Polisi....salah gk brsalah,terbukti gk trbukti kl udh d penyidik harus mengakui prbuatan yg d tuduhkan...orng trsebut pasti ngaku karena d Hajar atw d di siksa sama polisi ataw penyidik...orng yg TDK berbuat akhrnya mengakui prbuatan yg TDK prnh d lakukan krna gk tahan siksaan...!!!
itulah pentingnya penasihat hukum dia bsa sebgai pelindung waktu diadakan penyidikan walaupun PH tidak bisa menjawab apapun saat tersangka di periksa sesuai KUHAP PH mendampingi tersangka dengan cara melihat dan mendengarkan dan jikalau soal keamanaan negara PH cuma bisa melihat tanpa mendengarkan dan menjawab .
Justru dilaangan banyak kejadian lewat tekan dan penyiksaan dan mpenganiayaan. Banyak kasus yg ditangkap tanpa prosedur Sop yg benar banyak yg ditangkap sehat mati. Bahkan ada keterangan dr punya penyakit ginjal. Itu parut dicurigai dr terlibat rekayasa. Bila keluarga korban trs mengaju di otopsi kembali baru terungkap. Tapi masyarakat kecil tak berdaya.
Malam PK ada anak beli motor 1400,000 anak yg beli TK tau motor itu dapat maling singkat cerita maling nya tertangkap motor yg dibeli disita dan anak yg belinya disangka penadah padahal sama sekali bkn penadah malah ditahan dan digunduli padahal baru 2hari ini gimana hukuman nya PK,
Prof saya mau tanya, bagaimana apabila seseorang yang tidak bersalah dijadikan tersangkan oleh penyidik, padahal misalnya dia tidak bersalah, lalu dia tidak punya kuasa hukum pribadi juga (masyarakat biasa), lalu langkah hukum apa yang bisa dilakukan disitu? Kalau mau lapor, maka lapor kesiapa? Jangan bilang lapor ke polisi, karena "korsa" mereka kemungkinan saling bela.
Barang saya di curi pak jadi saya ambil barang saya bercampur sama barang tersangka tapi saya bawa saksi eh malah saya yg di lapor kan karna saksi saya cuman 1 orang tapi barang bukti ada
Jika baru penyidikan entah tersangka atau mungkin mlah korban, jika ada faktor indikasi penekanan modus atau cara apapun,dalam hal apapun oknum siapapun,tetap ada keadilan yang di tegakkan juga kan?
bolehkah hak gadai pungut hasil dirampas kembali oleh pihak penggadai karena srt perjanjian SDH hilang tak bisa lagi membuktikan yg ada hy saksi yg lebih dua orang, seperti yg saya alami SDH melapor tapi tak diproses dgn alasan alas hak SDH hilang
Prof apakah penyidik dalam menetapkan tersangka boleh bdasarkan alat bukti petunjuk dsertai dg salah satu alat bukti lainy sprti ket saksi, ahli ato surat?
Izin brtnya kak. Kakak sy trsandung kasus pnylahgunaan minyak subsidi berjenis solar, minyak tersebut sebenarnya bkn milik dia, tp milik tmn nya... krn mgkin di antara merka ada prjjian kakak sy bkin pengakuan kalau brg bkti tersebut milik dia. Dan sekarang dia ditahan dan menyesal, sdgkan berkas perkara sdh dilimpahkan kekejaksaan. Prtanyaan sy apakah dipengadiln nanti msh bs dibikin pernyataan kalau barang bukti itu bkn milik dia to melainkan milik tmn nya tsb?
Izin bertanya pak Ketika penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penetapan tersangka,namun beberapa hari setelah penetapan tersebut penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan sbgai saksi terhadap seseorang yg telah ditetapkan sbgai tersangka tersebut. Dalam hal ini apakah hal tersebut menyalahi SOP penyidikan dan dpt membatalkan proses hukum terhadap tersangka?
Pak saya mau tanya, jika saksi terlapor mengakui kesalahannya pada proses penyeledikan (kasus penganiayaan pasal 351 ayat (1)), apakah itu bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk atau pengakuan?
