Assalamualaikum pak 🙏🙏..pak maaf saya mau bertanya..kira2 bisa kah nasabah bank..meng klaim k bank karna perjanjian yg tidak sesuai dengan nasabah..mohon bantuan nya pak 🙏🙏
waalaikumussalam, berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus ada kesepakatan, mk bisa saja nasabah menyampaikan keberatan ke bank
Assalamualaikum mohon maaf ijin bertanya. Analisa berkaitan dengan kasus saya. (1) Pada 9 maret 2021 saya dan istri meminjam uang pada si A sebesar 50. Di hadapan notaris. (bukti chat 9 maret antara saya dan istri, berbunyi nanti jam xx ke notaris xx alamat xxx), saya manut aja jam xxx saya datang tanda tangan apht, surat hutang dan kuasa jual ,(yg hadir saya, istri , si A dan istri). Kemudian april 2022 saya cerai. Kemudian ada gono gini. (2) saya menemukan copy penyerahan shm antara mantan istri kepada si A tertanggal 16 juni 2021 bermaterai tanpa sepengetahuan saya.yang berbunyi shm akan di kembalikan jika hutang yang terjadi di notaris xxx sudah lunas, tidak menyebut nominal. Saat sidang di munculkan hutang 50 pada si A tapi tidak menunjukkan bukti yg di notaris Saya mencari data ke notaries tsb. Hasilnya mengatakan tidak ada perjanjian per tanggal tsb kemudian di munculkan lagi hutang pada istri si A 100 untungnya tidak ada tanggal, saksi yg tanda tangan dihadirkan Cuma mengatakan menurut cerita mantan istri. Yang saya tanyakan terkait analisa hutang tsb, dan apa yg harus saya lakukan. Sekali lagi mohon maaf, dan mohon analisanya . Saya ucapkan terima kasih banyak berkat sering menonton vidio bapak . saya sedikit bisa melawan sendiri
waalaikumusslam, bukti chat dapat dijadikan alat bukti pentunjuk, saran sy buat pengaduan ke polres setempat, nt akan terungkap semuanya, biar dimediasi skalian polres, mks
Waalaikum Salam , Suami ( Orang Inggris) Nikah Sirih dg Saya Dan Sudah Membaca 2 Kalimat Syahadat dan Sudah Nikah Dg Saya (Muslim ) 20 th, Tidak Ada Keturunan dari pernikahan Kami. Setelah Suami Meninggal Adik Kandung Suami ( Yg Berahama Nasrani) Beda Agama Dari Kami, Mengambil Seluruh Harta Suami Seperti : Uang Di ATM Uang Chase, Asuransi,Deposito dan Saham. Tetapi Saya Tidak Di Beri Apapun Itu,Oleh Adiknya Yg Dijakarta Yang Saya Ingin Tanyakan? Apakah Saya Bisa meminta Hak Saya,kepada Adik Ipar,Karena Saya hanya Tinggal dirumah Kontrak Saja Selama Ini. Mohon Infonya Bapak Terima Kasih
nikah sirri hy sah scr agama tp tidak diakui oleh negara shg klo scr agama kaka adalah ahli waris tp scr hukum akan kesulitan untuk menuntut kcuali ada perjanjian perkawinan
Assalamualaikum pak 🙏🙏..pak maaf saya mau bertanya..kira2 bisa kah nasabah bank..meng klaim k bank karna perjanjian yg tidak sesuai dengan nasabah..mohon bantuan nya pak 🙏🙏
waalaikumussalam, berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata salah satu syarat sahnya perjanjian adalah harus ada kesepakatan, mk bisa saja nasabah menyampaikan keberatan ke bank
Assalamualaikum mohon maaf ijin bertanya. Analisa berkaitan dengan kasus saya. (1) Pada 9 maret 2021 saya dan istri meminjam uang pada si A sebesar 50. Di hadapan notaris. (bukti chat 9 maret antara saya dan istri, berbunyi nanti jam xx ke notaris xx alamat xxx), saya manut aja jam xxx saya datang tanda tangan apht, surat hutang dan kuasa jual ,(yg hadir saya, istri , si A dan istri). Kemudian april 2022 saya cerai. Kemudian ada gono gini. (2) saya menemukan copy penyerahan shm antara mantan istri kepada si A tertanggal 16 juni 2021 bermaterai tanpa sepengetahuan saya.yang berbunyi shm akan di kembalikan jika hutang yang terjadi di notaris xxx sudah lunas, tidak menyebut nominal.
Saat sidang di munculkan hutang 50 pada si A tapi tidak menunjukkan bukti yg di notaris
Saya mencari data ke notaries tsb. Hasilnya mengatakan tidak ada perjanjian per tanggal tsb
kemudian di munculkan lagi hutang pada istri si A 100 untungnya tidak ada tanggal, saksi yg tanda tangan dihadirkan Cuma mengatakan menurut cerita mantan istri.
Yang saya tanyakan terkait analisa hutang tsb, dan apa yg harus saya lakukan.
Sekali lagi mohon maaf, dan mohon analisanya .
Saya ucapkan terima kasih banyak berkat sering menonton vidio bapak . saya sedikit bisa melawan sendiri
waalaikumusslam, bukti chat dapat dijadikan alat bukti pentunjuk, saran sy buat pengaduan ke polres setempat, nt akan terungkap semuanya, biar dimediasi skalian polres, mks
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih saran nya pak.
Waalaikum Salam ,
Suami ( Orang Inggris) Nikah Sirih dg Saya Dan Sudah Membaca 2 Kalimat Syahadat dan Sudah Nikah Dg Saya (Muslim ) 20 th,
Tidak Ada Keturunan dari pernikahan Kami.
Setelah Suami Meninggal
Adik Kandung Suami
( Yg Berahama Nasrani)
Beda Agama Dari Kami, Mengambil Seluruh Harta Suami Seperti : Uang Di ATM Uang Chase, Asuransi,Deposito dan Saham. Tetapi Saya Tidak Di Beri Apapun Itu,Oleh Adiknya Yg Dijakarta
Yang Saya Ingin Tanyakan?
Apakah Saya Bisa meminta Hak Saya,kepada Adik Ipar,Karena Saya hanya Tinggal dirumah Kontrak Saja Selama Ini.
Mohon Infonya Bapak
Terima Kasih
nikah sirri hy sah scr agama tp tidak diakui oleh negara shg klo scr agama kaka adalah ahli waris tp scr hukum akan kesulitan untuk menuntut kcuali ada perjanjian perkawinan