Ustad, bagai tanah nya warisan dr kakek di atas nama kn ibu bapa( suami istri), rumah nya hasil dr suami istri td, di bangun sebelum beristri kedua ketiga, apa kh anak istri kedua tiga juga dapat waris dr yg tersebut istri pertama nya,
Semua anak dari org yg meninggal dunia baik anak dari isteri pertama, kedua at ketiga, mereka dpt warisan dri harta ayahnya. Adapun rumah yg dibangun dgn isteri pertama maka dibagi dua dlu, diserahkan separonya utk isteri pertama dn separox itu milik suami yg akan dibagikan KPD seluruh ahli waris. Insya Allah nanti saya jelaskan lewat video
Jika ada Ashobah maka tidak berlaku cara penghitungan Radd, artinya berapun ada sisa harta yg SDH dibagikan KPD para ahli waris maka diserahkan KPD ahli waris Ashobah. Penghitungan cara RAdd dipakai jika ad kelebihan harta dn tdk ada ahli waris Ashobah.
Assalamuallaikum, maaf tanya Pk.krn sya masih bingung. Jika suami meninggal dan punya ahli waris istri, 2 ank laki² , ayah dan ibu serta adik kandung. Bagaimana cara menghitungnya Pk. Semisal harta yg ditinggalkan 64 juta. Terima kasih
Waalaikum salam, isteri dpt 1/8, ayah 1/6, ibu 1/6 dn 2 anak lk2 sbg ashobah sedangkan adik kandung terhijab krna masih ad anak dn ayah. Kelipatan persekutuan terkecil dri 1/8 dn 1/6 adlh 24 Mka bagian isteri 3/24 x 64 JT = 8.000.000, ibu 4/24 x 64 JT= 10.666.666, ayah 4/24x 64 JT= 10.666.666, 2 anak lk2 menerima sisa dri bagian isteri,ibu dn ayah yakni 34.666.667. jd seorang anak laki2 mendapat 34.666.6667: 2= 17.333.333. (ini perhitungan dgn kalkulator) utk bilangan ganjil bisa digenapkan dgn meminta halal dn ridho KPD sesama ahli waris utk kehalalan bagian. Wallahu A'lam
Pak ustad. Almarhum bpk meninggalkan seorang istri dan 2 ank laki" dan seorang ank perempuan. Dengan harta 2 bidang kebun dan 1 kebun berikut rumah pusaka. Dengab nilai yg berbeda. Bagaimana bagi nya? Terimakasih
Bismillahirrohmanirrohim 1. Pada dasarnya yang dibagi warisan adalah harta dari yang meninggal dunia. Artinya jika ada tergabung harta almarhum dengan pihak lain baik tergabung harta dengan isteri, dengan anak maupun pihak lain maka terlebih dahulu harus diselesaikan pemisahan harta tersebut, baru harta murni atau harta bersih almarhum itu dibagikan kepada para ahli waris. 2. Jika tanah dan rumah pusaka bukan hak milik 100% dari almarhum maka pisahkan terlebih dahulu hak orang lain. 3. Jika semua harta dimaksud memang hak milik almarhum maka pembagiannya dilaksanakan sesuai ilmu Faraidh dengan rincian: - Bagian Isteri 1/8 dari keseluruhan harta warisan karena almarhum ada mempunyai anak dan sisa dari harta seluruhnya diserahkan untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. - Dari sisa harta yang sudah diserahkan ke isteri maka dibagi 5, Untuk anak laki-laki pertama 2 bagian dan untuk anak laki-laki kedua 2 bagian dan untuk anak perempuan 1 bagian 4. Jika berupa tanah dan rumah maka pembagiannya sebagai berikut: - Dua bidang kebun jika berbeda letak dan harganya maka pembagiannya dilakukan perbidang, artinya kebun pertama dilakukan pembagian dengan dibagi 8 bagian. Untuk Isteri 1 bagian karena dapat 1/8, dan sisanya untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Sisa tanah yang sudah dibagikan ke Isteri