Pak ijin bertanya kami lmdh wana srikandi rph gajah biru ini hutan prodosi yg sa at ini di tebang habis di antara ptk 110+111+113+115+116+117+118 tidak di tanami jati lagi malah perhutani ngotot di tanami tebu sape trjadi ketegangan mohon pemeritah untuk turn tangan
Pak ijin bertanya. Bagaimana kalau kelompok tani yang mendapatkan pembagian hutan untuk bertani? Kemudian setelah menjadi kebun sayur lahannya dijual. Yang beli biasanya dikasih surat segel. Apa surat segel bisa dijadikan sertifikat?
Izin pak.bagaimana caranya supaya hutan tersebut boleh ditanami dan dikuasai bisa di SHM kan...misal nya saya membeli dilaen daerah berbeda provinsi...dan mengetahui hutan yg mau saya brli itu bisa dikuasai SHM nantinya...
Kami tinggal dikawasan cagar alam yang menginginkan adanya aksesibilitas jalan umum namun sering dipermasalahkan oleh bksda,mohon arahan dan bimbingan nya bapak, terimakasih
selamat malam bapak,maaf izin kami masyarakat dikawasan cagar alam tanggupanperahu palabuhanratu kab.sukanumi yang menginginkan bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial dikawasan cagar alam untuk kepentingan hajat masyarakat banyak apakah dipermasalahkan dan kamu sudah 2 kali mengajukan penetapan blok khusus dikawasan cagar alam lalu sampai saat ini belum ada kelanjutannya sebab masyarakat sangat membutuhkan fasilitas umum dan fasilitas sosial Terimakasih
Misalnya pertama melakukan transaksi beli dengan kepala desa setempat.. dan bagaimana caranya mrngetahui hutan tersebut bisa dikuasai bisa di SHM kan.apakah memanggil orang BPN kah? Atau bagaimana agar tidak sia2 brli .takutnya sudah dibrli rupanya tanah/hutan tersebut hutan lindung.atau hutan punya pemerintah(negara). Mohon perncerahannya pak.trima kasih.
mohon penjelasannya ya apa atas permasalahan hukum di bawah ini. Bolehkah pemerintah mengambil alih hak atas tanah hutan milik masyarakat kemudian oleh pemerintah merobah fungsi menjadi Hutan Lindung? Mhn dasar2 hukumnya.
Bagaimna jika sprti ditempat kami pak bnyak masyarakat lokal/pribumi yg telah melakukan jual beli hutan,tempat berkebun sawit entah itu hutan kawasan,hutan konversi dan HGU..apakah bermasalah atau ada pertimbangan dan kebijakan dri pihak terkait sprti pmerintah n yg punya HGU..mhon penjelasannya pak
Jatuhnya itu kyk jual beli garapan, krn pemegang HGU yg memiliki hak, tp mungkin tidak terurus dengan baik oleh pemegang HGU mungkin ya. Jadi digarap rakyat
Mau tanya pak.saya punya keluarga yg tinggal dikampung sudah turun temurun.dan lokasinya itu ada surat garapannya2010.tapi sekrang tiba2 lokasinya masuk kawasan hutan. tanpa sepengetahuan masyarakat.bagaimana caranya membebasskannya.cara mengurusnya mulai dari mana pak
@@ESSTV1 cara mengetahui itu kawasan hutan atau bukan bagaimana pak, di saya di karawang kan dulu hutan belantara tuh nah sekarang ada pembangunan jln tol namun lahan garapan saya masih ada nah itu bisa dialihkan tidak ya hadi hak milik
Perum perhutani jika terbukti warga telah lebih dulu dari penetapan kawasan hutan baru bisa, jika menguasai stlah penetapan kawasan hutan ya tidak bisa
Pak kami ada mengolala lahan kurang lebih dari THN 2004 sampai 2022 sampai sekarang itiba tiba di kelim kolompok pada tahun 2022 Dan ada surat dari SK kementerian kehutanan untuk kelompok tersebut dan peyorobot kawasan yang kami kelola dan berkediaman di kawasan tersebut kurang lebih 17 th sampai sekarang ini apa yang harus kami perbuat untuk mepertahan kan kawasan kami kurang lebih 2 hektar
Ini Pemerintah menurut saya aneh...kawasan hutan sebagai sumber kehidupan yg seharusnya dikuasai negara kok malah dibagi bagikan....bahkan bisa alih fungsi...bagaiman kelanjutan fungsi hutan ketika sudah dikuasai oleh perorangan, kelompok ataupun institusi....? Yakinkah fungsi hutannya dapat dilertahankan sebagai sumber oksigen CO2 dan Air.....????
