Selamat siang pak, sy ingun bertanya: kl sy megenai pinjaman ,di bank gadai bpkb mobik, sy terabat mebyr 3 bln lbh, dan sy dtg ke bank tersebut ntk tana untk melunasi tdk au mecicil lg , cicilln sy sdh berjaln 1thn , ds sy mau melunasi sisa pokok dab admin sj, nah sy di kasi ttln pelubasan tdk ada peruncian nya, st langsung di kasi ttln tnpa peruncia sekian di siry sy merasa tdk sesui mk sy tanyakn ke ojk, di ojk bkbg kr sy ppak buat permihonaan resmi minta peruncua dan itu sdh sy lakukan dan mengenai ss pokok pinjaman ,sy di suru buat permohonan penawaran ssa pokok da ity sdh sy mskn di ryyab e bank tersebut, dan sy mebunggu krng lbh 2 bln, tdk ada jwbn dr pihak bank, mlg yg dtg dekolektor yg di syru ambl mobl, da sy tdk ksi mbl ke mereka, depoektor lopr ke pilisi muntau sy selesaian ke pis polisi, wajtu itu kami tdk ada titik temu sy ttp tdk mau ksi mobil, mk poliisi mntaai mibilk ttp du is polisi , daan sy lanjt bekerja ,kunci mobil dan surat2 sdh dlm penguasaab sy dan mvl dlm keadaan terkunci, mka keesokan hari nya mlh polisi memberian mobl sy ke depkolektor dgn cara menderek paksa mobil sy kt nya ke bank, dan mbl sy rd ada di kantor polidi, mk polisi yg minta mbl sy di ttp tdk bs di hbngi, mogon maaf ijin ini mslh apa kira2 pak, sy eng awam yg td tau hkm, tlg pak dpt di jelskan kan termasuk pidana apa dan apa yg harus sy tepyh dkm kasus ini pak mgn jwbn pak trimks🙏🏻🙏🏻
mohon pencerahan nya pak. ibu saya over kredit mobil ke org lain dan karena kebutuhan . si penerima over kredit berjanji akan melunasi cicilan. namun nyatanya angsuran tidak berjalan. dan sekarang ibu saya malah jadi terdakwa dan di ancam hukuman 2tahun penjara di pengadilan.
mudah mudahan di sma si bapak ,teman sya sebagai penyedia jasa expedisi untuk pengiriman barang ,, penyedia jasa berjumlah 3 orang, pertama, kedua, ketiga ,yang terakhir kesaya ,,,dan sya sewa unit mobil truck 4 unit dengan sistem amanah saling percaya dan penanggung jawab satu orang...lalu barang itu sma penanggung jawab di jual ke tukang besi tua tanpa adanya informasi , lalu apakah penyedia jasa kawan sya dan saya sendiri, kena pidana ,,,atau mengganti kerugian,yg jadi maslah siapa yg jadi tersangka dan siapa yg jadi saksi ...
Maap jpu saya mu nanya tentang enum kapala desa yg menggelapkan uwang masarakat untuk mesjid satu kknya sebesar Rp 72000 jumlh kk yg di gelapkan 700 kk tigal kalisaja, tolong pa kami masarakat bingung uud pasal 372 acamanya 4 thn sementara yang uud terbaru tidak boleh di tahan, kalo diliat jumlh uwang 700 kk apa bisa masuk pasal 372 KUHP
Mohon ijin bertsnya. Bagaimana posisi hukumnys seorang bendahara masjid memakai uang kas masjid untuk keperluan pribadi, hampir 300 juta. Tanpa ada itikat baik untuk mengembalikan?
Pak mau nanya sy seorang kuli angkutan barang suatu mlm barang yg sy angkut tu hilang dijln trus saya di lapor kan k polisi dg laporan dugaan penggelapan & yg punya barang yg hilang tu meminta saya mengganti barang nya yang hilang dg uang 10 juta, sedangkan sy tidak sengaja menghilangkan barang tersebut & apakah saya harus mengganti barang yg hilang tersebut dg uang sebanyak itu pak? Tolong di jawab pak
ada orang gadaikan motor ke saya beserta stnk, saya tidak tau ternyata bpkbnya sudah di jadikan agunan. lalu dia gagal bayar. sehingga motornya di cari dc, apakah orang tersebut dapat saya pidanakan? lalu pasal apa yang tepat.
Kalau di kuasakan jual tanah hasilnya tidak diserahkan semua apakah itu kata gori penggelepan apakah bisa di laporkan ke polisi dengan pasal 372 tapi janji terus dan janji aja jawabanya mohon penjelasanya
Pak,mo ty mobil sy digadai sm orang, sdh dibap bikin laporan,disidang sdh slesai untuk pengambilan unit mobil dikepolisian pake byr gak ya, atau administrasi
mohon Pencerahan : misal nya Debitur menanda tangani Perjanjian Kredit ( PK ) Restrukturisasi Covid dengan kreditur Rangkap 2 …. Debitur tidak menyimpan copy , karena di Pastikan setelah di TTD Lengkap PARA PIHAK ….Salinan Pk di berikan. setelah di minta ber ulang2 melalui Email dan wa tapi tidak di berikan oleh Kreditur Salinan PK … apakah Debitur bisa Lapor Penggelapan pasal 372… thx 🙏🏽
Sya mau bertanya ,apa termasuk pengelapan apa bila ada usaha yg di dirikan tiga bersaudara selama 10 tahun lalu saudara yg yg satu di keluarkan tampa sepengetahuanya ,mohon penjelasanya
Pak sy mw tanya, contohkanlah ada perkara terkait mobil di ambil oleh DC, kemudian kita minta tolong agar mobil kita tdk dibawa oleh DC, namun DCy mengatakan mobily bisa dkembalikan asalkan mw menyerahkan uang/menebus sekian, akan tetapi setelah uangy kita serahkan mobily tidak d kembalikan uangy pun tdk dkembalikan, jika seperti itu terhadap uang yg telah kita serahkan itu apakah masuk PENGGELAPAN atokah PENIPUAN??
slamat malam Pak ijin bertanya teman saya B meminta Barang Jahe kepada saya untuk dijualkan ya, dan setelah dijualkan si B kepada si C uangnya Kontan diserahkan C kepada si B dengan bukti transfer, namun setelah diterima di B uang nya diserahkan B sebagian kepada si A selaku Pemilik Barang dengan alasan si B katanya uangnya belum diserahkan keseluruhannya oleh si C, yang ingin saya tanyakan Pak apakah si A dapat menuntut si B secara Pidana, sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan terimakasih kiranya Bapak mau menjelaskan nya
Bang saya di jogja, pesan barang di jakarta seharga 3,8 jt. Tapi tidak dikirim oleh pihak penjual, sampai skg tidak ada pertanggungjawaban. Sampai saat ini penjual masih bisa dihubungi
Maaf pak sy mau konsultasi.. Kmaren sy ad menerima gadaian 1 untt mobil.. Dr ssorng kronlogix.. Org tersebut tmnx tmn sy krn dia ad utng n sy bantu tmn sy tu krn mslah kpepet jd sy pgeng unitx .. Atas nm mobil tidk sma dngn pmilikx ketika sy txkan bilngx klurgax jd sy percaya... Kmudian org in sering dtng krmah.., krn kami anggp sebagai klurga,sering kmi txkan kpn d ambl unitx krn kami g bungakn uang n sy pn ad mobil sndri.. Setelah tu lama org ni ilang.. Yg px nama atas mobil dtng knrumah awlx baik2 kami sering tlponan n sama2 cri solusi bagaimna penyelesaianx krn mobil dianad 4 unit yg baw kabur n orng ni bayar trus kreditx... Udh 3 thn mobil sma sy sblum yg px dtng.. 1 thn kmuniksi lancr yg px mobil minta d jualkan mobilx bru sisa uangx qt bagi brp pinjaman yg d ambil dr sy krn cmn 40 juta aj uang sy.. N psr mobil xenia 2017 150 juta.. Sy udh sepakat sy crikan pembeli.. Tiba2 sy d dtngi polisi krn yg ats nama melapor bahw unit yg sy pegang d gelapkan sma org yg sy jelskn td.. Sy hubungi org ats nama mlah no sg d blok sypn merasa d rugikan.. Ngmong baik2 mlah d laporkn sy penadah kalo g memberikan unit.. Kira2 solusix gimna y pak tlong d jelskn 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Pak maaf saya mau tanya saya khilaf disini sebagai pelaku, saya kerja di perusahaan swasta jabatan sebagai purchasing ( adm pembelian barang ) telah melakukan pemesanan barang ke supplier dan barang tersebut tidak masuk ke kantor, sebelumnya saya sudah diberi tempo 1 bulan untuk mengganti kerugian tsb tapi sampai tempo yg ditentukan saya blm bisa mengembalikan, bagaimana dengan kasus seperti saya pak mohon penjelasan nya
Berdasarkan apa yg bapak sampaikan, kami bisa menyimpulkan jika diduga bapak telah melakukan tindak pidana penggelapan dgn pemberatan atau yg bahasa awamnya adalah tindak pidana penggelapan dlm jabatan Pasal 374 Kuhp.
Maaf bang, saya ceritakan dulu, keponakan saya di lecehkan, lalu yg laki tidak tanggungjawab, dilaporkan dan lalu ditahan polisi, setelah itu timbulah proses perdamaian, si keluarga pelaku ngasih uang 25 juta dengan perjanjianny 15jt buat korban, 10 juta buat pencabutan, makanterjadi perdamaian dua belah pihak, Setelah proses damai maka dicabutlah laporannya, akan tetepi sipelaku tidak dikeluarakn oleh polisis, Maka dari situlah keluarga pelaku melaporkan balik saya atas tuduhan penipuan dan penggelapan, karena atas dasar menipu uang 15 juta dan 10juta, Minta solusinya bang 🙏🙏
mohon maaf sebelumny pak,saya mempunyai kasus mohon pencerahannya gini saudara saya menyuruh saya untuk jadi atas nama di salah satu kredit motor kemudian saudara saya telah menunggak gak mengangsur dan motor itu telah di jual tanpa sepengetahuan saya sekarang yg jdi korbannya saya di uber2 kolektor terus.. apabila saya mau menuntut saudara saya itu dengan pasal pencemaran nama baik bisa gak karena nama baik saya gara2 hal itu jadi jelek di mata umum dn hukum terima kasih atas perhatiannya.
Mohon ijin pak.mf mw nanya.rentenir meminjam kan uang hari ini juga trus rentenir langsung menahan mobil sy hari itu juga.trus rentenir nya sama sekali gak kasih aku jalan keluar.gi mana cara nya sy bisa membayar hutang kalo pasilitas sy di tahan.
isin bertnya kak !! sudah saya subcribe sertifikat rumah saya ats nama ibu saya dan ahli warisnya saya ibu saya tahun 2006 meninggal lalu saudara ibu saya meminjam sertifikat tersebut kepada ayah saya tanpa sepengetahuan saya dan setelah itu digadaikan kpd orang umum ( pihak ketiga )oleh paman saya !! setelah 5 tahun paman saya meninggal dan saat saya ingin mengurus sertifikat tssebut ternyta pihak ketiga tsb sudah pindah rumah ( sampai skrg tidak diktahui tempat tingalnya / masi hidup atau sudah mati ) langkah apa yang saya harus lakukan kak !! minta tlong mohon jawabannya 🙏🙏🙏🙏🙏
Mohon dijawab... Apa yang dilakukan saya ketika saya Sudah ngomong mau tanggung jawab atas kesalahan saya dan mau ganti rugi uang perusahaan.. Namun si penuntut tidak sabar karna Saya kelamaan mencari uangnya untuk ganti rugi...dan melaporkan ke polisi untuk dilanjut hukum... Apa yg harus saya lakukan ... Mohon dibalas
Jujur saat ini teman saya, ada kasus pengelapan bpkb dan si pemilik bpkb itu tidak tau tata cara dan sudah ngobrol dengan kekeluargaaan tidak bisa cuman diam saja, tolong langkah langkah apa kah teman saya yang harus teman saya ambil 🙏 terimakasih bopo
Bagaimana kalau uang atau barang yg diduga pengelapan atau korupsi itu mau dkembalikan sesuai nilainya, bagaimana apakah trduga atau trsangka bisa trbebas dr jratan hukum, Mhn penjelasannya pak, trimakasih
Pak mau tanya 6 bln yg lewat mbl brio sy hlg dan tersangka sdh d vonish 3.6 thn penjara tetapi BB tdk bs d hadirkan dlm persidangan,, bisakah seperti itu pak ???
Pak mau tanya saya kredit motor, pas waktu menunggak DC datang mengambil storan, saya bayar melalui DC tapi buktinya hanya berubah selembar kertas, uang tersebut tidak terhitung dalam setoran org tersebut kabur apa itu bisa di laporkan
Pak mau bertanya..Ibu saya ingin menjual rumahnya senilai 400 juta dan pembelinya sudah ada.Trus ibu saya dan sipembeli membuat kesepakatan pembayaran 1 bulan kemudian dan ibu saya di beri dp dari pembeli 15 juta dan sertifikat rumah dipegang oleh sipembeli.Trus pada waktu satu bulan kemudian pada waktu pembayaranr rumah, si pembeli meminta waktu lagi sebulan, akan tetapi Ibu saya tidak mau lagi beri waktu, trus uang 15 juta ibu saya kembalikan kepada sipembeli dan sudah ia terima.Tapi pada waktu ibu saya minta sertifikat rumah kepada pembeli itu, ia katakan harus bayar lagi 10 juta karena ibu saya sudah membatalkan penjualan rumah tersebut.Jadi pak langhah hukum apa yang ibu saya akan tempuh untuk mendapatkan kembali sertifikat rumahnya ?...mohon penjelasannya pak..trimakasih.
Pa saya helmi dari ambon maluku, saya punya orang tua punya tanah dan pada saat itu kita memakai kuasa hukum, sudah menang dan sudah di eksekusi, tapi tiba-tiba pengacara minta lima ratus juta buat bayar makamah agung apa itu betul MA itu bisa di bayar Rp. 500.000.000 pa saya mohon bantuannya pa, padahal sudah eksekusi dan itu pengambilan diluar perjanjian fi atau jasa dari kuasa hukum pa.
