Selamat pagi pak saya baru menem ulan UA-cam channel bapak Dan saya mau ber tanyak kepada bapak yg saya ini dari Desa Sempajaya yg selama ini kita uda berulang kali ganti orang untuk mengurus tanah yg di serobot pengembang di jadi kan perumahan
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam hal terdapatnya dua sertifikat di tanah yang sama, maka ada baiknya Saudara mendatangi kantor BPN terlebih dahulu, guna memastikan kebenaran dari kedua sertifikat tersebut. Apabila kedua sertifikat tersebut tercatat di Kantor Pertanahan, maka Anda dapat mengajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam rezim UUPA, bukti kepemilikan tanah yang diakui dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna adalah sertifikat, dimana selain dalam bentuk sertifikat, maka hal tersebut belum dapat dikatakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang diakui oleh negara, dimana surat tanah selain sertifikat hanyalah merupakan dokumen cikal bakal lahirnya sertifikat, sehingga untuk dapat menyatakan seseorang adalah pemilik hak atas tanah, maka surat tanah seperti SKPT, Girik dll tersebut haruslah ditingkatkan menjadi Sertifikat sebagaimana telah diatur dalam UUPA. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam hal telah terbit 2 sertifikat di objek yang sama, maka berdasarkan bebarapa yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu (lebih awal) adalah yang sah dan merupakan bukti hak yang paling kuat. Dimana, Saudara dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelesaian atas sertifikat ganda pada Kantor Pertanahan (BPN) terkait, apabila tidak dapat diselesaikan, maka Saudara dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada PTUN ataupun mengajukan gugatan PMH pada Pengadilan Negeri. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Ijin bertanya pak. Bagaimana jika kepling/ kepala Dusun itu tidak netral dan tdk objektif. Dgn cara menyamping kan penguasaan tanah selama 50 tahun. Sehingga dlm pembuatan warka tidak dpt di peroleh. Mohon penjelasan nya pak
Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan hal tersebut, apabila terdapat pihak yang dirugikan atas tindakan dari kepala dusun ataupun dari perangkat desa, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat melakukan upaya hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri setempat selama dapat dibuktikan nilai kerugian dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Mantap bang syaya tukan becak punyak tanah 160 m dan rumah di tempati keponakan sudah ber sertivikat tau di serobot tau jadi sertivikak tanpa KTP KK nikah tanpa di ukur kok di beli tanpa vitansi dia kok bisa atas nama Harsono hukumnya apa lapor polisi bang mintak petunjuk bang
Terimakasih atas pertanyaannya. Dalam hal terdapatnya dua sertifikat di tanah yang sama, maka ada baiknya Saudara mendatangi kantor BPN terlebih dahulu, guna memastikan kebenaran dari kedua sertifikat tersebut. Apabila kedua sertifikat tersebut tercatat di Kantor Pertanahan, maka Anda dapat mengajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
Mohon hubungi email jakarta@rspauditor.id, dengan mencantumkan NAMA, PROVINSI DOMISILI, dan KASUS YANG INGIN DIKONSULTASIKAN pada kolom subjek. (Contoh: Budi Budiman, DKI Jakarta, Kasus Penipuan). Anda akan dihubungi segera oleh Tim RSP untuk penjadwalan konsultasi. Terima kasih.
Terimakasih atas pertanyaannya. Berikut beberapa penyebab terbitnya sertifikat ganda yang sering ditemukan: 1. Kesalahan Administratif dari Kantor Pertanahan/BPN (belum tersedia peta bidang, belum melakukan pemutakhiran, tidak cermat dan lain sebagainya). 2. Batas-batas tanah tidak dipelihara dengan baik, sehingga timbul dua buah sertifikat yang tumpang tindih pada salah satu bidang. 3. Ketidakjujuran aparat desa ataupun permohonan pemilik tanah dalam memberikan informasi kepada BPN (semisal menunjukan tanah di atas bidang tanah yang sebetulnya tidak dimiliki). 4. Adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan Sertifikat tanah. 5. Kurangnya informasi mengenai kepemilikan tanah. 6. Pemilik tanah awal tidak menguasai fisik tanah secara aktif, sehingga ada pihak lain dengan itikad buruk memohonkan sertifikat atas bidang tanah yang dimaksud. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
cara bpk mmberikan ulasan sangat luar biasa dan kami sngat paham 👍👍👍 🙏pertanyaan sy pak apakah AJB di tahun 60 saya bisa mengecek di kantor BPN setempat atau kemanalah 🙏🙏🙏mohon petunjuk bapak🙏🙏🙏
Terima kasih. Sdr dapat memohon pada Notaris yang menandatangani karena semua dokumentasi akta tersimpan di dalam repotorium notaris. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Eigendom : Hak milik Opstal : Hak Guna Bangunan Erfpacht : Hak Guna Usaha Gebruik : Hak Pakai. Pemerintah pun tidak semena-mena dalam aturan Hak eigendom di hilangkan, karena belum adanya konversi, begitupun UU no 1/1958 Hak penghapusan tanah partikelir, aturan tersebut harus wajib membayar ganti-rugi dahulu bilamana sah nya menghapus atas hak kepemilikan nya, ahliwaris hak eigendom (sertifikat hak milik) sampai saat ini masih sah untuk mengurus/mempertahankan hak nya
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami! Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Saya mau bertanya pak doktor Saya punya tanah sudah bersetifikat dalam kawasan hutan produksi konpersi apakah serikat tanah saya masih berfungsi atau tidak pak
Terimakasih atas pertanyaannya Kami asumsikan bahwa tanah yang sudah bersertifikat yang anda maksud adalah bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik). Menjawab permasalahan Sdr, Sdr dapat melihat Peraturan Bersama Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Kasus Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) menegaskan apabila kepemilikan maupun penguasaanya dapat dibuktikan dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM atau jika tanah yang anda kuasai belum bersertifikat namun sudah dikuasai oleh anda dengan itikad baik selama 20 tahun berturut-turut, anda tetap dapat mengelola tanah tersebut sesuai peruntukannya dan akan mendapatkan penegasan hak dan mendapatkan perlindungan hukum. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan. Semoga jawaban ini dapat bermanfaat, jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya, Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, kepimilikan hak atas tanah ditunjukan dengan adanya sertifikat. Merujuk pada pertanyaan saudara, sepanjang tanah kakek saudara sudah terdaftar dan memiliki sertifikat maka tanah tersebut masih sah. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terimakasih.
Indonesia dikenal negara agraris artinya tanah untuk petani, sekarang disebut Mafia Tanah, ini salah siapa, salah aparat hukum tanah dan aparat dan pejabat nakal pendukung mafia tanah, tujuannya memperkaya diri, Untuk membasmi mafia tanah dan pendukungnya harus dihukum berat,
Maaf ada yg mau sy tanyakan,aku py bpk dia rakus sekali pdhl harta yg dia py warisan dan ini tgl satu mau dijual,yg aku pertanyakan bisa nggak bpku jual tanpa seijinku?krna dulu sy msh kecil blm tau apa2 dan skrg aku udah dewasa.
Terima kasih atas pertanyaanya. Pertama-tama harus dikethaui dulu thd harta tsb asal usulnya dari mana. Apabila harta tersebut diperoleh orang tua selama masa perkawinan, maka selama orang tua baik Bapak/Ibu belum meninggal, maka saudara blm memiliki hak untuk mewaris melainkan masih berstatus sebagai “potensi ahli waris.” Apabila salah satu orang tua sudah meninggal kemudian meninggalkan harta warisan, maka apabila merujuk pada hukum waris umum yang berlaku di masyarakat, jika harta tersebut adalah harta bersama (Ayah-Ibu), pembagiannya adalah Ayah 75% dan Anak 25%, sedangkan apabila harta warisan adalah harta bawaan (hanya Ibu saja) maka pembagiannya 50% Ayah dan 50% anak. Namun Untuk hukum islam (berlaku Untuk yang beragama islam, maka berlaku ketentuan berbeda sesuai Undang-Undang hukum islam). Terhadap bagian anak apabila hendak dijual oleh Ayah, maka harus dilihat terlebih dahulu, apakah harta warisan tsb merupakan harta bersama atau harta bawaan. Jika harta bersama, maka saudara harus memberikan persetujuan lewat notaris, apabila harta bawaan maka Ayah saudara dapat menjual tanah tsb tanpa melibatkan saudara. Demikian jawaban kami. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Selamat malam pak Dr mohon ijin mau nanyak maap cerita sedikit bapak saya dulu dapat warisan tanah belum bersertifikat namun pada tahun 1998 ada program PRONA sehingga bapak saya ikut program tersebut setelah itu keluarlah sertifikat hak milik tanah pada waktu pengukuran tanah bapak saya tidak memberitahukan kepada sandingan karena sudah ada jalan sejak dahulu singkat cerita tahun 2020 kemarin tetangga sebelah mengklaim sekitar 10mete bahwa itu adalah miliknya nah saya tanya apa dasarnya anda mengklaim bahwa itu milik anda lalu dia jawab bahwa saya punya surat tanah yang ada gambar pisiknya terus suruh tunjukkan dan saya lihat benar dia surat tanah yang ada gambarnya tapi bukan sertifikat dan dia juga bilang begini waktu kamu bikin sertifikat kamu nggak ngasih tau, pertanyaan saya apa yang bisa saya lakukan mohon masukannya, terimakasih,
Terima kasih atas pertanyaan saudara, pertama-tama yang harus saudara ketahui bahwa dengan memegang sertifikat berupa hak milik sudah menunjukkan kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Terkait adanya protes dari pihak lain yang merasa juga memiliki hak yang sama, maka yang bersangkutan dapat langsung mengajukan keberatan kepada BPN setempat. Jadi saran utk saudara maka tidak perlu terlalu mengambil pusing akan hal tersebut, melainkan dapat menyarankan kpd yang bersangkutan untuk membuat nota keberatan kepada BPN krn instansi tsb lah yang berwenang dan menyatakan hak atas tanah THD masing-masing pemiliknya. Demikian jawaban kami. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Terimakasih banyak atas masukannya yang sangat bermanfaat bagi saya, semoga tuhan selalu memberikan kesehatan bersama keluarga, salam dari Lombok barat NTB,
@@badreketut2241 Sehat selalu untuk Bapak dan Keluarga. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Saya ingin bertanya pak Gimana solusi hukum terhadap tanah waris yang secara turun temurun sudah d garap oleh ahli waris tapi d kemudian hari d ambil oleh pemerintah? Dulu keluarga kami bermasalah dengan lurah karena masalah itu lah tanah waris keluarga d hapus dr data sppt oleh lurah tersebut sehingga sekarang tanah itu masuk ke data pemerintah Tapi dr saksi saksi orang tua dulu bahwa tanah itu hak keluarga saya yang d serobot oleh pemerintah karena dengan dalih tanah bengkok..dan lurah lurah setelah ny pun bersikukuh itu tanah milik pemerintah Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak Saya berharap sekali solusi dari bapak..
Terimakasih atas pertanyaannya. Perlu dipahami terlebih dahulu langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran tanah secara sporadik sebagai berikut: 1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian; 2. Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris. 3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan: a. surat kematian pewaris; b. surat tanda bukti sebagai ahli waris; c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan d. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan. Terkait dengan pertanyaan saudara tersebut, perlu adanya pembuktian terlebih dahulu kepada kepala Desa bahwa anda telah menggarap tanah tersebut secara turun temurun, kemudian anda dapat mendaftarkan tanah tersebut sesuai persyaratan ke BPN setempat. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Terimakasih atas jawabannya prof Sangat membantu dalam permasalahan yang sedang saya hadapi Semoga profesor di beri umur panjang untuk tetap menyuarakan kebenaran
Saya mahasiswa hukum semester 7,dan menurut saya hukum tidak hanya berfokus kepada undang2 atau pun pasal2,tapi perlu juga melihat sudut pandang dari konstitusi atau pun undang2 dasar,karna saya lihat bpak menjelaskan hukum agrari terlalu normatif dan memakai logika hukum atau dalam bhs.indonesia disebut juga pnalaran hukum.
super sekali... saya ingin bertanya mengenai sertifikat yg muncul akibat proses yg keliru. contoh si A membeli tanah dari penggarap tanah dalam gal transaksi nya tdk sah menurut bapak. transaksi menggunakan AJB yg kemydian menjadi sertifikat. sah kah sertifikat tanah yg demikian.
Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila sang pembeli adalah pembeli beritikad baik dan dalam jangka waktu lima tahun setelah sertifikat terbit tidak ada pengajuan keberatan maka kepemilikan atas tanahnya sah (lihat PP No. 24 tahun 1997). Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@aliciagerungan2693 Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@aliciagerungan2693 Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
bang tanya,tanah ninik,saya,dlu di pinjan oleh belanda,thn,1940,di sewa oleh ptp,padahal masa sewanya habis 1954,se karang di srobot orang lain,cara melaporkan ya apa,
Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan informasi Sdr, harus melihat situasi. Apabila sejak tahun 1954 Sdr telah menguasai lagi tanah tersebut dan memohonkan sertifikat diatasnya, maka keberadaan orang lain itu dapat terlihat sebagai perbuatan penyerobotan tanah. Namun, apabila tanah yang Sdr miliki tahun 1940 dan disewakan sampai tahun 1954, namun hingga tahun 1954 hingga dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun tidak dikuasai, ditempati, dan digarap secara fisik oleh pihak Sdr, maka tanah tersebut telah dianggap sebagai tanah absentee, sehingga status tanahnya merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, sehingga anda sudah tidak memiliki hak apa-apa lagi diatas tanah tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak, klu tnh bpk sy dgn keterangan dari camat, bahwa tanah bpk dgn srt HO dgn nmr...! Namun skarang sy mau menelusuri srt HO nmr... kepada siapa? Tapi sy pernah menanyakan d ktr kelurahan, alasannya sdh tdk ada arsip lg! Pak, karena sy mau mengetahui batas2nya. Skrg sy hrs bagaimana caranya??!
