Terima kasih prof. Atas penyampaian yang mudah untuk dipahami. Semoga ilmunya dapat bermanfaat dan ditunggu konten terkait jawaban dalam gugatan rekonvensi 🙏
Pak Terimakasih banyak ilmunya, saya ikut SKB CPNS 2021 analis hukum. Salah satu kisi kisinya pidana, saya tonton semua video bapa sekaligus review materi kuliah. Sangat bermanfaat sekali. Penjelasannya sangat detail bener bener aku tulis semua yg bapa sampaikan. Catatan saya penuh. Sangat sangat berterimakasih kepada pak Doktor 🙏🏻 Alhamdulillah saya lolos SKB. Padahal belajarnya online via UA-cam tapi saya kangen Chanel ini serasa belajar tatap muka 🙏🏻😄
Terima kasih pak profesor untuk blog edukasi hukum nya sangat berguna untuk saya mahasiswa hukum, semangat pak untuk terus membuat vlog hukum terbaru, insyallah saya akan bantu share ke fakultas hukum UNKRIS tempat saya belajar hukum dan insyallah saya share ke fakultas hukum lainnya di fakultas hukum teman2 saya di Jakarta yang saya kenal.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Mohon ijin pengen bertemu langsung dgn Prof Jamin Ginting ....Pengen sekedar berkunjung kerumah Prof / kekantor Prof walau hanya sebentar saja 🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏Jakarta Utara (Cilincing)
Terima kasih Kupang, NTT. Salam sejahtera untuk kita semua. "Kenikmatan hidup paling nikmat di dunia ini adalah sehat karena apa pun yang kamu miliki di dunia ini tak akan kamu nikmati, jika kamu sakit." - Dani Kaizen
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Trima kasih Banyak Prof. Saya senang menonton apa yang di jelaskan. Tetap berkarya terus Prof. Agar bisa memberikan pencerahan yang lebih baik sehingga tidak merugikan para pencari keadilan.
assalamualaikum bapak,penjelasan bapak sangat mudah dimengerti, terimakasih untuk ilmunya, perkenalkan nama saya dana, jika boleh tau, apakah bapak membuka kesempatan bagi kami yang baru lulus s1 ilmu hukum bergabung dengan bapak untuk magang,moho dijawab pak terimakasih
Pak Ginting numpang tayak.... tanah orang tua kami dinotariskan / akta wasiat kepada pihak ketiga ( penerima waris) Tanah tersebut bukti hak milik dokumen c desa atas nama orang tua kami ....oleh paman kami diwasiatkan kepada anaknya ....paman kami tersebut sekarang sudah meninggal sehiingga tanah orang tua kami dikuasai anak paman kami tersebut..... Padahal dokumen c desa atas nama orang tua kami Bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut ....apakah bisa dipolisikan dgn bukti akta notaris tersebut???? Yg dipakai bukti ketika ke notaris itu dokumen c desa orang tua kami ( tanah belum bersertifikat).....la anaknya paman kami ingin mensertifikatkan tanah tersebut dgn bukti akta wasiat tersebut... Trims🙏🙏🙏
Mejuah juah prof , ijin bertanya. Apakah bisa langsung melakukan Kasasi tanpa Banding. Atau wajib dilakukan berjenjang, harus banding terlebih dahulu. Adakah aturan yg mengatur ini ? Bujur mejuah-juah prof. Benny Surbakti