Selamat sore Prof, izin bertanya.. Kalau saya sebagai pelapor dan sedang menunggu peradilan, bolehkah saya menanyakan bagaimana kabar atau perkembangan kasus yang telah saya laporkan?? Karna saya hanya disuruh menunggu sudah sebulan ini saya tidak di kabari oleh penyidik dan saya terus menunggu.. Semoga di baca
Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangtan kasusnya.
Bantuan hukum secara Cuma-Cuma dapat dikatakan sebagai Pro Bono, jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium yang mana jika korban tidak mampu membayar jasa advokat maka dapat memintakan bantuan hukum pro bono kepada LBH dengan syarat-syarat yang sudah ada.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 trimaksih Prof Ginting,,, ini sebagai dasar laporan ke Propam atas penahanan anak saya berumur 17th 3bulan akibat berantam dengan laki2 perusak rumah tangga orang kami,,,, anak kami menjaga martabat keluarga,,, terputus sekolah SMAN 4 Bandung,,, klas 2 saat itu,,, mengalami psikis atas penahanan selama17hari ,,, dilepas oleh hakim anak krn tidak sesuai dengan UU perlindungan anak walaupun kasus berlanjut,,, dan berakhir Lepas,,, sekali lagi Trimakasi Prof untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa
pak izin bertanya, apakah seorang tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dia dipanggil dulu sebagai saksi atau langsung ditetapkan sebagai tersangka ? kalo boleh tau dasar hukumnya apa ya pak selain putusan mk nomor 21 tahun 2014 ? sebelum tahun 2014 pak ?
seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.
BRarti klo sdh ada laporan blum dpt panggilan sama sekali blum bisa jdi trsangka y. Trus klo tiba" ada pnjemputan gmna.pdhal blum prnah ada panggilan sma sekali
Izin bertanya pak Ketika penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penetapan tersangka,namun beberapa hari setelah penetapan tersebut penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan sbgai saksi terhadap seseorang yg telah ditetapkan sbgai tersangka tersebut. Dalam hal ini apakah hal tersebut menyalahi SOP penyidikan dan dpt membatalkan proses hukum terhadap tersangka?
Terima kasih prof, masyaallah mengerti sekarang
Terima Kasih Pak Atas Penjelasan Hukumnya, Sangat Tepat Sasaran❤❤❤❤❤❤
Terima kasih banyak Abg Doktor Jamin Ginting. Ilmunya sangat penting dan bermanfaat. Sukses dan sehat selalu buat Abg
Terima kasih atas materinya Pak Doktor, sangat bermanfaat. Salam keadilan
Polisi....salah gk brsalah,terbukti gk trbukti kl udh d penyidik harus mengakui prbuatan yg d tuduhkan...orng trsebut pasti ngaku karena d Hajar atw d di siksa sama polisi ataw penyidik...orng yg TDK berbuat akhrnya mengakui prbuatan yg TDK prnh d lakukan krna gk tahan siksaan...!!!
itulah pentingnya penasihat hukum dia bsa sebgai pelindung waktu diadakan penyidikan walaupun PH tidak bisa menjawab apapun saat tersangka di periksa sesuai KUHAP PH mendampingi tersangka dengan cara melihat dan mendengarkan dan jikalau soal keamanaan negara PH cuma bisa melihat tanpa mendengarkan dan menjawab .
Video ini sangat detail dan bermanfaat, makasih ya Prof sudah sharing knowledge🙏🙏👍
Luar biasa penyampaiannya 🙏🙏
Makasih banyak prof
Trimakasih Prof ilmunya
Terima kasih Prof
Ass., pak terus bikin konten pak, saya sangat seneng dan saya mudah memahami belajar dg konten hukum bapak🙏🙏🙏🙏🙏
Karman desa Mandiraja Kabupaten Banjarnegara terimakasih Prof salam sehat selalu semoga bermanfaat bagi kita semua
Terima kasih dari Banjarnegara salam buat teman-teman di sana jangan lupa dishare
Saya setuju dgan sesuatu yang di buat2 seperti mengelak / mengganti tindak pidana
Terimakasih Prof.. 👍
Terima kasih Prof... salam sehat..
