Oleh Ibu Ranti Wiliasih - Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University #IlmuEkonomiSyariah #EksyarIPB #ShariaEdu #PerbankanSyariah #ProdukdanAkad #FEMIPB
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan dana atau deposan bertindak sebagai shahibul mal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Bank kemudian melakukan penyaluran pembiayaan kepada nasabah peminjam yang membutuhkan dengan menggunakan dana yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk murabahah, ijarah, mudharabah, musyarakah atau bentuk lainnya. Hasil usaha ini selanjutnya akan dibagihasilkan kepada nasabah penabung berdasarkan nisbah yang disepakati. Apabila bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, bank bertanggungjawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Tidak semua produk Bank Syariah riba. Tapi pendapatan utama Bank dari jual beli dan bagi hasil harus dipelajari lagi. Bank Syariah sejatinya tidak benar-benar melakukan jual beli. Bank Syariah tidak akan pernah mau menanggung potensi resiko kerugian. Bagaimana jika nasabah batal membeli apakah Bank Syariah akan menangung kerugiannya?. Tentu tidak. Selamanya Bank Syariah tidak akan pernah bisa rugi. Kata kunci perbedaan jual beli dengan riba adalah potensi kerugian. Karena potensi kerugian adalah keberkahan. Ketika sistem dibuat untuk menghilangkan potensi kerugian maka yang kaya akan tetap kaya dan miskin selalu miskin. Hal ini yg merusak keseimbangan ekonomi. Bagaimana dengan skema bagi hasil... Silahkan renungkan apakah Bank Syariah bisa mengalami kerugian?
teriakasih ustadzah ilmunya, mohon maaf menyampaikan koreksinya kata- kata SHOHIBUL AMAL/ Pemilik modal, ini sudah benar atau salah ketik? karena arti sesuai bahasa arab bukan pemilik modal tapi pemilik pekerjaan, kalau tanpa A yakni SHOHIBUL MAL/ pemilik modal
Assalamualaikum kak Mau nanya kak, angka pembiayaan murabahah, mudharabah dan ijarah di laporan keuangan angka mana yang diambil untuk buat tabulasi kak? Makasih kak Wassalam
mohon maaf apakah tidak kebalik bahwa untuk konsep bagi hasil untuk akad antara nasabah dan bank yaitu yg bertindak sebagai mudharib adalah pihak Bank karena mengelola dana dari nasabah penyimpan (shahibul maal). Karena konsep mudharabah ini biasanya diberlakukan untuk produk tabungan. Mohon maaf jika kurang berkenan dalam kaitannya perjanjian pinjaman, dalam hal ini Bank tidak bisa disebut sebagai pemilik modal, karena dalam pembiayaan/ pinjaman konsepnya adalah Bank memberikan pembiayaan bukan menitipkan investasinya kepada nasabah. Sehingga akad yang digunakannya pun variatif, mulai dari murabahah, musyarakah, ijarah dll.
Terima kasih bu ustadzah atas ilmu yang diberikan semoga manfaat
Terima kasih penjelasannya lengkap dan jelas.
Sangat bermanfaat, terimakasih
Sangat bermanfaat skali, trmksih Bu.
Dalam mengaplikasikan prinsip
mudharabah, penyimpan dana atau deposan
bertindak sebagai shahibul mal (pemilik modal)
dan bank sebagai mudharib (pengelola). Bank
kemudian melakukan penyaluran pembiayaan
kepada nasabah peminjam yang membutuhkan
dengan menggunakan dana yang diperoleh
tersebut, baik dalam bentuk murabahah, ijarah,
mudharabah, musyarakah atau bentuk lainnya.
Hasil usaha ini selanjutnya akan dibagihasilkan
kepada nasabah penabung berdasarkan nisbah
yang disepakati. Apabila bank menggunakannya
untuk melakukan mudharabah kedua, bank
bertanggungjawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Kebanyakan orang kenapa anggap bank syariah sama saja dengan konven padahal beda semua dibilang riba riba riba padahal ada kejelasan
Luar biasa
Top banget pemahaman nya
Ibu suaranya enak banget, terimakasih bu
Setuju
Terimakasih
Sangat membantu sekali
terimakasih..
Mohon maap, mau bertanya, mengapa nasabah sebagai mudhorib, bukannya mudhorib itu berarti pengelola ya, mohon pencerahannya guru 🙏🙏
karena nasabah yang minjam uang bank untuk dikelola dalam usahanya.
Tidak semua produk Bank Syariah riba. Tapi pendapatan utama Bank dari jual beli dan bagi hasil harus dipelajari lagi. Bank Syariah sejatinya tidak benar-benar melakukan jual beli. Bank Syariah tidak akan pernah mau menanggung potensi resiko kerugian. Bagaimana jika nasabah batal membeli apakah Bank Syariah akan menangung kerugiannya?. Tentu tidak. Selamanya Bank Syariah tidak akan pernah bisa rugi. Kata kunci perbedaan jual beli dengan riba adalah potensi kerugian. Karena potensi kerugian adalah keberkahan. Ketika sistem dibuat untuk menghilangkan potensi kerugian maka yang kaya akan tetap kaya dan miskin selalu miskin. Hal ini yg merusak keseimbangan ekonomi. Bagaimana dengan skema bagi hasil... Silahkan renungkan apakah Bank Syariah bisa mengalami kerugian?
teriakasih ustadzah ilmunya, mohon maaf menyampaikan koreksinya kata- kata SHOHIBUL AMAL/ Pemilik modal, ini sudah benar atau salah ketik? karena arti sesuai bahasa arab bukan pemilik modal tapi pemilik pekerjaan, kalau tanpa A yakni SHOHIBUL MAL/ pemilik modal
😌
Dengar aja banyak produk dan istilah.... suddenly pusing... lebih banyak daripada produk konven
bu, kalau deposito jangka waktunya kapan bisa di ambil apa sesuai kesepakatan kita sama pihak bank.
Bantu jawab.
Sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank, Itupun ada ketentuan waktunya..
Assalamualaikum kak
Mau nanya kak, angka pembiayaan murabahah, mudharabah dan ijarah di laporan keuangan angka mana yang diambil untuk buat tabulasi kak?
Makasih kak
Wassalam
Says kapok brrhubungan.dengan BSI pelayanan jelek.
justru bagusan bsi
mohon maaf apakah tidak kebalik bahwa untuk konsep bagi hasil untuk akad antara nasabah dan bank yaitu yg bertindak sebagai mudharib adalah pihak Bank karena mengelola dana dari nasabah penyimpan (shahibul maal). Karena konsep mudharabah ini biasanya diberlakukan untuk produk tabungan. Mohon maaf jika kurang berkenan
dalam kaitannya perjanjian pinjaman, dalam hal ini Bank tidak bisa disebut sebagai pemilik modal, karena dalam pembiayaan/ pinjaman konsepnya adalah Bank memberikan pembiayaan bukan menitipkan investasinya kepada nasabah. Sehingga akad yang digunakannya pun variatif, mulai dari murabahah, musyarakah, ijarah dll.
Nah, saya juga berfikir sedemikian rupa. Produk tsb tertulis dengan label tabungan tetapi mengapa pemilik modal malah perbankan, bukan nasabah. 🤔🤔🤔
Mudharabah disini bukan bentuk tabungan tapi pembiayaan
Mantab jiwa 👍🏻👍🏻