Tanya Pak prop dalam hukum bidata kita sebagai tergugat pertama pegaduan pengugat ditolak karena tidak sesuai dg sebenarnya lalu penggugat naik banding dg melawan hukum ditolak lagi kabur atau tidak berpiak belum ada keputusa malah penggugat membagun di tempat perkara sedangkan bukti-bukti yg tersirat maupun tersurat tergugat tidak melihat .
waalaikumussalam, wanprestasi bisa sj menjadi pidana apabila ada unsur kecurangan, biasanya dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP misal putusan MA RI no. 933K/ Pid/1994
Makasih Prof atas pencerahanya
Tanya Pak prop dalam hukum bidata kita sebagai tergugat pertama pegaduan pengugat ditolak karena tidak sesuai dg sebenarnya lalu penggugat naik banding dg melawan hukum ditolak lagi kabur atau tidak berpiak belum ada keputusa malah penggugat membagun di tempat perkara sedangkan bukti-bukti yg tersirat maupun tersurat tergugat tidak melihat .
prinsipnya klo msh sengketa blm.ada kepastian hk, klo data lengkap bs ta ksh advis yg tepat
Assalamualaikum bisa kah malanggar wanprastasi di jadikan ke pidana
waalaikumussalam, wanprestasi bisa sj menjadi pidana apabila ada unsur kecurangan, biasanya dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP misal putusan MA RI no. 933K/ Pid/1994
Jika si pelanggar lalai karna sakit lupa karnn penyakit stroke pihak keluarga mau melunas hutang dengan melanjutkan cicilan awal keterlamatan
@@zyonsonson499 ya gpp nk gt..bukan pidana
Assalamualaikum pak prof
Ada nomor wa pak prof.
waalaikumussalam...081325331997