Sy mau tanya wilayah jatim apakah bisa?krn sudah mengurus ke oss dan tidak terbit dengan notif ( menunggu kewenangan dari pemerintah provinsi).di provisi data dari oss katanya tidak ada?kemanakah data yg kita upload di oss?apakah bisa langsung ngelink ke joss apa tidak?
1. Selama Data yg di input lengkap di OSS itu pasti datanya ada dan akan terkirim ke Provinsi 2. Biasanya Data yang di input di OSS ,terlebih dahulu dikirim ke Kementerian ESDM selanjutnya di distribusikan ke Provinsi/Kabupaten (Sesuai Kewenangan yg menerbitkan Perizinannya) 3. Berdasarkan Pengalaman saya Data yg belum ada di ESDM Provinsi,itu terjadi akibat data dari pusat belum terkirim ke Provinsi/Kabupaten,coba tunggu beberapa hari dan tetap aktif koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi (Kalau ini kewenangan Provinsi). Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
waduh kalau untuk perizinan seperti ini,saya belum hapal bang,coba dikoordinasikan saja dengan pemerintah daerah setempat,atau dengan masyarakat yang mungkin lahannya akan dilewati jaringan pipa tsb. Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya Bang sepertinya saya pingin belajar tentang Art Photografher khususnya dalam bidang Foto ,boleh ga bang ?,nanti sy DM ke instagram abang ?
mohon dicek dulu pengajuannya biasanya faktor yang bikin lama dan 'ga ada jawaban itu akibat salah masuk dalam kewenangan yang memproses misal seharusnya kewenangan pusat tapi kita pilih kota atau kabupaten,biasanya ini ga pernah ada jawaban di sistemnya,tapi kalau sdh benar dalam pengisian kewenangan yang memprosesnya ,biasanya paling lama sdh ada jawaban hasil verifikasinya sekitar 30 hari kerja,tapi harap dimaklum ini mungkin saking banyaknya yang lagi mengajukan permohonan dan keterbatasan team pengolah di esdmnya,demikian infonya,terima kasih atas dukungannya🙏
untuk mengetahui kewenangan yang memproses perizinannya silahkan masuk ke : mypatriot.id, tapi biasanya kalau untuk pengambilan air dari sungai/irigasi itu kewenangan provinsi kang,trims atas dukungannya
atau coba dilihat dulu di NIB nya itu usahanya masuk apa ? Mikro,Kecil,Menengah atau Besar ,untuk usaha mikro pilih kewenangan Walikota/Bupati saja,kalau untuk kecil biasanya masuk Kewenangan Provinsi atau Walikota/Bupati,dan besar diatas 10 Milyar itu masuk Kewenangan Kementerian,sebaiknya koordinasikan saja dulu dengan ESDM Provinsi sesuai lokasi Perusahaan,Demikian infonya semoga bisa membantu
Sy mau tanya wilayah jatim apakah bisa?krn sudah mengurus ke oss dan tidak terbit dengan notif ( menunggu kewenangan dari pemerintah provinsi).di provisi data dari oss katanya tidak ada?kemanakah data yg kita upload di oss?apakah bisa langsung ngelink ke joss apa tidak?
1. Selama Data yg di input lengkap di OSS itu pasti datanya ada dan akan terkirim ke Provinsi
2. Biasanya Data yang di input di OSS ,terlebih dahulu dikirim ke Kementerian ESDM selanjutnya di distribusikan ke Provinsi/Kabupaten (Sesuai Kewenangan yg menerbitkan Perizinannya)
3. Berdasarkan Pengalaman saya Data yg belum ada di ESDM Provinsi,itu terjadi akibat data dari pusat belum terkirim ke Provinsi/Kabupaten,coba tunggu beberapa hari dan tetap aktif koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi (Kalau ini kewenangan Provinsi).
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
Apakah ini sudah meliputi izin pelintasan pipa nya kah? Karna sumber mata air berada di tengah gunung
waduh kalau untuk perizinan seperti ini,saya belum hapal bang,coba dikoordinasikan saja dengan pemerintah daerah setempat,atau dengan masyarakat yang mungkin lahannya akan dilewati jaringan pipa tsb.
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Bang sepertinya saya pingin belajar tentang Art Photografher khususnya dalam bidang Foto ,boleh ga bang ?,nanti sy DM ke instagram abang ?
Berapa lama terbit ya pak?
mohon dicek dulu pengajuannya biasanya faktor yang bikin lama dan 'ga ada jawaban itu akibat salah masuk dalam kewenangan yang memproses misal seharusnya kewenangan pusat tapi kita pilih kota atau kabupaten,biasanya ini ga pernah ada jawaban di sistemnya,tapi kalau sdh benar dalam pengisian kewenangan yang memprosesnya ,biasanya paling lama sdh ada jawaban hasil verifikasinya sekitar 30 hari kerja,tapi harap dimaklum ini mungkin saking banyaknya yang lagi mengajukan permohonan dan keterbatasan team pengolah di esdmnya,demikian infonya,terima kasih atas dukungannya🙏
@@baceprotperizinanusaha untuk mengetahui lahan yang diajukan masuk ke dalam kewenangan pihak mana itu ceknya dimana pak?
untuk mengetahui kewenangan yang memproses perizinannya silahkan masuk ke : mypatriot.id, tapi biasanya kalau untuk pengambilan air dari sungai/irigasi itu kewenangan provinsi kang,trims atas dukungannya
atau coba dilihat dulu di NIB nya itu usahanya masuk apa ? Mikro,Kecil,Menengah atau Besar ,untuk usaha mikro pilih kewenangan Walikota/Bupati saja,kalau untuk kecil biasanya masuk Kewenangan Provinsi atau Walikota/Bupati,dan besar diatas 10 Milyar itu masuk Kewenangan Kementerian,sebaiknya koordinasikan saja dulu dengan ESDM Provinsi sesuai lokasi Perusahaan,Demikian infonya semoga bisa membantu
@@baceprotperizinanusaha baik terimakasih pak