Terima kasih atas pertanyaannya. Mohon maaf dikarenakan pertanyaan yang dimaksud kurang jelas, maka terkait Surat HO yang dimaksud kami asumsikan adalah Hinder Ordonantie (HO). Hinder Ordonantie (HO) merupakan surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Surat izin HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kotamadya. Sehingga untuk melihat datanya dapat dimintakan kepada Dinas Perizinan Domisili Usaha. Selain itu pada tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017 mencabut kebijakan perizinan HO ini. Selanjutnya, jika Saudara ingin mengetahui batas tanah milik Saudara, maka Kami sarankan untuk melakukan pengecekan dan/atau permohonan pengecekan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, agar dapat dilakukan pemeriksaan serta pengukuran diatas tanah saudara. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Izin bertanya, Si A menghuni bangunan apartemen serta bertindak sebagai ketua penghuni Si A ingin memperpanjang HGB apartemen yg di huni kelompoknya Namun diketahui dari PBN, bahwa status apartemen tersebut adalah bukan HGB melainkan hpl sesuai dengan surat keterangan status tgl 24 Agustus 2021 Sehingga penghuni harus membayar ke negara 290jt, karena status hpl nya di kuasai oleh Pemda setempat Bagaimana proses hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam kasus saudara dimana ingin memperpanjang HGB namun ternyata status apartemen tersebut berubah menjadi HPL berdasarkan Surat Keterangan Status tanggal 24 Agustus 2021, maka saudara harus memperhatikan perjanjian antara para pihak serta penyelesaian sengketa yang termuat di dalam perjanjian tersebut. Umumnya proses hukum yang dapat ditempuh adalah melakukan gugatan secara keperdataan di pengadilan setempat yang terkait. Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih
Apakah tanah eigendom termasuk objek waris Dok? Misal tanah eigendom kan atas nama A dan di bikinkan perahliaan verponding atas nama 10 orng ahli waris tertanggal 21 januari 1937 dan surat berada d kanwil,apakah bisa saya ahlikan hanya dengan nama satu orng ahli waris saja di karenakan 9 orng anak ini tidak d ketahui keberadaanya sejak 1960 ,apakah bs suatu saat ahli waris datang meminta bagian nya dan menuntut ,trima kasih atas pencerahan nya
Terima kasih atas pertanyaannya, Merujuk pada pertanyaan saudara, maka kami asumsikan bahwa tanah eigendom tersebut belum dilakukan penyesuaian hak-hak atas tanah, sehingga alangkah lebih baik, sebelum dilakukan tindak lanjut, tanah tersebut sudah dilakukan penyesuaian terlebih dahulu. Tanah dengan sertifikat hak Eigendom setara dengan sertifikat hak milik. Sehingga tanah dengan sertifikat eigendom tersebut dapat menjadi objek hak milik. Adapun, apabila diketahui bahwa terdapat 9 orang anak yang tidak diketahui keberadaannya dan hendak mengalihkan hak itu kepada 1 orang saja, maka hal tsb dapat dimohonkan kepada pengadilan negeri. Pengadilan dalam hal ini nantinya akan memanggil orang-orang tersebut sebanyak 3 kali, dan apabila orang itu tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut berhak atas harta peninggalannya. Selama dalam jangka waktu penetapan tersebut sudah 30 tahun berlalu, maka pembagian barang-barang tersebut kepada ahli waris berlaku tetap dan pasti sehingga tidak dapat dituntut oleh para ahli waris. Namun, sebelum jangka 30 tahun, maka bisa saja terdapat ahli waris yang tiba-tiba menuntut bagiannya. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Salam Sehat Selalu Pak Ijin bertanya jika sertipikat tanah dengan label PRONA ( didapat karena program gusuran di lokasi sebelumnya dan para pemilik tanah dialokasikan ke tempat yang baru dengan cara menebusnya yakni membayar sejumlah uang penggantian atas tanah dilokasi baru dan sertipikat HGB exp 2001.. bagaimana cara kepengurusan untuk melanjutkannya dan menjadikan SHM sedangkan pemilik hak yakni orang tua sudah meninggal. Mohon penjelasan dan solusinya Bapak 🙏
Terima kasih atas pertanyaannya. Upaya pertama yang harus dilakukan adalah memintakan surat keterangan mewaris atau akta waris untuk menjadi legal standing Saudara dalam mengurus peningkatan sertifikat tersebut. Setelah itu, Saudara dapat mengajukan permohonan peningkatan hak ke kantor BPN setempat sesuai prosedur dengan membawa juga Surat keterangan waris tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Mohon ijin sebelumnnya pak ,saya ingin bertanya pertanyaannya bagaimana jika ada sebidang tanah yang hanya memiliki surat keterangan dari desa dan dilakukan jual beli di kantor desa apakah jual beli tersebut sah ? karena surat jual beli tersebut di tanda tangani oleh kepala desa. terima kasih pak
Terimakasih atas pertanyaannya. Surat keterangan dari desa merupakan alat bukti tertulis dibawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik, namun karena Surat Keterangan tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan data yuridis atas tanah. Maka surat keterangan tanah tersebut merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dalam jual beli tanah, ada dua aturan mendasar yang harus dipenuhi yaitu proses transaksi dan keabsahan dokumen sertifikat. Proses jual beli tanah tidak boleh dilakukan di bawah tangan. Semua prosedur transaksinya harus dilakukan di hadapan pejabat negara atau yang disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UUPA No. 5 Tahun 1960, namun hanya sekedar bukti penguasaan fisik hak atas tanah oleh seseorang. Sehingga setelah pelaksanaan jual beli terjadi dengan alas hak surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa tersebut maka pihak pembeli wajib untuk segera melakukan pengurusan pendaftaran tanah tersebut di kantor pertanahan dimana tanah tersebut berada. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini kerekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Saya ingin bertanya. Untuk tanah pertanian absentee / terlantar atau pemilik berpindah lokasi ktp tapi tetap diurus dengan berproduksi dengan baik. Apakah tanah shm pertanian tersebut dikuasai negara? Apakah diberikan ganti rugi? Bagaimana proses ganti ruginya? Tanah tersebut diperlakukan diberikan kepada siapa?
Terima kasih atas pertanyaannya. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang berbunyi: Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Pasal 3c ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian menjelaskan mengenai larangan kepemilikan tanah absentee, yang menyatakan Jika seseorang memiliki hak atas tanah pertanian di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal diwajibkan untuk memindahkannya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan di mana tanah itu terletak atau pindah ke Kecamatan letak tanah itu. Maka berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan tegas dilarang. Sehingga dalam hal ini, apabila tanah tersebut berada ditempat lain, tanah tersebut perlu dipindahkan kepada orang lain yang berada di kecamatan tanah tersebut berada. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@@rsplawauditor benar. Kalau tidak salah baca juga. Kalau tidak dipindahkan maka akan didenda hingga 10rb . Apakah pernah terjadi dilapangan kasus spt ini? Apakah konsekuensinya jika tetap tidak dipindahkan ke warga setempat?
Dalih2 tanah adat untuk di sertifikatkan, pada kenyataan nya banyak persaratan di BPN yang ber belit2 atau ber tele2, di tambah biaya2. Justru girik lah yang paling kuat untuk history riwayat tanah. Sebab tanah2 di indonesia ber sumber dari tanah adat. Girik tidak mengenal sertifikat, sebab sbelum berlakunya UUPA Tahun 60. Tanah adat berupa surat GIRIK itu sudah ada atau terbit. Yang di beri nama PAJAK HASIL BUMI. Dasar hukum PERPU No : 11 Tahun 1959.
pertanyaan sy kepd bpk sy minta pm1 untuk mengurus SHGB naik ke SHMt tapi di kelurahan sy tidak bisa memberikan pm1,alasannya pergub dki no 353 th1977melarang tapi di kelurahan lain bisa dibuatkan pm1 mohon bantuanny pak..
Terima Kasih atas pertanyaannya. PM1 merupakan surat Pengantar Model Satu adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan -biasanya ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan. Kendala mendapatkan PM1 memang masih banyak ditemukan di lapangan, kesulitan mendapatkan PM1 dari kelurahan disebabkan karena masih harus menunggu validasi data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Terkait solusi yang saudara tanyakan, hal tersebut sangatlah teknis dan merupakan ranah dalam administrasi pemerintahan. Sebagai warga Negara kita hanya bisa mengharapkan adanya reformasi birokrasi agar pelayanan masyarakat bisa lebih efisien dan menyeluruh. Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan cerita Sdr, terlihat indikasi perbuatan wanprestasi. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Assalamualaikum sya mau bertanya seputar tanah egiendom verponding.. Saya & keluarga ingin menjual tanah yg di berikan oleh orang tua, tetapi tanah hak milik org tua sya sudah di tempati oleh masyarakat?? Apakah masih bisa di urus? Terimakasih.. Mohon informasi nya
Terima kasih atas pertanyaannya, Eigendom verponding adalah produk hukum yang menjelaskan kepemilikan tanah dari penjajah Belanda. Mengenai kedudukan tanah eigendom, maka berdasarkan Bagian Kedua (Ketentuan Konversi), Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), disebutkan bahwa hak eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik. Ketentuan konversi tersebut berlaku selama pemilik hak eigendom atas tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UUPA. Setelah UU Pokok Agraria 1960 berlaku, Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik tanah untuk mengubah menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia atau melakukan konversi selama 20 tahun, paling lambat pada September 1980. Tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikan, maka otomatis berubah menjadi tanah negara. Namun, masih banyak pemilik tanah yang belum melakukan konversi atau mengurus hal ini maka status eigendom dan verponding masih diakui. Jika dihubungkan dengan kasus saudara tersebut maka saudara masih dapat mengurus status eigendom dan verponding milik orangtua saudara ini dengan melakukan konversi ke SHM (sertifikat hak milik) di Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan menyertai bukti tertulis dan saksi. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Mau tanya pak, kakek saya di desa punya tanah yg lumayan luas namun belum bersertifikat, nah karna sdh lama bapak saya berinisitif un membuatkan sertifikat tanah agar kedepannya tdk ada masalah, lalu bapak saya mengajukan permohonan desa untuk mengurus persuratan tanah tersebut, singkat cerita tanah kakek saya tersebut sdh bersertifikat atas nama kakek saya sendiri, nah karna kakek saya sudah tua sekali bapak saya ingin menjadi ahli waris tanah tersebut sebelum kakek saya meninggal, lalu bapak saya sudah meminta persetujuan kepada kakek saya, dan disetujui. Karna sdh disetujui oleh pemilik awal (kakek saya) bapak saya ingin mengajukan permohonan penggantian nama ke kantor desa, namun dari pihak desa tidak mengijinkan adanya pergantian hak waris kepada bpk saya. Bagaimna caranya agar tanah tersebut bisa menjadi hak milik bapak saya? Dan bagaimna hukum yang berlaku pada kasus tersebut? Mohon dibantu menjawab pak 🙏
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelumnya perlu kita pahami terlebih dahulu definisi Ahli Waris yaitu disebutkan pada Pasal 830 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”, dengan demikian, selama kakek saudara masih hidup, maka sudah sewajarnya pewarisan tidak dapat dilakukan. Namun untuk pemindahan kepemilikan dapat dilakukan juga dengan cara hibah. Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain semasa hidupnya. Dengan kata lain, Kakek saudara dapat menghibahkan tanah tersebut kepada bapak saudara dengan cara membuat akta hibah dihadapan Notaris yang kemudian bisa dilakukan balik nama atas tanah tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Orang tua kami membeli tanah 2000meter 50 tahun yg lalu AJB.IPEDA IREDA hingga PBB ada sejak dibeli tanah dikelola keluarga kami. Tahun 2019 kami ikut PPTSL tapi pihak RT RW gak mau tanda tangan tidak sengketa dengan alasan ahli waris merasa tdk menjual..akhir2 ini ada orang bolak balik merekam tanah kami dan membawa pembeli ..apa tindakan kami menghadapi hal tsb Pak..Trima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam permasalahan yang saudara/saudari hadapi, kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut ketika dibeli belumlah memiliki sertifikat/terdaftar. Menurut pendapat kami, ada baiknya saudara/saudari memperoleh kepastian terlebih dahulu atas tanah yang saudara miliki. Terkait hal ini, setidaknya terlebih dahulu dapat memohon agar pihak Kantor Pertanahan dapat memfasilitasi mediasi dengan para ahli waris (sesuai Permen Agraria Nomor 11/2016). Apabila mediasi tidak berhasil gugatan hak atas tanah terhadap para ahli waris, dengan tujuan agar memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang mana menyatakan hak kepemilikan atas tanah a quo. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Maaf pak doktor, utk diskusi Menurut pemahaman saya, konsep agraria kita, tanah itu milik bangsa pada dasarnya, kemudian negara (pemerintah) scr legal mandatori diberi hak menguasai atas tanah utk mengatur dan menyelenggarakan.... (pasal 2 ayat (2) uupa) yg pada akhirnya utk diberikan hak pada individu atau badan hukum. Bisa disimpulkan pemerintah itu sbg panitia Mgkin ada perbedaan pemahaman dlm memahami "negara"🙏🙏🙏
Pak doktor saya mau minta penjelasan tenang tanah yg digugat,, mohon di beri penjelasan,, Orang tua saya adalah petani, 30 tahun yg lalu, ibu dan ayah saya tiggal di desa terpencil, tiba2 kakak tiri saya mengajak orang tua saya pindah kesuatu desa dekat dengan keramaian, tapi orang tua saya belum memiliki tanah untuk dijadikan kebun di desa itu, kebetulan di samping desa itu ada tanah kosong yg belum di miliki siapa2,, dsini kakak tiri saya menjanjikan tanah tersebut untuk orang tua saya mengolahnya di jadikan kebun, terpaksa orang tua saya ikut dan pindah kedesa itu dan mengolah tanah tersebut, alhamdulillah tanah tersebut benar nyata bukan punya siapa2, orang tua saya mengolahnya kurang lebih 30 tahun jadi semua kekurangan di tanah tersebut orang tua saya yg nutupin, dari pajak, pohon, hingga membersihkannya setiap bulan untuk di tanam Singkat cerita, di tengah 2019 tepatnya bulan Mei ayah saya meninggal dunia, tiba2 kakak tiri saya berniat untuk mengambil tanah tersebut, tapi ibu saya melarangnya karna sebelumnya almarhum ayah saya berjanji tanah tersebut untuk di berikan ke saya pada saat saya menginjak dewasa, Kakak tiri saya bersih keras tetap harus mengambilnya,, sampai mengancam akan memotong tubuh ibu saya klw tidak memberikan tanah tersebut, isi kebun semuanya di rusaknya dari pohon besar, pohon jati, kelapa yg baru di tanam semuanya di cabut, Karna ibu saya orang terpencil orang awam orang yg tidak tau ilmu hukum dia hanya menangis ketakutan karna di ancam dan lain sebagainya, bahkan sakit berbulan2 hanya karna memikirkan tanah tersebut, karna terus di ancam orang tua saya meng iya kan dengan hati tidak ikhlas, Ini rencana pulang dari perantauan saya mau mempertahankan tanah tersebut. Kronologi keluarga saya Ayah saya pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak ( kakak tiri saya yg sekarang mau mengambil tanah tersebut ) tiba2 istri pertamanya meninggal dunia akhirnua ayah saya menikah dengan ibu saya, dan hanya memiliki 1 anak yaitu saya yg akan mewarisi tanah tersebut..
