Kepada Anggota DPR (Terutama Komisi X) dalam penerbitan Perpres Tukin Kemendiktisaintek agar DIKAWAL, jangan LAGI ada pengecualian. Pada prinsipnya semua ASN termasuk Dosen ASN harus mendapatkan hak tunjangan kinerjanya..... jangan ada pengecualian lagi bagi dosen ASN Satker, BLU dan BH karena alasan sudah ada remunerasi. Semua Pegawai ASN harus dapat Tunjangan Kinerja ASN sebagai Tunjangan Umum Pegawai ASN tanpa kecuali, dan jangan disalah artikan menjadi dobel penghasilan dengan remunerasi BLU atau BH...Karena remunerasi setiap PTN itu tidak sama dan bersifat khusus, sebagai penambahan penghasilan dosen yang setiap PTN satu dengan lainnya berbeda-beda. Jika masih ada pengecualian dan salah kaprah dalam Pengaturan Perpresnya maka sama saja, TIDAK BERUBAH.......JIKA DEMIKIAN MAKA DEMO TETAP AKAN DILAKUKAN JIKA MASIH ADA PENGECUALIAN-PENGECUALIAN YANG TIDAK BERDASAR. Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai ASN tidak boleh mengatur pengecualian yang bertentangan dengan UU ASN, yang memandatkan semua Pegawai ASN, termasuk Dosen ASN berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN, karena secara pengaturan hukum Perpres tidak boleh bertentangan dan mengesampingkan Undang-Undang (Perpres derajatnya dibawah Undang-Undang sehingga berlaku Asas Lex Superiori Deregot Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan. Bahwa Ketentuan Tentang Tunjangan Profesi Dosen dengan Ketentuan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN berlaku Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis). Artinya jika tidak diatur secara umum maka berlaku ketentuan khusus, sebaliknya jika diatur dalam ketentuan umum, maka berlaku ketentuan umum dan ketentuan khusus tidak berlaku. sehingga yang berlaku dan yang dibayarkan adalah Ketentuan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN, sebab Ketentuan Tunjangan Profesi Dosen menjadi tidak berlaku sebagai konsekwensi berlakunya Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Tunjangan Kinerja Pegawai ASN diberikan dalam rangka reformasi birokrasi, sedangkan remunerasi diberikan kepada Pegawai BLU dalam rangka meningkatkan nilai tambah perguruan tinggi dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bahwa pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai ASN sumber keuangannya adalah APBN (Semua kementerian), sedangkan pemberian remunerasi pegawai BLU atau BH adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka berdasarkan sumber keuangan menjadi tidak berdasar jika APBN dikecualikan dengan PNBP (Tidak equal). Semoga pembuat kebijakan mafhum dan bijaksana...... Quote: Jangan sok tahu hukum kalau tidak tahu hukum...tanya sama orang yang tahu hukum agar negara tidak salah arah. Dekimian Terima kasih.
Terimakasih Aceh news
siiiiippppppp..........
Semangat terus sampai Tukin cair 🔥🔥
Mantap unimal, lanjut ptn lain perjuanahn menuntut keadilan atas hak yg telah diundangkan
Mantapp Politani Pangkep.... Kawal Tukin sampai cairr 👍👍
Kepada Anggota DPR (Terutama Komisi X) dalam penerbitan Perpres Tukin Kemendiktisaintek agar DIKAWAL, jangan LAGI ada pengecualian. Pada prinsipnya semua ASN termasuk Dosen ASN harus mendapatkan hak tunjangan kinerjanya..... jangan ada pengecualian lagi bagi dosen ASN Satker, BLU dan BH karena alasan sudah ada remunerasi. Semua Pegawai ASN harus dapat Tunjangan Kinerja ASN sebagai Tunjangan Umum Pegawai ASN tanpa kecuali, dan jangan disalah artikan menjadi dobel penghasilan dengan remunerasi BLU atau BH...Karena remunerasi setiap PTN itu tidak sama dan bersifat khusus, sebagai penambahan penghasilan dosen yang setiap PTN satu dengan lainnya berbeda-beda. Jika masih ada pengecualian dan salah kaprah dalam Pengaturan Perpresnya maka sama saja, TIDAK BERUBAH.......JIKA DEMIKIAN MAKA DEMO TETAP AKAN DILAKUKAN JIKA MASIH ADA PENGECUALIAN-PENGECUALIAN YANG TIDAK BERDASAR. Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai ASN tidak boleh mengatur pengecualian yang bertentangan dengan UU ASN, yang memandatkan semua Pegawai ASN, termasuk Dosen ASN berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN, karena secara pengaturan hukum Perpres tidak boleh bertentangan dan mengesampingkan Undang-Undang (Perpres derajatnya dibawah Undang-Undang sehingga berlaku Asas Lex Superiori Deregot Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang secara hierarki tidak sederajat dan saling bertentangan. Bahwa Ketentuan Tentang Tunjangan Profesi Dosen dengan Ketentuan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN berlaku Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis). Artinya jika tidak diatur secara umum maka berlaku ketentuan khusus, sebaliknya jika diatur dalam ketentuan umum, maka berlaku ketentuan umum dan ketentuan khusus tidak berlaku. sehingga yang berlaku dan yang dibayarkan adalah Ketentuan Tunjangan Kinerja Pegawai ASN, sebab Ketentuan Tunjangan Profesi Dosen menjadi tidak berlaku sebagai konsekwensi berlakunya Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Tunjangan Kinerja Pegawai ASN diberikan dalam rangka reformasi birokrasi, sedangkan remunerasi diberikan kepada Pegawai BLU dalam rangka meningkatkan nilai tambah perguruan tinggi dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Bahwa pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai ASN sumber keuangannya adalah APBN (Semua kementerian), sedangkan pemberian remunerasi pegawai BLU atau BH adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka berdasarkan sumber keuangan menjadi tidak berdasar jika APBN dikecualikan dengan PNBP (Tidak equal). Semoga pembuat kebijakan mafhum dan bijaksana...... Quote: Jangan sok tahu hukum kalau tidak tahu hukum...tanya sama orang yang tahu hukum agar negara tidak salah arah. Dekimian Terima kasih.
Enak ada tukin, tanpa publikasi atau karya yang jelas