Masyaallah tabarokallah, penjelasannya sangat mudah dipahami Pak, terimakasih dengan ini saya menjadi lebih paham mengenai pembagian waris jika ahli warisnya banyak. Semoga Allah selalu memberi Keberkahan kepada kita Aamin
[M Noor Faiz/087] PAI 4C Kesimpulan Menghitung ahli waris: Ayah, Ibu, Istri, 1 anak lk, 2 anak pr Tirkah 60jt 1.Ayah ⅙ :10jt 2.Ibu ⅙: 10jt 3.Istri ⅛: 7,5jt Sisa 32,5jt Ashobah : Anak laki: 16.250.000 2 Anak pr: 16.250.000, per anak 8.125.000 *2:1 (2 untuk lk&1 untuk pr) Syukron ilmunya Pak Kholis semoga bermanfaat 🙏🏻
Aprilia Fadhilatul Azizah_094 Cara menghitung mawaris: Menentukan ahli waris yang ada dan berhak untuk mendapatkan harta warisan(membuat Skema) Hitung total harta waris yang ditinggalkan; Menentukan bagian masing-masing ahli waris; Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut; Menentukan Siham nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris. Alhamdulillah saya sudah paham dan terima kasih atas penjelasannya yang mudah diterima, Pak Kholis.
Hanifah Kowiyu 216111094 2C_Sastra Inggris Langkah-langkah menghitung pembagian waris: Pertama menentukan ahli waris (ayah, ibu, istri, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan) Menentukan tirkah (Rp60 jt) ashabul furudh (ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8) dan ashabah (anak laki-laki, anak perempuan ke-1, anak perempuan ke-2) Menentukan asal masalah (24) Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah) Menentukan siham Menentukan bagian (suku bagian × siham) Sisa harta dari al-muwaris (Rp 32.500.000;) dibagikan kepada ashabah (Anak laki-laki 2, anak perempuan ke-1 1, anak perempuan ke-2 1) Menentukan asal masalah (4) Menentukan siham Menentukan bagian Alhamdulillah, saya dapat mengetahui cara menghitung bagian waris untuk ahli waris yang terdiri dari ayah, ibu, istri, seorang anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Terima kasih.
Achmad Nabil Suryaputera-216111107 Rangkuman Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan Langkah-langkah dalam penghitungan waris yaitu: 1. Ahli waris yaitu istri, ayah, ibu, anak laki, dan anak perempuan 2. Menentukan tirkah yaitu harta yang ditinggalkan 3. Menentukan bagian-bagian dari Ashabul Furudh dan ashabah 4. Mencari asal masalah (angka yang habis dibagi dari angka ashabul furudh atau habis dibagi 6 dan 8) 5. Menentukan suku bagian (Tirkah : Asal Masalah ( Rp. 60.000.000 : 24 = Rp. 2.500.000)) 6. Menentukan siham (asal masalah : penyebut ashabul furudh (24 : 6 = 4)) 7. Menentukan bagian yang didapatkan (suku bagian x siham ( 24 x Rp. 2.500.000 = Rp. 10.000.000)) 8. Menentukan total siham yang telah dibagi (menjumlahankan semua siham ( 11 )) 9. Menentukan total tirkah (menjumlahkan semua bagian yang telah didapatkan ( Rp. 27.500.000)) 10. Menentukan sisa dari siham dan bagian (tirkah - total siham (begitu pula dengan bagian tirkah)) 11. Apabila harta masih sisa dan mempunyai anak maka diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuannya atau bisa disebut sebagai ashabah 12. Cara menentukan siham serta tirkah ashabah sama dengan cara yang sebelumnya Maka tidak ada sisa harta dari mayit Hal ini semua berdasar pada QS An-Nisa ayat 11, 12, dan 176
Review Erwina Sangidhatul M (223161054/TM1B) Cara Menentukan bagian harta warisan untuk ayah, ibu, istri, 1anak laki" dan 2anak perempuan 1. Menentukan bagian masing" ahli waris 2. Menghitung tirkahnya (dikurangi biaya penguruan jenazah dan jika yang meninggal memiliki hutang ,wasiat) 3. Membuat tabel pertama until perhitingan ashabul furud (ayah, ibu,istri) 4. Menentukan asal masalah 5. Menentukan bagian masing" ahli waris 6. Menentukan sisa harta warisan ,asal masalah dan suku bagiannya 7. Harta sisa dibagikan kepada anak L , dan 2 anak perempuan dengan membuat tabel ke 2 8. Menentukan bagian masing" ahli waris Trimakasih pak Kholis vidionya sangat mudah dipahami dan sangat membantu dalam pembelajaran. Selalu berkarya dan sehat selalu Pak kholis
Nurul Hidayah (080) Kesimpulan : Tirkah = Rp 60.000.000 Asal masalah = 24 Suku bagian = Rp 2.500.000 Bagian warisan Ashabul Furudh: 1. Ayah (1/6), sihamnya 4. maka bagiannya Rp.10,000,000 2. Ibu (1/6). sihamnya 4. maka bagiannya Rp.10,000,000 3. Istri (1/8), sihamnya 3. maka bagiannya Rp. 7.500.000 Jumlah bagian Rp. 27.500.000 maka sisa tirkah Rp.32.500.000 Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan Sisa harta = Rp 32.500.000 Asal masalah = 4 Suku bagian = Rp. 8.125.000 1. Anak Laki-laki (2), sihamnya 2. maka bagiannya Rp. 16.250.000 2. Anak Perempuan ke-1 (1). sihamnya 1. maka bagiannya Rp. 8.125.000 3. Anak Perempuan ke-2 (1). sihamnya 1. maka bagiannya Rp. 8.125.000 Jumlah siham 4 dan jumlah bagian Rp. 32.500.000 Sisa Tirkahnya O
Istiqomah Sarah/ 223161049/ TM 1B Review video : Tirkah : Rp 60.000.000 Asal masalah : 24 Suku bagian : 60.000.000 : 24 = Rp 2.500.000 Ashabul Furudh • Ayah (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000 • Ibu (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000 • Istri (1/8), sihamnya 1/8 : 24 = 3, sehingga bagiannya adalah 3 × 2.500.000 = 7.500.000 Jumlah sihamnya = 4+4+3 = 11, sehingga jumlah bagiannya 11 × 2.500.000 = 27.500.000. Sisanya sihamnya 24 - 11 = 13, sehingga jumlah sisanya 13 × 2.500.000 = 32.500.000 Sisa harta diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan Sisa harta : Rp 32.500.000 Asal masalah : 4 Suku bagian : 32.500.000 : 4 = 8.125.000 Ashabah • Anak L (2), sihamnya 2, sehingga bagiannya 16.250.000 • Anak P ke-1 (1), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000 • Anak P ke-2 (2), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000
Selvia Dwi Rahmawati_079 Ayah, ibu, Istri mendapat warisan sesuai bagian masing-masing, sedangkan anak laki-laki dan perempuan bersekutu di sisa harta (Ashobah) dengan perbandingan 2 bagian anak laki-laki : 1 bagian anak perempuan
Anggita Permatasari (097) Kesimpulan : Tirkah = Rp 60.000.000 Asal masalah = 24 Suku bagian = Rp 2.500.000 Bagian warisan Ashabul Furudh: 1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000 2. Ibu (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000 3. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000 Jumlah bagian Rp. 27.500.000 maka sisa tirkah Rp.32.500.000 Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan Sisa harta = Rp 32.500.000 Asal masalah = 4 Suku bagian = Rp. 8.125.000 1. Anak Laki-laki (2), sihamnya 2, maka bagiannya Rp. 16.250.000 2. Anak Perempuan ke-1 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000 3. Anak Perempuan ke-2 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000 Jumlah siham 4 dan jumlah bagian Rp. 32.500.000 Sisa Tirkahnya 0
Sirly Rizqy Amalia_108 Kesimpulan Tirkah 60jt Bagian ayah %: 10jt Bagain ibu %: 10jt Bagian istri a: 7,5jt Sisa 32,5jt ashobah : Anak laki: 16.250.000 2 Anak pr: 16.250.000, jdi per anak dapat 8.125.000
Nama : Naning Herlina NIM : 223161072 Prodi / Kelas : Tadris Matematika / 1C Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki - laki, dan 2 anak perempuan Langkah - langkah nya yaitu sebagai berikut : 1. Menentukan ahli waris 2. Menentukan tirkah 3. Membuat 2 tabel yaitu ashabul Furudh dan ashabah. Isi ashabul Furudh siapa saja yang termasuk. Tentukan bagian masing-masing ashabul Furudh, kemudian tentukan asal masalah dan suku bagiannya. Tirkah : 60.000.000 Asal masalah : 24 Suku bagian : 60.000.000 : 24 = 2.500.000 Hitung siham dan bagiannya yaitu : - ayah (1/6) siham nya 1/6 : 24 = 4 maka bagiannya 4 x 2.500.000 = 10.000.000 - ibu (1/6) siham nya 1/6:24=4 maka bagiannya 4 x 2.500.000 = 10.000.000 - istri (1/8) siham nya 1/8 : 24 = 3 maka bagiannya 3 x 2.500.000 = 7.500.000 Jumlah siham 11 bagiannya 27.500.000 4. Hitung sisa harta Sisa harta : 60.000.000 - 27.500.000 = 32.500.000 Sisa siham = 24 - 11=13 5. Membuat tabel asabah , yaitu anak laki - laki, anak perempuan ke 1 dan anak perempuan ke 2. Sisa harta (32.500.000) : siham (4) = bagian (8.125.000) - anak laki - laki siham nya 2 maka bagiannya 2 x 8.125.000 = 16.250.000 -anak perempuan pertama siham nya 1 maka bagiannya 1 x 8.125.000 = 8.125.000 -anak perempuan kedua siham nya 1 maka bagiannya 1 x 8.125.000 = 8.125.000 Jumlah siham 4 bagiannya 32.500.000 Sisa 0.
Nama: Miftahulfallah NIM: 216111109 Kelas: 2C - Sastra Inggris Isi materi yang terkandung: 1. Mencari tahu ahli waris, contoh: seorang laki laki meninggal dunia dan terdapat ahli waris yakni, ayah, ibu, istri, 1 anak laki laki, dan 2 anak perempuan. 2. Mentukan tirkah, contoh dalam video Rp. 60 Jt. 3. Menentukan ashabul furudh (pada tabel pertama): istri - 1/8 (mayit memiliki anak), ibu dan ayah - 1/6 (mayit memiliki anak). 4. Menentukan ashobah (pada tabel kedua): anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah ashabah bil ghair. 5. Menentukan asal masalah: asal masalah pada kasus ini adalah 24 diketahui dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh 8 dan 6. 6. Menentukan suku bagian: 60.000.000 : 24 = 2.500.000 (tirkah : asal masalah = suku bagian) 7. Menghitung seluruh bagian yang didapat oleh ashabul furudh kemudian sisanya menjadi bagian ashabah. Alhamdulillah, video yang sangat mudah untuk dipahami.
Nama : Nur Hidayati Solikah NIM :223161018 Kelas : 1A tadris matematika Review: Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki , dan 1 anak perempuan Cara pembagian harta waris : • Tentukan terlebih dahulu para ahli waris. • Setelah itu tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian • Kemudian buat tabel ashabul furudh (ayah, ibu, istri) masukan masing masing kolom. • Lalu setelah dibagi akan menemukan sisa atau ashabah nya. • Akhirnya di buat kolom yang kedua yaitu ashabah untuk anak laki laki dan anak perempuan mayit. Alhamdulillah , Terima kasih kepada Bapak Kholis Firmansyah atas Ilmu yang diberikan. Bermanfaat bagi kami 🙏🏻
Nanda Nalarati_102 *Menghitung waris : Istri, Ayah, Ibu, 1 Anak Ik", 2 Anak perempuan* Bagtan masing-masing ahli waris : - Ibu 1/6 (Karena memiliki anak) - ayah 1/6 (karena memiliki anak) - Istri 1/8 (karena memiliki anak) - 1 Anak laki-laki - 2 Anak Perempuan - (2:1) *Jawab:* Tirkah :Rp.60.000.000 Asal Masalah : 24 Suku Bagian : Rp. 2.500.000 *Kesimpulannya:* - ayah mendapatkan 10 Jt - ibu mendapatkan 10 Jt - istri mendapatkan 7.500 Jt - jumlah : 27.500 Jt - sisa : 32.500 jt *Sisanya dibagikan kepada ashobah bil ghoir yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan* - sisa harta : 32.500 Jt - asal Masalah : 4 - suku bagian : 8.125 Jt - anak laki-laki mendapatkan 16.250 jt - anak perempuan mendapatkan masing-masing 8.125 jt
Kesimpulan Tirkah 60jt Bagian ayah ⅙ : 10jt Bagain ibu ⅙ : 10jt Bagian istri ⅛ : 7,5jt Sisa 32,5jt Dikasih ke ashobah yaitu Anak laki : 16.250.000 2 Anak pr : 16.250.000, jdi per anak dapat 8.125.000
Nama : Ibnu Amirus Syahid NIM : 223161039 Kelas : Tadris Matematika 1B Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan Review : 1. Menentukan Ashabul Furudh (ayah, ibu, istri) dan Ashobah (anak laki-laki dan anak perempuan) 2. Membuat 2 tabel yaitu tabel pertama untuk Ashabul Furudh dan tabel kedua untuk Ashabah. 3. Menentukan asal masalah 4. Menentukan suku bagian (tirkah dibagi asal masalah) 5. Menentukan siham (asal masalah x bagian) 6. Menentukan bagian (suku bagian x siham) 7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh. Apabila masih terdapat sisa harta warisan maka diberikan kepada Ashabah Contoh penghitungan harta warisan Tirkah = Rp 60.000.000 Asal masalah = 24 Suku bagian = Rp 2.500.000 Bagian warisan Ashabul Furudh: 1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000 2. Ibu (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000 3. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000 Jumlah siham 11, maka sisanya 13 Jumlah bagian Rp. 27.500.000 maka sisa tirkah Rp.32.500.000 Sisa tirkah diberikan kepada 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan memperhatikan bahwa bagian anak laki-laki sama dengan 2 kali bagian anak perempuan Sisa harta = Rp 32.500.000 Asal masalah = 4 Suku bagian = Rp. 8.125.000 1. Anak Laki-laki (2), sihamnya 2 , maka bagiannya Rp. 16.250.000 2. Anak Perempuan ke-1 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000 3. Anak Perempuan ke-2 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000 Jumlah siham 4 dan jumlah bagian Rp. 32.500.000 Sisa Tirkahnya 0 Jazakallah Khoiron Katsiron Pak Kholis Insyaallah bisa dipahami dengan baik pak🙏
Istiqomah Sarah/ 223161049/ TM 1B Tirkah : Rp 60.000.000 Asal masalah : 24 Suku bagian : 60.000.000 : 24 = Rp 2.500.000 Ashabul Furudh • Ayah (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000 • Ibu (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000 • Istri (1/8), sihamnya 1/8 : 24 = 3, sehingga bagiannya adalah 3 × 2.500.000 = 7.500.000 Jumlah sihamnya = 4+4+3 = 11, sehingga jumlah bagiannya 11 × 2.500.000 = 27.500.000. Sisanya sihamnya 24 - 11 = 13, sehingga jumlah sisanya 13 × 2.500.000 = 32.500.000 Sisa harta diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan Sisa harta : Rp 32.500.000 Asal masalah : 4 Suku bagian : 32.500.000 : 4 = 8.125.000 Ashabah • Anak L (2), sihamnya 2, sehingga bagiannya 16.250.000 • Anak P ke-1 (1), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000 • Anak P ke-2 (2), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000
Nabila Firda Rahmali (223161010) Tadris Matematika 1A Untuk menentukan pembagian waris yang terdiri dari ahli waris ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Yaitu, dengan cara pertama membuat pohon waris untuk mempermudah menentukan ashabul furudh. Kemudian mebentukan tirkah, asal masalah, dan suku bagian. Setelah itu membuat tabel kolom yg berisikan ashabul furudh, siham dan bagian. Untuk pembuatan kolom terdapat 2 bagian, Pertama kolom untuk ahli waris yang sudah ditetapkan berapa banyak bagiannya dan tabel kolom kedua untuk menentukan bagian ashoba
Nama: Nabila Istiana Nim: 223161001 Kelas: 1A TM Pembagian warisan untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan: 1. Membuat pohon waris untuk mempermudah penentuan ashabul furudh. Didalam surah an-Nisa' ayat 11 dijelaskan bahwa: Ayah mendapatkan 1/6 bagian, Ibu juga mendapatkan 1/6 bagian, apabila si mayit memiliki anak. Bagian istri 1/8 (jika si mayit memiliki anak) dan mendapatkan 1/4 bagian (jika tidak memiliki anak). 2. Tentukan tirkah, asal masalah, dan suku bagian nya. 3. Membuat tabel yang berisi ashabul furudh (ayah, ibu, istri), siham, dan bagian nya. 4. Tabel yang kedua untuk menentukan bagian ashabah, yaitu anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Jazakallahu khairan katsiran atas penjelasan yang sudah diberikan bapak🙏🙏
Nama : Zaki Abdullah Al Muqarabin NIM : 223161020 Kelas : 1A Tadris Matematika Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-Laki, 2 Anak Perempuan 1. Mencari tahu ahli waris, contoh: seorang laki laki meninggal dunia dan terdapat ahli waris yakni, ayah, ibu, istri, 1 anak laki laki, dan 2 anak perempuan. 2. Mentukan tirkah, contoh dalam video Rp. 60 Jt. 3. Menentukan ashabul furudh (pada tabel pertama): istri - 1/8 (mayit memiliki anak), ibu dan ayah - 1/6 (mayit memiliki anak). 4. Menentukan ashobah (pada tabel kedua): anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah ashabah bil ghair. 5. Menentukan asal masalah: asal masalah pada kasus ini adalah 24 diketahui dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh 8 dan 6. 6. Menentukan suku bagian: 60.000.000 : 24 = 2.500.000 (tirkah : asal masalah = suku bagian) 7. Menghitung seluruh bagian yang didapat oleh ashabul furudh kemudian sisanya menjadi bagian ashabah
Nama: Elga Lauris Zabrina NIM:216111080 Kelas: 2C (Sastra Inggris) 1. Mengetahui Ahli waris yakni: Istri, Ayah, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan ke-1, dan Anak perempuan ke-2. 2. Menyiapkan tabel pertama yakni Ashabul Furudh (Ayah, Ibu, Istri) dan yang kedua yaitu Ashabah (Anak laki-laki, Anak perempuan ke-1, dan Anak perempuan ke-2) 3. Menentujan bagian masing-masing dalam Surah An-Nisa ayat 11. Ayah dan Ibu mendapat 1⁄6. Sedangkan bagian Istri yakni ⅛. Mendapat bagian dengan jumlah demikian karena mayit memiliki keturunan. 4. Selanjutnya menentujan asal masalahnya. Caranya adalah menemukan angka yang habis dibagi dengan penyebut. Dalam tabel Ashabul Furudh, angka yang habis dibagi 6 dan 8 adalah 24. Maka, asal masalahnya 24. 5. Menemukan suku bagian dengan cara, tirkah dibagi asal masalah. -> 60.000.000:24=2.500.000 6. Cara mudah menemukan bagian di tabel pertama yakni menentukan siham. Cara menemukannya: Ayah dan Ibu -> 1⁄6 × 24 = 4 Istri -> ⅛ × 24 = 3 7. Menentukan bagian masing-masing, yaitu: Ayah dan Ibu -> 4 × 2.500.000 = 10.000.000 Istri -> 3 × 2.500.000 = 7.500.000 8. Jumlah siham yang telah dibagikan di tabel pertama adalah 11 dan total tirkah yang telah dibagikan yakni sebesar 27.500.000. Sisa sihamnya yakni 13 dengan tirkah sebesar 32.500.000. 9. Sisanya dibagikan pada ashabah bil ghoir karena memiliki anak perempuan dan laki-laki. Sebagaimana tercantum dalam surah An-Nisa ayat 11 yakni Anak laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan Anak Perempuan mendapat 1 bagian. 10. Sisah harta 32.500.000. Lalu menentukan Asal Masalahnya dengan cara menjumlahkan sihamnya. Maka Asal masalahnya 4. Suku bagiannya adalah 32.500.000:4 = 8.125.000. 11. Menghitung bagian masing-masing anak. -> Anak laki-laki 2 × 8.125.000=16.250.000 -> Anak perempuan ke 1&2 1 × 8.125.000=8.125.000 12. Dengan demikian perhitungan waris telah selesai dengan sisa tirkah 0. Alhamdulillah sangat bermanfaat dan mudah untuk dipahami. Terima kasih, Pak.