@@musimviral8192 jika seumpamanya saya punya adik tiri, adik tiri ini adalah anak dari ayah saya dengan perempuan lain tanpa adanya status pernikahan yang sah, dan kemudian adik tiri saya meminta hak waris tanah apakah bisa kepada keluarga saya (ayah)?
Ijin pak bukannya petok pajak, girik, landrente dll itu merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah bagi rakyat dalam hukum adat. Dan itu smua masih diakui sbgaimana penjelasan pasal 24 ayat 1 huruf k PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah...... mohon pencerahannya
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk status kepemilikan tanah masyarakat adat, biasanya dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat tersebut merupakan hak penguasaan atas tanahmasyarakat hukum adat. Hak ulayat ini, tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada..” Sehingga hak ulayat terssebut merupakan hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan nilai dan hukum adat yang berlaku. Sedangkan Tanah girik dalam hal ini hanyalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan. Tanah Petok D merupakan surat kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Pokok Agraria statusnya tak ubah sama seperti tanah girik. Hal tersebut bukanlah bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi Penggarap tanah girik ataupun petok bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya, Pada zaman dahulu, memang dalam praktiknya segel tanah sempat diakui sebagai bukti hak lama penguasa tanah yang ditandatangani oleh pemiliknya kemudian RT, saksi-saksi dan dikuatkan oleh lurah serta camat untuk melakukan peregistrasian dimana antara kecamatan dan kelurahan tidak berhubungan dengan kantor Badan Pertanahan Nasional, karena pada umumnya subyek hukum yang ingin memperoleh suatu bidang tanah pasti menanyakan status tanah tersebut kepada kantor BPN. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria terkait bukti hak lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi karena bukti atau alas hak kepemilikan tanah yang diakui oleh UUPA HANYALAH SERTIFIKAT. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, saudara harus mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan setempat untuk diterbitkannya Sertifikat dan terhadap surat segel tanah hanya dapat diberlakukan sebagai petunjuk dalam permohonan pendaftaran tanah tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Slm sht bapak..saya mau tnya ke bpak yg terhrmat,,ini bpak misal kta sudah mnpati tnah kaum kita sendri semenjak dri nenek kta dulu smpai skrang ,sdh ada 4 ktrunan sampai skrang juga..apkah tnah tersbut sah mlik orang tua kta bpa?? Mhn penjelasan nya bapak yg trhrmat..
Coba baca pasal 1963 dan 1967 kuhperdata jo pasal 61 pmna 3 1997.. Disebutkan bahwa KUHPerdata: Pasal 1963 Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya. Dalam pasal 61 pmna 3 1997 disebutkan bahwa sebidang tanah tidak dapat buktikan kepemilikannya dengan alat pembuktian maka penguasaan fisik secara berturut2 selama 20 tahun.. Artinya jika kepemilikannya tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti ,maka dengan surat pernyataan penguasaan fisik secara itikad baik yg disaksikan minimal 2 org ....
Pengertian hak milik tdpt di uu 5 tahun 1960 pasal 20....artinya terkuat terpnuh dan dapat diturunkan(wariskan)... Saran saya sertifikatkan tnh tsb dengan dasar surat penguasaan fisik dengan itikad baik 20 tahun secara berturut2...(lihat pasal 61 pmna 3 tahun 1997).....kemudian jikalau di wariskan ke anda... saudara perlu menyiapkan : 1.surat keterangan kematian (pewaris) 2. Surat keterangan waris (berapa org ahli warisnya) 3. Surat pembagian waris ke salah satu ahli waris(jika telah diserahkan ke satu org)
Maaf bpak,,itu mnta surat pnguasaan fisik kta bsa mnta sama cpa pak,,apak ke kantor wali negri ataw ke kntor cmat pak,,tlong bri ptunjuk pak kta cma orang kmpung yg gak lulus apa2,,mhn d bantu bpak..slm baik dari yadri..
terima kasih atas pertanyaannya, untuk SK Gubernur yang saudara maksud kami perlu mengetahui apa isi dari SK gubernur tersebut untuk melihat kasus ini lebih detail.
Ass wr wb Pak, ijin bertanya Pak bagaimana pendapat bapak terkait perjanjian nomine yang marak di negara kita, apakah perjanjian nomine bertentangan atau selaras dengan UU yang ada di negara kita ?
Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam Praktek juga dalam hal saham pinjam nama atau yang lazim dikenal dengan sebutan Nominee Arrangement.Pelaksanaan nominee agreement di Indonesia menemui beberapa kendala. Pelanggaran terhadap syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sebab yang halal dan penjabarannya mengenai sebab yang halal dalam Pasal 1337 KUHPerdata bahwa nominee agreement tidak boleh bertentangan dengan undang-undang menjadi alasan nominee saham di Indonesia tidak dapat dituntut pemenuhannya atau pelaksanaannya dihadapan hukum. Hal ini dikarenakan saham pinjam nama bertentangan dengan Pasal 52 ayat (4) UUPT mengenai konsep kepemilikan saham secara dominium plenum (kepemilikan saham secara penuh atau mutlak). Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@rsplawauditor Siap Pak, terima kasih atas jawabanya, saya ada satu pertanyaan lagi Pak, si A adalah penjual emas dan emas yang di jual si A di dapat membeli dari si B dengan perjanjian pembayaran tempo dan emas yang ada di si A sudah terjual semua dan ketika jatuh tempo pembayaran kepada si B, si A tidak membayar....pertanyaan saya apakah perbuatan si A setelha jatuh tempo pembayaran tidak membayar tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan ??
@@saspego2767 Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Maaf sedikit cerita ayah saya dapat surat hibah Keluar pada tahun 1952 berbentuk tanah Pabrik bertempat di teluk Bandarlampung lebih tepatnya depan pasar cimeng passs ..seluas 4hektar dan sampai detik ini tahun 2020 tanah tersebut dikuasai seseorang yg beralasan punya mandat buat mengurus tanah bekas PT... Sedangkan nama ayah saya real ada di hibah tsb .. mohon pencerahanya
Menurut saya lapor dulu kepemerintah setempat,pertanyakan surat hibah Bapak anda keperusahaan itu, apakah tanah yang sudah dihibahkan bisa dikelola tanpa izin dari pihak yang dihibahkan
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Pak mohon di jawab tanah milik nenek saya sudah hampir 70th tdk pernah di gugat tp sekarang di gugat ....bapak saya yg ngurus tanah itu......yg jadi masalah nya kami tdk punya sertifikat....mohon penjelasan ny
terima kasih atas pertanyaannya. terkait hal tersebut, kami perlu mengetahui apa yang menjadi dasar penggugat mengajukan gugatan dengan objek tanah tersebut untuk mengetahui duduk perkara yang lebih jelas.
Sy ingin bertanya pak 🙏 Pertanyaan sy gimana kalau tanah sy tapi belum bisa di sertifikasi terus ada seorang yang mengaku itu di anggap milik nya karena dia memiliki sertifikat sedang sy yang mengelola selama puluhan tahun,, sedang menurut saya tanah itu kecuali di garap atau HGB atau secara hukum alam dan hak fisik sy, menurut secara hukum alam 🙏 Kira kira gimana solusinya pak 🙏 Sy seorang mahasiswa yang belum mendalami kasus agraria atau belum paham seperti itu mohon bantuannya pak 🙏
Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui bahwa perihal kepemilikan tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lah yang memiliki nilai pembuktian paling tinggi apabila terjadi suatu sengketa. Apabila ada indikasi terdapat sertifikat palsu, saudara dapat memeriksa secara langsung status kepemilikan tanah tersebut di BPN wilayah tempat tanah tersebut berada. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
selamat malam pak.saya au tanyak pak.klaw seandainya kita beli lahan seluar 2 ha dengan surat desa.trus suatau saat ada seseorang yang mengakui kalau itu lahan nya dan dia juga memiliki surat desa juga dalam arti kata lain tanah tersebut timpang tindih..sementara saat kita beli kita tidak mengetahui kalaw tanah itu timpang tindih...menurut bapak bagaimana dengan kasus seperti itu pak.mohon solusi ny.mana tau suatu saat ada hal terjadi seperti itu.
Terimakasih atas pertanyaanya. Sebagaimana tercantum dalam penjelasan dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, “terdapat alat bukti tertulis untuk dapat membuktikan kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak lama dan merupakan dokumen yang lengkap untuk kepentingan pendaftaran tanah antara lain akta pemindahan hak yang dibuat oleh Kepala Adat/ Kepala Desa/ Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” maka, jika terdapat tumpang tindih dengan surat desa, akan dicek keasliannya dengan melihat tanda tangan kepala desa pada surat keterangan tersebut dan juga keterangan dari kepala desa terkait selaku yang mengeluarkan surat tersebut. Merujuk pertanyaan di atas, bahwa kekuatan hukum dari surat desa sebagai bukti kepemilikan belum lah kuat. Surat Desa hanya dipandang sebagai dokumen cikal bakal hak (bukan bukti kepemilikan hak atas tanah), karena bukti kepemilikan hak atas tanah hanya berupa Sertipikat, sehingga harus segera dilakukan pengajuan dan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Assalamualaikum, saya ingin menghibahkan tanah saya ke saudara sepupu saya,,tp SHM msih atas nama orang tua saya.,lalu apakah si pemberi hibah dan penerima hibah di kenakan pajak. ,jika iya.., berapa pajak yg dikenakan dari si pemberi dan penerima.. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya. Mengenai pengenaan pajak, dapat langsung ditanyakan ke kantor pajak wilayah domisili objek tersebut berada mengenai jumlah yang harus dibayarkan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih
Mf pak, ijin tanya Saya beli tanah tahun 2009 dengan SKT, setelah beberapa tahun, orang yang menjual tanah kepada saya tersebut meninggal. Lalu tahun 2017 saya ikutkan program pemerintah untuk pembuatan sertifikat, dan pada bulan maret 2017 sertifikat itu sudah terbit atas nama saya sendiri, Tiba tiba di tahun 2020 ada keluarga dari yang menjual tanah tersebut menggugat dengan membawa SKT yang di buat tahun 1991 dan di tandatangai oleh kepala desa pada masa itu, dan kepala desa itu juga sudah meninggal Pertanyaan saya..apakah secara hukum sertifikat saya itu bisa di batalkan? Mohon pencerahannya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya Pada dasarnya tanah yang telah didaftarkan dan diberikan tanda bukti hak berupa sertipikat telah menunjukkan suatu hak kepemilikan atas tanah, dan sertipikat merupakan bukti yang kuat dan sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 PP 24 tahun 1997 memberikan kesempatan bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan atas penerbitan sertipikat suatu bidang tanah dalam kurun waktu 5 tahun, artinya merujuk pertanyaan Saudara bahwa meski merupakan tanda bukti yang sah dan sempurna, sertipikat saudara masih dimungkinkan dapat dibatalkan karena belum melewati tenggang waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat. Namun ada hal yang harus dipahami, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 terkait sengketa kepemilikan hak diselesaikan melalui pengadilan negeri dan/atau berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan bahwa kantor pertanahan dalam menangani sengketa pertanahan harus melakukan penelusuran, pengumpulan dan validasi data (baik fisik maupun yuridis). Oleh karena itu, dalam hal sengketa pertanahan, harus dilihat bagaimana pembuktian oleh masing-masing pihak terkait data fisik dan yuridis untuk membuktikan pemilik yang berhak atas tanah tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@rsplawauditor mf satu lagi pertanyaan saya, asbab tanah tersebut di jual karena tanah tersebut di terlantarkan oleh pemegang SKT teesebut.. Dan pada tahun 2009 tanah tersebut di jual oleh keluarganya kepada saya Pertanyaan saya, apakah tanah yang sudah diterlantarkan oleh pemiliknya selama 18 tahun itu tidak di ambil kembali oleh negara.. Adakah undang undang atau peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang tanah yang di terlantarkan akan di ambil kembali oleh negara? Mohon penjelasannya, terima kasih
@@nanangchanel8927 Terima Kasih atas pertanyaannya. Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) menentukan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk menetapkan tanah terlantar atau ditelantarkan. Tanah yang dpt menjadi objek penertiban tanah terlantar sesuai dgn Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia No.4 Tahun 2010 adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Namun dalam hal atas SKT tersebut telah berhasil diterbitkan SHM, maka secara hukum Sdr sudah memiliki bukti kepemilikan tertinggi hak atas tanah tersebut. Bila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak sy mau bertanya status lahan hpl bs gak di terbit kan hgo apalagi pemodal yg garap lahan tersebut tidak pernah sosialisasi ke masyarakat dan lsg tanam
Terimakasih atas pertanyaannya. Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HGU/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). Kami asumsikan “hgo” diatas adalah HGU. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1998 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara. Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan HGU adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian HGU dapat dilakukan setelah tanah bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Mohon penjelasannya pak Apa tindakan kita jika seseorang mengklaim dan mendirikan pamplet berisikan bahwa (tanah tsbt hak miliknya) diatas tanah bersertifikat?
