Panitia Haram Dapat Jatah Qurban. Benarkah?
Вставка
- Опубліковано 13 жов 2024
- Semua video tentang Fiqih Qurban, ada di playlist ini:
• Fiqih Kurban
--------------------------------
Untuk tahu siapa Ahmad Zarkasih, silahkan kunjungi
rumahfiqih.com/...
IG : / _ahmadzarkasih
FB : / zarkasih.ahmad
#Kurban #Iduladha #AndaMungkinTidakTahu #fiqih #fikih #islam #syariah #kitab #kuning #turats #kitabfiqih #kitabkuning #kitabturats #hukum #thaharah #Kitab #Kifayatulakhyar #kitabkuning #fiqih #rumahfiqih #rumahfiqihindonesia #aswaja #salafi #syafiiyah #hukumislam #syariah
Mantap ustad, jelas dan berisi penjelasannya
Sangat mencerahkan terimakash ustad
Terimakasih sudah menyimak
Yang bilang haram: janga makan...
Yang bilang tak haram: Silahkan makan...,
Beda hukum itu biasa...., Iedul fitri saja beda.
Jazakallah khairan katsiran pak ustadz. Satu hal yg perlu saya tanyakan ustadz, yi ttg upah jagal / operasional Panitia kurban diambil dr uang kas masjid/ BKM. Ket. yg saya dpt dari sebagian Ulama/ustadz bhw secara tegas hal tsb tdk dibenarkan, sementara menurut ustadz justeru hal tsb sangat bagus. Bgmn ini pak ustadz?
Tapi kan jatah yg sepertiga sudah diambil Shohibul qurban... Kalau Shohibul qurban menyerahkan jatahnya ke panitia utk dimasak/dimakan mungkin tidak mengapa...
Mantap penjelasannya. Terima kasih ustadz
Ditempat saya panitia ugal2an jatah daging lebih banyak dari yg kurban pdhl sudah narik biaya operasional sepertinya daging kurban sudah dikuasai sepenuhya oleh panitia, apalagi waktu pembelian sapi/patungan untuk tiap tahun ada ± 6-7 ekor sapi yg membeli panitia tanpa sepengetahuan yg korban dan ternyata banyak yg tdk sesuai dg uang yg terkumpul(7 orang=21 juta) dan pengurus inti berpedoman bahwa yg korban sudah pasrah ke panitia. Kira2 bagaimana kasus ini, karena sebagian masyarakat banyak yg komplain. Mohon penjelasan, wassalamualaikum wr. wb.🙏🙏🙏
Biar tidak membingungkan, kayak didaerah saya. Panitia kurban adl orang yang berkurban. Tukang jagal dan orang yg membagi daging serta orang yg mencacah tulang kita bayar dgn uang sendiri bukan dari hewan kurban. Daging yg dimasak utk makan siang adl dari orang yg berkurban dimana masing masing dipotong 1/2kg daging dari jatah orang yg berkurban yaitu 1/3 dari total bobot hewan kurban.
Maaf ustaz. Boleh kah duit jas masjid/mushalla dipergunakan untuk operasional panitia qurban. Kalau boleh ada kah dalilnya.
Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Alasannya krn ibadah qurban itu ibadah individu, jadi tidak bisa ditutupi oleh kas masjid yg merupakan uang unttuk ibadah jemaah masjid. Sebaiknya memang dibebankan kepada pekurban. Jadi biaya operasional dibebankan kepada pekurban sejumlah nilai tertentu. Wallahu a'lam
Mau tanya ustad. Klo panitia ini mndapat jatah daging lebih banyak dari masyarakat umum bolehkah?
Assalamualaikum ustadz.. semoga panjenengan sehat² selalu 🙏
Kami mohon pencerahannya ustadz.. soal panitia kurban.
kebiasaan yg saya lihat di kampung saya, panitia kurban (yg terdiri dari sekitar 20-25 /orang) mendapatkan jatah daging kurban perorang 2 kantong, dengan asumsi 1kantong sebagai jatah kurban, 1kantong lagi (mungkin) sebagai ganti lelah panitia (entah upah ataukah hadiah/sedekah tak jelas).
Benarkah praktek semacam ini ustadz ?,
mengingat saya mendengar penjelasan Beberapa ustadz baik di yutub maupun artikel qurban, bahwa praktek mengambil 'lebih banyak' daging kurban yg dilakukan panitia itu tidak diperbolehkan, dianggap sama dengan upah jadi cukup satu kantong saja,
Tapi sebagian ustadz yg lain membolehkan, dgn alasan bahwa sedekah qurban itu tidak ada ukuran tertentu nya .. boleh lebih boleh kurang. Jadi panitia dalam hal ini boleh dapat lebih.
mohon dengan sangat panjenengan sudi merespon pertanyaan ini, agar menjadi 'landasan' kami (panitia) dalam mengurus qurban besok.