Asalamualikum pak ... temen saya punya perjanjian hutang piutang dengan jaminan mobil tapi mobilnya ternuata hasil gadei juga.. trus mobilnya di ambil lising.. tpi orangnya pernah nyicil. Hutang tersebut solusinya gimana ya pak mohon pencerahanya
Ijin pak sy mw tanya bila seseorg telah di vonis penjara 7,6 THN dan dia suda jalani sekitar 4 THN kemudian dia didakwa LG pidana korupsi 8 THN ,apakah hukumannya ditambahkan atau bgm,mohon penjelasannya,🙏
Apakah penyidikan di kepolisian bisa di hentikan ketika ada perdamaian antara pelapor dan terlapor dgn mengembalikan apa yg menjadi kerugian dari korban trima kasih
ingin bertanya pak kalau kita menitip berupa barang kepada seseorang untuk dijual tetapi setelah akhir bulan kita datang untuk mengambil uang nya tetapi uang nya tidak dibayarkan kepada kita apakah didalam hal ini dianggap penipuan atau penggelapan mohon dijawab pak
Saya jual beli mobil,, mobil tsb sudah laku dan ternyata bbrapa bulan kemudian indikasi surat2nya palsu,, trs mobil ditahan polisi,, konsumen menuntut saya harus ganti rugi... Sedangkan saya sendiri juga tertipu, apakah konsumen bisa memenjarakan saya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, padahal saya sendiri tidak tau kalau itu palsu... Meminta ganti rugi, sedangkan saya sendiri sudah tidak punya apa2... Bagaimana kasus hukum pidana dan perdatanya pak
Selamat pagi pak Ijin bertanya Pak saya ada kasus dimna uang setoran angsuran bank saya tidak di setorkan oleh oknum pegawai bank dan sekarang sudah 5 bulan gak jelas uang angsuran saya sedangkan oknumnya masih kerja di bank itu saya meminta tanggung jawab bank tersebut menurut bapk saya harus gimna soalnya pihak bank seolah gak mau bertanggung jawab atas kerugian yg saya alami 😢
Maaf bang... Mohon di jawab ya. Bagaimana kalau barang tersebut sedang di mohon letak sita dipenggugatan perdata sebab ini permasalahan sengketa atas hak dari barang tersebut dikarenakan perusahan melakukan wanprestasi.proses perdata berjalan. Sementara saya dilaporkan 372/378 itupun yg melapor kan orang yg tidak saya kenal alias hanya karyawan baru di perusahaan tersebut dan mobil tersebut masih selalu ada didepan rumah saya bahkan GPS terus melekat yg senantiasa dapat dipantau mereka, tidak disewa, digadai apalagi dijual ???
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 menyebutkan: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.” Ketentuan ini diperuntukkan untuk hakim yang sedang mengadili perkara pidana yang bersinggungan dengan objek suatu gugatan perdata. Jadi dalam case sdr., laporan adanya suatu tindak pidana kepada petugas kepolisian, tetap bisa dilakukan dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan walaupun spt.yg sdr katakan di atas, ada sita jaminan atas objek yang dipermasalahkan.
Bang, sy mau tanyakan. Orang tua sy mempercayakan pengurusan pemecahan sertifikat waris kepada saudaranya, namun selang berjalan waktu.. saudara orang tua sy (om) tidak pernah menginfokan apa2 tentang sertifikat tanah yg di urus nya apa sdh jadi/belum. Begitu kami mencari info trnyata sertifikat turun waris sdh jadi, tp pihak saudara org tua sy (om) tdk mau memberikan/memperlihatkan sertifikat turun waris kepada orang tua sy. Bagaimana tu bang?🙏mohon pencerahan
Mohon pencerahannya pak ,Istri sya kerja di suatu mall di bekasi ..bekerja sebagai admin foodcord .. Istri saya di laporkan penggelapan uang... Proses selama satu tahun dan sakarang sudah p21 sampai di pengadilan pak... Dan setelah menjalani sidang ke 2 pemanggilan saksi dari pelapor , saksi sudah memberikan keterangan di depan hakim, dan hakim malah menyalahkan si saksi pelapor ini ( pelapor atasan istri sebagai meneger ) kata hakim harusnya si saksi pelapor ini ikut terseret juga... Yg jadi pertnyaan saya pak.. Apakah nanti putusan vonis buat istri saya gambarannya seperti apa pak.. Terima kasih
Pak mohon jawabannya dan bantuannya. Anak saya berkerja dan menjual barang bosnya,sedangkan barang tsb udah di tebus bosnya. Dan anak saya sekarang ditahan sebagai titipan . Saya udah ketemu bosnya dan bosnya berbicara dengan saya ,supaya anak saya bertanggung jawab atas perbuatan ,yaitu lewat jalur hukum yaitu pengadilan. Yg saya tanyakan terancam hukuman berapa tahun pak, Dia kena pasal 362 pak,jd mohon penjelasan bapak kepada saya.
Pak saya mau bertanya apakah bisa jika karyawan dipidanakan dengan kasus penggelapan,penggelapan tersebut nilainya lebih besar dari jaminan yg dijaminkan di perusahaan tersebut ,terima kasih
Malam pak. Saya ingin bertanya . Cara mengambil barang bukti yang sudah putusan . Dan putusan tgl 19 Januari kmrin . Harus menunggu berapa hari untuk bisa saya ambil barang bukti tersebut. Soalnya saya di Jakarta dan barang buktinya itu ada di kejaksaan kudus . Terimkasih mohon pencerahannya
1. Perkaranya apa? 2. Apakah putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam artian tidak ada upaya hukum yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum? 3. Apa jenis barang buktinya? Dokumen/administrasi yang harus dibawa, selain fotocopy KTP, menyesuaikan dengan jenis BB nya. Contoh: apabila BB nya kendaraan bermotor, yang wajib dibawa adalah STNK dan atau BPKB. Saran saya, hub.terlebih dahulu bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kudus, untuk memastikan hal tsb di atas.
Niat bertanya pak... Saya pernah melaporkan seseorang ke polisi karena penggelapan sepeda motor saya oleh terlapor.. Namun sejak surat laporan saya buat hingga 10 tahun kemudian tidak pernah ada kabar berita nya ttg orang tersebut atau terlapor. Yang ingin saya tanyakan pada bapak.."Apakah setelah masa 10 tahun sejak pelaporan tersebut itu maka kasusnya sdh dianggap selesai atau tidak bisa di lanjutkan ke pengadilan ? Mengingat pelaku tidak pernah lagi di ketahui dimana rimbanya. Mohon maaf sebelum dan sesudahnya 🙏🙏🙏 Terima kasih atas ilmu yg bapak bagikan pada saya yg awwam. Semoga bermanfaat
Sebaiknya tanyakan perkembangan penyidikannya ke polres/polsek tempat mbak melapor. Tanyakan kepada petugas, sampai dimana perkembangannya dan kira-kira kendala apa yang dialami penyidik sehingga proses penyidikan memakan waktu begitu lama. Perkara ini masih bisa diajukan ke pengadilan, mengingat jangka waktu daluwarsanya belum terlampaui, kecuali memang dihentikan oleh penyidik karena kurangnya bukti.
Pak bole kasih saran donk..jika sy sudah melapor k polisi kasus "penipuan dan penggelapan " Mobil ,apakah sy hrs lapor k leasing pak? Dan sy ad liat mobil it d jalan sudah d ganti plat nya dgn plat palsu
sm kasusnya spt saya plat sdh diganti,tp laporan sdh lgsg difollowup sm kepolisian mobil bisa dibawa ke ktr polisi,penggadai dithn,skrg lg proses pengadilan
Mau tanya min, Mr.X adlh pejabat negara, dia ambil uang negara senilai 5M yg di pakai untuk pesta pernikahan putri nya di Bali pada 2020 sisa nya utk hadiah pernikahan, bulan madu, dll. Pada th 2021 Mr.X Di tangkap korupsi, pertanyaan nya, apakah yg bisa di sita dari Mr.X??
Bagaimana bos klu dalam urusan kerja sama... Tapi si pihak pengelola tanpa sepengetahuan pihak pendana direalokasikan & tidak ada izin, baru sth 2 thn lapor & rencana mau ngasih keuntungan tiap bln malah tdk terpenuhi ... Sth 2 thn baru bilang... Bahwa ada pengalihan dana untuk usaha lain... Apakan c pihak pengelola dana termasuk tindak pidana penggelapan/bisa dilaporkan kpd pihak berwajib... Thank's... 🙏
1. Apa ada perjanjian secara tertulis terkait pengelolaan dana tsb? 2. Apabila ada perjanjian secara tertulis, apa ada di dalam perjanjian tsb, kuasa kepada pengelola dana untuk menggunakan dana tsb untuk suatu usaha tertentu? 3. Apakah ada kuasa juga di dalam perjanjian tsb, agar si pengelola dana bisa mengalihkan pengelolaan dana tsb untuk suatu usaha, selain dari usaha yang telah diperjanjikan?
Bang mohon pencerahan.nya, Saya punya motor masih kredit dan di oper kredit secara kluarga ,cuma menggunakan perjanjian tertulis dan tanda tangan di atas materai,tpi tidak tanggung jawab melanjutkan angsuran tersebut malah unit.nya gk tau di mana,dan orang.nya pun tidak di rumahh ,mohoonn bantuan.nya bang😭
Berarti bang pasal 372 itu pelakunya tidak mengganti kerugian barang korban yang sudah dijualnya berarti ya? Tapi ketika proses hukum berlangsung dia dijerat 4tahun penjara, namun bisa bebas dengan bayar 900rb?
Pak mohon di jawab pak pertanyaan saya, Ceritanya temen saya gadaikan motor milik orgtuanya ke leasing Nah tapi pengajuan di lesing pakai nama saya, tiba disaat dia gak bayar pihak lesing kasih somasi ke saya Dan unitnya di bawa kabur sama temen saya bg Apa saya bisa di pidana karena kasus penggelapan ,saya punya chat atau pesan suara dari istri temen saya yg bawa kabur motor kalau motornya masih di tangan dia...
saya punya teman dia minta carikan gadean motor,terus saya bantu kepada teman saya,terus ke 2 teman saya menjual motor tersebut apakah saya terlibat pak,dan di situ saya tidak menerima imbalan apa pun berupa uang
Aslkm. Pak Ibu saya dapat masalah dan di tuduh pengelapan dan pencurian oleh saudara bapak tiri saya ( almarhum ) karena ibu saya bawa sertifikat rumah dan perhiasan peninggalan bapak tiri saya (almarhum ) dan sertifikasinya atas nama bapak tiri saya dan ibu saya nikah SAH di catatan sipil dan ada aktanikahnya terus pelapor ke polres dan akhirnya ibu saya mendapat surat panggilan..langkah terang bagaimana pak yg harus saya kedepankan terimakasih..pak
Silahkan panggilan tersebut dihadiri, dengan membawa bukti2 kepemilikan atas tanah dan perhiasan tsb, termasuk juga buku nikah yang menunjukkan bahwa perkawinan tsb sah.
Pak saya punya masalah saya seorang supir taksi disuruh untuk menebus BPKB taksi sebesar Rp 38 jt karena saya tidak mampu lalu taksi seharga 15 jt dengan catan sik pembeli siap menebus BPKB tersebut ditengah perjalanan BPKB tidak ditebus sama pembeli mohon solusi
Mohon bantuannya pak,.sepeda motor saya dipinjam kawan dari saya terus yg minjam tadi menjual sepeda motor saya ke orang lain tanpa surat2.dan saya buat laporan,penjual ketangkap tetapi sepeda motor tidak ketemu karena pembeli kabur katanya(buronan),dan penjual masuk penjara bulan Januari 2020,saya dengar dia keluar nanti bulan Agustus 2020.apa memang hukumannya demikian pak.dan bisakah saya desak polisinya supaya DPO nya(penadah) ditangkap pak? mohon pencerahannya terimakasih.
Untuk tindak pidana penggelapan, memang ancaman pidana yang tersedia di dalam Pasal 372 KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-. Jadi di dalam KUHP, tidak ada mekanisme ganti kerugian dari pelaku kepada korban. Untuk DPO sendiri, berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Perka No.14 Tahun 2012, "seseorang dikatakan masuk dalam DPO apabila ia sebagai tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, oleh sebab itu maka ia dapat dicatat di dalam DPO dan dibuatkan Surat Pencarian Orang". Dengan demikian, pelaku penadahan ini untuk dapat dimasukkan daftar DPO, harus ditetapkan dulu sebagai tersangka oleh penyidik dan dipanggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Jadi masuknya seorang pelaku sebagai DPO, bukan atas permintaan korban.
@@parthalawcorner749 dalam sidang pertama polisi sudah nyatakan DPO pak dan rumahnya digrebek orangnya kabur sampai sekarang.apakah bisa saya susul supaya DPOnya dicari pak?dan gak mungkin gak ketemu kalau polisi serius mencari soalnya DPOnya sudah rumah sendiri pak,terimakasih.
@@osbinsianturi2304 Mungkin bisa dimohonkan secara tertulis ataupun lisan kepada pihak Kepolisian, kalau memang bapak sudah mengetahui posisi si pelaku penadahan.
Mau tanya pak bgimna hukum pidana ketika unit kridit di rental kan lalu hilang di bawah kabur pemakai.. karena sya lagi ngalamin pihak lising menuntut saya ke pengadilan pada saya SDH memiliki LP
Saya seorang pengemudi taksi karena perusahaan taksi tutup dan BPKB masih di perusahaan dan untuk mendapatkan BPKB harus ditebus seharga 38jt karena saya tidak mampu taksi saya jual kepada orang lain degan harga 15jt dengan catatan sik pembeli siap untuk menebus BPKB di perusahaan taksi tetapi sik pembeli belum menebus BPKB di perusahaan sehinga perusahaan menuntut saya untuk menebus BPKB tersebut ke saya. Apakah ini masuk pasal 372 kuhp, mohon selusi
Sebelum memberikan pendapat, saya akan bertanya terlebih dahulu.1. Apakah mobil taksi tersebut sudah sepenuhnya adalah milik saudara, ataukah saudara masih mencicil di perusahaan taksi tsb? 2. Apakah BPKB yang ada di tangan perusahaan adalah karena saudara masih mencicil mobil tsb di perusahaan? 3.Apakah memang ada kewajiban/perjanjian antara saudara dan perusahaan taksi untuk menebus BPKB tsb di kemudian hari ?
Itu adalah patokan perusahaan menurut tahun pe.ngeluaran taksi karena perusahaan tutup dan tidak operasi lagi, maka saya dibebankan untuk menebus BPKB sebesar 38jt karena saya tidak mampu taksi saya jual 15jt ke sik A dengan catatan sik A siap untuk menebus BPKB tersebut. Tetapi setelah mendapat kan taksi tersebut sik A tidak menebus BPKB sehingga perusahaan menuntut saya mohon solusi. Trims
Maaf sebelumnya, saya tidak bisa mendudukkan suatu peristiwa atau perkara dengan sebenarnya apabila ada poin penting yang belum terjawab. Pertanyaan tentang milik siapa mobil tersebut belum terjawab, karena hal ini akan berhubungan dengan unsur-unsur dalam tindak pidana.