Dalam perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) dan atas putusan bebas atau lepas dalam perkara, tidak bisa dilakukan upaya hukum banding melainkan dapat langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara pidana yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Terima kasih prof. Inilah permasalahan yg kami hadapi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang SUTARJO,SH,MH tidak bersedia mengirimkan Berkas Kasasi ke PT Banten,, padahal Panitera sudah tandatabgan akta kasasinya. Alasanny tanpa terlebig dahulu melakuian banding, tidak bisa kasasi, harus berjenjang, namun beliau tidak memberikan dasar hukumnya. Prof saya ada channel youtube namanya Elang Maut Channel. Kalau berkenan saya ingin kolaborasi sama kam. Benny Surbakti ( WA 0812-6070-808 ) ua-cam.com/video/-7aUExoyLlY/v-deo.html
Ijin Prof, Saya mau tanya kami keluarga (5 orang) jadi korban tindak pidana penipuan, jika saya melaporkan ke APH status keluarga yg lain apakah semuanya merupakan saksi korban ? Saksi dan saksi korban apakah sama kedudukannya dalam hukum? Makasih Prof
Jika ada kasus penculikan yang kejadiannya di daerah hukum pengadilan negeri A lalu ketahuan dan dikejar polisi tetapi polisi yang mengejar ditembak oleh pelaku kejadian itu berada di daerah hukum pengadilan negeri B kemudian Sandera disembunyikan di daerah hukum pengadilan negeri C, sandera tersebut diperkosa di daerah pengadilan negeri pertanyaan saya prof pengadilan negeri mana yang bisa mengadilinya, mohon jawabannya prof
Pak saya mau bertanya soal hukum. teman saya kena pidana pengelapan di perusahaanya dan dia sudah mengakui secara transparan tidak berbelit belit dan minta maaf dan menginsafi. Pertanyaanya perusahaanya tempat dia bekerja ngakunya uda PT tapi gaji di bawah umr dan tidak terdaftar bpjs ketenaga kerjaan dan apakah pelangaran perusahaan tersebut bisa meringankan hukuman teman saya.
Didalam putusan pengadilan Ada hal yang memberatkan dan meringankan Terkait dengan apa yang Anda sampaikan yaitu mengakui,tidak berbelit dan minta maaf adalah hal yang meringankan sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Saya mau tanya bang, si A mengajak si B untuk usaha bersama lalu si A meminta uang 50 juta kepada si B sebagai modalnya dan dijanjikan akan mendapat keuntungan per bulanya 10%, dan dibulan pertama si A memberikan uang kepada si B sebesar 5 jt Sebagai untung usaha tersebut lalu dibulan bulan selanjutnya si A tidak pernah memberikan keuntungan lagi kepada si B dan kenyataanya usaha tersebut tidak ada / fiktif, apakah si A bisa di pidana
Terima kasih prof. Atas penyampaian yang mudah untuk dipahami. Semoga ilmunya dapat bermanfaat dan ditunggu konten terkait jawaban dalam gugatan rekonvensi 🙏
TERIMAKASIH YA PAK, SAYA SELALU KALO MAU UJIANN BELAJARNYA DARI YT INI. ALHAMDULILLAH HASILNYA MEMUASKAN. Semoga berkah ya🎉🎉
Pak Terimakasih banyak ilmunya, saya ikut SKB CPNS 2021 analis hukum. Salah satu kisi kisinya pidana, saya tonton semua video bapa sekaligus review materi kuliah. Sangat bermanfaat sekali. Penjelasannya sangat detail bener bener aku tulis semua yg bapa sampaikan. Catatan saya penuh. Sangat sangat berterimakasih kepada pak Doktor 🙏🏻 Alhamdulillah saya lolos SKB. Padahal belajarnya online via UA-cam tapi saya kangen Chanel ini serasa belajar tatap muka 🙏🏻😄
Terima kasih Prof. saya semakin paham
Terimakasih Dr.
Dapat kuliah gratis.
Terima kasih pak profesor untuk blog edukasi hukum nya sangat berguna untuk saya mahasiswa hukum, semangat pak untuk terus membuat vlog hukum terbaru, insyallah saya akan bantu share ke fakultas hukum UNKRIS tempat saya belajar hukum dan insyallah saya share ke fakultas hukum lainnya di fakultas hukum teman2 saya di Jakarta yang saya kenal.
