UU No.13 Thn.2003 ketenagakerjaan pasal 62 memang isinya seperti yang anda jabarkan tapi prakteknga tidak seperti itu pak,kalau perusahan yang memutus kontrak kerja pekerja menuntut ganti rugi,kalau pekerjanya yang memutuskan resign sedangkan masih ada sisa kontrak kerja konsekwensinya menghilang mana mungkin pekeja mau ganti rugi keperusahaan
UU No.13 Thn.2003 ketenagakerjaan pasal 62 memang isinya seperti yang anda jabarkan tapi prakteknga tidak seperti itu pak,kalau perusahan yang memutus kontrak kerja pekerja menuntut ganti rugi,kalau pekerjanya yang memutuskan resign sedangkan masih ada sisa kontrak kerja konsekwensinya menghilang mana mungkin pekeja mau ganti rugi keperusahaan