maka itu dibagi lagi menjadi 5 bagian dengan ketentuan 2 bagian untuk anak laki-laki pertama, 2 bagian untuk anak laki-laki kedua, dan 1 bagian untuk anak perempuan. Demikian juga utk pembagian sebidang tanah lainnya dan juga tanah beserta rumah pusaka. - Jika ditaksir dengan uang maka seberapapun harga dari tanah tersebut pembagiannya sama seperti di atas. Harga sebidang tanah dibagi untuk isteri 1/8 dan sisanya untuk anak-anak. Sisa dari bagian Isteri dibagi lagi menjadi 5 dengan ketentuan anak laki-laki pertama dapat 2 bagian, anak laki-laki kedua mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. Demikian seterusnya untuk pembagian harga sebidah tanah lainnya dan harga tanah beserta rumah pusaka. - Jika pembagian rinci sebagaimana di atas dirasakan sulit karena berbentuk barang atau benda yakni dalam hal ini berupa tanah, maka pihak keluarga bisa secara kekeluargaan dalam pembagian warisan dengan syarat bahwa masing-masing ahli waris mengetahui dan menyadari bagiannya masing-masing. Sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 183. Wallahu a’lam
Asalamualaikum pak ustadz saya kok. Bingung masalah warisan ,begini pak ustadz saya Ki nikah sama duda ank satu suami saya meningal trs kok saya gak dpt apa2 semua harta d minta Ama ank & mantan istri suami saya trs saya termasuk golongan yg mn
Waalaikum salam, sebenar x secara hukum Islam anda adlh sebagai isteri jd anda dpt bagian 1/8 dri harta almarhum suami. Kenapa dpt 1/8 krna almarhum suami anda ada punya anak. Wallahu a'lam
Mohon maaf "Al Balad Channel" tdk bisa saya akses lg karena akun terblokir, Insya Allah saya buat youtube baru (Al Balad Kobes) untuk pelajaran Hukum Waris Islam (Ilmu Faraidh)
Ustad mau tanya,klo bapak ibu sdh meninggal selama hidupnya di rawat anak bungsu dan smasa hidupnya sdh pernah bilang pada anak bungsu bahwa rumah ini nantinya milik anak bungsu,dan rumahnya di bangun oleh anak bungsu.tetapi kakaknya minta warisan gmn ustad.hitunganya
Ada namanya hibah yaitu pemberian seseorang KPD org lain selagi masih hidup dn penyerahan ketika masih hidup pula. Ada wasiat yaitu pemberian seseorang KPD org lain namun penyerahan x ketika sipemberi meninggal dunia. Jika org tua memberi anakx ketika masih hidup berarti hibah dn boleh, tetapi jika disyaratkan penyerahan x ketika mati maka masuk wasiat dn wasiat TDK boleh KPD ahli waris. Jika rumah tsb adlh hibah maka TDK termasuk harta yg harus dibagi warisan krna statusx bukan lagi harta hak milik yg pemberi warisan. Jika rumah tsb merupakan wasiat Mka TDK berlaku utk ahli waris jd rumah tsb tetap dibagi utk para ahli waris sesuai porsi. Adapun jka ad saham at uang org lain yg dipakai utk membangun rmh tsb Mka harus dikeluarkan hak org tsb terlebih dahulu sebelum harta dibagikan. Kuncix adlh harta yg dibagi waris adlh harta murni milik yg meninggal dunia, apbila ad tercampur Mka dikeluarkan dlu punya hak org lain sebelum dibagi warisan. Adapun merawat orang tua khusus mendapat pahala dari Allah SWT dn tdk menjadikan hak waris penuh bagi yg merawat. Wallahu a'lam
@@al-baladchannel661ustad klo pembagianya di hitung lewat harga tanah yg sesuai harga daerah situ bagaimana apa boleh.msalah si bungsu yg membangun rumah tersebut.