Sangat rinci dan tak kenal lelah dalam menyampaikan materi 🙏
Terimakasih Prof. Ilmunya, Sehat selalu untuk kita semua🙏🙏🙏🙏
jangan beerhenti buat konten prof. saya tunggu kontennya tiap minggu ya
Saya baru nemu channel ini. Saya Ijin belajar prof
Terimakasih Prof. Sangat bermanfaat sekali khususnya buat saya
Terima kasih kembali
Terimakasih Prof Dr. Jamin Ginting atas ilmunya. Semoga bisa seperti Prof . Sukses dan sehat selalu Prof 🙏🙏
Terimakasih, semoga kita tetap diberi kesehatan didalam lindungan-Nya
Prof kenapa tidak update di youtube kembali?
Trimakasih Prof, sehat selalu
Mantep pak... Mohon buatkan video ttg Replik di sertai contoh2nya pak
Makasih banyak Prof, penjelasan yang sangat jelas.
Mohon prof membuat video lagi tentang seri perdata 🙏🙏🙏
Mantap proff, jujur saya lebih suka magang disini, dibanding ikut senior lowyer cuman disuru sana sini FC dokumen😄
Jakarta Utara (Cilincing) hadir 👍🇮🇩 Sukses selalu Prof & sehat selalu Prof
Amin jangan lupa share ya
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 siap Prof 👍🙏
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Mohon ijin pengen bertemu langsung dgn Prof Jamin Ginting ....Pengen sekedar berkunjung kerumah Prof / kekantor Prof walau hanya sebentar saja 🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏Jakarta Utara (Cilincing)
Mantap Pak Prof.
Trima Kasih Prof. Salam sehat dari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur
Terima kasih Kupang, NTT. Salam sejahtera untuk kita semua. "Kenikmatan hidup paling nikmat di dunia ini adalah sehat karena apa pun yang kamu miliki di dunia ini tak akan kamu nikmati, jika kamu sakit." - Dani Kaizen
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Trima kasih Banyak Prof. Saya senang menonton apa yang di jelaskan. Tetap berkarya terus Prof. Agar bisa memberikan pencerahan yang lebih baik sehingga tidak merugikan para pencari keadilan.
Prof buat lagi lah video tentang hukumnya 🙏
Prof saya menunggu konten prof selanjutnya
Ijin Pak Bole Bahas lagi mengenai Restorative Justice terima kasih..
Sangat bermanfaat. Prof. Aku mau tanya apa ka kasus penunjukan bisah jadi tersangka tampa barang bukti
assalamualaikum bapak,penjelasan bapak sangat mudah dimengerti, terimakasih untuk ilmunya, perkenalkan nama saya dana, jika boleh tau, apakah bapak membuka kesempatan bagi kami yang baru lulus s1 ilmu hukum bergabung dengan bapak untuk magang,moho dijawab pak terimakasih
Terimakasih penjelasannya Prof.
bikin vidio lagi pakk 🙏
Prof upload lagi donk prof.. 😥 lama g ad video barunya prof..
Pak Ginting numpang tayak....
tanah orang tua kami dinotariskan / akta wasiat kepada pihak ketiga ( penerima waris)
Tanah tersebut bukti hak milik dokumen c desa atas nama orang tua kami ....oleh paman kami diwasiatkan kepada anaknya ....paman kami tersebut sekarang sudah meninggal sehiingga tanah orang tua kami dikuasai anak paman kami tersebut.....
Padahal dokumen c desa atas nama orang tua kami
Bagaimana cara menyelesaikan masalah tersebut ....apakah bisa dipolisikan dgn bukti akta notaris tersebut????
Yg dipakai bukti ketika ke notaris itu dokumen c desa orang tua kami ( tanah belum bersertifikat).....la anaknya paman kami ingin mensertifikatkan tanah tersebut dgn bukti akta wasiat tersebut...
Trims🙏🙏🙏
Prof, buat video baru dong
tanya prof.. untuk banding perkara pidana, hitungan tujuh harinya itu terhitung sejak kapankah??
Mejuah juah prof , ijin bertanya.
Apakah bisa langsung melakukan Kasasi tanpa Banding.
