Rumit bagi saya sebagai yg minim ilmu agama islam. Untuk memahami deposito bank syariah dg bank konvensional. Tp untuk mendukung ajaran agama islam dan ketenangan jiwa. saya sudah 1 th ini nabung dan deposito dg bank syariah. Saya yakin dg penjelasan Cs bank syariah dan hidup saya jadi tenang skr dg bank syariah. Amiiin.
Saya cuma menambahkan saran kepada OVIS UI, akan lebih baik jika yang membahas produk bank syariah dilakukan oleh Dosen yang juga bekerja di bank syariah. sebab banyak sekali hal-hal yang kurang tersampaikan dalam presentase ini, misal dalam Funding, akad tabungan tidak hanya wadiah tetapi ada juga yang mudharabah, dan dalam Produk Lending disebutkan hanya tiga yaitu ; Murabahah, Bagihasil dan Ijarah namun terlewatkan ada akad Qardh yang diterapkan dalam Produk Gadai, MMQ & Kartu Hasanah (Kartu Kredit) Istilah Kreditur hanya ada di bank konvensinal, dalam Perbankan Syariah dikenal dengan mudharib (pengelola modal) sehingga tidak benar jika termilogi tsb mendekatkan paham menjelaskan Bagihasil Tolonglah jangan semakin kabur menjelaskan produk perbankan syariah, kualitas materi kuliah tidak sampai secara bernar maka sebaiknya Dosen yang menjelaskan adalah dosen praktisi, dan lakukan bukan karena saya anjurkan tetapi demi untuk memelihara ilmu tentang Islam dari Allah
Depesito uang ke bank dalam jangka waktu setahun atau lebih harus jelas akadnya. 1. Boleh mudharabah / bagi hasil dgn rukun dan syarat2nya. 2. atau wadiah ( titpan). 3. Menghutangkan kebank (qard) Maaf Yg adinda jelaskan masalah deposito itu adalah qard hutang. Nasabah A memberi hutang kebank dan bank memberi hutang kenasabah B. Maka ini adalah termasuk akad tabarru. Tidak boleh mengambil keuntungan dari pihak manapun karena akan terjadi riba qard
Akad wadiah adalah akad titipan / simpan barang. Maka pihak bank syariat dapat menyediakan brankas utk menyimpan uang nasabah dan para nasabah wajib membayar ongkos titip / simpan uang per bulan atau pertahun ke bank menurut harga titip yg disepakati. Brankas tidak boleh dibuka kecuali oleh sipemilik uang. Dan uang yg dititip tidak boleh diputar oleh bank.
Maaf buk, saya merasa ada ketidakpastian dalam statusnya (sibank sebagai pengelola atau pemodal?) dalam akad deposito. Seandainya dikatakan bank adalah pemodal, faktanya dia adalah pengelola uang nasabah. Seandainya dikatakan bank adalah pengelola, faktanya bank tidak sebagai pengelola tapi bertindak juga sebagai pemodal. Menurut saya status bank sebagai intermediate dalam akad syirkah dapam Islam adalah salah karena seharunya jelas mana pemodal mana pengelola. Akadnya bathil. Sebab janji kepada nasabah adalah uangnya akan dikelola bukan diserahkan ke orang lain untuk dikelola. Dan bagi hasilnya bukan ditentukan oleh pihak bank melainkan dengan pengelola uang (yg minjam uang). Bank cuma dapat fee (imbalan) saja karena telah menjadi jasa penemu antara pembeli dan pemodal. Nah kalau sampai disini pasti ada untung dan rugi dalam syirkah karena yang mengelola jelas. Sementara kalau diserahkan ke bank, pihak bank tidak akan terima kerugian karena bagaimana nanti tanggung jawab deposito nasabah. Saya rasa bank sangat memaksakan (mencocok-cocokkan) akad syirkah dengan deposito. Bagaimana menurut ibu?
Apakah bisa dibilang bedanya deposito di bank syariah dengan bank konvensional adalah kalau bank syariah membagi SHU/keuntungan di akhir sedangkan bank konvensional menetapkan bunga/keuntungan di awal?
