Suami dapat 1/4 jika istri yang meninggal mempunyai anak, tdk dibatasi apakah anak laki-laki atau perempuan. dapat 1/2 jika istri yg meninggal tdk mempunyai anak, tdk dibatasi apakah anak laki-laki atau anak perempuan.(QS. Annisa : 12)
Izin bantu soal tugas pak ustadz,bila berkenan menjawab saya ucapkan terimakasih,semoga ilmunya barokah 🙏 1.Seseorang meninggal dunia Dengan meninggalkan anggota keluarga, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, istri,bapak,1 orang saudara laki-laki sekandung , 2 orang saudara perempuan sekandung dan 1 orang paman, meninggalkan harta sebesar Rp 210.000.000 ,maka berapakah bagian masing masing? 2.apabila seseorang meninggal dunia, meninggalkan istri,1 org anak perempuan,1 orang cucu perempuan dari anak laki-laki,ibu dan saudara sekandung.harta yang ditinggalkan Rp 150.000.000 , berapakah bagian masing-masing? 3.seseorang meninggalkan dunia, meninggalkan harta warisan 200juta.sementara ahli waris yang ditinggalkannya: 1.istri 2.bapak 3.satu anak laki-laki 4.satu anak perempuan Berapakah bagian masing-masing? 4.jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta kekayaan 250juta.ahli waris yang ditinggalkannya 1.suami 2.anak laki-laki 3.ibu 4.bapak 5.sodara laki laki bapak yang sekandung 6.kakek Berapakah masing masing?
Faureladinda Vionyca/14/XII MIPA 2 Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Alhamdulilah sangat bermanfaat .oh iyha apakan warisan jika di serahkan ke orang yang tepat masjid dll lebih aman .daripada menyerahkan ke putra kita jika belum bisa memanfaatkan yang ke hal lebih baik .dan apakan benar jika kita mewariskan ke seseorang yang salah dan orang tersebut berbuat dosa atas warisan kita kita juga bertanggung jawab atas dosa nya..?
Saran : 1. bagian syarat mendapatkan warisan poin ke 1 bisa dijelaskan penghalangnya itu apa saja karena kurang jelas. 2. Bagian sebab menerima warisan poin wala' itu yang memerdekakan siapa? Apakah setiap orang yang memerdekakan budak dapat warisan atau bagaimana
Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
Kalo suami, punya anak laki laki.. Brp bagian nyaa?
dapat 1/4, jika ada anak
dapat 1/2, jika tidak ada anak
Suami dapat 1/4 jika istri yang meninggal mempunyai anak, tdk dibatasi apakah anak laki-laki atau perempuan. dapat 1/2 jika istri yg meninggal tdk mempunyai anak, tdk dibatasi apakah anak laki-laki atau anak perempuan.(QS. Annisa : 12)
@@suryalaya1657 Jazakumulloh khoiron katsir
kalo anaknya 1 berarti jadi 2
Kan anaknya di mut1lasi
1/2
Terimakasih, semoga ilmunya bermanfaat
Bagus sekali pak guru, terus semangat semoga semakin barokah, salam santun dari sahabat seprofesi
Alhamdulillah, Jazakumulloh Khoiron Katsir
Syukron, Jazakallah
Izin bantu soal tugas pak ustadz,bila berkenan menjawab saya ucapkan terimakasih,semoga ilmunya barokah 🙏
1.Seseorang meninggal dunia Dengan meninggalkan anggota keluarga, seorang anak laki-laki, seorang anak perempuan, istri,bapak,1 orang saudara laki-laki sekandung , 2 orang saudara perempuan sekandung dan 1 orang paman, meninggalkan harta sebesar Rp 210.000.000 ,maka berapakah bagian masing masing?
2.apabila seseorang meninggal dunia, meninggalkan istri,1 org anak perempuan,1 orang cucu perempuan dari anak laki-laki,ibu dan saudara sekandung.harta yang ditinggalkan Rp 150.000.000 , berapakah bagian masing-masing?
