Betul itu prof, ma'af prof..tapi Teori itu berlaku pada dosen dengan mahasiswa...prakteknya adanya 12:07 kuhp dan kuhap berlaku pada masyarakat kelas bawah...sedang untuk kelas atas atau para oknum teori itu tumpul,
Assalamualaikum.awalnya jadi saksi di BAP.1.2.3 dan ke 4 surat panggilan.trus di telpon sama anggota.di suruh ke kantor kepolisian.pada akhirnya langsung pake baju orange.tapi surat penangkapannya ngga Nerima menurut keluarga.sekarang di tahan titipan kejaksaan tolong pencerahannya.
Pa mohon bantuanya ada anggota polisi menangkap pencuri tapi kok palah polisinya yang terancam laporan balik karena belum ada surat perintah padahal pencurinya sudah jelas tertangkap tangan karena ada barang bukti di pencuri berupa hp.
Bagaimana dgn pelaku UU no. 35 Thn 2009, status penangkapan 6 hari. Apakah org yg masih statusnya Penangkapan, sudah bisa di masukkan ke Rumah Tahanan Negara ( Polri)
Anak saya ditangkap polisi rumah anak saya di obrak abrek dan tidak menemukan apa apa terus anak saya dbw saya disuruh cari uang dan anehnya kunci rumah anak saya dibawa SM polisinya yg saya takutkan polisinya nanti naruh apa2atau ngambil apa2dri rmh anak saya .saya harus bagaimana.
Kami sdh melaporkan kasus penganiayaan dgn hasil visum, tapi kepolisian blm melakukan penangkapan terhadap pelaku. Apakah ada waktu tertentu baru lah kepolisian melakukan penangkapan?? Sdh 3 hari.
sama KK,AQ kmren udh melalukan visum TPI ko trsangka blum dtahan,sedangkan kita yg korban merasa sangat2 trauma,,TPI pelaku masih bebas braktifitas sprti biasa..klo kita nnya k penyidik bilng masih dproses,kita mau bukan hnya dproses TPI dtangkap dlu,Bru diselidiki..
Pak klo pas tmnsaya ngopi neng wafi terus polisinya mintak fto sama tmn aq . Itu gmn pak. Pas kondisi warungx ramai. Tp tmn aq g di tangkap.itu gmn n czx tmn saya takut moro2 polisi mintak fto bareng sama tmn aq.
Apakah boleh polisi menyandra istri Buronan agar buronan keluar? Sedangkan istri buronan tidak terlibat dalam tindak pidana yg dilakukan oleh sang buronan?
Gmna pak, kakak sya di tangkap.. Setelah 3 hri srt penangkapan baru ada surat penagkapan itu diterima.. Truss isi suratnya bukan di tujukan ke kakak sya.. Stelah itu saya bertanya bisanya ketukar.. Setelah 1 bulan kk sya di tahan di polres datang lgi surat penangkapan.. Gmna minta pecerahan
Ijin prof petunjuk, sodara sy ditangkap karna narkoba sabu 0.1gram, ditangkapnya tgl 1 Agustus 2024 tau kabarnya setelah pihak keluarga laporan polisi anaknya hilang dapat kabar tgl 7 Agustus 2024,katannya direhab di jakarta Selatan klo penangkapannya di jakarta barat
Trimksh atas pencerahan ilmu hukum pidana nyah prof... Klu boleh mau minta no wa prof dr jamin ginting .biar gampang klu mau konsultasi soal hukum pidana..tks
Tolong di cerahkan, skrg oknum aparat kepolisian menjadikan istilah "tidak di tahan, hanya diamankan" untuk membatasi advokat dalam memberikan pendampingan hukum. Mohon diberi pencerahan 😊
Apakah Pelaku TIPIRING ( Tindak Pidana Ringan) mencuri HP kemudian Kabur, lari dari Surat Panggilan bahkan sampe ke Luar Kota, Kerugian Korban 2 Juta, apa bisa Polisi jadikan Dia DPO dan di lakukan Penangkapan? Saya kesal Dengan Pasal 364 KUHP dan Perma 02 2012 Kalo gini enak ya Pak jadi maling, tinggal cari nilai yg dibawah 2.5 Juta, cuma jadi TIPIRING, gk di tahan, abis itu cari korban lagi. sebenarnya ini Perma 2 Tahun 2012 lahir dari kasus nenek Minah yg ngambil kakao 3 buah tanpa izin juga pelaku (ALL) yg curi sandal, kalo gini sih wajar tidak 362 KUHP. Tapi kalo yg Otaknya udh maling gk mau kerja(Pemalas)... curi HP lh, curi uang kasir lh yg nilai nya di Atas 1 Juta itu apa masih layak ditolerir?, kalo gini TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) bisa jadi Job Part Time kayaknya lumayan dari pada kerja. Saya Rasa dibawah Perma 02 2012 perlu diubah menjadi dibawah 1 Juta, cocok 364 KUHP. Diatas 1 Juta 362 KUHP.
