(01) Membuat Bagan Waris Metode Abqory || Mengenal Para Ahli Waris Yang Mendapatkan Warisan ||
Вставка
- Опубліковано 8 жов 2024
- Fiqh Waris Metode Abqory ini sangat mudah simple dan efektif sekali, pengalaman kami mengajarkan ilmu faraidh dengan metode ini rata-rata peserta mampu membagi warisan hanya dalam satu kali pertemuan dan itu dapat kami jamin.
Bagi sahabat Abqory diluar sana yang ingin menguasai ilmu Mawaris dengan mudah dapat mengikuti rentetan video-video kami insyaallah kalian mampu membagi warisan dengan mudah tanpa menghafal dan tanpa merasa susah.
Peserta yang pernah kami ajarkan metode ini rata-rata mengatakan tidak percaya jika ada yang mengatakan bahwa ilmu faraidh itu adalah disiplin ilmu yang susah.
Mereka semuanya mengatakan bahwa ilmu faraidh itu asik enak mudah dan menyenangkan.
Metode itu sangat berperan penting dalam memahami suatu disiplin ilmu, bahkan materi yang mudah pun akan terasa sangat sulit jika menggunakan metode sulit ketika menjelaskannya.
Jika sahabat Abqory sabar dan yakin, metode Abqory yang kami tawarkan ini adalah satu metode yang sudah teruji dan terpercaya untuk menguasai disiplin ilmu Faraidh.
Jika ada pertanyaan silahkan berkomentar dengan sopan dan ramah, insyaallah akan kami jawab dan bahkan akan kami coba buatkan video khusus atas pertanyaan-pertanyaan itu.
Ma syaa Allaah..
Jazaakallahu khairan
Sungguh bermanfaat ust
assalamualaikum, terima kasih atas penjelasannya pak
barakallah
Syukron ustadz...jelas sekali
Jazakumulloh khoiron Ustadz
Wa iyyakum
Makasih guru, sgt singkat dan jelas
Naah... Ini baru faham, dengan bahasa Indonesia
Terimakasih saya suka videonya
terimakasih sangat membantu
Terimakasih kembali karena sudah share dan subscribe
Menunggu video selanjutnya
Kasus
Harta warisan dari almarhum ibunya diperoleh dari almarhum kakeknya. Setelah ibunya bercerai dar almarhum bapaknya
Mayit tidak punya istri,
yatim pintu kakek nenek semua sudah meninggal
Yang hidup 2 saudara Ibunya
Dan beberapa saudara se Bapak (ada laki ada perempuan)
Siapa yang berhak mengelola warisan ini. Mengingat harta Warisan dari pihak keluarga Ibu si mayit.
✌
mohon halalkan ilmunya
Halal insyaallah
Mohon maaf..
Untuk referensi, dari kitab apa saja nggeh?
Disadur dari beberapa kitab terutama karya Syekh ali assobuni
Untuk anak paman kandung dan paman seayah apakah hanya anak laki laki saja, atau anak perempuan juga termasuk
Hanya anak laki-laki paman saja yg termasuk ahli waris adapun anak perempuan paman tidak termasuk ahli waris
Saudara se kandung se ibu gimana ustadz, itu baru se ibu z
nenek dari jalur ibu adalah ahli waris, kakek dari jalur ibu bukan ahli waris. Ustad menyebutkan nanti dibahas di bab lain, minta tlg ustad dijelaskan ttg kedudukan kakek dari jalur ibu.... mengapa tidak menjadi ahli waris.. syukron
Memang seperti itu ketentuannya didalam kitab-kitab para ulama kita dan memang si kakek ini ketika ditarik jalur hubungannya ke mayit jalurnya adalah melalui perempuan yaitu ibu si mayit.
Wallahu a'lam
Semoga kami tanggapi dgn video khusus
syukron ustad, mudah metodenya, baarokallahu fiikum
@@markazelabqory
ua-cam.com/video/on3r_LTPefk/v-deo.html
Jawaban atas pertanyaan di atas
terimakasih sangat membantu
Alhamdulillah
Alhamdulillah.
Jazakalloh Khair ustadz