3.seseorang meninggalkan dunia, meninggalkan harta warisan 200juta.sementara ahli waris yang ditinggalkannya:
1.istri
2.bapak
3.satu anak laki-laki
4.satu anak perempuan
Berapakah bagian masing-masing?
4.jika seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta kekayaan 250juta.ahli waris yang ditinggalkannya
1.suami
2.anak laki-laki
3.ibu
4.bapak
5.sodara laki laki bapak yang sekandung
6.kakek
Berapakah masing masing?
Terimakasih pembelajarannya sangat membantu...
Alhamdulillah, Jazakumulloh Khoiron Katsir
Alhamdulillah ada tambahan ilmu agama yang sangat bagus dan bermanfaat,terima kasih pak guru🙏☺️
Alhamdulillah, Jazakillah Khoiron Katsir
Terimakasih, semoga ilmunya bermanfaaat
Faureladinda Vionyca/14/XII MIPA 2
Pembagian Harta Waris dalam Islam merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam diatur dalam Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Alhamdulilah sangat bermanfaat .oh iyha apakan warisan jika di serahkan ke orang yang tepat masjid dll lebih aman .daripada menyerahkan ke putra kita jika belum bisa memanfaatkan yang ke hal lebih baik .dan apakan benar jika kita mewariskan ke seseorang yang salah dan orang tersebut berbuat dosa atas warisan kita kita juga bertanggung jawab atas dosa nya..?
Up
Alhamdulillah sangat membantu
ja'alanallah minal aidin wal faizin, 🙏
Saran :
1. bagian syarat mendapatkan warisan poin ke 1 bisa dijelaskan penghalangnya itu apa saja karena kurang jelas.
2. Bagian sebab menerima warisan poin wala' itu yang memerdekakan siapa? Apakah setiap orang yang memerdekakan budak dapat warisan atau bagaimana
barokallah, terima kasih atas sarannya, in sya Allah nanti akan dibuatkan bagian ke-2 nya
Mantap bos
Terima kasih, Pak
Pak rumus 2x + 1y itu sudah pasti atau koefisiennya itu bisa berubah sesuai jumlah anak laki dan perempuannya ya?
itu sdh pasti karena perbandingan ashobah antara laki laki dan perempuan 2 : 1
yg berubah hanya x sm y nya saja
@@MapelPAI Baik Pak terima kasih. Sukses selalu ya.
masyaAllah pak guru terima kasih banyak
Penentuan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan
Penentuan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.
Mas saran yaa, kalo menerangkan jangan terburu-buru. Jujur saya bingung pusing memahaminya.
makasih sarannya mbak, untuk memudahkan silahkan bisa memakai kecepatan play nya di bawah normal
Mantap. Aplikasi apa digunakan
Ka izin share videonya..
silahkan kak, 😊
Hadirr
Sip
Gufron Ananda Majid XI MIA 5
Ketentuan ahli waris menurut surah Annisa ayat 11 12 dan 176 ada ngga kak
😃😃
Bagaimana dengan pembagian waris anak bawaan
harus diketahui dulu siapa yg meninggal, dan ahli warisnya siapa aja
Assalamualaikum,bapak izin bertanya jika istrinya ada 4 bagiannya tetap 1/8 atau 4 × 1/8
tetep 1/8
Bisa minta link powerpoint nya pak?
Untuk tema powerpoint bisa download di Slidesgo, terimakasih ☺
Penjelasannya kurang detail, cuma persis kaya dibuku
tidak mudah dipahami bintang 1
Mas mau minta ppt nya dong
silahkan linknya ada di deskripsi
Yang kalian cari 16:10
Percuma sekolah tinggi" iya jadi pengangguran juga :v
Terimakasih, semoga ilmunya bermanfaat
Terima kasih semoga ilmunya bermanfaat