Status rumah berarti milik si bungsu dn tanah adlh harta warisan JD tanah yg harus dibagi KPD para ahli waris. Tentunya menyesuaikan harga yg berlaku didaerah tsb. Berapa harga tanah tsb Mka itulah yg dibagi para ahli waris. Tentunya krna SDH ad hak bangunan di atas tanah tsb Mka Dia lah yg ditawarkan terlebih dahulu utk membelinya. Smg ada jawaban Mu'allim yg lebih bijaksana. Mohon maaf jika jawaban kurang berkenan krna keterbatasan ilmu.
Terimakasih pak ustadz Mohon penjelasan nya untuk saya peribadi yang awam... kalo misal ada duit 10 jt peninggalan almarhum bpk saya cara bagi nya gimana ... Kita tiga bersaudara 1 perempuan 2 laki2 Ibu masih ada Total /orang nya dapat brapa
Bismillah, Jika ibu maksud anda adalah ibu dari yg meninggal dunia maka bagian 1/6 dn jika ibu maksud anda adalah isteri dri yg meninggal (Ibunya anda) maka bagian beliau 1/8 dari 10 juta yaitu 1.250.000 dan sisax utk anda beserta saudara dgn bagian anak laki2 dpt 2 bagian dn anak perempuan dpt 1 bagian. Jadi laki2 pertama dpt 2 bagian dn laki2 kedua dpt 2 bagian dn anak pr dpt 1 bagian. JD ad 5 bagian, sisa harta 8.750.000 dibagi 5= 1.750.000. anak laki2 1 krna dpt 2 bagian Mka 1.750.000 × 2= 3.500.000 demikian jg utk anak laki2 kedua jg 3.500.000 dn anak perempuan krna dpt 1 maka ia dpt 1.750.000
Ketika kita menghitung warisan sesuai bagian masing2 ahli waris dgn cara matematika maka kita akan menemukan 3 cara penghitungan tsb. Jika diujung penghitungan pembilang sama dgn penyebut maka itu penghitungan normal TDK ad masalah. Jika diujung penghitungan pembilang lebih besar drpd penyebut maka jika dipaksakan dgn cara normal Mka ad ahli waris yg bagianx kurang Mka perlu cara Aul dlm penghitungan x. Jika pembilang lebih kecil drpd penyebut maka setelah dibagikan bagian masing2 ahli waris maka ad tersisa harta Mka penghitunganx dgn cara RAdd. Khusus yg terakhir ini syaratx TDK ad ahli waris Ashobah, jka ad ahli waris Ashobah Mka TDK ad yg namax RAdd. (Ad contoh video ketiga cara tsb) Wallahu A'lam
Ada namax harta gonogini dlm perkawinan yaitu harta bersama suami isteri. Jika bercerai at meninggal salah satu mka harta tsb dibagi dn diserahkan sebagian at separo kpd salah satu sesuai kadar perkongsian. Kemungkinan ketika bercerai belum dibagi makax masih ad hak mantan isteri dri tanah tsb. Tetapi anda sebagai isteri tetap dpt hak waris dri tanah tsb krna itu adlh harta peninggalan suami. Wallahu a'lam
Bagaimanapun tetap ad hak ibu sbgai ahli waris 1/8 dari harta suami ibu. Smg para ahli waris menyadari tentang hak kewarisan seseorang dn tdk mengabaikan hak para ahli waris. Semoga mereka dpt hidayah aamiin.
waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh nyimak
Terimakasih banyak, cara ini sangat membantu, jazakallahu khairan
Trimakasih banyak uztad . Cara ini sangat membantu 🙏🙏
Terimakasihh
makasih pak sangat bermanfaat sudah saya saskrep
Ahamdulillah smg imu ini bermanfaat utk kita semua aamiin
Terimakasih
Smg bermanfaat aamiin
Ustad, bagai tanah nya warisan dr kakek di atas nama kn ibu bapa( suami istri), rumah nya hasil dr suami istri td, di bangun sebelum beristri kedua ketiga, apa kh anak istri kedua tiga juga dapat waris dr yg tersebut istri pertama nya,
Semua anak dari org yg meninggal dunia baik anak dari isteri pertama, kedua at ketiga, mereka dpt warisan dri harta ayahnya. Adapun rumah yg dibangun dgn isteri pertama maka dibagi dua dlu, diserahkan separonya utk isteri pertama dn separox itu milik suami yg akan dibagikan KPD seluruh ahli waris. Insya Allah nanti saya jelaskan lewat video
Cara Mnghitung Warisan
1. Normal. ½⅓¼⅙⅛⅔
2. Aul. (Kekurangan Hrta)
3. Radd. (Sudah dibagikan hrta msh lebih (perlu ashobah))
Jika ada Ashobah maka tidak berlaku cara penghitungan Radd, artinya berapun ada sisa harta yg SDH dibagikan KPD para ahli waris maka diserahkan KPD ahli waris Ashobah. Penghitungan cara RAdd dipakai jika ad kelebihan harta dn tdk ada ahli waris Ashobah.
waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh nyimak
Ustad...
Ortu SDH meninggal.
Anak 3perempuan .
Bagaimana pembagiannya
Karena ad anak perempuan lebih dari 1 orang yg dalam hal ini ad 3 orang maka bagiannya 2/3. Bagian 2/3 itu dibagi rata utk ketiga anak perempuan tsb
Assalamuallaikum, maaf tanya Pk.krn sya masih bingung.
Jika suami meninggal dan punya ahli waris istri, 2 ank laki² , ayah dan ibu serta adik kandung. Bagaimana cara menghitungnya Pk. Semisal harta yg ditinggalkan 64 juta. Terima kasih
Waalaikum salam, isteri dpt 1/8, ayah 1/6, ibu 1/6 dn 2 anak lk2 sbg ashobah sedangkan adik kandung terhijab krna masih ad anak dn ayah. Kelipatan persekutuan terkecil dri 1/8 dn 1/6 adlh 24 Mka bagian isteri 3/24 x 64 JT = 8.000.000, ibu 4/24 x 64 JT= 10.666.666, ayah 4/24x 64 JT= 10.666.666, 2 anak lk2 menerima sisa dri bagian isteri,ibu dn ayah yakni 34.666.667. jd seorang anak laki2 mendapat 34.666.6667: 2= 17.333.333. (ini perhitungan dgn kalkulator) utk bilangan ganjil bisa digenapkan dgn meminta halal dn ridho KPD sesama ahli waris utk kehalalan bagian. Wallahu A'lam
Oke
Alhamdulillah
Pak ustad. Almarhum bpk meninggalkan seorang istri dan 2 ank laki" dan seorang ank perempuan. Dengan harta 2 bidang kebun dan 1 kebun berikut rumah pusaka. Dengab nilai yg berbeda. Bagaimana bagi nya?
Terimakasih
Bismillahirrohmanirrohim
1. Pada dasarnya yang dibagi warisan adalah harta dari yang meninggal dunia. Artinya jika ada tergabung harta almarhum dengan pihak lain baik tergabung harta dengan isteri, dengan anak maupun pihak lain maka terlebih dahulu harus diselesaikan pemisahan harta tersebut, baru harta murni atau harta bersih almarhum itu dibagikan kepada para ahli waris.
2. Jika tanah dan rumah pusaka bukan hak milik 100% dari almarhum maka pisahkan terlebih dahulu hak orang lain.
3. Jika semua harta dimaksud memang hak milik almarhum maka pembagiannya dilaksanakan sesuai ilmu Faraidh dengan rincian:
- Bagian Isteri 1/8 dari keseluruhan harta warisan karena almarhum ada mempunyai anak dan sisa dari harta seluruhnya diserahkan untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
- Dari sisa harta yang sudah diserahkan ke isteri maka dibagi 5, Untuk anak laki-laki pertama 2 bagian dan untuk anak laki-laki kedua 2 bagian dan untuk anak perempuan 1 bagian
4. Jika berupa tanah dan rumah maka pembagiannya sebagai berikut:
- Dua bidang kebun jika berbeda letak dan harganya maka pembagiannya dilakukan perbidang, artinya kebun pertama dilakukan pembagian dengan dibagi 8 bagian. Untuk Isteri 1 bagian karena dapat 1/8, dan sisanya untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Sisa tanah yang sudah dibagikan ke Isteri maka itu dibagi lagi menjadi 5 bagian dengan ketentuan 2 bagian untuk anak laki-laki pertama, 2 bagian untuk anak laki-laki kedua, dan 1 bagian untuk anak perempuan. Demikian juga utk pembagian sebidang tanah lainnya dan juga tanah beserta rumah pusaka.