Alvin Dava Pranesta ( 223161085/TM 1C ) Cara menentukan pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 2 Anak P, dan 1 Anak L 1. Menyiapkan tabel untuk ashabul furudh ( ayah, ibu, istri ) dan ashabah ( 2 anak p dan 1 anak l ) 2. Dihitung terlebih dahulu pada tabel ashabul furudh. 3. Jika ada sisa maka dimasukkan ke tabel ashabah.
Nama: Ananda Agustina Putri Lestari NIM: 223161028 Kelas: Tadris Matematika 1A Pembagian waris jika ahli warisnya ada ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. 1. Membuat pohon waris 2. Tulis tirkah, asal masalah, dan suku bagian. 3. Tulis sisa harta, asal masalah, dan suku bagiannya. Jika sudah kemudian tentukan sihan dan hitung bagian masing-masing. Sehingga sisa 0. Maka harta siap dibagikan kepada ahli waris. Untuk lebih jelasnya lihat dasar hukum pada Qs. An Nisa ayat 11, 12, dan 176, Jazakumullah khairan katsiran pak
Nama : Nandha Indarto Saputra NIM : 216111075 Kelas : 2C/Sastra Inggris Rangkuman: Langkah-langkah untuk menghitung pembagian waris adalah sebagai berikut: 1. Tentukan almuwaris 2. Buat pohon waris untuk mempermudah mencari hubungan dan pembagian masing-masing 3. Buat 2 tabel ashabul furudh dan ashobah 4. Kemudian isi dan kerjakan dulu tabel ashabul furudh isi siapa saja ashabul furudh nya dan berapa bagian masing-masing. Kemudian tentukan asal masalah dengan mencari angka yang habis di bagi.lalu cari suku dengan cara membagi tirkah. Jika sudah jumlah siham pada kolomnya dan total tirkah pada kolomnya dan total tirkah telah di bagaikan di Kolomnya. Dan dapat di tentukan sisa siham dan tirkah nya. 5. Beralih ke tabel yang kedua ya itu tabel ashabah. Anak laki-laki dan perempuan di hitung dengan ashabah bil ghoir. Tulis kembali sisa harta berdasarkan tabelnya. Isi para bagian tersebut 2 untuk laki laki dan 4 untuk perempuan. Dari sana bdia di jumlah kan siham nya dan kemudian siham bisa di jadikan sebagai prmbagi sisa harta menjadi suku bagian. Kemudian kalikan bagian dengan suku bagian kemudian total kan bagian kemudian carilah sisa tirkah yang pasti brrnilai 0 6.pembagian bagian berdasarkan Q.S. An-Nisa ayat 11,12 dan 176. Alhamdulillah saya sudah paham. Terimakasih bapak, penjelasan nya mudah di mengerti
Nama : Trimo Bagiono Rejeki Kelas : Tadris Matematika 1C NIM : 223161082 Perhitungan waris 1. Menentukan siapa saja ahli waris, bisa menggunakan pohon waris untuk mempermudah mencari hubungan dan pembagian 2. Menentukan tirkah Tirkah = Rp 60.000.000 3. Membuat tabel pertama untuk ashabu furudh dan tabel kedua untuk ashabah 4. Isi tabel pertama • Isi siapa saja ashabul furudh • Menentukan bagian masing-masing ashabul furudh (ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8) • Menentukan asal masalah Asal masalah = 24 • Menentukan suku bagian = Rp 60.000.000 ÷ 24 = Rp 2.500.000 • Hitung siham dan bagian masing-masing Ayah (1/6) sihamnya 1/6 × 24 = 4 bagainnya 2.500.000 × 4 = 10.000.000 Ibu (1/6) sihamnya 1/6 × 24 = 4 bagainnya 2.500.000 × 4 = 10.000.000 Istri (1/8) sihamnya 1/8 × 24 = 3 bagainnya 2.500.000 × 3 = 7.500.000 • Hitung jumlah keseluruhan siham dan jumlah tirkah yang sudah dibagikan Total siham = 11 Jumlah tirkah yang dibagikan = Rp 27.500.000 • Hitung sisa dari siham dan tirkah yang belum dibagikan Sisa siham = 11 Sisa tirkah = Rp 32.500.000 5. Isi tabel kedua • Menentukan siapa saja yang ashabah Anak L (2 bag) Anak P ke 1 (1 bag) Anak P ke 2 (1 bag) • Tuliskan sisa harta yang belum dibagikan Sisa harta = Rp 32.000.000 • Menentukan asal masalah Asal masalah = 4 • Menentukan suku bagian = Rp 32.500.000 ÷ 4 = Rp 2.500.000 • Menentukan siham dan bagian masing-masing seperti tabel sampai sisanya 0 Anak L (2 bag) sihamnya 2 bagiannya Rp 16.2500.000 Anak P ke-1 (1 bag) sihamnya 1 bagiannya Rp 8.125.000 Anak P ke-2 (1 bag) sihamnya 1 bagiannya Rp 8.125.000 • Hitung jumlah total bagiannya. Jika jumlah totalnya benar Rp 32.500.000 maka sisanya 0 Alhamdulillah, terimakasih atas materi pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan satu anak perempuan yang disampaikan jelas dan mudah untuk dipahami, semoga menjadi ilmu yang berkah, aminn...
Yuni Adita_223161024_Tadris Matematika 1A Cara membagi ahli waris 1. Menentukan ashabul furudh 2. Menentukan asal masalah 3 Menentukan suku bagian 4. Menentukan siham dan bagian Jika terdapat sisa, maka masuk diberikan kepada ashobah.
Nama : Muhammad Adib Hanafi Kelas : Sastra Inggris 2C NIM : 216111097 Inti materi video tentang penghitungan waris diatas yakni : 1. Mencari tahu ahli waris, contoh: seorang laki laki meninggal dunia dan terdapat ahli waris yakni, ayah, ibu, istri, 1 anak laki laki, dan 2 anak perempuan. 2. Mentukan tirkah, contoh dalam video Rp. 60 Jt. 3. Menentukan ashabul furudh (pada tabel pertama): istri - 1/8 (mayit memiliki anak), ibu dan ayah - 1/6 (mayit memiliki anak). 4. Menentukan ashobah (pada tabel kedua): anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah ashabah bil ghair. 5. Menentukan asal masalah: asal masalah pada kasus ini adalah 24 diketahui dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh 8 dan 6. 6. Menentukan suku bagian: 60.000.000 : 24 = 2.500.000 (tirkah : asal masalah = suku bagian) 7. Menghitung seluruh bagian yang didapat oleh ashabul furudh kemudian sisanya menjadi bagian ashabah. Alhamdulillah melalui video ini saya menjadi faham akan tata cara menghitung waris.
Nama : Aulia Az Zahra NIM : 223161030 Kelas : Tadris Matematika 1A Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 2 Anak Perempuan, dan 1 Anak Laki-laki 1. Menentukan ahli waris 2. Menyiapkan Ashabul Furudh dan tabel Ashabah. Yang termasuk Ashabul Furudh adalah ayah, ibu, dan istri sedangkan Ashabah adalah anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 3. Menentukan asal masalah 4. Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah) 5. Menentukan siham (asal masalah x bagian) 6. Menentukan bagian (suku bagian x siham) 7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh. Apabila masih terdapat sisa maka selanjutnya diberikan kepada Ashabah
Zhiva Titania Queen M.A - 223161048 Cara Menentuka bagian harta warisan untuk ayah, ibu, istri, 1anak laki" dan 2anak perempuan 1. Menentukan bagian masing" ahli waris 2. Menghitung tirkahnya (dikurangi biaya penguruan jenazah dan jika yang meninggal memiliki hutang ,wasiat) 3. Membuat tabel pertama until perhitingan ashabul furud (ayah, ibu,istri) 4. Menentukan asal masalah 5. Menentukan bagian masing" ahli waris 6. Menentukan sisa harta warisan ,asal masalah dan suku bagiannya 7. Harta sisa dibagikan kepada anak L , dan 2 anak perempuan dengan membuat tabel ke 2 8. Menentukan bagian masing" ahli waris Trimakasih pak Kholis vidionya sangat mudah dipahami dan sangat membantu dalam pembelajaran. Selalu berkarya dan sehat selalu Pak kholis
Nama : Miftakul Mufidah NIM : 223161071 Kelas / Prodi : 1C / Tadris Matematika Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan 1. Menentukan Ashabul Furudh (ayah, ibu, istri) dan Ashobah (anak laki-laki dan anak perempuan) 2. Membuat 2 tabel yaitu tabel pertama untuk Ashabul Furudh dan tabel kedua untuk Ashabah. 3. Menentukan asal masalah 4. Menentukan suku bagian (tirkah dibagi asal masalah) 5. Menentukan Siham (asal masalah x bagian) 6. Menentukan Bagian (suku bagian x siham) 7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh. Jika masih terdapat sisa harta warisan, maka diberikan kepada Ashabah. Alhamdulillah,Penjelasan materi dari vidio pembelajaran Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan dan penerapan dalam waris jelas dan mudah dipahami. Jazakumullah khairan katsiran🙏🏻
Nama : Muhtar Nur S NIM : 21-088 Kelas : 4C PAI Perhitungan waris dalam Islam: 1. Menentukan tirkah. 2. Menentukan asal masalah. 3. Menentukan suku bagian; tirkah ÷ asal masalah. 4. Menuliskan ashabul furudh. 5. Menentukan siham; asal masalah x bagian ashabul furudh. 6. Menentukan bagian; suku bagian x siham. 7. Menjumlahkan bagian. 8. Apabila ada sisa, maka diberikan kepada ashobah. Terimaksih Pak Kholis Firmansyah.
Nama : Andi Muhammad Toha NIM : 223161026 Kelas : Tadris Matematika 1A Cara Menghitung Waris : Ayah, Ibu, Istri, 1 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan 1. Buat pohon waris untuk mempermudah penentuan ahli waris 2. Tentukan jumlah tirkah 3. Buat 2 tabel ( pertama tabel Ashabul Furudh, kedua tabel Ashabah ) 4. Tentukan siapa yang termasuk Ashabul Furudh dan siapa yang Ashabah 5. Tentukan tiap² bagian Ashabul Furudh, Asal Masalah, Suku Bagian, Siham, dan Bagian 6. Kemudian sisa dari tabel pertama dimasukkan kedalam tabel kedua (Ashabah) 7. Menentukan bagian masing-masing Ashabah, Siham, Asal Masalah, Suku Bagian, dan Bagian Ketentuan bagian Ayah Ibu 1 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan terdapat dalam surat An-nisa ayat 11 Ketentuan bagian Istri terdapat dalam surat An-nisa ayat 12
Nama: Isnaini Qoiriyah NIM: 223161025 Prodi/kelas: Tadris Matematika 1A Pembagian waris ketika ahli warisnya ada ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. 1. Membuat pohon waris agar lebih mudah. Da tentukan siapa saja yang menjadi ashabul furud(ayah, ibu, dan istri) dan siapa yang mendapat ashobah(anak laki-laki dan 2 anak perempuan). 2. Tulis tirkah, asal masalah, dan suku bagian. Kemudian buat tabel ashabul furud. Dihitung siham dan bagian masing-masing. Jika ada sisa maka membuat tabel berikutnya yaitu tabel ashabah untuk anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 3. Nah, kemudian tulis sisa harta, asal masalah, dan suku bagiannya. Jika sudah kemudian tentukan sihan dan hitung bagian masing-masing. Sehingga ketemu sisa 0. Maka harta siap dibagikan kepada ahli waris. Untuk lebih jelasnya lihat dasar hukum pada Qs. An Nisa ayat 11, 12, dan 176. Alhamdulillah tambah ilmu pengetahuan tentang perhitungan pembagian waris. Semoga berkah. Jazakumullah khoiron katsiron pak 🙏
Nama : Triani Yulitasari NIM : 216111101 Kelas : 2C / Sastra Inggris •RANGKUMAN• Cara menghitung waris untuk : - Ayah - Ibu - 2 anak perempuan - 1 anak laki laki - Istri Langkah-langkah: 1. Menentukan ashabul furudh dan ashabah 2. Buat 2 tabel (untuk ashabul furudh dan asashabah) • bagian Ayah 1/6 • bagian ibu 1/6 • bagian istri 1/8 (karena memiliki anak) 3. Tentukan asal masalah => temukan angka berapa yg habis dibagi angka ashabul furudh 4. Tentukan suku bagian = tirkah : asal masalah 5. Untuk mengetahui bagian ayah, ibu, istri maka kita tentukan siham nya 6. Cara menentukan bagian => suku bagian x sihah Setelah kita bagi harta untuk ashabul furudh, maka sisa harta akan dibagikan kepada ashabah. Tentukan bagiannya dulu : - bagian anak laki-laki= 2 - bagian anak perempuan 1= 1 - bagian anak perempuan 2= 1 2. Tentukan asal masalah 3. Tentukan suku bagian 4. Tentukan siham 5. Untuk menghitung bagian masing-masing, maka menggunakan cara "suku bagian x siham" Alhamdulillah, sekarang saya sudah paham bagaimana cara menghitung harta waris. Syukron jazakumullah khairan katsir, Pak Kholis 🤗🔥🙏🏽
Nama : SUCI MIA HANDAYANI NIM : 216111078 Kelas : 2C Rangkuman Video Fiqh : Pembagian Warisan Untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan berdasarkan Surat An-Nisa ayat 11, 12, 176 > Tahapan-tahapan yang dapat kita lakukan sebagai berikut : 1. Pertama, buatlah pohon waris agar memudahkan untuk menentukan pewaris (Al-Muwarris), di video yaitu Suami. Lalu tentukan Ahli waris (Al-Waris), di video yaitu Ibu, Ayah, Istri, anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dan kemudian, tentukan Harta warisan yang siap dibagikan/tirkah/Al-maurus, di video sebesar Rp 60.000.000 2. Kedua, buatlah 2 tabel karena di sini ada ashabah bil ghoir yaitu ketiga anaknya pewaris. Ada tabel ashabul Furudh, masukkan ahli waris dan tulis suku bagiannya. 3. Ketiga, Dari suku bagian, kita dapat mencari asal masalah, bilangan yang habis dibagi penyebut dan mencari masing-masing sihamnya dengan penyebut dibagi asal masalah 4. Keempat, Kemudian menentukan suku bagian dengan tirkah dibagi asal masalah 5. Kelima, Kita sudah dapat menentukan bagian harta dari masing-masing ashabul furudh. Sisa dari tabel ashabul furudh kemudian dibagi lagi di tabel ashabah, sesuai bagiannya : anak laki-laki = 2, anak perempuan ke-1 =1, anak perempuan ke-2 =1. kemudian tinggal mencari sihamnya yaitu berjumlah 4 dan bagiannya masing-masing seperti tabel di atas sampai sisanya benar-benar 0. 6. Selesai. Alhamdulillah, Pak. Saya sudah paham. Terima kasih atas pembelajarannya yang sangat jelas dan terperinci, semoga dapat bermanfaat untuk saya kedepan. Barakallah fiik, Pak Kholis.
Yusmina Salsabila_223161066_Tadris Matematika 1C Tugas Review: ”Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan” -menentukan ahli waris -menentukan tirkah -membuat 2 tabel untuk Asbabul Furudh dan Ashabah. Bagian Ayah 1/6, Ibu 1/6, istri 1/8 karna memiliki anak) -menentukan asal masalah (tentukan angka berapa yang habis dibagi dengan Asbabul Furudh) -menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah) -menentukan siham (asal masalah : Asbabul Furudh) -menentukan bagian (suku bagian x siham) Divideo ini sudah dijelaskan secara rinci mengenai pembagian waris dan dapat mudah difahami dan dimengerti oleh saya, sehingga saya bisa menghitung ilmu waris. Terima kasih bapak Kholis. Ilmunya sangat bermanfaat sekali.
Nama : Ariendija Aisyah S.B NIM : 223161081 Kelas : Tadris Matematika 1C Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan 1. Menentukan ahli waris 2. Menentukan tirkahnya 3. Membuat 2 tabel untuk Ashabul Furudh dan Ashabah Yang termasuk Ashabul Furudh yaitu Ayah 1/6, Ibu 1/6(jika si mayit memiliki anak), Istri 1/8 (jika memiliki anak) 4. Menentukan asal masalah dengan menggunakan cara tawaquf 5. Menentukan suku bagian= tirkah : asal masalah 6. Menentukan siham = asal masalah × Ashabul Furudh 7. Menentukan bagian = suku bagian : siham. Kemudian, jumlahkan siham dan bagian pada kolomnya, lalu hitung sisanya. Jika ada sisa, maka sisanya diberikan kepada ashobah yaitu pada anak laki-laki dan 2 anak perempuan Untuk tabel ashobah 1. Tulis sisa harta nya 2. Menentukan bagian untuk anak laki-laki yaitu 2 dan anak perempuan 1 bagian 3. Menentukan siham yaitu 2+1+1 4. Menentukan asal masalah dengan menjumlahkan sihamnya 5. menentukan suku bagian (sisa harta : asal masalah) 6. menentukan bagian (suku bagian × siham)
Nama = Fausta Fika Supriyadi NIM = 223161046 Kelas = Tadris Matematika 1B 1. Menentukan Ashabul Furudh 2. Menyiapkan tabel Ashabul Furudh dan tabel Ashabah. Ashabul Furudh yaitu ayah, ibu, dan istri. Ashabah yaitu anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 3. Menentukan asal masalah 4. Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah) 5. Menentukan siham (asal masalah x bagian) 6. Menentukan bagian (suku bagian x siham) 7. Jika terdapat sisa dari penjumlahan semua bagian, maka diberikan kepada Ashabah.
Nama : Vanessa Agustin NIM : 216111110 Kelas : 2-C/SI Penjelasan cara perhitungan harta bagian ahli waris. Salah satu contoh kasus nya yaitu ketika ahli waris antara lain adalah ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan : 1. Siapkan 2 tabel yaitu tabel ashabul furud (ahli waris yang disebutkan di dalam Al-Qur'an) dan ashabah. 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan yang tercantum di dalam surah An-Nisa ayat 11. 3. Temukan asal masalah (angka berapa yang habis dibagi penyebut masing-masing ashabul furud). 4. Temukan suku bagian yaitu tirkah dibagi dengan asal masalah. 5. Untuk menemukan bagian ayah, tentukan dulu saham nya ( asal masalah dikali bagian ayah). Begitu pula menentukan bagian saham yang lain. 6. Untuk menentukan bagian harta yaitu suku bagian dikali saham. 7. Total saham yang dibagikan jika masih bersisa maka masukkan sisa ke dalam perhitungan ashabah. 8. Yang termasuk ashabah adalah anak laki-laki dan dua anak perempuan. 9. Untuk menentukan siham pada tabel ashabah langsung jumlahkan saja bagian ( 4 ) karena masing-masing bagian tidak ada penyebut. 10. Hitung seperti perhitungan pada ashabul furud. Alhamdulillah penjelasan dari Pak Kholis sangat mudah dipahami karena penjelasannya tidak bertele-tele dan sederhana namun sudah menjelaskan ke inti permasalahan. Terima kasih Pak Kholis atas ilmunya 🙏🏻
Nama : Lailatul Maghfiroh Sya'baniyah NIM : 223161070 Prodi / Kelas : Tadris Matematika /1C Cara Menghitung waris ayah, ibu, dan 1 anak perempuan Contoh : Mayit meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ayah, ibu, dan 1 anak perempuan. Tirkah sebesar Rp 120.000.000,-. Berapa bagian masing - masing ahli waris? Jawab : Tirkah : Rp 120.000.000,- Asal Masalah : 6 Suku bagian : Rp 20.000.000,- ( tirkah : asal masalah) Ashabul Furudh Ayah (1/6+Asabah) Ibu (1/6) Anak perempuan jika sendiri (1/2) Siham (cara menentukan siham yaitu asal masalah x ashabul Furudh). Siham ayah 1/6 x 6 = 1 Siham ibu 1/6 x 6 = 1 Siham anak perempuan 1/2x 6 = 3 Jumlah siham 5 Sisa siham 1 Bagian (cara menentukan bagian yaitu siham x suku bagian) Ayah : 1x 20jt = 20.000.000 Ibu : 1x 20jt = 20.000.000 Anak perempuan = 3 x 20jt = 60.000.000 Jumlah bagian 5 x 20.000.000 = 100.000.000 Sisa 1 x 20.000.000 = 20.000.000 Sisa harta warisan tersebut dibagikan kepada asabah yaitu ayah. Sisa harta : 20.000.000 Asal masalah : 1 Suku bagian : 20.000.000 Asabah ayah, siham 1 , bagian 20.000.000. Jadi ayah mendapatkan 40.000.000,ibu mendapatkan 20.000.000,anak perempuan mendapatkan 60.000.000.