Terimakasih Prof
Terimakasih kembali. Silahkan di subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.
Thanks prof
Justru dilaangan banyak kejadian lewat tekan dan penyiksaan dan mpenganiayaan. Banyak kasus yg ditangkap tanpa prosedur Sop yg benar banyak yg ditangkap sehat mati. Bahkan ada keterangan dr punya penyakit ginjal. Itu parut dicurigai dr terlibat rekayasa. Bila keluarga korban trs mengaju di otopsi kembali baru terungkap. Tapi masyarakat kecil tak berdaya.
Mantap
Malam PK ada anak beli motor 1400,000 anak yg beli TK tau motor itu dapat maling singkat cerita maling nya tertangkap motor yg dibeli disita dan anak yg belinya disangka penadah padahal sama sekali bkn penadah malah ditahan dan digunduli padahal baru 2hari ini gimana hukuman nya PK,
Mantap salam dari Papua Prof 🙏🏻🙏🏻
Prof klo tersangka di bebaskan krn tdk bersalah,bisakah tersangka mengadukan balik pelapor.
Makasi penjelasanya pak..minta bahas unsur unsur pasal pidana pak..pasal 480 pak 🙏
Ditunggu untuk seri-seri hukum pidana berikutnya. Terimakasih
Salam dari majalengka prof.
Dalam kuhap. Enggak ada istilah calon tsk
Yg ada cuman praduga tak bersalah
Izin pak, bolehkah saksi, diam diam merekam baik voice atau video, saat introgasi polisi ?
Pak tolong Saya. Bagaimana tersangka namun ada perbuatan yg tidak di lakukan. Namun di paksa untukengakui
Pak, apakah ada video penjelasan di tahap penyelidikan?
Prof saya mau tanya, bagaimana apabila seseorang yang tidak bersalah dijadikan tersangkan oleh penyidik, padahal misalnya dia tidak bersalah, lalu dia tidak punya kuasa hukum pribadi juga (masyarakat biasa), lalu langkah hukum apa yang bisa dilakukan disitu? Kalau mau lapor, maka lapor kesiapa? Jangan bilang lapor ke polisi, karena "korsa" mereka kemungkinan saling bela.
ijin bertanya pak apakah hasil visum yang di lakukan penyidik tdk boleh di lihat hasilnya oleh pelapor
Salam kenal pak Jamin Ginting, Bagaimana Kalau Penyidik Menyodorkan Surat Pernyataan Tidak Bersedia Di dampingi Penasehat Hukum ( Di Kondisikan )
Barang saya di curi pak jadi saya ambil barang saya bercampur sama barang tersangka tapi saya bawa saksi eh malah saya yg di lapor kan karna saksi saya cuman 1 orang tapi barang bukti ada
Mantap Pak Prof.
Jika baru penyidikan entah tersangka atau mungkin mlah korban, jika ada faktor indikasi penekanan modus atau cara apapun,dalam hal apapun oknum siapapun,tetap ada keadilan yang di tegakkan juga kan?
bolehkah hak gadai pungut hasil dirampas kembali oleh pihak penggadai karena srt perjanjian SDH hilang tak bisa lagi membuktikan yg ada hy saksi yg lebih dua orang, seperti yg saya alami SDH melapor tapi tak diproses dgn alasan alas hak SDH hilang
Prof apakah penyidik dalam menetapkan tersangka boleh bdasarkan alat bukti petunjuk dsertai dg salah satu alat bukti lainy sprti ket saksi, ahli ato surat?
Saksi dpt pangilan/undangan itu brp hari setelelah ada aduan/laporan
Izin brtnya kak. Kakak sy trsandung kasus pnylahgunaan minyak subsidi berjenis solar, minyak tersebut sebenarnya bkn milik dia, tp milik tmn nya... krn mgkin di antara merka ada prjjian kakak sy bkin pengakuan kalau brg bkti tersebut milik dia. Dan sekarang dia ditahan dan menyesal, sdgkan berkas perkara sdh dilimpahkan kekejaksaan. Prtanyaan sy apakah dipengadiln nanti msh bs dibikin pernyataan kalau barang bukti itu bkn milik dia to melainkan milik tmn nya tsb?
