@@irfandiez6108 bang tolong jelasin buat ane bang.. takut salah nanti , biar Allah jg ridho.. Ayah saya meninggalkan istri , 2 anak laki2 dan 3 anak perempuan.. misalkan harta waris 1M , gmn pembagian nya pak..
Pak bagaimana kalo suami sdh meninggal dan ada toko pakain pencarian si istri d ada anak 2 lk dan 2 perempuan apakah harta itu harus dibagikan terus krn pencarian si istri dr toko tersebut sampai sekarang dan suami hanya meninggalkan uang pensiun sebesar Rp. 1.200.000'-
minta solusinya pa ustd klo warisan peninggalan alm bapa rumah yg sudah di jual sebesar 140jt saya 4 bersaudara 2laki laki 2 perempuan tp ibu saya masih ada itu gimana pa ustd solusinya
Pak maaf mau tanya semisal tanah warisan 132 m anak laki laki 1 anak perempuan 4 itu pembagiannya gmna ya? Dan yg perempuan tidak mengurus org tuanya smpe meninggal ,Tolonh bgt dijawab🥹
Bisa minta tolong, pak untuk hitungin, maaf sy gak ngerti2 takut salah, klo itunganya brp unk ibu saya yg udh sepuh, sy 3 bersodara anak pertama laki² , sy perempuan anak ke-2 , ada adik sy laki² satu, rumah yg d jual 500jt dgn posisi ibu sy ada utang k bank gimana dgn kasus keluarga sy seperti ini pak, trima kasih sebelumnya
Kalau almarhum punya utang, maka uang 500 juta itu dipotong dulu utk utang. Sesudahnya dibagi dengan ketentuan ibu dpt 1/6 dan sisanya dibagi 5 bagian, 2 bagian utk anak pertama (lk) 1 bagian utk anak kedua (pr) dan dua bagian utk anak ketiga (lk). Kalau mau dibagi rata, yg pnting diberi tahu bagian masing2 dulu, kemudian disepakati secara sukarela dr 3 anak tsb.
Pak bagaimana cara menghitung pembagian warisan jika alm org tua meninggalkan 4 org anak (3 anak laki-laki & 1 anak perempuan) & cucu 5 org sbb dibwh ini: 1. Anak ke-1 laki-laki menikah mepunyai anak 3 org (2 anak perempuan + 1 anak laki-laki) 2. Anak ke-2 laki-laki menikah 3. Anak ke-3 laki-laki menikah mempunyai 1 anak laki-laki & 1 anak perempuan 4. Anak ke-4 perempuan menikah
Assalamualaikum klo begini persoalannya/permas alahannya gimana Guru, misal istri dari bapak saya meninggal berarti saya anakkan 3 bersaudara 2 laki, 1 perempuan, nah istri bapak atau ibu saya dapat warisan dari kakeknya, penghitungannya bagaimana itu? bapak saya atau suaminya ibu saya dapat berapa ( orang tua bapak sayai sudah meninggal orangtuanya) dan anak anaknya dapat berapa
Waalaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Yg meninggal ibu atau kakek anda? Maaf bisa dibuat lebih simpel lagi bahasanya? kalau ibu anda yg meninggal, maka bapak anda dpt 1/4 dan sisanya buat anda bertiga (ashobah)
Pak..bagaimana membagi warisan jika anaknya sang pewaris adalah 2 anak perempuan..karna warisan ini baru saja di jual ahli waris pertama tanpa memberi tau ahli waris kedua..bagai mana hukumnya pak.. terima kasih sebelumnya pak..🙏🙏😢
Sama saja. - Anak laki2 kandung dan anak perempuan kandung - Saudara Lk kandung dan saudara pr kandung - Saudara Lk seayah dan saudara pr seayah - cucu laki2 dan cucu perempuan Sama saja
@@irfandiez6108 jadi intinya ashabah laki-laki dapat 2 kali lipat dari perempuan tidak hanya anak laki-laki mayit saja, tapi cucu laki-laki atau saudara sekandung laki-laki sama saja dapat 2 kali lipat dari cucu perempuan atau saudara sekandung perempuan...... ? Misal : - cucu laki-laki dan cucu perempuan ( cucu laki-laki dapat 2, cucu prm dapat 1) - saudara lk sekandung dan saudara prm sekandung ( saudara lk dapat 2, saudara prm dapat 1) Seperti itu bukan?
