Assalamu'alaikum, pak ustadz mau bertanya kalo warisan dari harta bersama bagaimana ya pembagiannya? Apakah dibagi untuk keluarga suami dan juga keluarga istri?
Assalamualaikum ustad maaf saya mau bertanya..sebulan yg lalu kaka saya perempuan meninggal dunia dan punya pesangon dari perusahan dan bpjs ketenaga kerjaan..tapi semuanya di ambil dan di atur sama suwaminya,sedangkan orang tua saya tidak sama sekali diajak musyawarah soal harta yg di tinggalkan
Assalamualaikum ustad. Lantas bagaimana ustad. Ketika istri meninggal yg tersisa ahliwarisnya suami dan saudara laki laki . Tapi tanah masih atas nama orang tua dan bagian itu milik istri.
Assalamu'alaikum,, Pa ustadz,, yang igin saya tanyakan jika harta murni milik istri dan sudah tidak memiliki orang tua,, trus istri nya meninggal,, lalu suami setelah setahun istri meninggal suami menikah lagi dan memiliki keturunan dari istri kedua,, bagaimana hukum waris nya
Assalamu'alaikum ustadz, semoga ustadz senantiasa dalam Bimbingan Petunjuk dan Perlindungan dari Allah SWT, Aamiin 🤲🤲🤲 Maaf ustadz, mau bertanya : saya suami, punya istri dan punya harta milik bersama (saya bekerja dan istri juga bekerja dan punya bisnis dikelola bersama), saya dan istri punya 2anak kandung perempuan dan 1anak perempuan tiri (anak dari bawaan istri). Maaf, istri meninggal, pertanyaan saya bagaimana caranya untuk pembagian harta waris. (Maaf, sekali lagi, dari awal pernikahan saya dengan istri sama2 0 (kosong) rupiah. Setelah berjalannya waktu saya dan istri bisa ada usaha/ bisnis dikelola bersama-sama). Jadi ini murni 100% harta milik bersama/ berdua, (saya dengan istri). Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya,,, salam sehat dan tetep semangat,,,, Sehat jasmani dan sehat rohani, Aamiin 🤲🤲🤲
harta ini pisahkan dl, yg paling mudah ya 1/2 = 1/2. nah bagian itri itulah yg akan jadi harta waris. untuk suami 1/4 dr harta istri. dan 2/3 nya untuk 3 anak secara rata. klo masih ada sisa untuk ahli waris lakn seperti bapak dan ibu istri atau saudara kandung istri
Ustad klo ayah sudh meninggal. Kmi 6bersaudara .Ibu berpesan klo nnti ibu tiada maka harta ini di bagi 7...yg 6 masing2 1 bgian. Yg 1bagian lgi ibu mnta di buatkn rumah sewa. Dgn tujuan.. Hasil ny untuk masjid dn ank yatim... Mohon penjelasany ustadz.
Yg jadi pertanyaan ?. Pembelian/renovasi rumah dg kredit an Isteri, tp pembayaran dr suami, lalu sblm lunas istri meninggal dan ada asuransi an isteri untuk menutup lunas hutang pembelian/renovasi rumah. Apakah asuransi an isteri ini bisa menjadi hak/harta isteri yg digunakan utk melunasi hutangnya itu, shg hak atas rumah ada bagian harta/ hak isteri selain hak isteri atas gono gini.
Assalamualaikum Tanya tadz Harta murni milik ibu Bapak sdh meninggal duluan kemudian ibu, ahli waris tinggal 4 anak laki, 2 anak perempuan, dan saudara kandung ibu 1. Berapa persentase nya bagi waris 🙏🏻
saudara kandung ibu BUKAN ahli waris dalam kasus ini. untuk anak2, harta dibagi 10. nanati anak laki2 dapat 2 bagian, dan anak perempuan dapat 1 bagian
Assalamu'alaikum ustadz, sebelum berpulang almh ibu saya mewariskam 2 rumah utk kami ber3. Sebelumnya ayah saya sdh membagikan warisannya hanya utk anak2 dari istri 1 dan kami adalah anak2 dari istri ke2. Dan sekarang ayah juga sdh meninggal juga, sedangkan istri 1 dan anak2nya masih ada. Bagaimana cara dan solusi buat kami ustadz?