Masalahnya di lapangan tidak sesuai dengan teori yg pak sampaikan
Izin bertanya pak
Ketika penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penetapan tersangka,namun beberapa hari setelah penetapan tersebut penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan sbgai saksi terhadap seseorang yg telah ditetapkan sbgai tersangka tersebut.
Dalam hal ini apakah hal tersebut menyalahi SOP penyidikan dan dpt membatalkan proses hukum terhadap tersangka?
Kalau tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, ujug-ujug ditetapkan sebagai tersangka. Itu gimana pak?
Pak saya mau tanya, jika saksi terlapor mengakui kesalahannya pada proses penyeledikan (kasus penganiayaan pasal 351 ayat (1)), apakah itu bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk atau pengakuan?
Selamat sore Prof, izin bertanya.. Kalau saya sebagai pelapor dan sedang menunggu peradilan, bolehkah saya menanyakan bagaimana kabar atau perkembangan kasus yang telah saya laporkan?? Karna saya hanya disuruh menunggu sudah sebulan ini saya tidak di kabari oleh penyidik dan saya terus menunggu.. Semoga di baca
Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangtan kasusnya.
Terimakasih jawabannya sangat membantu, pak.
Infonya prof
Apakah korban juga bisa mendapatkan penasehat hukum secra cuma2?
Trimakasi
Bantuan hukum secara Cuma-Cuma dapat dikatakan sebagai Pro Bono, jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium yang mana jika korban tidak mampu membayar jasa advokat maka dapat memintakan bantuan hukum pro bono kepada LBH dengan syarat-syarat yang sudah ada.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 trimaksi prof salam dari Kalimantan utara
@@gonzaleswungubelen1075 halo kalimantan utara. jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman ya.
Pak kl kasus dugaan pidana anak apakah wajib dihadirkan pengacara anak?? Kasus penganiayaan
Anak dibawah umur yang menjadi tersangka kasus pidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, wajib mendapatkan pendampingan hukum.
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 trimaksih Prof Ginting,,, ini sebagai dasar laporan ke Propam atas penahanan anak saya berumur 17th 3bulan akibat berantam dengan laki2 perusak rumah tangga orang kami,,,, anak kami menjaga martabat keluarga,,, terputus sekolah SMAN 4 Bandung,,, klas 2 saat itu,,, mengalami psikis atas penahanan selama17hari ,,, dilepas oleh hakim anak krn tidak sesuai dengan UU perlindungan anak walaupun kasus berlanjut,,, dan berakhir Lepas,,, sekali lagi Trimakasi Prof untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa
Dri mn gelar prof itu anda dapat??
silahkan hubungi ke FH Universitas Pelita Harapan Jakarta
pak izin bertanya, apakah seorang tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dia dipanggil dulu sebagai saksi atau langsung ditetapkan sebagai tersangka ? kalo boleh tau dasar hukumnya apa ya pak selain putusan mk nomor 21 tahun 2014 ? sebelum tahun 2014 pak ?
seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan, sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.
BRarti klo sdh ada laporan blum dpt panggilan sama sekali blum bisa jdi trsangka y. Trus klo tiba" ada pnjemputan gmna.pdhal blum prnah ada panggilan sma sekali
Mantap pak prof.
Terima kasih
Izin bertanya pak
Ketika penyidik/penyidik pembantu telah melakukan penetapan tersangka,namun beberapa hari setelah penetapan tersebut penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan sbgai saksi terhadap seseorang yg telah ditetapkan sbgai tersangka tersebut.
Dalam hal ini apakah hal tersebut menyalahi SOP penyidikan dan dpt membatalkan proses hukum terhadap tersangka?
Terimakasih Atas penjelasan nya pak