Assalamualaikum Wr. Wb. Izin bertanya ustadz, ibu saya meninggal, yang menjadi waris bapa, dan anak perempuannya 3, kebetulan ada harta berupa asuransi, mas, dan rumah, harta tersebut bukan dari warisan kakek/nenek saya, yang ingin saya tanyakan : 1. Apakah saudara kandung ibu ada hak warisnya ? Ibu saya mempunyai 2 kaka laki² dan kakak perempuan 2 2. Apakah perhitungan waris hanya berupa harta dari kakek nenek(mama&ayah ibu saya) untuk saudara ibu? 3. Apakah asuransi dan mas harus di wariskan kepada saudara ibu saya? 4. Untuk persentase saudara kandung ibu saya berapa ? Baik itu kakak laki² maupun perempuan?
bantu jwb ibu wafat, meninggalkan suaminya. 1/4 3 ank pr. 2/3 sdr l / p. sisa... kenapa saudara dapat waris? karna tdk ada yg menghijab/menghalanginya... siapa penghalangnya? yaitu anak lk2 dan ayahnya yg wafat... karna tdk ada jadi saudara ke bagian...mksh.
kalau saya simpulkan begini benar x? Apa yang aq faham dri vid ni: 1. Samakan pembawah utk Cari asal masalah 2. Sahm x asal masalah = bagian. 3. Asal masalah utk asobah ialah baki asal masalah dri ashab furud 4. Bagian asobah perlu dilanjut perhitungannya utk dibagi²kan antara mereka. 5. Perhitungan khas asobah (setelah mendapat bagian drpd ashab furud) menggunakan adadur ruus menggantikan asal masalah.
sebenarnya simpel aja.. kalau bagiannya ada ashobah.. bagiannya tinggal kali kan aja dgn hartanya... sisanya buat ashobah... di bagi sesuai kepala nya... misal :. harta 240 jt ibu. 1/6 x 240. =. 40 jt istri. 1/8.x.240 = 30 jt anak lk2 as. sisa = 170 jt
Masyaallah bapak, alhamdulillah nemu penjelasan yg sesuai ekspetasi bgt inimah :))
Berkah berkah ilmunya bpakk🤲🙏🏻
Terimakasih ilmu nya pak🙏
Jazakallah khair ustadz syarahnya
terbaik pak irfandi...
Maasyaa Allaah... Alhamdulillaah ini yg saya cari.Terima kasih ilmunya,pak
Sama sama... Subscribe ya biar semangat unggah materi waris lengkap
@@irfandiez6108 bang tolong jelasin buat ane bang.. takut salah nanti , biar Allah jg ridho..
Ayah saya meninggalkan istri , 2 anak laki2 dan 3 anak perempuan.. misalkan harta waris 1M , gmn pembagian nya pak..
Bapaaaak, makasih banyak yaa. Ini saya mau ujian matkul waris, alhamdulilah tercerahkan :")
Sama sama... Subscribe ya biar semangat unggah materi waris yg lengkap
Mntaaaap3 ust mudh dipahami👍👍👍👍👍👍👍👍
sangatlah membantu 👍
mantap.. barakallahu fiik
Amiien
mantap jelas sekali.
Ada seorang bapak meninggal ..meninggal kan anak 6orang 4 aki2
2 pr..meninggalkan harta 18uta..
Bro bagian per anak?
Laki2 dpt 2 bagian. Maksudnya, 1 bagian adalah haknya, 1 bagian utk diputar krn nanggung sdr perempuan?
Bagaimana kalo anak laki2 3 udh beristri dan 2 anak perempuan yg mana 1 anak perempuan yg bungsu blm menikah?
@@iNhaE78sudah beristri/bersuami atau belum, sama saja bagiannya dan cara perhitungannya. Menikah tidak menambah atau mengurangi warisan dr ortu.
Assalamualikum mohon maaf mengganggu waktunya min🙏🏻 mau tanya kalo ada 1 anak perempuan dan 1 anak laki laki apakah ashobah min?
