Maap bpk aturan reforma agraria atau program reforma agraria tolong di sosialisasikan kpda msyarakt biar rakyat pham bpak rakyat bnyak gak tau dengan pemerintah membuat program reforma tolong itansi terkai mensosialisasikan biar adatransparan nya.. Intinya msyarakat biar tau. Dan tidak ketinggalan program...
Tolong KPD dr keme.nterian agraria,kaita n reformasi agraria,PD masalah kami di kota Parepare puluhan ha . Sejak thn.1994 sampai saat ini TDK penyesaian.
Kalo mendengar paparan dari kementerian sangat terbuka sampai ada program percepatan dan jemput bola .. tapi kenyataannya dibawah untuk mendapatkan kelengkapan untuk persyaratan pengajuan sangat sulit dan susah Mohon dipermudah dalam pengurusannya
Thn .2015 kasus ini dibawa ke pengadilan,ternyata masyarakat menang , tapi pihak lawan seolah olah TDK mengakui putusan dgn tetap ingin merampas,buktinya sudah sbgn disertifikat oleh BPN,tolong pihak BPN menindak lanjuti,sudah ada pengaduan yg kesekian kl. Diiterima oleh. Nunung g Mail room tgl.21/6/2022,terima kasih
Mohon bu atau pejabat Kementerian ATR/BPN, kasus tanah dan bangunan eks beheerstererein 62 Hektar di seberang sungai enim, di kota tanjung enim, kecamatan lawang kidul, kabupaten muara enim, mohon di selesaikan, ada klaim PTBA (persero) tbk, padahal eks lahan dan bangunan tersebut, sdh di lepaskan dari asset perusahaan PTBA (persero) tbk, hasil RUPS PTBA tahun 1995, dan masyarakat yg sdh menduduki eks tanah dan lahan tersebut, sdh membayar PBB sendiri, dan sdh di kuasai oleh masyarakat sdh lebih dari 30 tahun. Mohon di selesaikan, jgn cerita yg baik2 saja, serta pencitraan saja lewat sosmed
Halo #SobATRBPN, terkait dengan progres PTSL Saudara dapat berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan setempat atau melalui Nomor Hotline di bit.ly/HotlinePelayananPertanahan. Terima kasih
@@KementerianATRBPN di daerah saya malang ada progam redistribusi tanah, dimana tanah awalnya dikuasai oleh perhutani lalu di lepas untuk jadi hunian atau pertanian lewat progam sertifikasi. Nah sejak awal dari pihak BPN sendiri bilang bahwa "pembuatan sertifikat ini gratis, dan hanya bayar BPHTBnya saja" Tapi setelah sertifikat mau jadi ada pihak dari warga desa yg kata BPN sbg panitia redistribusi meminta sejumlah uang dgn per sertifikat diminta 2,6 juta. Nah slain itu tanah yg awal dikuasai perhutani kan dapat di lepaskan ke warga dgn syarat sudah di rawat +20 tahun sesuai UUPA, dan kami dijanjikan mau di buatkan riwayat tanah sebelum jadi sertifikat namun kenyataannya kami di panggil untuk ttd WARKAH, setau saya kan sebelum warkah harusnya di buatkan riwayat dulu kan? Menerut dari kementrian ATR sendiri gimana dgn adanya tarikan uang sejumlah 2,6 juta dan proses2nya yg sdikit ganja!! Terima kasih atas perhatiannya🙏
Bapak dan ibu.bagaimana cara mengetahui.lahan yang di daerah kalau lahan tersebut adalah lahan agraria. Dan HGU.kami punya lahan suda di garap tahun 1969.kemudian tahun 1978. Kami pindah ke pedesaan. Pertanyaan saya apakah lahan kami bisa di urus sertifikat. Lahan tersebut adalah tanah adat. Di kabupaten Simeulue. Mohon masukannya dan kepada siapa saya bisa hubungi.
Di Bengkulu Utara.. kecamatan pinang raya..ada PT Tri manunggal fasifk abadi..( TPA)..yg sudah di garap oleh masyarakat.. akan tetapi masuk lagi PT sandabi indah lestari (sil) PT ini mendapatkan HGU.. Masyarakat yg sudah duluan menggarap..malah tidak mendapatkan apa-apa...ini sungguh tidak adil bagi seluruh rakyat Indonesia..
