Saya ingin bertanya kesimpulan dari amar putusan dalam perkara melalui PTUN yaitu mengadili : 1. Eksepsi Tergugat Tidak Diterima 2. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya. Dasar apa saja yang menjadi penilaian pertimbangan Majelis Hakim dan Arti Kesimpulan atas amar putusan tersebut diatas ?
Saya ingin bertanya kesimpulan dari amar putusan dalam perkara melalui PTUN yaitu mengadili :
1. Eksepsi Tergugat Tidak Diterima
2. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Dasar apa saja yang menjadi penilaian pertimbangan Majelis Hakim dan Arti Kesimpulan atas amar putusan tersebut diatas ?
Mohon di jawab nggeh bapak Bagaiamana penerapan dan contoh dari asas pembuktian bebas dong pak
Mohon di jawab nggeh bapak Bagaiamana penerapan dan contoh dari asas pembuktian bebas dong pak