- Jika ditaksir dengan uang maka seberapapun harga dari tanah tersebut pembagiannya sama seperti di atas. Harga sebidang tanah dibagi untuk isteri 1/8 dan sisanya untuk anak-anak. Sisa dari bagian Isteri dibagi lagi menjadi 5 dengan ketentuan anak laki-laki pertama dapat 2 bagian, anak laki-laki kedua mendapat 2 bagian dan anak perempuan mendapat 1 bagian. Demikian seterusnya untuk pembagian harga sebidah tanah lainnya dan harga tanah beserta rumah pusaka.
- Jika pembagian rinci sebagaimana di atas dirasakan sulit karena berbentuk barang atau benda yakni dalam hal ini berupa tanah, maka pihak keluarga bisa secara kekeluargaan dalam pembagian warisan dengan syarat bahwa masing-masing ahli waris mengetahui dan menyadari bagiannya masing-masing. Sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 183.
Wallahu a’lam
Asalamualaikum pak ustadz saya kok. Bingung masalah warisan ,begini pak ustadz saya Ki nikah sama duda ank satu suami saya meningal trs kok saya gak dpt apa2 semua harta d minta Ama ank & mantan istri suami saya trs saya termasuk golongan yg mn
Waalaikum salam, sebenar x secara hukum Islam anda adlh sebagai isteri jd anda dpt bagian 1/8 dri harta almarhum suami. Kenapa dpt 1/8 krna almarhum suami anda ada punya anak. Wallahu a'lam
Mohon maaf "Al Balad Channel" tdk bisa saya akses lg karena akun terblokir, Insya Allah saya buat youtube baru (Al Balad Kobes) untuk pelajaran Hukum Waris Islam (Ilmu Faraidh)
Ustad mau tanya,klo bapak ibu sdh meninggal selama hidupnya di rawat anak bungsu dan smasa hidupnya sdh pernah bilang pada anak bungsu bahwa rumah ini nantinya milik anak bungsu,dan rumahnya di bangun oleh anak bungsu.tetapi kakaknya minta warisan gmn ustad.hitunganya
Ada namanya hibah yaitu pemberian seseorang KPD org lain selagi masih hidup dn penyerahan ketika masih hidup pula. Ada wasiat yaitu pemberian seseorang KPD org lain namun penyerahan x ketika sipemberi meninggal dunia. Jika org tua memberi anakx ketika masih hidup berarti hibah dn boleh, tetapi jika disyaratkan penyerahan x ketika mati maka masuk wasiat dn wasiat TDK boleh KPD ahli waris. Jika rumah tsb adlh hibah maka TDK termasuk harta yg harus dibagi warisan krna statusx bukan lagi harta hak milik yg pemberi warisan. Jika rumah tsb merupakan wasiat Mka TDK berlaku utk ahli waris jd rumah tsb tetap dibagi utk para ahli waris sesuai porsi. Adapun jka ad saham at uang org lain yg dipakai utk membangun rmh tsb Mka harus dikeluarkan hak org tsb terlebih dahulu sebelum harta dibagikan. Kuncix adlh harta yg dibagi waris adlh harta murni milik yg meninggal dunia, apbila ad tercampur Mka dikeluarkan dlu punya hak org lain sebelum dibagi warisan. Adapun merawat orang tua khusus mendapat pahala dari Allah SWT dn tdk menjadikan hak waris penuh bagi yg merawat. Wallahu a'lam
@@al-baladchannel661ustad klo pembagianya di hitung lewat harga tanah yg sesuai harga daerah situ bagaimana apa boleh.msalah si bungsu yg membangun rumah tersebut.