Nama : Aulia Putri Aidah NIM : 223161047 Kelas : Tadris Matematika 1B Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 2 Anak Perempuan, dan 1 Anak Laki-laki 1. Menentukan ahli waris 2. Menyiapkan 2 tabel yaitu tabel pertama Ashabul Furudh dan tabel kedua Ashabah. Yang termasuk Ashabul Furudh adalah ayah, ibu, dan istri sedangkan Ashabah adalah anak laki-laki dan 2 anak perempuan. 3. Menentukan asal masalah 4. Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah) 5. Menentukan siham (asal masalah x bagian) 6. Menentukan bagian (suku bagian x siham) 7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh. Apabila masih terdapat sisa maka selanjutnya diberikan kepada Ashabah. Contoh perhitungan Tirkah = Rp 60.000.000 Asal masalah = 24 Suku bagian = Rp 2.500.000 • Ayah (1/6), sihamnya 4 bagiannya 10.000.000 • Ibu (1/6), sihamnya 4 bagiannya 10.000.000 • Istri (1/8), sihamnya 3 bagiannya 7.500.000 Jumlah siham 11, maka sisanya 13 Jumlah bagian 27.500.000 maka sisa tirkah 32.500.000 Sisa harta diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan Sisa harta = Rp 32.500.000 Asal masalah = 4 Suku bagian = Rp 8.125.000 • Anak Laki-laki (1), sihamnya 2 bagiannya 16.250.000 • Anak Perempuan ke-1 (1), sihamnya 1 bagiannya 8.125.000 • Anak Perempuan ke-2 (1), sihamnya 1 bagiannya 8.125.000 Jumlah siham 4 dan jumlah bagian 32.500.000 Sisa tirkahnya 0
Nama: Della Kusumawati NIM: 223161033 Kelas: 1A tadris matematika Review Menghitung waris ketika ahli warisnya ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. 1. Buat pohon waris untuk mempermudah penentuan ashabul furudh. 2. Tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian (tirkah : asal masalah) 3. Buat tabel yang berisi ashabul furudh, siham (asal masalah × bagian ashabul furudh), dan bagian. Dengan ahli furudh, ayah, ibu dan istri. 4. Buat tabel kedua untuk menentukan bagian ashobah, yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Untuk lebih jelasnya tentang bagian-bagian ahli waris bisa dilihat QS. An-nisa' ayat 11, 12, 176 Terimakasih Bapak atas penjelasannya🙏
Nama: Eppi Intan Putri NIM: 216111093 Kelas: 2C - Sastra Inggris Rangkuman: Perhitungan berikut didasarkan pada beberapa ahli waris yaitu ayah (1/6), ibu (1/6), satu anak laki-laki (2), dua anak perempuan (2, masing-masing anak P = 1 bagian), dan istri (1/8). a. menentukan tirkah, tirkah dapat diketahui apabila biaya pemakaman, pelunasan hutang, dan wasiat telah dibayarkan dan terpenuhi. contoh tirkah pada video pembelajaran ini sebesar Rp 60.000.000. b. asal masalah ditentukan dengan menghitung penyebut dari setiap ashabul furudh (angka berapa yang habis dibagi penyebut) yaitu 1/6 dan 1/8 maka asal masalah 24. c. suku bagian ditentukan dengan tirkah : asal masalah yaitu Rp. 60.000.000 : 24 = Rp 2.500.000. d. Siham dintentukan dengan menghitung asal masalah × bagian ashabul furudh= 1/6 × 24 = 4(bagian ayah/ibu); 1/8 × 24 = 3 (bagian istri). e. menentukan bagian setiap ashabul furudh yaitu suku bagian × siham, maka: ayah: Rp 2.500.000 × 4 = Rp 10.000.000 ibu: Rp 2.500.000 × 4 = Rp 10.000.000 Istri: Rp 2.500.000 × 3 = Rp 7.500.000 maka total keseluruhan ialah Rp 27.500.000 dengan 11 siham. f. sisa harta diberikan pada anak laki-laki dan dua anak perempuan (ashabah). Diketahui sisa harta sebesar Rp 32.500.000 dengan asal masalah 4; 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian bagi masing-masing anak perempuan. Dengan suku bagian sebesar Rp 8.125.000 (sisa harta : asal masalah). maka hasil waris yang didapatkan oleh masing-masing ashabah sebagai berikut: anak L= 2 × Rp 8.125.000 = Rp 16. 250.000 anak P ke-1= 1 × Rp 8.125.000 = Rp 8.125.000 anak P ke-2= 1 × Rp 8.125.000 = Rp 8.125.000 sehingga total keseluruhan bagian ashabah ialah Rp 32.500.000 dengan sisa 0. Alhamdulillah dan terima kasih, pembahasan mudah dipahami.
Nama : Nabilah Nim : 223161061 Prodi/Kelas : Tadris Matematika/1B Review : Pembagian Waris untuk Ayah,Ibu,Istri,Anak Laki-laki,dan Anak Perempuan. • Membuat Bagan/Skema untuk Pewaris dan orang yang berhak menerima warisan. • Menentukan Tirkah • Menentukan Suku Bagian. • Membuat tabel yang terdiri dari : Ashabul Furudh,Siham,dan Bagian. Dari Tabel tersebut diperoleh sisa harta yang akan diberikan kepada 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan . Jazakumullah khairan katsiran,Pak Kholis🙏
Nama : Shabiya Hasna Prastyla NIM : 223161090 Kelas : TM/1C Review pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan perempuan • menentukan almuwaris yaitu : 1. Ayah 2. Ibu 3. Istri 4. Anak laki-laki 5. Dua anak perempuan • membuat pohon waris agar mudah dalam menghubungkan dan bagian masing-masing • membuat 2 tabel tabel yang pertama berisi ashabul furud, siham, dan bagian sedangkan tabel yang kedua berisi Ashobah, siham, dan bagian. Alhamdulillah ilmunya sangat bermanfaat 🙏🏾
NAMA : NUR HIDAYATI NIM : 223161031 KELAS/PRODI : 1A/TADRIS MATEMATIKA PEMBAGIAN WARIS UNTUK AYAH, IBU, ISTRI, ANAK LAKI-LAKI DAN DUA ANAK PEREMPUAN Langkah menghitung waris dengan ahli waris ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan dua anak perempuan: 1. Buatlah 2 tabel berisi ashabul furudh, siham, dan bagian yang nantinya akan dihitung. 2. Tentukan bagian-bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan dasar hukum yaitu QS. An-Nisa ayat 11. 3. Pada tabel pertama ashabul furudhnya yaitu ayah, ibu, dan istri. 4. Tentukan tirkah, asal masalah. dan suku bagiannya, yaitu dengan membagi tirkah dengan asal asalahnya. 5. Tentukan siham, yaitu dengan mengkalikan siham dengan ashabul furud. 6. Menghitung bagian dengan cara mengkalikan siham tiap ahli waris dengan suku bagiannya. Lalu akan terdapat sisa yang selanjutnya akan menjadi hak anak laki-laki dan dua anak perempuan. 7. Pada tabel kedua ashabul furudhnya adalah anak laki-laki dan dua anak perempuan, hitung bagian dari masing-masing ashabul furudh sesuai dengan dasar hukum yaitu QS. An-Nisa ayat 11. 8. Tentukan kembali asal masalah dan suku bagian serta harta yang dibagikan yaitu sisa dari harta yang telah dihitung pada tabel pertama. 9. Hitung bagian dengan cara mengkalikan siham dengan suku bagian. Alhamdulillah, terimakasih banyak atas penjelasan bapak mengenai perhitungan waris dalam kasus mayit dengan ahli waris ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Nama : Zahra Nabila Bilqis NIM : 223161052 Kelas : Tadris matematika/1B Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan perempuan. 1) Mengetahui tirkah dan membuat tabel 2) Menentukan ashabul furudh dan menentukan bagian nya 3)Menentukan asal masalah 4) Menghitung suku bagian (tirkah : asal masalah) 5) Menentukan siham 6) Menghitung bagian harta untuk ayah,ibu, dan istri dengan mengalikan siham dan suku bagian 6. Menghitung ashabah
Nama : Diyah Ayu Istiqomah NIM : 223161076 Prodi : Tadris Matematika 1C Review Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan 1. Menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dengan bagan (ashabul furudh atau ashabah) 2. Menentukan tirkah {semua harta - (hutang+wasiat)} , asal masalah dengan mencari angka yang habis dibagi oleh penyebut (taqawuf), dan suku bagiannya (tirkah/asal masalah). 3. Membuat tabel pertama untuk menghitung ashabul furud {Ayah (1/6), Ibu (1/6), Istri (1/8) karena masih punya anak}. 4. Menentukan siham dari ashabul furud (asal masalah x bagian ashabul furud). Dan mencari bagian waris (tirkah x siham) Setelah semuanya terhitung, lalu membuat tabel lagi untuk ashabah yaitu 1 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan. 1. Tentukan asal masalah 2. Tentukan suku bagian 3. Tentukan siham 4. Menghitung bagian masing-masing Alhamdulillah setelah meriview video ini, saya lebih paham persoalan pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 1 Anak Laki-laki, dan, 2 Anak Perempuan. Terima kasih atas ilmunya pak🙏🏻
Nama : Lilia Mey Natarina NIM : 223161078 Prodi : Tadris matematika/1C Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan 1. Menentukan ahli waris 2. Menentukan berapa tirkahnya 3. Membuat 2 tabel untuk Ashabul Furudh dan Ashabah Yang termasuk Ashabul Furudh yaitu Ayah 1/6, Ibu 1/6(jika si mayit memiliki anak), Istri 1/8 (jika memiliki anak) 4. Menentukan asal masalah, dengan menentukan angka berapa yang habis dibagi dengan penyebut Ashabul Furudh 5. Menentukan suku bagian= tirkah : asal masalah 6. Menentukan siham = asal masalah × Ashabul Furudh 7. Menentukan bagian = suku bagian : siham Jika sudah, total jumlah keseluruhan siham pada kolomnya dan Bagian pada kolomnya dan hitung sisanya. sisanya berikan kepada ashobah yaitu pada anak laki-laki dan 2 anak perempuan kemudian pada tabel ashobah 1. Tulis berapa sisa harta nya 2. Menentukan bagian untuk anak laki-laki yaitu 2 dan anak perempuan 1 bagian 3. Menentukan siham (2+1+1) 4. Menentukan asal masalah dengan menjumlahkan sihamnya 5. menentukan suku bagian (sisa harta : asal masalah) 6. menentukan bagian (suku bagian × siham) 7. Jika sudah, total jumlah keseluruhan siham pada kolomnya dan Bagian pada kolomnya dan hitung sisanya yaitu 0.
Nama : Bunga Thanaya Widyantha NIM : 223161095 Prodi : Tadris Matematika/ 1C Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan 1. Menentukan ahli waris, dengan membuat pohon waris 2. Membuat tabel pertama untuk perhitungan ashabul furudh (ayah, ibu, dan istri) 3. Membuat tabel kedua untuk perhitungan ashabah (anak laki-laki) 4. Menuliskan kedalam tabel ashabul furudh antara lain, tirkah, asal masalah, dan siham 5. Kemudian menghitung harta pada tabel ashabah hingga diperoleh hasil akhir 0
Nama: Julia Absara Yusuf NIM: 216111095 Kelas: 2C/SI Rangkuman (cara menghitung pembagian harta waris) 1. Tentukanlah siapa saja yang akan menjadi ahli waris 2. Buat tabel pertama untuk mengitung ashabul furudh 3. Selanjutnya, datalah tirkah, asal masalah, lalu yang terakhir suku bagiannya. Tirkah di sini adalah jumlah harta waris yang akan dibagikan, lalu asal masalah di video ini didapat dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh penyebut (tawaquf), dan terakhir suku bagian, suku bagian didapat dari tirkah lalu dibagi asal masalah 4. Isi tabel ashabul furudh (Ayah, Ibu, istri) yang masih kosong tadi, sesuai dengan bagian-bagiannya dan tentukan siham dari ashabul furudh, yang di mana siham itu didapat dari (Asal masalah: bagian dari ashabul furudh). Contoh dari video ini, asal masalah 24 dan ayah mendapatkan 1/6 bagian maka siham yang akan dihasil kan adalah 4 (24 : 1/6 = 4), dan terakhir tentukan jumlah dari harta yang akan di dapatkan dengan cara suku bagian dikalikan siham. Contoh dari video ini, suku bagiannya Rp. 2.500.000 lalu untuk menghitung bagian ayah, maka Rp. 2.500.000 x 4 = 10.000.000 5. Setelah semuanya telah dihitung, lalu buat tabel lagi untuk ashabah (anak L, dan 2 anak P). 6. Ulangi langkah ke 3 dan ke 4. Namun di tabel ini yang di data adalah sisa harta (jumlah harta yang tersisa dari penghitungan tabel ashabul furudh), asal masalah, dan suku bagian. Alhamdulillah, terima kasih kepada Pak Kholis atas penjelasannya, video nya sangat mudah dimengerti dan dipahami
Nama : Muhammad Sufyan Nurdin NIM : 223161088 Kelas : Tadris Matematika/1C Review Cara menghitung waris dalam Islam dengan menghitung terlebih dulu bagian ashabul furudh, setelah itu baru bagian ashobah/sisa Alhamdulillah setelah mendengarkan vidio ini, saya menjadi lebih paham Insya Allah Ilmu yg saya pelajari ini, dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Nama: Fatimah Ayu Zakiyah NIM: 223161043 Kelas: Tadris matematika 1 B -Cara menghitung waris ketika ahli warisnya: ayah, ibu, 1 anak laki, 2 anak perempuan dan istri 1. Tentukan tirkahnya (Untuk tabel pertama) 2. Tentukan suku bagian nya ayah (1/6), ibu (1/6) dan istri (1/8) 3. Tentukan asal masalah (KPK dari penyebut ashabul furudh) Tentukan suku bagian (tirkah dibagi asal masalah) 4. Tentukan siham (persenan bagian ashabul furudh dikali asal masalah) 5. Tentukan bagian masing-masing (suku bagian dikali siham) 6. Hitung jumlah dan sisanya Tabel kedua untuk ashabah 7. Tentukan sisanya, asal masalah dan juga suku bagian seperti pada tabel pertama 8. Tentukan bagian ashabah untuk 1 anak laki (2) dan 2 anak perempuan (masing-masing 1) 9. Tentukan siham dan bagian seperti pada tabel pertama sampai sisanya tidak ada Terimakasih untuk pak Kholis atas ilmu yang diberikan sangat bermanfaat....
Nama : Diah Ayu Elmatyasningrum NIM : 223161077 Prodi : Tadris Matematika/1C Pembagian Waris Untuk Ayah, Ibu, Dua Anak Perempuan, Satu Anak Laki-Laki, Dan Seorang Istri 1. Menentukan siapa saja yang termasuk ahli waris 2. Menentukan tirkah/ harta yang siap dibagikan dari jumlah keseluruhan harta - hutang dan wasiat 3. Menentukan asal masalahnya dengan melihat bagian masing-masing ahli waris , kemudian lihat penyebutnya 4. Menentukan suku bagian, cara menentukan suku bagian adalah Tirkah/(Asal Masalah) 5. Karena ada ashabah, maka diperlukan 2 tabel •Untuk tabel pertama berisi: Ashabul Furudh(ayah 1/6, ibu 1/6, dan istri 1/8 karena memiliki anak), siham, bagian •Untuk tabel kedua berisi: Ashabah(1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan), siham, bagian 6. Hitung tabel yang berisi Ashabul Furudh - Menentukan siham, dengan mengalikan asal masalah dan bagian ashabul Furudh - Menentukan bagian masing-masing ahli waris yakni suku bagian×siham - Setelah bagian masing-masing ahli waris sudah ketemu kita jumlahkan sihamnya. Jika jumlah sihamnya masih sisa, maka akan diberikan kepada Ashabah(1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) pada tabel yang kedua 7. Hitung tabel yang berisi ashabah(1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) - Jumlah sisa harta dari jumlah keseluruhan harta yang dibagikan dengan jumlah harta yang sudah dibagikan pada Ashabul Furudh. - Menentukan siham, seperti yang dijelaskan dalam surat an- nisa ayat 11 Untuk anak laki laki mendapatkan 2 bagian sedangkan 2 anak perempuan masing masing 1 bagian - Menetukan asal masalah, tinggal menjumlahkan sihamnya - Menentukan suku bagian, cara menentukan suku bagian adalah sisa harta dibagi asal masalah - Menentukan bagian masing-masing ahli waris yakni suku bagian×siham
Nama : Putri Anjani NIM : 223161059 Kelas : Tadris Matematika 1B Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak laki-laki, anak perempuan: 1. Menentukan ashabul furudh 2. Menentukan asal masalah 3 Menentukan suku bagian 4. Menentukan siham dan bagian Jika terdapat sisa, maka masuk diberikan kepada ashobah.
Nama: Alifah Via Andini Puji Asih NIM: 223161091 Prodi: Tadris Matematika/1C Review materi: Cara pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki, dan anak perempuan: Langkanya: 1. Tentukan terlebih dahulu ashabul furudh dan ashabah, 2. Buat 2 tabel untuk ashabul furudh dan ashabah dimana terdiri dari: - bagian ayah 1/6 - bagian ibu 1/6 - bagian istri 1/8 (karena memiliki anak) 3. Tentukan asal masalah dengan menemukan angka berapa yang habis dibagi angka ashabul furudh 4. Tentukan suku bagian dengan membagi tirkah dengan asal masalah, 5. Agar mengetahui bagian ayah, ibu dan istri maka tentukan siham terlebih dahulu 6. Cara menentukan bagian yaitu dengan mengalikan suku bagian dengan sihah Selanjutnya setelah harta dibagi ituk ashabul futudh maka sisa harta akan dibagikan kepada ashabah. Yaitu dengan menentukan bagiannya terlebih dahulu - bagian anak laki laki = 2 - bagian anak perempuan 1 = 1 - bagian anak perempuan 2 = 1 2. Tentukan asal masalah 3. Tentukan suku bagiannya 4. Tentukan siham 5. Kemudian untuk menghitung bagian masing masing maka dilakukan perkalian antara suku bagian dengan siham. Terima kasih atas ilmunya bapak kholis
Nama : Bella Aristika Nim : 223161037 Kelas : 1B Prodi : Tadris Matematika Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki dan Anak Perempuan REVIEW : Langkah langkah : 1. Menentukan Ashabul Furudh (ayah, Ibu, Iseri) dan Ashobah (anak laki-laki dan anak perempuan) 2. Membuat dua tabel (tabel Ashabul furud dan Ashabah) 3. Menentukan asal masalah 4. Menentukan suka bagiann (tirkah/asal masalah) 5 Menentukan Siham (asal masalah x bagian) 6. Menentukan bagian (suku bagian x siham) 7 Jumlahkan semua bagian yang telah diperoleh Catatan: apabila terdapat sisa harta warisan diberikan kepada ashobah.
Nama: Lathifah Aulia Dewi NIM: 223161050 Prodi: Tadris Matematika 1B Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Satu Anak Laki-Laki, dan Dua Anak Perempuan 1. Buatlah pohon waris agar lebih mudah memahami persoalan. 2. Tentukan tirkah. 3. Tentukan siapa saja ashabul furudh beserta bagiannya, lalu buatlah tabelnya. 4. Tentukan siham ashabul furudh, lalu hitung bagiannya, berapa jumlahnya, dan sisanya. 5. Ternyata masih ada sisa. Maka sisa inilah yang diberikan kepada ashabah, yaitu pada kasus ini satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Maka dari itu menggunakan ashabah bil ghair. Anak laki-laki dibanding anak perempuan adalah 2:1. 6. Buatlah tabel ashabah. 7. Tentukan siham dan bagian masing-masing, jumlahnya dan sisanya. 8. Kemudian sisanya 0, maka harta waris sudah siap dibagikan kepada ahli waris. Jazakumullah khairan, Pak. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat dunia akhirat. Barakallahu fiik.
Nama: Ahmad Danial Latief NIM: 216111096 Kelas: Sastra Inggris (2C) Rangkuman: Langkah-langkah untuk menghitung pembagian waris sesuai dengan video adalah sebagai berikut: 1. Tentukan al-muwaris, 2. Buat pohon waris untuk mempermudah mencar tahu hubungan dan bagian masing-masing, 3. Buat dua tabel; ashabul furudh dan ashabah, 4. Kemudian, isi dan kerjakan dulu tabel ashabul furudh; isi siapa saja ashabul furudh-nya dan berapa bagian masing-masing. Kemudian tentukan asal masalah dengan mencari angka yang habis dibagi para penyebut. Lalu, cari suku baian dengan cara membagi tirkah dengan asal masalah. Kemudian, cari siham dari para ashabul furudh yakni dengan mengalikan bagian dengan asal masalah. Selanjutnya, mencari bagian masing-masing dengan mengalikan bagian dengan tirkah. Jika sudah, jumlahkan siham pada kolomnya dan total tirkah yang telah dibagikan dijumlahkan pada kolomnya. Setelah itu dapat ditentukan sisa siham dan sisa tirkah. 5. Lalu beralih ke tabel yang kedua yakni tabel ashabah. Anak laki-laki dan perempuan dihitung dengan ashabah bil ghair. Tulis kembali sisa harta berdasar tabel sebelumnya. Isi para penerima ashabah berikut bagiannya; 2 untuk laki-laki 1 untuk perempuan. Dari sana, bisa dijumlahkan sihamnya yang kemudian siham digunakan sebagai pembagi sisa harta menjadi suku bagian. Kemudian kalikan bagian dengan suku bagian. Kemudian, totalkan bagian. Terakhir, carilah sisa tirkah yang pasti akan 0. 6. Pembagian bagian berdasar Q.S. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Alhamdulillah saya sudah paham dan terima kasih atas penjelasannya yang mudah diterima, Pak Kholis.