Selesaikan tanah² yang terkena ketentuan LANDREFORM di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran baik ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah maupun redistribusinya yang tidak tepat sasaran...agar tidak ada yang dirugikan sebelah pihak terutama pihak bekas Pemilik tanah sudah 60 tahun tidak selesai-selesai....!!!!
Di Desa kami waktu ada sosialisasi dari BPN di jelaskan biaya PTSL 150 rb tetapi pada akhirnya yg terjadi di Desa kami biaya PTSL menjadi 350rb sampai 1jt ini apa bukan namanya pungli? trimakasih
Kami bertanya benarkah dijalankan reformasi,bukti diabaikan oleh BPN kota Parepare sudah berulang diadukan kepusat TDK pernah ada tanggapan. Surat pengaduan terahir sampai PD tujuan tgl.19-21 Juni 2022.
Baru ketemu siaran ATRBPN, shm sy belum pernah kami jual namun sudah ada shgb nama PT, lucunya sy cek di sentuh tanahku ada d sy ajukan PBG/IMB Kluar namun ,sy mau jual g bisa itu gimana ceritanya sop nya bpn..., justru sy mau di mediasi sama yg katanya punya shgb yg nonya di rahasiakan.... Mafianya siapa y...
Ijin bertanya : kalau seandainya penerima tanah redistribusi tanah negara ternyata bukan asli petani atau pekebun dan menggunakan ktp palsu serta tidak berdomisili di lokasi tanah tersebut, apakah diperbolehkan? Apakah sudah memenuhi rasa keadilan, karena ternyata pemilik sertifikat adalah orang2 kaya? Bukan petani miskin yang seharusnya diberikan hak?
@@dekisudrajat1852 prakteknya masih begitu pak. Apalagi kawasan2 dekat ke gunung, karena view nya sangat bagus untuk villa. Kebanyakan punya orang2 hebat. Padahal itu tanah eks hgu. Jadi fungsinya berubah, bukan lagi kawasan untuk perkebunan atau pertanian, malah jadi villa. Sepertinya sk redistribusi yang dikeluarkan perlu ditinjau ulang deh, apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Mohon pencerahan
Kenapa lahan di zona basah tidak boleh di perjual belikan ? Saya mau jual tanah saya jadi tidak bisa karna katanya tanah saya ada di lahan zona basah. Pdahal tanah itu sudah bersertifikat.
Pak Menteri ATR-BPN ..Reforma Agraria blum Bisa Di rasakan Oleh masyarakat yg berkeadilan ..di sebabkan masih banyak Nya oknum dilingkungan Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Di Daerah...sebagai Informasi ..oknum Di Kantah ketika Pada Saat melengkapi berkas permohonan ...slalu tdak frofesional ..dengan dalil kurang berkas La.. Regulasi la..tapi akhirnya ujungnya duit..ini yang Perlu di bentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi itu..Standart Kepengurusan SHM ada tdak yang SOP nya
Kenapa tanah kawasan hutan yg sudah jelas legalitasnya dijadikan obyek Reforma Agria? Sesuai dengan pengertiannya Reforma Agria seharusnya dilaksanakan pada tanah2 yg masih belum jelas kepemilikannya...?
Banyak kawasan hutan digarap oleh masyarakat akibat pembiaran oleh aparat terkait...sehingga lahan garapan tsb di dijadikan tanah obyek reporma agraria..!
Kalo mendengar paparan dari kementerian sangat terbuka sampai ada program percepatan dan jemput bola .. tapi kenyataannya dibawah untuk mendapatkan kelengkapan untuk persyaratan pengajuan sangat sulit dan susah Mohon dipermudah dalam pengurusannya
Maap bpk aturan reforma agraria atau program reforma agraria tolong di sosialisasikan kpda msyarakt biar rakyat pham bpak rakyat bnyak gak tau dengan pemerintah membuat program reforma tolong itansi terkai mensosialisasikan biar adatransparan nya.. Intinya msyarakat biar tau. Dan tidak ketinggalan program...
Pak Mentri bagaima dengan tanah kmi masyarakat yg masuk HGu sawit dn kebun karet yg di gusur paksa oleh perusahan sawit
Tolong KPD dr keme.nterian agraria,kaita n reformasi agraria,PD masalah kami di kota Parepare puluhan ha . Sejak thn.1994 sampai saat ini TDK penyesaian.
