Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 4 лис 2024

КОМЕНТАРІ • 34

  • @Melatisingo
    @Melatisingo Рік тому

    Bismillahirrohmanirrohim
    Jayalah Negeriku
    Jayalah Rakyatku

  • @rendiaja4299
    @rendiaja4299 Рік тому

    semoga ada percepatn dalam pemberian SK ... karna kami masyarakat sangat ingin medapatkan kepastian hukum.

  • @gedesinar1704
    @gedesinar1704 6 місяців тому

    mohon info, sy punya kebun milik sudah SHM berlokasi di Lombok Prov NTB dan sy budidaya kayu jati, gamelina, nangka dan rajumas total kayu sekitar 3 ribu pohon, sekarang sy mau panen tebang dan olah sendiri jadi balok/papan/bahan bangunan untuk dikirim ke depot kayu sendiri (rencana buka depot kayu dgn bahan baku kebun sendiri) yg lokasi beda kabupaten, perizinan apa saja yg diperlukan untuk:
    1. izin tebang kayu di kebun sendiri
    2. pengolahan kayu menjadi bahan bangunan/meuble atau barang jadi
    3. izin pengangkutan ke daerah lain
    4. izin buka depot kayu olahan utk bahan bangunan/meuble
    terimakasih sebelumnya

  • @ricosurya5871
    @ricosurya5871 10 місяців тому +1

    Semoga kami semua para petani penggarap lahan kehutanan wilayah Banyuwangi selatan diberikan kesehatan dan berusaha untuk hasil dari pertanian dilahan perhutani/kehutanan ,meskipun kami pertahun wajib membayar pajak/bekasak yang ditentukan.

    • @agungariwibowo1266
      @agungariwibowo1266 9 місяців тому

      @ricosurya5871 cara nya gimana ya? Bisa kelola lahan.. pingn berkebun kopi di lahan pemeritah

    • @rafihardiyanto1828
      @rafihardiyanto1828 9 місяців тому

      Sama bosku

    • @rahayumalang82
      @rahayumalang82 7 місяців тому

      Brp disitu siring nya?

    • @yofiekamale
      @yofiekamale 7 місяців тому +1

      PNBP 10% mungkin yg dimaksud

    • @PetaniSuksesindonesia
      @PetaniSuksesindonesia 4 місяці тому

      Kami di daerah bwi barat ingin bisa mengelola dan memanfaatkan hutan kosong tpi blum tau cara perizinannya kemana

  • @PakSur-ws7qv
    @PakSur-ws7qv Місяць тому

    Apa pembuatan bibit kina masok lhk

  • @keode4244
    @keode4244 Рік тому

    Untuk PBPH bagi usaha mikro perorangsn, apa saja persyaratan yg jarus dipenuhi???
    Mohon penjelasannya. Tks.

  • @olviyanakala5927
    @olviyanakala5927 8 місяців тому

    apakah PBPH sama dengan IPHHK? Mohon dibantu penjelasannya. Tks

  • @sipenutur7797
    @sipenutur7797 Рік тому

    Salam Rimba
    Salam Lestari

  • @haidran2023
    @haidran2023 11 місяців тому

    Kalau misalkan hutan lindung itu bisa masuk PLN atau tidak?
    Masalahnya dikampung kami blm bisa masuk PLN alasan hutan lindung

  • @lukmanhakim-wf5rh
    @lukmanhakim-wf5rh 6 місяців тому

    Salam rimba

  • @Istrafi
    @Istrafi 3 місяці тому

    Asalamualaikum saya warga desa maliran... Kami mengadakan pengajuan izin 4 tahun yang lalu sampai sekarang surat izin belum tersampaikan kemana ya kami harus melaporkanya/mencarinya

  • @Natura_agarwood_indonesia
    @Natura_agarwood_indonesia Рік тому +2

    Birokrasi nya masih terlalu rumit ya😅

  • @khalify.g.5055
    @khalify.g.5055 6 місяців тому

    Apa tidak terlalu berbelit ya. Jadi ragu mau pengajuan ijin

  • @ilhamhariri1751
    @ilhamhariri1751 7 місяців тому

    Iuran perizinan/sPP IPBPH berapa ya?

  • @forestforceboraja1285
    @forestforceboraja1285 Рік тому

    Saya &warga cuma ingin mengelola hutan pangkuan PERHUTANI yg terabaikan Menjadi hutan lindung.itu saja!
    gimana cara nya?????