Terima kasih atas pertanyaannya. Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah: 1. Mempertanyakan alas hak terhadap seseorang yang mengklaim tanah tersebut serta untuk memberikan kepastian dapat dipertanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan tersebut 2. Apabila seseorang yang mengklaim tanah tersebut ternyata tidak memiliki alas hak terhadap tanah tersebut, maka dapat dilakukan tindakan hukum pelaporan kepada pihak yang berwajib, dalam hal penyerobotan tanah dan meminta ganti rugi apabila terdapat hal-hal yang merugikan. Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Terimakasih atas pertanyaannya. Jika jangka waktu HGU dan perpanjangannya telah berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU diatas bidang tanah yang sama. Perlu diketahui bahwa bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan HGU paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu dan/ atau perpanjangannya berakhir. Jika dalam hal permohonan pembaruan Tidak diajukan oleh bekas pemegang hak jangka waktu pembaruan, maka HGU hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@@litarochmah1513 Wakaf Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan adalah sah jika syarat formil dan syarat materiil terpenuhi, yaitu diantaranya wakaf tersebut harus mendapat ijin tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan. Eksistensi Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan yang diwakafkan dan telah berakhir jangka waktunya mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Pemegang Hak Guna Bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan dan memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian penggunaan tanah. Berhubung HGB tersebut sudah jatuh tempo dengan waktu yang cukup lama maka tanah tersebut dikuasai negara, karena tidak dilakukan perpanjangan.
Terima Kasih atas pertanyaannya Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, diatur bahwa pada dasarnya tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ialah tanah Negara. Sehingga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 PP Nomor 40/1996, apabila jangka waktu HGU telah berakhir, maka status hak tanahnya menjadi Tanah Negara. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Ijin pak, gimana kalau pengelola awal (bapak) setelah bapak meninggal dan di kuasai atau di kelola oleh anak dan cucu yg mengajukan pengukuran ke dinas pertanahan, minta pencerahan dari bapak.
Ki memiliki Tanah ulayat di Minang Kabau dapat di warisi pak, tanpa sertifikat kami dapat mewarisi ke generasi penerus dan dapat di jual apabila kaum semuanya sepakat.
Pak gmana kalo saat jual beli tidak di kasih surat ke pihak pembeli sedangkan uang sudah di ambil, kemudian yg jadi masalah pihak pertama, anak ke 1 menjual ke orang lain dgn membuat sertifikat kemudian anak ke 2 juga sama menjual juga dengan membuat surat yang sama. Saat ini tanah tersebut masih dalam konflik antara dengan pihak pembeli 1 dan 2... Apakah ada solusi terbaik untuk kita gugatkan kembali padahal kalo menurut asal usul tanah itu sudah milik orang tua saya hanya saja saat itu belom di kasih surat... Tks
Terimakasih atas pertanyaannya. Bahwa sudah menjadi hak pembeli untuk memperoleh bukti kepemilikan berupa Sertifikat tanah dari Penjual ketika proses jual beli sudah selesai dilakukan, setelah itu pembeli selaku pemegang hak tanah yang baru dapat melakukan balik nama terhadap sertifikat tersebut. Sertifikat merupakan bukti terkuat kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal sertifikat tanah lebih dari satu atau ganda pada objek tanah yang sama, hal ini seharusnya tidak dimungkinkan terjadi karena untuk menerbitkan sertifikat BPN harus melihat pada buku induk tanah tersebut, apakah tercatat telah diterbitkan sertifikat atau belum. Solusi yang dapat saudara lakukan adalah menggugat BPN, atas sertifikat ganda tersebut karena BPN yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Kuliah yg mantap. Para Subscriber yg mau nambah pengetahuan lagi untuk dpt mengokuti youtube video saya di channel sihotang harlen official. Dgn segala kerendahan hati mungkin bisa dikategorikan sy punya konpetensi juga di bidang hukum pertanahan dan pelayanan pertanahan, krn : 1 Sy pernak jadi kuasa hukum di instansi bpn utk perkara tanah /pdt dan tun, selama 14 tahun; 2 Sy pernah jadi Kepala Seksi (Pengurusan) Hak Hak Atas Tanah selama 12 thn pd 2 Kantor Pertanahan Kab 3. Pernah jadi Kepala Kantor Pernanahan/Bpn di 5 Kab 4 Provinsi; 4. Pernah jadi Analis Permasasahan/Perkara Tanah slma 5 thn di Instnsi Bpn. Trimakasih.
Izin bertanya pak.. Ada contoh kasus : seorang ibu mendapatkan tanah dari org tuanya dengan status tanah tersebut SKT lurah.. Pada tahun 1992 si ibu berubah status menjadi WNA dan yang menguasai tanah tersebut adalah anaknya.. Awal tahun 2020 ibu tersebut pulang ke indonesia dn menjual tanah tersebut kepada seseorang dihadapan notaris tanpa melibatkan anaknya tersebut. Apakah jual beli tersebut sah dengan status penjual tanah tersebut merupakan WNA..? Mohon penjelasan pak.. Terima kasih.. 🙏
Terimakasih atas pertanyaannya. Undang-Undang Agraria negara kita menganut asas Nasionalitas, yaitu adalah asas yang menghendaki bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang dapat mempunyai hubungan hukum sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang berada diwilayah negara Indonesia, oleh sebab itu Jual beli belumlah terlihat sah dimata hukum. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya. Kami sampaikan bahwa dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa permohonan sertifikat baru hanya bisa diajukan oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa permohonan penerbitan kembali atas salinan sertifikat yang hilang dapat diajukan ke Pihak Kantor Badan Pertahanan Nasional selama pengajuan tersebut diajukan oleh pemegang hak dari sertifikat tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak doktor mw tanya.....nenek saya mendaptkan tanah dr pak soleh (sebutan saja soleh itu) pak soleh trsebut terhitung msh famili kandung dr orng tua nenek saya...sedangkn pak soleh tersebut tdk mempunyai anak sm sekali dr pernikhan dgn perempuan bernama ana....alsan nenek saya dikasih tanah tersebut krn nenek saya di asuh n dirawat oleh pak soleh dan ibu ana...sejak dikasih tanah tersebut nenek saya diajak oleh pak soleh ke kantor kepala desa setempat guna untk melaporkan ke kepala desa bhwa pak soleh mengasig sebidang tanah ke nenek saya...sejak saat itu tanah tersebut sdh atas nama nenek saya...pertanyaan saya pak doktor...skr 3 saudara kandung dr nenek saya tersebut menggugat mau minta tanah yg dikasih oleh pak soleh tersebut....apkah bisa suadara kandung nenek saya tersebut untk menggugatnya?????? Mohon dikasih jawaban atas pertanyaan saya tersebut pak doktor.....🙏🙏🙏🙏
Terimakasih atas pertanyaannya. Kami asumsikan nenek anda telah memperoleh tanah dengan dasar Akta Hibah dari Pak Soleh. Selama akta hibah tersebut sah dan tidak pernah diajukan pembatalan oleh si pemberi hibah, maka segenap pihak yang ada wajib tunduk pada akta hibah yang sudah terbit tersebut. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak Prof, saya mau nanya, di salah satu daerah dahulu ada 14 desa dgn luas 20rb Hektar , pd th 51, merek meningglkan desanya krn kerusuhan, dan selama ditinggal tdk ada 1 pun org lain masuk ke desa itu sehingga jadi hutan liar dan ditempati hewan2 buas, lalu pada thn 2021 mereka mau kembali ke desa tsb tanpa izin pemerintah untuk mengola dan berdiam di sana. Pertanyaan saya: 1. Apakah secara hukum mereka berhak krn mengklem itu tanah nenek moyangnya? 2. Apakah mereka berhak melarang org lain yg bukan keturunan dari mereka untuk masuk ke tanah kosong tsb? 3. Apakah itu termasuk menjadi sah secara hukum adalah tanah negara yg tdk boleh diganggu gugat tanpa izin pemerintah??
Terima kasih atas pertanyaannya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar dalam Pasal 5 (1) menyatakan bahwa Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah. Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga: a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan; b. putusnya hubungan hukum; dan c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara. Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN (tanah cadangan untuk Negara). Merujuk pada penjabaran diatas, tidak terlihat lagi adanya hak yang dapat membenarkan kepemilikan tanah ex desa tersebut karena secara aturan tanah tsb sudah masuk ke dalam kategori tanah terlantar (ditinggalkan selama 70tahun). Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Izin tanya pak, Mama sy kan jual tanah ke saudaranya trus dikasi ke anaknya. Nah lagi proses pemisahan sertifikat, hanya sj kan posisi tanahnya ada di blakang. Jdi ada jalan disamping, nah jalan itu dibuatkan sertifikat sendiri jd ada 3 sertifikat pecah. Apakah benar itu pak? Tolong dijawab 🙏
Terima kasih atas pertanyaannya. Menurut Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Pemecahan Tanah Induk yaitu Hak atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing pecahan tersebut merupakan satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dengan demikian dikaitkan dengan cerita saudara, maka pemecahan tanah induk terlihat dapat dilakukan sesuai dengan permintaan pemegang hak milik. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Selamat pagi pak saya baru menem ulan UA-cam channel bapak
Dan saya mau ber tanyak kepada bapak yg saya ini dari Desa Sempajaya yg selama ini kita uda berulang kali ganti orang untuk mengurus tanah yg di serobot pengembang di jadi kan perumahan
Tanpa di pertemukan ke dua pihak keponakan Moro jadi sertivikat bang ginama kalau lapor polisi bang
Terimakasih atas pertanyaannya.
Dalam hal terdapatnya dua sertifikat di tanah yang sama, maka ada baiknya Saudara mendatangi kantor BPN terlebih dahulu, guna memastikan kebenaran dari kedua sertifikat tersebut. Apabila kedua sertifikat tersebut tercatat di Kantor Pertanahan, maka Anda dapat mengajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
Bagaimana dgn lahan berstatus Skpt pak
Terimakasih atas pertanyaannya.
Dalam rezim UUPA, bukti kepemilikan tanah yang diakui dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna adalah sertifikat, dimana selain dalam bentuk sertifikat, maka hal tersebut belum dapat dikatakan sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang diakui oleh negara, dimana surat tanah selain sertifikat hanyalah merupakan dokumen cikal bakal lahirnya sertifikat, sehingga untuk dapat menyatakan seseorang adalah pemilik hak atas tanah, maka surat tanah seperti SKPT, Girik dll tersebut haruslah ditingkatkan menjadi Sertifikat sebagaimana telah diatur dalam UUPA.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Kami punya SHM th 89,ternyata muncul SHM baru th 2019 objek tanah kami lewat program ptsl yg dikeluarkan BPN,minta saran bagaimana sy harus bertindak?
Terimakasih atas pertanyaannya.
Dalam hal telah terbit 2 sertifikat di objek yang sama, maka berdasarkan bebarapa yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu (lebih awal) adalah yang sah dan merupakan bukti hak yang paling kuat. Dimana, Saudara dapat mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelesaian atas sertifikat ganda pada Kantor Pertanahan (BPN) terkait, apabila tidak dapat diselesaikan, maka Saudara dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat pada PTUN ataupun mengajukan gugatan PMH pada Pengadilan Negeri.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Ijin bertanya pak.
Bagaimana jika kepling/ kepala Dusun itu tidak netral dan tdk objektif.
Dgn cara menyamping kan penguasaan tanah selama 50 tahun. Sehingga dlm pembuatan warka tidak dpt di peroleh.
Mohon penjelasan nya pak
Terimakasih atas pertanyaannya.
Terkait dengan hal tersebut, apabila terdapat pihak yang dirugikan atas tindakan dari kepala dusun ataupun dari perangkat desa, maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat melakukan upaya hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri setempat selama dapat dibuktikan nilai kerugian dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih bapak atas informasi hukum hak Agraria yang sangat penting bagi saya 🙏
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Terima kasih pak, semoga bermanfaat
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Mantap bang syaya tukan becak punyak tanah 160 m dan rumah di tempati keponakan sudah ber sertivikat tau di serobot tau jadi sertivikak tanpa KTP KK nikah tanpa di ukur kok di beli tanpa vitansi dia kok bisa atas nama Harsono hukumnya apa lapor polisi bang mintak petunjuk bang
Terimakasih atas pertanyaannya.