Assalamuaalikum pak ustadz mau tanya Istri saya dua bersaudara dan semua sudah menikah, yg saya mau tanyakan adik istri saya sudah meninggal tanpa meninggal kan anak, apakah suami adik berhak mendapat warisan
Assalamualaikum Maaf mau bertanya ,saya seorang ibu punya anak satu laki laki usia 9 tahun,lalu saya menikah lagi dengan suami dan tidak ada keturunan dr suami ini,apakah harta rumah emas dan tabungan yg saya kumpulkan selama saya bekerja bisa untuk anak,suami bisa hak mengambilnya,karna suami menikah hanya membawa mobil dia saja,sedangkan rumah juga isi rumah milik saya pemberian orangtua saya. Pernyataan ke2 ,apakah ada adab misal saya seorang ibu meninggal,harta saya untuk anak,rumah,juga tabungan,direbut suami saya smua,dan dia mengusir anak saya dari rumah saya,dalam arti merasa rumah saya adalah miliknya sehingga anak kandung saya diusir,
Suami anda sekarang bisa mendapat waris dr harta yg anda miliki, TAPI BUKAN MENGUASAI SELURUH HARTA ANDA. sebagai suami, dia hanya berhak mendapatkan ¼ dr harta anda, karena anda sudah punya anak. Dan sisanya untuk anak tunggal anda (jika anda tidak lagi punya orang tua)
Assalamu'alaikum warahmatullah Izin bertanya ustadz 🙏 Ada pasangan suami istri,ketika istri meninggal dunia sebulan kemudian suaminya juga meninggal dan mereka tdk punya anak kandung Dan rumah yg mereka bangun selama menikah itu dibangun di atas tanah warisan orang tua dari suami Suami meninggalkan seorang ibu kandung dan 5 orang saudara perempuan(sdh menikah) Istri meninggalkan saudara kandung perempuan (sdh menikah) Bagaimana pembagian harta warisan dari ke 2 mayit ini ??? Krn saat ini rumah yg dibangun bersama oleh ke 2 almarhum sedang dijadikan sengketa oleh pihak dari keluarga mayit perempuan alias istri Sementara rumah tsb sudah ditinggalii oleh ibu kandung dari mayit laki2 alias suami Mohon solusi nya ustadz 🙏
Jika harta contoh ( tanah) di dapat setelah istri meninggal apakah surat keterangan waris di harus mencantumkan akta kematian istri,jika ada pembagian harta untuk anak ?
pak tlg dijawab, pembagian 1/4, 1/6, 1/6 itu perhitungan dasarnya dari mana ?? kenapa anak laki2 nya dapat sisa nya / asobah ? proses pembagian sangat jelas dan detail tapi tolong disebutkan dasar pembagian 1/4, 1/6 dst tersebut dasarnya apa pak ? trimakasih
Istri saya merupakan anak tunggal.. dan kami tidak punya anak kandung ataupun anak angkat... Bagaimana solusinya jika istri saya meninggal lebih dulu??
