Prof. Agung: Dosen Kemdikti, Paling Menderita di Antara ASN ???

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 4 лют 2025

КОМЕНТАРІ •

  • @arifromadhoni7234
    @arifromadhoni7234 6 днів тому +2

    Saya sangat setuju dosen dapat Tukin...kehidupan kampus lebih terasa... Kampus lebih ramai...jadi dosen benar2 bisa memperhatikan jam kerja

  • @alilulus2482
    @alilulus2482 12 днів тому +1

    Alhamdulilah, sangat menggambarkan profesi dosen bapak 🙏 memang realitanya seperti itu. Jadi sangat mencerahkan

  • @vickyambon6279
    @vickyambon6279 10 днів тому +3

    memang betul di antara ASN di lingkup pemerintahan dosen adalah ASN yg paling sengsara kita di tuntut tuk membuat laporan2 yg mana itu seharusx menjadi tugas admin masing2

  • @shantysavitri6208
    @shantysavitri6208 11 днів тому +2

    Sangat betul.. Dosen ASN sangat tidak diperhatikan 😢😢😢

  • @MochamadArifinal
    @MochamadArifinal 11 днів тому +6

    SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Oleh. Dr. Mochamad Arifinal, SH, MH
    Bayarkan tunjangan kinerja kepada seluruh dosen ASN, Jika Tidak Maka Presiden Republik Indonesia berpotensi melanggar Sumpah dan Jabatannya, sehingga bisa DIMAKJULKAN.
    Bayarkan tunjangan kinerja kepada seluruh Dosen ASN tanpa membedakan apakah itu, dosen DPK, Satker, BLU dan BH Perguruan Tinggi Negeri, karena itu adalah hak mereka sebagai Pegawai ASN (Pegawai Pusat), yang dibayar oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
    Disini perlu diingatkan bahwa Di dalam Perpres yang akan diterbitkan jangan adalagi pengaturan pengecualian kepada dosen ASN (DPK, Satker, BLU dan BH), sebab jika masih terjadi pengaturan pengecualian maka PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA berpotensi melanggar sumpah dan jabatannya sebagai PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
    “Demi Allah, saya bersumpah akan menjalankan kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”
    Jika Perpres Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemendiktisaintek yang akan terbit masih mengatur pengecualian terhadap dosen DPK, Satker, BLU dan BH Perguruan Tinggi Negeri, maka dalam tulisan ini saya menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia TELAH melanggar sumpah dan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.
    Argumentasi hukumnya adalah bahwa :
    Perpres adalah peraturan presiden yang dibuat oleh Presiden berdasarkan kewenangan yang diberikan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, karenanya setiap perpres yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika perpres bertentangan dengan UUD 1945, maka Presiden dapat diberhentikan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
    Apa yang dilanggar oleh Presiden Republik Indonesia???
    Jika masih ada pengecualian terhadap dosen ASN baik DPK, Satker, BLU maupun BH Perguruan Tinggi Negeri, maka Presiden Melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.
    Bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:
    Pasal 80 UU ASN
    (1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
    (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
    Dalam ketentuan Pasal 80 UU ASN, telah jelas dan nyata bahwa Semua PNS termasuk Dosen menerima tunjangan kinerja, kenapa dikecualikan.
    Selain itu, yang paling tegas adalah Presiden Republik Indonesia, jika di dalam Perpresnya masih mengecualikan ASN baik DPK, Satker, BLU maupun BH Perguruan Tinggi Negeri sebagai penerima tunjangan kinerja pegawai ASN, maka jelas dan nyata Presiden Republik Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 Amandemen ke-2.
    Berikut ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 Amandemen ke-2 :
    Pasal 28D
    (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**
    (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**
    Berdasarkan Pasal 28D UUD 1945 Amandemen ke-2, jika di dalam Perpresnya masih mengecualikan ASN baik DPK, Satker, BLU maupun BH Perguruan Tinggi Negeri sebagai penerima tunjangan kinerja pegawai ASN, maka kesimpulannya adalah bahwa Dosen ASN TIDAK DIAKUI, Dosen ASN TIDAK DIJAMIN, Dosen ASN TIDAK DILINDUNGI, Dosen ASN TIDAK DIBERI KEPASTIAN HUKUM, Dosen ASN TIDAK DIPERLAKUKAN SECARA ADIL, Dosen ASN TIDAK DIPERLAKUKAN SAMA DI HADAPAN HUKUM. Selain itu, Dosen ASN TIDAK MENDAPATKAN IMBALAN DAN PERLAKUAN YANG ADIL DAN LAYAK DALAM HUBUNGAN KERJA.
    Demikian
    Terima Kasih.