Kalo mendengar paparan dari kementerian sangat terbuka sampai ada program percepatan dan jemput bola .. tapi kenyataannya dibawah untuk mendapatkan kelengkapan untuk persyaratan pengajuan sangat sulit dan susah
Mohon dipermudah dalam pengurusannya
Terima kasih atas pemaparan materi
Thn .2015 kasus ini dibawa ke pengadilan,ternyata masyarakat menang , tapi pihak lawan seolah olah TDK mengakui putusan dgn tetap ingin merampas,buktinya sudah sbgn disertifikat oleh BPN,tolong pihak BPN menindak lanjuti,sudah ada pengaduan yg kesekian kl. Diiterima oleh. Nunung g
Mail room tgl.21/6/2022,terima kasih
Pak Direktur....Bagaimana dengan masalah Tanah Surat Ijo Surabaya, apakah sudah berkeadilan..?...apakah sudah masuk target ?
Di indramayu aja masih belum beres pak
Mohon bu atau pejabat Kementerian ATR/BPN, kasus tanah dan bangunan eks beheerstererein 62 Hektar di seberang sungai enim, di kota tanjung enim, kecamatan lawang kidul, kabupaten muara enim, mohon di selesaikan, ada klaim PTBA (persero) tbk, padahal eks lahan dan bangunan tersebut, sdh di lepaskan dari asset perusahaan PTBA (persero) tbk, hasil RUPS PTBA tahun 1995, dan masyarakat yg sdh menduduki eks tanah dan lahan tersebut, sdh membayar PBB sendiri, dan sdh di kuasai oleh masyarakat sdh lebih dari 30 tahun. Mohon di selesaikan, jgn cerita yg baik2 saja, serta pencitraan saja lewat sosmed
Saya di Gianyar Bali mendaptar PTSL th 2019 sampai sekarang belum mendapat sertipikat.
Halo #SobATRBPN, terkait dengan progres PTSL Saudara dapat berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan setempat atau melalui Nomor Hotline di bit.ly/HotlinePelayananPertanahan. Terima kasih
@@KementerianATRBPN di daerah saya malang ada progam redistribusi tanah, dimana tanah awalnya dikuasai oleh perhutani lalu di lepas untuk jadi hunian atau pertanian lewat progam sertifikasi. Nah sejak awal dari pihak BPN sendiri bilang bahwa "pembuatan sertifikat ini gratis, dan hanya bayar BPHTBnya saja" Tapi setelah sertifikat mau jadi ada pihak dari warga desa yg kata BPN sbg panitia redistribusi meminta sejumlah uang dgn per sertifikat diminta 2,6 juta. Nah slain itu tanah yg awal dikuasai perhutani kan dapat di lepaskan ke warga dgn syarat sudah di rawat +20 tahun sesuai UUPA, dan kami dijanjikan mau di buatkan riwayat tanah sebelum jadi sertifikat namun kenyataannya kami di panggil untuk ttd WARKAH, setau saya kan sebelum warkah harusnya di buatkan riwayat dulu kan?
Menerut dari kementrian ATR sendiri gimana dgn adanya tarikan uang sejumlah 2,6 juta dan proses2nya yg sdikit ganja!! Terima kasih atas perhatiannya🙏
Mantap...
Bapak dan ibu.bagaimana cara mengetahui.lahan yang di daerah kalau lahan tersebut adalah lahan agraria. Dan HGU.kami punya lahan suda di garap tahun 1969.kemudian tahun 1978. Kami pindah ke pedesaan. Pertanyaan saya apakah lahan kami bisa di urus sertifikat. Lahan tersebut adalah tanah adat. Di kabupaten Simeulue. Mohon masukannya dan kepada siapa saya bisa hubungi.
Di Bengkulu Utara.. kecamatan pinang raya..ada PT Tri manunggal fasifk abadi..( TPA)..yg sudah di garap oleh masyarakat.. akan tetapi masuk lagi PT sandabi indah lestari (sil)
PT ini mendapatkan HGU..
Masyarakat yg sudah duluan menggarap..malah tidak mendapatkan apa-apa...ini sungguh tidak adil bagi seluruh rakyat Indonesia..
Selesaikan tanah² yang terkena ketentuan LANDREFORM di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran baik ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah maupun redistribusinya yang tidak tepat sasaran...agar tidak ada yang dirugikan sebelah pihak terutama pihak bekas Pemilik tanah sudah 60 tahun tidak selesai-selesai....!!!!
mohon ijin pak untuk jasus landfeform di pangandaran sebelah mana lokasinya pak?
apakah smpe sekrng belum ada jalan keluarnya?
