Di tunggu pak Prof. Dr. Jamin Ginting, untuk Vidio-vidio selanjutnya… Sangat bermanfaat dan memberi banyak ilmu ……❤ Salam dari Mahasiswa Fakultas Hukum dri Jawa timur
Sangat mendidik dan detail contain yg disampekan. Semoga selalu up date terus. Jadikan vidio ini sebagai jawaban bagi anak-anak hujum yang gak mudeng hukum gara-gara dosennya ga terlalu serius dalam mengajar
Terimakasih Prof Jamin atas penjelasannnya. izin bertanya Prof, dalam Pasal 263 ayat (2) mengatur bahwa terdapat 3 hal yang dapat diajukan peninjauan kembali. Apakah dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali ketiga hal tersebut harus dipenuhi atau cukup memenuhi salah satunya saja? Terimakasih Prof
mohon pencerahannya pak Prof, permohonan PK sdh dikabulkan ,dan mengadili kembali terpidana, tp putusannya sama dgn masa tahanan yg terdahulu, tdk ada keringanan sama sekali ,knp bs seperti itu pak Prof ?
Bagi kami sangat Sulit bapak Sebab Hakim PN pd waktu Sidang Awal itu adalah Ketua PN , Wakilnya juga angt hakim dlm pelaksanaan Sidang dan Pengacara Tersangka yg disiapkan Penyidik tdk Pernah Hadir dlm Sidang perkara hanya pengacara Keluarga saja yg hadir hingga Putusan oleh PN giman mau PK itulah Kesulitan Kami.
Bagaimana jika perkara perdata yang sudah inkrah di MA kemudian menemukan bukti baru tetapi sudah lewat dari 180 hari dari batas waktu atau syarat mengajukan PKnya,padahal bukti baru itu bisa membuat putusan perkara itu berubah...terimakasih Bapak Prof.
Dalam perkara gugatan perdara Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi
Salam pak .... Mau tanya pak ... Apakah ada aturan hukum kalau sudah menang PK lahan yang dimenangkan dibuat sertifikat. HPL ( Hak Penggunaan Lahan ) oleh BPN untuk kepentingan pemerintahan daerah .terima kasih ....
sangat membantu Prof penjelesannya... Prof bisa request materi mengenai apakah pencemaran nama baik juga berlaku bagi badan hukum? atau hanya berlaku pada perseorangan? terimakasih Prof
Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP)
walaikumsalam, iya ijin Gubernur kecuali, Pasal 53 ayat (3) UU 32/2004 mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana izin/persetujuan tersebut tidak diperlukan, yaitu apabila anggota DPRD tersebut : 1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; 2. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Mohon jawabannya Prof . Kalau batas kasasi melebihi putusan banding pengadilan tinggi , bagaimana Prof ? Apakah terdakwa pidana khusus dapat di keluarkan dahulu atau menunggu putusan kasasi dalam tahanan demi hukum Prof ?
Mau bertnya pak, pak jika pk di kabulkan oleh ma apakah di sidang kembali untuk putusannya?? Atau tinggl menunggu putusan dari MA?? Atau di kembalikan ke PN??
Malam Prof. Ijin nanya, setelah menyik dari awal sampai akhir, apakah pengajuan PK bisa dilakukan setelah eksekusi dilakukan setelah 3 bln? Apakah ada batas pengajuan PK seperti banding dan kasasi yg sama-sama 14 hari? Mohon jawabannya prof .. Makasih sebelumnya Prof ...
Berdasarkan pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan : “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk : a. yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; d. yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 terima kasih Prof penjelasannya, sangat-sangat membantu dan mudah di pahami cara atau penjelasan dari Prof. Dr. Jamin Ginting..
Dalam perkara gugatan perdata Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi
Lur biasa. Penjelasannya sangat rinci.
Sangat jelas dan detail prof
Di tunggu pak Prof. Dr. Jamin Ginting, untuk Vidio-vidio selanjutnya…
Sangat bermanfaat dan memberi banyak ilmu ……❤
Salam dari Mahasiswa Fakultas Hukum dri Jawa timur
Trimakasih Prof
Sangat mendidik dan detail contain yg disampekan. Semoga selalu up date terus. Jadikan vidio ini sebagai jawaban bagi anak-anak hujum yang gak mudeng hukum gara-gara dosennya ga terlalu serius dalam mengajar
Terimakasih atas ilmunya prof 🙏
Terima kasih Prof...