Note : Dalam hal ini kami panitia tidak di upah, hanya mungkin disediakan jamuan makan siang dan Snack biasanya. Jazakallah khoir 🙏🙏
alaikumsalam warohmatullah.
bagi saya kedua pendapat yang disebutkan tadi tidak ada masalah, sah-sah saja. toh keduanya dikeluarkan oleh ulama yang memang kita sepakat untuk mengikuti mereka semua.
karenanya, dalam hal kepanitian, mengamil jatah itu tidak masalah. hanya saja jika mengambil lebih dari satu kantong, bagi saya itu tidak elok, kurang pantas, melihat di tengah masyarakat banyak timbul kecemburuan. sebaiknya, jika memang ingin mendapatkan lebih, kelebihan itu jangan diambil dari hewan sembelihan, akan tetapi diambil dari dana masjid atau dana salah seorang yang sukarela membelikan daging untuk panitia.
masalahnya dari dulu gitu, beberapa saudara, tetangga dan warga apalagi yang kurang mampu merasa cemburu dengan panitia yang mendapatkan daging lebih, padahal jika dilihat dari kemampuan, mereka (penitia) termasuk golongan mampu. itu jika terlihat jelas melukai perasaan orang-orang sekitar dan tetangga yang kurang mampu. karenanya bersikap bijak saja.
jatah disamakan , sebagaimana jatah warga. tapi panitia mendapatkan lebih bukan dr sembelihan tapi dari daging yang dibeli oleh masjid sebagai hidagang panitia atau dari salah seorang muhsinin.
wallahu a'lam.
@@AhmadZarkasih Syukron katsiroo, jazakallah Khoir ustadz.
Jangan mau jadi panitia.
Yang kurban biar mencacah sendiri, membagi sendiri, jangan ada panitia.
Yang ada rekayasa hukum,
Masalah nya wakil itu klo mau ambil daging harus sepengatahua yg di wakilkan...
menyerahkannya ke panitia itu sudah cukup sebagai izin kepada panitia untuk mengambilnya. wallahu a'lam
@@AhmadZarkasihmenyerahkan bukan juga seenaknya thd hewan qurban/daging qurban .. panitia juga ada aturannya .. pada prakteknya panitia juga sbg tukang jagal/potong juga ..
Kalo panitia ngga boleh ngambil bagian sebagai jatah jerih payah tenaganya gimana ? cuma kena darah dan dan kotoran hewan qurban aja ada yang mau jadi panitia seperti itu sy SANGAT SALAUT saya angkat jempol 👍👍👍👍
Kalau di tepat kami ada dana tambahan untuk panitia bwt makan dll.
Tidak boleh panitia menerima upah daging atau bagian hewan qurban. Yang mana pengertian upah adalah sesuatu yang diberikan karena ada tenaga yang dikeluarkan. Begotu barangkali
Disini panitia dpt banyak daging
Takmir dapat bagian
Panitia dapat bagian trus klo ada sisa dari pembagian dibawa pulang semua entah kepala dging dan kaki dengan dalih upah saya cari anggota ngumpulin duit trus bli hewan
Klo bgitu hukumnya gmn ya apakah haram
Didesa kami dan desa sebelas,serta dikampung asal saya,panitya tdk dpt jatah hny dpt makan dr jatah kurban yg diminta daging hak kurban 1/2kg yg dimasak dg biaya operasional dr urunan para kurban
Tukang jagal juga sah sah ajah mendapatkan daging kurban asal orang yg berqurban memberikan daging itu jangan diniati ujroh tapi niat memberi daging kurban ajah
Bila nyerahin ke panitia maka wajib berikrar mewakilkan... Jika diam saja... Maka salah....agama tuuch berdasar riwayat bukan berdasar kebijakan akal semata.
MESJID GAK USAH IKUT2AN SOAL KURBAN
KURBAN ITU SIFATNYA INDIVIDUIL
GAK USAH MESJID IKUT2AN BERUPA KAS MESJID
KLWPUN ADA SISA2 UANG ATW HASIL JUAL2 KULIT TANDUK DSB MAKA MESJID GAK USAH IKUT2AN
KOk beda dengan Ustaz Ahmad Sarwat?
mudah-mudahan saya yang salah.
.
.
.
mungkin penjelasannya dengan tulisan lebih bisa dipahami. silahkan download buku saya gratis, ada pembahasan soal panitia qurban di dalamnya:
rumahfiqih.com/pdf/x.php?id=544&antara-pekurban-panitia-dan-tukang-jagal.htm
@@AhmadZarkasih Saya sudah baca, Ustadz.
@@AhmadZarkasih Berarti j misal dijatah, jatahnya tidak boleh lebih dari 1/3 bagian? Artinya jatah panitia + shohibul qurban = 1/3 bagian?
tidak harus 1/3 . boleh kurang boleh lebih. silahkan simak:
ua-cam.com/video/ikYwUT3avJA/v-deo.html
Apa.salahnya .masak.haram
Enak aja.berdalil
Jazakallah khairan katsiran pak ustadz. Satu hal yg perlu saya tanyakan ustadz, yi ttg upah jagal / operasional Panitia kurban diambil dr uang kas masjid/ BKM. Ket. yg saya dpt dari sebagian Ulama/ustadz bhw secara tegas hal tsb tdk dibenarkan, sementara menurut ustadz justeru hal tsb sangat bagus. Bgmn ini pak ustadz?
pemahaman tentang alokasi dana masjid untuk apa saja itu yang ulama berbeda2 pandangan. wallahu a'lam