Karena bank nggk mau rugi, sebetulnya yg dilakukan oleh bank adalah jasanya mengapa mengatakan keuntungan di depan ya gitu, kan sebagai jasanya membayar lagi seperti itu yg ku ketahui
Tetap Riba utk yg deposito. Krn uang jual uang, produknya bukan barang, tp uang,, dan keuntungan statis dr persentase modal, bukan persentase keuntungan bisnis, akad wadi'ah juga tidak boleh dpt hadiah atau manfaat, hukumnya tetap riba, belajar lg dgn ustad erwandi tarmidzi, pakar muamalah syariah di Indonesia
@@tori-bs3rf islam itu sumber nya satu, dr Allah dan rasul-nya, nabi Muhammad sbg teladan, di manapun anda hidup, di belahan bumi manapun, jika anda mengatakan syari'at islam, itu harus mengikuti standart alquran dan hadist, bukan mengikuti hawa nafsu otak anda, dan bukan regulasi pemerintah, klo anda di luar Al-Qur'an dan hadits, brarti anda jgn bawa ekonomi syariah, anda harus katakan ini hukum kapitalis dr org2 kafir, simple kan. Rusaklah akal anda jika anda melawan Al-Qur'an dan hadist demi hawa nafsu anda, langit dan bumi ini milik allah, bukan hanya arab saudi saja, anda terlalu mengecilkan allah, dan jika anda mati, anda akan menghadap allah, dan akan di minta pertanggungjawaban atas ucapan dan tindakan anda, renungkan itu
Maaf saya org awam masalah gini masih blajar, aku mw nanya bu bukannya kalau melakukan akad jual beli harus sama orang ya bu atau individu?? Bank itu siapa?? Dalam hal ini bukannya akadnya harusnya sama pemilik rumahnya langsung atau si pemilik bank langsung yg membeli rumah tersebut utk di jual kembali?? Mohon pencerahannya masih blajar islam
Bantu jawab.. Pertama jual beli dalam islam tidak dibatasi hanya sesama individu tp dgn non individu / perusahaan jg bisa.. Kedua jika bank sudah membeli rumah dari developer berarti rumah itu milik bank.. Lalu bank jual lagi kepada masyarakat dgn harga diatas harga developer dgn sistem kredit.. Maka ini jual beli yg halal.. Dan masyarakat tdk ada sangkutan dgn developer..
Islam KTP...sist sebagian....😂😂😂...KTP ISLAM SIST....SSSUUEEERRR... sosialisasi bak Syariah kuarang jua kayak e....potensi di Indonesia..bgus bnget.....muslim terbesar....larinya ke bank umum semua
Setau saya, dalam Sistem Ekonomi Islam, tidak boleh namanya pendapatan didapatkan dengan cara minjamin duit ke pedagang. Walaupun dengan bunga sekecil apapun. Sistem ekonomi Islam itu hakikatnya adalah mendorong terciptanya sektor riil. Jadi sebenarnya, yang lebih mendekati Sistem Ekonomi syariah itu menurut saya bukan Bank, tetapi Koperasi atau BMT. Jadi lembaga seperti BMT/Koperasi misalnya, fungsinya adalah mempertemukan antara pemodal dan pedagang. Fee yang didapat BMT/Koperasi adalah dari jasa sebagai mediator yang mempertemukan antara pemodal dan pembeli saja. Kalau ingin mendapat hasil yang lebih besar, BMT/Koperasi bisa juga berperan sebagai pemodal atau pengelola unit usaha. Dalam akad Mudharabah, Usaha dijalankan oleh pedagang, tetapi status kepemilikan usaha dimiliki bersama. Jadi dalam tiap bulan, yang dibagi hasil antara pedagang dan pemodal addalah benar-benar murni keuntungan, bukan cicilan modal. Misalkan pemodal bekerja sama dengan pedagang bakso dengan modal 10 juta. Jadi selama mereka bekerja sama, usaha bakso tersebut statusnya milik bersama, milik pemodal dan pembeli. Dan bagi hasil tiap bulan adalah murni hasil keuntungan, bukan cicilan modal 10 juta tersebut. modal 10 juta tersebut dikembalikan ke pemodal bila kedduanya suatu saat memutuskan untuk tidak bekerja sama lagi. Pertanyaan saya, apa benar bank Syariah bisa menjalankan akad mudharabah yang benar-benar syari? Apa tidak ada larangan atau peraturan dari Bank Indonesia yang melarang Bank Syariah mengelola atau memiliki suatu unit usaha? Dan untuk Akad murabahah, apa benar bank syariah bisa menjalankan akad murabahah yang benar-benar syari? Apa tidak ada larangan atau peraturan dari Bank Indonesia yang melarang Bank Syariah melakukan transaksi jual beli?