Assalamualaikum mas klo janda punyak harta, terus nikah lgi sama Dudu masing2 punyak anak 1, masalah dari aku jada sampin aku menikah aku kerja d TKW, aku punyak rumah 2 uni, tanah 2 hektar, rumah makan 1 unit, kendaraan motor 4 unit, mobil 1 unit, suami cuma bantu mengelola, klo aku gak ad harta aku jatuh ke anak kandung ap suami, aku nikah lgi blm punyak anak dari sumia baru
Assallamuallaikum ustadz, mohon bertanya.. Kita mempunyai om dan tante, mereka mempunyai anak laki2 satu2 nya dan sdh menikah serta mempunyai anak.. Akan tetapi beberapa tahun lalu anak laki2 satu2 nya meninggal dunia, dan baru2 ini di susul sama ibu nya (tante kami)... Hampir sepenuh nya harta bawahan tante kami, dan tante kami mempunyai saudara laki2 kandung 1 org dan 4 saudari perempuan kandung... Mau nanya pak ustadz, itu ahli waris nya siapa? Dan untuk pembagian persentasi nya seperti apa? Terima kasih pak ustadz sebelum nya 🙏🏻
Assalamualaikum ustadz. Saya punya saudara kandung kaka,jadi dia pernah menjanda.kemudian kaka saya Me nikah lagi sama suami pengganti ,sementara suami pengganti ini tidak ,membawa apa apa,berselang 15 tahun mereka menikah ,saudara saya yang perempuan ini meninggal ,sedangkan saudara perempuan saya ini tidak mempunyai anak ,dari suami pertama atau suami kedua. Apakah suami kedua ini ,mendapat warisan.
Asalamualikum mau bertanya ustad jika almarhumah istri sudah mewariskan emasnya untuk anaknya tp setelah itu d pinta untuk mas kawin istri baru nya itu hukumnya bagaimana ya pak ustad
ustad saya mau nanya dong,ibu saya kan sudah meninggal masih ada suaminya,trus saya anak angkanya, lalu ponakan saya minta warisan pemilikan rumah,itu gmn ustad?
assalamuallaikum ustadz..izin tanya..kalau harta bawahan istri..terus istrinya meninggal lalu punya anak 1 sudah meninggal juga..kedua orang tua kandung istri juga meninggal..dan tinggal saudara kandung istri saja..maka siapa yg menerima harta bawaan istri tersebut ustadz..🙏
Bismillah Izin bertanya ustadz Jika ibu meninggal bulan agustus tahun 2022. Meninggalkan suami, 2 anak laki- laki dan 2 anak perempuan. Bagaimana pembagiannya ustadz? Dan sampai saat ini warisan belum dibagi karena dari pihak bapak belum mau membagi dan belum tahu hukumnya klo warisan harus segera dibagikan. Bagaimana cara memberitahukan ke bpak agar warisan segera dibagikan tanpa menyakiti perasaan bapak? Karena dr pihak anak sampai saat ini belum ada yg berani ngomong sm bapak, padahal harta yg ditinggalkan murni milik ibu pribadi dr kerja keras ibu.
Sampaikan dg baik, beri masukan kepada bapak ttg wajibnya pembagain waris dr harta almarhumah ibu. Dan yg paling penting adalah meluruskan kepemilikan harta dalam rumah tangga.
ustadz kalau suami punya sedikit kontribusi, karena tanah dan yang ngebangun dari istri.. nah sekarang istrinya meninggal, mereka tidak punya anak.. dan meninggalkan 3 org saudara kandung ( 1 laki dan 2 perempuan.)
Mohon penjelasan. Istri saya dapat hiba dari orang tua angkat.dan sudah berservitikat atas nama istri saya. Kemudian istri saya meninggal. Dan juga tidak punya anak. Sebelumnya saya mengadopsi anak dari adik nya sampai besar. Lalu harta itu hak siapa. Terimakasi
As salamualahikum Bapak kiyai *cerita kata mau curhat*yaitu Istri tiada tak punya bapak dan ibu dengan istilah Anak Yatin piatu*Akan tetapi istri punya warisan dari orang tuanya*akan tetapi juga di titipkan sama kakak kandung istri*selama istri kita masuk hidup harta warisannya tak di serahkan kepada istri kita*sampai istri kita tiada *warisan itu masuk di pegang kakak kandung istri bapak kiyai *dan bagaimanakah bapak kiyai apakah kita sebagai suaminya *apakah kita dapat warisan dari istri kita*Akan tetapi saya sampai 4 tahun istri tiada tak dapat warisan sedikit pun dari keluarga istri bapak kiyai*dan gimana kah hukum nya bapak kiyai*sekian terimakasih
Asalamualaikum Ustat,saya duda,istri meninggal karna sakit dan almarhumah PNS,juga punya harta bawaan almarhum Ayahnya,saya tidak ada mendapatkan harta dan uang taspen,BPJS, semua di pegang oleh mertua saya,apakah ini Dosa ustat padahal mertua sudah Hajah,dan beberapa kali omroh apakah ini salah ustat mohon petunjuk🙏🙏🙏
Anda sebagai suami berhak atas warisan dr istri anda tanpa syarat. Kedua, masalah taspen, serah saya tabungan seperti itu diperuntukkan untuk keluarga inti (anak dan suami). Semoga Allah mudahkan urusan anda.