Dapatkah penyidik polri meneruskan penyidikan pasal 372 dan membuat menjadi tersangka kepada yg disangkakan, padahal barang yang dimaksud sedang menjadi objek dipengadilan perdata atau sedang sengketa dan dimohonkan letak sita atau didaftarkan dipengadilan perdata dan sambil menunggu proses putusan mobil masih dikuasai yang disangkakan namun mobil atau barang tsb tidak pernah dipindahtangankan. Pertanyaannya .. penyidik menjelaskan bunyi pasal 372 barang siapa yang menguasai sebagian atau seluruhnya barang orang lain tetapi tidak dilakukan dengan kejahatan dapat dipidana kurungan max 4 tahun. Apakah hanya seperti itu saja, seperti yg dijelaskan diatas mobil tidak pernah dipindah tangankan. 🙏
Minta tolong sm penyidik agar pelaku terbukti tersangka melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ancam pidana pasal berlapis kpd pelaku hadirkan PPATK dan Perbankan lacak uangnya dimana sampe ngaku, korban berhak di kembalikan uangnya beres
Saya sepakat bahwa korban tindak pidana, khususnya tindak pidana terhadap harta benda berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian akibat tindak pidana tersebut. Tapi UU sendiri belum memberikan jaminan atau mekanisme untuk pengembalian tsb. Pengembalian kerugian materiil bagi korban tindak pidana, baru diakomodir salah satunya di UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang disebut dengan restitusi. Sedangkan di KUHP maupun KUHAP belum mengakomodirnya.
@@parthalawcorner749 Akhirnya semakin marak terjadinya tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yah terutama simpanan dan investasi bodong berkedok Koperasi, yang sudah berizin berbadan hukum dari Dinnakerkop UKM, pelaku siap pasang badan, nasib korban gigit jari tidak ada pengembalian hak yang sudah bertahun tahun mengumpulkan dari jerih payah susah payah. Hilangnya kepercayaan publik pada Dinnakerkop UKM yang lemah pengawasan, kontrol, audit membiarkan pelaki investasi bodong melancarkan aksinya bertahun tahun demi keuntungan sepihak, menggalang dana besar besaran dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan iming iming bujuk rayu bagi hasil fantastis. Bisa memicu pihak lain mendirikan Koperasi terus menerus dengan tujuan akhir menggelapkan dana masyarakat. Untuk apa negara hadirkan Dinnakerkop UKM yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Kemana uang para korban jika tidak ada pengembalian dari hasil proses pidana ( 372 KUHP, 378 KUHP, UU No. 8 Th 2010, UU No. 10 Th 1998 dan perdata ( UU No. 37 Th 2004 ) ?
@@parthalawcorner749 untuk investasi bodong berkedok koperasi, penyidik dan JPU pny alat hukumnya bekerja sama dg PPATK, ada hasil sitaan barang dan alat bukti berupa uang dan asset dari pelaku tindak pidana, kalau UU, KUHP, KUHAP tdk mengakomodir pemulihan ganti rugi / hak korban kembali, uang dan asset nya yang sudah di sita buat apa kalau tidak di kembalikan ke korban? Para korban dari masyrakat sipil cari uang bukan hasil dari korupsi. Boleh kalau pejabat korupsi uang rakyat, uang dan asset di kembalikan ke negara. Tapi masyarakat sipil spt pedagang dg jerih payah kumpulin uang per hari untung 10rb makin lama makin bnyk puluhan tahun masa hilang begitu saja oleh pelaku tindak pidana? Gak adil gak sesuai konstitusi ( Pancasila dan UUD 1945 )
@@parthalawcorner749 kita bisa bekerja sama dengan penyidik terlebih dahulu untuk menegakkan keadilan restoratif / arbitrase. Pelaku di tuntut kembalikan dana korban dulu sebelum di laksanakan penuntutan, ada PPATK, BPKP, ada izin Dewan Komisaris OJK dan BI, ATR/BPN dan lembaga yang terkait untuk cari, lacak, sita, amankan barang bukti berupa uang, asset, SHM dll. Semoga penegak hukum kita bekerja dengan hati nurani, moral yang baik, jaga baik-baik kehormatan, warwah, jabatan, sumpah dan profesinya untuk menolong korban lebih utama, pertama dan prioritas nanti korban juga ada pengertiannya menyisihkan sebagian hak nya untuk Aparat Penegak Hukum negara RI dengan baik halal berkah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kinerjanya yang lebih baik
@@istibudiarti8804 Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas pendapat teman-teman disini, karena kita bisa saling menambah wawasan. Saya pribadi sangat concern terkait tindak pidana yang berkaitan dengan harta benda, karena di lapangan saya menyaksikan bagaimana menderitanya korban tindak pidana khususnya tindak pidana terhadap harta benda ini seperti pencurian, penipuan, penggelapan dsb. Adapun kendala yang kami alami di lapangan adalah terkait payung hukum untuk mengembalikan kerugian korban tindak pidana, karena penegak hukum melaksanakan setiap tindakan selalu berdasarkan aturan yang telah ada. Adapun kendalanya adalah sbb: 1. Di dalam kejahatan terhadap harta benda dan kejahatan lainnya yang tercantum di dalam KUHP, pidana yang bisa dijatuhkan adalah pidana badan ataupun pidana denda. Di dalam KUHP, belum ada aturan terkait pidana tambahan berupa kewajiban pelaku tindak pidana untuk mengembalikan kerugian korban tindak pidana. Selain itu, di dalam KUHP juga belum ada aturan berupa wewenang dari Jaksa untuk melakukan pelelangan harta dari terpidana untuk kemudian digunakan mengganti kerugian korban. Selama aturan ini tidak ada, maka jaksa tidak dapat serta merta melelang harta terpidana ataupun melelang aset yang sebelumnya telah disita (berbeda halnya dengan tindak pidana korupsi, dimana di dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, telah secara eksplisit disebutkan bahwa thd terdakwa bisa dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya dapat dilelang untuk membayar uang pengganti tsb). 2. Dalam tindak pidana terhadap harta benda, khususnya dengan kerugian yang besar, pelaku biasanya sudah mengalihkan ataupun mencuci hasil kejahatannya dalam bentuk pembelian aset. Apabila dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut sebagai barang bukti, hal tsb bisa dilakukan, hanya saja terhadap barang bukti, putusan hakim adalah dirampas untuk negara ataupun dikembalikan kepada yang berhak (aset tentu saja sudah an.terpidana ataupun keluarganya atau orang lain yang berkaitan dengan terpidana, sehingga tdk bisa dikembalikan kepada korban). 3. Terkait dengan Restorative Justice, berdasarkan aturan yang ada, rostorative justice hanya bisa dilakukan dengan 2 syarat utama yaitu, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka bukanlah merupakan pengulangan tindak pidana dan pidana yang diancamkan pada kejahatan tersebut tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2.5 juta rupiah. Setelah memenuhi 2 syarat utama tersebut, parameter selanjutnya adalah Restorative Justice baru bisa diterapkan saat tersangka mau memulihkan kerugian korban. Fakta di lapangan adalah jarang pelaku mau mengembalikan kerugian korban apabila pelaku sudah mendapatkan keuntungan yang signifikan dari kejahatan yang dilakukannya. Oleh karena itulah, menurut hemat saya, perlu dilakukan revisi terhadap KUHP, dengan mencantumkan di dalam aturan tersebut mengenai pidana tambahan berupa kewajiban terpidana utk mengganti kerugian korban dan apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian korban. Demikian saya sampaikan, silahkan ditambahkan apabila ada kekurangan dalam pendapat saya, sehingga kita bisa berdiskusi dengan baik. Terimakasih.
Nanya Bang ? saya punya motor, teman saya datang sambil nangis" untuk pinjam BPKB yg saya miliki, dan berjanji akan mengembalikanya 1 minggu kemudian, namun hingga batas waktu yg dijanjikan (1 minggu) bahkan sampai sekarang (6 bulan) BPKB belum juga dikembalikan, padahal motor saya tersebut akan saya jual untuk keperluan keluarga, apakah peminjam BPKB tersebut bisa dilaporkan ke Polisi/ masuk kategori "PENGGELAPAN" ? Mohon penjelasan dan Solosinya Bang ?
Assalamualaikum pak,saya mau bertanya saya punya motor beat masih kredit baru jalan 6 bulan saya gak sanggup bayar terus saya over kredit dibawah tangan ke orang balik dp orang itu melanjutkan angsuran dan beberapa bulan orang tu kabur dan gak bayar apakah saya di penjara kasus penggelapan
Bang ijin bertanya....saya seorang pemilik usaha dan memiliki karyawan, pada perjalanannya karyawan tersebut mengambil uang angsuran dari konsumen baik dengan kwitansi atau tidak dan beberapa ada yang diminta tranafer ke rekening probadi...apakah ini sudah masuk ke tindak pidana penggelapan...trimakasih
Apakah tugas si karyawan ini adalah memang memungut angsuran dari konsumen? Apabila dy memang memiliki tugas untuk itu, namun uang angsuran tersebut tidak dia masukkan ke kas perusahaan namun dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, maka disini ada tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Namun apabila karyawan tersebut tidak memiliki tugas untuk memungut angsuran, tp ternyata dy melakukan pemungutan, maka disini ada tindak pidana pencurian.
Dia memang memiliki wewenang untuk memungut angsuran dr komsumen dan apakah ketika saya laporkan ke pihak berwenang nanti ada biayanya bang...trimakasih atas jawabannya
Halo pak saya ada perjanjian bisnis Dgn orang, uang saya sudah masuk 100jt Dgn sistem bagi hasil, Dan ternyata bisnis nya gagal, saya mau di kembalikan modal saya 100jt, 2bln ditagih berkelit terus, akhir nya buat surat perjanjian hitam diatas putih diatas matrai wajib mengembalikan, Dan disertai jaminan paling lambat tgl 1 September 2020 harus sudah kembali uang saya, ternyata sampai 1september uang saya tidak kembali Dan tidak ada jaminan Sama sekali, apa saya bisa melaporkan orang ini atas tuduhan penggelapan Dan penipuan secara pidana? Terimakasi
1. Apa ada perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk bisnis tsb? 2. Kalau ada, apa isi pokok dari perjanjian tsb? 3. Apakah gagalnya bisnis tsb, murni karena dinamika dari suatu bisnis, atau ada perbuatan-perbuatan dari org tsb yang menjalankan bisnis tidak sesuai dengan perjanjian ataupun uang yang digunakan sebagai modal ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukan atau digunakan untuk tujuan lain? 4. Apakah niat untuk mengembalikan lagi uang sdr.hanyalah akal-akalan dan sebuah modus operandi dari suatu tindak pidana ataukah memang itikad baik dari org tsb? Salah satu indikatornya kalau hal ini adalah itikad baik adalah bisa saja org tsb memberikan sdr.jaminan pengembalian uang, seperti barang bergerak ataupun tidak bergerak. Kenapa saya menanyakan spt ini, karena terhadap persoalan sdr.tsb di atas, ada batasan yang tipis sekali apakah perbuatan tsb masuk ke dalam ranah pidana atau perdata.
Saya korbsn tindak pidana penggelapan 2 unit mobil, namun kasus sudah 2 thn tdk pernah tuntas,justru yg d hukum adalah krucil2 ny, otak dan dalangny tdk d proses secara hukum, mobil ga ktmu tdk d telusuri.., kesanya polisi malas atau enggan untuk proses secara tuntas, sampai skrng saya cuma bisa ber doa mudah2an Allah bisa membuka mata hati bagi para penegak hukum, agar hukum bisa berjalan sebagai mana mestinya..,
Pak mohon tanya klo pasal penggelapan pelaku sdh menyicil tp blm selesai pelaku bangkrut jadi ga bisa nyicil lg dan dlm keadaan sakit msh dlm pengawasan dokter apakah msh bisa dituntut mohon jawaban nya
bang saya mau bertanya dong saya sedang ngurus kehilangan mobil yang di sewakan ke orang di polisi masuk pasal 372 orang" yang terlibat daa mengetahui sudah ada tapi katanya pihak berwajib di semisalkan mobil ga ketemu kasus susah berjalan karena ga ada barang bukti, apakah orang" yang terlibat bisa masuk penjara atau tidak yah jika mobil saya tidak ketemu? terimakasih
Tidak pak, selama penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat (berupa perjanjian sewa menyewa mobil, STNK dsb) dan pengakuan tersangka, perkara masih bisa diproses. Selain itu mobil yang hilang itu hanyalah salah satu barang bukti saja. Sedangkan ada benda-benda lain yang bisa digunakan sebagai barang bukti, seperti STNK ( jadi STNK disini berstatus sebagai bukti dan barang bukti sekaligus) dan juga BPKB mobil. Fungsi STNK dan BPKB ini untuk membuktikan bahwa saudaralah pemilik mobil tersebut dan bukannya pelaku.
@@parthalawcorner749 untuk stnk kan kalau disewa pasti kunci beserta stnk di berikan, terlebih mobil yang hilang masih berstatus kredit di lising untuk saksi dan surat pernyataan ada kalau seperti itu bagaimana pa terimakasih
@@alfredoyosiasaulele1625 Masih bisa diproses pak, yang penting pada saat terjadi sewa menyewa, ada saksi-saksi yang menyaksikan dan mengetahui siapa yang menyewa mobil tsb. Selain itu dari pihak leasingpun bisa diminta sebagai saksi, yang menyatakan bahwa benar mobil tersebut adalah milik saudara.
@@ruthrealitabanjarnahor8466 klu sertifikat tdk bs di di gelapkan Knpa sy bs di tuduh penggelapan srt tnh.padahal srt tnh tu di ttipkn dan tnhnya pun ttp dikuasai pemilik dan hasilnya pun ttp SM pemilik.knpa bs di blg penggelapan.
Orang yang menggadaikan motor atau temannya yang ikut mengantarkan, tentu bukan merupakan perbuatan pidana, kecuali motor yang digadaikan milik orang lain atau motor yang berasal dari suatu kejahatan.
