PRODUK dan AKAD di PERBANKAN SYARIAH

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 5 вер 2024
  • Oleh Ibu Ranti Wiliasih - Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
    #IlmuEkonomiSyariah
    #EksyarIPB
    #ShariaEdu
    #PerbankanSyariah
    #ProdukdanAkad
    #FEMIPB

КОМЕНТАРІ • 29

  • @aloemninurulikhsan9680
    @aloemninurulikhsan9680 2 роки тому +1

    Terima kasih bu ustadzah atas ilmu yang diberikan semoga manfaat

  • @permatasari_nisa
    @permatasari_nisa Рік тому +1

    Terima kasih penjelasannya lengkap dan jelas.

  • @venaqueen
    @venaqueen 2 роки тому +2

    Sangat bermanfaat, terimakasih

  • @anaJMN02
    @anaJMN02 3 роки тому

    Sangat bermanfaat skali, trmksih Bu.

  • @ajimukti9298
    @ajimukti9298 3 роки тому +4

    Dalam mengaplikasikan prinsip
    mudharabah, penyimpan dana atau deposan
    bertindak sebagai shahibul mal (pemilik modal)
    dan bank sebagai mudharib (pengelola). Bank
    kemudian melakukan penyaluran pembiayaan
    kepada nasabah peminjam yang membutuhkan
    dengan menggunakan dana yang diperoleh
    tersebut, baik dalam bentuk murabahah, ijarah,
    mudharabah, musyarakah atau bentuk lainnya.
    Hasil usaha ini selanjutnya akan dibagihasilkan
    kepada nasabah penabung berdasarkan nisbah
    yang disepakati. Apabila bank menggunakannya
    untuk melakukan mudharabah kedua, bank
    bertanggungjawab penuh atas kerugian yang terjadi.

  • @syauqiaidilrahman8005
    @syauqiaidilrahman8005 3 роки тому +4

    Kebanyakan orang kenapa anggap bank syariah sama saja dengan konven padahal beda semua dibilang riba riba riba padahal ada kejelasan

  • @solusibmt
    @solusibmt 5 місяців тому

    Luar biasa

  • @banipandhian2847
    @banipandhian2847 2 роки тому

    Top banget pemahaman nya

  • @ibalf3433
    @ibalf3433 3 роки тому +1

    Ibu suaranya enak banget, terimakasih bu

  • @adlnisa
    @adlnisa 2 роки тому

    Terimakasih

  • @almasfilzah
    @almasfilzah 4 роки тому

    Sangat membantu sekali

  • @almasfilzah
    @almasfilzah 4 роки тому

    terimakasih..

  • @pen.dosaarogan13
    @pen.dosaarogan13 3 роки тому +1

    Mohon maap, mau bertanya, mengapa nasabah sebagai mudhorib, bukannya mudhorib itu berarti pengelola ya, mohon pencerahannya guru 🙏🙏

    • @yuliastuti7903
      @yuliastuti7903 3 роки тому

      karena nasabah yang minjam uang bank untuk dikelola dalam usahanya.

  • @solusiribamudah8626
    @solusiribamudah8626 2 роки тому

    Tidak semua produk Bank Syariah riba. Tapi pendapatan utama Bank dari jual beli dan bagi hasil harus dipelajari lagi. Bank Syariah sejatinya tidak benar-benar melakukan jual beli. Bank Syariah tidak akan pernah mau menanggung potensi resiko kerugian. Bagaimana jika nasabah batal membeli apakah Bank Syariah akan menangung kerugiannya?. Tentu tidak. Selamanya Bank Syariah tidak akan pernah bisa rugi. Kata kunci perbedaan jual beli dengan riba adalah potensi kerugian. Karena potensi kerugian adalah keberkahan. Ketika sistem dibuat untuk menghilangkan potensi kerugian maka yang kaya akan tetap kaya dan miskin selalu miskin. Hal ini yg merusak keseimbangan ekonomi. Bagaimana dengan skema bagi hasil... Silahkan renungkan apakah Bank Syariah bisa mengalami kerugian?

  • @user-ue2ry1ng5e
    @user-ue2ry1ng5e 7 місяців тому

    teriakasih ustadzah ilmunya, mohon maaf menyampaikan koreksinya kata- kata SHOHIBUL AMAL/ Pemilik modal, ini sudah benar atau salah ketik? karena arti sesuai bahasa arab bukan pemilik modal tapi pemilik pekerjaan, kalau tanpa A yakni SHOHIBUL MAL/ pemilik modal

  • @siomihandphine5134
    @siomihandphine5134 Рік тому

    😌

  • @dickyzulkarnaen8118
    @dickyzulkarnaen8118 2 роки тому

    Dengar aja banyak produk dan istilah.... suddenly pusing... lebih banyak daripada produk konven

  • @kokohdoni5941
    @kokohdoni5941 3 роки тому +2

    bu, kalau deposito jangka waktunya kapan bisa di ambil apa sesuai kesepakatan kita sama pihak bank.

    • @elviokt660
      @elviokt660 3 роки тому

      Bantu jawab.
      Sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank, Itupun ada ketentuan waktunya..

  • @indahmelinda6454
    @indahmelinda6454 4 роки тому +2

    Assalamualaikum kak
    Mau nanya kak, angka pembiayaan murabahah, mudharabah dan ijarah di laporan keuangan angka mana yang diambil untuk buat tabulasi kak?
    Makasih kak
    Wassalam

  • @mmahdar9104
    @mmahdar9104 11 місяців тому

    Says kapok brrhubungan.dengan BSI pelayanan jelek.

  • @febyguntama3045
    @febyguntama3045 3 роки тому

    mohon maaf apakah tidak kebalik bahwa untuk konsep bagi hasil untuk akad antara nasabah dan bank yaitu yg bertindak sebagai mudharib adalah pihak Bank karena mengelola dana dari nasabah penyimpan (shahibul maal). Karena konsep mudharabah ini biasanya diberlakukan untuk produk tabungan. Mohon maaf jika kurang berkenan
    dalam kaitannya perjanjian pinjaman, dalam hal ini Bank tidak bisa disebut sebagai pemilik modal, karena dalam pembiayaan/ pinjaman konsepnya adalah Bank memberikan pembiayaan bukan menitipkan investasinya kepada nasabah. Sehingga akad yang digunakannya pun variatif, mulai dari murabahah, musyarakah, ijarah dll.

    • @boyapriliawan3939
      @boyapriliawan3939 2 роки тому

      Nah, saya juga berfikir sedemikian rupa. Produk tsb tertulis dengan label tabungan tetapi mengapa pemilik modal malah perbankan, bukan nasabah. 🤔🤔🤔

    • @irmarahmawani8349
      @irmarahmawani8349 Рік тому

      Mudharabah disini bukan bentuk tabungan tapi pembiayaan

  • @linazahra7105
    @linazahra7105 3 роки тому

    Mantab jiwa 👍🏻👍🏻