Klo says nanti nikah sams duda beranak satu. Lalu saya beli tanah shm buat anak kandung saya dan hasil pembelian tanah shm itu murni hasil kerja keras saya. Jikalau saya meninggal dunia: Apakah suami saya berhak tanah SHM atas nama anak kandung saya pak? Tanah tersebut yg beli uang hasil kerja keras saya
Suami punya anak l teros nikah sama janda ,suami meningal ,selama nikah sama janda tidak punya anak , teros janda kerja sediri uang di tabong sendiri ,apakah ini bisa jadi hak saya sendi ,karena saya sama suami meningal gk pya anak
Izin bertanya ustadz Ketika Istri meninggal dan ahli warisnya tinggal suami, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. untuk pembagian bagaimana itu ustadz Syukron
Enak kali ya laki2. Harta gk punya tp bs dpt ahli waris atas harta istri yg sdh meninggal. Bs dpt 1/4 pyla byk bget itu. Istri muda pasti seneng banget tuh 😢 Nah kebalikannya jika suami meninggal, istri hanya dpt 1/8 dr harta suami 😏
La yerus yg yerima waris siapa klo gak istri atau suaminya...klo gaknpunya kerturunan mau dikasih ke kamu...emang kamu siapa...😂😂😂😂enak sekali kamu gak kerja dilasih qarisan orang lain...
@@MasHilmiNgajiFiqih stau saya ortu yg dulu bilangin . Klo hak waris .. suami gak punya hak warisan atau gak bawa hak waris... Ya gak dapat .atau sebaliknya istri gak punya Itu milik anak anaknya.. kecuali anak anak nya setujui.. paling dibagi dikit . Tetap anak yg paling gede pembagian nya .
Assalamualaikum, terimakasih ustazd information nya tentang hak waris di tunggu video selamjut nya.
Waalaikumsalam. Semoga bermanfaat
Kalau istri gk punya anak,hanya ada ponakan.dan paman bagaimana ustad.
Maturnuwun
Sami-sami
Sami'na wa atho'na....tidak ada satu hukum yg Alloh SWT turunkan melainkan membawa manfaat dan kebaikan bagi hamba- hambanya....
Assalamu'alaikum, pak ustadz mau bertanya kalo warisan dari harta bersama bagaimana ya pembagiannya? Apakah dibagi untuk keluarga suami dan juga keluarga istri?
Assalamualaikum ustad maaf saya mau bertanya..sebulan yg lalu kaka saya perempuan meninggal dunia dan punya pesangon dari perusahan dan bpjs ketenaga kerjaan..tapi semuanya di ambil dan di atur sama suwaminya,sedangkan orang tua saya tidak sama sekali diajak musyawarah soal harta yg di tinggalkan
Assalamualaikum ustad.
Lantas bagaimana ustad. Ketika istri meninggal yg tersisa ahliwarisnya suami dan saudara laki laki .
Tapi tanah masih atas nama orang tua dan bagian itu milik istri.
Suami dan saudara laki-lakinya dia duanya adalah ahli waris.
Asslamualaikum, maaf mau nanya kalo harta bersama, dan istri meninggal dulu, apakah betul harta tersebut jayuh 100 persen ke suami, terimakasih
Tidak betul.
ustadz,,ijin bertanya, jika si mayit meninggalkan suami, 1 anak perempuan, 1 cucu perempuan dari anak laki2nya, ibu, kakek. berapa bagian mereka?