Dalam hal terdapatnya dua sertifikat di tanah yang sama, maka ada baiknya Saudara mendatangi kantor BPN terlebih dahulu, guna memastikan kebenaran dari kedua sertifikat tersebut. Apabila kedua sertifikat tersebut tercatat di Kantor Pertanahan, maka Anda dapat mengajukan pengaduan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.
Mhn Ijin Pak Doktor, kami minta pendapat doktor sebagai Ahli, siapa yg bisa kami hubungi..Trima kasih..🙏🙏
Mohon hubungi email jakarta@rspauditor.id, dengan mencantumkan NAMA, PROVINSI DOMISILI, dan KASUS YANG INGIN DIKONSULTASIKAN pada kolom subjek. (Contoh: Budi Budiman, DKI Jakarta, Kasus Penipuan). Anda akan dihubungi segera oleh Tim RSP untuk penjadwalan konsultasi. Terima kasih.
Pak mau nayak.. Kenapa sertifikat tanah ada yg ganda..
Terimakasih atas pertanyaannya.
Berikut beberapa penyebab terbitnya sertifikat ganda yang sering ditemukan:
1. Kesalahan Administratif dari Kantor Pertanahan/BPN (belum tersedia peta bidang, belum melakukan pemutakhiran, tidak cermat dan lain sebagainya).
2. Batas-batas tanah tidak dipelihara dengan baik, sehingga timbul dua buah sertifikat yang tumpang tindih pada salah satu bidang.
3. Ketidakjujuran aparat desa ataupun permohonan pemilik tanah dalam memberikan informasi kepada BPN (semisal menunjukan tanah di atas bidang tanah yang sebetulnya tidak dimiliki).
4. Adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan Sertifikat tanah.
5. Kurangnya informasi mengenai kepemilikan tanah.
6. Pemilik tanah awal tidak menguasai fisik tanah secara aktif, sehingga ada pihak lain dengan itikad buruk memohonkan sertifikat atas bidang tanah yang dimaksud.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Padahal Tanah tanah tersebut uda memang di MA dan tanah tersebut Setau saya uda di jual oleh orang yg kami beri kuasa
Tks info dan pembelajarannya pak ....
Sama-sama, semoga bermanfaat jangan lupa untuk di share kepada rekan-rekan
cara bpk mmberikan ulasan sangat luar biasa dan kami sngat paham 👍👍👍
🙏pertanyaan sy pak apakah AJB di tahun 60 saya bisa mengecek di kantor BPN setempat atau kemanalah
🙏🙏🙏mohon petunjuk bapak🙏🙏🙏
Terima kasih. Sdr dapat memohon pada Notaris yang menandatangani karena semua dokumentasi akta tersimpan di dalam repotorium notaris. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Eigendom : Hak milik
Opstal : Hak Guna Bangunan
Erfpacht : Hak Guna Usaha
Gebruik : Hak Pakai.
Pemerintah pun tidak semena-mena dalam aturan Hak eigendom di hilangkan, karena belum adanya konversi, begitupun UU no 1/1958 Hak penghapusan tanah partikelir, aturan tersebut harus wajib membayar ganti-rugi dahulu bilamana sah nya menghapus atas hak kepemilikan nya, ahliwaris hak eigendom (sertifikat hak milik) sampai saat ini masih sah untuk mengurus/mempertahankan hak nya
Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami! Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Saya mau bertanya pak doktor
Saya punya tanah sudah bersetifikat dalam kawasan hutan produksi konpersi apakah serikat tanah saya masih berfungsi atau tidak pak
Terimakasih atas pertanyaannya
Kami asumsikan bahwa tanah yang sudah bersertifikat yang anda maksud adalah bentuk SHM (Sertifikat Hak Milik). Menjawab permasalahan Sdr, Sdr dapat melihat Peraturan Bersama Nomor 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Kasus Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) menegaskan apabila kepemilikan maupun penguasaanya dapat dibuktikan dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM atau jika tanah yang anda kuasai belum bersertifikat namun sudah dikuasai oleh anda dengan itikad baik selama 20 tahun berturut-turut, anda tetap dapat mengelola tanah tersebut sesuai peruntukannya dan akan mendapatkan penegasan hak dan mendapatkan perlindungan hukum.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan. Semoga jawaban ini dapat bermanfaat, jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Mau tanya pak,,,,kakek saya dlu punya tanah sdh d agraria tahun 1965 apa masih sah pak
Terima kasih atas pertanyaannya,
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, kepimilikan hak atas tanah ditunjukan dengan adanya sertifikat. Merujuk pada pertanyaan saudara, sepanjang tanah kakek saudara sudah terdaftar dan memiliki sertifikat maka tanah tersebut masih sah.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terimakasih.
Indonesia dikenal negara agraris artinya tanah untuk petani, sekarang disebut Mafia Tanah, ini salah siapa, salah aparat hukum tanah dan aparat dan pejabat nakal pendukung mafia tanah, tujuannya memperkaya diri,
Untuk membasmi mafia tanah dan pendukungnya harus dihukum berat,
Maaf ada yg mau sy tanyakan,aku py bpk dia rakus sekali pdhl harta yg dia py warisan dan ini tgl satu mau dijual,yg aku pertanyakan bisa nggak bpku jual tanpa seijinku?krna dulu sy msh kecil blm tau apa2 dan skrg aku udah dewasa.
Terima kasih atas pertanyaanya.
Pertama-tama harus dikethaui dulu thd harta tsb asal usulnya dari mana. Apabila harta tersebut diperoleh orang tua selama masa perkawinan, maka selama orang tua baik Bapak/Ibu belum meninggal, maka saudara blm memiliki hak untuk mewaris melainkan masih berstatus sebagai “potensi ahli waris.”
Apabila salah satu orang tua sudah meninggal kemudian meninggalkan harta warisan, maka apabila merujuk pada hukum waris umum yang berlaku di masyarakat, jika harta tersebut adalah harta bersama (Ayah-Ibu), pembagiannya adalah Ayah 75% dan Anak 25%, sedangkan apabila harta warisan adalah harta bawaan (hanya Ibu saja) maka pembagiannya 50% Ayah dan 50% anak. Namun Untuk hukum islam (berlaku Untuk yang beragama islam, maka berlaku ketentuan berbeda sesuai Undang-Undang hukum islam).
Terhadap bagian anak apabila hendak dijual oleh Ayah, maka harus dilihat terlebih dahulu, apakah harta warisan tsb merupakan harta bersama atau harta bawaan. Jika harta bersama, maka saudara harus memberikan persetujuan lewat notaris, apabila harta bawaan maka Ayah saudara dapat menjual tanah tsb tanpa melibatkan saudara. Demikian jawaban kami. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Selamat malam pak Dr mohon ijin mau nanyak maap cerita sedikit bapak saya dulu dapat warisan tanah belum bersertifikat namun pada tahun 1998 ada program PRONA sehingga bapak saya ikut program tersebut setelah itu keluarlah sertifikat hak milik tanah pada waktu pengukuran tanah bapak saya tidak memberitahukan kepada sandingan karena sudah ada jalan sejak dahulu singkat cerita tahun 2020 kemarin tetangga sebelah mengklaim sekitar 10mete bahwa itu adalah miliknya nah saya tanya apa dasarnya anda mengklaim bahwa itu milik anda lalu dia jawab bahwa saya punya surat tanah yang ada gambar pisiknya terus suruh tunjukkan dan saya lihat benar dia surat tanah yang ada gambarnya tapi bukan sertifikat dan dia juga bilang begini waktu kamu bikin sertifikat kamu nggak ngasih tau, pertanyaan saya apa yang bisa saya lakukan mohon masukannya, terimakasih,
Terima kasih atas pertanyaan saudara, pertama-tama yang harus saudara ketahui bahwa dengan memegang sertifikat berupa hak milik sudah menunjukkan kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Terkait adanya protes dari pihak lain yang merasa juga memiliki hak yang sama, maka yang bersangkutan dapat langsung mengajukan keberatan kepada BPN setempat. Jadi saran utk saudara maka tidak perlu terlalu mengambil pusing akan hal tersebut, melainkan dapat menyarankan kpd yang bersangkutan untuk membuat nota keberatan kepada BPN krn instansi tsb lah yang berwenang dan menyatakan hak atas tanah THD masing-masing pemiliknya.
Demikian jawaban kami. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Terimakasih banyak atas masukannya yang sangat bermanfaat bagi saya, semoga tuhan selalu memberikan kesehatan bersama keluarga, salam dari Lombok barat NTB,
@@badreketut2241 Sehat selalu untuk Bapak dan Keluarga. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Saya ingin bertanya pak
Gimana solusi hukum terhadap tanah waris yang secara turun temurun sudah d garap oleh ahli waris tapi d kemudian hari d ambil oleh pemerintah?
Dulu keluarga kami bermasalah dengan lurah karena masalah itu lah tanah waris keluarga d hapus dr data sppt oleh lurah tersebut sehingga sekarang tanah itu masuk ke data pemerintah
Tapi dr saksi saksi orang tua dulu bahwa tanah itu hak keluarga saya yang d serobot oleh pemerintah karena dengan dalih tanah bengkok..dan lurah lurah setelah ny pun bersikukuh itu tanah milik pemerintah
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak
Saya berharap sekali solusi dari bapak..
Terimakasih atas pertanyaannya.
Perlu dipahami terlebih dahulu langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran tanah secara sporadik sebagai berikut:
1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian;
2. Bagi warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta Waris di Notaris.
3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan:
a. surat kematian pewaris;
b. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan
d. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Terkait dengan pertanyaan saudara tersebut, perlu adanya pembuktian terlebih dahulu kepada kepala Desa bahwa anda telah menggarap tanah tersebut secara turun temurun, kemudian anda dapat mendaftarkan tanah tersebut sesuai persyaratan ke BPN setempat.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Terimakasih atas jawabannya prof
Sangat membantu dalam permasalahan yang sedang saya hadapi
Semoga profesor di beri umur panjang untuk tetap menyuarakan kebenaran
Saya mahasiswa hukum semester 7,dan menurut saya hukum tidak hanya berfokus kepada undang2 atau pun pasal2,tapi perlu juga melihat sudut pandang dari konstitusi atau pun undang2 dasar,karna saya lihat bpak menjelaskan hukum agrari terlalu normatif dan memakai logika hukum atau dalam bhs.indonesia disebut juga pnalaran hukum.
uu harus hitam putih.itu ciri hukum positif.
super sekali... saya ingin bertanya mengenai sertifikat yg muncul akibat proses yg keliru. contoh si A membeli tanah dari penggarap tanah dalam gal transaksi nya tdk sah menurut bapak. transaksi menggunakan AJB yg kemydian menjadi sertifikat. sah kah sertifikat tanah yg demikian.
Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila sang pembeli adalah pembeli beritikad baik dan dalam jangka waktu lima tahun setelah sertifikat terbit tidak ada pengajuan keberatan maka kepemilikan atas tanahnya sah (lihat PP No. 24 tahun 1997). Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@rsplawauditor bisa minta no wa utk komunikasi lebih lanjut... saya di manado. mempunyai bukti kepemilikan tanah we luas kurang lebih too ha...
maksut says bukti kepemilikan tanah seluas kurang lebih 300ha.
@@aliciagerungan2693 Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@aliciagerungan2693 Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
bang tanya,tanah ninik,saya,dlu di pinjan oleh belanda,thn,1940,di sewa oleh ptp,padahal masa sewanya habis 1954,se karang di srobot orang lain,cara melaporkan ya apa,
Terima kasih atas pertanyaannya.
Berdasarkan informasi Sdr, harus melihat situasi. Apabila sejak tahun 1954 Sdr telah menguasai lagi tanah tersebut dan memohonkan sertifikat diatasnya, maka keberadaan orang lain itu dapat terlihat sebagai perbuatan penyerobotan tanah. Namun, apabila tanah yang Sdr miliki tahun 1940 dan disewakan sampai tahun 1954, namun hingga tahun 1954 hingga dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun tidak dikuasai, ditempati, dan digarap secara fisik oleh pihak Sdr, maka tanah tersebut telah dianggap sebagai tanah absentee, sehingga status tanahnya merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, sehingga anda sudah tidak memiliki hak apa-apa lagi diatas tanah tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak, klu tnh bpk sy dgn keterangan dari camat, bahwa tanah bpk dgn srt HO dgn nmr...! Namun skarang sy mau menelusuri srt HO nmr... kepada siapa? Tapi sy pernah menanyakan d ktr kelurahan, alasannya sdh tdk ada arsip lg! Pak, karena sy mau mengetahui batas2nya. Skrg sy hrs bagaimana caranya??!
Terima kasih atas pertanyaannya.
Mohon maaf dikarenakan pertanyaan yang dimaksud kurang jelas, maka terkait Surat HO yang dimaksud kami asumsikan adalah Hinder Ordonantie (HO). Hinder Ordonantie (HO) merupakan surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Surat izin HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kotamadya. Sehingga untuk melihat datanya dapat dimintakan kepada Dinas Perizinan Domisili Usaha. Selain itu pada tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017 mencabut kebijakan perizinan HO ini.
