Bagaimana Cara Menuju Tata Kelola BPR yang Baik?
Вставка
- Опубліковано 11 жов 2024
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkerditan Rakyat (BPR) pada 31 Maret 2015. Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015.
Dengan demikian sektor industri BPR harus segera mengimplementasikan peraturan tersebut dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Jadi video ini mendiskusikan penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat.
#PelatihanOnline #BankJombang100
Kantor Pusat:
PT. BPR Bank Jombang Perseroda
Jl. KH Wahid Hasyim No. 26 Jombang
Jawa Timur | Kodepos 61411
Telp. (0321) 870797 | Fax. (0321) 854320
WhatsApp: 0812 1688 8499
Email: info@bankjombang.co.id
Website: bankjombang.co...
Follow juga sosial media Bank Jombang lainnya:
Instagram: / bankjombang100
UA-cam: / bankjombang100
Twitter: / bankjombang100
Facebook: / bankjombangofficialpage
linkedin: / bankjombang100
Official Blog Video Pelatihan Online © 2020 PT. BPR Bank Jombang Perseroda
terima kasih sangat membantu dalam memahami POJK NO4/POJK.03/2015 tentang tata kelola bPR
Background musiknya kekencengan...jadi materi yg disampaikan jadi kurang jelas.