Assalamu'alaikum,, Pa ustadz,, yang igin saya tanyakan jika harta murni milik istri dan sudah tidak memiliki orang tua,, trus istri nya meninggal,, lalu suami setelah setahun istri meninggal suami menikah lagi dan memiliki keturunan dari istri kedua,, bagaimana hukum waris nya
Saudara kandung istri sebagai ahli waris selain suami.
Assalamu'alaikum ustadz, semoga ustadz senantiasa dalam Bimbingan Petunjuk dan Perlindungan dari Allah SWT, Aamiin 🤲🤲🤲
Maaf ustadz, mau bertanya : saya suami, punya istri dan punya harta milik bersama (saya bekerja dan istri juga bekerja dan punya bisnis dikelola bersama), saya dan istri punya 2anak kandung perempuan dan 1anak perempuan tiri (anak dari bawaan istri).
Maaf, istri meninggal, pertanyaan saya bagaimana caranya untuk pembagian harta waris.
(Maaf, sekali lagi, dari awal pernikahan saya dengan istri sama2 0 (kosong) rupiah.
Setelah berjalannya waktu saya dan istri bisa ada usaha/ bisnis dikelola bersama-sama).
Jadi ini murni 100% harta milik bersama/ berdua, (saya dengan istri).
Terimakasih atas jawaban dan penjelasannya,,, salam sehat dan tetep semangat,,,,
Sehat jasmani dan sehat rohani, Aamiin 🤲🤲🤲
harta ini pisahkan dl, yg paling mudah ya 1/2 = 1/2. nah bagian itri itulah yg akan jadi harta waris. untuk suami 1/4 dr harta istri. dan 2/3 nya untuk 3 anak secara rata. klo masih ada sisa untuk ahli waris lakn seperti bapak dan ibu istri atau saudara kandung istri
Ustad klo ayah sudh meninggal. Kmi 6bersaudara .Ibu berpesan klo nnti ibu tiada maka harta ini di bagi 7...yg 6 masing2 1 bgian. Yg 1bagian lgi ibu mnta di buatkn rumah sewa. Dgn tujuan.. Hasil ny untuk masjid dn ank yatim... Mohon penjelasany ustadz.
Kmi 3 laki2 dan 3 perempuan ustadz..
Dan ini harta ibu. Bukn harta ayah..
Yg jadi pertanyaan ?.
Pembelian/renovasi rumah dg kredit an Isteri, tp pembayaran dr suami, lalu sblm lunas istri meninggal dan ada asuransi an isteri untuk menutup lunas hutang pembelian/renovasi rumah.
Apakah asuransi an isteri ini bisa menjadi hak/harta isteri yg digunakan utk melunasi hutangnya itu, shg hak atas rumah ada bagian harta/ hak isteri selain hak isteri atas gono gini.
Assalamualaikum
Tanya tadz
Harta murni milik ibu
Bapak sdh meninggal duluan kemudian ibu, ahli waris tinggal 4 anak laki, 2 anak perempuan, dan saudara kandung ibu 1.
Berapa persentase nya bagi waris 🙏🏻
saudara kandung ibu BUKAN ahli waris dalam kasus ini.
untuk anak2, harta dibagi 10. nanati anak laki2 dapat 2 bagian, dan anak perempuan dapat 1 bagian
@@MasHilmiNgajiFiqih
Terimakasih Tadz 🙏🏻
Jazakallah Khairan
Assalamu'alaikum ustadz, sebelum berpulang almh ibu saya mewariskam 2 rumah utk kami ber3. Sebelumnya ayah saya sdh membagikan warisannya hanya utk anak2 dari istri 1 dan kami adalah anak2 dari istri ke2. Dan sekarang ayah juga sdh meninggal juga, sedangkan istri 1 dan anak2nya masih ada. Bagaimana cara dan solusi buat kami ustadz?
Assalamuaalikum pak ustadz mau tanya
Istri saya dua bersaudara dan semua sudah menikah, yg saya mau tanyakan adik istri saya sudah meninggal tanpa meninggal kan anak, apakah suami adik berhak mendapat warisan
Waalaikumsalam. Iya pasti. Karena suami istri saling mewarisi. Klo belum punya anak, maka suaminya dapat ½ dr harta almarhumah.