@@parthalawcorner749 orang tersebut tidak bilang ke temen sy klu motor yg di gadai ternyata milik orang lain..orang tersebut minta bantuan temen sy untuk nyariin tempat gadai motor
Untuk mengetahui benar atau salahnya seseorang, tentu harus dilihat terlebih dahulu fakta-faktanya secara detail dan lengkap. Apabila hanya berdasarkan gambaran sdr. tsb di atas, maka seseorang yang tidak mengetahui bahwa motor yang digadaikan tsb adalah motor hasil kejahatan, tidaklah bisa dipidana karena ia tidak memiliki kesengajaan (kecuali dapat dibuktikan bahwa seharusnya ia dapat menduga bahwa motor tsb adalah hasil dari suatu kejahatan). Namun lain halnya apabila ia mengetahui atau minimal patut menduga bahwa motor tsb adalah motor hasil kejahatan, seperti hasil dari pencurian, penggelapan atau penipuan, maka ia memiliki kesengajaan atau kealpaan untuk ikut serta atau membantu terjadinya tindak pidana tsb (dalam hal ini ada tindak pidana penyertaan atau pembantuan dalam penadahan). Yang mengetahui pasal yang tepat untuk disangkakan kepada pelaku adalah penyidik dan Penuntut Umum yang menangani perkara ini, karena merekalah yang mengetahui secara keseluruhan mengenai detail fakta-fakta hukum yang terjadi.
Bang Pelaku penipuan dan penggelapan kok enggak di tangkap polisi ya? Masih bisa bebas jalan jalan nyengar nyengir ketawa bebas, makan minum tidur aman nyaman nyaman aja???
Saya Kredit rumah dengan sistem kepercayaan..dan bukti transaksi Hanya kwitansi Selama 5 taun.. Ditahun ketiga Saya minta jual rumah Yg Saya Kredit melalui orang tersebut ("penjual pertama").. Dan tanpa pengetahuan saya rumah itu telah terjual dengan hasilnya tidak dibagi kesaya. Berbagai Cara Saya Minta orangnya berbelit Dan menghindar. Sudah lapor Polisi Kena pasal 372 ("penggelapan "). Akhirnya sampai tahap mediasi, terlapor menyanggupi mencicil. .namun Hanya dibulan pertama Saja..sisanya loss contact. Mohon solusinya om.
Kami punya tanah warisan awalx sdh di bagi kpd masing2 ahli waris namun salah seorang ahli waris meminjam kpd ahli waris yg lain untuk di kelolah dgn surat perjsnjian pengolalaan yg di tanda tanani oleh seluruh ahli waris.seiring berjalannya wkt ternyata pihak peminjam merubah sertifikat ke atas namanya sendiri dgn mencoret nama2 ahli waris yg lain tanpa sepengetahuan ahli waris yg lain.beberapa tahun kemudian ahli waris yg lain baru mengetahui klu sertifikat tsb sdh dibalik nama ke atas nama ahli wariz si peminjam .lalu pars ahli waris keberatan maka sipeminjam mengembalikan hak masing2 ahli wariz dgn cara membuatkan akte hiba ke masing2 ahli waris.zetelah semu ahli waris petama meninggal maka turun waris ke anak2nya. Sekarang ini para ahli waris mau mengurus masing zertifikat dgn dasar surat hiba tersebut , ternyata ahli waris dari peminjam tadi tdk mau memberikan sertifikat tsb dgn alasan di sertifikat adalah atas nama ibunya, padahal itu adalah hasil rekayasa dari almarhum ibunya.apakah kasus ini masuk dlm pasal.penggelapan.siapa yg harus dilapori apakah anak2nya atauka suamix krn mereka semua sepakat tdk mau menyerahkan sertifikat untuk dipecah kpd seluruh ahli waris
Berdasarkan Pasal 372 KUHP, pidana denda untuk penggelapan memang Rp.900,-, namun dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, pidana dendanya dilipatgandakan menjadi 1000 kali, sehingga denda pada penggelapan menjadi Rp.900.000,-.
@@parthalawcorner749 begini amet hukum negara kita...apa yg buat undang2 ga berfikir sampai kesitu ya...kalau yg digelapkan kendaraan atau rumah apa sebanding dengan kerugian yg digelapkan?
Kasus nya, suami saya Kerja di dealer, keluar kan motor ke konsumen Dengan persetujuan atasannya, Dengan dp, yg sudah di subsidi, dan info nya dp nya kedua motor di pakai untuk keperluan dealer, dan kantor, semua nya dapat arahan secara lisan.. Setelah beberapa bulan, kedua motor yg di keluar kan tidak mendapat persetujuan Dari leasing, sedangkan motor sudah di tangan konsumen, Setelah beberapa bulan kemudian, pimpinan nya ke dealer, dan membuat aduan Dengan dasar penggelapan motor, setelah sampai kepolisian, Buat perjanjian secara damai, suami saya mengambil kembali motor yg di keluarkan, untuk di kembali kan ke dealer secara damai Dengan konsumen, konsumen juga setuju, tetapi pihak dealer tidak menerima kedua motor tersebut, Dengan alasan MW harga motor di kembalikan, suami dan mertua saya Buat perjanjian lagi, dan menjaminkan 2 Surat Tanah sebagai jaminan nya, kerana kalau MW kembalikan Dengan uang tunai, suami dan mertua saya tidak Ada Dana, dan menunggu hasil Jual Tanah untuk membayar kedua motor tersebut, sedangkan pihak dealer juga tidak MW membuat dan mencetak stnk dan bpkb motor tersebut, jadi kedua motor Tanpa surat, jadi Susah MW Jual motor tersebut, untuk mengembalikan harga motor ke dealer, jadi motor Tanpa Surat, setelah berjalan 6 tahun, Tanah tersebut belum berhasil jualan, suami saya juga Baru 1 tahun ini mendapatkan Kerja yg layak, untuk mencukupi keluarga, sebelum nya Masih mengharap orang Tua membantu kebutuhan keluarga, Suami saya Masih berusaha untuk mengumpulkan Dana. Persoalannya kasus suami saya Bagaimana, dan untuk selanjut nya Bagaimana pak... Mohon pencerahannya
Terimakasih atas pertanyaannya. Ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan terlebih dahulu: 1. Apakah atasan yang menyuruh suami sdri.adalah atasan langsung yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengeluaran motor? 2. Adakah saksi yang mendengar adanya perintah lisan tsb.kepada suami sdri? 3. Apa alasan atasan mengeluarkan motor sebelum ada persetujuan kredit dari pihak leasing? 4. Apakah yang melaporkan suami sdri.adalah atasan yang sama? 5. Apa pernah dimusyawarahkan dengan pihak dealer terkait apakah mereka mau menerima motor tsb dengan memberikan biaya tambahan, sehingga sdri.dan suami tidak perlu full membayar? (Tentu saja dengan melihat kondisi motor terlebih dahulu sehingga dapat diketahui berapa biaya tambahan yang diperlukan). Dalam hal ini memang kita sadari posisi suami sdri. dalam posisi yg sulit, mengingat ia melaksanakan perintah lisan, yg tentu saja tidak akan bisa dibuktikan apakah perintah tsb benar adanya dikeluarkan oleh atasan atau tidak. Mengingat ketiadaan bukti, maka tindakan pimpinan dealerpun bisa dimaklumi. Hanya saja, untuk mendapatkan penyelesaian yang baik dan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, keduanya harus mencari titik temu dan ada yang mengalah. Kalau seandainya pihak dealer tidak bisa mengeluarkan STNK, mungkin bisa dimusyawarahkan agar dealer bisa membuat kebijakan sebagaimana yang saya sebutkan tadi, yaitu dengan menerima kedua motor beserta biaya tambahan yang jumlahnya bisa disepakati antara kedua belah pihak. Apalagi sebelumnya sudah ada perdamaian antara keduanya.
1. Iya pak 2. Tidak Ada, kerana jarak dari dealer yg kami tempati ke kantor Delear utama kisaran 1 jam lewat laut. Jadi komunikasi lewat call aja waktu itu, 3. Kerana dealer sudah biasa, mengeluarkan unit, sebelum Ada nya persetujuan dari leasing kalau data konsumen lengkap, dan waktu itu juga dealer Baru beroperasi, dan Butuh jualan, Pada waktu itu juga konsumen Butuh unit secepatnya, kalau unit tidak di keluar kan, konsumen akan beli unit lain, dan batal ambil unit di dealer kami, makanya pihak atasan suami saya setuju, 4. Iya, setelah suami saya tidak bekerja di dealer itu, pimpinan saya td juga lebih parah, kerana telah melakukan yg di Tuduh ke suami saya sebelum nya, beliau mengeluarkan Mobil 1 unit dan dp mobil di lenyapkan, Suami saya waktu itu jaga dealer motor sekaligus mobil, selama suami saya bekerja di dealer, suami saya mengeluarkan Mobil 3 unit mobil, dan tidak Ada masalah, Serra motor juga keluar sekitar 6 unit motor, juga tidak Ada masalah.. Cuma yg 2 unit di Awal jualan aja yg bermasalah. 5. Pernah, cuma atasan waktu itu minta Bayar full, selama ini suami saya mengalah, Semasa perjanjian pertama suami saya di suruh lengkapin motor yg di anggap di gelapkan, dalam tempoh 20 hari, suami saya siapkan motor tersebut ke dealer, setelah dua unit itu di kumpulkan, atasan Pada waktu itu mengancam akan memenjarakan suami saya kalau tidak Ada uang tunai, sekitar 38juta, jadi Pada waktu itu suami saya bingung, kerana tidak sesuai Dengan perjanjian pertama, unit sudah Ada, atasan minta uang tunai, dan tidak MW tau unit yg Ada, MW nya di Bayar cash, sedangkan dealer tidak MW keluar kan Surat stnk maupun mengurus untuk di Jual, mereka cuma MW uang tunai, jadi suami saya dan saya sekeluarga, pindah ke luar kota, untuk mencari pekerjaan, kerana di tempat kami, suami saya Melamar Kerja gak di terima di sbeberapa perusahaan, setelah selama setahun suami saya Kerja hanya cukup makan, makanya kembali lagi ke tempat Asam kami, Suami saya Kerja sebagai kuli bangunan, sekitar setahun, Baru suami saya Dapat Kerja di perusahaan leasing, sampai saat INI, selama Kerja 3 tahun suami saya bertahan, Baru di Awal tahun Ada kelebihan, tetapi merasa kekurangan Dana mulai menurun kerana Ada nya covid ini, hanya cukup makan, dalam tempoh 3 tahun INI sudah 2 Kali suami saya ke dealer bertemu ke atasan yg lain, yg lebih tinggi dari atasan saya yg sebelumnya, beliau juga merupakan anak yg pemilik dealer, Kali ini sering memaksa suami saya untuk melunasin semua nya, suami saya janji akan kumpul kan Dana, kalau Tanah yg di jaminkan laku, kami akan Bayar sesuai yg di janji kan, Apa salah, Kalau suami saya tidak angkat pas di hubungi, kerana merasa terganggu, sedangkan suami saya beritahukan, kalau Ada Dana pasti akan di transfer ke rekening yg di Baru di berikan
Selamat siang pak, sy ingun bertanya: kl sy megenai pinjaman ,di bank gadai bpkb mobik, sy terabat mebyr 3 bln lbh, dan sy dtg ke bank tersebut ntk tana untk melunasi tdk au mecicil lg , cicilln sy sdh berjaln 1thn , ds sy mau melunasi sisa pokok dab admin sj, nah sy di kasi ttln pelubasan tdk ada peruncian nya, st langsung di kasi ttln tnpa peruncia sekian di siry sy merasa tdk sesui mk sy tanyakn ke ojk, di ojk bkbg kr sy ppak buat permihonaan resmi minta peruncua dan itu sdh sy lakukan dan mengenai ss pokok pinjaman ,sy di suru buat permohonan penawaran ssa pokok da ity sdh sy mskn di ryyab e bank tersebut, dan sy mebunggu krng lbh 2 bln, tdk ada jwbn dr pihak bank, mlg yg dtg dekolektor yg di syru ambl mobl, da sy tdk ksi mbl ke mereka, depoektor lopr ke pilisi muntau sy selesaian ke pis polisi, wajtu itu kami tdk ada titik temu sy ttp tdk mau ksi mobil, mk poliisi mntaai mibilk ttp du is polisi , daan sy lanjt bekerja ,kunci mobil dan surat2 sdh dlm penguasaab sy dan mvl dlm keadaan terkunci, mka keesokan hari nya mlh polisi memberian mobl sy ke depkolektor dgn cara menderek paksa mobil sy kt nya ke bank, dan mbl sy rd ada di kantor polidi, mk polisi yg minta mbl sy di ttp tdk bs di hbngi, mogon maaf ijin ini mslh apa kira2 pak, sy eng awam yg td tau hkm, tlg pak dpt di jelskan kan termasuk pidana apa dan apa yg harus sy tepyh dkm kasus ini pak mgn jwbn pak trimks🙏🏻🙏🏻
mohon pencerahan nya pak. ibu saya over kredit mobil ke org lain dan karena kebutuhan . si penerima over kredit berjanji akan melunasi cicilan. namun nyatanya angsuran tidak berjalan. dan sekarang ibu saya malah jadi terdakwa dan di ancam hukuman 2tahun penjara di pengadilan.
Mantap pak, nanti akan saya tanya kan lagi, pak
mudah mudahan di sma si bapak ,teman sya sebagai penyedia jasa expedisi untuk pengiriman barang ,, penyedia jasa berjumlah 3 orang, pertama, kedua, ketiga ,yang terakhir kesaya ,,,dan sya sewa unit mobil truck 4 unit dengan sistem amanah saling percaya dan penanggung jawab satu orang...lalu barang itu sma penanggung jawab di jual ke tukang besi tua tanpa adanya informasi , lalu apakah penyedia jasa kawan sya dan saya sendiri, kena pidana ,,,atau mengganti kerugian,yg jadi maslah siapa yg jadi tersangka dan siapa yg jadi saksi ...
Maap jpu saya mu nanya tentang enum kapala desa yg menggelapkan uwang masarakat untuk mesjid satu kknya sebesar Rp 72000 jumlh kk yg di gelapkan 700 kk tigal kalisaja, tolong pa kami masarakat bingung uud pasal 372 acamanya 4 thn sementara yang uud terbaru tidak boleh di tahan, kalo diliat jumlh uwang 700 kk apa bisa masuk pasal 372 KUHP
Mohon ijin bertsnya.
Bagaimana posisi hukumnys seorang bendahara masjid memakai uang kas masjid untuk keperluan pribadi, hampir 300 juta.
Tanpa ada itikat baik untuk mengembalikan?
sangat bermafaat.