Selanjutnya, jika Saudara ingin mengetahui batas tanah milik Saudara, maka Kami sarankan untuk melakukan pengecekan dan/atau permohonan pengecekan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, agar dapat dilakukan pemeriksaan serta pengukuran diatas tanah saudara.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Izin bertanya,
Si A menghuni bangunan apartemen serta bertindak sebagai ketua penghuni
Si A ingin memperpanjang HGB apartemen yg di huni kelompoknya
Namun diketahui dari PBN, bahwa status apartemen tersebut adalah bukan HGB melainkan hpl sesuai dengan surat keterangan status tgl 24 Agustus 2021
Sehingga penghuni harus membayar ke negara 290jt, karena status hpl nya di kuasai oleh Pemda setempat
Bagaimana proses hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam kasus saudara dimana ingin memperpanjang HGB namun ternyata status apartemen tersebut berubah menjadi HPL berdasarkan Surat Keterangan Status tanggal 24 Agustus 2021, maka saudara harus memperhatikan perjanjian antara para pihak serta penyelesaian sengketa yang termuat di dalam perjanjian tersebut. Umumnya proses hukum yang dapat ditempuh adalah melakukan gugatan secara keperdataan di pengadilan setempat yang terkait.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih
Apakah tanah eigendom termasuk objek waris Dok? Misal tanah eigendom kan atas nama A dan di bikinkan perahliaan verponding atas nama 10 orng ahli waris tertanggal 21 januari 1937 dan surat berada d kanwil,apakah bisa saya ahlikan hanya dengan nama satu orng ahli waris saja di karenakan 9 orng anak ini tidak d ketahui keberadaanya sejak 1960 ,apakah bs suatu saat ahli waris datang meminta bagian nya dan menuntut ,trima kasih atas pencerahan nya
Terima kasih atas pertanyaannya,
Merujuk pada pertanyaan saudara, maka kami asumsikan bahwa tanah eigendom tersebut belum dilakukan penyesuaian hak-hak atas tanah, sehingga alangkah lebih baik, sebelum dilakukan tindak lanjut, tanah tersebut sudah dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.
Tanah dengan sertifikat hak Eigendom setara dengan sertifikat hak milik. Sehingga tanah dengan sertifikat eigendom tersebut dapat menjadi objek hak milik. Adapun, apabila diketahui bahwa terdapat 9 orang anak yang tidak diketahui keberadaannya dan hendak mengalihkan hak itu kepada 1 orang saja, maka hal tsb dapat dimohonkan kepada pengadilan negeri.
Pengadilan dalam hal ini nantinya akan memanggil orang-orang tersebut sebanyak 3 kali, dan apabila orang itu tidak datang menghadap, maka Pengadilan Negeri boleh menyatakan adanya dugaan bahwa orang itu telah meninggal terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat tinggalnya atau sejak hari berita terakhir mengenai hidupnya. Setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri, orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang diduga telah meninggal tersebut berhak atas harta peninggalannya.
Selama dalam jangka waktu penetapan tersebut sudah 30 tahun berlalu, maka pembagian barang-barang tersebut kepada ahli waris berlaku tetap dan pasti sehingga tidak dapat dituntut oleh para ahli waris. Namun, sebelum jangka 30 tahun, maka bisa saja terdapat ahli waris yang tiba-tiba menuntut bagiannya.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Salam Sehat Selalu Pak
Ijin bertanya jika sertipikat tanah dengan label PRONA ( didapat karena program gusuran di lokasi sebelumnya dan para pemilik tanah dialokasikan ke tempat yang baru dengan cara menebusnya yakni membayar sejumlah uang penggantian atas tanah dilokasi baru dan sertipikat HGB exp 2001.. bagaimana cara kepengurusan untuk melanjutkannya dan menjadikan SHM sedangkan pemilik hak yakni orang tua sudah meninggal. Mohon penjelasan dan solusinya Bapak 🙏
Terima kasih atas pertanyaannya.
Upaya pertama yang harus dilakukan adalah memintakan surat keterangan mewaris atau akta waris untuk menjadi legal standing Saudara dalam mengurus peningkatan sertifikat tersebut. Setelah itu, Saudara dapat mengajukan permohonan peningkatan hak ke kantor BPN setempat sesuai prosedur dengan membawa juga Surat keterangan waris tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Mohon ijin sebelumnnya pak ,saya ingin bertanya
pertanyaannya bagaimana jika ada sebidang tanah yang hanya memiliki surat keterangan dari desa dan dilakukan jual beli di kantor desa apakah jual beli tersebut sah ? karena surat jual beli tersebut di tanda tangani oleh kepala desa.
terima kasih pak
Terimakasih atas pertanyaannya.
Surat keterangan dari desa merupakan alat bukti tertulis dibawah tangan yang kekuatan pembuktiannya tidak sekuat akta otentik, namun karena Surat Keterangan tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan data yuridis atas tanah. Maka surat keterangan tanah tersebut merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Dalam jual beli tanah, ada dua aturan mendasar yang harus dipenuhi yaitu proses transaksi dan keabsahan dokumen sertifikat. Proses jual beli tanah tidak boleh dilakukan di bawah tangan. Semua prosedur transaksinya harus dilakukan di hadapan pejabat negara atau yang disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Surat keterangan tanah yang dikeluarkan kepala desa bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah sesuai ketentuan UUPA No. 5 Tahun 1960, namun hanya sekedar bukti penguasaan fisik hak atas tanah oleh seseorang. Sehingga setelah pelaksanaan jual beli terjadi dengan alas hak surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa tersebut maka pihak pembeli wajib untuk segera melakukan pengurusan pendaftaran tanah tersebut di kantor pertanahan dimana tanah tersebut berada.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini kerekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@@rsplawauditor terima kasih pak jawabannya 🙏🙏
Saya ingin bertanya. Untuk tanah pertanian absentee / terlantar atau pemilik berpindah lokasi ktp tapi tetap diurus dengan berproduksi dengan baik. Apakah tanah shm pertanian tersebut dikuasai negara? Apakah diberikan ganti rugi? Bagaimana proses ganti ruginya? Tanah tersebut diperlakukan diberikan kepada siapa?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang berbunyi:
Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Pasal 3c ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian menjelaskan mengenai larangan kepemilikan tanah absentee, yang menyatakan Jika seseorang memiliki hak atas tanah pertanian di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal diwajibkan untuk memindahkannya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan di mana tanah itu terletak atau pindah ke Kecamatan letak tanah itu. Maka berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan tegas dilarang.
Sehingga dalam hal ini, apabila tanah tersebut berada ditempat lain, tanah tersebut perlu dipindahkan kepada orang lain yang berada di kecamatan tanah tersebut berada.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@@rsplawauditor benar.
Kalau tidak salah baca juga. Kalau tidak dipindahkan maka akan didenda hingga 10rb . Apakah pernah terjadi dilapangan kasus spt ini? Apakah konsekuensinya jika tetap tidak dipindahkan ke warga setempat?
Dalih2 tanah adat untuk di sertifikatkan, pada kenyataan nya banyak persaratan di BPN yang ber belit2 atau ber tele2, di tambah biaya2.
Justru girik lah yang paling kuat untuk history riwayat tanah.
Sebab tanah2 di indonesia ber sumber dari tanah adat.
Girik tidak mengenal sertifikat, sebab sbelum berlakunya UUPA Tahun 60.
Tanah adat berupa surat GIRIK itu sudah ada atau terbit.
Yang di beri nama PAJAK HASIL BUMI.
Dasar hukum PERPU No : 11 Tahun 1959.
pertanyaan sy kepd bpk
sy minta pm1 untuk mengurus SHGB naik ke SHMt tapi di kelurahan sy tidak bisa memberikan pm1,alasannya pergub dki no 353 th1977melarang tapi di kelurahan lain bisa dibuatkan pm1
mohon bantuanny pak..
Terima Kasih atas pertanyaannya.
PM1 merupakan surat Pengantar Model Satu adalah surat yang dikeluarkan oleh pejabat kelurahan -biasanya ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan. Kendala mendapatkan PM1 memang masih banyak ditemukan di lapangan, kesulitan mendapatkan PM1 dari kelurahan disebabkan karena masih harus menunggu validasi data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Terkait solusi yang saudara tanyakan, hal tersebut sangatlah teknis dan merupakan ranah dalam administrasi pemerintahan. Sebagai warga Negara kita hanya bisa mengharapkan adanya reformasi birokrasi agar pelayanan masyarakat bisa lebih efisien dan menyeluruh.
Terima kasih atas pertanyaannya. Berdasarkan cerita Sdr, terlihat indikasi perbuatan wanprestasi. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Kalau wanprestasi pejabat pemerintah dalam hal ini pihak kelurahan bisa dibawa kepengadilan gak Pak..
Assalamualaikum sya mau bertanya seputar tanah egiendom verponding.. Saya & keluarga ingin menjual tanah yg di berikan oleh orang tua, tetapi tanah hak milik org tua sya sudah di tempati oleh masyarakat?? Apakah masih bisa di urus? Terimakasih.. Mohon informasi nya
Terima kasih atas pertanyaannya,
Eigendom verponding adalah produk hukum yang menjelaskan kepemilikan tanah dari penjajah Belanda. Mengenai kedudukan tanah eigendom, maka berdasarkan Bagian Kedua (Ketentuan Konversi), Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), disebutkan bahwa hak eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik. Ketentuan konversi tersebut berlaku selama pemilik hak eigendom atas tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 UUPA.
Setelah UU Pokok Agraria 1960 berlaku, Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik tanah untuk mengubah menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia atau melakukan konversi selama 20 tahun, paling lambat pada September 1980. Tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikan, maka otomatis berubah menjadi tanah negara. Namun, masih banyak pemilik tanah yang belum melakukan konversi atau mengurus hal ini maka status eigendom dan verponding masih diakui.
Jika dihubungkan dengan kasus saudara tersebut maka saudara masih dapat mengurus status eigendom dan verponding milik orangtua saudara ini dengan melakukan konversi ke SHM (sertifikat hak milik) di Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan menyertai bukti tertulis dan saksi.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Mau tanya pak, kakek saya di desa punya tanah yg lumayan luas namun belum bersertifikat, nah karna sdh lama bapak saya berinisitif un membuatkan sertifikat tanah agar kedepannya tdk ada masalah, lalu bapak saya mengajukan permohonan desa untuk mengurus persuratan tanah tersebut, singkat cerita tanah kakek saya tersebut sdh bersertifikat atas nama kakek saya sendiri, nah karna kakek saya sudah tua sekali bapak saya ingin menjadi ahli waris tanah tersebut sebelum kakek saya meninggal, lalu bapak saya sudah meminta persetujuan kepada kakek saya, dan disetujui. Karna sdh disetujui oleh pemilik awal (kakek saya) bapak saya ingin mengajukan permohonan penggantian nama ke kantor desa, namun dari pihak desa tidak mengijinkan adanya pergantian hak waris kepada bpk saya.
Bagaimna caranya agar tanah tersebut bisa menjadi hak milik bapak saya? Dan bagaimna hukum yang berlaku pada kasus tersebut? Mohon dibantu menjawab pak 🙏
Terimakasih atas pertanyaannya.
Sebelumnya perlu kita pahami terlebih dahulu definisi Ahli Waris yaitu disebutkan pada Pasal 830 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”, dengan demikian, selama kakek saudara masih hidup, maka sudah sewajarnya pewarisan tidak dapat dilakukan. Namun untuk pemindahan kepemilikan dapat dilakukan juga dengan cara hibah. Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain semasa hidupnya. Dengan kata lain, Kakek saudara dapat menghibahkan tanah tersebut kepada bapak saudara dengan cara membuat akta hibah dihadapan Notaris yang kemudian bisa dilakukan balik nama atas tanah tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Orang tua kami membeli tanah 2000meter 50 tahun yg lalu AJB.IPEDA IREDA hingga PBB ada sejak dibeli tanah dikelola keluarga kami.
Tahun 2019 kami ikut PPTSL tapi pihak RT RW gak mau tanda tangan tidak sengketa dengan alasan ahli waris merasa tdk menjual..akhir2 ini ada orang bolak balik merekam tanah kami dan membawa pembeli ..apa tindakan kami menghadapi hal tsb Pak..Trima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam permasalahan yang saudara/saudari hadapi, kami mengasumsikan bahwa tanah tersebut ketika dibeli belumlah memiliki sertifikat/terdaftar. Menurut pendapat kami, ada baiknya saudara/saudari memperoleh kepastian terlebih dahulu atas tanah yang saudara miliki. Terkait hal ini, setidaknya terlebih dahulu dapat memohon agar pihak Kantor Pertanahan dapat memfasilitasi mediasi dengan para ahli waris (sesuai Permen Agraria Nomor 11/2016).
Apabila mediasi tidak berhasil gugatan hak atas tanah terhadap para ahli waris, dengan tujuan agar memperoleh Putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang mana menyatakan hak kepemilikan atas tanah a quo.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Maaf pak doktor, utk diskusi
Menurut pemahaman saya, konsep agraria kita, tanah itu milik bangsa pada dasarnya, kemudian negara (pemerintah) scr legal mandatori diberi hak menguasai atas tanah utk mengatur dan menyelenggarakan.... (pasal 2 ayat (2) uupa) yg pada akhirnya utk diberikan hak pada individu atau badan hukum. Bisa disimpulkan pemerintah itu sbg panitia
Mgkin ada perbedaan pemahaman dlm memahami "negara"🙏🙏🙏
Pak doktor saya mau minta penjelasan tenang tanah yg digugat,, mohon di beri penjelasan,,
Orang tua saya adalah petani, 30 tahun yg lalu, ibu dan ayah saya tiggal di desa terpencil, tiba2 kakak tiri saya mengajak orang tua saya pindah kesuatu desa dekat dengan keramaian, tapi orang tua saya belum memiliki tanah untuk dijadikan kebun di desa itu, kebetulan di samping desa itu ada tanah kosong yg belum di miliki siapa2,, dsini kakak tiri saya menjanjikan tanah tersebut untuk orang tua saya mengolahnya di jadikan kebun, terpaksa orang tua saya ikut dan pindah kedesa itu dan mengolah tanah tersebut, alhamdulillah tanah tersebut benar nyata bukan punya siapa2, orang tua saya mengolahnya kurang lebih 30 tahun jadi semua kekurangan di tanah tersebut orang tua saya yg nutupin, dari pajak, pohon, hingga membersihkannya setiap bulan untuk di tanam
Singkat cerita, di tengah 2019 tepatnya bulan Mei ayah saya meninggal dunia, tiba2 kakak tiri saya berniat untuk mengambil tanah tersebut, tapi ibu saya melarangnya karna sebelumnya almarhum ayah saya berjanji tanah tersebut untuk di berikan ke saya pada saat saya menginjak dewasa,
Kakak tiri saya bersih keras tetap harus mengambilnya,, sampai mengancam akan memotong tubuh ibu saya klw tidak memberikan tanah tersebut, isi kebun semuanya di rusaknya dari pohon besar, pohon jati, kelapa yg baru di tanam semuanya di cabut,
Karna ibu saya orang terpencil orang awam orang yg tidak tau ilmu hukum dia hanya menangis ketakutan karna di ancam dan lain sebagainya, bahkan sakit berbulan2 hanya karna memikirkan tanah tersebut, karna terus di ancam orang tua saya meng iya kan dengan hati tidak ikhlas,
Ini rencana pulang dari perantauan saya mau mempertahankan tanah tersebut.