Atau wajib dilakukan berjenjang, harus banding terlebih dahulu.
Adakah aturan yg mengatur ini ?
Bujur mejuah-juah prof.
Benny Surbakti
Dalam perkara PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) dan atas putusan bebas atau lepas dalam perkara, tidak bisa dilakukan upaya hukum banding melainkan dapat langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perkara pidana yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan tingkat pertama, tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Terima kasih prof. Inilah permasalahan yg kami hadapi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang SUTARJO,SH,MH tidak bersedia mengirimkan Berkas Kasasi ke PT Banten,, padahal Panitera sudah tandatabgan akta kasasinya. Alasanny tanpa terlebig dahulu melakuian banding, tidak bisa kasasi, harus berjenjang, namun beliau tidak memberikan dasar hukumnya.
Prof saya ada channel youtube namanya Elang Maut Channel. Kalau berkenan saya ingin kolaborasi sama kam. Benny Surbakti ( WA 0812-6070-808 )
ua-cam.com/video/-7aUExoyLlY/v-deo.html
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Bujur melala prof..kam sudah mau balas komen kami..mejuah-juah🙏🙏
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Ijin pak, kita punya media juga elangmautonline.com/
Ijin Prof,
Saya mau tanya kami keluarga (5 orang) jadi korban tindak pidana penipuan, jika saya melaporkan ke APH status keluarga yg lain apakah semuanya merupakan saksi korban ?
Saksi dan saksi korban apakah sama kedudukannya dalam hukum?
Makasih Prof
kesini karena channel TAPIKOR ...
Terimakasih. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan
Halo jamin, rafael gmn kabarnya ? Masih kaya kan?
Pak mau tanya. Sodara saya kena pasal 351 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp. Hukumannya kira2 brp tahun pak. Mohon dijwb..
Jika ada kasus penculikan yang kejadiannya di daerah hukum pengadilan negeri A lalu ketahuan dan dikejar polisi tetapi polisi yang mengejar ditembak oleh pelaku kejadian itu berada di daerah hukum pengadilan negeri B kemudian Sandera disembunyikan di daerah hukum pengadilan negeri C, sandera tersebut diperkosa di daerah pengadilan negeri pertanyaan saya prof pengadilan negeri mana yang bisa mengadilinya, mohon jawabannya prof
Bantu saya pak
Terimakasih proff slid terhalang dan kurang jelas 🙏🙏🙏
Pp
Pak saya mau bertanya soal hukum. teman saya kena pidana pengelapan di perusahaanya dan dia sudah mengakui secara transparan tidak berbelit belit dan minta maaf dan menginsafi.
Pertanyaanya perusahaanya tempat dia bekerja ngakunya uda PT tapi gaji di bawah umr dan tidak terdaftar bpjs ketenaga kerjaan dan apakah pelangaran perusahaan tersebut bisa meringankan hukuman teman saya.
Didalam putusan pengadilan
Ada hal yang memberatkan dan meringankan
Terkait dengan apa yang Anda sampaikan yaitu mengakui,tidak berbelit dan minta maaf adalah hal yang meringankan sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.
Pak, kalo saya mau konsultasi mengenai tanah boleh?
Mohon nmr wa pa,kami perlu konsuktasi dgn bapak.
Saya mau tanya bang, si A mengajak si B untuk usaha bersama lalu si A meminta uang 50 juta kepada si B sebagai modalnya dan dijanjikan akan mendapat keuntungan per bulanya 10%, dan dibulan pertama si A memberikan uang kepada si B sebesar 5 jt Sebagai untung usaha tersebut lalu dibulan bulan selanjutnya si A tidak pernah memberikan keuntungan lagi kepada si B dan kenyataanya usaha tersebut tidak ada / fiktif, apakah si A bisa di pidana
Kalo memenuhi unsur penipuan bisa di pidana.
Terlalu banyak iklannya, sedih nonton nya banyak kuota habis...he...he..
Tetap semangat bro.. 👍