Pak mau nanya sy seorang kuli angkutan barang suatu mlm barang yg sy angkut tu hilang dijln trus saya di lapor kan k polisi dg laporan dugaan penggelapan & yg punya barang yg hilang tu meminta saya mengganti barang nya yang hilang dg uang 10 juta, sedangkan sy tidak sengaja menghilangkan barang tersebut & apakah saya harus mengganti barang yg hilang tersebut dg uang sebanyak itu pak? Tolong di jawab pak
Bagai mana tentang penggelapan dana KIP atau pip
ada orang gadaikan motor ke saya beserta stnk, saya tidak tau ternyata bpkbnya sudah di jadikan agunan. lalu dia gagal bayar. sehingga motornya di cari dc, apakah orang tersebut dapat saya pidanakan? lalu pasal apa yang tepat.
Kalau di kuasakan jual tanah hasilnya tidak diserahkan semua apakah itu kata gori penggelepan apakah bisa di laporkan ke polisi dengan pasal 372 tapi janji terus dan janji aja jawabanya mohon penjelasanya
Pak,mo ty mobil sy digadai sm orang, sdh dibap bikin laporan,disidang sdh slesai untuk pengambilan unit mobil dikepolisian pake byr gak ya, atau administrasi
Bang pengelapan buku nikah pasangan apa bisa dipidana
mohon Pencerahan :
misal nya Debitur menanda tangani Perjanjian Kredit ( PK ) Restrukturisasi Covid dengan kreditur Rangkap 2 ….
Debitur tidak menyimpan copy , karena di Pastikan setelah di TTD Lengkap PARA PIHAK ….Salinan Pk di berikan.
setelah di minta ber ulang2 melalui Email dan wa tapi tidak di berikan oleh Kreditur Salinan PK …
apakah Debitur bisa Lapor Penggelapan pasal 372… thx 🙏🏽
Sya mau bertanya ,apa termasuk pengelapan apa bila ada usaha yg di dirikan tiga bersaudara selama 10 tahun lalu saudara yg yg satu di keluarkan tampa sepengetahuanya ,mohon penjelasanya
Pak,buku nya boleh di potocopy gak?
Pak sy mw tanya, contohkanlah ada perkara terkait mobil di ambil oleh DC, kemudian kita minta tolong agar mobil kita tdk dibawa oleh DC, namun DCy mengatakan mobily bisa dkembalikan asalkan mw menyerahkan uang/menebus sekian, akan tetapi setelah uangy kita serahkan mobily tidak d kembalikan uangy pun tdk dkembalikan, jika seperti itu terhadap uang yg telah kita serahkan itu apakah masuk PENGGELAPAN atokah PENIPUAN??
slamat malam Pak
ijin bertanya teman saya B meminta Barang Jahe kepada saya untuk dijualkan ya, dan setelah dijualkan si B kepada si C uangnya Kontan diserahkan C kepada si B dengan bukti transfer, namun setelah diterima di B uang nya diserahkan B sebagian kepada si A selaku Pemilik Barang dengan alasan si B katanya uangnya belum diserahkan keseluruhannya oleh si C, yang ingin saya tanyakan Pak apakah si A dapat menuntut si B secara Pidana, sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan terimakasih kiranya Bapak mau menjelaskan nya
Bang saya di jogja, pesan barang di jakarta seharga 3,8 jt. Tapi tidak dikirim oleh pihak penjual, sampai skg tidak ada pertanggungjawaban. Sampai saat ini penjual masih bisa dihubungi
Maaf pak sy mau konsultasi..
Kmaren sy ad menerima gadaian 1 untt mobil.. Dr ssorng kronlogix.. Org tersebut tmnx tmn sy krn dia ad utng n sy bantu tmn sy tu krn mslah kpepet jd sy pgeng unitx .. Atas nm mobil tidk sma dngn pmilikx ketika sy txkan bilngx klurgax jd sy percaya...
Kmudian org in sering dtng krmah.., krn kami anggp sebagai klurga,sering kmi txkan kpn d ambl unitx krn kami g bungakn uang n sy pn ad mobil sndri..
Setelah tu lama org ni ilang.. Yg px nama atas mobil dtng knrumah awlx baik2 kami sering tlponan n sama2 cri solusi bagaimna penyelesaianx krn mobil dianad 4 unit yg baw kabur n orng ni bayar trus kreditx... Udh 3 thn mobil sma sy sblum yg px dtng.. 1 thn kmuniksi lancr yg px mobil minta d jualkan mobilx bru sisa uangx qt bagi brp pinjaman yg d ambil dr sy krn cmn 40 juta aj uang sy.. N psr mobil xenia 2017 150 juta.. Sy udh sepakat sy crikan pembeli.. Tiba2 sy d dtngi polisi krn yg ats nama melapor bahw unit yg sy pegang d gelapkan sma org yg sy jelskn td.. Sy hubungi org ats nama mlah no sg d blok sypn merasa d rugikan.. Ngmong baik2 mlah d laporkn sy penadah kalo g memberikan unit.. Kira2 solusix gimna y pak tlong d jelskn 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Pak maaf saya mau tanya saya khilaf disini sebagai pelaku, saya kerja di perusahaan swasta jabatan sebagai purchasing ( adm pembelian barang ) telah melakukan pemesanan barang ke supplier dan barang tersebut tidak masuk ke kantor, sebelumnya saya sudah diberi tempo 1 bulan untuk mengganti kerugian tsb tapi sampai tempo yg ditentukan saya blm bisa mengembalikan, bagaimana dengan kasus seperti saya pak mohon penjelasan nya
Berdasarkan apa yg bapak sampaikan, kami bisa menyimpulkan jika diduga bapak telah melakukan tindak pidana penggelapan dgn pemberatan atau yg bahasa awamnya adalah tindak pidana penggelapan dlm jabatan Pasal 374 Kuhp.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh..klau barang bekas yg di gelapkan senilai 90 ribu.apa ancaman Sama pak...
Maaf bang, saya ceritakan dulu, keponakan saya di lecehkan, lalu yg laki tidak tanggungjawab, dilaporkan dan lalu ditahan polisi, setelah itu timbulah proses perdamaian, si keluarga pelaku ngasih uang 25 juta dengan perjanjianny 15jt buat korban, 10 juta buat pencabutan, makanterjadi perdamaian dua belah pihak,
Setelah proses damai maka dicabutlah laporannya, akan tetepi sipelaku tidak dikeluarakn oleh polisis,
Maka dari situlah keluarga pelaku melaporkan balik saya atas tuduhan penipuan dan penggelapan, karena atas dasar menipu uang 15 juta dan 10juta,
Minta solusinya bang 🙏🙏
Pak kalo hutang itu ada Karne kerugian bisnis pak gimana.... Apakah itu penggelapan dana pak
mohon maaf sebelumny pak,saya mempunyai kasus mohon pencerahannya gini saudara saya menyuruh saya untuk jadi atas nama di salah satu kredit motor kemudian saudara saya telah menunggak gak mengangsur dan motor itu telah di jual tanpa sepengetahuan saya sekarang yg jdi korbannya saya di uber2 kolektor terus.. apabila saya mau menuntut saudara saya itu dengan pasal pencemaran nama baik bisa gak karena nama baik saya gara2 hal itu jadi jelek di mata umum dn hukum terima kasih atas perhatiannya.
Mohon ijin pak.mf mw nanya.rentenir meminjam kan uang hari ini juga trus rentenir langsung menahan mobil sy hari itu juga.trus rentenir nya sama sekali gak kasih aku jalan keluar.gi mana cara nya sy bisa membayar hutang kalo pasilitas sy di tahan.
isin bertnya kak !! sudah saya subcribe
sertifikat rumah saya ats nama ibu saya dan ahli warisnya saya
ibu saya tahun 2006 meninggal lalu saudara ibu saya meminjam sertifikat tersebut kepada ayah saya
tanpa sepengetahuan saya dan setelah itu digadaikan kpd orang umum ( pihak ketiga )oleh paman saya !!
setelah 5 tahun paman saya meninggal
dan saat saya ingin mengurus sertifikat tssebut ternyta pihak ketiga tsb sudah pindah rumah ( sampai skrg tidak diktahui tempat tingalnya / masi hidup atau sudah mati )
langkah apa yang saya harus lakukan kak !!
minta tlong mohon jawabannya 🙏🙏🙏🙏🙏
Mohon dijawab...
Apa yang dilakukan saya ketika saya
Sudah ngomong mau tanggung jawab atas kesalahan saya dan mau ganti rugi uang perusahaan..
Namun si penuntut tidak sabar karna
Saya kelamaan mencari uangnya untuk ganti rugi...dan melaporkan ke polisi untuk dilanjut hukum...
Apa yg harus saya lakukan ...
Mohon dibalas
Kalau bayar denda 900 Rupiah bagaimana pak,, apakah tetap di Pidana..?
Jujur saat ini teman saya, ada kasus pengelapan bpkb dan si pemilik bpkb itu tidak tau tata cara dan sudah ngobrol dengan kekeluargaaan tidak bisa cuman diam saja, tolong langkah langkah apa kah teman saya yang harus teman saya ambil 🙏 terimakasih bopo
Bagaimana kalau uang atau barang yg diduga pengelapan atau korupsi itu mau dkembalikan sesuai nilainya, bagaimana apakah trduga atau trsangka bisa trbebas dr jratan hukum,
Mhn penjelasannya pak, trimakasih
Pak mau tanya 6 bln yg lewat mbl brio sy hlg dan tersangka sdh d vonish 3.6 thn penjara tetapi BB tdk bs d hadirkan dlm persidangan,, bisakah seperti itu pak ???
Pak mau tanya saya kredit motor, pas waktu menunggak DC datang mengambil storan, saya bayar melalui DC tapi buktinya hanya berubah selembar kertas, uang tersebut tidak terhitung dalam setoran org tersebut kabur apa itu bisa di laporkan
Apa tindak pidana penggelapan uang perusahan..hukumannya diliat dari jumlah besar kecilnya yg digelapkan
Pak mau bertanya..Ibu saya ingin menjual rumahnya senilai 400 juta dan pembelinya sudah ada.Trus ibu saya dan sipembeli membuat kesepakatan pembayaran 1 bulan kemudian dan ibu saya di beri dp dari pembeli 15 juta dan sertifikat rumah dipegang oleh sipembeli.Trus pada waktu satu bulan kemudian pada waktu pembayaranr rumah, si pembeli meminta waktu lagi sebulan, akan tetapi Ibu saya tidak mau lagi beri waktu, trus uang 15 juta ibu saya kembalikan kepada sipembeli dan sudah ia terima.Tapi pada waktu ibu saya minta sertifikat rumah kepada pembeli itu, ia katakan harus bayar lagi 10 juta karena ibu saya sudah membatalkan penjualan rumah tersebut.Jadi pak langhah hukum apa yang ibu saya akan tempuh untuk mendapatkan kembali sertifikat rumahnya ?...mohon penjelasannya pak..trimakasih.
Pa saya helmi dari ambon maluku, saya punya orang tua punya tanah dan pada saat itu kita memakai kuasa hukum, sudah menang dan sudah di eksekusi, tapi tiba-tiba pengacara minta lima ratus juta buat bayar makamah agung apa itu betul MA itu bisa di bayar Rp. 500.000.000 pa saya mohon bantuannya pa, padahal sudah eksekusi dan itu pengambilan diluar perjanjian fi atau jasa dari kuasa hukum pa.
Asalamualikum pak ... temen saya punya perjanjian hutang piutang dengan jaminan mobil tapi mobilnya ternuata hasil gadei juga.. trus mobilnya di ambil lising.. tpi orangnya pernah nyicil. Hutang tersebut solusinya gimana ya pak mohon pencerahanya
Bagaimana hukumnya, klu surat ukur tanah yg di jadikan jaminan oleh orang lain, bukan pemilik
Ijin pak sy mw tanya bila seseorg telah di vonis penjara 7,6 THN dan dia suda jalani sekitar 4 THN kemudian dia didakwa LG pidana korupsi 8 THN ,apakah hukumannya ditambahkan atau bgm,mohon penjelasannya,🙏
Pak kalo mau menjerat calo tiket di terminal dengan pasal apa ya?
Apakah penyidikan di kepolisian bisa di hentikan ketika ada perdamaian antara pelapor dan terlapor dgn mengembalikan apa yg menjadi kerugian dari korban trima kasih
Mohon Ijin pak. Apa bisa konsultasi Hukum secara Pribadi ke bapak
Mlm sy punya masalah sy di laporan kan penipuan sedangkan sy udh mencicil gmn ap sy bs di tahan sy mohon bantuan x
ingin bertanya pak kalau kita menitip berupa barang kepada seseorang untuk dijual tetapi setelah akhir bulan kita datang untuk mengambil uang nya tetapi uang nya tidak dibayarkan kepada kita apakah didalam hal ini dianggap penipuan atau penggelapan mohon dijawab pak
Saya jual beli mobil,, mobil tsb sudah laku dan ternyata bbrapa bulan kemudian indikasi surat2nya palsu,, trs mobil ditahan polisi,, konsumen menuntut saya harus ganti rugi... Sedangkan saya sendiri juga tertipu, apakah konsumen bisa memenjarakan saya atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan, padahal saya sendiri tidak tau kalau itu palsu... Meminta ganti rugi, sedangkan saya sendiri sudah tidak punya apa2... Bagaimana kasus hukum pidana dan perdatanya pak
Selamat pagi pak
Ijin bertanya
Pak saya ada kasus dimna uang setoran angsuran bank saya tidak di setorkan oleh oknum pegawai bank dan sekarang sudah 5 bulan gak jelas uang angsuran saya sedangkan oknumnya masih kerja di bank itu saya meminta tanggung jawab bank tersebut menurut bapk saya harus gimna soalnya pihak bank seolah gak mau bertanggung jawab atas kerugian yg saya alami 😢
Kalau di hadis Nemu uang yg tidak ada identitas nya adalah rejeki dan 2_5 % kita sedekahkan tapi yg benar yg mana Allah Akbar
Izin bertanya pak, jika sertifikat di pakai nbuat main judi kartu apakah sah pak. Dan apakah bisa di ambil kembali
Maaf bang... Mohon di jawab ya. Bagaimana kalau barang tersebut sedang di mohon letak sita dipenggugatan perdata sebab ini permasalahan sengketa atas hak dari barang tersebut dikarenakan perusahan melakukan wanprestasi.proses perdata berjalan. Sementara saya dilaporkan 372/378 itupun yg melapor kan orang yg tidak saya kenal alias hanya karyawan baru di perusahaan tersebut dan mobil tersebut masih selalu ada didepan rumah saya bahkan GPS terus melekat yg senantiasa dapat dipantau mereka, tidak disewa, digadai apalagi dijual ???