Nama : Ahmad Jayadi Arifin Nim : 223161057 Kelas : Tadris matematika 1B Langkah-langkah menghitung pembagian waris untuk ayah ibu istri anak laki-laki dan anak perempuan : 1. tentukan almuwaris 2. buat pohon waris untuk mempermudah dan membagi bagiannya masing-masing 3. buat dua tabel asbabul furudh dan ashabah 4. bagian dari ibu ayah istri di tahun terlebih dahulu sesuai dengan urutnya atau sesuai dengan bagiannya 5. sisanya dihitung untuk anak laki-laki dan perempuan untuk anak laki-laki dua kali lipatnya dari anak perempuan. Alhamdulillah saya dapat memahami materi yg disampaikan dalam video tersebut mengenai pembagian waris bagian ibu ,bapak ,istri anak laki-laki dan anak perempuan . Terimakasih atas ilmunya pak Kholis 🙏🙏
Nama: Ananda Nasywa Salsabila Aryanti NIM:223161080 Kelas: 1C/Tadris Matematika Review: Langkah-langkah menghitung: 1. Tentukan almuwaris. 2. Membuat pohon waris untuk mempermudah mencari hubungan dan pembagiannya. 3. Membuat tabel ashabul furudh dan ashobah. 4. Isi dan kerjakan dulu tabel ashabul furudh isi siapa saja ashabul furudh nya dan tentukan bagian masing-masing ashabul furudh, Kemudian tentukan asal masalah dengan mencari angka yang habis di bagi dengan penyebut bagian ashabul furudh, Lalu cari suku bagian dengan cara tirkah dibagi asal masalah. •Tirkah: 60.000.000 •Asal masalah:24 •Suku bagian: 60.000.000: 24 = Rp 2.500.000 5. Hitung siham dan bagian bagiannya. •Ayah (1/6), sihamnya 1/6: 24 = 4 maka bagiannya adalah 4 × 2.500.000= 10.000.000 •Ibu (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, maka bagiannya adalah 4 x 2.500.000= 10.000.000 • Istri (1/8), sihamnya 1/8: 24 = 3 maka bagiannya adalah 3 x 2.500.000 = 7.500.000 6. Jika sudah jumlah total secara keseluruhan siham pada kolomnya dan bagian pada kolomnya. Jumlah sihamnya = 4+4+3 = 11 jumlah bagiannya = 11 x 2.500.000 = 27.500.000. 7. Hitung sisa siham dan sisa bagian hartanya. Sisa sihamnya= 24-11= 13 Sisa bagian hartanya=13 x 2.500.000 = 32.500.000 8. Beralih ke tabel yang kedua yaitu tabel ashabah, Anak laki-laki dan perempuan di hitung dengan ashabah bil ghoir,kemudian dihitung seperti di tabel ashabul furudh(anak laki-laki = 2, anak perempuan ke-1=1, anak perempuan ke-2=1) dihitung siham dan bagiannya masing-masing seperti tabel di atas sampai sisanya benar-benar 0. • Anak L (2), sihamnya 2,bagiannya Rp 16.250.000 • Anak P ke-1 (1), sihamnya 1,bagiannya Rp 125.000 • Anak P ke-2 (2), sihamnya 1,bagiannya Rp 8.125.000 Jika dijumlah totalnya Rp 32.500.000 sisanya sudah benar benar 0.
Nama : Nia Sa'diah NIM : 223161073 Kelas : Tadris Matematika 1C Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 1 Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan 1. Membuat 2 tabel, yang pertama tabel untuk Ashabul furudh tabel yang kedua adalah tabel ashobah 2. Menentukan ahli waris beserta bagianya 3. Menentukan Asal Masalah 4. Menentukan Suku Bagian 5. Menentukan Siham 6. Menentukan Bagian 7. Setelah menentukan Bagian dan terdapat sisa, maka masuk ke tabel ashobah dan diberikan kepada Ashobah. Alhamdulillah setelah menonton video ini saya semakin memahami cara pembagian harta warisan dalam islam, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, dan dapat menerapkan di kemudian hari di lingkungan sekitar.
Nama : Eka septi pradani NIM : 216111100 Kelas : 2C Cara menghitung mawaris : Menentukan ahli waris yang ada dan berhak untuk mendapatkan harta warisan(membuat Skema ) Hitung total harta waris yang ditinggalkan; Menentukan bagian masing-masing ahli waris; Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut; Menentukan Siham nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris. Alhamdulillah saya sudah paham dan terima kasih atas penjelasannya yang mudah diterima, Pak Kholis.
Nama : Syafiqa Lindu Permata Nim : 223161089 Prodi : Tadris Matematika Kelas : 1C Cara menghitung waris : - Ayah - Ibu - 2 anak perempuan - 1 anak laki-laki - Istri Caranya yaitu : 1. Menentukan ashabul furudh dan ashabah 2. Menuliskan tirkah, menentukan asal masalah dan suku bagian. 3. Menentukan atau menghitung siham
Nama: Iska Septi Annisa NIM: 223161036 Kelas: Tadris Matematika 1B Menghitung waris ketika ahli warisnya ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Langkah menghitung warisnya: 1. Menentukan ahli waris, dapat dibuat pohonwaris 2. Buat dua tabel (Tabel pertama untuk perhitungan bagi ashabul furudh yaitu ayah, ibu dan istri kemudian tabel kedua untuk perhitungan bagi ashabah yakni anak laki-laki dan 2 anak perempuan) 3. Tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian(tirkah asal masalah) 4. Buat tabel yang berisi ashabul furudh, siham (asal masalah x bagian ashabul furudh), dan bagian. Dengan ahli furudh, ayah, ibu dan istri. 5. Buat tabel kedua untuk menentukan bagian ashobah, yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Nama : Suci Nandiah P Nim : 223161005 Kelas : 1A Tadris Matematika ~ PEMBAGIAN WARIS UNTUK AYAH, IBU, ISTRI, ANAK LAKI-LAKI, ANAK PEREMPUAN ~ Langkah menghitung warisnya, yakni: 1. Menentukan ahli waris, dapat dibuat pohon waris 2. Buat dua tabel (Tabel pertama untuk perhitungan bagi ashabul furudh yaitu ayah, ibu dan istri kemudian tabel kedua untuk perhitungan bagi ashabah yakni anak laki-laki dan 2 anak perempuan) 3. Tulis tirkah, tentukan asal masalah, siham kemudian bagian dalam tabel perhitungan bagi ashabul furudh. Setelah itu, hitung juga yang ada pada tabel ashabah sehingga didapatkan sisanya 0. Jadi, harta waris atau tirkah sudah selesai dihitung dan dibagikan kepada masing-masing ahli waris. Alhamdulillah, video pembelajaran yang diberikan jelas dan mudah dipahami Jazakumullah khairan katsiran🙏
Nama : Julia Resti Hidayati NIM : 223161004 Kelas : Tadris Matematika 1a Menhitung waris untuk : ayah, ibu,istri,anak laki-laki, anak perempuan. 1. Menentukan tirkah, asal masalah, suku bagian. 2. Membuat tabel ashabul furuds (ayah, ibu, istri). 3. Sisa harta dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan. 4. Menbuat tabel untuk ashabah kepada anak laki-laki dan anak perempuan terima kasih atas ilmunya pak🙏
Nama: Utami Fitriani Nim :223161009 Kelas : 1A Prodi Tadris Matematika Cara menghitung waris dalam islam 1. Menentukan tirkah 2. Menentukan asal Masalahnya 3. Suku bagian (Tirkah ÷ Asal masalah) 4. Menuliskan Ashabul Furudh 5. Menentukan siham (Asal masalah X bagian Ashabul Furudh). 6. Menentukan bagian (suku bagian x Siham) 7. Menjumlahkan bagian, jika ada sisa diberikan kpd Ashobah.
Nama : Adinda Tria Amelia Nim : 223161068 Kelas : TM 1C Review Dari penjelasan video beliau tersebut cara menghitung bagian ahli waris saya dapat menyimpulkan bahwa 1. Menentukan siapa saja yang akan menjadi ahli waris 2. Lalu buat tabel pertama untuk menghitung asbahul furudh 3. Kemudian, datalah tirkah,asal masalah lalu Suki bagian nya. Tirkah disini yaitu jumlah harta waris yang akan dibagikan, lalu asal masalah disini mencari angka yang habis dibagi oleh penyebut (tawaquf) dan yang terakhir adalah suku bagian, suku bagian didapat dari tirkah lalu dibagi asal masalah 4. Selanjutnya isi tabel asbahul furudh yaitu ada ayah,ibu, istri
nama : Adillah Khairun Nisa Nim : 223161027 kelas : 1A/Tadris matematika cara menghitung pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak (lk) dan 2 anak (pr) 1. menentukan tirkahnya yaitu harta waris yang siap untuk di bagikan 2. menentukan asal masalah yg dilihat dari ashabul furudh 3. menentukan suku bagian (Tirkah : asal masalah) 4. membuat tabel yang berisi ashabul furudh (ayah, ibu, istri), siham, dan bagian 5. siham asal masalah dikalikan bagian ashabul furudh 6. bagian suku bagian dikali siham 7. setelah bagian ayah, ibu dan istri sudah terpenuhi maka sisanya diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan yang perbandingannya 2:1 8. membuat tabel lagi untuk sisanya yang berisi Ashobah, siham, dan bagian yang ashobahnya adalah 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Nama : Marisca Putri Munawaroh NIM : 223161013 Kelas : Tadris Matematika 1A Review video Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan perempuan 1. Menentukan tirkah 2. Membuat tabel dan menentukan ashabul furudh 3. Menentukan asal masalah 4. Menentukan suku bagian dengan cara tirkah dibagi asal masalah 5. Menentukan siham 6. Menghitung bagian-bagian dari ahli waris 7. Membuat tabel dan menentukan ashabah
Nama : Dhea Chlarista A NIM : 223161008 Prodi : Tadris Matematika 1A Cara menghitung pembagian waris adalah dengan menghitung bagian ashabul furudh terlebih dahulu. Jika ada sisa harta,kemudian dihitung untuk bagian ashabah
Nama : Cynthiagustin Cahya Kartika NIM : 223161086 Kelas : Tadris Matematika 1C Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan 1. Membuat 2 tabel, yang pertama tabel untuk Ashabul furudh tabel yang kedua adalah tabel ashobah 2. Menentukan ahli waris beserta bagianya 3. Menentukan Asal Masalah 4. Menentukan Suku Bagian 5. Menentukan Siham 6. Menentukan Bagian 7. Setelah menentukan Bagian dan terdapat sisa, maka akan diberikan kepada Ashobah. Alhamdulillah saya memahami materi yang diberikan oleh Pak Kholis. Terimakasih banyak dan semoga ilmunya bermanfaat.
Nama : Fatkhia Nur Fauziyah NIM : 223161016 Kelas : 1A Tadris Matematika Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-Laki dan 2 Anak Perempuan 1. Menentukan ahli waris 2. Menyiapkan tabel ashabul furudh untuk Ayah, Ibu dan Istri dan ashabah untuk Anak laki-laki dan anak perempuan 3. Menentukan asal masalah berdasarkan ahli waris 4. Menentukan suku bagian 5. Menghitung perolehan hasil waris berdasarkan asal masalah dan suku bagian yang telah ditetapkan, begitu juga dengan ashabah.
Nama : Maya Karlina NIM : 223161083 Kelas : Tadris Matematika 1C Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki dan 2 anak perempuan 1). Menentukan mana yang memdapat waris ashabul furudh dan yang mendapat asabah. 2). Tulis tirkah, tentukan asal masalah dan suku bagain. Lalu hitung siham dan bagian dalam rupiah. 3). Dan sisa kita buat tabel pembagaian warisan lagi untuk yang mendapat asabah caranya sama seperti pembagaian tabel ashabul furudh
Nama : Ratih Irmawanti NIM : 223161051 Prodi : Tadris Matematika 1B Yang pertama menghitung dulu bagian ashabul furudh kemudian menghitung sisanya ashobah. Dengan ketentuan menentukan terlebih dahulu tirkah, asal masalah, dan suku bagiannya.
Nama: ayu setyaningsih Nim: 223161084 Kelas: Tadris Matematika 1c Pembagian waris untuk ayah ibu anak laki laki dan 2 anak perempuan 1. Menentukan mana yang mendapat waris (ashabul furud) dan mendapatkan asobah 2. Menentukan asal masalah dan suku bagian. Hitung siham dan bagaian dalam rupiah 3. Lalu dari menghitung semuanya kita dapat mengetahui sisanya yang di sebut asobah
Nama : Silviana Dewi Anastasya Nim :223161023 Kelas : 1A tadris matematika Review: Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki , dan 2 anak perempuan Cara nya yaitu - tentukan dulu ahli waris nya - kemudian tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian - setelah itu buat tabel ashabul furudh (ayah, ibu, istri) masukan masing masing kolom - kemudian akan ketemu sisa nya atau ashabah - selanjutnya kita buat kolom yang kedua yaitu ashabah untuk anak laki laki dan anak perempuan mayit. Alhamdulillah dengan melihat video ini saya jadi mengetahui cara membagian waris, terima kasih atas ilmunya pak 🙏🏻
Nama : Zahwa Aufar Rosyida NIM : 223161060 Kelas : 1B Tadris Matematika cara menghitung waris ayah, istri, anak laki-laki dan anak perempuan 1. membuat dulu dua tabel, yang pertama tabel untuk Ashabul furudh tabel yang kedua adalah tabel ashobah 2. menentukan ahli waris beserta bagianya 3. menentukan asal-masalah 4. menentukan suku bagian 5. menentukan syiham 6. menentukan bagian 7. setelah menentukan bagian dan terdapat sisa, maka akan diberikan kpd asobah
Review video: Nama : Kamilatun Nadhfiyah NIM : 233162063 Kelas : Tadris Matematika 1B Pembagian warisan untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan: 1. Menetukan bagian dari ashabul furud 2. Menentukan asal masalah 3. Menentukan bagian warisan ayah,ibu, dan istri terlebih dahulu 4. Sisanya dihitung untuk anak dengan syarat bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
Nama : Anisa Nurlaila NIM :223161029 Kelas : 1A Tadris Matematika Pembagian warisan untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan. 1. Menetukan bagian dari ashabul furud 2. Menentukan asal masalah 3. Menentukan bagian warisan ayah,ibu, dan istri terlebih dahulu 4. Sisanya dihitung untuk anak dengan syarat bagian laki-laki dua kali bagian perempuan Jazaakumullaahu khairan katsira 🙏
Nama : Salma Alfiatul Ardini NIM : 223161042 Kelas : Tadris Matematika 1B Cara pembagian waris untuk ayah,ibu,istri,anak laki laki,dan anak perempuan : Agar mempermudah pembagiannya gambar 2 tabel ashabul furudh (ahli waris yang disebutkan dalam Al Qur'an) dan ashabahnya, kemudian tentukan bagian masing masing ahli waris yang terdapat pada Q.S An Nisa ayat 11, lalu 1. Temukan asal masalah 2. Temukan suku bagian yaitu tirkah dibagi dengan asal masalah 3. Menentukan bagian siham 4. Menentukan bagian masing masing 5. Jika terdapat sisa maka diberikan kepada ashabah
NAMA : M AFFAN AQIL IRFANSYAHRUDDIN NIM : 223161045 KELAS : TM 1B cara menghitung waris ayah,ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan 1. membuat dulu dua tabel yaitu tabel ashabul furudh dan tabel asobah 2. menentukan ahli waris beserta bagiannya masing-masing 3.menentukan tirkah 4. menentukan asal-masalah 5. menentukan suku bagian 6. menentukan siham 7. menentukan bagian 8. setelah menentukan bagian dan terdapat sisa, maka sisa tersebut dimasukkan ke dalam tabel asobah yang berisikan 1 anak laki laki dan 2 anak perempuan.
Nama : Raditya Amanda Vania Putri Nim :223161087 Kelas : 1C Prodi : Tadris Matematika Cara menghitung waris dalam islam 1. Menentukan tirkah 2. Menentukan asal Masalahnya 3. Suku bagian (Tirkah : Asal masalah) 4. Menuliskan Ashabul Furudh 5. Menentukan siham (Asal masalah X bagian Ashabul Furudh). 6. Menentukan bagian (suku bagian x Siham) 7. Menjumlahkan bagian, jika ada sisa diberikan kpd Ashobah. Alhamdulliah dari vidio ini saya mendapatan ilmu tentang cara menghitung waris. Terima kasih
Nama: Fessy Alfina NIM: 223161034 Kelas: Tadris Matematika 1B Cara perhitungan harta bagian ahli waris. contohnya yaitu ketika ahli waris antara lain adalah ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan: 1. Siapkan 2 tabel yaitu tabel ashabul furud (ahli waris yang disebutkan di dalam Al-Qur'an) dan ashabah. 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan yang tercantum di dalam surah An-Nisa ayat 11. 3. Temukan asal masalah (angka berapa yang habis dibagi penyebut masing-masing ashabul furud). 4. Temukan suku bagian yaitu tirkah dibagi dengan asal masalah. 5. Untuk menemukan bagian ayah, tentukan dulu saham nya (asal masalah dikali bagian ayah). Begitu pula menentukan bagian saham yang lain. 6. Untuk menentukan bagian harta yaitu suku bagian dikali saham. 7. Total saham yang dibagikan jika masih bersisa maka masukkan sisa ke dalam perhitungan ashabah. 8. Yang termasuk ashabah adalah anak laki-laki dan dua anak perempuan. 9. Untuk menentukan siham pada tabel ashabah langsung jumlahkan saja bagian (4) karena masing-masing bagian tidak ada penyebut. 10. Hitung seperti perhitungan pada ashabul furud. Alhamdulillah dengan penjelasan bapak, saya dapat memahaminya. Terimakasih
Assalamualaikum pak dosen bagaimana membagi tanah dari ibu saya saya empat bersaudara tiga laki laki satu perempun dan tanah tersebut warisan dari mbah /orang tua ibu saya tolong dibantu jawab trimakasih
Apabila mayat meninggalkan 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan, serta ada istri, maka dihitung dulu bagian istri, yakni istri dpt 1/8 (an-nisa : 12), sisanya (asobah bil ghoir) untuk 1 anak laki2 dan 2 anak pr, yakni dg konsep 2 : 1 (lihat an-Nisa : 11). Maka sisa harta setelah dihitung bagian ibu, harta dibagi 4 bagian (untuk anak lk mendapat 2 bagian, untuk anak perempuan (kesatu) dapat 1 bagian, dan anak perempuan (kedua) dpt 1 bagian. Wallahua'lam
masyaallah semoga bermanfaat bagi masyarakat
Masyaallah, semoga ilmunya bermanfaat pak
Sangat mudah di pahami dan bermanfaat sekali pak
terimakasih ilmunya kang, semoga manfaat dan menjadi pahala
Masyaallah bapak sangat bermanfaat ,mudah di pahami
Terima kasih bapak atas ilmunya
alhamdulillah bisa memahmkan
Alhamdulillah.
Terimakasih kasih.. insyaallah saya paham..
Masyaallah
tabarokallah, penjelasannya sangat mudah dipahami Pak, terimakasih dengan ini saya menjadi lebih paham mengenai pembagian waris jika ahli warisnya banyak.
Semoga Allah selalu memberi Keberkahan kepada kita Aamin
terimakasih ilmunya pak kholis ...
[M Noor Faiz/087]
PAI 4C
Kesimpulan
Menghitung ahli waris: Ayah, Ibu, Istri, 1 anak lk, 2 anak pr
Tirkah 60jt
1.Ayah ⅙ :10jt
2.Ibu ⅙: 10jt
3.Istri ⅛: 7,5jt
Sisa 32,5jt
Ashobah :
Anak laki: 16.250.000
2 Anak pr: 16.250.000, per anak 8.125.000
*2:1 (2 untuk lk&1 untuk pr)
Syukron ilmunya Pak Kholis semoga bermanfaat 🙏🏻
Aprilia Fadhilatul Azizah_094
Cara menghitung mawaris:
Menentukan ahli waris yang ada dan berhak untuk mendapatkan harta warisan(membuat Skema) Hitung total harta waris yang ditinggalkan; Menentukan bagian masing-masing ahli waris; Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut; Menentukan Siham nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris.