Kpn modal dari usaha bakso yg 10jt ini kembali pd pemodal?.. Sedang bagi hasil dari profit umulnya tdk besar da' perlu bbrp thn utk bep. Apa pengusaha bakso tiap bulan bayar cicilan modal plus bagi hasilnya??
Bukankah seharusnya uang yang 10 juta itu bukan hutang bagi si pedagang. Karena 10 juta itu adalah modal dari si pemodal, dan si pedagang hanya menggunakan modal itu untuk berdagang (baso). Dalam hal ini, si pedagang tidak punya hutang ke si pemodal. Jadi tidak ada hutang atau pinjam meminjam, karena memang ini murni kerja sama. Setau saya, cara inilah yang disebut sebagai mudhorobah atau bagi hasil. Jika ada keuntungannya bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama., Begitupun jika ada kerugian. Wallahu a'lam
@@fiqihdasar iya anda memang benar, 10 juta itu bukan hutang, tapi bukti kepemilikan usaha bersama dengan pedagang. Uang 10 juta dikembalikan bila mereka memutuskan untuk berpisah.
Okeh Faham
Rumit bagi saya sebagai yg minim ilmu agama islam. Untuk memahami deposito bank syariah dg bank konvensional. Tp untuk mendukung ajaran agama islam dan ketenangan jiwa. saya sudah 1 th ini nabung dan deposito dg bank syariah. Saya yakin dg penjelasan Cs bank syariah dan hidup saya jadi tenang skr dg bank syariah. Amiiin.
Sama saja dengan bank konvensional,,, hanya beda istilah
Saya cuma menambahkan saran kepada OVIS UI, akan lebih baik jika yang membahas produk bank syariah dilakukan oleh Dosen yang juga bekerja di bank syariah. sebab banyak sekali hal-hal yang kurang tersampaikan dalam presentase ini, misal dalam Funding, akad tabungan tidak hanya wadiah tetapi ada juga yang mudharabah, dan dalam Produk Lending disebutkan hanya tiga yaitu ; Murabahah, Bagihasil dan Ijarah namun terlewatkan ada akad Qardh yang diterapkan dalam Produk Gadai, MMQ & Kartu Hasanah (Kartu Kredit)
Istilah Kreditur hanya ada di bank konvensinal, dalam Perbankan Syariah dikenal dengan mudharib (pengelola modal) sehingga tidak benar jika termilogi tsb mendekatkan paham menjelaskan Bagihasil
Tolonglah jangan semakin kabur menjelaskan produk perbankan syariah, kualitas materi kuliah tidak sampai secara bernar maka sebaiknya Dosen yang menjelaskan adalah dosen praktisi, dan lakukan bukan karena saya anjurkan tetapi demi untuk memelihara ilmu tentang Islam dari Allah
Terima kasih atas masukannya kepada kami, Bapak Zulfikar😄
Admin,,, seperti nya Ibu dosen itu belum mengetahui kasus Perbankan Syariah yang di Polisi kan oleh Jusuf Hamka (Pengusaha Muslim/ Staf Menko RI). 😂 😊
Depesito uang ke bank dalam jangka waktu setahun atau lebih harus jelas akadnya.
1. Boleh mudharabah / bagi hasil dgn rukun dan syarat2nya.
2. atau wadiah ( titpan).
3. Menghutangkan kebank (qard)
Maaf
Yg adinda jelaskan masalah deposito itu adalah qard hutang.
Nasabah A memberi hutang kebank dan bank memberi hutang kenasabah B.
Maka ini adalah termasuk akad tabarru.
Tidak boleh mengambil keuntungan dari pihak manapun karena akan terjadi riba qard
Cantik dan pintar
Akad wadiah adalah akad titipan / simpan barang. Maka pihak bank syariat dapat menyediakan brankas utk menyimpan uang nasabah dan para nasabah wajib membayar ongkos titip / simpan uang per bulan atau pertahun ke bank menurut harga titip yg disepakati.
Brankas tidak boleh dibuka kecuali oleh sipemilik uang. Dan uang yg dititip tidak boleh diputar oleh bank.
doain saya lulus fakultas ekonomi ya kakak
Mau nanya mba pakah dlm islam keutungan si penjual harus memberitaukan kpd si pembeli
Maaf buk, saya merasa ada ketidakpastian dalam statusnya (sibank sebagai pengelola atau pemodal?) dalam akad deposito.
Seandainya dikatakan bank adalah pemodal, faktanya dia adalah pengelola uang nasabah.
Seandainya dikatakan bank adalah pengelola, faktanya bank tidak sebagai pengelola tapi bertindak juga sebagai pemodal.
