Mengenai pencabutan hak politik berdasarkan ponis hakim 3 atau 4 tahun bagaimana dg PKPU yg menetapkan bahwa bagi caleg dan cabup/cagub diberikan masa jedah 5 tahun secara merata.... mohon tanggapan yg mana yg berlaku dan bagaimana status bagi tetdakwa yg tdk terdapat pidana tambahan/ tidak dicabut hak politiknya dalam vonis....
Maaf pak ,saya Indra izin bertanya mengenai apakah penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti misalnya terhadap pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan diadili secara berbarengan dapat dijatuhkan secara tanggung renteng pak? Mohon pencerahannya pak terimakasih Salam dari jakarta
maksih pak atas penjelasan nya🙏
terima kasih bang
Mengenai pencabutan hak politik berdasarkan ponis hakim 3 atau 4 tahun bagaimana dg PKPU yg menetapkan bahwa bagi caleg dan cabup/cagub diberikan masa jedah 5 tahun secara merata.... mohon tanggapan yg mana yg berlaku dan bagaimana status bagi tetdakwa yg tdk terdapat pidana tambahan/ tidak dicabut hak politiknya dalam vonis....
Maaf pak ,saya Indra izin bertanya mengenai apakah penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti misalnya terhadap pidana korupsi yang dilakukan bersama sama dan diadili secara berbarengan dapat dijatuhkan secara tanggung renteng pak? Mohon pencerahannya pak terimakasih
Salam dari jakarta
Pak izin bertanya untuk alur pelaksanaan dari masing2 pidana tambahan seperti apa yaa?