    • @stefanuspabur599
      @stefanuspabur599 7 днів тому

      Guru juga tidak dapat TUKIN. Itu artinya sama seperti yang disampaikan.

    • @afrizal46162
      @afrizal46162 2 дні тому

      halah bg bg , mau makzulkan presiden pula
      macem betuul aja
      sekarang ekonomi lagi kacau , yg harus di selamatkan itu sektor padat karya dan manufaktur
      jumlah dosen 80 ribu , yg lagi gdak kerja 9 juta orang
      lebih dari setengah nya S1, apa guna cetak sarjana kalo gdak serapan
      mkanya perpres nya nga turun, bukan janji kampanye dan bukan skala prioritas ,
      pns masi makan dengan 2,7 sd 15 juta per bulan , yg nganggur ini nga makan, lama lama bikin chaos

    • @MochamadArifinal
      @MochamadArifinal День тому

      @@stefanuspabur599 Guru itu PNS daerah, bukan pns pusat...jadi dapatnya Tunjangan Daerah atau TPP

    • @Diaz21123
      @Diaz21123 День тому

      Mantab👍👍👍

    • @Diaz21123
      @Diaz21123 День тому

      ​@@afrizal46162boleh itu bro lu aksi damai juga buat memperjuangkan yang lu bilang,.jadi semua sektor harus diperhatikan itu oleh kementrian masing2,dibawah komando presiden tentunya.
      *Pertama itu rakyat harus sehat,kementrian kesehatan yang harus mensejahterakan tenaga medis,memaksimalkan fasilitas kesehatan rakyat*
      *Kedua,rakyat harus cerdas,kementrian pendidikan harus mensejahterakan tenaga pendidik (dosen dikecualikan tidak mendapatkan tukin,sementara dituntut untuk melahirkan lulusan terbaik,sementara anak2 dosen harus sekolah,kuliah yang berbayar,tidak semua pengobatan ditanggung askes yg sekarang bpjs sementara sdh dipotong gaji tiap bulan yang telah berpuluh tahun),fasilitas pendidikan untuk rakyat dimaksimalkan*
      Paham gak lu bro.

  • @Diaz21123
    @Diaz21123 День тому

    Sebagai keluarga dosen asn sangat paham,ekonomi terjepit,tidak boleh mendapatkan bantuan apapun karena alasan dosen asn dibayar oleh negara.,padahal dari gaji+tunjangan keluarga tiap bulan tidak mencukupi untuk membiayai anak2nya sekolah,kuliah,diluar biaya sandang pangan dan papan yang sangat sederhana.

  • @GRUnPendidikan
    @GRUnPendidikan 11 днів тому +3

    Yg salah adalah sistem remunerasi yg tidak seimbang antara instansi pemerintah, termasuk BI, BUMN dan DPR!!!
    Dosen jgn cuma terjebak dgn tukin. Gaji pokok sebenarnya harus jadi masalah besar juga sebab itu yg diterima setelah pensiun.