Pak ijin bertanya kami lmdh wana srikandi rph gajah biru ini hutan prodosi yg sa at ini di tebang habis di antara ptk 110+111+113+115+116+117+118 tidak di tanami jati lagi malah perhutani ngotot di tanami tebu sape trjadi ketegangan mohon pemeritah untuk turn tangan
Ijin bertanya bpk
Bagaimana nasib desa Definitif yg diklaim didalam kawasan hutan.yg asal mulanya ex HGU
Bagaimana penyelesaiannya?
Trmksh
Pak ijin bertanya. Bagaimana kalau kelompok tani yang mendapatkan pembagian hutan untuk bertani? Kemudian setelah menjadi kebun sayur lahannya dijual. Yang beli biasanya dikasih surat segel. Apa surat segel bisa dijadikan sertifikat?
Apakah hutan yang berada dipesisir laut bisa disertifikatkan (dibeli oleh perusahaan) beberapa hektare untuk budidaya tambak udang?
Mohon jelaskan pasal ,5 UUNO 5TAHUN 1960
Kira kira bisa kelurahan dari kawasan peroduksi pak
Pak bagaimana dengan tanah garapan yg sudah puluhan tahun apakah boleh dialihkan menjadi shm
Izin pak.bagaimana caranya supaya hutan tersebut boleh ditanami dan dikuasai bisa di SHM kan...misal nya saya membeli dilaen daerah berbeda provinsi...dan mengetahui hutan yg mau saya brli itu bisa dikuasai SHM nantinya...
Mohon ijin bertanya pak apaka kawasan hutang peroduksi itu bisa keluar pak
Kami tinggal dikawasan cagar alam yang menginginkan adanya aksesibilitas jalan umum namun sering dipermasalahkan oleh bksda,mohon arahan dan bimbingan nya bapak, terimakasih
selamat malam bapak,maaf izin kami masyarakat dikawasan cagar alam tanggupanperahu palabuhanratu kab.sukanumi
yang menginginkan bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial dikawasan cagar alam untuk kepentingan hajat masyarakat banyak apakah dipermasalahkan
dan kamu sudah 2 kali mengajukan penetapan blok khusus dikawasan cagar alam lalu sampai saat ini belum ada kelanjutannya sebab masyarakat sangat membutuhkan fasilitas umum dan fasilitas sosial
Terimakasih
Mohon jawab an bagaimana kawasan tanah oleh kehutanan tanpa memiliki hak atas tanah
Saya menguasai surat verponding 11 ha tahun 1941 sekarang di kuasai hutan lindung...
Ke dinas mana saya menggugat lahan saya ini?
Bagaimana dg n tanah buron yang dikasi sejak tahun 1610 lalu dikuasai oleh kehutanan tanpa ada
Kak bisa ngak buka praktek bidan sedangkan lokasi klinik nya termasuk wilayah Dinas kehutanan
Ada perampasan tanah dikepulsuan Buton oleh kehutanan,
Misalnya pertama melakukan transaksi beli dengan kepala desa setempat.. dan bagaimana caranya mrngetahui hutan tersebut bisa dikuasai bisa di SHM kan.apakah memanggil orang BPN kah? Atau bagaimana agar tidak sia2 brli .takutnya sudah dibrli rupanya tanah/hutan tersebut hutan lindung.atau hutan punya pemerintah(negara). Mohon perncerahannya pak.trima kasih.
udah nglamin mas..
mohon penjelasannya ya apa atas permasalahan hukum di bawah ini.
Bolehkah pemerintah mengambil alih hak atas tanah hutan milik masyarakat kemudian oleh pemerintah merobah fungsi menjadi Hutan Lindung? Mhn dasar2 hukumnya.