Alhamdulillah saya sudah paham dan terima kasih atas penjelasannya yang mudah diterima, Pak Kholis.
Hanifah Kowiyu
216111094
2C_Sastra Inggris
Langkah-langkah menghitung pembagian waris:
Pertama menentukan ahli waris (ayah, ibu, istri, seorang anak laki-laki, dua orang anak perempuan)
Menentukan tirkah (Rp60 jt)
ashabul furudh (ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8) dan ashabah (anak laki-laki, anak perempuan ke-1, anak perempuan ke-2)
Menentukan asal masalah (24)
Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah)
Menentukan siham
Menentukan bagian (suku bagian × siham)
Sisa harta dari al-muwaris (Rp 32.500.000;) dibagikan kepada ashabah
(Anak laki-laki 2, anak perempuan ke-1 1, anak perempuan ke-2 1)
Menentukan asal masalah (4)
Menentukan siham
Menentukan bagian
Alhamdulillah, saya dapat mengetahui cara menghitung bagian waris untuk ahli waris yang terdiri dari ayah, ibu, istri, seorang anak laki-laki, dan dua anak perempuan. Terima kasih.
Alhamdullillah,
Achmad Nabil Suryaputera-216111107
Rangkuman Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Langkah-langkah dalam penghitungan waris yaitu:
1. Ahli waris yaitu istri, ayah, ibu, anak laki, dan anak perempuan
2. Menentukan tirkah yaitu harta yang ditinggalkan
3. Menentukan bagian-bagian dari Ashabul Furudh dan ashabah
4. Mencari asal masalah (angka yang habis dibagi dari angka ashabul furudh atau habis dibagi 6 dan 8)
5. Menentukan suku bagian (Tirkah : Asal Masalah ( Rp. 60.000.000 : 24 = Rp. 2.500.000))
6. Menentukan siham (asal masalah : penyebut ashabul furudh (24 : 6 = 4))
7. Menentukan bagian yang didapatkan (suku bagian x siham ( 24 x Rp. 2.500.000 = Rp. 10.000.000))
8. Menentukan total siham yang telah dibagi (menjumlahankan semua siham ( 11 ))
9. Menentukan total tirkah (menjumlahkan semua bagian yang telah didapatkan ( Rp. 27.500.000))
10. Menentukan sisa dari siham dan bagian (tirkah - total siham (begitu pula dengan bagian tirkah))
11. Apabila harta masih sisa dan mempunyai anak maka diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuannya atau bisa disebut sebagai ashabah
12. Cara menentukan siham serta tirkah ashabah sama dengan cara yang sebelumnya
Maka tidak ada sisa harta dari mayit
Hal ini semua berdasar pada QS An-Nisa ayat 11, 12, dan 176
Review Erwina Sangidhatul M (223161054/TM1B)
Cara Menentukan bagian harta warisan untuk ayah, ibu, istri, 1anak laki" dan 2anak perempuan
1. Menentukan bagian masing" ahli waris
2. Menghitung tirkahnya (dikurangi biaya penguruan jenazah dan jika yang meninggal memiliki hutang ,wasiat)
3. Membuat tabel pertama until perhitingan ashabul furud (ayah, ibu,istri)
4. Menentukan asal masalah
5. Menentukan bagian masing" ahli waris
6. Menentukan sisa harta warisan ,asal masalah dan suku bagiannya
7. Harta sisa dibagikan kepada anak L , dan 2 anak perempuan dengan membuat tabel ke 2
8. Menentukan bagian masing" ahli waris
Trimakasih pak Kholis vidionya sangat mudah dipahami dan sangat membantu dalam pembelajaran. Selalu berkarya dan sehat selalu Pak kholis
Nurul Hidayah (080)
Kesimpulan :
Tirkah = Rp 60.000.000
Asal masalah = 24
Suku bagian = Rp 2.500.000
Bagian warisan Ashabul Furudh:
1. Ayah (1/6), sihamnya 4. maka bagiannya Rp.10,000,000
2. Ibu (1/6). sihamnya 4. maka bagiannya Rp.10,000,000
3. Istri (1/8), sihamnya 3. maka bagiannya Rp.
7.500.000
Jumlah bagian Rp. 27.500.000 maka sisa tirkah Rp.32.500.000
Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Sisa harta = Rp 32.500.000
Asal masalah = 4
Suku bagian = Rp. 8.125.000
1. Anak Laki-laki (2), sihamnya 2. maka bagiannya Rp. 16.250.000
2. Anak Perempuan ke-1 (1). sihamnya 1. maka bagiannya Rp. 8.125.000
3. Anak Perempuan ke-2 (1). sihamnya 1. maka bagiannya Rp. 8.125.000 Jumlah siham 4 dan jumlah bagian Rp. 32.500.000
Sisa Tirkahnya O
Istiqomah Sarah/ 223161049/ TM 1B
Review video :
Tirkah : Rp 60.000.000
Asal masalah : 24
Suku bagian : 60.000.000 : 24 = Rp 2.500.000
Ashabul Furudh
• Ayah (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000
• Ibu (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000
• Istri (1/8), sihamnya 1/8 : 24 = 3, sehingga bagiannya adalah 3 × 2.500.000 = 7.500.000
Jumlah sihamnya = 4+4+3 = 11, sehingga jumlah bagiannya 11 × 2.500.000 = 27.500.000.
Sisanya sihamnya 24 - 11 = 13, sehingga jumlah sisanya 13 × 2.500.000 = 32.500.000
Sisa harta diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Sisa harta : Rp 32.500.000
Asal masalah : 4
Suku bagian : 32.500.000 : 4 = 8.125.000
Ashabah
• Anak L (2), sihamnya 2, sehingga bagiannya 16.250.000
• Anak P ke-1 (1), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000
• Anak P ke-2 (2), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000
Selvia Dwi Rahmawati_079
Ayah, ibu, Istri mendapat warisan sesuai bagian masing-masing, sedangkan anak laki-laki dan perempuan bersekutu di sisa harta (Ashobah) dengan perbandingan 2 bagian anak laki-laki : 1 bagian anak perempuan
Anggita Permatasari (097)
Kesimpulan :
Tirkah = Rp 60.000.000
Asal masalah = 24
Suku bagian = Rp 2.500.000
Bagian warisan Ashabul Furudh:
1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000
2. Ibu (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000
3. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000
Jumlah bagian Rp. 27.500.000 maka sisa tirkah Rp.32.500.000
Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Sisa harta = Rp 32.500.000
Asal masalah = 4
Suku bagian = Rp. 8.125.000
1. Anak Laki-laki (2), sihamnya 2, maka bagiannya Rp. 16.250.000
2. Anak Perempuan ke-1 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000
3. Anak Perempuan ke-2 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000 Jumlah siham 4 dan jumlah bagian Rp. 32.500.000
Sisa Tirkahnya 0
Sirly Rizqy Amalia_108
Kesimpulan
Tirkah 60jt
Bagian ayah %: 10jt
Bagain ibu %: 10jt
Bagian istri a: 7,5jt
Sisa 32,5jt
ashobah :
Anak laki: 16.250.000
2 Anak pr: 16.250.000, jdi per anak dapat 8.125.000
Nama : Naning Herlina
NIM : 223161072
Prodi / Kelas : Tadris Matematika / 1C
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki - laki, dan 2 anak perempuan
Langkah - langkah nya yaitu sebagai berikut :
1. Menentukan ahli waris
2. Menentukan tirkah
3. Membuat 2 tabel yaitu ashabul Furudh dan ashabah. Isi ashabul Furudh siapa saja yang termasuk. Tentukan bagian masing-masing ashabul Furudh, kemudian tentukan asal masalah dan suku bagiannya.
Tirkah : 60.000.000
Asal masalah : 24
Suku bagian : 60.000.000 : 24 = 2.500.000
Hitung siham dan bagiannya yaitu :
- ayah (1/6) siham nya 1/6 : 24 = 4 maka bagiannya 4 x 2.500.000 = 10.000.000
- ibu (1/6) siham nya 1/6:24=4 maka bagiannya 4 x 2.500.000 = 10.000.000
- istri (1/8) siham nya 1/8 : 24 = 3 maka bagiannya 3 x 2.500.000 = 7.500.000
Jumlah siham 11 bagiannya 27.500.000
4. Hitung sisa harta
Sisa harta : 60.000.000 - 27.500.000 = 32.500.000
Sisa siham = 24 - 11=13
5. Membuat tabel asabah , yaitu anak laki - laki, anak perempuan ke 1 dan anak perempuan ke 2.
Sisa harta (32.500.000) : siham (4) = bagian (8.125.000)
- anak laki - laki siham nya 2 maka bagiannya 2 x 8.125.000 = 16.250.000
-anak perempuan pertama siham nya 1 maka bagiannya 1 x 8.125.000 = 8.125.000
-anak perempuan kedua siham nya 1 maka bagiannya 1 x 8.125.000 = 8.125.000
Jumlah siham 4 bagiannya 32.500.000
Sisa 0.
Nama: Miftahulfallah
NIM: 216111109
Kelas: 2C - Sastra Inggris
Isi materi yang terkandung:
1. Mencari tahu ahli waris, contoh: seorang laki laki meninggal dunia dan terdapat ahli waris yakni, ayah, ibu, istri, 1 anak laki laki, dan 2 anak perempuan.
2. Mentukan tirkah, contoh dalam video Rp. 60 Jt.
3. Menentukan ashabul furudh (pada tabel pertama): istri - 1/8 (mayit memiliki anak), ibu dan ayah - 1/6 (mayit memiliki anak).
4. Menentukan ashobah (pada tabel kedua): anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah ashabah bil ghair.
5. Menentukan asal masalah: asal masalah pada kasus ini adalah 24 diketahui dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh 8 dan 6.
6. Menentukan suku bagian: 60.000.000 : 24 = 2.500.000 (tirkah : asal masalah = suku bagian)
7. Menghitung seluruh bagian yang didapat oleh ashabul furudh kemudian sisanya menjadi bagian ashabah.
Alhamdulillah, video yang sangat mudah untuk dipahami.
Nama : Nur Hidayati Solikah
NIM :223161018
Kelas : 1A tadris matematika
Review:
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki , dan 1 anak perempuan
Cara pembagian harta waris :
• Tentukan terlebih dahulu para ahli waris.
• Setelah itu tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian
• Kemudian buat tabel ashabul furudh (ayah, ibu, istri) masukan masing masing kolom.
• Lalu setelah dibagi akan menemukan sisa atau ashabah nya.
• Akhirnya di buat kolom yang kedua yaitu ashabah untuk anak laki laki dan anak perempuan mayit.
Alhamdulillah , Terima kasih kepada Bapak Kholis Firmansyah atas Ilmu yang diberikan. Bermanfaat bagi kami 🙏🏻
Nanda Nalarati_102
*Menghitung waris : Istri, Ayah, Ibu, 1 Anak Ik", 2 Anak perempuan*
Bagtan masing-masing ahli waris :
- Ibu 1/6 (Karena memiliki anak)
- ayah 1/6 (karena memiliki anak)
- Istri 1/8 (karena memiliki anak)
- 1 Anak laki-laki
- 2 Anak Perempuan
- (2:1)
*Jawab:*
Tirkah :Rp.60.000.000
Asal Masalah : 24
Suku Bagian : Rp. 2.500.000
*Kesimpulannya:*
- ayah mendapatkan 10 Jt
- ibu mendapatkan 10 Jt
- istri mendapatkan 7.500 Jt
- jumlah : 27.500 Jt
- sisa : 32.500 jt
*Sisanya dibagikan kepada ashobah bil ghoir yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan*
- sisa harta : 32.500 Jt
- asal Masalah : 4
- suku bagian : 8.125 Jt
- anak laki-laki mendapatkan 16.250 jt
- anak perempuan mendapatkan masing-masing 8.125 jt
Miftakhul Huda Arrofi' PAI 4C (092),
Kesimpulan:
Pembagian harta Waris dengan Ahli waris Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, Anak Perempuan
Kesimpulan
Tirkah 60jt
Bagian ayah ⅙ : 10jt
Bagain ibu ⅙ : 10jt
Bagian istri ⅛ : 7,5jt
Sisa 32,5jt
Dikasih ke ashobah yaitu
Anak laki : 16.250.000
2 Anak pr : 16.250.000, jdi per anak dapat 8.125.000
Nama : Ibnu Amirus Syahid
NIM : 223161039
Kelas : Tadris Matematika 1B
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Review :
1. Menentukan Ashabul Furudh (ayah, ibu, istri) dan Ashobah (anak laki-laki dan anak perempuan)
2. Membuat 2 tabel yaitu tabel pertama untuk Ashabul Furudh dan tabel kedua untuk Ashabah.
3. Menentukan asal masalah
4. Menentukan suku bagian (tirkah dibagi asal masalah)
5. Menentukan siham (asal masalah x bagian)
6. Menentukan bagian (suku bagian x siham)
7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh. Apabila masih terdapat sisa harta warisan maka diberikan kepada Ashabah
Contoh penghitungan harta warisan
Tirkah = Rp 60.000.000
Asal masalah = 24
Suku bagian = Rp 2.500.000
Bagian warisan Ashabul Furudh:
1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000
2. Ibu (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 10.000.000
3. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000
Jumlah siham 11, maka sisanya 13
Jumlah bagian Rp. 27.500.000 maka sisa tirkah Rp.32.500.000
Sisa tirkah diberikan kepada 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan dengan memperhatikan bahwa bagian anak laki-laki sama dengan 2 kali bagian anak perempuan
Sisa harta = Rp 32.500.000
Asal masalah = 4
Suku bagian = Rp. 8.125.000
1. Anak Laki-laki (2), sihamnya 2 , maka bagiannya Rp. 16.250.000
2. Anak Perempuan ke-1 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000
3. Anak Perempuan ke-2 (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 8.125.000
Jumlah siham 4 dan jumlah bagian Rp. 32.500.000
Sisa Tirkahnya 0
Jazakallah Khoiron Katsiron Pak Kholis
Insyaallah bisa dipahami dengan baik pak🙏
Istiqomah Sarah/ 223161049/ TM 1B
Tirkah : Rp 60.000.000
Asal masalah : 24
Suku bagian : 60.000.000 : 24 = Rp 2.500.000
Ashabul Furudh
• Ayah (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000
• Ibu (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4, sehingga bagiannya adalah 4 × 2.500.000 = 10.000.000
• Istri (1/8), sihamnya 1/8 : 24 = 3, sehingga bagiannya adalah 3 × 2.500.000 = 7.500.000
Jumlah sihamnya = 4+4+3 = 11, sehingga jumlah bagiannya 11 × 2.500.000 = 27.500.000.
Sisanya sihamnya 24 - 11 = 13, sehingga jumlah sisanya 13 × 2.500.000 = 32.500.000
Sisa harta diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Sisa harta : Rp 32.500.000
Asal masalah : 4
Suku bagian : 32.500.000 : 4 = 8.125.000
Ashabah
• Anak L (2), sihamnya 2, sehingga bagiannya 16.250.000
• Anak P ke-1 (1), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000
• Anak P ke-2 (2), sihamnya 1, sehingga bagiannya 8.125.000
Nabila Firda Rahmali (223161010)
Tadris Matematika 1A
Untuk menentukan pembagian waris yang terdiri dari ahli waris ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Yaitu, dengan cara pertama membuat pohon waris untuk mempermudah menentukan ashabul furudh.
Kemudian mebentukan tirkah, asal masalah, dan suku bagian.
Setelah itu membuat tabel kolom yg berisikan ashabul furudh, siham dan bagian.
Untuk pembuatan kolom terdapat 2 bagian,
Pertama kolom untuk ahli waris yang sudah ditetapkan berapa banyak bagiannya dan tabel kolom kedua untuk menentukan bagian ashoba
Nama: Nabila Istiana
Nim: 223161001
Kelas: 1A TM
Pembagian warisan untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan:
1. Membuat pohon waris untuk mempermudah penentuan ashabul furudh.
Didalam surah an-Nisa' ayat 11 dijelaskan bahwa:
Ayah mendapatkan 1/6 bagian,
Ibu juga mendapatkan 1/6 bagian, apabila si mayit memiliki anak.
Bagian istri 1/8 (jika si mayit memiliki anak) dan mendapatkan 1/4 bagian (jika tidak memiliki anak).
2. Tentukan tirkah, asal masalah, dan suku bagian nya.
3. Membuat tabel yang berisi ashabul furudh (ayah, ibu, istri), siham, dan bagian nya.
4. Tabel yang kedua untuk menentukan bagian ashabah, yaitu anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Jazakallahu khairan katsiran atas penjelasan yang sudah diberikan bapak🙏🙏
Nama : Zaki Abdullah Al Muqarabin
NIM : 223161020
Kelas : 1A Tadris Matematika
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-Laki, 2 Anak Perempuan
1. Mencari tahu ahli waris, contoh: seorang laki laki meninggal dunia dan terdapat ahli waris yakni, ayah, ibu, istri, 1 anak laki laki, dan 2 anak perempuan.
2. Mentukan tirkah, contoh dalam video Rp. 60 Jt.
3. Menentukan ashabul furudh (pada tabel pertama): istri - 1/8 (mayit memiliki anak), ibu dan ayah - 1/6 (mayit memiliki anak).
4. Menentukan ashobah (pada tabel kedua): anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah ashabah bil ghair.
5. Menentukan asal masalah: asal masalah pada kasus ini adalah 24 diketahui dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh 8 dan 6.
6. Menentukan suku bagian: 60.000.000 : 24 = 2.500.000 (tirkah : asal masalah = suku bagian)
7. Menghitung seluruh bagian yang didapat oleh ashabul furudh kemudian sisanya menjadi bagian ashabah
Nama: Elga Lauris Zabrina
NIM:216111080
Kelas: 2C (Sastra Inggris)
1. Mengetahui Ahli waris yakni: Istri, Ayah, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan ke-1, dan Anak perempuan ke-2.
2. Menyiapkan tabel pertama yakni Ashabul Furudh (Ayah, Ibu, Istri) dan yang kedua yaitu Ashabah (Anak laki-laki, Anak perempuan ke-1, dan Anak perempuan ke-2)
3. Menentujan bagian masing-masing dalam Surah An-Nisa ayat 11. Ayah dan Ibu mendapat 1⁄6. Sedangkan bagian Istri yakni ⅛. Mendapat bagian dengan jumlah demikian karena mayit memiliki keturunan.
4. Selanjutnya menentujan asal masalahnya. Caranya adalah menemukan angka yang habis dibagi dengan penyebut. Dalam tabel Ashabul Furudh, angka yang habis dibagi 6 dan 8 adalah 24. Maka, asal masalahnya 24.
5. Menemukan suku bagian dengan cara, tirkah dibagi asal masalah.
-> 60.000.000:24=2.500.000
6. Cara mudah menemukan bagian di tabel pertama yakni menentukan siham. Cara menemukannya:
Ayah dan Ibu
-> 1⁄6 × 24 = 4
Istri
-> ⅛ × 24 = 3
7. Menentukan bagian masing-masing, yaitu:
Ayah dan Ibu
-> 4 × 2.500.000 = 10.000.000
Istri
-> 3 × 2.500.000 = 7.500.000
8. Jumlah siham yang telah dibagikan di tabel pertama adalah 11 dan total tirkah yang telah dibagikan yakni sebesar 27.500.000. Sisa sihamnya yakni 13 dengan tirkah sebesar 32.500.000.
9. Sisanya dibagikan pada ashabah bil ghoir karena memiliki anak perempuan dan laki-laki. Sebagaimana tercantum dalam surah An-Nisa ayat 11 yakni Anak laki-laki mendapat 2 bagian sedangkan Anak Perempuan mendapat 1 bagian.
10. Sisah harta 32.500.000. Lalu menentukan Asal Masalahnya dengan cara menjumlahkan sihamnya. Maka Asal masalahnya 4. Suku bagiannya adalah 32.500.000:4 = 8.125.000.
11. Menghitung bagian masing-masing anak.
-> Anak laki-laki
2 × 8.125.000=16.250.000
-> Anak perempuan ke 1&2
1 × 8.125.000=8.125.000
12. Dengan demikian perhitungan waris telah selesai dengan sisa tirkah 0.
Alhamdulillah sangat bermanfaat dan mudah untuk dipahami. Terima kasih, Pak.
Alvin Dava Pranesta ( 223161085/TM 1C )
Cara menentukan pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 2 Anak P, dan 1 Anak L
1. Menyiapkan tabel untuk ashabul furudh ( ayah, ibu, istri ) dan ashabah ( 2 anak p dan 1 anak l )
2. Dihitung terlebih dahulu pada tabel ashabul furudh.
3. Jika ada sisa maka dimasukkan ke tabel ashabah.
Nama: Ananda Agustina Putri Lestari
NIM: 223161028
Kelas: Tadris Matematika 1A
Pembagian waris jika ahli warisnya ada ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.