@@MasHilmiNgajiFiqih trimakasih pak atas pencerahan ny
Assalamualaikum
Maaf mau bertanya ,saya seorang ibu punya anak satu laki laki usia 9 tahun,lalu saya menikah lagi dengan suami dan tidak ada keturunan dr suami ini,apakah harta rumah emas dan tabungan yg saya kumpulkan selama saya bekerja bisa untuk anak,suami bisa hak mengambilnya,karna suami menikah hanya membawa mobil dia saja,sedangkan rumah juga isi rumah milik saya pemberian orangtua saya.
Pernyataan ke2 ,apakah ada adab misal saya seorang ibu meninggal,harta saya untuk anak,rumah,juga tabungan,direbut suami saya smua,dan dia mengusir anak saya dari rumah saya,dalam arti merasa rumah saya adalah miliknya sehingga anak kandung saya diusir,
Suami anda sekarang bisa mendapat waris dr harta yg anda miliki, TAPI BUKAN MENGUASAI SELURUH HARTA ANDA.
sebagai suami, dia hanya berhak mendapatkan ¼ dr harta anda, karena anda sudah punya anak. Dan sisanya untuk anak tunggal anda (jika anda tidak lagi punya orang tua)
@@MasHilmiNgajiFiqih saya tidak ada anak dr suami kedua,oke trims untuk penjelasannya
@@Hanfathanchannel yg dilihat punya anak atau tidak adalah dr anda yg meninggal, bukan suami.
Assalamualaikum ustad bagai mana kalau ayah tidak ada yang ada ahli waris yang empat tadi bagai mana cara membaginya?
Lengkapnya seperti apa?
Assalamu'alaikum warahmatullah
Izin bertanya ustadz 🙏
Ada pasangan suami istri,ketika istri meninggal dunia sebulan kemudian suaminya juga meninggal dan mereka tdk punya anak kandung
Dan rumah yg mereka bangun selama menikah itu dibangun di atas tanah warisan orang tua dari suami
Suami meninggalkan seorang ibu kandung dan 5 orang saudara perempuan(sdh menikah)
Istri meninggalkan saudara kandung perempuan (sdh menikah)
Bagaimana pembagian harta warisan dari ke 2 mayit ini ???
Krn saat ini rumah yg dibangun bersama oleh ke 2 almarhum sedang dijadikan sengketa oleh pihak dari keluarga mayit perempuan alias istri
Sementara rumah tsb sudah ditinggalii oleh ibu kandung dari mayit laki2 alias suami
Mohon solusi nya ustadz 🙏
Jika harta contoh ( tanah) di dapat setelah istri meninggal apakah surat keterangan waris di harus mencantumkan akta kematian istri,jika ada pembagian harta untuk anak ?
pak tlg dijawab, pembagian 1/4, 1/6, 1/6 itu perhitungan dasarnya dari mana ?? kenapa anak laki2 nya dapat sisa nya / asobah ? proses pembagian sangat jelas dan detail tapi tolong disebutkan dasar pembagian 1/4, 1/6 dst tersebut dasarnya apa pak ? trimakasih
Iu dasarnya Al-Quran yg membagi itu. Jadi angka pecahan itu bukan hitungan manusia, tp Allah yg menetapkan.
Assalamu aliikum uztadz
Klu anak nya 5 perempuan
Berapa bagian ansk perempuan
Kalau bagian anak perempuan dan laki2 brp ya apa rata gitu
Istri saya merupakan anak tunggal.. dan kami tidak punya anak kandung ataupun anak angkat... Bagaimana solusinya jika istri saya meninggal lebih dulu??