Kronologi keluarga saya
Ayah saya pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak ( kakak tiri saya yg sekarang mau mengambil tanah tersebut ) tiba2 istri pertamanya meninggal dunia akhirnua ayah saya menikah dengan ibu saya, dan hanya memiliki 1 anak yaitu saya yg akan mewarisi tanah tersebut..
Ijin bantu menjawab, pada saat ayah dan ibu anda menikah apakah secara resmi melalui kua? Pertanyaan yg sama terhadap istri pertama alm ayah anda...
@@musimviral8192 jika seumpamanya saya punya adik tiri, adik tiri ini adalah anak dari ayah saya dengan perempuan lain tanpa adanya status pernikahan yang sah, dan kemudian adik tiri saya meminta hak waris tanah apakah bisa kepada keluarga saya (ayah)?
Ijin pak bukannya petok pajak, girik, landrente dll itu merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah bagi rakyat dalam hukum adat. Dan itu smua masih diakui sbgaimana penjelasan pasal 24 ayat 1 huruf k PP no 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah...... mohon pencerahannya
Terima kasih atas pertanyaannya.
Untuk status kepemilikan tanah masyarakat adat, biasanya dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat tersebut merupakan hak penguasaan atas tanahmasyarakat hukum adat. Hak ulayat ini, tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan
“Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada..”
Sehingga hak ulayat terssebut merupakan hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola dan/atau memanfaatkan, serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan nilai dan hukum adat yang berlaku.
Sedangkan Tanah girik dalam hal ini hanyalah bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan. Tanah Petok D merupakan surat kepemilikan tanah sebelum Undang-Undang Pokok Agraria statusnya tak ubah sama seperti tanah girik. Hal tersebut bukanlah bukti kepemilikan tanah. Akan tetapi Penggarap tanah girik ataupun petok bisa mengajukan status peningkatan kepemilikan tanah surat tanah girik menjadi SHM penuh untuk kepemilikan tanah perorangan.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Ijin tanya pak
Tanah kami masih surat segel
Itu cmn pak?
Terima kasih atas pertanyaannya,
Pada zaman dahulu, memang dalam praktiknya segel tanah sempat diakui sebagai bukti hak lama penguasa tanah yang ditandatangani oleh pemiliknya kemudian RT, saksi-saksi dan dikuatkan oleh lurah serta camat untuk melakukan peregistrasian dimana antara kecamatan dan kelurahan tidak berhubungan dengan kantor Badan Pertanahan Nasional, karena pada umumnya subyek hukum yang ingin memperoleh suatu bidang tanah pasti menanyakan status tanah tersebut kepada kantor BPN.
Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria terkait bukti hak lama dinyatakan sudah tidak berlaku lagi karena bukti atau alas hak kepemilikan tanah yang diakui oleh UUPA HANYALAH SERTIFIKAT. Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, saudara harus mengajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan setempat untuk diterbitkannya Sertifikat dan terhadap surat segel tanah hanya dapat diberlakukan sebagai petunjuk dalam permohonan pendaftaran tanah tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Minta petunjuk surat pelepasan yg benar sesuai UUD ya mind
Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Slm sht bapak..saya mau tnya ke bpak yg terhrmat,,ini bpak misal kta sudah mnpati tnah kaum kita sendri semenjak dri nenek kta dulu smpai skrang ,sdh ada 4 ktrunan sampai skrang juga..apkah tnah tersbut sah mlik orang tua kta bpa?? Mhn penjelasan nya bapak yg trhrmat..
Tolong pak ksih th jwab sya pak..
Coba baca pasal 1963 dan 1967 kuhperdata jo pasal 61 pmna 3 1997..
Disebutkan bahwa KUHPerdata: Pasal 1963
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
Dalam pasal 61 pmna 3 1997 disebutkan bahwa sebidang tanah tidak dapat buktikan kepemilikannya dengan alat pembuktian maka penguasaan fisik secara berturut2 selama 20 tahun..
Artinya jika kepemilikannya tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti ,maka dengan surat pernyataan penguasaan fisik secara itikad baik yg disaksikan minimal 2 org ....
Pengertian hak milik tdpt di uu 5 tahun 1960 pasal 20....artinya terkuat terpnuh dan dapat diturunkan(wariskan)...
Saran saya sertifikatkan tnh tsb dengan dasar surat penguasaan fisik dengan itikad baik 20 tahun secara berturut2...(lihat pasal 61 pmna 3 tahun 1997).....kemudian jikalau di wariskan ke anda... saudara perlu menyiapkan :
1.surat keterangan kematian (pewaris)
2. Surat keterangan waris (berapa org ahli warisnya)
3. Surat pembagian waris ke salah satu ahli waris(jika telah diserahkan ke satu org)
Maaf bpak,,itu mnta surat pnguasaan fisik kta bsa mnta sama cpa pak,,apak ke kantor wali negri ataw ke kntor cmat pak,,tlong bri ptunjuk pak kta cma orang kmpung yg gak lulus apa2,,mhn d bantu bpak..slm baik dari yadri..
@@yadrikatoy3700 formatnya ada di pmna 3 1997
Bagaimana kalau mempunya sk gubernur pak dan di sah kan agraria ditinggal pemilik selama 30thn lebih apakah bisa di perjuangankan?
terima kasih atas pertanyaannya, untuk SK Gubernur yang saudara maksud kami perlu mengetahui apa isi dari SK gubernur tersebut untuk melihat kasus ini lebih detail.
Ass wr wb Pak, ijin bertanya Pak bagaimana pendapat bapak terkait perjanjian nomine yang marak di negara kita, apakah perjanjian nomine bertentangan atau selaras dengan UU yang ada di negara kita ?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam Praktek juga dalam hal saham pinjam nama atau yang lazim dikenal dengan sebutan Nominee Arrangement.Pelaksanaan nominee agreement di Indonesia menemui beberapa kendala. Pelanggaran terhadap syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sebab yang halal dan penjabarannya mengenai sebab yang halal dalam Pasal 1337 KUHPerdata bahwa nominee agreement tidak boleh bertentangan dengan undang-undang menjadi alasan nominee saham di Indonesia tidak dapat dituntut pemenuhannya atau pelaksanaannya dihadapan hukum. Hal ini dikarenakan saham pinjam nama bertentangan dengan Pasal 52 ayat (4) UUPT mengenai konsep kepemilikan saham secara dominium plenum (kepemilikan saham secara penuh atau mutlak).
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@rsplawauditor Siap Pak, terima kasih atas jawabanya, saya ada satu pertanyaan lagi Pak, si A adalah penjual emas dan emas yang di jual si A di dapat membeli dari si B dengan perjanjian pembayaran tempo dan emas yang ada di si A sudah terjual semua dan ketika jatuh tempo pembayaran kepada si B, si A tidak membayar....pertanyaan saya apakah perbuatan si A setelha jatuh tempo pembayaran tidak membayar tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan ??
@@saspego2767 Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Maaf sedikit cerita ayah saya dapat surat hibah Keluar pada tahun 1952 berbentuk tanah Pabrik bertempat di teluk Bandarlampung lebih tepatnya depan pasar cimeng passs ..seluas 4hektar dan sampai detik ini tahun 2020 tanah tersebut dikuasai seseorang yg beralasan punya mandat buat mengurus tanah bekas PT... Sedangkan nama ayah saya real ada di hibah tsb .. mohon pencerahanya
Menurut saya lapor dulu kepemerintah setempat,pertanyakan surat hibah Bapak anda keperusahaan itu, apakah tanah yang sudah dihibahkan bisa dikelola tanpa izin dari pihak yang dihibahkan
Maakasih pak ... Kini telah dalam proses penyidikian dan menemui titik terang
Semuanya kantor BPN sama pemerintah sudah tidak menghiraukan rakyat kecil dan sudah tidak menganggap adanya ahliwaris
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!
Keren dan bermanfaat menambah pegetahuan
Pak mohon di jawab tanah milik nenek saya sudah hampir 70th tdk pernah di gugat tp sekarang di gugat ....bapak saya yg ngurus tanah itu......yg jadi masalah nya kami tdk punya sertifikat....mohon penjelasan ny
terima kasih atas pertanyaannya. terkait hal tersebut, kami perlu mengetahui apa yang menjadi dasar penggugat mengajukan gugatan dengan objek tanah tersebut untuk mengetahui duduk perkara yang lebih jelas.
Sy ingin bertanya pak 🙏
Pertanyaan sy gimana kalau tanah sy tapi belum bisa di sertifikasi terus ada seorang yang mengaku itu di anggap milik nya karena dia memiliki sertifikat sedang sy yang mengelola selama puluhan tahun,, sedang menurut saya tanah itu kecuali di garap atau HGB atau secara hukum alam dan hak fisik sy, menurut secara hukum alam 🙏
Kira kira gimana solusinya pak 🙏
Sy seorang mahasiswa yang belum mendalami kasus agraria atau belum paham seperti itu mohon bantuannya pak 🙏
Terima kasih atas pertanyaannya.
Perlu diketahui bahwa perihal kepemilikan tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) lah yang memiliki nilai pembuktian paling tinggi apabila terjadi suatu sengketa. Apabila ada indikasi terdapat sertifikat palsu, saudara dapat memeriksa secara langsung status kepemilikan tanah tersebut di BPN wilayah tempat tanah tersebut berada.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
selamat malam pak.saya au tanyak pak.klaw seandainya kita beli lahan seluar 2 ha dengan surat desa.trus suatau saat ada seseorang yang mengakui kalau itu lahan nya dan dia juga memiliki surat desa juga dalam arti kata lain tanah tersebut timpang tindih..sementara saat kita beli kita tidak mengetahui kalaw tanah itu timpang tindih...menurut bapak bagaimana dengan kasus seperti itu pak.mohon solusi ny.mana tau suatu saat ada hal terjadi seperti itu.
Terimakasih atas pertanyaanya.
Sebagaimana tercantum dalam penjelasan dari Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, “terdapat alat bukti tertulis untuk dapat membuktikan kepemilikan atas tanah yang dapat digunakan bagi pendaftaran hak-hak lama dan merupakan dokumen yang lengkap untuk kepentingan pendaftaran tanah antara lain akta pemindahan hak yang dibuat oleh Kepala Adat/ Kepala Desa/ Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah” maka, jika terdapat tumpang tindih dengan surat desa, akan dicek keasliannya dengan melihat tanda tangan kepala desa pada surat keterangan tersebut dan juga keterangan dari kepala desa terkait selaku yang mengeluarkan surat tersebut.
Merujuk pertanyaan di atas, bahwa kekuatan hukum dari surat desa sebagai bukti kepemilikan belum lah kuat. Surat Desa hanya dipandang sebagai dokumen cikal bakal hak (bukan bukti kepemilikan hak atas tanah), karena bukti kepemilikan hak atas tanah hanya berupa Sertipikat, sehingga harus segera dilakukan pengajuan dan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Assalamualaikum, saya ingin menghibahkan tanah saya ke saudara sepupu saya,,tp SHM msih atas nama orang tua saya.,lalu apakah si pemberi hibah dan penerima hibah di kenakan pajak. ,jika iya.., berapa pajak yg dikenakan dari si pemberi dan penerima.. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya.
Mengenai pengenaan pajak, dapat langsung ditanyakan ke kantor pajak wilayah domisili objek tersebut berada mengenai jumlah yang harus dibayarkan.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih
Untuk konsultasi apakah dikenakan biaya Bapak/Ibu ?
Mf pak, ijin tanya
Saya beli tanah tahun 2009 dengan SKT, setelah beberapa tahun, orang yang menjual tanah kepada saya tersebut meninggal. Lalu tahun 2017 saya ikutkan program pemerintah untuk pembuatan sertifikat, dan pada bulan maret 2017 sertifikat itu sudah terbit atas nama saya sendiri,
Tiba tiba di tahun 2020 ada keluarga dari yang menjual tanah tersebut menggugat dengan membawa SKT yang di buat tahun 1991 dan di tandatangai oleh kepala desa pada masa itu, dan kepala desa itu juga sudah meninggal
Pertanyaan saya..apakah secara hukum sertifikat saya itu bisa di batalkan?
