Semoga kami semua para petani penggarap lahan kehutanan wilayah Banyuwangi selatan diberikan kesehatan dan berusaha untuk hasil dari pertanian dilahan perhutani/kehutanan ,meskipun kami pertahun wajib membayar pajak/bekasak yang ditentukan.
mohon info, sy punya kebun milik sudah SHM berlokasi di Lombok Prov NTB dan sy budidaya kayu jati, gamelina, nangka dan rajumas total kayu sekitar 3 ribu pohon, sekarang sy mau panen tebang dan olah sendiri jadi balok/papan/bahan bangunan untuk dikirim ke depot kayu sendiri (rencana buka depot kayu dgn bahan baku kebun sendiri) yg lokasi beda kabupaten, perizinan apa saja yg diperlukan untuk: 1. izin tebang kayu di kebun sendiri 2. pengolahan kayu menjadi bahan bangunan/meuble atau barang jadi 3. izin pengangkutan ke daerah lain 4. izin buka depot kayu olahan utk bahan bangunan/meuble terimakasih sebelumnya
Asalamualaikum saya warga desa maliran... Kami mengadakan pengajuan izin 4 tahun yang lalu sampai sekarang surat izin belum tersampaikan kemana ya kami harus melaporkanya/mencarinya
kembalikan hutan mangrove di jabar karena aturan tersebut mendapat lahan dan melarang kami yang orang kecil mencari rejeki di hutan tanpa menguasai jadi hilang karena adanya hutan yg di jadika pemukiman.padahal mereka banyakan keturunan pendatang
Asalamualaikum, LHK kalau tidak adil dan bijak dalam mengelola hutan, Maka petani hutan akan ugal 2lan dalam mengelola hutan, karena di buat lahan ketela, sehingga tanam Perhutani di tebang habis, sehingga banyak menimbulkan bencana di sekitar kita,seperti tanah longsor banjir, petani sawah tidak bisa bercocok tanam akibat banjir, angin badai dan lain2, Semua masyarakat resah akibat ini, Siapa sih yang bertanggung jawab atas semua ini, ? Apa pemerintah atau masyarakat , seperti daerah kita dukuh seti, kami memohon kepada pemerintah untuk bisa mengatasi semua ini,
Sebagai masyarakat biasa kalo menurut saya tanaman sawit tidak masalah karena tidak menimbulkan polusi dan perusakan .. coba saja kalian bermain ke area kebun sawit suasana pasti adem, dingin..berbeda dg area tambang ..ini biasa saya lakukan ketika sedang mancing di area kebun. Hawa dan suhu udara terasa sejuk. Berbeda dengan lokasi tambang yang panas. Jangan lupakan juga bagaimana awal sawit ditemukan di Nigeria di dalam kawasan hutan. Karena sawit aslinya adalah tanaman hutan yang dibudidayakan utk kehidupan menjadi tanaman pertanian yang dikelola oleh manusia agar bisa memberikan manfaat. Sawit menurut saya tidak mengganggu supply oksigen justru malah menyerap carbon dan Co2 boleh diuji coba jika ada alat test. Kalo bicara masalah merusak hutan lahhh emang rumah yang kita diami sekarang apakah dulu adalah kawasan perumahan? Tentu bukan ..dulu adalah hutan juga. Berpikir secara sederhana saja selama daun diganti daun dan ada proses penyerapan CO2 dan pelepasan O2 maka tanaman apapun tidak menimbulkan kerusakan iklim. Justru yang merusak adalah kawasan hutan yang dibuka untuk pertambangan, Industri, dan lain" yang sifatnya tidak selaras atau tidak bisa menyerap CO2 dan mengeluarkan O2. So kalo sawit fine" saja menurut saya sebagai masyarakat biasa. Toh ada nilai plus karena memberikan manfaat atau fungsi ganda (ekonomi dan fungsi menyerap karbon).
Cieeee sipaling pinter,mau aje lu digoblok2in Eropa, Babat hutan buat tanam sawit dikata merusak, monokultur bla ..bla .. Sedang babat hutan buat tambang nikel ga ngerusak 🤣🤣🤣,lu kira reboisasi bakas lahan tambang ga monokultur blok!!! Paling yg ditanemi ya sengon buto🤣🤣🤣@@ilhamhariri1751
Sangat terbantu dengan video ini untuk memahami alur pemberian pbph
Bismillahirrohmanirrohim
Jayalah Negeriku
Jayalah Rakyatku
Semoga kami semua para petani penggarap lahan kehutanan wilayah Banyuwangi selatan diberikan kesehatan dan berusaha untuk hasil dari pertanian dilahan perhutani/kehutanan ,meskipun kami pertahun wajib membayar pajak/bekasak yang ditentukan.
@ricosurya5871 cara nya gimana ya? Bisa kelola lahan.. pingn berkebun kopi di lahan pemeritah
Sama bosku
Brp disitu siring nya?
PNBP 10% mungkin yg dimaksud
Kami di daerah bwi barat ingin bisa mengelola dan memanfaatkan hutan kosong tpi blum tau cara perizinannya kemana
semoga ada percepatn dalam pemberian SK ... karna kami masyarakat sangat ingin medapatkan kepastian hukum.
Salam Rimba
Salam Lestari
Apa pembuatan bibit kina masok lhk
Birokrasi nya masih terlalu rumit ya😅
Salam rimba
Untuk PBPH bagi usaha mikro perorangsn, apa saja persyaratan yg jarus dipenuhi???
