Pak untuk jangka waktu penggunaan air tanah itu maksudnya apa ya. Dan kalo untuk usaha mikro (usaha kecil ) apakah harus mengisi yg ada keterangan opsional?
Hallo pak, apakah bisa saya Japri/Email terkait hal ini, sepertinya Bapak mengurus perizinan tentang tambang batubara juga. Izin apakah saya bisa diskusi dengan bapak. Terima kasih
Pak untuk jangka waktu penggunaan air tanah itu maksudnya apa ya. Dan kalo untuk usaha mikro (usaha kecil ) apakah harus mengisi yg ada keterangan opsional?
Hallo pak, apakah bisa saya Japri/Email terkait hal ini, sepertinya Bapak mengurus perizinan tentang tambang batubara juga. Izin apakah saya bisa diskusi dengan bapak. Terima kasih
mau tanya, kolom pdam itu hanya menerangkan bahwa d situ ada /tdk ada jaringan pdam ? atau surat persetujuan dari pdam ?
Min maaf linknya kok gak bisa yah min