1. Membuat pohon waris
2. Tulis tirkah, asal masalah, dan suku bagian.
3. Tulis sisa harta, asal masalah, dan suku bagiannya.
Jika sudah kemudian tentukan sihan dan hitung bagian masing-masing. Sehingga sisa 0. Maka harta siap dibagikan kepada ahli waris.
Untuk lebih jelasnya lihat dasar hukum pada Qs. An Nisa ayat 11, 12, dan 176,
Jazakumullah khairan katsiran pak
Nama : Nandha Indarto Saputra
NIM : 216111075
Kelas : 2C/Sastra Inggris
Rangkuman:
Langkah-langkah untuk menghitung pembagian waris adalah sebagai berikut:
1. Tentukan almuwaris
2. Buat pohon waris untuk mempermudah mencari hubungan dan pembagian masing-masing
3. Buat 2 tabel ashabul furudh dan ashobah
4. Kemudian isi dan kerjakan dulu tabel ashabul furudh isi siapa saja ashabul furudh nya dan berapa bagian masing-masing. Kemudian tentukan asal masalah dengan mencari angka yang habis di bagi.lalu cari suku dengan cara membagi tirkah. Jika sudah jumlah siham pada kolomnya dan total tirkah pada kolomnya dan total tirkah telah di bagaikan di Kolomnya. Dan dapat di tentukan sisa siham dan tirkah nya.
5. Beralih ke tabel yang kedua ya itu tabel ashabah. Anak laki-laki dan perempuan di hitung dengan ashabah bil ghoir. Tulis kembali sisa harta berdasarkan tabelnya. Isi para bagian tersebut 2 untuk laki laki dan 4 untuk perempuan. Dari sana bdia di jumlah kan siham nya dan kemudian siham bisa di jadikan sebagai prmbagi sisa harta menjadi suku bagian. Kemudian kalikan bagian dengan suku bagian kemudian total kan bagian kemudian carilah sisa tirkah yang pasti brrnilai 0
6.pembagian bagian berdasarkan Q.S. An-Nisa ayat 11,12 dan 176.
Alhamdulillah saya sudah paham. Terimakasih bapak, penjelasan nya mudah di mengerti
Nama : Trimo Bagiono Rejeki
Kelas : Tadris Matematika 1C
NIM : 223161082
Perhitungan waris
1. Menentukan siapa saja ahli waris, bisa menggunakan pohon waris untuk mempermudah mencari hubungan dan pembagian
2. Menentukan tirkah
Tirkah = Rp 60.000.000
3. Membuat tabel pertama untuk ashabu furudh dan tabel kedua untuk ashabah
4. Isi tabel pertama
• Isi siapa saja ashabul furudh
• Menentukan bagian masing-masing ashabul furudh (ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8)
• Menentukan asal masalah
Asal masalah = 24
• Menentukan suku bagian
= Rp 60.000.000 ÷ 24
= Rp 2.500.000
• Hitung siham dan bagian masing-masing
Ayah (1/6)
sihamnya 1/6 × 24 = 4
bagainnya 2.500.000 × 4 = 10.000.000
Ibu (1/6)
sihamnya 1/6 × 24 = 4
bagainnya 2.500.000 × 4 = 10.000.000
Istri (1/8)
sihamnya 1/8 × 24 = 3
bagainnya 2.500.000 × 3 = 7.500.000
• Hitung jumlah keseluruhan siham dan jumlah tirkah yang sudah dibagikan
Total siham = 11
Jumlah tirkah yang dibagikan = Rp 27.500.000
• Hitung sisa dari siham dan tirkah yang belum dibagikan
Sisa siham = 11
Sisa tirkah = Rp 32.500.000
5. Isi tabel kedua
• Menentukan siapa saja yang ashabah
Anak L (2 bag)
Anak P ke 1 (1 bag)
Anak P ke 2 (1 bag)
• Tuliskan sisa harta yang belum dibagikan
Sisa harta = Rp 32.000.000
• Menentukan asal masalah
Asal masalah = 4
• Menentukan suku bagian
= Rp 32.500.000 ÷ 4
= Rp 2.500.000
• Menentukan siham dan bagian masing-masing seperti tabel sampai sisanya 0
Anak L (2 bag)
sihamnya 2
bagiannya Rp 16.2500.000
Anak P ke-1 (1 bag)
sihamnya 1
bagiannya Rp 8.125.000
Anak P ke-2 (1 bag)
sihamnya 1
bagiannya Rp 8.125.000
• Hitung jumlah total bagiannya. Jika jumlah totalnya benar Rp 32.500.000 maka sisanya 0
Alhamdulillah, terimakasih atas materi pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan satu anak perempuan yang disampaikan jelas dan mudah untuk dipahami, semoga menjadi ilmu yang berkah, aminn...
Yuni Adita_223161024_Tadris Matematika 1A
Cara membagi ahli waris
1. Menentukan ashabul furudh
2. Menentukan asal masalah
3 Menentukan suku bagian
4. Menentukan siham dan bagian
Jika terdapat sisa, maka masuk diberikan kepada ashobah.
Nama : Muhammad Adib Hanafi
Kelas : Sastra Inggris 2C
NIM : 216111097
Inti materi video tentang penghitungan waris diatas yakni :
1. Mencari tahu ahli waris, contoh: seorang laki laki meninggal dunia dan terdapat ahli waris yakni, ayah, ibu, istri, 1 anak laki laki, dan 2 anak perempuan.
2. Mentukan tirkah, contoh dalam video Rp. 60 Jt.
3. Menentukan ashabul furudh (pada tabel pertama): istri - 1/8 (mayit memiliki anak), ibu dan ayah - 1/6 (mayit memiliki anak).
4. Menentukan ashobah (pada tabel kedua): anak laki-laki dan 2 anak perempuan adalah ashabah bil ghair.
5. Menentukan asal masalah: asal masalah pada kasus ini adalah 24 diketahui dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh 8 dan 6.
6. Menentukan suku bagian: 60.000.000 : 24 = 2.500.000 (tirkah : asal masalah = suku bagian)
7. Menghitung seluruh bagian yang didapat oleh ashabul furudh kemudian sisanya menjadi bagian ashabah.
Alhamdulillah melalui video ini saya menjadi faham akan tata cara menghitung waris.
Nama : Aulia Az Zahra
NIM : 223161030
Kelas : Tadris Matematika 1A
Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 2 Anak Perempuan, dan 1 Anak Laki-laki
1. Menentukan ahli waris
2. Menyiapkan Ashabul Furudh dan tabel Ashabah. Yang termasuk Ashabul Furudh adalah ayah, ibu, dan istri sedangkan Ashabah adalah anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
3. Menentukan asal masalah
4. Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah)
5. Menentukan siham (asal masalah x bagian)
6. Menentukan bagian (suku bagian x siham)
7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh. Apabila masih terdapat sisa maka selanjutnya diberikan kepada Ashabah
Zhiva Titania Queen M.A - 223161048
Cara Menentuka bagian harta warisan untuk ayah, ibu, istri, 1anak laki" dan 2anak perempuan
1. Menentukan bagian masing" ahli waris
2. Menghitung tirkahnya (dikurangi biaya penguruan jenazah dan jika yang meninggal memiliki hutang ,wasiat)
3. Membuat tabel pertama until perhitingan ashabul furud (ayah, ibu,istri)
4. Menentukan asal masalah
5. Menentukan bagian masing" ahli waris
6. Menentukan sisa harta warisan ,asal masalah dan suku bagiannya
7. Harta sisa dibagikan kepada anak L , dan 2 anak perempuan dengan membuat tabel ke 2
8. Menentukan bagian masing" ahli waris
Trimakasih pak Kholis vidionya sangat mudah dipahami dan sangat membantu dalam pembelajaran. Selalu berkarya dan sehat selalu Pak kholis
Nama : Miftakul Mufidah
NIM : 223161071
Kelas / Prodi : 1C / Tadris Matematika
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
1. Menentukan Ashabul Furudh (ayah, ibu, istri) dan Ashobah (anak laki-laki dan anak perempuan)
2. Membuat 2 tabel yaitu tabel pertama untuk Ashabul Furudh dan tabel kedua untuk Ashabah.
3. Menentukan asal masalah
4. Menentukan suku bagian (tirkah dibagi asal masalah) 5. Menentukan Siham (asal masalah x bagian)
6. Menentukan Bagian (suku bagian x siham)
7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh.
Jika masih terdapat sisa harta warisan, maka diberikan kepada Ashabah.
Alhamdulillah,Penjelasan materi dari vidio pembelajaran Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan dan penerapan dalam waris jelas dan mudah dipahami.
Jazakumullah khairan katsiran🙏🏻
Nama : Muhtar Nur S
NIM : 21-088
Kelas : 4C PAI
Perhitungan waris dalam Islam:
1. Menentukan tirkah.
2. Menentukan asal masalah.
3. Menentukan suku bagian; tirkah ÷ asal masalah.
4. Menuliskan ashabul furudh.
5. Menentukan siham; asal masalah x bagian ashabul furudh.
6. Menentukan bagian; suku bagian x siham.
7. Menjumlahkan bagian.
8. Apabila ada sisa, maka diberikan kepada ashobah.
Terimaksih Pak Kholis Firmansyah.
Nama : Andi Muhammad Toha
NIM : 223161026
Kelas : Tadris Matematika 1A
Cara Menghitung Waris : Ayah, Ibu, Istri, 1 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan
1. Buat pohon waris untuk mempermudah penentuan ahli waris
2. Tentukan jumlah tirkah
3. Buat 2 tabel ( pertama tabel Ashabul Furudh, kedua tabel Ashabah )
4. Tentukan siapa yang termasuk Ashabul Furudh dan siapa yang Ashabah
5. Tentukan tiap² bagian Ashabul Furudh, Asal Masalah, Suku Bagian, Siham, dan Bagian
6. Kemudian sisa dari tabel pertama dimasukkan kedalam tabel kedua (Ashabah)
7. Menentukan bagian masing-masing Ashabah, Siham, Asal Masalah, Suku Bagian, dan Bagian
Ketentuan bagian Ayah Ibu 1 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan terdapat dalam surat An-nisa ayat 11
Ketentuan bagian Istri terdapat dalam surat An-nisa ayat 12
Kesimpulan :
Menghitung waris untuk ayah,ibu,2 anak pr, 1 anak laki" dan istri. Harta yang di tinggal kan sebesar Rp. 60.000.000
Tirkah : 60.000.000
Am : 24
Sb : 2.500.000
-ayah 1/6
-ibu 1/6
-Istri 1/8
-Anak laki" (ashoba) : 2
-anak pr ke-1. : 1
-anak pr ke-2 : 1
Agx rumit sebenernya, saya gx paham"😭😭
Nama: Isnaini Qoiriyah
NIM: 223161025
Prodi/kelas: Tadris Matematika 1A
Pembagian waris ketika ahli warisnya ada ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.
1. Membuat pohon waris agar lebih mudah. Da tentukan siapa saja yang menjadi ashabul furud(ayah, ibu, dan istri) dan siapa yang mendapat ashobah(anak laki-laki dan 2 anak perempuan).
2. Tulis tirkah, asal masalah, dan suku bagian. Kemudian buat tabel ashabul furud. Dihitung siham dan bagian masing-masing. Jika ada sisa maka membuat tabel berikutnya yaitu tabel ashabah untuk anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
3. Nah, kemudian tulis sisa harta, asal masalah, dan suku bagiannya. Jika sudah kemudian tentukan sihan dan hitung bagian masing-masing. Sehingga ketemu sisa 0. Maka harta siap dibagikan kepada ahli waris.
Untuk lebih jelasnya lihat dasar hukum pada Qs. An Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Alhamdulillah tambah ilmu pengetahuan tentang perhitungan pembagian waris. Semoga berkah. Jazakumullah khoiron katsiron pak 🙏
Sahlan Ali (099)
kesimpulan : bagian ibu, istri, dan ayah tergantung si mayit memiliki anak atau tidak.
Nama : Triani Yulitasari
NIM : 216111101
Kelas : 2C / Sastra Inggris
•RANGKUMAN•
Cara menghitung waris untuk :
- Ayah
- Ibu
- 2 anak perempuan
- 1 anak laki laki
- Istri
Langkah-langkah:
1. Menentukan ashabul furudh dan ashabah
2. Buat 2 tabel (untuk ashabul furudh dan asashabah)
• bagian Ayah 1/6
• bagian ibu 1/6
• bagian istri 1/8 (karena memiliki anak)
3. Tentukan asal masalah => temukan angka berapa yg habis dibagi angka ashabul furudh
4. Tentukan suku bagian = tirkah : asal masalah
5. Untuk mengetahui bagian ayah, ibu, istri maka kita tentukan siham nya
6. Cara menentukan bagian => suku bagian x sihah
Setelah kita bagi harta untuk ashabul furudh, maka sisa harta akan dibagikan kepada ashabah.
Tentukan bagiannya dulu :
- bagian anak laki-laki= 2
- bagian anak perempuan 1= 1
- bagian anak perempuan 2= 1
2. Tentukan asal masalah
3. Tentukan suku bagian
4. Tentukan siham
5. Untuk menghitung bagian masing-masing, maka menggunakan cara "suku bagian x siham"
Alhamdulillah, sekarang saya sudah paham bagaimana cara menghitung harta waris.
Syukron jazakumullah khairan katsir, Pak Kholis 🤗🔥🙏🏽
Nama : SUCI MIA HANDAYANI
NIM : 216111078
Kelas : 2C
Rangkuman Video Fiqh :
Pembagian Warisan Untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan berdasarkan Surat An-Nisa ayat 11, 12, 176
> Tahapan-tahapan yang dapat kita lakukan sebagai berikut :
1. Pertama, buatlah pohon waris agar memudahkan untuk menentukan pewaris (Al-Muwarris), di video yaitu Suami. Lalu tentukan Ahli waris (Al-Waris), di video yaitu Ibu, Ayah, Istri, anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dan kemudian, tentukan Harta warisan yang siap dibagikan/tirkah/Al-maurus, di video sebesar Rp 60.000.000
2. Kedua, buatlah 2 tabel karena di sini ada ashabah bil ghoir yaitu ketiga anaknya pewaris. Ada tabel ashabul Furudh, masukkan ahli waris dan tulis suku bagiannya.
3. Ketiga, Dari suku bagian, kita dapat mencari asal masalah, bilangan yang habis dibagi penyebut dan mencari masing-masing sihamnya dengan penyebut dibagi asal masalah
4. Keempat, Kemudian menentukan suku bagian dengan tirkah dibagi asal masalah
5. Kelima, Kita sudah dapat menentukan bagian harta dari masing-masing ashabul furudh. Sisa dari tabel ashabul furudh kemudian dibagi lagi di tabel ashabah, sesuai bagiannya : anak laki-laki = 2, anak perempuan ke-1 =1, anak perempuan ke-2 =1. kemudian tinggal mencari sihamnya yaitu berjumlah 4 dan bagiannya masing-masing seperti tabel di atas sampai sisanya benar-benar 0.
6. Selesai.
Alhamdulillah, Pak. Saya sudah paham. Terima kasih atas pembelajarannya yang sangat jelas dan terperinci, semoga dapat bermanfaat untuk saya kedepan. Barakallah fiik, Pak Kholis.
Yusmina Salsabila_223161066_Tadris Matematika 1C
Tugas Review:
”Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan”
-menentukan ahli waris
-menentukan tirkah
-membuat 2 tabel untuk Asbabul Furudh dan Ashabah. Bagian Ayah 1/6, Ibu 1/6, istri 1/8 karna memiliki anak)
-menentukan asal masalah (tentukan angka berapa yang habis dibagi dengan Asbabul Furudh)
-menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah)
-menentukan siham (asal masalah : Asbabul Furudh)
-menentukan bagian (suku bagian x siham)
Divideo ini sudah dijelaskan secara rinci mengenai pembagian waris dan dapat mudah difahami dan dimengerti oleh saya, sehingga saya bisa menghitung ilmu waris. Terima kasih bapak Kholis. Ilmunya sangat bermanfaat sekali.
Nama : Ariendija Aisyah S.B
NIM : 223161081
Kelas : Tadris Matematika 1C
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
1. Menentukan ahli waris
2. Menentukan tirkahnya
3. Membuat 2 tabel untuk Ashabul Furudh dan Ashabah Yang termasuk Ashabul Furudh yaitu Ayah 1/6, Ibu 1/6(jika si mayit memiliki anak), Istri 1/8 (jika memiliki anak)
4. Menentukan asal masalah dengan menggunakan cara tawaquf
5. Menentukan suku bagian= tirkah : asal masalah
6. Menentukan siham = asal masalah × Ashabul Furudh
7. Menentukan bagian = suku bagian : siham. Kemudian, jumlahkan siham dan bagian pada kolomnya, lalu hitung sisanya. Jika ada sisa, maka sisanya diberikan kepada ashobah yaitu pada anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Untuk tabel ashobah
1. Tulis sisa harta nya
2. Menentukan bagian untuk anak laki-laki yaitu 2 dan anak perempuan 1 bagian
3. Menentukan siham yaitu 2+1+1
4. Menentukan asal masalah dengan menjumlahkan sihamnya
5. menentukan suku bagian (sisa harta : asal masalah)
6. menentukan bagian (suku bagian × siham)
Nama = Fausta Fika Supriyadi
NIM = 223161046
Kelas = Tadris Matematika 1B
1. Menentukan Ashabul Furudh
2. Menyiapkan tabel Ashabul Furudh dan tabel Ashabah. Ashabul Furudh yaitu ayah, ibu, dan istri. Ashabah yaitu anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
3. Menentukan asal masalah
4. Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah)
5. Menentukan siham (asal masalah x bagian)
6. Menentukan bagian (suku bagian x siham)
7. Jika terdapat sisa dari penjumlahan semua bagian, maka diberikan kepada Ashabah.
Nama : Vanessa Agustin
NIM : 216111110
Kelas : 2-C/SI
Penjelasan cara perhitungan harta bagian ahli waris. Salah satu contoh kasus nya yaitu ketika ahli waris antara lain adalah ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan :
1. Siapkan 2 tabel yaitu tabel ashabul furud (ahli waris yang disebutkan di dalam Al-Qur'an) dan ashabah.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan yang tercantum di dalam surah An-Nisa ayat 11.
3. Temukan asal masalah (angka berapa yang habis dibagi penyebut masing-masing ashabul furud).
4. Temukan suku bagian yaitu tirkah dibagi dengan asal masalah.
5. Untuk menemukan bagian ayah, tentukan dulu saham nya ( asal masalah dikali bagian ayah). Begitu pula menentukan bagian saham yang lain.
6. Untuk menentukan bagian harta yaitu suku bagian dikali saham.
7. Total saham yang dibagikan jika masih bersisa maka masukkan sisa ke dalam perhitungan ashabah.
8. Yang termasuk ashabah adalah anak laki-laki dan dua anak perempuan.
9. Untuk menentukan siham pada tabel ashabah langsung jumlahkan saja bagian ( 4 ) karena masing-masing bagian tidak ada penyebut.
10. Hitung seperti perhitungan pada ashabul furud.
Alhamdulillah penjelasan dari Pak Kholis sangat mudah dipahami karena penjelasannya tidak bertele-tele dan sederhana namun sudah menjelaskan ke inti permasalahan. Terima kasih Pak Kholis atas ilmunya 🙏🏻
Nama : Lailatul Maghfiroh Sya'baniyah
NIM : 223161070
Prodi / Kelas : Tadris Matematika /1C
Cara Menghitung waris ayah, ibu, dan 1 anak perempuan
Contoh :
Mayit meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ayah, ibu, dan 1 anak perempuan. Tirkah sebesar Rp 120.000.000,-. Berapa bagian masing - masing ahli waris?
Jawab :
Tirkah : Rp 120.000.000,-
Asal Masalah : 6
Suku bagian : Rp 20.000.000,- ( tirkah : asal masalah)
Ashabul Furudh
Ayah (1/6+Asabah)
Ibu (1/6)
Anak perempuan jika sendiri (1/2)
Siham (cara menentukan siham yaitu asal masalah x ashabul Furudh).
Siham ayah 1/6 x 6 = 1
Siham ibu 1/6 x 6 = 1
Siham anak perempuan 1/2x 6 = 3
Jumlah siham 5
Sisa siham 1
Bagian (cara menentukan bagian yaitu siham x suku bagian)
Ayah : 1x 20jt = 20.000.000
Ibu : 1x 20jt = 20.000.000
Anak perempuan = 3 x 20jt = 60.000.000
Jumlah bagian 5 x 20.000.000 = 100.000.000
Sisa 1 x 20.000.000 = 20.000.000
Sisa harta warisan tersebut dibagikan kepada asabah yaitu ayah.
Sisa harta : 20.000.000
Asal masalah : 1
Suku bagian : 20.000.000
Asabah ayah, siham 1 , bagian 20.000.000.