    • @yofiekamale
      @yofiekamale 7 місяців тому

      Ada PBPH di kawasan lindung

  • @ollisemtitue3718
    @ollisemtitue3718 Рік тому

    Jika memungkinkan KTH (bukan kelompok lain atau bukan asal KT) yg dipinggiran hutan perlu diberdayakan untuk Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

  • @abdurrozak7727
    @abdurrozak7727 11 місяців тому +2

    Konsesi hutan hanya diberikan pada pemodal besar , percuma klo kita umkm yg ingin naik level pasti habis ditengah jalan

  • @lestarialamku2967
    @lestarialamku2967 12 днів тому

    Apakah ini masih berlaku

  • @DodiHadinata
    @DodiHadinata 8 днів тому

    kembalikan hutan mangrove di jabar karena aturan tersebut mendapat lahan dan melarang kami yang orang kecil mencari rejeki di hutan tanpa menguasai jadi hilang karena adanya hutan yg di jadika pemukiman.padahal mereka banyakan keturunan pendatang

  • @AbdulAfif-m9m
    @AbdulAfif-m9m 7 місяців тому

    Asalamualaikum, LHK kalau tidak adil dan bijak dalam mengelola hutan, Maka petani hutan akan ugal 2lan dalam mengelola hutan, karena di buat lahan ketela, sehingga tanam Perhutani di tebang habis, sehingga banyak menimbulkan bencana di sekitar kita,seperti tanah longsor banjir, petani sawah tidak bisa bercocok tanam akibat banjir, angin badai dan lain2, Semua masyarakat resah akibat ini, Siapa sih yang bertanggung jawab atas semua ini, ? Apa pemerintah atau masyarakat , seperti daerah kita dukuh seti, kami memohon kepada pemerintah untuk bisa mengatasi semua ini,

  • @asepheri845
    @asepheri845 Рік тому

    Mohon dibuati PKKNK yang pada pemegang persetujuan ijin prinsip tukar menukar kawasan hutan yg diwajibkan membayar PSDH DR (PKTL VERSUS PHL)

  • @hajiburhan-8449
    @hajiburhan-8449 Рік тому

    As,saya,sudah,bayar,psdh,dansudah,diambil,berhubg,hujan,izin,tebang,mati,tapi,takbisadiambillagi,

  • @ytzhiburan8701
    @ytzhiburan8701 Рік тому

    Mau harap lahan kosong.. pemanfaat hutan produksi

  • @kevinmartin9224
    @kevinmartin9224 11 місяців тому +1

    Sebagai masyarakat biasa kalo menurut saya tanaman sawit tidak masalah karena tidak menimbulkan polusi dan perusakan .. coba saja kalian bermain ke area kebun sawit suasana pasti adem, dingin..berbeda dg area tambang ..ini biasa saya lakukan ketika sedang mancing di area kebun. Hawa dan suhu udara terasa sejuk. Berbeda dengan lokasi tambang yang panas.
    Jangan lupakan juga bagaimana awal sawit ditemukan di Nigeria di dalam kawasan hutan. Karena sawit aslinya adalah tanaman hutan yang dibudidayakan utk kehidupan menjadi tanaman pertanian yang dikelola oleh manusia agar bisa memberikan manfaat.
    Sawit menurut saya tidak mengganggu supply oksigen justru malah menyerap carbon dan Co2 boleh diuji coba jika ada alat test.
    Kalo bicara masalah merusak hutan lahhh emang rumah yang kita diami sekarang apakah dulu adalah kawasan perumahan? Tentu bukan ..dulu adalah hutan juga. Berpikir secara sederhana saja selama daun diganti daun dan ada proses penyerapan CO2 dan pelepasan O2 maka tanaman apapun tidak menimbulkan kerusakan iklim.
    Justru yang merusak adalah kawasan hutan yang dibuka untuk pertambangan, Industri, dan lain" yang sifatnya tidak selaras atau tidak bisa menyerap CO2 dan mengeluarkan O2. So kalo sawit fine" saja menurut saya sebagai masyarakat biasa. Toh ada nilai plus karena memberikan manfaat atau fungsi ganda (ekonomi dan fungsi menyerap karbon).

    • @ilhamhariri1751
      @ilhamhariri1751 7 місяців тому +1

      Guoblogggg monokultur bloggg

    • @slametsugiono7368
      @slametsugiono7368 6 місяців тому

      Cieeee sipaling pinter,mau aje lu digoblok2in Eropa,
      Babat hutan buat tanam sawit dikata merusak, monokultur bla ..bla ..
      Sedang babat hutan buat tambang nikel ga ngerusak 🤣🤣🤣,lu kira reboisasi bakas lahan tambang ga monokultur blok!!! Paling yg ditanemi ya sengon buto🤣🤣🤣​@@ilhamhariri1751