Mohon penjelasannya. Tks.
apakah PBPH sama dengan IPHHK? Mohon dibantu penjelasannya. Tks
Konsesi hutan hanya diberikan pada pemodal besar , percuma klo kita umkm yg ingin naik level pasti habis ditengah jalan
mohon info, sy punya kebun milik sudah SHM berlokasi di Lombok Prov NTB dan sy budidaya kayu jati, gamelina, nangka dan rajumas total kayu sekitar 3 ribu pohon, sekarang sy mau panen tebang dan olah sendiri jadi balok/papan/bahan bangunan untuk dikirim ke depot kayu sendiri (rencana buka depot kayu dgn bahan baku kebun sendiri) yg lokasi beda kabupaten, perizinan apa saja yg diperlukan untuk:
1. izin tebang kayu di kebun sendiri
2. pengolahan kayu menjadi bahan bangunan/meuble atau barang jadi
3. izin pengangkutan ke daerah lain
4. izin buka depot kayu olahan utk bahan bangunan/meuble
terimakasih sebelumnya
Asalamualaikum saya warga desa maliran... Kami mengadakan pengajuan izin 4 tahun yang lalu sampai sekarang surat izin belum tersampaikan kemana ya kami harus melaporkanya/mencarinya
Kalau misalkan hutan lindung itu bisa masuk PLN atau tidak?
Masalahnya dikampung kami blm bisa masuk PLN alasan hutan lindung
Jika memungkinkan KTH (bukan kelompok lain atau bukan asal KT) yg dipinggiran hutan perlu diberdayakan untuk Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Apa tidak terlalu berbelit ya. Jadi ragu mau pengajuan ijin
Iuran perizinan/sPP IPBPH berapa ya?
Mohon dibuati PKKNK yang pada pemegang persetujuan ijin prinsip tukar menukar kawasan hutan yg diwajibkan membayar PSDH DR (PKTL VERSUS PHL)
Boss saya di Papua Jayapura ,punya pkknk......suda berjalan satu tahun
caranya bagimana ?
Saya &warga cuma ingin mengelola hutan pangkuan PERHUTANI yg terabaikan Menjadi hutan lindung.itu saja!
gimana cara nya?????
Ada PBPH di kawasan lindung
Apakah ini masih berlaku
kembalikan hutan mangrove di jabar karena aturan tersebut mendapat lahan dan melarang kami yang orang kecil mencari rejeki di hutan tanpa menguasai jadi hilang karena adanya hutan yg di jadika pemukiman.padahal mereka banyakan keturunan pendatang
Asalamualaikum, LHK kalau tidak adil dan bijak dalam mengelola hutan, Maka petani hutan akan ugal 2lan dalam mengelola hutan, karena di buat lahan ketela, sehingga tanam Perhutani di tebang habis, sehingga banyak menimbulkan bencana di sekitar kita,seperti tanah longsor banjir, petani sawah tidak bisa bercocok tanam akibat banjir, angin badai dan lain2, Semua masyarakat resah akibat ini, Siapa sih yang bertanggung jawab atas semua ini, ? Apa pemerintah atau masyarakat , seperti daerah kita dukuh seti, kami memohon kepada pemerintah untuk bisa mengatasi semua ini,
As,saya,sudah,bayar,psdh,dansudah,diambil,berhubg,hujan,izin,tebang,mati,tapi,takbisadiambillagi,
Mau harap lahan kosong.. pemanfaat hutan produksi
Sebagai masyarakat biasa kalo menurut saya tanaman sawit tidak masalah karena tidak menimbulkan polusi dan perusakan .. coba saja kalian bermain ke area kebun sawit suasana pasti adem, dingin..berbeda dg area tambang ..ini biasa saya lakukan ketika sedang mancing di area kebun. Hawa dan suhu udara terasa sejuk. Berbeda dengan lokasi tambang yang panas.
Jangan lupakan juga bagaimana awal sawit ditemukan di Nigeria di dalam kawasan hutan. Karena sawit aslinya adalah tanaman hutan yang dibudidayakan utk kehidupan menjadi tanaman pertanian yang dikelola oleh manusia agar bisa memberikan manfaat.
Sawit menurut saya tidak mengganggu supply oksigen justru malah menyerap carbon dan Co2 boleh diuji coba jika ada alat test.
Kalo bicara masalah merusak hutan lahhh emang rumah yang kita diami sekarang apakah dulu adalah kawasan perumahan? Tentu bukan ..dulu adalah hutan juga. Berpikir secara sederhana saja selama daun diganti daun dan ada proses penyerapan CO2 dan pelepasan O2 maka tanaman apapun tidak menimbulkan kerusakan iklim.
Justru yang merusak adalah kawasan hutan yang dibuka untuk pertambangan, Industri, dan lain" yang sifatnya tidak selaras atau tidak bisa menyerap CO2 dan mengeluarkan O2. So kalo sawit fine" saja menurut saya sebagai masyarakat biasa. Toh ada nilai plus karena memberikan manfaat atau fungsi ganda (ekonomi dan fungsi menyerap karbon).
Guoblogggg monokultur bloggg
Cieeee sipaling pinter,mau aje lu digoblok2in Eropa,
Babat hutan buat tanam sawit dikata merusak, monokultur bla ..bla ..
Sedang babat hutan buat tambang nikel ga ngerusak 🤣🤣🤣,lu kira reboisasi bakas lahan tambang ga monokultur blok!!! Paling yg ditanemi ya sengon buto🤣🤣🤣@@ilhamhariri1751
Bulet