Anda sebagai SALAH satu ahli waris, tp bukan satu-satunya ahli waris
Assalamualaikum mas klo janda punyak harta, terus nikah lgi sama Dudu masing2 punyak anak 1, masalah dari aku jada sampin aku menikah aku kerja d TKW, aku punyak rumah 2 uni, tanah 2 hektar, rumah makan 1 unit, kendaraan motor 4 unit, mobil 1 unit, suami cuma bantu mengelola, klo aku gak ad harta aku jatuh ke anak kandung ap suami, aku nikah lgi blm punyak anak dari sumia baru
Assallamuallaikum ustadz, mohon bertanya.. Kita mempunyai om dan tante, mereka mempunyai anak laki2 satu2 nya dan sdh menikah serta mempunyai anak.. Akan tetapi beberapa tahun lalu anak laki2 satu2 nya meninggal dunia, dan baru2 ini di susul sama ibu nya (tante kami)... Hampir sepenuh nya harta bawahan tante kami, dan tante kami mempunyai saudara laki2 kandung 1 org dan 4 saudari perempuan kandung... Mau nanya pak ustadz, itu ahli waris nya siapa? Dan untuk pembagian persentasi nya seperti apa? Terima kasih pak ustadz sebelum nya 🙏🏻
Assalamualaikum ustadz.
Saya punya saudara kandung kaka,jadi dia pernah menjanda.kemudian kaka saya
Me nikah lagi sama suami pengganti ,sementara suami pengganti ini tidak ,membawa apa apa,berselang 15 tahun mereka menikah ,saudara saya yang perempuan ini meninggal ,sedangkan saudara perempuan saya ini tidak mempunyai anak ,dari suami pertama atau suami kedua.
Apakah suami kedua ini ,mendapat warisan.
Iya, pasti. Karena suami-istri adalah 2 org yg saling mewarisi.
Asalamualikum mau bertanya ustad jika almarhumah istri sudah mewariskan emasnya untuk anaknya tp setelah itu d pinta untuk mas kawin istri baru nya itu hukumnya bagaimana ya pak ustad
Haram
ustad saya mau nanya dong,ibu saya kan sudah meninggal masih ada suaminya,trus saya anak angkanya, lalu ponakan saya minta warisan pemilikan rumah,itu gmn ustad?
lah apa sadarnya minta?
assalamuallaikum ustadz..izin tanya..kalau harta bawahan istri..terus istrinya meninggal lalu punya anak 1 sudah meninggal juga..kedua orang tua kandung istri juga meninggal..dan tinggal saudara kandung istri saja..maka siapa yg menerima harta bawaan istri tersebut ustadz..🙏
Ahli warisnya : suami dan saudara kandung istri.
Bismillah
Izin bertanya ustadz
Jika ibu meninggal bulan agustus tahun 2022.
Meninggalkan suami, 2 anak laki- laki dan 2 anak perempuan.
Bagaimana pembagiannya ustadz?
Dan sampai saat ini warisan belum dibagi karena dari pihak bapak belum mau membagi dan belum tahu hukumnya klo warisan harus segera dibagikan.
Bagaimana cara memberitahukan ke bpak agar warisan segera dibagikan tanpa menyakiti perasaan bapak? Karena dr pihak anak sampai saat ini belum ada yg berani ngomong sm bapak, padahal harta yg ditinggalkan murni milik ibu pribadi dr kerja keras ibu.
Sampaikan dg baik, beri masukan kepada bapak ttg wajibnya pembagain waris dr harta almarhumah ibu.
Dan yg paling penting adalah meluruskan kepemilikan harta dalam rumah tangga.
ustadz kalau suami punya sedikit kontribusi, karena tanah dan yang ngebangun dari istri..
nah sekarang istrinya meninggal, mereka tidak punya anak.. dan meninggalkan 3 org saudara kandung ( 1 laki dan 2 perempuan.)