@@khabiburrahman3402 betul
Bagaimana klo ahli warisnya terdiri dari istri dan anak perempuan tunggal, bagaimana pembagiannya dan siapakah ashobahnya?
Anak perempuan dpt 1/2, istri dpt 1/8. Brrt sisa (ashabah). Ashabahnya bapak, kakek atau saudara laki-laki.
bagaimana pembagian warisan jika ada istri , 3 anak laki -laki dan 6 anak perempuan
@@infobostonindoglobal2804 istri mendapat 1/8, sisanya dibagi utk anak secara ashobah sebagaimana di video
Pak bagaimana kalo suami sdh meninggal dan ada toko pakain pencarian si istri d ada anak 2 lk dan 2 perempuan apakah harta itu harus dibagikan terus krn pencarian si istri dr toko tersebut sampai sekarang dan suami hanya meninggalkan uang pensiun sebesar Rp. 1.200.000'-
minta solusinya pa ustd klo warisan peninggalan alm bapa rumah yg sudah di jual sebesar 140jt
saya 4 bersaudara 2laki laki 2 perempuan tp ibu saya masih ada itu gimana pa ustd solusinya
@@marco900cc7 140jt dibagi 6 = 23,3jt. Hasilnya anak laki2 masing2 dpt 2 bagian (23,3 x 2) dan anak pr. masing2 dpt 1 bagian (23,3jt).
Maaf ustadz seandainya kedua orang tua sdh meninggal dunia, meninggalkan 5 anak laki2 dan 3 anak perempuan bgmn ya? 🙏
Pak maaf mau tanya semisal tanah warisan 132 m anak laki laki 1 anak perempuan 4 itu pembagiannya gmna ya? Dan yg perempuan tidak mengurus org tuanya smpe meninggal ,Tolonh bgt dijawab🥹
1/4×12 gimana ya
Bisa minta tolong, pak untuk hitungin, maaf sy gak ngerti2 takut salah, klo itunganya brp unk ibu saya yg udh sepuh, sy 3 bersodara anak pertama laki² , sy perempuan anak ke-2 , ada adik sy laki² satu, rumah yg d jual 500jt dgn posisi ibu sy ada utang k bank gimana dgn kasus keluarga sy seperti ini pak, trima kasih sebelumnya
Utang itu milik siapa? Ibu apa juga almarhum bapak ikut menanggung hutang?
Kalau almarhum punya utang, maka uang 500 juta itu dipotong dulu utk utang. Sesudahnya dibagi dengan ketentuan ibu dpt 1/6 dan sisanya dibagi 5 bagian, 2 bagian utk anak pertama (lk) 1 bagian utk anak kedua (pr) dan dua bagian utk anak ketiga (lk).
Kalau mau dibagi rata, yg pnting diberi tahu bagian masing2 dulu, kemudian disepakati secara sukarela dr 3 anak tsb.
Pak bagaimana cara menghitung pembagian warisan jika alm org tua meninggalkan 4 org anak (3 anak laki-laki & 1 anak perempuan) & cucu 5 org sbb dibwh ini:
1. Anak ke-1 laki-laki menikah mepunyai anak 3 org (2 anak perempuan + 1 anak laki-laki)
2. Anak ke-2 laki-laki menikah
3. Anak ke-3 laki-laki menikah mempunyai 1 anak laki-laki & 1 anak perempuan
4. Anak ke-4 perempuan menikah
Assalamualaikum klo begini persoalannya/permas alahannya gimana Guru, misal istri dari bapak saya meninggal berarti saya anakkan 3 bersaudara 2 laki, 1 perempuan, nah istri bapak atau ibu saya dapat warisan dari kakeknya, penghitungannya bagaimana itu? bapak saya atau suaminya ibu saya dapat berapa ( orang tua bapak sayai sudah meninggal orangtuanya) dan anak anaknya dapat berapa
Waalaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Yg meninggal ibu atau kakek anda? Maaf bisa dibuat lebih simpel lagi bahasanya?
kalau ibu anda yg meninggal, maka bapak anda dpt 1/4 dan sisanya buat anda bertiga (ashobah)
@@irfandiez6108 ibu saya yang emninggal Ustadz
@@irfandiez6108 Alhamdulillahmenjadi terang Ustadz, saya mulai paham🙏🙏🙏
Pak..bagaimana membagi warisan jika anaknya sang pewaris adalah 2 anak perempuan..karna warisan ini baru saja di jual ahli waris pertama tanpa memberi tau ahli waris kedua..bagai mana hukumnya pak.. terima kasih sebelumnya pak..🙏🙏😢
Kalau anak laki-lakinya 2 dan anak perempuan 1 apakah caranya sama dengan itu?
sama saja...