Terimakasih Prof Jamin atas penjelasannnya. izin bertanya Prof, dalam Pasal 263 ayat (2) mengatur bahwa terdapat 3 hal yang dapat diajukan peninjauan kembali. Apakah dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali ketiga hal tersebut harus dipenuhi atau cukup memenuhi salah satunya saja? Terimakasih Prof
Mantap Pak Prof.
mohon pencerahannya pak Prof, permohonan PK sdh dikabulkan ,dan mengadili kembali terpidana, tp putusannya sama dgn masa tahanan yg terdahulu, tdk ada keringanan sama sekali ,knp bs seperti itu pak Prof ?
👍
Bagi kami sangat Sulit bapak Sebab Hakim PN pd waktu Sidang Awal itu adalah Ketua PN , Wakilnya juga angt hakim dlm pelaksanaan Sidang dan Pengacara Tersangka yg disiapkan Penyidik tdk Pernah Hadir dlm Sidang perkara hanya pengacara Keluarga saja yg hadir hingga Putusan oleh PN giman mau PK itulah Kesulitan Kami.
Selamat malam pak, bagaimana kalau yang mengajukan tidak bisa hadir dipersidangan karena menjalani hukuman
Bagaimana jika perkara perdata yang sudah inkrah di MA kemudian menemukan bukti baru tetapi sudah lewat dari 180 hari dari batas waktu atau syarat mengajukan PKnya,padahal bukti baru itu bisa membuat putusan perkara itu berubah...terimakasih Bapak Prof.
PK gakada batas waktu pengajuannya sesuai Pasal 264 ayat 3 KUHAP
Dalam perkara gugatan perdara Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi
Salam pak ....
Mau tanya pak ... Apakah ada aturan hukum kalau sudah menang PK lahan yang dimenangkan dibuat sertifikat. HPL ( Hak Penggunaan Lahan ) oleh BPN untuk kepentingan pemerintahan daerah .terima kasih ....
sangat membantu Prof penjelesannya...
Prof bisa request materi mengenai apakah pencemaran nama baik juga berlaku bagi badan hukum? atau hanya berlaku pada perseorangan?
terimakasih Prof
iya coba nanti kita buatkan videonya
Selamat malam..mohon petunjuk pak..bagai mana kalau jaksa nya tidak mengirim berkas kasasi nya ke ma....???
Apakah jaksa bisa PK prof. Dalam praktek banyak jaksa yg mengajukan PK
Izin bertanya apakah putusan bebas bisa dilakukan upaya hukum luar biasa seperti kasasi demi kepentingan hukum?
Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP)
Assalammualaikum .Prof, apakah ada dasarnya jaksa PK? kenyataan banyak Jaksa PK, tolong pencerahnya, Terimakasih Prof
Assalamualaikum prof klau polisi mau menahan anggota DPRD apakah harus ijin gubernur mohon penjelasan nya prof trimakasih
walaikumsalam, iya ijin Gubernur kecuali, Pasal 53 ayat (3) UU 32/2004 mengatur mengenai keadaan-keadaan di mana izin/persetujuan tersebut tidak diperlukan, yaitu apabila anggota DPRD tersebut :
1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
2. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Mohon jawabannya Prof . Kalau batas kasasi melebihi putusan banding pengadilan tinggi , bagaimana Prof ? Apakah terdakwa pidana khusus dapat di keluarkan dahulu atau menunggu putusan kasasi dalam tahanan demi hukum Prof ?
Mau bertnya pak, pak jika pk di kabulkan oleh ma apakah di sidang kembali untuk putusannya?? Atau tinggl menunggu putusan dari MA?? Atau di kembalikan ke PN??
Malam Prof. Ijin nanya, setelah menyik dari awal sampai akhir, apakah pengajuan PK bisa dilakukan setelah eksekusi dilakukan setelah 3 bln? Apakah ada batas pengajuan PK seperti banding dan kasasi yg sama-sama 14 hari?
Mohon jawabannya prof ..
Makasih sebelumnya Prof ...
Berdasarkan pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan : “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a. yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d. yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 terima kasih Prof penjelasannya, sangat-sangat membantu dan mudah di pahami cara atau penjelasan dari Prof. Dr. Jamin Ginting..
@@hadhinaaziz9395 terima kasih kembali. silahkan di share ke teman-teman yang membutuhkan juga
Kenapa harus jaksa agung yg mengajukan KDH?
Saya M.Idris Hasibuan SH boleh minta nomrnya pak Prof Dr jamin ginting SH Mkn
Nomorku pak 082166644212
bisa di email ke jamin.ginting@uph.edu
Dalam perkara gugatan perdata Apabila Tergugat lakukan banding dan penggugat tdk menjawab memori banding dimana hasilnya dimenangkan tergugat setelah itu penggugat lakukan kasasi tapi tidak mengirimkan memori kasasi sehingga diputus tms tidak memenuhi syarat apakah bisa penggugat melakukan pk dimana penggugat tdk lakukan jawab banding dan menulis memori kasasi