Jadi ayah mendapatkan 40.000.000,ibu mendapatkan 20.000.000,anak perempuan mendapatkan 60.000.000.
Nama : Aulia Putri Aidah
NIM : 223161047
Kelas : Tadris Matematika 1B
Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 2 Anak Perempuan, dan 1 Anak Laki-laki
1. Menentukan ahli waris
2. Menyiapkan 2 tabel yaitu tabel pertama Ashabul Furudh dan tabel kedua Ashabah. Yang termasuk Ashabul Furudh adalah ayah, ibu, dan istri sedangkan Ashabah adalah anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
3. Menentukan asal masalah
4. Menentukan suku bagian (tirkah : asal masalah)
5. Menentukan siham (asal masalah x bagian)
6. Menentukan bagian (suku bagian x siham)
7. Menjumlahkan semua bagian yang telah diperoleh. Apabila masih terdapat sisa maka selanjutnya diberikan kepada Ashabah.
Contoh perhitungan
Tirkah = Rp 60.000.000
Asal masalah = 24
Suku bagian = Rp 2.500.000
• Ayah (1/6), sihamnya 4 bagiannya 10.000.000
• Ibu (1/6), sihamnya 4 bagiannya 10.000.000
• Istri (1/8), sihamnya 3 bagiannya 7.500.000
Jumlah siham 11, maka sisanya 13
Jumlah bagian 27.500.000 maka sisa tirkah 32.500.000
Sisa harta diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Sisa harta = Rp 32.500.000
Asal masalah = 4
Suku bagian = Rp 8.125.000
• Anak Laki-laki (1), sihamnya 2 bagiannya 16.250.000
• Anak Perempuan ke-1 (1), sihamnya 1 bagiannya 8.125.000
• Anak Perempuan ke-2 (1), sihamnya 1 bagiannya 8.125.000
Jumlah siham 4 dan jumlah bagian 32.500.000
Sisa tirkahnya 0
Nama: Della Kusumawati
NIM: 223161033
Kelas: 1A tadris matematika
Review
Menghitung waris ketika ahli warisnya ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan.
1. Buat pohon waris untuk mempermudah penentuan ashabul furudh.
2. Tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian (tirkah : asal masalah)
3. Buat tabel yang berisi ashabul furudh, siham (asal masalah × bagian ashabul furudh), dan bagian. Dengan ahli furudh, ayah, ibu dan istri.
4. Buat tabel kedua untuk menentukan bagian ashobah, yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Untuk lebih jelasnya tentang bagian-bagian ahli waris bisa dilihat QS. An-nisa' ayat 11, 12, 176
Terimakasih Bapak atas penjelasannya🙏
Nama: Eppi Intan Putri
NIM: 216111093
Kelas: 2C - Sastra Inggris
Rangkuman:
Perhitungan berikut didasarkan pada beberapa ahli waris yaitu ayah (1/6), ibu (1/6), satu anak laki-laki (2), dua anak perempuan (2, masing-masing anak P = 1 bagian), dan istri (1/8).
a. menentukan tirkah, tirkah dapat diketahui apabila biaya pemakaman, pelunasan hutang, dan wasiat telah dibayarkan dan terpenuhi. contoh tirkah pada video pembelajaran ini sebesar Rp 60.000.000.
b. asal masalah ditentukan dengan menghitung penyebut dari setiap ashabul furudh (angka berapa yang habis dibagi penyebut) yaitu 1/6 dan 1/8 maka asal masalah 24.
c. suku bagian ditentukan dengan tirkah : asal masalah yaitu Rp. 60.000.000 : 24 = Rp 2.500.000.
d. Siham dintentukan dengan menghitung asal masalah × bagian ashabul furudh= 1/6 × 24 = 4(bagian ayah/ibu); 1/8 × 24 = 3 (bagian istri).
e. menentukan bagian setiap ashabul furudh yaitu suku bagian × siham, maka:
ayah: Rp 2.500.000 × 4 = Rp 10.000.000
ibu: Rp 2.500.000 × 4 = Rp 10.000.000
Istri: Rp 2.500.000 × 3 = Rp 7.500.000
maka total keseluruhan ialah Rp 27.500.000 dengan 11 siham.
f. sisa harta diberikan pada anak laki-laki dan dua anak perempuan (ashabah). Diketahui sisa harta sebesar Rp 32.500.000 dengan asal masalah 4; 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian bagi masing-masing anak perempuan. Dengan suku bagian sebesar Rp 8.125.000 (sisa harta : asal masalah).
maka hasil waris yang didapatkan oleh masing-masing ashabah sebagai berikut:
anak L= 2 × Rp 8.125.000 = Rp 16. 250.000
anak P ke-1= 1 × Rp 8.125.000 = Rp 8.125.000
anak P ke-2= 1 × Rp 8.125.000 = Rp 8.125.000
sehingga total keseluruhan bagian ashabah ialah Rp 32.500.000 dengan sisa 0.
Alhamdulillah dan terima kasih, pembahasan mudah dipahami.
Nama : Nabilah
Nim : 223161061
Prodi/Kelas : Tadris Matematika/1B
Review :
Pembagian Waris untuk Ayah,Ibu,Istri,Anak Laki-laki,dan Anak Perempuan.
• Membuat Bagan/Skema untuk Pewaris dan orang yang berhak menerima warisan.
• Menentukan Tirkah
• Menentukan Suku Bagian.
• Membuat tabel yang terdiri dari : Ashabul Furudh,Siham,dan Bagian.
Dari Tabel tersebut diperoleh sisa harta yang akan diberikan kepada 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan .
Jazakumullah khairan katsiran,Pak Kholis🙏
Nama : Shabiya Hasna Prastyla
NIM : 223161090
Kelas : TM/1C
Review pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan perempuan
• menentukan almuwaris yaitu :
1. Ayah
2. Ibu
3. Istri
4. Anak laki-laki
5. Dua anak perempuan
• membuat pohon waris agar mudah dalam menghubungkan dan bagian masing-masing
• membuat 2 tabel tabel yang pertama berisi ashabul furud, siham, dan bagian sedangkan tabel yang kedua berisi Ashobah, siham, dan bagian.
Alhamdulillah ilmunya sangat bermanfaat 🙏🏾
NAMA : NUR HIDAYATI
NIM : 223161031
KELAS/PRODI : 1A/TADRIS MATEMATIKA
PEMBAGIAN WARIS UNTUK AYAH, IBU, ISTRI, ANAK LAKI-LAKI DAN DUA ANAK PEREMPUAN
Langkah menghitung waris dengan ahli waris ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan dua anak perempuan:
1. Buatlah 2 tabel berisi ashabul furudh, siham, dan bagian yang nantinya akan dihitung.
2. Tentukan bagian-bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan dasar hukum yaitu QS. An-Nisa ayat 11.
3. Pada tabel pertama ashabul furudhnya yaitu ayah, ibu, dan istri.
4. Tentukan tirkah, asal masalah. dan suku bagiannya, yaitu dengan membagi tirkah dengan asal asalahnya.
5. Tentukan siham, yaitu dengan mengkalikan siham dengan ashabul furud.
6. Menghitung bagian dengan cara mengkalikan siham tiap ahli waris dengan suku bagiannya. Lalu akan terdapat sisa yang selanjutnya akan menjadi hak anak laki-laki dan dua anak perempuan.
7. Pada tabel kedua ashabul furudhnya adalah anak laki-laki dan dua anak perempuan, hitung bagian dari masing-masing ashabul furudh sesuai dengan dasar hukum yaitu QS. An-Nisa ayat 11.
8. Tentukan kembali asal masalah dan suku bagian serta harta yang dibagikan yaitu sisa dari harta yang telah dihitung pada tabel pertama.
9. Hitung bagian dengan cara mengkalikan siham dengan suku bagian.
Alhamdulillah, terimakasih banyak atas penjelasan bapak mengenai perhitungan waris dalam kasus mayit dengan ahli waris ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Nama : Zahra Nabila Bilqis
NIM : 223161052
Kelas : Tadris matematika/1B
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan perempuan.
1) Mengetahui tirkah dan membuat tabel 2) Menentukan ashabul furudh dan menentukan bagian nya
3)Menentukan asal masalah
4) Menghitung suku bagian (tirkah : asal masalah)
5) Menentukan siham
6) Menghitung bagian harta untuk ayah,ibu, dan istri dengan mengalikan siham dan suku bagian 6. Menghitung ashabah
Nama : Diyah Ayu Istiqomah
NIM : 223161076
Prodi : Tadris Matematika 1C
Review
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan
1. Menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris dengan bagan (ashabul furudh atau ashabah)
2. Menentukan tirkah {semua harta - (hutang+wasiat)} , asal masalah dengan mencari angka yang habis dibagi oleh penyebut (taqawuf), dan suku bagiannya (tirkah/asal masalah).
3. Membuat tabel pertama untuk menghitung ashabul furud {Ayah (1/6), Ibu (1/6), Istri (1/8) karena masih punya anak}.
4. Menentukan siham dari ashabul furud (asal masalah x bagian ashabul furud). Dan mencari bagian waris (tirkah x siham)
Setelah semuanya terhitung, lalu membuat tabel lagi untuk ashabah yaitu 1 Anak Laki-laki dan 2 Anak Perempuan.
1. Tentukan asal masalah
2. Tentukan suku bagian
3. Tentukan siham
4. Menghitung bagian masing-masing
Alhamdulillah setelah meriview video ini, saya lebih paham persoalan pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 1 Anak Laki-laki, dan, 2 Anak Perempuan.
Terima kasih atas ilmunya pak🙏🏻
Nama : Lilia Mey Natarina
NIM : 223161078
Prodi : Tadris matematika/1C
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
1. Menentukan ahli waris
2. Menentukan berapa tirkahnya
3. Membuat 2 tabel untuk Ashabul Furudh dan Ashabah
Yang termasuk Ashabul Furudh yaitu
Ayah 1/6, Ibu 1/6(jika si mayit memiliki anak), Istri 1/8 (jika memiliki anak)
4. Menentukan asal masalah, dengan menentukan angka berapa yang habis dibagi dengan penyebut Ashabul Furudh
5. Menentukan suku bagian= tirkah : asal masalah
6. Menentukan siham = asal masalah × Ashabul Furudh
7. Menentukan bagian = suku bagian : siham
Jika sudah, total jumlah keseluruhan siham pada kolomnya dan Bagian pada kolomnya dan hitung sisanya. sisanya berikan kepada ashobah yaitu pada anak laki-laki dan 2 anak perempuan
kemudian pada tabel ashobah
1. Tulis berapa sisa harta nya
2. Menentukan bagian untuk anak laki-laki yaitu 2 dan anak perempuan 1 bagian
3. Menentukan siham (2+1+1)
4. Menentukan asal masalah dengan menjumlahkan sihamnya
5. menentukan suku bagian (sisa harta : asal masalah)
6. menentukan bagian (suku bagian × siham)
7. Jika sudah, total jumlah keseluruhan siham pada kolomnya dan Bagian pada kolomnya dan hitung sisanya yaitu 0.
Nama : Bunga Thanaya Widyantha
NIM : 223161095
Prodi : Tadris Matematika/ 1C
Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan
1. Menentukan ahli waris, dengan membuat pohon waris
2. Membuat tabel pertama untuk perhitungan ashabul furudh (ayah, ibu, dan istri)
3. Membuat tabel kedua untuk perhitungan ashabah (anak laki-laki)
4. Menuliskan kedalam tabel ashabul furudh antara lain, tirkah, asal masalah, dan siham
5. Kemudian menghitung harta pada tabel ashabah hingga diperoleh hasil akhir 0
Nama: Julia Absara Yusuf
NIM: 216111095
Kelas: 2C/SI
Rangkuman (cara menghitung pembagian harta waris)
1. Tentukanlah siapa saja yang akan menjadi ahli waris
2. Buat tabel pertama untuk mengitung ashabul furudh
3. Selanjutnya, datalah tirkah, asal masalah, lalu yang terakhir suku bagiannya. Tirkah di sini adalah jumlah harta waris yang akan dibagikan, lalu asal masalah di video ini didapat dengan cara mencari angka yang habis dibagi oleh penyebut (tawaquf), dan terakhir suku bagian, suku bagian didapat dari tirkah lalu dibagi asal masalah
4. Isi tabel ashabul furudh (Ayah, Ibu, istri) yang masih kosong tadi, sesuai dengan bagian-bagiannya dan tentukan siham dari ashabul furudh, yang di mana siham itu didapat dari (Asal masalah: bagian dari ashabul furudh). Contoh dari video ini, asal masalah 24 dan ayah mendapatkan 1/6 bagian maka siham yang akan dihasil kan adalah 4 (24 : 1/6 = 4), dan terakhir tentukan jumlah dari harta yang akan di dapatkan dengan cara suku bagian dikalikan siham. Contoh dari video ini, suku bagiannya Rp. 2.500.000 lalu untuk menghitung bagian ayah, maka Rp. 2.500.000 x 4 = 10.000.000
5. Setelah semuanya telah dihitung, lalu buat tabel lagi untuk ashabah (anak L, dan 2 anak P).
6. Ulangi langkah ke 3 dan ke 4. Namun di tabel ini yang di data adalah sisa harta (jumlah harta yang tersisa dari penghitungan tabel ashabul furudh), asal masalah, dan suku bagian.
Alhamdulillah, terima kasih kepada Pak Kholis atas penjelasannya, video nya sangat mudah dimengerti dan dipahami
Nama : Muhammad Sufyan Nurdin
NIM : 223161088
Kelas : Tadris Matematika/1C
Review
Cara menghitung waris dalam Islam dengan menghitung terlebih dulu bagian ashabul furudh, setelah itu baru bagian ashobah/sisa
Alhamdulillah setelah mendengarkan vidio ini, saya menjadi lebih paham
Insya Allah Ilmu yg saya pelajari ini, dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Nama: Fatimah Ayu Zakiyah
NIM: 223161043
Kelas: Tadris matematika 1 B
-Cara menghitung waris ketika ahli warisnya: ayah, ibu, 1 anak laki, 2 anak perempuan dan istri
1. Tentukan tirkahnya
(Untuk tabel pertama)
2. Tentukan suku bagian nya ayah (1/6), ibu (1/6) dan istri (1/8)
3. Tentukan asal masalah (KPK dari penyebut ashabul furudh)
Tentukan suku bagian (tirkah dibagi asal masalah)
4. Tentukan siham (persenan bagian ashabul furudh dikali asal masalah)
5. Tentukan bagian masing-masing (suku bagian dikali siham)
6. Hitung jumlah dan sisanya
Tabel kedua untuk ashabah
7. Tentukan sisanya, asal masalah dan juga suku bagian seperti pada tabel pertama
8. Tentukan bagian ashabah untuk 1 anak laki (2) dan 2 anak perempuan (masing-masing 1)
9. Tentukan siham dan bagian seperti pada tabel pertama sampai sisanya tidak ada
Terimakasih untuk pak Kholis atas ilmu yang diberikan sangat bermanfaat....
Nama : Diah Ayu Elmatyasningrum
NIM : 223161077
Prodi : Tadris Matematika/1C
Pembagian Waris Untuk Ayah, Ibu, Dua Anak Perempuan, Satu Anak Laki-Laki, Dan Seorang Istri
1. Menentukan siapa saja yang termasuk ahli waris
2. Menentukan tirkah/ harta yang siap dibagikan dari jumlah keseluruhan harta - hutang dan wasiat
3. Menentukan asal masalahnya dengan melihat bagian masing-masing ahli waris , kemudian lihat penyebutnya
4. Menentukan suku bagian, cara menentukan suku bagian adalah Tirkah/(Asal Masalah)
5. Karena ada ashabah, maka diperlukan 2 tabel
•Untuk tabel pertama berisi: Ashabul Furudh(ayah 1/6, ibu 1/6, dan istri 1/8 karena memiliki anak), siham, bagian
•Untuk tabel kedua berisi: Ashabah(1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan), siham, bagian
6. Hitung tabel yang berisi Ashabul Furudh
- Menentukan siham, dengan mengalikan asal masalah dan bagian ashabul Furudh
- Menentukan bagian masing-masing ahli waris yakni suku bagian×siham
- Setelah bagian masing-masing ahli waris sudah ketemu kita jumlahkan sihamnya. Jika jumlah sihamnya masih sisa, maka akan diberikan kepada Ashabah(1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) pada tabel yang kedua
7. Hitung tabel yang berisi ashabah(1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan)
- Jumlah sisa harta dari jumlah keseluruhan harta yang dibagikan dengan jumlah harta yang sudah dibagikan pada Ashabul Furudh.
- Menentukan siham, seperti yang dijelaskan dalam surat an- nisa ayat 11 Untuk anak laki laki mendapatkan 2 bagian sedangkan 2 anak perempuan masing masing 1 bagian
- Menetukan asal masalah, tinggal menjumlahkan sihamnya
- Menentukan suku bagian, cara menentukan suku bagian adalah sisa harta dibagi asal masalah
- Menentukan bagian masing-masing ahli waris yakni suku bagian×siham
Nama : Putri Anjani
NIM : 223161059
Kelas : Tadris Matematika 1B
Pembagian waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak laki-laki, anak perempuan:
1. Menentukan ashabul furudh
2. Menentukan asal masalah
3 Menentukan suku bagian
4. Menentukan siham dan bagian
Jika terdapat sisa, maka masuk diberikan kepada ashobah.
Nama: Alifah Via Andini Puji Asih
NIM: 223161091
Prodi: Tadris Matematika/1C
Review materi:
Cara pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki, dan anak perempuan:
Langkanya:
1. Tentukan terlebih dahulu ashabul furudh dan ashabah,
2. Buat 2 tabel untuk ashabul furudh dan ashabah dimana terdiri dari:
- bagian ayah 1/6
- bagian ibu 1/6
- bagian istri 1/8 (karena memiliki anak)
3. Tentukan asal masalah dengan menemukan angka berapa yang habis dibagi angka ashabul furudh
4. Tentukan suku bagian dengan membagi tirkah dengan asal masalah,
5. Agar mengetahui bagian ayah, ibu dan istri maka tentukan siham terlebih dahulu
6. Cara menentukan bagian yaitu dengan mengalikan suku bagian dengan sihah
Selanjutnya setelah harta dibagi ituk ashabul futudh maka sisa harta akan dibagikan kepada ashabah. Yaitu dengan menentukan bagiannya terlebih dahulu
- bagian anak laki laki = 2
- bagian anak perempuan 1 = 1
- bagian anak perempuan 2 = 1
2. Tentukan asal masalah
3. Tentukan suku bagiannya
4. Tentukan siham
5. Kemudian untuk menghitung bagian masing masing maka dilakukan perkalian antara suku bagian dengan siham.
Terima kasih atas ilmunya bapak kholis
Nama : Bella Aristika
Nim : 223161037
Kelas : 1B
Prodi : Tadris Matematika
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki dan Anak Perempuan
REVIEW :
Langkah langkah :
1. Menentukan Ashabul Furudh (ayah, Ibu, Iseri) dan Ashobah (anak laki-laki dan anak perempuan)
2. Membuat dua tabel (tabel Ashabul furud dan Ashabah)
3. Menentukan asal masalah
4. Menentukan suka bagiann (tirkah/asal masalah)
5 Menentukan Siham (asal masalah x bagian)
6. Menentukan bagian (suku bagian x siham)
7 Jumlahkan semua bagian yang telah diperoleh Catatan: apabila terdapat sisa harta warisan diberikan kepada ashobah.
Nama: Lathifah Aulia Dewi
NIM: 223161050
Prodi: Tadris Matematika 1B
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Satu Anak Laki-Laki, dan Dua Anak Perempuan
1. Buatlah pohon waris agar lebih mudah memahami persoalan.
2. Tentukan tirkah.
3. Tentukan siapa saja ashabul furudh beserta bagiannya, lalu buatlah tabelnya.
4. Tentukan siham ashabul furudh, lalu hitung bagiannya, berapa jumlahnya, dan sisanya.
5. Ternyata masih ada sisa. Maka sisa inilah yang diberikan kepada ashabah, yaitu pada kasus ini satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Maka dari itu menggunakan ashabah bil ghair. Anak laki-laki dibanding anak perempuan adalah 2:1.
6. Buatlah tabel ashabah.
7. Tentukan siham dan bagian masing-masing, jumlahnya dan sisanya.
8. Kemudian sisanya 0, maka harta waris sudah siap dibagikan kepada ahli waris.
Jazakumullah khairan, Pak. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat dunia akhirat. Barakallahu fiik.