Menurut saya status bank sebagai intermediate dalam akad syirkah dapam Islam adalah salah karena seharunya jelas mana pemodal mana pengelola. Akadnya bathil. Sebab janji kepada nasabah adalah uangnya akan dikelola bukan diserahkan ke orang lain untuk dikelola.
Dan bagi hasilnya bukan ditentukan oleh pihak bank melainkan dengan pengelola uang (yg minjam uang). Bank cuma dapat fee (imbalan) saja karena telah menjadi jasa penemu antara pembeli dan pemodal.
Nah kalau sampai disini pasti ada untung dan rugi dalam syirkah karena yang mengelola jelas.
Sementara kalau diserahkan ke bank, pihak bank tidak akan terima kerugian karena bagaimana nanti tanggung jawab deposito nasabah.
Saya rasa bank sangat memaksakan (mencocok-cocokkan) akad syirkah dengan deposito.
Bagaimana menurut ibu?
Apakah bisa dibilang bedanya deposito di bank syariah dengan bank konvensional adalah kalau bank syariah membagi SHU/keuntungan di akhir sedangkan bank konvensional menetapkan bunga/keuntungan di awal?
Karena bank nggk mau rugi, sebetulnya yg dilakukan oleh bank adalah jasanya mengapa mengatakan keuntungan di depan ya gitu, kan sebagai jasanya membayar lagi seperti itu yg ku ketahui
Tetap Riba utk yg deposito. Krn uang jual uang, produknya bukan barang, tp uang,, dan keuntungan statis dr persentase modal, bukan persentase keuntungan bisnis, akad wadi'ah juga tidak boleh dpt hadiah atau manfaat, hukumnya tetap riba, belajar lg dgn ustad erwandi tarmidzi, pakar muamalah syariah di Indonesia
itu ustad arab saudi, cocoknya di arab saudi negara yg kaya dan homogen. kalo di negara kita abis semua muslim. yg megang uang non muslim semua, bung.
@@tori-bs3rf islam itu sumber nya satu, dr Allah dan rasul-nya, nabi Muhammad sbg teladan, di manapun anda hidup, di belahan bumi manapun, jika anda mengatakan syari'at islam, itu harus mengikuti standart alquran dan hadist, bukan mengikuti hawa nafsu otak anda, dan bukan regulasi pemerintah, klo anda di luar Al-Qur'an dan hadits, brarti anda jgn bawa ekonomi syariah, anda harus katakan ini hukum kapitalis dr org2 kafir, simple kan. Rusaklah akal anda jika anda melawan Al-Qur'an dan hadist demi hawa nafsu anda, langit dan bumi ini milik allah, bukan hanya arab saudi saja, anda terlalu mengecilkan allah, dan jika anda mati, anda akan menghadap allah, dan akan di minta pertanggungjawaban atas ucapan dan tindakan anda, renungkan itu
@@evanmentok3302 coba carikan sy di quran atau hadis yg larang deposito itu hanya ijtihad ulama itu. Jgn adu sy dgn quran dan hadis.
@@tori-bs3rf hadist ny julas.. Setiap pinjaman yg menghasilkan keuntungan bagi pemberi pinjaman, maka itu riba..
Tapi tetap aja kan dapat tambahan ,
Prakteknya apa bedanya bank syariah dg bank konvensional. Mereka sama2 minta kelebihan atas uang yg dipinjamkan. Apakah ini bukan termasuk riba?
Segala sesuatu tergantung dengan niatnya
Waktu saya beljr kata dosen saya, kalau bank syariah itu bagi hasil bukan riba
Peminjam disebut debitur apa kreditur....awas kebalik
Debitur donk. 😊
Di manah bank sariah tapi ko saya tidak liat
Maaf saya org awam masalah gini masih blajar, aku mw nanya bu bukannya kalau melakukan akad jual beli harus sama orang ya bu atau individu?? Bank itu siapa?? Dalam hal ini bukannya akadnya harusnya sama pemilik rumahnya langsung atau si pemilik bank langsung yg membeli rumah tersebut utk di jual kembali?? Mohon pencerahannya masih blajar islam
Bantu jawab.. Pertama jual beli dalam islam tidak dibatasi hanya sesama individu tp dgn non individu / perusahaan jg bisa.. Kedua jika bank sudah membeli rumah dari developer berarti rumah itu milik bank.. Lalu bank jual lagi kepada masyarakat dgn harga diatas harga developer dgn sistem kredit.. Maka ini jual beli yg halal.. Dan masyarakat tdk ada sangkutan dgn developer..
bagi rugi seperti apa?