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 menyebutkan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Ketentuan ini diperuntukkan untuk hakim yang sedang mengadili perkara pidana yang bersinggungan dengan objek suatu gugatan perdata.
Jadi dalam case sdr., laporan adanya suatu tindak pidana kepada petugas kepolisian, tetap bisa dilakukan dan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan walaupun spt.yg sdr katakan di atas, ada sita jaminan atas objek yang dipermasalahkan.
Bang, sy mau tanyakan. Orang tua sy mempercayakan pengurusan pemecahan sertifikat waris kepada saudaranya, namun selang berjalan waktu.. saudara orang tua sy (om) tidak pernah menginfokan apa2 tentang sertifikat tanah yg di urus nya apa sdh jadi/belum. Begitu kami mencari info trnyata sertifikat turun waris sdh jadi, tp pihak saudara org tua sy (om) tdk mau memberikan/memperlihatkan sertifikat turun waris kepada orang tua sy.
Bagaimana tu bang?🙏mohon pencerahan
Bagaimana pak klu barang ygdigadaikan karena pemilik punya hutang pada kita
Maaf bos numpang nanya apakah titipan yg di gelapakn bisa lari ke pidan
Mohon pencerahannya pak ,Istri sya kerja di suatu mall di bekasi ..bekerja sebagai admin foodcord .. Istri saya di laporkan penggelapan uang... Proses selama satu tahun dan sakarang sudah p21 sampai di pengadilan pak... Dan setelah menjalani sidang ke 2 pemanggilan saksi dari pelapor , saksi sudah memberikan keterangan di depan hakim, dan hakim malah menyalahkan si saksi pelapor ini ( pelapor atasan istri sebagai meneger ) kata hakim harusnya si saksi pelapor ini ikut terseret juga... Yg jadi pertnyaan saya pak.. Apakah nanti putusan vonis buat istri saya gambarannya seperti apa pak.. Terima kasih
Pak mohon jawabannya dan bantuannya.
Anak saya berkerja dan menjual barang bosnya,sedangkan barang tsb udah di tebus bosnya.
Dan anak saya sekarang ditahan sebagai titipan .
Saya udah ketemu bosnya dan bosnya berbicara dengan saya ,supaya anak saya bertanggung jawab atas perbuatan ,yaitu lewat jalur hukum yaitu pengadilan.
Yg saya tanyakan terancam hukuman berapa tahun pak,
Dia kena pasal 362 pak,jd mohon penjelasan bapak kepada saya.
Pak saya mau bertanya apakah bisa jika karyawan dipidanakan dengan kasus penggelapan,penggelapan tersebut nilainya lebih besar dari jaminan yg dijaminkan di perusahaan tersebut ,terima kasih
Assalamu'alaikum..
Mau tanya, kak. Bagaimana kalau terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yg digelapkan? Apa hukumannya?
Apakah setelah dipidanakan uang kita hangus pak??
@@whialasina6313 ya hanguslah kan sdah di ganti dgn hukuman
Klu kita di laporkan penggelapan barang masih ada sama kita apa bisa ya pak
Pak,,bukunya bisa dibeli di mana 🙏
Malam pak. Saya ingin bertanya . Cara mengambil barang bukti yang sudah putusan . Dan putusan tgl 19 Januari kmrin . Harus menunggu berapa hari untuk bisa saya ambil barang bukti tersebut. Soalnya saya di Jakarta dan barang buktinya itu ada di kejaksaan kudus . Terimkasih mohon pencerahannya
1. Perkaranya apa?
2. Apakah putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dalam artian tidak ada upaya hukum yang diajukan baik oleh terdakwa maupun Penuntut Umum?
3. Apa jenis barang buktinya?
Dokumen/administrasi yang harus dibawa, selain fotocopy KTP, menyesuaikan dengan jenis BB nya. Contoh: apabila BB nya kendaraan bermotor, yang wajib dibawa adalah STNK dan atau BPKB.
Saran saya, hub.terlebih dahulu bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kudus, untuk memastikan hal tsb di atas.
Niat bertanya pak...
Saya pernah melaporkan seseorang ke polisi karena penggelapan sepeda motor saya oleh terlapor..
Namun sejak surat laporan saya buat hingga 10 tahun kemudian tidak pernah ada kabar berita nya ttg orang tersebut atau terlapor.
Yang ingin saya tanyakan pada bapak.."Apakah setelah masa 10 tahun sejak pelaporan tersebut itu maka kasusnya sdh dianggap selesai atau tidak bisa di lanjutkan ke pengadilan ?
Mengingat pelaku tidak pernah lagi di ketahui dimana rimbanya.
Mohon maaf sebelum dan sesudahnya 🙏🙏🙏
Terima kasih atas ilmu yg bapak bagikan pada saya yg awwam.
Semoga bermanfaat
Sebaiknya tanyakan perkembangan penyidikannya ke polres/polsek tempat mbak melapor. Tanyakan kepada petugas, sampai dimana perkembangannya dan kira-kira kendala apa yang dialami penyidik sehingga proses penyidikan memakan waktu begitu lama.
Perkara ini masih bisa diajukan ke pengadilan, mengingat jangka waktu daluwarsanya belum terlampaui, kecuali memang dihentikan oleh penyidik karena kurangnya bukti.
Jangka wktu kadaluarsa brp lama?
Pak bole kasih saran donk..jika sy sudah melapor k polisi kasus "penipuan dan penggelapan " Mobil ,apakah sy hrs lapor k leasing pak? Dan sy ad liat mobil it d jalan sudah d ganti plat nya dgn plat palsu
sm kasusnya spt saya plat sdh diganti,tp laporan sdh lgsg difollowup sm kepolisian mobil bisa dibawa ke ktr polisi,penggadai dithn,skrg lg proses pengadilan
Mau tanya min,
Mr.X adlh pejabat negara, dia ambil uang negara senilai 5M yg di pakai untuk pesta pernikahan putri nya di Bali pada 2020 sisa nya utk hadiah pernikahan, bulan madu, dll. Pada th 2021 Mr.X Di tangkap korupsi, pertanyaan nya, apakah yg bisa di sita dari Mr.X??
Bagaimana bos klu dalam urusan kerja sama... Tapi si pihak pengelola tanpa sepengetahuan pihak pendana direalokasikan & tidak ada izin, baru sth 2 thn lapor & rencana mau ngasih keuntungan tiap bln malah tdk terpenuhi ... Sth 2 thn baru bilang... Bahwa ada pengalihan dana untuk usaha lain... Apakan c pihak pengelola dana termasuk tindak pidana penggelapan/bisa dilaporkan kpd pihak berwajib... Thank's... 🙏
1. Apa ada perjanjian secara tertulis terkait pengelolaan dana tsb?
2. Apabila ada perjanjian secara tertulis, apa ada di dalam perjanjian tsb, kuasa kepada pengelola dana untuk menggunakan dana tsb untuk suatu usaha tertentu?
3. Apakah ada kuasa juga di dalam perjanjian tsb, agar si pengelola dana bisa mengalihkan pengelolaan dana tsb untuk suatu usaha, selain dari usaha yang telah diperjanjikan?
kalo ayah saya hak jabatan pns nya diambil oleh orang lain , imbasnya saya jadi gak kuliah
Bang mohon pencerahan.nya,
Saya punya motor masih kredit dan di oper kredit secara kluarga ,cuma menggunakan perjanjian tertulis dan tanda tangan di atas materai,tpi tidak tanggung jawab melanjutkan angsuran tersebut malah unit.nya gk tau di mana,dan orang.nya pun tidak di rumahh ,mohoonn bantuan.nya bang😭
Udah ketemu jalan keluarnya belum bang?
@@perjalananjauhtv saya over kredit lewat LBH lembaga gitu panser itu amam ngga ya hbs saya bingung dri pada ambil leasing
Berarti bang pasal 372 itu pelakunya tidak mengganti kerugian barang korban yang sudah dijualnya berarti ya? Tapi ketika proses hukum berlangsung dia dijerat 4tahun penjara, namun bisa bebas dengan bayar 900rb?
Kata siapa bg
Pak mohon di jawab pak pertanyaan saya,
Ceritanya temen saya gadaikan motor milik orgtuanya ke leasing
Nah tapi pengajuan di lesing pakai nama saya, tiba disaat dia gak bayar pihak lesing kasih somasi ke saya
Dan unitnya di bawa kabur sama temen saya bg
Apa saya bisa di pidana karena kasus penggelapan ,saya punya chat atau pesan suara dari istri temen saya yg bawa kabur motor kalau motornya masih di tangan dia...
Kelanjutan ya gmn bang di pidana atau bebas?
apakah memiliki istri orang lain yg belum diceraikan termasuk penggelapan
pembodohan itu mah...wkwkw
saya punya teman dia minta carikan gadean motor,terus saya bantu kepada teman saya,terus ke 2 teman saya menjual motor tersebut apakah saya terlibat pak,dan di situ saya tidak menerima imbalan apa pun berupa uang
Orang yang tidak memiliki kesengajaan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 372 KUHP.
Aslkm. Pak
Ibu saya dapat masalah dan di tuduh pengelapan dan pencurian oleh saudara bapak tiri saya ( almarhum ) karena ibu saya bawa sertifikat rumah dan perhiasan peninggalan bapak tiri saya (almarhum ) dan sertifikasinya atas nama bapak tiri saya dan ibu saya nikah SAH di catatan sipil dan ada aktanikahnya terus pelapor ke polres dan akhirnya ibu saya mendapat surat panggilan..langkah terang bagaimana pak yg harus saya kedepankan terimakasih..pak
Silahkan panggilan tersebut dihadiri, dengan membawa bukti2 kepemilikan atas tanah dan perhiasan tsb, termasuk juga buku nikah yang menunjukkan bahwa perkawinan tsb sah.
Pak saya punya masalah saya seorang supir taksi disuruh untuk menebus BPKB taksi sebesar Rp 38 jt karena saya tidak mampu lalu taksi seharga 15 jt dengan catan sik pembeli siap menebus BPKB tersebut ditengah perjalanan BPKB tidak ditebus sama pembeli mohon solusi
Mohon diperjelas, krn kronologi yang saudara paparkan membingungkan. Coba ceritakan terlebih dahulu:
1. Siapa pemilik mobilnya?
2. Apakah BPKB tersebut digadaikan? Oleh siapa dan kepada siapa?
Bang tapi kalo kita korban kaya mana bang, jadi dia minjam data data orang tapi motor itu di gelapkan
Mohon bantuannya pak,.sepeda motor saya dipinjam kawan dari saya terus yg minjam tadi menjual sepeda motor saya ke orang lain tanpa surat2.dan saya buat laporan,penjual ketangkap tetapi sepeda motor tidak ketemu karena pembeli kabur katanya(buronan),dan penjual masuk penjara bulan Januari 2020,saya dengar dia keluar nanti bulan Agustus 2020.apa memang hukumannya demikian pak.dan bisakah saya desak polisinya supaya DPO nya(penadah) ditangkap pak? mohon pencerahannya terimakasih.
Untuk tindak pidana penggelapan, memang ancaman pidana yang tersedia di dalam Pasal 372 KUHP adalah pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-. Jadi di dalam KUHP, tidak ada mekanisme ganti kerugian dari pelaku kepada korban.
Untuk DPO sendiri, berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Perka No.14 Tahun 2012, "seseorang dikatakan masuk dalam DPO apabila ia sebagai tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara sampai lebih dari 3 (tiga) kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya, oleh sebab itu maka ia dapat dicatat di dalam DPO dan dibuatkan Surat Pencarian Orang". Dengan demikian, pelaku penadahan ini untuk dapat dimasukkan daftar DPO, harus ditetapkan dulu sebagai tersangka oleh penyidik dan dipanggil secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Jadi masuknya seorang pelaku sebagai DPO, bukan atas permintaan korban.
@@parthalawcorner749 dalam sidang pertama polisi sudah nyatakan DPO pak dan rumahnya digrebek orangnya kabur sampai sekarang.apakah bisa saya susul supaya DPOnya dicari pak?dan gak mungkin gak ketemu kalau polisi serius mencari soalnya DPOnya sudah rumah sendiri pak,terimakasih.
@@osbinsianturi2304 Mungkin bisa dimohonkan secara tertulis ataupun lisan kepada pihak Kepolisian, kalau memang bapak sudah mengetahui posisi si pelaku penadahan.
Mau tanya pak bgimna hukum pidana ketika unit kridit di rental kan lalu hilang di bawah kabur pemakai.. karena sya lagi ngalamin pihak lising menuntut saya ke pengadilan pada saya SDH memiliki LP
Kasus nya gmna sekarang
@@akhmadridwan2901 kasus y masih di datangi colector Trus tiap hari katanya mau di laporkan ke pengadilan.. kira" gmna Trus proses hukumnya
Saya seorang pengemudi taksi karena perusahaan taksi tutup dan BPKB masih di perusahaan dan untuk mendapatkan BPKB harus ditebus seharga 38jt karena saya tidak mampu taksi saya jual kepada orang lain degan harga 15jt dengan catatan sik pembeli siap untuk menebus BPKB di perusahaan taksi tetapi sik pembeli belum menebus BPKB di perusahaan sehinga perusahaan menuntut saya untuk menebus BPKB tersebut ke saya. Apakah ini masuk pasal 372 kuhp, mohon selusi
Sebelum memberikan pendapat, saya akan bertanya terlebih dahulu.1. Apakah mobil taksi tersebut sudah sepenuhnya adalah milik saudara, ataukah saudara masih mencicil di perusahaan taksi tsb?
2. Apakah BPKB yang ada di tangan perusahaan adalah karena saudara masih mencicil mobil tsb di perusahaan?
3.Apakah memang ada kewajiban/perjanjian antara saudara dan perusahaan taksi untuk menebus BPKB tsb di kemudian hari ?
Itu adalah patokan perusahaan menurut tahun pe.ngeluaran taksi karena perusahaan tutup dan tidak operasi lagi, maka saya dibebankan untuk menebus BPKB sebesar 38jt karena saya tidak mampu taksi saya jual 15jt ke sik A dengan catatan sik A siap untuk menebus BPKB tersebut. Tetapi setelah mendapat kan taksi tersebut sik A tidak menebus BPKB sehingga perusahaan menuntut saya mohon solusi. Trims
Maaf sebelumnya, saya tidak bisa mendudukkan suatu peristiwa atau perkara dengan sebenarnya apabila ada poin penting yang belum terjawab. Pertanyaan tentang milik siapa mobil tersebut belum terjawab, karena hal ini akan berhubungan dengan unsur-unsur dalam tindak pidana.
