Terima kasih P. Nug diskusi semacam ini sangat bagus sekali untuk mencari solusi thd permasahan koperasi, dimana akhir" ini regulasi ttg koperasi di negeri ini cenderung mengkebiri bernuansakan kapitalisasi terkesan membatasi tumbuh kembangnya koperasi tdk sesuai jatidiri....ya beginilah para pemangku kepentingan kalau bikin regulasi dg pendekatan kekuasaan ujung ujungnya merasakan dan tdk menenteramkan, dhohirnya sbg pembina namun batinya sbg pembinasa... Bagi insa- insan ❤❤❤ koperasi agar terus semangat tanpa kendor dlm menegakkan koperasi melalui diskusi (FGD) sesuai jatidiri... 🙏👍👍👍👍
Pembuat aturan terkesan : - hanya mengenal kehidupan kota - tokoh² pembuat peraturan, tdk mengenal/faham medan, Indonesia tanah air kita ini kan ada yh namanya pelosok desa. Mis : Marger 2 Kopwan di kecamatan yg kondisi pegunungan jarak antar kopwan puluhan km, jalanya naik turun, hrs melintasi hutan lagi. Mikir..mikir ...!
Jangan galau P Anang, krn diwaktu membuat aturan harusnya menjaring dulu dr warga koperasi..agar tdk ada bendera putih..kemenkop ukm itu ada oknum yg bermain...KSP KSP yg keliling pasar itu lho yg bikin ruwet. Coba survey..apakh yg pinjam kpd KSP ..KSP. ( Bank titil ).itu menjadi anggota KSP ?
Permen No. 8 Tahun 2023 terkait persyaratan izin usaha dimana ada persyaratan setoran modal awal, seharusnya berlaku untuk izin Koperasi baru. Sebagaimana diketahui bahwa Setoran Modal Awal atau Modal Disetor dilakukan saat awal pendirian Koperasi, sehingga tidak tepat jika ini diterapkan sebagai syarat Izin untuk Koperasi lama. Kalaupun Koperasi lama harus menyesuaikan Izinnya dengan Izin baru mestinya persyaratannya berbeda. Tidak ada lagi persyaratan Setoran Modal Awal. Apalagi dalam Peraturan Peralihan Pasal 110 a. Permenkop No. 8 Tahun 2023 ini bahwa Koperasi lama yang sudah punya izin usaha simpan pinjam tetap berlaku.
Terima kasih P. Nug diskusi semacam ini sangat bagus sekali untuk mencari solusi thd permasahan koperasi, dimana akhir" ini regulasi ttg koperasi di negeri ini cenderung mengkebiri bernuansakan kapitalisasi terkesan membatasi tumbuh kembangnya koperasi tdk sesuai jatidiri....ya beginilah para pemangku kepentingan kalau bikin regulasi dg pendekatan kekuasaan ujung ujungnya merasakan dan tdk menenteramkan, dhohirnya sbg pembina namun batinya sbg pembinasa...
Bagi insa- insan ❤❤❤ koperasi agar terus semangat tanpa kendor dlm menegakkan koperasi melalui diskusi (FGD) sesuai jatidiri... 🙏👍👍👍👍
Semangat
Menteri koperasi tidak faham koperasi ya seperti itu perilakunya
Pembuat aturan terkesan :
- hanya mengenal kehidupan kota
- tokoh² pembuat peraturan, tdk mengenal/faham medan, Indonesia tanah air kita ini kan ada yh namanya pelosok desa.
Mis :
Marger 2 Kopwan di kecamatan yg kondisi pegunungan jarak antar kopwan puluhan km, jalanya naik turun, hrs melintasi hutan lagi.
Mikir..mikir ...!
Jangan galau P Anang, krn diwaktu membuat aturan harusnya menjaring dulu dr warga koperasi..agar tdk ada bendera putih..kemenkop ukm itu ada oknum yg bermain...KSP KSP yg keliling pasar itu lho yg bikin ruwet. Coba survey..apakh yg pinjam kpd KSP ..KSP. ( Bank titil ).itu menjadi anggota KSP ?
Permen No. 8 Tahun 2023 terkait persyaratan izin usaha dimana ada persyaratan setoran modal awal, seharusnya berlaku untuk izin Koperasi baru. Sebagaimana diketahui bahwa Setoran Modal Awal atau Modal Disetor dilakukan saat awal pendirian Koperasi, sehingga tidak tepat jika ini diterapkan sebagai syarat Izin untuk Koperasi lama. Kalaupun Koperasi lama harus menyesuaikan Izinnya dengan Izin baru mestinya persyaratannya berbeda. Tidak ada lagi persyaratan Setoran Modal Awal. Apalagi dalam Peraturan Peralihan Pasal 110 a. Permenkop No. 8 Tahun 2023 ini bahwa Koperasi lama yang sudah punya izin usaha simpan pinjam tetap berlaku.
Menurut setoran modal awal tdk tepat dlm tata kelola koperasi.
1. Koperasi bukan bank
2. Koperasi tdk berangkat dari kumpulan modal.