👍
Islam KTP...sist sebagian....😂😂😂...KTP ISLAM SIST....SSSUUEEERRR... sosialisasi bak Syariah kuarang jua kayak e....potensi di Indonesia..bgus bnget.....muslim terbesar....larinya ke bank umum semua
Setau saya, dalam Sistem Ekonomi Islam, tidak boleh namanya pendapatan didapatkan dengan cara minjamin duit ke pedagang. Walaupun dengan bunga sekecil apapun. Sistem ekonomi Islam itu hakikatnya adalah mendorong terciptanya sektor riil. Jadi sebenarnya, yang lebih mendekati Sistem Ekonomi syariah itu menurut saya bukan Bank, tetapi Koperasi atau BMT.
Jadi lembaga seperti BMT/Koperasi misalnya, fungsinya adalah mempertemukan antara pemodal dan pedagang. Fee yang didapat BMT/Koperasi adalah dari jasa sebagai mediator yang mempertemukan antara pemodal dan pembeli saja. Kalau ingin mendapat hasil yang lebih besar, BMT/Koperasi bisa juga berperan sebagai pemodal atau pengelola unit usaha.
Dalam akad Mudharabah, Usaha dijalankan oleh pedagang, tetapi status kepemilikan usaha dimiliki bersama.
Jadi dalam tiap bulan, yang dibagi hasil antara pedagang dan pemodal addalah benar-benar murni keuntungan, bukan cicilan modal. Misalkan pemodal bekerja sama dengan pedagang bakso dengan modal 10 juta. Jadi selama mereka bekerja sama, usaha bakso tersebut statusnya milik bersama, milik pemodal dan pembeli. Dan bagi hasil tiap bulan adalah murni hasil keuntungan, bukan cicilan modal 10 juta tersebut. modal 10 juta tersebut dikembalikan ke pemodal bila kedduanya suatu saat memutuskan untuk tidak bekerja sama lagi.
Pertanyaan saya, apa benar bank Syariah bisa menjalankan akad mudharabah yang benar-benar syari? Apa tidak ada larangan atau peraturan dari Bank Indonesia yang melarang Bank Syariah mengelola atau memiliki suatu unit usaha?
Dan untuk Akad murabahah, apa benar bank syariah bisa menjalankan akad murabahah yang benar-benar syari? Apa tidak ada larangan atau peraturan dari Bank Indonesia yang melarang Bank Syariah melakukan transaksi jual beli?
Kpn modal dari usaha bakso yg 10jt ini kembali pd pemodal?.. Sedang bagi hasil dari profit umulnya tdk besar da' perlu bbrp thn utk bep. Apa pengusaha bakso tiap bulan bayar cicilan modal plus bagi hasilnya??
Bukankah seharusnya uang yang 10 juta itu bukan hutang bagi si pedagang. Karena 10 juta itu adalah modal dari si pemodal, dan si pedagang hanya menggunakan modal itu untuk berdagang (baso). Dalam hal ini, si pedagang tidak punya hutang ke si pemodal. Jadi tidak ada hutang atau pinjam meminjam, karena memang ini murni kerja sama. Setau saya, cara inilah yang disebut sebagai mudhorobah atau bagi hasil. Jika ada keuntungannya bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama., Begitupun jika ada kerugian.
Wallahu a'lam
@@lma2193 modal bakso tidak perlu dikembalikan ke pemodal selama mereka masih bekerja sama.
@@fiqihdasar iya anda memang benar, 10 juta itu bukan hutang, tapi bukti kepemilikan usaha bersama dengan pedagang. Uang 10 juta dikembalikan bila mereka memutuskan untuk berpisah.
2x akad mudharabah yg tidak ada dlm hukum syariat islam.
Kecuali yg diakal akalin
Apakah cuma saya yg merasa bank syariah itu sama dgn bank konvensional dgn hanya adanya penambahan efek sastra dalam penamaan2 produknya ?
tidak, dik. saya percaya dan lebih tenang.
@@tori-bs3rf kok tenang? Memangnya investasi aset sifatnya keyakinan teologi ?
@@dikaputra7812 tau ndak anda bahwa di bank syariah ada dewan pengawas syariah nya. Yg dibawah MUI.
@@tori-bs3rf apakah yang mengatur perbankan itu MUI ? Atau OJK
@@dikaputra7812 susah, susah ...