Dapatkah penyidik polri meneruskan penyidikan pasal 372 dan membuat menjadi tersangka kepada yg disangkakan, padahal barang yang dimaksud sedang menjadi objek dipengadilan perdata atau sedang sengketa dan dimohonkan letak sita atau didaftarkan dipengadilan perdata dan sambil menunggu proses putusan mobil masih dikuasai yang disangkakan namun mobil atau barang tsb tidak pernah dipindahtangankan.
Pertanyaannya .. penyidik menjelaskan bunyi pasal 372 barang siapa yang menguasai sebagian atau seluruhnya barang orang lain tetapi tidak dilakukan dengan kejahatan dapat dipidana kurungan max 4 tahun. Apakah hanya seperti itu saja, seperti yg dijelaskan diatas mobil tidak pernah dipindah tangankan. 🙏
Percuma om. Selama belum ada putusan pengadilan.....penyidik ga akan menindaklanjuti. Saya pernah soalnya melaporkan
Pak saya mau bertanya..ada email atau contack person
Minta tolong sm penyidik agar pelaku terbukti tersangka melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ancam pidana pasal berlapis kpd pelaku hadirkan PPATK dan Perbankan lacak uangnya dimana sampe ngaku, korban berhak di kembalikan uangnya beres
Saya sepakat bahwa korban tindak pidana, khususnya tindak pidana terhadap harta benda berhak mendapatkan pemulihan atas kerugian akibat tindak pidana tersebut. Tapi UU sendiri belum memberikan jaminan atau mekanisme untuk pengembalian tsb. Pengembalian kerugian materiil bagi korban tindak pidana, baru diakomodir salah satunya di UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang disebut dengan restitusi. Sedangkan di KUHP maupun KUHAP belum mengakomodirnya.
@@parthalawcorner749 Akhirnya semakin marak terjadinya tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang yah terutama simpanan dan investasi bodong berkedok Koperasi, yang sudah berizin berbadan hukum dari Dinnakerkop UKM, pelaku siap pasang badan, nasib korban gigit jari tidak ada pengembalian hak yang sudah bertahun tahun mengumpulkan dari jerih payah susah payah. Hilangnya kepercayaan publik pada Dinnakerkop UKM yang lemah pengawasan, kontrol, audit membiarkan pelaki investasi bodong melancarkan aksinya bertahun tahun demi keuntungan sepihak, menggalang dana besar besaran dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan iming iming bujuk rayu bagi hasil fantastis. Bisa memicu pihak lain mendirikan Koperasi terus menerus dengan tujuan akhir menggelapkan dana masyarakat. Untuk apa negara hadirkan Dinnakerkop UKM yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Kemana uang para korban jika tidak ada pengembalian dari hasil proses pidana ( 372 KUHP, 378 KUHP, UU No. 8 Th 2010, UU No. 10 Th 1998 dan perdata ( UU No. 37 Th 2004 ) ?
@@parthalawcorner749 untuk investasi bodong berkedok koperasi, penyidik dan JPU pny alat hukumnya bekerja sama dg PPATK, ada hasil sitaan barang dan alat bukti berupa uang dan asset dari pelaku tindak pidana, kalau UU, KUHP, KUHAP tdk mengakomodir pemulihan ganti rugi / hak korban kembali, uang dan asset nya yang sudah di sita buat apa kalau tidak di kembalikan ke korban?
Para korban dari masyrakat sipil cari uang bukan hasil dari korupsi.
Boleh kalau pejabat korupsi uang rakyat, uang dan asset di kembalikan ke negara. Tapi masyarakat sipil spt pedagang dg jerih payah kumpulin uang per hari untung 10rb makin lama makin bnyk puluhan tahun masa hilang begitu saja oleh pelaku tindak pidana?
Gak adil gak sesuai konstitusi ( Pancasila dan UUD 1945 )
@@parthalawcorner749 kita bisa bekerja sama dengan penyidik terlebih dahulu untuk menegakkan keadilan restoratif / arbitrase. Pelaku di tuntut kembalikan dana korban dulu sebelum di laksanakan penuntutan, ada PPATK, BPKP, ada izin Dewan Komisaris OJK dan BI, ATR/BPN dan lembaga yang terkait untuk cari, lacak, sita, amankan barang bukti berupa uang, asset, SHM dll. Semoga penegak hukum kita bekerja dengan hati nurani, moral yang baik, jaga baik-baik kehormatan, warwah, jabatan, sumpah dan profesinya untuk menolong korban lebih utama, pertama dan prioritas nanti korban juga ada pengertiannya menyisihkan sebagian hak nya untuk Aparat Penegak Hukum negara RI dengan baik halal berkah sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kinerjanya yang lebih baik
@@istibudiarti8804 Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas pendapat teman-teman disini, karena kita bisa saling menambah wawasan. Saya pribadi sangat concern terkait tindak pidana yang berkaitan dengan harta benda, karena di lapangan saya menyaksikan bagaimana menderitanya korban tindak pidana khususnya tindak pidana terhadap harta benda ini seperti pencurian, penipuan, penggelapan dsb. Adapun kendala yang kami alami di lapangan adalah terkait payung hukum untuk mengembalikan kerugian korban tindak pidana, karena penegak hukum melaksanakan setiap tindakan selalu berdasarkan aturan yang telah ada. Adapun kendalanya adalah sbb:
1. Di dalam kejahatan terhadap harta benda dan kejahatan lainnya yang tercantum di dalam KUHP, pidana yang bisa dijatuhkan adalah pidana badan ataupun pidana denda. Di dalam KUHP, belum ada aturan terkait pidana tambahan berupa kewajiban pelaku tindak pidana untuk mengembalikan kerugian korban tindak pidana. Selain itu, di dalam KUHP juga belum ada aturan berupa wewenang dari Jaksa untuk melakukan pelelangan harta dari terpidana untuk kemudian digunakan mengganti kerugian korban. Selama aturan ini tidak ada, maka jaksa tidak dapat serta merta melelang harta terpidana ataupun melelang aset yang sebelumnya telah disita (berbeda halnya dengan tindak pidana korupsi, dimana di dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, telah secara eksplisit disebutkan bahwa thd terdakwa bisa dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti untuk mengganti kerugian negara dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya dapat dilelang untuk membayar uang pengganti tsb).
2. Dalam tindak pidana terhadap harta benda, khususnya dengan kerugian yang besar, pelaku biasanya sudah mengalihkan ataupun mencuci hasil kejahatannya dalam bentuk pembelian aset. Apabila dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut sebagai barang bukti, hal tsb bisa dilakukan, hanya saja terhadap barang bukti, putusan hakim adalah dirampas untuk negara ataupun dikembalikan kepada yang berhak (aset tentu saja sudah an.terpidana ataupun keluarganya atau orang lain yang berkaitan dengan terpidana, sehingga tdk bisa dikembalikan kepada korban).
3. Terkait dengan Restorative Justice, berdasarkan aturan yang ada, rostorative justice hanya bisa dilakukan dengan 2 syarat utama yaitu, kejahatan yang dilakukan oleh tersangka bukanlah merupakan pengulangan tindak pidana dan pidana yang diancamkan pada kejahatan tersebut tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2.5 juta rupiah. Setelah memenuhi 2 syarat utama tersebut, parameter selanjutnya adalah Restorative Justice baru bisa diterapkan saat tersangka mau memulihkan kerugian korban. Fakta di lapangan adalah jarang pelaku mau mengembalikan kerugian korban apabila pelaku sudah mendapatkan keuntungan yang signifikan dari kejahatan yang dilakukannya.
Oleh karena itulah, menurut hemat saya, perlu dilakukan revisi terhadap KUHP, dengan mencantumkan di dalam aturan tersebut mengenai pidana tambahan berupa kewajiban terpidana utk mengganti kerugian korban dan apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian korban.
Demikian saya sampaikan, silahkan ditambahkan apabila ada kekurangan dalam pendapat saya, sehingga kita bisa berdiskusi dengan baik. Terimakasih.
Nanya Bang ? saya punya motor, teman saya datang sambil nangis" untuk pinjam BPKB yg saya miliki, dan berjanji akan mengembalikanya 1 minggu kemudian, namun hingga batas waktu yg dijanjikan (1 minggu) bahkan sampai sekarang (6 bulan) BPKB belum juga dikembalikan, padahal motor saya tersebut akan saya jual untuk keperluan keluarga, apakah peminjam BPKB tersebut bisa dilaporkan ke Polisi/ masuk kategori "PENGGELAPAN" ? Mohon penjelasan dan Solosinya Bang ?
Bisaa. Laporkan kepolisi terlebih dahulu. ceritakan kronologi bagaimana kejadiannya.
Bagaimanan kalo kerugian penggelapan di bwah 2,5jt pak? Apa ttep bisa lapor
Bisa tetap dilaporkan.
Kalau kita punya utang sebesar 1,2 JT,dan kita betul2 belum bisa bayar ,apa bisa di lapor kan juga pak
Assalamualaikum pak,saya mau bertanya saya punya motor beat masih kredit baru jalan 6 bulan saya gak sanggup bayar terus saya over kredit dibawah tangan ke orang balik dp orang itu melanjutkan angsuran dan beberapa bulan orang tu kabur dan gak bayar apakah saya di penjara kasus penggelapan
Tu jga yg di alami lkik q
Kasus y sama seperti saya bos saya di Kasus kan lesing ama polisi tentang jaminan fidusia
@@edipurnomo7241 terus gmna kelanjutannya
Di kasih opsi 2 pelunasan ama kembalikan unit kalau engak berkas di naikan ke jaksaan
Bang ijin bertanya....saya seorang pemilik usaha dan memiliki karyawan, pada perjalanannya karyawan tersebut mengambil uang angsuran dari konsumen baik dengan kwitansi atau tidak dan beberapa ada yang diminta tranafer ke rekening probadi...apakah ini sudah masuk ke tindak pidana penggelapan...trimakasih
Apakah tugas si karyawan ini adalah memang memungut angsuran dari konsumen? Apabila dy memang memiliki tugas untuk itu, namun uang angsuran tersebut tidak dia masukkan ke kas perusahaan namun dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, maka disini ada tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja. Namun apabila karyawan tersebut tidak memiliki tugas untuk memungut angsuran, tp ternyata dy melakukan pemungutan, maka disini ada tindak pidana pencurian.
Dia memang memiliki wewenang untuk memungut angsuran dr komsumen dan apakah ketika saya laporkan ke pihak berwenang nanti ada biayanya bang...trimakasih atas jawabannya
Tidak ada biaya yang dikenakan terhadap adanya laporan tentang terjadinya tindak pidana.
Ia bang trimakasih banyak atas jawabannya ...sukses selalu bang
@@adskhanabidzar2428 Sama-sama mas.
Halo pak saya ada perjanjian bisnis Dgn orang, uang saya sudah masuk 100jt Dgn sistem bagi hasil, Dan ternyata bisnis nya gagal, saya mau di kembalikan modal saya 100jt, 2bln ditagih berkelit terus, akhir nya buat surat perjanjian hitam diatas putih diatas matrai wajib mengembalikan, Dan disertai jaminan paling lambat tgl 1 September 2020 harus sudah kembali uang saya, ternyata sampai 1september uang saya tidak kembali Dan tidak ada jaminan Sama sekali, apa saya bisa melaporkan orang ini atas tuduhan penggelapan Dan penipuan secara pidana? Terimakasi
1. Apa ada perjanjian yang dibuat secara tertulis untuk bisnis tsb?
2. Kalau ada, apa isi pokok dari perjanjian tsb?
3. Apakah gagalnya bisnis tsb, murni karena dinamika dari suatu bisnis, atau ada perbuatan-perbuatan dari org tsb yang menjalankan bisnis tidak sesuai dengan perjanjian ataupun uang yang digunakan sebagai modal ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukan atau digunakan untuk tujuan lain?
4. Apakah niat untuk mengembalikan lagi uang sdr.hanyalah akal-akalan dan sebuah modus operandi dari suatu tindak pidana ataukah memang itikad baik dari org tsb? Salah satu indikatornya kalau hal ini adalah itikad baik adalah bisa saja org tsb memberikan sdr.jaminan pengembalian uang, seperti barang bergerak ataupun tidak bergerak.
Kenapa saya menanyakan spt ini, karena terhadap persoalan sdr.tsb di atas, ada batasan yang tipis sekali apakah perbuatan tsb masuk ke dalam ranah pidana atau perdata.
Surat surat saya dikuasai dan tidak dibalikan sama keluarga saya biar dilaporkan
Kok denda 900 rupiah.bang..
Saya korbsn tindak pidana penggelapan 2 unit mobil, namun kasus sudah 2 thn tdk pernah tuntas,justru yg d hukum adalah krucil2 ny, otak dan dalangny tdk d proses secara hukum, mobil ga ktmu tdk d telusuri.., kesanya polisi malas atau enggan untuk proses secara tuntas, sampai skrng saya cuma bisa ber doa mudah2an Allah bisa membuka mata hati bagi para penegak hukum, agar hukum bisa berjalan sebagai mana mestinya..,
Gmn kelanjutan nya
Biasa, polisinya maunya dibaayar
Bang bgmn kalo saya ada tunggakan di shopeepaylater trus semenjak wabah covid dan saya d rumahkan, saya dpt somasi dngn pasal 372?
Gmn bang kelanjutannya?saya jg dapet somasi bang dr spl
Apakah ada cicilan per bulan dan dendanya?
Sama ni saya juga 800.000 tpi somasi pasal 372
Pak mohon tanya klo pasal penggelapan pelaku sdh menyicil tp blm selesai pelaku bangkrut jadi ga bisa nyicil lg dan dlm keadaan sakit msh dlm pengawasan dokter apakah msh bisa dituntut mohon jawaban nya
Yg dmaksud denda 900 rp maksudx gmn pak
Pak kalau kita punya utang sebesar 1,2 JT Sama orang,dan kita belum mampu bayar nya, dan orang itu melapor gimana pak
Ass pak boleh saya minta no bapak mau konsultasi
Kalo di tipu cuman 700ribu bisa di pidana gak pak,
bang saya mau bertanya dong
saya sedang ngurus kehilangan mobil yang di sewakan ke orang
di polisi masuk pasal 372 orang" yang terlibat daa mengetahui sudah ada tapi katanya pihak berwajib di semisalkan mobil ga ketemu kasus susah berjalan karena ga ada barang bukti, apakah orang" yang terlibat bisa masuk penjara atau tidak yah jika mobil saya tidak ketemu?
terimakasih
Tidak pak, selama penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat (berupa perjanjian sewa menyewa mobil, STNK dsb) dan pengakuan tersangka, perkara masih bisa diproses. Selain itu mobil yang hilang itu hanyalah salah satu barang bukti saja. Sedangkan ada benda-benda lain yang bisa digunakan sebagai barang bukti, seperti STNK ( jadi STNK disini berstatus sebagai bukti dan barang bukti sekaligus) dan juga BPKB mobil. Fungsi STNK dan BPKB ini untuk membuktikan bahwa saudaralah pemilik mobil tersebut dan bukannya pelaku.