Mohon penjelasan. Istri saya dapat hiba dari orang tua angkat.dan sudah berservitikat atas nama istri saya. Kemudian istri saya meninggal. Dan juga tidak punya anak. Sebelumnya saya mengadopsi anak dari adik nya sampai besar. Lalu harta itu hak siapa. Terimakasi
As salamualahikum Bapak kiyai *cerita kata mau curhat*yaitu Istri tiada tak punya bapak dan ibu dengan istilah Anak Yatin piatu*Akan tetapi istri punya warisan dari orang tuanya*akan tetapi juga di titipkan sama kakak kandung istri*selama istri kita masuk hidup harta warisannya tak di serahkan kepada istri kita*sampai istri kita tiada *warisan itu masuk di pegang kakak kandung istri bapak kiyai *dan bagaimanakah bapak kiyai apakah kita sebagai suaminya *apakah kita dapat warisan dari istri kita*Akan tetapi saya sampai 4 tahun istri tiada tak dapat warisan sedikit pun dari keluarga istri bapak kiyai*dan gimana kah hukum nya bapak kiyai*sekian terimakasih
Asalamualaikum Ustat,saya duda,istri meninggal karna sakit dan almarhumah PNS,juga punya harta bawaan almarhum Ayahnya,saya tidak ada mendapatkan harta dan uang taspen,BPJS, semua di pegang oleh mertua saya,apakah ini Dosa ustat padahal mertua sudah Hajah,dan beberapa kali omroh apakah ini salah ustat mohon petunjuk🙏🙏🙏
Anda sebagai suami berhak atas warisan dr istri anda tanpa syarat.
Kedua, masalah taspen, serah saya tabungan seperti itu diperuntukkan untuk keluarga inti (anak dan suami).
Semoga Allah mudahkan urusan anda.
Klo says nanti nikah sams duda beranak satu. Lalu saya beli tanah shm buat anak kandung saya dan hasil pembelian tanah shm itu murni hasil kerja keras saya.
Jikalau saya meninggal dunia:
Apakah suami saya berhak tanah SHM atas nama anak kandung saya pak?
Tanah tersebut yg beli uang hasil kerja keras saya
Suami punya anak l teros nikah sama janda ,suami meningal ,selama nikah sama janda tidak punya anak , teros janda kerja sediri uang di tabong sendiri ,apakah ini bisa jadi hak saya sendi ,karena saya sama suami meningal gk pya anak
Trimakasih banyak
Kalo ibu kandung dan ayah kandung tidak ada berarti bagian nya suami sama anak aja ya
Kalo misalkan suamin sudah kawin lagi apakah dia masih berhak
Tetap
Izin bertanya ustadz
Ketika Istri meninggal dan ahli warisnya tinggal suami, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. untuk pembagian bagaimana itu ustadz
Syukron
Itu harta milik siapa? Murni milik istri atau harta milik suami dan istri secara bersama-sama.?
@@MasHilmiNgajiFiqih Harta murni milik istri ustadz
@@M.N.HidayatRohman suami ¼, dan sisanya untuk anak. Anak2 dapat 2 bagian.
Enak kali ya laki2. Harta gk punya tp bs dpt ahli waris atas harta istri yg sdh meninggal. Bs dpt 1/4 pyla byk bget itu. Istri muda pasti seneng banget tuh 😢 Nah kebalikannya jika suami meninggal, istri hanya dpt 1/8 dr harta suami 😏
Ya klo kamu keberatan ya gak apa2, toh kamu gak ikut aturan agama juga Allah Gak rugi kok.. 😅😅
La yerus yg yerima waris siapa klo gak istri atau suaminya...klo gaknpunya kerturunan mau dikasih ke kamu...emang kamu siapa...😂😂😂😂enak sekali kamu gak kerja dilasih qarisan orang lain...
@@MasHilmiNgajiFiqih stau saya ortu yg dulu bilangin . Klo hak waris .. suami gak punya hak warisan atau gak bawa hak waris... Ya gak dapat .atau sebaliknya istri gak punya
Itu milik anak anaknya.. kecuali anak anak nya setujui.. paling dibagi dikit . Tetap anak yg paling gede pembagian nya .
Harta dari allah ,dibagi menurut aturan allah
Bismillah semoga bisa mengamalkan ,tp kok gk iklas yaa klo buat suami yg nikah lagi,gmn ustadz???