Status rumah berarti milik si bungsu dn tanah adlh harta warisan JD tanah yg harus dibagi KPD para ahli waris. Tentunya menyesuaikan harga yg berlaku didaerah tsb. Berapa harga tanah tsb Mka itulah yg dibagi para ahli waris. Tentunya krna SDH ad hak bangunan di atas tanah tsb Mka Dia lah yg ditawarkan terlebih dahulu utk membelinya. Smg ada jawaban Mu'allim yg lebih bijaksana. Mohon maaf jika jawaban kurang berkenan krna keterbatasan ilmu.
@@al-baladchannel661 trimaksih ustad
Terimakasih pak ustadz
Mohon penjelasan nya untuk saya peribadi yang awam... kalo misal ada duit 10 jt peninggalan almarhum bpk saya cara bagi nya gimana ...
Kita tiga bersaudara
1 perempuan
2 laki2
Ibu masih ada
Total /orang nya dapat brapa
Bismillah, Jika ibu maksud anda adalah ibu dari yg meninggal dunia maka bagian 1/6 dn jika ibu maksud anda adalah isteri dri yg meninggal (Ibunya anda) maka bagian beliau 1/8 dari 10 juta yaitu 1.250.000 dan sisax utk anda beserta saudara dgn bagian anak laki2 dpt 2 bagian dn anak perempuan dpt 1 bagian. Jadi laki2 pertama dpt 2 bagian dn laki2 kedua dpt 2 bagian dn anak pr dpt 1 bagian. JD ad 5 bagian, sisa harta 8.750.000 dibagi 5= 1.750.000. anak laki2 1 krna dpt 2 bagian Mka 1.750.000 × 2= 3.500.000 demikian jg utk anak laki2 kedua jg 3.500.000 dn anak perempuan krna dpt 1 maka ia dpt 1.750.000
Mohon ma'af, penjelasannya membingungkan. Kenapa bisa terjadi kekurangan harta ? Lalu hubungannya dengan Dzawil furudh dan Ashobah gimana ?
Ketika kita menghitung warisan sesuai bagian masing2 ahli waris dgn cara matematika maka kita akan menemukan 3 cara penghitungan tsb. Jika diujung penghitungan pembilang sama dgn penyebut maka itu penghitungan normal TDK ad masalah. Jika diujung penghitungan pembilang lebih besar drpd penyebut maka jika dipaksakan dgn cara normal Mka ad ahli waris yg bagianx kurang Mka perlu cara Aul dlm penghitungan x. Jika pembilang lebih kecil drpd penyebut maka setelah dibagikan bagian masing2 ahli waris maka ad tersisa harta Mka penghitunganx dgn cara RAdd. Khusus yg terakhir ini syaratx TDK ad ahli waris Ashobah, jka ad ahli waris Ashobah Mka TDK ad yg namax RAdd. (Ad contoh video ketiga cara tsb) Wallahu A'lam
Mohon penjelasan nya sedangkan surat tanah masih atas nama suami saya
Ada namax harta gonogini dlm perkawinan yaitu harta bersama suami isteri. Jika bercerai at meninggal salah satu mka harta tsb dibagi dn diserahkan sebagian at separo kpd salah satu sesuai kadar perkongsian. Kemungkinan ketika bercerai belum dibagi makax masih ad hak mantan isteri dri tanah tsb. Tetapi anda sebagai isteri tetap dpt hak waris dri tanah tsb krna itu adlh harta peninggalan suami. Wallahu a'lam
@@al-baladchannel661 tu sebenarnya SDH d bagi pak ustadz TPI yg bagian sy d minta oleh mantan nya tdi
Bagaimanapun tetap ad hak ibu sbgai ahli waris 1/8 dari harta suami ibu. Smg para ahli waris menyadari tentang hak kewarisan seseorang dn tdk mengabaikan hak para ahli waris. Semoga mereka dpt hidayah aamiin.
Tolong no wa ustad
085249489231