Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban dan Upah Jagal | Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A.
Вставка
- Опубліковано 7 лип 2022
- Berkaitan dengan hukum menjual kulit hewan qurban, lalu hasilnya disedekahkan untuk fakir miskin, kas masjid, operasional masjid. Apakah hal ini dibolehkan? Begitu juga bolehkah mengupahi jagal dengan bagian dari hewan qurban?
Simak nasihat singkat berikut:
• Hukum Menjual Kulit He...
#menjual #kulit #qurban
____
Yuk Donasi Pembangunan Studio ANB Channel Transfer Bank Syariah Indonesia 7441 99 88 77 an. Yayasan Amal Abadi Indonesia
Konfirmasi donasi melalui wa.me/6281224443344
Terima kasih dan Jazakumullahu khairan
Baarakallahu fiikum
Ikut nyimak
Barokallohu fiik
Sehat selalu ustad
kulit dipotong2 lalu dibagi2kan dengan dging....itu klo di daerah sini...gk ada yg jual kulit.
Mohon rujukan kitabnya...ustatz.
asalamualaikum wr wb pak ustad apakah boleh saya beli kulit hewan korban yang di jual panitia karena panitia tidak bisa membersihkan lalu saya beli dan saya rawat terus saya makan dan sebagian saya bagikan ke orang lain yang membutuh kan
Assalamu 'alaikum ustadz ketika di menit 4:23 ustadz bicara Pak itu sekalian kulitnya dibawa saja untuk diberikan kepada tukang jagal . Apakah yg bicara tersebut ketua panitia atau pemilik kurban . Dan apakah seluruh yg bersangkutan dalam proses kurban itu sudah dalam kontrol ketua panitia atau masih bisa di campur baurkan pemilik kurban . Jazakumullah khairan semoga pertanyaan saya dipermudah allah agar di respon
Pemilik qurban atau Sohibul qurban Akhi.
ustadz untuk hukum menukar daging kurban dengan minyak goreng atau dijual? bagaimana hukumnya? terimakasih
Daging kurban yg telah dibagikan oleh panitia, maka daging tsb menjadi hak penerima dan penerima boleh menjualnya ataupun barter dg sembako atau barang lainnya
Utk upahnya jagal diambil dari biaya penyembelihan hewan.qurban
Jaman now, kebanyakan yg korban,tdk bisa menyembeleh, begitu panitia qurban, kejadian : kulit nggak diberikan kpd penjagal, sampai malam, malam itu kulit 10 bjdiberikan pd sy, dijual malam itu, nggak laku, paginya bau, akhirnya malam ,mengubur kulit, gali kubur untuk kubur kulit, sampai subuh, disiksa kulit. Mending kulit diberikan penjagal, krn mrk tahu pasar.
Ustadz.. ijin bertanya..
Kalau ngambil sebagian daging dimasak kemudian dimakan bareng2 oleh panitya kurban dan yg berkurban boleh tidak?
Kemarin dengerin kajian yang ustadz maududi Abdullah, jawabanya harus izin dulu ke yang punya kambing. Bahwa nanti dagingnya sebagian diambil buat makan makan panitia. Kalau ga izin ga boleh. Dikhawatirkan yang punya kambingga ikhlas. Dan ini memang yang terjadi dikampung kampung. Kambing qurban cuma 3. Lalu diambil sebagian buat dimasak. Dan sebagian dibagikan ke warga.
Kalau minta ijin kemudian apa kita punya pilihan untuk tidak membolehkan? Apa kalau membolehkan karena terpaksa
Pak ustad bagai mana kalo kuli dijual panitia untuk membeli daging dan dagingnya bagikan
Afwan, izin bantu jawab.
Bismillahirrahmanirrahim...
Pada menit ke 8.18, panitia sebagai wakil pekurban (Shohibul qurban) yg menjual kulit (dan mungkin uangnya diberikan lsg ke yg membutuhkan atau dibelikan daging dulu, kemudian disebarkan kepada yg membutuhkan), Maka ada 2 pendapat, sebagian ulama membolehkan dan jumhur ulama (mayoritas ulama) melarangnya.
Al ustadz Ammi Nur Bait berpesan diakhir video, untuk kehati²an, maka lebih baik panitia tidak menjualnya.
Allahua'lam bishshowab...
Yg jadi samar, panitia tidak boleh menjual, tapi diserahkan ke Takmir, padahal biasanya Panitia identik dengan Takmir masjid ?
@@user-qw8tp3od2t takmir itu kan pengurus masjid yg juga mengurus uang infaq jamaah masjid klo tukang jagal tukang potongnya, setau saya ga setiap takmir masjid jadi tukang jagal, andai dia takmir sekaligus jagal ya tetep ga boleh kulitnya dia ambil ,dia boleh ambil atas dasar ia sebagai takmir bukan atas dasar sebagai jagal, dan takmir masjid menjual kulit itu lalu uangnya di berikan ke kas masjid oleh para takmir untuk disalurkan kembali
walllahhh ribet temen .... rasah qurban
Ndak apa apa ndak qurban kalo nganggao ribet.
Tayangan ini ilmu syariat untuk mereka yg mau qurban sesuai tata cara yg syar'i ... Karena qurban adalah ibadah
Afwan ustadz klo dikasihkan Takmir, padahal Takmir itu adalah Panitia juga, bukankah itu masih satu lingkup (ya sama saja masih pihak internal) klo dikasihkan ponpes, yayasan yatim yg diluar lebih menentramkan Ustadz ?
Hubungan shohibul Qur ban drngan panitia qurban itu ya seperti majikan dengan karyawan nya. Maka ya Shohibul Qurban tetap wajib memberikan upah kepada semua panitia ysng bukan shohibul qurban. Jika cuma tuksng jagal yang diberi upah sedangkan anggota panitia lainnya yang bukan shohibul qurban kok tidak dibeti upah ya tetap dosa bagi shohibul qurban yaitu tidak adil. Sebab ada anggota panitia yang diberi upah sedangkan lainnya tidsk. Jika anggota panitia qurban non jagal mau diberi upah bentuk apa terserah kebijaksanaan shohibul Qurban yang disetujui anggota panitia qurban.
Berhubung Anggota panitia qurban non Shohibul Qurban kan dapat jatah daging qurban karena warga jama'ah saja, bukan karena panitia, maka jatahnya sama warga biasa yang non panitia.
Jika shohibul Qurban mau memberikan upah berbentuk daging untuk melebihkan bagi anggota panitia qurban dari pada warga lainnya maka untuk memberikan kelebihan daging itu ya harus shohibul qurban yang memberikan dari daging jatah milik shohibul qurban. Sebab prinsipnya Shohibul Qur ban wajib memberikan upah kepada semua anggota panitia qurban non Shohibul Qurban. Jika tidak diberikan upahnya ya berdosa. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw shahih Bukhori yang artinya : Berikan kepada upah buruh sebelum keting keringatnya.
Izin saran, Kasih link store-nya di caption kk
Kenapa ya harus binatang yang dikurbankan , bukan sekali kali manusianya sendiri . ( Karena saya gak tega melihatnya ) karena binatang juga makhluk Tuhan yang pasti akan merasa sakit . 😢😩🙏
Malah menyarankan manusia ... Anda sehat?
@@sigid_ari gak tau kira kira sehat gak ya menurut anda , saya juga bingung ? 🐮🙈🆘
Ngaji lgi yg bener tadz, jangan asal fatwa antum.
Kamu siapa? Ustadz menjelaskan fatwa Jumhur. Bukan asal fatwa.
Wkwkwk lulusan madinah di counter pengguna yutub random
Menggelikan 😂😂