Nama: Ahmad Danial Latief
NIM: 216111096
Kelas: Sastra Inggris (2C)
Rangkuman:
Langkah-langkah untuk menghitung pembagian waris sesuai dengan video adalah sebagai berikut:
1. Tentukan al-muwaris,
2. Buat pohon waris untuk mempermudah mencar tahu hubungan dan bagian masing-masing,
3. Buat dua tabel; ashabul furudh dan ashabah,
4. Kemudian, isi dan kerjakan dulu tabel ashabul furudh; isi siapa saja ashabul furudh-nya dan berapa bagian masing-masing. Kemudian tentukan asal masalah dengan mencari angka yang habis dibagi para penyebut. Lalu, cari suku baian dengan cara membagi tirkah dengan asal masalah. Kemudian, cari siham dari para ashabul furudh yakni dengan mengalikan bagian dengan asal masalah. Selanjutnya, mencari bagian masing-masing dengan mengalikan bagian dengan tirkah. Jika sudah, jumlahkan siham pada kolomnya dan total tirkah yang telah dibagikan dijumlahkan pada kolomnya. Setelah itu dapat ditentukan sisa siham dan sisa tirkah.
5. Lalu beralih ke tabel yang kedua yakni tabel ashabah. Anak laki-laki dan perempuan dihitung dengan ashabah bil ghair. Tulis kembali sisa harta berdasar tabel sebelumnya. Isi para penerima ashabah berikut bagiannya; 2 untuk laki-laki 1 untuk perempuan. Dari sana, bisa dijumlahkan sihamnya yang kemudian siham digunakan sebagai pembagi sisa harta menjadi suku bagian. Kemudian kalikan bagian dengan suku bagian. Kemudian, totalkan bagian. Terakhir, carilah sisa tirkah yang pasti akan 0.
6. Pembagian bagian berdasar Q.S. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Alhamdulillah saya sudah paham dan terima kasih atas penjelasannya yang mudah diterima, Pak Kholis.
Nama : Ahmad Jayadi Arifin
Nim : 223161057
Kelas : Tadris matematika 1B
Langkah-langkah menghitung pembagian waris untuk ayah ibu istri anak laki-laki dan anak perempuan :
1. tentukan almuwaris
2. buat pohon waris untuk mempermudah dan membagi bagiannya masing-masing
3. buat dua tabel asbabul furudh dan ashabah
4. bagian dari ibu ayah istri di tahun terlebih dahulu sesuai dengan urutnya atau sesuai dengan bagiannya
5. sisanya dihitung untuk anak laki-laki dan perempuan untuk anak laki-laki dua kali lipatnya dari anak perempuan.
Alhamdulillah saya dapat memahami materi yg disampaikan dalam video tersebut mengenai pembagian waris bagian ibu ,bapak ,istri anak laki-laki dan anak perempuan .
Terimakasih atas ilmunya pak Kholis 🙏🙏
Nama: Ananda Nasywa Salsabila Aryanti
NIM:223161080
Kelas: 1C/Tadris Matematika
Review:
Langkah-langkah menghitung:
1. Tentukan almuwaris.
2. Membuat pohon waris untuk mempermudah mencari hubungan dan pembagiannya.
3. Membuat tabel ashabul furudh dan ashobah.
4. Isi dan kerjakan dulu tabel ashabul furudh isi siapa saja ashabul furudh nya dan tentukan bagian masing-masing ashabul furudh, Kemudian tentukan asal masalah dengan mencari angka yang habis di bagi dengan penyebut bagian ashabul furudh, Lalu cari suku bagian dengan cara tirkah dibagi asal masalah.
•Tirkah: 60.000.000
•Asal masalah:24
•Suku bagian: 60.000.000: 24 = Rp 2.500.000
5. Hitung siham dan bagian bagiannya.
•Ayah (1/6), sihamnya 1/6: 24 = 4
maka bagiannya adalah 4 × 2.500.000= 10.000.000
•Ibu (1/6), sihamnya 1/6 : 24 = 4,
maka bagiannya adalah 4 x 2.500.000= 10.000.000
• Istri (1/8), sihamnya 1/8: 24 = 3
maka bagiannya adalah 3 x 2.500.000 = 7.500.000
6. Jika sudah jumlah total secara keseluruhan siham pada kolomnya dan bagian pada kolomnya.
Jumlah sihamnya = 4+4+3 = 11
jumlah bagiannya = 11 x 2.500.000 = 27.500.000.
7. Hitung sisa siham dan sisa bagian hartanya.
Sisa sihamnya= 24-11= 13
Sisa bagian hartanya=13 x 2.500.000 = 32.500.000
8. Beralih ke tabel yang kedua yaitu tabel ashabah, Anak laki-laki dan perempuan di hitung dengan ashabah bil ghoir,kemudian dihitung seperti di tabel ashabul furudh(anak laki-laki = 2, anak perempuan ke-1=1, anak perempuan ke-2=1) dihitung siham dan bagiannya masing-masing seperti tabel di atas sampai sisanya benar-benar 0.
• Anak L (2), sihamnya 2,bagiannya Rp 16.250.000
• Anak P ke-1 (1), sihamnya 1,bagiannya Rp 125.000
• Anak P ke-2 (2), sihamnya 1,bagiannya Rp 8.125.000
Jika dijumlah totalnya Rp 32.500.000 sisanya sudah benar benar 0.
Nama : Nia Sa'diah
NIM : 223161073
Kelas : Tadris Matematika 1C
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, 1 Anak Laki-laki, dan 2 Anak Perempuan
1. Membuat 2 tabel, yang pertama tabel untuk Ashabul furudh tabel yang kedua adalah tabel ashobah
2. Menentukan ahli waris beserta bagianya
3. Menentukan Asal Masalah
4. Menentukan Suku Bagian
5. Menentukan Siham
6. Menentukan Bagian
7. Setelah menentukan Bagian dan terdapat sisa, maka masuk ke tabel ashobah dan diberikan kepada Ashobah.
Alhamdulillah setelah menonton video ini saya semakin memahami cara pembagian harta warisan dalam islam, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, dan dapat menerapkan di kemudian hari di lingkungan sekitar.
Nama : Eka septi pradani
NIM : 216111100
Kelas : 2C
Cara menghitung mawaris :
Menentukan ahli waris yang ada dan berhak untuk mendapatkan harta warisan(membuat Skema )
Hitung total harta waris yang ditinggalkan;
Menentukan bagian masing-masing ahli waris;
Menentukan Asal Masalah atau kelipatan persekutuan terkecil yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut;
Menentukan Siham nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris.
Alhamdulillah saya sudah paham dan terima kasih atas penjelasannya yang mudah diterima, Pak Kholis.
Nama : Syafiqa Lindu Permata
Nim : 223161089
Prodi : Tadris Matematika
Kelas : 1C
Cara menghitung waris :
- Ayah
- Ibu
- 2 anak perempuan
- 1 anak laki-laki
- Istri
Caranya yaitu :
1. Menentukan ashabul furudh dan ashabah
2. Menuliskan tirkah, menentukan asal masalah dan suku bagian.
3. Menentukan atau menghitung siham
Nama: Iska Septi Annisa
NIM: 223161036
Kelas: Tadris Matematika 1B
Menghitung waris ketika ahli warisnya ayah, ibu, istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Langkah menghitung warisnya:
1. Menentukan ahli waris, dapat dibuat pohonwaris
2. Buat dua tabel (Tabel pertama untuk perhitungan bagi ashabul furudh yaitu ayah, ibu dan istri kemudian tabel kedua untuk perhitungan bagi ashabah yakni anak laki-laki dan 2 anak perempuan)
3. Tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian(tirkah asal masalah)
4. Buat tabel yang berisi ashabul furudh, siham (asal masalah x bagian ashabul furudh), dan bagian. Dengan ahli furudh, ayah, ibu dan istri.
5. Buat tabel kedua untuk menentukan bagian ashobah, yaitu 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Nama : Suci Nandiah P
Nim : 223161005
Kelas : 1A Tadris Matematika
~ PEMBAGIAN WARIS UNTUK AYAH, IBU, ISTRI, ANAK LAKI-LAKI, ANAK PEREMPUAN ~
Langkah menghitung warisnya, yakni:
1. Menentukan ahli waris, dapat dibuat pohon waris
2. Buat dua tabel (Tabel pertama untuk perhitungan bagi ashabul furudh yaitu ayah, ibu dan istri kemudian tabel kedua untuk perhitungan bagi ashabah yakni anak laki-laki dan 2 anak perempuan)
3. Tulis tirkah, tentukan asal masalah, siham kemudian bagian dalam tabel perhitungan bagi ashabul furudh. Setelah itu, hitung juga yang ada pada tabel ashabah sehingga didapatkan sisanya 0. Jadi, harta waris atau tirkah sudah selesai dihitung dan dibagikan kepada masing-masing ahli waris.
Alhamdulillah, video pembelajaran yang diberikan jelas dan mudah dipahami
Jazakumullah khairan katsiran🙏
Nama : Julia Resti Hidayati
NIM : 223161004
Kelas : Tadris Matematika 1a
Menhitung waris untuk : ayah, ibu,istri,anak laki-laki, anak perempuan.
1. Menentukan tirkah, asal masalah, suku bagian.
2. Membuat tabel ashabul furuds (ayah, ibu, istri).
3. Sisa harta dibagikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan.
4. Menbuat tabel untuk ashabah kepada anak laki-laki dan anak perempuan
terima kasih atas ilmunya pak🙏
Nama: Utami Fitriani
Nim :223161009
Kelas : 1A
Prodi Tadris Matematika
Cara menghitung waris dalam islam
1. Menentukan tirkah
2. Menentukan asal Masalahnya
3. Suku bagian (Tirkah ÷ Asal masalah)
4. Menuliskan Ashabul Furudh
5. Menentukan siham (Asal masalah X bagian Ashabul Furudh).
6. Menentukan bagian (suku bagian x Siham)
7. Menjumlahkan bagian, jika ada sisa diberikan kpd Ashobah.
Nama : Adinda Tria Amelia
Nim : 223161068
Kelas : TM 1C
Review
Dari penjelasan video beliau tersebut cara menghitung bagian ahli waris saya dapat menyimpulkan bahwa
1. Menentukan siapa saja yang akan menjadi ahli waris
2. Lalu buat tabel pertama untuk menghitung asbahul furudh
3. Kemudian, datalah tirkah,asal masalah lalu Suki bagian nya. Tirkah disini yaitu jumlah harta waris yang akan dibagikan, lalu asal masalah disini mencari angka yang habis dibagi oleh penyebut (tawaquf) dan yang terakhir adalah suku bagian, suku bagian didapat dari tirkah lalu dibagi asal masalah
4. Selanjutnya isi tabel asbahul furudh yaitu ada ayah,ibu, istri
nama : Adillah Khairun Nisa
Nim : 223161027
kelas : 1A/Tadris matematika
cara menghitung pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, 1 anak (lk) dan 2 anak (pr)
1. menentukan tirkahnya yaitu harta waris yang siap untuk di bagikan
2. menentukan asal masalah yg dilihat dari ashabul furudh
3. menentukan suku bagian (Tirkah : asal masalah)
4. membuat tabel yang berisi ashabul furudh (ayah, ibu, istri), siham, dan bagian
5. siham asal masalah dikalikan bagian ashabul furudh
6. bagian suku bagian dikali siham
7. setelah bagian ayah, ibu dan istri sudah terpenuhi maka sisanya diberikan kepada anak laki-laki dan 2 anak perempuan yang perbandingannya 2:1
8. membuat tabel lagi untuk sisanya yang berisi Ashobah, siham, dan bagian yang ashobahnya adalah 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
Nama : Marisca Putri Munawaroh
NIM : 223161013
Kelas : Tadris Matematika 1A
Review video
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki dan perempuan
1. Menentukan tirkah
2. Membuat tabel dan menentukan ashabul furudh
3. Menentukan asal masalah
4. Menentukan suku bagian dengan cara tirkah dibagi asal masalah
5. Menentukan siham
6. Menghitung bagian-bagian dari ahli waris
7. Membuat tabel dan menentukan ashabah
Nama : Dhea Chlarista A
NIM : 223161008
Prodi : Tadris Matematika 1A
Cara menghitung pembagian waris adalah dengan menghitung bagian ashabul furudh terlebih dahulu. Jika ada sisa harta,kemudian dihitung untuk bagian ashabah
Nama : Cynthiagustin Cahya Kartika
NIM : 223161086
Kelas : Tadris Matematika 1C
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
1. Membuat 2 tabel, yang pertama tabel untuk Ashabul furudh tabel yang kedua adalah tabel ashobah
2. Menentukan ahli waris beserta bagianya
3. Menentukan Asal Masalah
4. Menentukan Suku Bagian
5. Menentukan Siham
6. Menentukan Bagian
7. Setelah menentukan Bagian dan terdapat sisa, maka akan diberikan kepada Ashobah.
Alhamdulillah saya memahami materi yang diberikan oleh Pak Kholis.
Terimakasih banyak dan semoga ilmunya bermanfaat.
Nama : Fatkhia Nur Fauziyah
NIM : 223161016
Kelas : 1A Tadris Matematika
Pembagian Waris untuk Ayah, Ibu, Istri, Anak Laki-Laki dan 2 Anak Perempuan
1. Menentukan ahli waris
2. Menyiapkan tabel ashabul furudh untuk Ayah, Ibu dan Istri dan ashabah untuk Anak laki-laki dan anak perempuan
3. Menentukan asal masalah berdasarkan ahli waris
4. Menentukan suku bagian
5. Menghitung perolehan hasil waris berdasarkan asal masalah dan suku bagian yang telah ditetapkan, begitu juga dengan ashabah.
Nama : Maya Karlina
NIM : 223161083
Kelas : Tadris Matematika 1C
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki dan 2 anak perempuan
1). Menentukan mana yang memdapat waris ashabul furudh dan yang mendapat asabah.
2). Tulis tirkah, tentukan asal masalah dan suku bagain. Lalu hitung siham dan bagian dalam rupiah.
3). Dan sisa kita buat tabel pembagaian warisan lagi untuk yang mendapat asabah caranya sama seperti pembagaian tabel ashabul furudh
Nama : Ratih Irmawanti
NIM : 223161051
Prodi : Tadris Matematika 1B
Yang pertama menghitung dulu bagian ashabul furudh kemudian menghitung sisanya ashobah.
Dengan ketentuan menentukan terlebih dahulu tirkah, asal masalah, dan suku bagiannya.
Nama: ayu setyaningsih
Nim: 223161084
Kelas: Tadris Matematika 1c
Pembagian waris untuk ayah ibu anak laki laki dan 2 anak perempuan
1. Menentukan mana yang mendapat waris (ashabul furud) dan mendapatkan asobah
2. Menentukan asal masalah dan suku bagian. Hitung siham dan bagaian dalam rupiah
3. Lalu dari menghitung semuanya kita dapat mengetahui sisanya yang di sebut asobah
Nama : Silviana Dewi Anastasya
Nim :223161023
Kelas : 1A tadris matematika
Review:
Pembagian waris untuk ayah, ibu, istri, anak laki laki , dan 2 anak perempuan
Cara nya yaitu
- tentukan dulu ahli waris nya
- kemudian tentukan tirkah, asal masalah, suku bagian
- setelah itu buat tabel ashabul furudh (ayah, ibu, istri) masukan masing masing kolom
- kemudian akan ketemu sisa nya atau ashabah
- selanjutnya kita buat kolom yang kedua yaitu ashabah untuk anak laki laki dan anak perempuan mayit.
Alhamdulillah dengan melihat video ini saya jadi mengetahui cara membagian waris, terima kasih atas ilmunya pak 🙏🏻
Nama : Zahwa Aufar Rosyida
NIM : 223161060
Kelas : 1B Tadris Matematika
cara menghitung waris ayah, istri, anak laki-laki dan anak perempuan
1. membuat dulu dua tabel, yang pertama tabel untuk Ashabul furudh tabel yang kedua adalah tabel ashobah
2. menentukan ahli waris beserta bagianya
3. menentukan asal-masalah
4. menentukan suku bagian
5. menentukan syiham
6. menentukan bagian
7. setelah menentukan bagian dan terdapat sisa, maka akan diberikan kpd asobah
Review video:
Nama : Kamilatun Nadhfiyah
NIM : 233162063
Kelas : Tadris Matematika 1B
Pembagian warisan untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan:
1. Menetukan bagian dari ashabul furud
2. Menentukan asal masalah
3. Menentukan bagian warisan ayah,ibu, dan istri terlebih dahulu
4. Sisanya dihitung untuk anak dengan syarat bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
Nama : Anisa Nurlaila
NIM :223161029
Kelas : 1A Tadris Matematika
Pembagian warisan untuk ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.
1. Menetukan bagian dari ashabul furud
2. Menentukan asal masalah
3. Menentukan bagian warisan ayah,ibu, dan istri terlebih dahulu
4. Sisanya dihitung untuk anak dengan syarat bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
Jazaakumullaahu khairan katsira 🙏
Nama : Salma Alfiatul Ardini
NIM : 223161042
Kelas : Tadris Matematika 1B
Cara pembagian waris untuk ayah,ibu,istri,anak laki laki,dan anak perempuan :
Agar mempermudah pembagiannya gambar 2 tabel ashabul furudh (ahli waris yang disebutkan dalam Al Qur'an) dan ashabahnya, kemudian tentukan bagian masing masing ahli waris yang terdapat pada Q.S An Nisa ayat 11, lalu
1. Temukan asal masalah
2. Temukan suku bagian yaitu tirkah dibagi dengan asal masalah
3. Menentukan bagian siham
4. Menentukan bagian masing masing
5. Jika terdapat sisa maka diberikan kepada ashabah
NAMA : M AFFAN AQIL IRFANSYAHRUDDIN
NIM : 223161045
KELAS : TM 1B
cara menghitung waris ayah,ibu, istri, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan
1. membuat dulu dua tabel yaitu tabel ashabul furudh dan tabel asobah
2. menentukan ahli waris beserta bagiannya masing-masing
3.menentukan tirkah
4. menentukan asal-masalah
5. menentukan suku bagian
6. menentukan siham
7. menentukan bagian
8. setelah menentukan bagian dan terdapat sisa, maka sisa tersebut dimasukkan ke dalam tabel asobah yang berisikan 1 anak laki laki dan 2 anak perempuan.
Nama : Raditya Amanda Vania Putri
Nim :223161087
Kelas : 1C
Prodi : Tadris Matematika
Cara menghitung waris dalam islam
1. Menentukan tirkah
2. Menentukan asal Masalahnya
3. Suku bagian (Tirkah : Asal masalah)
4. Menuliskan Ashabul Furudh
5. Menentukan siham (Asal masalah X bagian Ashabul Furudh).
6. Menentukan bagian (suku bagian x Siham)
7. Menjumlahkan bagian, jika ada sisa diberikan kpd Ashobah.
Alhamdulliah dari vidio ini saya mendapatan ilmu tentang cara menghitung waris. Terima kasih
Nama: Fessy Alfina
NIM: 223161034
Kelas: Tadris Matematika 1B
Cara perhitungan harta bagian ahli waris. contohnya yaitu ketika ahli waris antara lain adalah ayah, ibu, istri, anak laki-laki, dan 2 anak perempuan:
1. Siapkan 2 tabel yaitu tabel ashabul furud (ahli waris yang disebutkan di dalam Al-Qur'an) dan ashabah.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan yang tercantum di dalam surah An-Nisa ayat 11.
3. Temukan asal masalah (angka berapa yang habis dibagi penyebut masing-masing ashabul furud).
4. Temukan suku bagian yaitu tirkah dibagi dengan asal masalah.
5. Untuk menemukan bagian ayah, tentukan dulu saham nya (asal masalah dikali bagian ayah). Begitu pula menentukan bagian saham yang lain.
6. Untuk menentukan bagian harta yaitu suku bagian dikali saham.
7. Total saham yang dibagikan jika masih bersisa maka masukkan sisa ke dalam perhitungan ashabah.
8. Yang termasuk ashabah adalah anak laki-laki dan
dua anak perempuan.
9. Untuk menentukan siham pada tabel ashabah langsung jumlahkan saja bagian (4) karena masing-masing bagian tidak ada penyebut.
10. Hitung seperti perhitungan pada ashabul furud.
Alhamdulillah dengan penjelasan bapak, saya dapat memahaminya. Terimakasih
Assalamualaikum pak dosen bagaimana membagi tanah dari ibu saya saya empat bersaudara tiga laki laki satu perempun dan tanah tersebut warisan dari mbah /orang tua ibu saya tolong dibantu jawab trimakasih
Kalau enggak ada ibu ayah berapa untuk anak laki laki da berapa untuk 2 anak perem puan
Apabila mayat meninggalkan 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan, serta ada istri, maka dihitung dulu bagian istri, yakni istri dpt 1/8 (an-nisa : 12), sisanya (asobah bil ghoir) untuk 1 anak laki2 dan 2 anak pr, yakni dg konsep 2 : 1 (lihat an-Nisa : 11). Maka sisa harta setelah dihitung bagian ibu, harta dibagi 4 bagian (untuk anak lk mendapat 2 bagian, untuk anak perempuan (kesatu) dapat 1 bagian, dan anak perempuan (kedua) dpt 1 bagian. Wallahua'lam