    • @afrizal46162
      @afrizal46162 2 дні тому

      semua pns juga mau x gapok nya naik
      tpi liat sekeliling anda , ekonomi lagi kacau

  • @daunnanas
    @daunnanas День тому

    P Prabowo tolong teliti anggaran 57 T di dikti. Tolong dihemat lagi agar 8 T bisa dialokasikan ke tunkin ( sesuai perpu th 2018 di pasal selisih ) .
    Semua asn tni polri dan dosen kementrian lain dapat tunkin. Knpa dosen asn dunawah dikti tdk dapat meskipun di pasal selisih. ( dengan alasan dr dikti dosen buka pegawai pemerintah maka tdk dor tunkin)
    Dan perlu p orabowo ketahui
    Ada dosen yg tdk puny rumah masakerja 25 th single parent krn suami meninggal dg 3 anak. Itu mrnunjukkan betapa rendahny penghasilan dosen.

  • @CintaabadiDamai
    @CintaabadiDamai 11 днів тому +1

    Biaya kuliah mahal buanget, koq bisa sih dosen gajinya kecil? Aneh buanget...

  • @MinyakUrut-cx4lz
    @MinyakUrut-cx4lz 11 днів тому +1

    Pns lain ad tukin tpi tanggung jawab gk seberat BKD

  • @sadapotto70
    @sadapotto70 9 днів тому

    dengan anggaran 2,5 T yg disetujui DPR, mungkin cukup utk semua dosen ASN dapat tukin dengan syarat tunj. serdos dan tunj. GB dihapus

    • @afrizal46162
      @afrizal46162 2 дні тому

      nga cukup , kalo mau ckup hapus serifikasi buat guru dan dosen swasta

    • @MochamadArifinal
      @MochamadArifinal День тому

      @sadapotto70
      Tidak Bisa dicampur aduk pak.
      -Tujangan Kinerja untuk seluruh ASN, Termasuk Dosen ASN...dasarnya UU ASN
      -Tunjangan GB itu tunjangan Kehormatan dasarnya peraturan menteri merujuk UU Guru dan Dosen, PP Profesi Dosen
      -Tunjangan Profesi dosen dasarnya UU Guru dan Dosen, PP Profesi Dosen
      Bahwa Indonesa adalah negara hukum, artinya setiap kebijakan dan keputusan itu hadaru didasarkan pada UU dan turunannya.
      Nah setiap pelaksanaan UU berdampak pada keuangan negara, sehingga harus tertuang di dalam APBN.
      Kesimpulannya berdasarkan Pasal 80 UU ASN dan turunannya, dosen ASN berhak atas tunjangan kinerja sehingga wajib bagi [emerintah untuk menjalankan pemberian tunjangan kinerja bagi seleuruh Dosen ASN tanpa kecuali. Karena persoalan setiap hak dapat dituntut pemenuhannya sesuai ketentuan yang berlaku.

  • @muhammadkhalidrijaluddin7502
    @muhammadkhalidrijaluddin7502 12 днів тому +2

    jgn merasa paling menderita pak... coba asn kesehatan, apalgi non medis.

    • @ariesagetia6865
      @ariesagetia6865 12 днів тому

      minimal dpt tpp/tukin

    • @MinyakUrut-cx4lz
      @MinyakUrut-cx4lz 11 днів тому +1

      Dan pendidikan ndk sampai S3... Itu prof perlu S3 Dan segudang publikasi

    • @user-dz4qq7gv1w
      @user-dz4qq7gv1w 11 днів тому +1

      Yg paling menderita ya jelas pegawai honorer, gaji di bawah UMR, tdk ada tunjangan kesehatan, tidak ada tunjangan kecelakaan kerja, tidak ada pensiun, tidak ada jenjang karir pekerjaan, tidak ada uang kinerja, ohh sungguh menyedihkan nasib honorer ,

    • @ariesagetia6865
      @ariesagetia6865 10 днів тому +1

      @user-dz4qq7gv1w yg dibahas itu ASN

    • @afrizal46162
      @afrizal46162 2 дні тому

      geli lah liat indonesia , jago jago x cerita sedih
      di bawah kuli bangunan lah , satpam lah
      coba dia liat rumah dia sama rumah kuli bangunan