Di Desa kami waktu ada sosialisasi dari BPN di jelaskan biaya PTSL 150 rb tetapi pada akhirnya yg terjadi di Desa kami biaya PTSL menjadi 350rb sampai 1jt ini apa bukan namanya pungli? trimakasih
Mau tanya dong teman2 senior. Kakek sy menggarap tanah redistribusi dr thn 1973 sampai sekarang. Apa boleh di mohonkan sertifikat?
Bagaimana penyelesaian Surat Ijo Surabaya yang kata Walikota Surabaya, penyelesaian menunggu Kementrian ATR / BPN
Kami bertanya benarkah dijalankan reformasi,bukti diabaikan oleh BPN kota Parepare sudah berulang diadukan kepusat TDK pernah ada tanggapan.
Surat pengaduan terahir sampai PD tujuan tgl.19-21 Juni 2022.
Baru ketemu siaran ATRBPN, shm sy belum pernah kami jual namun sudah ada shgb nama PT, lucunya sy cek di sentuh tanahku ada d sy ajukan PBG/IMB Kluar namun ,sy mau jual g bisa itu gimana ceritanya sop nya bpn..., justru sy mau di mediasi sama yg katanya punya shgb yg nonya di rahasiakan.... Mafianya siapa y...
Brp bulan proses program Tora dari mulai mengajukan sampai terbit sertifikat tanah?
Ijin bertanya : kalau seandainya penerima tanah redistribusi tanah negara ternyata bukan asli petani atau pekebun dan menggunakan ktp palsu serta tidak berdomisili di lokasi tanah tersebut, apakah diperbolehkan? Apakah sudah memenuhi rasa keadilan, karena ternyata pemilik sertifikat adalah orang2 kaya? Bukan petani miskin yang seharusnya diberikan hak?
Seharusnya batal demi hukum itu kejadian zaman orba melanggar aturan perundang undangan praktek mafia tanah sudah berjalan sejak zaman baheula..!!!
@@dekisudrajat1852 prakteknya masih begitu pak. Apalagi kawasan2 dekat ke gunung, karena view nya sangat bagus untuk villa. Kebanyakan punya orang2 hebat. Padahal itu tanah eks hgu. Jadi fungsinya berubah, bukan lagi kawasan untuk perkebunan atau pertanian, malah jadi villa. Sepertinya sk redistribusi yang dikeluarkan perlu ditinjau ulang deh, apakah sudah tepat sasaran atau tidak. Mohon pencerahan
No kontak pengaduan BPn berapa
Kenapa lahan di zona basah tidak boleh di perjual belikan ? Saya mau jual tanah saya jadi tidak bisa karna katanya tanah saya ada di lahan zona basah. Pdahal tanah itu sudah bersertifikat.
Pak Menteri ATR-BPN ..Reforma Agraria blum Bisa Di rasakan Oleh masyarakat yg berkeadilan ..di sebabkan masih banyak Nya oknum dilingkungan Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Di Daerah...sebagai Informasi ..oknum Di Kantah ketika Pada Saat melengkapi berkas permohonan ...slalu tdak frofesional ..dengan dalil kurang berkas La.. Regulasi la..tapi akhirnya ujungnya duit..ini yang Perlu di bentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi itu..Standart Kepengurusan SHM ada tdak yang SOP nya
Kenapa tanah kawasan hutan yg sudah jelas legalitasnya dijadikan obyek Reforma Agria?
Sesuai dengan pengertiannya Reforma Agria seharusnya dilaksanakan pada tanah2 yg masih belum jelas kepemilikannya...?
Banyak kawasan hutan digarap oleh masyarakat akibat pembiaran oleh aparat terkait...sehingga lahan garapan tsb di dijadikan tanah obyek reporma agraria..!
Tanah yg di HGU oleh PT. apa yg di bagikan ke warga pelepasan hutan ini warga penggarap orang jauh bukan penduduk setempat. perambah hutan
BPN Sdh tidak kami percaya......
Omong doang ..
Wha ha ha ha ha MODEL KERJA HALUS ............. Wha ha ha ha ha buzzer2 BPN
Kalo mendengar paparan dari kementerian sangat terbuka sampai ada program percepatan dan jemput bola .. tapi kenyataannya dibawah untuk mendapatkan kelengkapan untuk persyaratan pengajuan sangat sulit dan susah
Mohon dipermudah dalam pengurusannya