Mohon pencerahannya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaannya
Pada dasarnya tanah yang telah didaftarkan dan diberikan tanda bukti hak berupa sertipikat telah menunjukkan suatu hak kepemilikan atas tanah, dan sertipikat merupakan bukti yang kuat dan sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 PP 24 tahun 1997 memberikan kesempatan bagi pihak yang ingin mengajukan keberatan atas penerbitan sertipikat suatu bidang tanah dalam kurun waktu 5 tahun, artinya merujuk pertanyaan Saudara bahwa meski merupakan tanda bukti yang sah dan sempurna, sertipikat saudara masih dimungkinkan dapat dibatalkan karena belum melewati tenggang waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat. Namun ada hal yang harus dipahami, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 terkait sengketa kepemilikan hak diselesaikan melalui pengadilan negeri dan/atau berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan bahwa kantor pertanahan dalam menangani sengketa pertanahan harus melakukan penelusuran, pengumpulan dan validasi data (baik fisik maupun yuridis). Oleh karena itu, dalam hal sengketa pertanahan, harus dilihat bagaimana pembuktian oleh masing-masing pihak terkait data fisik dan yuridis untuk membuktikan pemilik yang berhak atas tanah tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@rsplawauditor terima kasih atas penjelasannya
@@rsplawauditor mf satu lagi pertanyaan saya, asbab tanah tersebut di jual karena tanah tersebut di terlantarkan oleh pemegang SKT teesebut..
Dan pada tahun 2009 tanah tersebut di jual oleh keluarganya kepada saya
Pertanyaan saya, apakah tanah yang sudah diterlantarkan oleh pemiliknya selama 18 tahun itu tidak di ambil kembali oleh negara..
Adakah undang undang atau peraturan pemerintah yang menjelaskan tentang tanah yang di terlantarkan akan di ambil kembali oleh negara? Mohon penjelasannya, terima kasih
@@nanangchanel8927 Terima Kasih atas pertanyaannya.
Pasal 32 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) menentukan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk menetapkan tanah terlantar atau ditelantarkan. Tanah yang dpt menjadi objek penertiban tanah terlantar sesuai dgn Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia No.4 Tahun 2010 adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Namun dalam hal atas SKT tersebut telah berhasil diterbitkan SHM, maka secara hukum Sdr sudah memiliki bukti kepemilikan tertinggi hak atas tanah tersebut.
Bila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak sy mau bertanya status lahan hpl bs gak di terbit kan hgo apalagi pemodal yg garap lahan tersebut tidak pernah sosialisasi ke masyarakat dan lsg tanam
Terimakasih atas pertanyaannya.
Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL. Di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HGU/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah).
Kami asumsikan “hgo” diatas adalah HGU. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1998 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah, tanah yang dapat diberikan dengan HGU adalah tanah negara. Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan HGU adalah tanah negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian HGU dapat dilakukan setelah tanah bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Mohon penjelasannya pak
Apa tindakan kita jika seseorang mengklaim dan mendirikan pamplet berisikan bahwa (tanah tsbt hak miliknya) diatas tanah bersertifikat?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Adapun langkah yang dapat dilakukan adalah:
1. Mempertanyakan alas hak terhadap seseorang yang mengklaim tanah tersebut serta untuk memberikan kepastian dapat dipertanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan tersebut
2. Apabila seseorang yang mengklaim tanah tersebut ternyata tidak memiliki alas hak terhadap tanah tersebut, maka dapat dilakukan tindakan hukum pelaporan kepada pihak yang berwajib, dalam hal penyerobotan tanah dan meminta ganti rugi apabila terdapat hal-hal yang merugikan.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Apabila Sdr membutuhkan konsultasi lebih lanjut maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@rsplawauditor mksh infonya pak, sangat membantu.🙏
Sy mw tny ya pak,,, tanah fasum yg Sertifikatnya HGU dan sd mati, apa itu jg trmasuk anah negara atau tanah pemkot? Mohon jawabanya pak??
Terimakasih atas pertanyaannya. Jika jangka waktu HGU dan perpanjangannya telah berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU diatas bidang tanah yang sama. Perlu diketahui bahwa bekas pemegang hak dapat mengajukan permohonan HGU paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu dan/ atau perpanjangannya berakhir. Jika dalam hal permohonan pembaruan Tidak diajukan oleh bekas pemegang hak jangka waktu pembaruan, maka HGU hapus karena hukum dan tanahnya menjadi tanah Negara. Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@@rsplawauditor maaf bapak maksud sy HGB. Dan HGB trsbut sd mati sjk th 2007 apa itu bisa di wakafkan? Sy mohon jawabanya bapak Trimakasih 🙏
@@litarochmah1513 Wakaf Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan adalah sah jika syarat formil dan syarat materiil terpenuhi, yaitu diantaranya wakaf tersebut harus mendapat ijin tertulis dari pemegang Hak Pengelolaan. Eksistensi Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan yang diwakafkan dan telah berakhir jangka waktunya mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Pemegang Hak Guna Bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan dan memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama di dalam perjanjian penggunaan tanah. Berhubung HGB tersebut sudah jatuh tempo dengan waktu yang cukup lama maka tanah tersebut dikuasai negara, karena tidak dilakukan perpanjangan.
@@rsplawauditor berarti intinya dg HGB yg sd mati dg jngka waktu yg lama trsebut tdk bisa diwakafkan ya pak? Mohon jawabanya bapak 🙏🙏🙏
@@litarochmah1513 untuk pertanyaan Sdr telah kami jelaskan di jawaban sebelumnya. Terima kasih.
Izin bertanya pak
Apakah lahan ex hgu bisa dikuasai balik oleh masyarakat?
Terima Kasih atas pertanyaannya
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, diatur bahwa pada dasarnya tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) ialah tanah Negara. Sehingga dengan memperhatikan ketentuan Pasal 17 PP Nomor 40/1996, apabila jangka waktu HGU telah berakhir, maka status hak tanahnya menjadi Tanah Negara.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi bapak/ibu untuk penjadwalan konsultasi. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Ijin pak, gimana kalau pengelola awal (bapak) setelah bapak meninggal dan di kuasai atau di kelola oleh anak dan cucu yg mengajukan pengukuran ke dinas pertanahan, minta pencerahan dari bapak.
Ki memiliki Tanah ulayat di Minang Kabau dapat di warisi pak, tanpa sertifikat kami dapat mewarisi ke generasi penerus dan dapat di jual apabila kaum semuanya sepakat.
Pak gmana kalo saat jual beli tidak di kasih surat ke pihak pembeli sedangkan uang sudah di ambil, kemudian yg jadi masalah pihak pertama, anak ke 1 menjual ke orang lain dgn membuat sertifikat kemudian anak ke 2 juga sama menjual juga dengan membuat surat yang sama. Saat ini tanah tersebut masih dalam konflik antara dengan pihak pembeli 1 dan 2...
Apakah ada solusi terbaik untuk kita gugatkan kembali padahal kalo menurut asal usul tanah itu sudah milik orang tua saya hanya saja saat itu belom di kasih surat...
Tks
Terimakasih atas pertanyaannya.
Bahwa sudah menjadi hak pembeli untuk memperoleh bukti kepemilikan berupa Sertifikat tanah dari Penjual ketika proses jual beli sudah selesai dilakukan, setelah itu pembeli selaku pemegang hak tanah yang baru dapat melakukan balik nama terhadap sertifikat tersebut. Sertifikat merupakan bukti terkuat kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam hal sertifikat tanah lebih dari satu atau ganda pada objek tanah yang sama, hal ini seharusnya tidak dimungkinkan terjadi karena untuk menerbitkan sertifikat BPN harus melihat pada buku induk tanah tersebut, apakah tercatat telah diterbitkan sertifikat atau belum. Solusi yang dapat saudara lakukan adalah menggugat BPN, atas sertifikat ganda tersebut karena BPN yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Kuliah yg mantap.
Para Subscriber yg mau nambah pengetahuan lagi untuk dpt mengokuti youtube video saya di channel sihotang harlen official.
Dgn segala kerendahan hati mungkin bisa dikategorikan sy punya konpetensi juga di bidang hukum pertanahan dan pelayanan pertanahan, krn :
1 Sy pernak jadi kuasa hukum di instansi bpn utk perkara tanah /pdt dan tun, selama 14 tahun;
2 Sy pernah jadi Kepala Seksi (Pengurusan) Hak Hak Atas Tanah selama 12 thn pd 2 Kantor Pertanahan Kab
3. Pernah jadi Kepala Kantor Pernanahan/Bpn di 5 Kab 4 Provinsi;
4. Pernah jadi Analis Permasasahan/Perkara Tanah slma 5 thn di Instnsi Bpn.
Trimakasih.
jadinya dalam mimpi tapi.. hahahahaha... dasar koplak!!
Izin bertanya pak.. Ada contoh kasus : seorang ibu mendapatkan tanah dari org tuanya dengan status tanah tersebut SKT lurah.. Pada tahun 1992 si ibu berubah status menjadi WNA dan yang menguasai tanah tersebut adalah anaknya.. Awal tahun 2020 ibu tersebut pulang ke indonesia dn menjual tanah tersebut kepada seseorang dihadapan notaris tanpa melibatkan anaknya tersebut. Apakah jual beli tersebut sah dengan status penjual tanah tersebut merupakan WNA..? Mohon penjelasan pak.. Terima kasih.. 🙏
Terimakasih atas pertanyaannya.
Undang-Undang Agraria negara kita menganut asas Nasionalitas, yaitu adalah asas yang menghendaki bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang dapat mempunyai hubungan hukum sepenuhnya dengan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan yang berada diwilayah negara Indonesia, oleh sebab itu Jual beli belumlah terlihat sah dimata hukum.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
@@rsplawauditor terima kasih pak.. 🙏
Blh tau alamatnya pak..🙏
Untuk alamat kantor kami yang di Jakarta: Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Kompleks Mutiara Taman Palem Blok C-3 No: 30-32
Pak mohon di jawab, surat tanah saya di bawa kabur oleh orang yg mau mengkavling surat tanah saya. Apa yg harus saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaannya.
Kami sampaikan bahwa dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa permohonan sertifikat baru hanya bisa diajukan oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa permohonan penerbitan kembali atas salinan sertifikat yang hilang dapat diajukan ke Pihak Kantor Badan Pertahanan Nasional selama pengajuan tersebut diajukan oleh pemegang hak dari sertifikat tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak doktor mw tanya.....nenek saya mendaptkan tanah dr pak soleh (sebutan saja soleh itu) pak soleh trsebut terhitung msh famili kandung dr orng tua nenek saya...sedangkn pak soleh tersebut tdk mempunyai anak sm sekali dr pernikhan dgn perempuan bernama ana....alsan nenek saya dikasih tanah tersebut krn nenek saya di asuh n dirawat oleh pak soleh dan ibu ana...sejak dikasih tanah tersebut nenek saya diajak oleh pak soleh ke kantor kepala desa setempat guna untk melaporkan ke kepala desa bhwa pak soleh mengasig sebidang tanah ke nenek saya...sejak saat itu tanah tersebut sdh atas nama nenek saya...pertanyaan saya pak doktor...skr 3 saudara kandung dr nenek saya tersebut menggugat mau minta tanah yg dikasih oleh pak soleh tersebut....apkah bisa suadara kandung nenek saya tersebut untk menggugatnya??????
Mohon dikasih jawaban atas pertanyaan saya tersebut pak doktor.....🙏🙏🙏🙏
Terimakasih atas pertanyaannya.
Kami asumsikan nenek anda telah memperoleh tanah dengan dasar Akta Hibah dari Pak Soleh. Selama akta hibah tersebut sah dan tidak pernah diajukan pembatalan oleh si pemberi hibah, maka segenap pihak yang ada wajib tunduk pada akta hibah yang sudah terbit tersebut.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih. Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut dalam dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.
Pak Prof, saya mau nanya, di salah satu daerah dahulu ada 14 desa dgn luas 20rb Hektar , pd th 51, merek meningglkan desanya krn kerusuhan, dan selama ditinggal tdk ada 1 pun org lain masuk ke desa itu sehingga jadi hutan liar dan ditempati hewan2 buas, lalu pada thn 2021 mereka mau kembali ke desa tsb tanpa izin pemerintah untuk mengola dan berdiam di sana.
Pertanyaan saya:
1. Apakah secara hukum mereka berhak krn mengklem itu tanah nenek moyangnya?
2. Apakah mereka berhak melarang org lain yg bukan keturunan dari mereka untuk masuk ke tanah kosong tsb?
3. Apakah itu termasuk menjadi sah secara hukum adalah tanah negara yg tdk boleh diganggu gugat tanpa izin pemerintah??
Terima kasih atas pertanyaannya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Telantar dalam Pasal 5 (1) menyatakan bahwa Tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban Tanah Telantar.
Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga:
a. hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan;
b. putusnya hubungan hukum; dan
c. penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN (tanah cadangan untuk Negara).
Merujuk pada penjabaran diatas, tidak terlihat lagi adanya hak yang dapat membenarkan kepemilikan tanah ex desa tersebut karena secara aturan tanah tsb sudah masuk ke dalam kategori tanah terlantar (ditinggalkan selama 70tahun).
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
@@rsplawauditor terimakasih atas jawaban nya prof, 🙏🏾
Semoga sukses selalu
Izin tanya pak,
Mama sy kan jual tanah ke saudaranya trus dikasi ke anaknya. Nah lagi proses pemisahan sertifikat, hanya sj kan posisi tanahnya ada di blakang. Jdi ada jalan disamping, nah jalan itu dibuatkan sertifikat sendiri jd ada 3 sertifikat pecah. Apakah benar itu pak? Tolong dijawab 🙏
Terima kasih atas pertanyaannya.
Menurut Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Pemecahan Tanah Induk yaitu Hak atas sebidang tanah yang sudah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Masing-masing pecahan tersebut merupakan satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dengan demikian dikaitkan dengan cerita saudara, maka pemecahan tanah induk terlihat dapat dilakukan sesuai dengan permintaan pemegang hak milik.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.
Mantapzzz bang
Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/ dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!