@nurfadhiilah7010 terima kasih masukkannya,. terkait dng UU koperasi yang tidak cocok, mohon info mana ketentuan UU koperasi yang kami langgar ? Mohon masukkan untuk kita diskusikan bersama. Untuk SAK ETAP mohon masukkan hal mana yang kami sampaikan yang bertentangan dengan SAK ETAP..mohon masukkan, untuk koreksi bersama . Terima kasih
@@RUMAHKOPERASIKITA kami pernah bertanya kpd anda di suatu pertemuan dan sudah 2 kali bertatap muka...sampai saat ini apa yg anda sampaikan masih menjadi perdebatan diantara koperasi karena terkait regulasi yg ada dan biarlah waktu yg akan menjawabnya...anda mendasarkan pada PP No 7 Tahun 2021...Jadi monggo didiskusikan saja dgn Kementerian terkait termasuk dgn Kemenkeu cq Dirjen Pajak dan sy yakin anda paham kemana arah yg sy maksud...kami hanyalah pegiat koperasi yg tidak lebih senior drpd anda dan kami tak bermaksud mendebat yg anda sampaikan krn semua orang berhak punya pendapat sendiri namun koperasi sebagai badan usaha yg berbadan hukum tentu harus tunduk pada ketentuan yg berlaku...mohon maaf
Matur nuwun,. Mohon maaf kalau saya lupa pernah bertemu.. Terima kasih semua masukannya dari seorang sahabat sejati. Saya hanya ingin koperasi sebagai sistim ekonomi kekeluargaan dan amanah konstitusi mendapatkan posisinya secara adil dalam tata kehidupan perekonomian bangsa. Sekali lagi matur nuwun..
Semoga Ilmunya Barokah dan manfaat
Aamiin
Trimakasih pak ilmunya. p nugroho sehat terus
Terima kasih.. salam koperasi
Bisa, didownload buku yg dipegang bapak itu
Buku SAK ETAP ya ?!
Silahkan kirim 08133406822, kami kirim downloadnya
Silahkan kirim no hp. ke 08331406822
Koq tidak sesuai undang undang koperasi
Terkait apa yang tidak sesuai ? Mohon infonya terima kasih .
@@RUMAHKOPERASIKITA apa yg anda sampaikan tidak sesuai dgn undang undang koperasi dan produk hukum turunannya...apakah juga sesuai SAK Etap...
@nurfadhiilah7010 terima kasih masukkannya,. terkait dng UU koperasi yang tidak cocok, mohon info mana ketentuan UU koperasi yang kami langgar ? Mohon masukkan untuk kita diskusikan bersama.
Untuk SAK ETAP mohon masukkan hal mana yang kami sampaikan yang bertentangan dengan SAK ETAP..mohon masukkan, untuk koreksi bersama .
Terima kasih
@@RUMAHKOPERASIKITA kami pernah bertanya kpd anda di suatu pertemuan dan sudah 2 kali bertatap muka...sampai saat ini apa yg anda sampaikan masih menjadi perdebatan diantara koperasi karena terkait regulasi yg ada dan biarlah waktu yg akan menjawabnya...anda mendasarkan pada PP No 7 Tahun 2021...Jadi monggo didiskusikan saja dgn Kementerian terkait termasuk dgn Kemenkeu cq Dirjen Pajak dan sy yakin anda paham kemana arah yg sy maksud...kami hanyalah pegiat koperasi yg tidak lebih senior drpd anda dan kami tak bermaksud mendebat yg anda sampaikan krn semua orang berhak punya pendapat sendiri namun koperasi sebagai badan usaha yg berbadan hukum tentu harus tunduk pada ketentuan yg berlaku...mohon maaf
Matur nuwun,. Mohon maaf kalau saya lupa pernah bertemu..
Terima kasih semua masukannya dari seorang sahabat sejati.
Saya hanya ingin koperasi sebagai sistim ekonomi kekeluargaan dan amanah konstitusi mendapatkan posisinya secara adil dalam tata kehidupan perekonomian bangsa.
Sekali lagi matur nuwun..