Kalo masyarakat lebih dulu menguasai lahan itu, bisa dikeluarkan dr batas hutan. Dasar hukum permenlhk no 7/2021
kmi punya kebun kopi yg sangt terkenl di tanh toraja yg berda di kawasn hutn, dulh kebun kopi tersbt banyk penghunix (kurng lbh 20kk) dn digarp sektr 25-30thn lma ,tpi kebun tersebt sda kurng terwt krna beberpa diantrx meninggl, ad yg perg merantau, dn sebgn menetp di kabuptn lain,shng didlm kebn tersebt sda tdk ad rumh (roboh), setiap musim panen/musm buah2n bru masyarkt turn kekebun. yg menjdi pertnyn sya apkh kebn tersbt bsa di buatkn sertifkt? tpi yg menjd permslhnx setiap orng hnya punya stenga-1h kebn kopi sja, krn zamn dlh sampai sekrng hnya bsa di kerjkn secra manual(tebing), dri jln aspal ke kebun 6jm, dri kebun ke jln aspal 8-10jm (mendaki)
Nanti dicek kawasan itu masuk hutan apa, jk hutan produksi bisa diusulkan dienclave mjd milik masyarakat.. lihat permenlhk no 7 thn 2021
Mana yang duluan tanah adat atau tanah kawasan hutan
Ditempat saya tana adat itu uda ratusan tahun, tp skrang dikuasai kehutanan
Ada penguasaan tanah oleh kehutanan tanpa hak kepemilikan
Bagaimna jika sprti ditempat kami pak bnyak masyarakat lokal/pribumi yg telah melakukan jual beli hutan,tempat berkebun sawit entah itu hutan kawasan,hutan konversi dan HGU..apakah bermasalah atau ada pertimbangan dan kebijakan dri pihak terkait sprti pmerintah n yg punya HGU..mhon penjelasannya pak
Jatuhnya itu kyk jual beli garapan, krn pemegang HGU yg memiliki hak, tp mungkin tidak terurus dengan baik oleh pemegang HGU mungkin ya. Jadi digarap rakyat
@@ESSTV1 ijin bertanya pak klu jual beli garapan tanah hutan diperbolehkan ga pak?
@@ESSTV1pak kalau beli lahan hutan hanya dengan kwitansi warung aman gak pak
@@ESSTV1pak kalau kawasan hutan lindung bisa di jadikan lahan pertanian kah?? Bisa jdi hak milik kah pak?? Plis jawab
Mau tanya pak.saya punya keluarga yg tinggal dikampung sudah turun temurun.dan lokasinya itu ada surat garapannya2010.tapi sekrang tiba2 lokasinya masuk kawasan hutan. tanpa sepengetahuan masyarakat.bagaimana caranya membebasskannya.cara mengurusnya mulai dari mana pak
Datang ke BPKH dg bawa bukti2 anda di mana
@@ESSTV1 cara mengetahui itu kawasan hutan atau bukan bagaimana pak, di saya di karawang kan dulu hutan belantara tuh nah sekarang ada pembangunan jln tol namun lahan garapan saya masih ada nah itu bisa dialihkan tidak ya hadi hak milik
Mhon pencerahannya gimana cara kita bisa dapat izin hutan lindung/konservasi.?
tanah perhutani bisa di ajukan shm......
Perum perhutani jika terbukti warga telah lebih dulu dari penetapan kawasan hutan baru bisa, jika menguasai stlah penetapan kawasan hutan ya tidak bisa
Boleh minta nomornya pak ?
Saya mau konsultasi
Pak kami ada mengolala lahan kurang lebih dari THN 2004 sampai 2022 sampai sekarang itiba tiba di kelim kolompok pada tahun 2022
Dan ada surat dari SK kementerian kehutanan untuk kelompok tersebut dan peyorobot kawasan yang kami kelola dan berkediaman di kawasan tersebut kurang lebih 17 th sampai sekarang ini apa yang harus kami perbuat untuk mepertahan kan kawasan kami kurang lebih 2 hektar
di mna bg...
Kalo bukan orang asli om kita beli lahan nya... Yg sudah d kuasai orang lokal... Gmn om .
Belum bisa nangkep maksdnya
AssslmualikumPk .saya dri lampung salm kenl.tolong pk minta nmer hp nya .biar enak ngobrolnya.
081911117109
Ini Pemerintah menurut saya aneh...kawasan hutan sebagai sumber kehidupan yg seharusnya dikuasai negara kok malah dibagi bagikan....bahkan bisa alih fungsi...bagaiman kelanjutan fungsi hutan ketika sudah dikuasai oleh perorangan, kelompok ataupun institusi....? Yakinkah fungsi hutannya dapat dilertahankan sebagai sumber oksigen CO2 dan Air.....????
Iya tanah bersertifikat di clim tanah kawasan