Asal masalah 12 dari mana ka
Kalau cucu laki-laki sama cucu prm perbandingan ashabahnya sama? (Cucu laki laki 2, cucu prm 1 )
Sama saja.
- Anak laki2 kandung dan anak perempuan kandung
- Saudara Lk kandung dan saudara pr kandung
- Saudara Lk seayah dan saudara pr seayah
- cucu laki2 dan cucu perempuan
Sama saja
@@irfandiez6108 jadi intinya ashabah laki-laki dapat 2 kali lipat dari perempuan tidak hanya anak laki-laki mayit saja, tapi cucu laki-laki atau saudara sekandung laki-laki sama saja dapat 2 kali lipat dari cucu perempuan atau saudara sekandung perempuan...... ?
Misal :
- cucu laki-laki dan cucu perempuan
( cucu laki-laki dapat 2, cucu prm dapat 1)
- saudara lk sekandung dan saudara prm sekandung
( saudara lk dapat 2, saudara prm dapat 1)
Seperti itu bukan?
@@MuhammadArif-jl8rl Betul, akhi, perempuan yang mewaris bersama dengan laki-laki sederajat, statusnya 'ashabah bil ghair
@@irfandiez6108 sangat membantu sekali, jazakallah khair 🙏🙏
Mohon maaf bukanx ashobah binnafsi tidak ada yang kaitan dengan perempuan?
Jika ahli waris meninggal sebelum org tuanya meninggal, apakah cucu berhak mendapatkan warisan ?
Berhak
maaf, mengapa asal maslahnya 12. saya baru belajar
bilangan asal masalah diantaranya 2, 3, 4 ,6 , 8 , (12), 24
Mengapa 12 ? Karna bilangan inilah yg bisa dibagi 1/4 dan 1/6
:Sumber Fathul Mu'in
Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin bertanya ustadz, ibu saya meninggal, yang menjadi waris bapa, dan anak perempuannya 3, kebetulan ada harta berupa asuransi, mas, dan rumah, harta tersebut bukan dari warisan kakek/nenek saya, yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah saudara kandung ibu ada hak warisnya ? Ibu saya mempunyai 2 kaka laki² dan kakak perempuan 2
2. Apakah perhitungan waris hanya berupa harta dari kakek nenek(mama&ayah ibu saya) untuk saudara ibu?
3. Apakah asuransi dan mas harus di wariskan kepada saudara ibu saya?
4. Untuk persentase saudara kandung ibu saya berapa ? Baik itu kakak laki² maupun perempuan?
bantu jwb
ibu wafat, meninggalkan
suaminya. 1/4
3 ank pr. 2/3
sdr l / p. sisa...
kenapa saudara dapat waris?
karna tdk ada yg menghijab/menghalanginya...
siapa penghalangnya?
yaitu anak lk2 dan ayahnya yg wafat...
karna tdk ada jadi saudara ke bagian...mksh.
kalau saya simpulkan begini benar x?
Apa yang aq faham dri vid ni:
1. Samakan pembawah utk Cari asal masalah
2. Sahm x asal masalah = bagian.
3. Asal masalah utk asobah ialah baki asal masalah dri ashab furud
4. Bagian asobah perlu dilanjut perhitungannya utk dibagi²kan antara mereka.
5. Perhitungan khas asobah (setelah mendapat bagian drpd ashab furud) menggunakan adadur ruus menggantikan asal masalah.
sebenarnya simpel aja..
kalau bagiannya ada ashobah..
bagiannya tinggal kali kan aja dgn hartanya...
sisanya buat ashobah...
di bagi sesuai kepala nya...
misal :. harta 240 jt
ibu. 1/6 x 240. =. 40 jt
istri. 1/8.x.240 = 30 jt
anak lk2 as. sisa = 170 jt