@@parthalawcorner749 untuk stnk kan kalau disewa pasti kunci beserta stnk di berikan, terlebih mobil yang hilang masih berstatus kredit di lising untuk saksi dan surat pernyataan ada kalau seperti itu bagaimana pa terimakasih
@@alfredoyosiasaulele1625 Masih bisa diproses pak, yang penting pada saat terjadi sewa menyewa, ada saksi-saksi yang menyaksikan dan mengetahui siapa yang menyewa mobil tsb. Selain itu dari pihak leasingpun bisa diminta sebagai saksi, yang menyatakan bahwa benar mobil tersebut adalah milik saudara.
@@parthalawcorner749 oke pa terimakasih infonya, untuk pihak leasing sudah memberikan bpkb fotocopy untuk kepentingan kepolisian
Baik pak, terimakasih kembali.
Bang , selama Abang jadi JPU apakah pernah mendakwa seseorang melakukan penggelapan sertifikat..?
ijin jawab, sertifikat yang merupakan barang tidak bergerak tidak bisa digelapkan
Kalau pemalsuan sertifikat masuk akal y bang?
Banyak isu isu tentang penggelapan sertifikat itu brrti penerapan pasalnya kurang pas ya bang ?
@@ruthrealitabanjarnahor8466 klu sertifikat tdk bs di di gelapkan
Knpa sy bs di tuduh penggelapan srt tnh.padahal srt tnh tu di ttipkn dan tnhnya pun ttp dikuasai pemilik dan hasilnya pun ttp SM pemilik.knpa bs di blg penggelapan.
Apa bisa di pidanakan orang yg ngadekan motor orang lain
Bang temen sy kena kasus nganterin orang mau gadai motor ke tempat gadai ato sebagai perantara....kena pasal apa dan tuntutan brp bang?
Orang yang menggadaikan motor atau temannya yang ikut mengantarkan, tentu bukan merupakan perbuatan pidana, kecuali motor yang digadaikan milik orang lain atau motor yang berasal dari suatu kejahatan.
@@parthalawcorner749 orang tersebut tidak bilang ke temen sy klu motor yg di gadai ternyata milik orang lain..orang tersebut minta bantuan temen sy untuk nyariin tempat gadai motor
Untuk mengetahui benar atau salahnya seseorang, tentu harus dilihat terlebih dahulu fakta-faktanya secara detail dan lengkap. Apabila hanya berdasarkan gambaran sdr. tsb di atas, maka seseorang yang tidak mengetahui bahwa motor yang digadaikan tsb adalah motor hasil kejahatan, tidaklah bisa dipidana karena ia tidak memiliki kesengajaan (kecuali dapat dibuktikan bahwa seharusnya ia dapat menduga bahwa motor tsb adalah hasil dari suatu kejahatan). Namun lain halnya apabila ia mengetahui atau minimal patut menduga bahwa motor tsb adalah motor hasil kejahatan, seperti hasil dari pencurian, penggelapan atau penipuan, maka ia memiliki kesengajaan atau kealpaan untuk ikut serta atau membantu terjadinya tindak pidana tsb (dalam hal ini ada tindak pidana penyertaan atau pembantuan dalam penadahan). Yang mengetahui pasal yang tepat untuk disangkakan kepada pelaku adalah penyidik dan Penuntut Umum yang menangani perkara ini, karena merekalah yang mengetahui secara keseluruhan mengenai detail fakta-fakta hukum yang terjadi.
Bang Pelaku penipuan dan penggelapan kok enggak di tangkap polisi ya?
Masih bisa bebas jalan jalan nyengar nyengir ketawa bebas, makan minum tidur aman nyaman nyaman aja???
Saya Kredit rumah dengan sistem kepercayaan..dan bukti transaksi Hanya kwitansi Selama 5 taun.. Ditahun ketiga Saya minta jual rumah Yg Saya Kredit melalui orang tersebut ("penjual pertama").. Dan tanpa pengetahuan saya rumah itu telah terjual dengan hasilnya tidak dibagi kesaya.
Berbagai Cara Saya Minta orangnya berbelit Dan menghindar.
Sudah lapor Polisi Kena pasal 372 ("penggelapan ").
Akhirnya sampai tahap mediasi, terlapor menyanggupi mencicil. .namun Hanya dibulan pertama Saja..sisanya loss contact.
Mohon solusinya om.
Pakai Advokat
Kami punya tanah warisan awalx sdh di bagi kpd masing2 ahli waris namun salah seorang ahli waris meminjam kpd ahli waris yg lain untuk di kelolah dgn surat perjsnjian pengolalaan yg di tanda tanani oleh seluruh ahli waris.seiring berjalannya wkt ternyata pihak peminjam merubah sertifikat ke atas namanya sendiri dgn mencoret nama2 ahli waris yg lain tanpa sepengetahuan ahli waris yg lain.beberapa tahun kemudian ahli waris yg lain baru mengetahui klu sertifikat tsb sdh dibalik nama ke atas nama ahli wariz si peminjam .lalu pars ahli waris keberatan maka sipeminjam mengembalikan hak masing2 ahli wariz dgn cara membuatkan akte hiba ke masing2 ahli waris.zetelah semu ahli waris petama meninggal maka turun waris ke anak2nya. Sekarang ini para ahli waris mau mengurus masing zertifikat dgn dasar surat hiba tersebut , ternyata ahli waris dari peminjam tadi tdk mau memberikan sertifikat tsb dgn alasan di sertifikat adalah atas nama ibunya, padahal itu adalah hasil rekayasa dari almarhum ibunya.apakah kasus ini masuk dlm pasal.penggelapan.siapa yg harus dilapori apakah anak2nya atauka suamix krn mereka semua sepakat tdk mau menyerahkan sertifikat untuk dipecah kpd seluruh ahli waris
yang digelapkan mobil masa denda maksimal 900 rupiah pak ??
Berdasarkan Pasal 372 KUHP, pidana denda untuk penggelapan memang Rp.900,-, namun dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, pidana dendanya dilipatgandakan menjadi 1000 kali, sehingga denda pada penggelapan menjadi Rp.900.000,-.
@@parthalawcorner749 murah sekali ya pak...mobil saya digelapkan orang...kemudian cuma ganti 900.000
@@parthalawcorner749 begini amet hukum negara kita...apa yg buat undang2 ga berfikir sampai kesitu ya...kalau yg digelapkan kendaraan atau rumah apa sebanding dengan kerugian yg digelapkan?
Aturan di KUHP dan Perma No.2 Tahun 2012 seperti itu adanya. Penegak hukum hanya menjalankan perintah undang-undang.
@@parthalawcorner749 kalau kita tidak mau diganti uang..bisa tidak pak agar sipelaku dipenjara saja..
kapan dinyatakan seseorang itu sebagai pelaku penggelapan ? adakah batas waktu nya yang mensyaratkan nya seseorang itu menjadi pelaku ??
Selamat sore pak
Saya bisa diskusi
Bisa mbak, silahkan dituliskan kasus posisinya disini.
Kasus nya, suami saya Kerja di dealer, keluar kan motor ke konsumen Dengan persetujuan atasannya, Dengan dp, yg sudah di subsidi, dan info nya dp nya kedua motor di pakai untuk keperluan dealer, dan kantor, semua nya dapat arahan secara lisan..
Setelah beberapa bulan, kedua motor yg di keluar kan tidak mendapat persetujuan Dari leasing, sedangkan motor sudah di tangan konsumen,
Setelah beberapa bulan kemudian, pimpinan nya ke dealer, dan membuat aduan Dengan dasar penggelapan motor, setelah sampai kepolisian, Buat perjanjian secara damai, suami saya mengambil kembali motor yg di keluarkan, untuk di kembali kan ke dealer secara damai Dengan konsumen, konsumen juga setuju, tetapi pihak dealer tidak menerima kedua motor tersebut, Dengan alasan MW harga motor di kembalikan, suami dan mertua saya Buat perjanjian lagi, dan menjaminkan 2 Surat Tanah sebagai jaminan nya, kerana kalau MW kembalikan Dengan uang tunai, suami dan mertua saya tidak Ada Dana, dan menunggu hasil Jual Tanah untuk membayar kedua motor tersebut, sedangkan pihak dealer juga tidak MW membuat dan mencetak stnk dan bpkb motor tersebut, jadi kedua motor Tanpa surat, jadi Susah MW Jual motor tersebut, untuk mengembalikan harga motor ke dealer, jadi motor Tanpa Surat, setelah berjalan 6 tahun, Tanah tersebut belum berhasil jualan, suami saya juga Baru 1 tahun ini mendapatkan Kerja yg layak, untuk mencukupi keluarga, sebelum nya Masih mengharap orang Tua membantu kebutuhan keluarga,
Suami saya Masih berusaha untuk mengumpulkan Dana.
Persoalannya kasus suami saya Bagaimana, dan untuk selanjut nya Bagaimana pak... Mohon pencerahannya
Terimakasih atas pertanyaannya. Ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan terlebih dahulu:
1. Apakah atasan yang menyuruh suami sdri.adalah atasan langsung yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan pengeluaran motor?
2. Adakah saksi yang mendengar adanya perintah lisan tsb.kepada suami sdri?
3. Apa alasan atasan mengeluarkan motor sebelum ada persetujuan kredit dari pihak leasing?
4. Apakah yang melaporkan suami sdri.adalah atasan yang sama?
5. Apa pernah dimusyawarahkan dengan pihak dealer terkait apakah mereka mau menerima motor tsb dengan memberikan biaya tambahan, sehingga sdri.dan suami tidak perlu full membayar? (Tentu saja dengan melihat kondisi motor terlebih dahulu sehingga dapat diketahui berapa biaya tambahan yang diperlukan).
Dalam hal ini memang kita sadari posisi suami sdri. dalam posisi yg sulit, mengingat ia melaksanakan perintah lisan, yg tentu saja tidak akan bisa dibuktikan apakah perintah tsb benar adanya dikeluarkan oleh atasan atau tidak. Mengingat ketiadaan bukti, maka tindakan pimpinan dealerpun bisa dimaklumi. Hanya saja, untuk mendapatkan penyelesaian yang baik dan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, keduanya harus mencari titik temu dan ada yang mengalah. Kalau seandainya pihak dealer tidak bisa mengeluarkan STNK, mungkin bisa dimusyawarahkan agar dealer bisa membuat kebijakan sebagaimana yang saya sebutkan tadi, yaitu dengan menerima kedua motor beserta biaya tambahan yang jumlahnya bisa disepakati antara kedua belah pihak. Apalagi sebelumnya sudah ada perdamaian antara keduanya.
1.
Iya pak
2. Tidak Ada, kerana jarak dari dealer yg kami tempati ke kantor Delear utama kisaran 1 jam lewat laut. Jadi komunikasi lewat call aja waktu itu,
3. Kerana dealer sudah biasa, mengeluarkan unit, sebelum Ada nya persetujuan dari leasing kalau data konsumen lengkap, dan waktu itu juga dealer Baru beroperasi, dan Butuh jualan, Pada waktu itu juga konsumen Butuh unit secepatnya, kalau unit tidak di keluar kan, konsumen akan beli unit lain, dan batal ambil unit di dealer kami, makanya pihak atasan suami saya setuju,
4. Iya, setelah suami saya tidak bekerja di dealer itu, pimpinan saya td juga lebih parah, kerana telah melakukan yg di Tuduh ke suami saya sebelum nya, beliau mengeluarkan Mobil 1 unit dan dp mobil di lenyapkan,
Suami saya waktu itu jaga dealer motor sekaligus mobil, selama suami saya bekerja di dealer, suami saya mengeluarkan Mobil 3 unit mobil, dan tidak Ada masalah, Serra motor juga keluar sekitar 6 unit motor, juga tidak Ada masalah.. Cuma yg 2 unit di Awal jualan aja yg bermasalah.
5. Pernah, cuma atasan waktu itu minta Bayar full, selama ini suami saya mengalah,
Semasa perjanjian pertama suami saya di suruh lengkapin motor yg di anggap di gelapkan, dalam tempoh 20 hari, suami saya siapkan motor tersebut ke dealer, setelah dua unit itu di kumpulkan, atasan Pada waktu itu mengancam akan memenjarakan suami saya kalau tidak Ada uang tunai, sekitar 38juta, jadi Pada waktu itu suami saya bingung, kerana tidak sesuai Dengan perjanjian pertama, unit sudah Ada, atasan minta uang tunai, dan tidak MW tau unit yg Ada, MW nya di Bayar cash, sedangkan dealer tidak MW keluar kan Surat stnk maupun mengurus untuk di Jual, mereka cuma MW uang tunai, jadi suami saya dan saya sekeluarga, pindah ke luar kota, untuk mencari pekerjaan, kerana di tempat kami, suami saya Melamar Kerja gak di terima di sbeberapa perusahaan, setelah selama setahun suami saya Kerja hanya cukup makan, makanya kembali lagi ke tempat Asam kami,
Suami saya Kerja sebagai kuli bangunan, sekitar setahun, Baru suami saya Dapat Kerja di perusahaan leasing, sampai saat INI, selama Kerja 3 tahun suami saya bertahan, Baru di Awal tahun Ada kelebihan, tetapi merasa kekurangan Dana mulai menurun kerana Ada nya covid ini, hanya cukup makan, dalam tempoh 3 tahun INI sudah 2 Kali suami saya ke dealer bertemu ke atasan yg lain, yg lebih tinggi dari atasan saya yg sebelumnya, beliau juga merupakan anak yg pemilik dealer, Kali ini sering memaksa suami saya untuk melunasin semua nya, suami saya janji akan kumpul kan Dana, kalau Tanah yg di jaminkan laku, kami akan Bayar sesuai yg di janji kan,
Apa salah, Kalau suami saya tidak angkat pas di hubungi, kerana merasa terganggu, sedangkan suami saya beritahukan, kalau Ada Dana pasti akan di transfer ke rekening yg di Baru di berikan
bagaimana dg masyarakat yg jadi korban PBBnya tidak terbayarkan oleh petugas.