Izin pak kalo OTT itu seharusnya di cegah,maka yang bertransaksi narkoboy atau tidak pidana lainya yang sering melakukan kejahatan tersebut,justru harusnya di tangkap bukan di cegah Itu mnurut saya pak,maaf klo salah
Pak mau tanya? klo penangkapan gak menunjukan surat penangkapannya gmn pak? Tapi malah kita di suruh nulis surat pernyataan pak dan di suruh tanda tangan tapi tidak ada matrainya, apa itu sah pak? Dan kita di kasi waktu satu Minggu untuk ke kantor buat kasus jelasnya gtu pak.. makasi ..
Jika yg terjadi masyarakat main hakim/ spt mengurung sesorang dgn cara mengekang atau membiarkan menandakan kehadiran mereka seprti ancaman atau existensi namun sifatnya tidak etis, menjadikan org tab layaknya tahanan secara batin dan mental bisakah di tangkap sbg orang yg wajib berkesaksian.
Menarik sekali penjelasan Prof. Jamin ini. Pertanyaan tentang yang menangkap orang awam tadi, lantas apa langsung dibawa ke penyidik juga dan otomatis langsung ditahan penyidik? Kalau ternyata prosedur penangkapan dari orang awam itu salah, apakah itu bisa jadi objek praperadilan?
Kemudian tentang TNI, Sekuriti dan lain lain Prof bilang bahwa itu wajib. Wajib dalam tugasnya atau wajib secara umum? Kalau ternyata Tindak Pidananya diluar wilayah pengawasan sekuriti itu, apa dia juga wajib menangkap? Mohon pencerahannya Prof.
Lalu bagaimana jika seorang pencuri di tembak pada kakinya dg mata di lakban dan tangan di borgol?sedangkan polisi beralasan bahwa tersangka ini mencoba melawan petugas?padahal itu tidak benar
Bagaimana kolo begal di tangkap aparat polisi langsung di pukuli pake kunci Roda /besi Tampa perlawanan dari sipelaku.sampai lumpuh .tolong dijawab TKS
Saya Muhamad Irsyad,S.H perlu tidak penengkapan di ketahui oleh ketua RT / kepala desa ?? Seandainya perlu ,bagaimana penyidik yg melakukan sewenang-wenang ?
penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Jadi bagaimana jika surat panggilan tidak sampai ke terlapaor..sementara pihak penyidik menyampaikan surat penangkapan melalui Kepling,& surat tersebut tinggal di rumah Kepling tersebut..dan terlapor tetap ditangkap. 🙏🙏Terimakasih bg.
Menurut saya harus mba....karena disetiap tahapan tindakan penyidik / penyelidik wajid dilengkapi dengan surat perintah dan setelahnya membuat berita acara...
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 klo nangkep nya di rmh tersangka tp tdk ada surat penangkapan maen bawa aja dg alasan Dpo dan besok nya baru penyidik ngasih surat penangkapan gmn pak prof.
@@rosida9179 Pada prinsipnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU) dan hanya menurut cara yang diatur oleh UU. Namun penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).
Pak mau tanya jika seseorang dilaporkan memiliki sajam aja tapi tidak ada tindak pidana nya, baik itu melakukan pengancaman, kekerasan polisi dapat melakukan polisi dapat/bisa melakukan penahanan berapa lama saja? Terus apakah hal tersebut bisa di bw sampai ke Vpengadilan untuk tuntutan hukuman/penjara nya tidak pak jika tidak ada tindak pidana nya. Terima aksih pak
Seharusnya gk bisa karena sajam itu di buat dapur juga bisa sajam...asal tidak di buat untuk kejahatan atau tdk boleh di bawah untuk melindungi diri ..sajam hanya boleh hanya untuk alat kerja ...
Diamankan sementara bisa. Ditahan tidak bisa karena merupakan delik aduan... setelah diamankan baru ada proses berdamai atau dilanjutkan terserah pada pihak yg merasa dirugikan.
@@jefridion6514izin bertanya, jika kasus kdrt, setelah pisah rumah(Blm putus cerai) istri melakukan visum Karena terjadi tindak kdrt lagi. Ada visum & banyak saksi. Apakah bisa menjadi bukti kuat?
langsung ditangkap hanya untuk tertangkap tangan, penangkapan adalah upaya paksa jadi harus ada minimum 2 alat bukti dan surat perintah penangkapan dan laporan
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 kalo laporan dan dua alat bukti sudah ada lalu penyidik kepolisian tidak menahan atau menangkap nya..langkah kita harus gimana? Karna saya korban penggelapan..bukti dan laporan sudah ada terdakwa juga mengakui tapi tidak ditahan polisi karna terdakwa ormas dan banyak kenal polisi setempat..bagaimana agar kita mendapat keadilan sebagai korban.
Sy punya 2 masalah sengketa tanah pak ,yang satu tanah saya sdh bersertifikat tp telah diserobot oleh orang lain msh tetangga dan yg satu lagi tanah saya telah di jual kembali oleh yg sama waktu saya beli nya
Ijin bertanya Prof, mohon penjelasannya.....🙏🙏🙏 1. Di dllm praktek yg saya lihat, mengapa penyidik tetap membuat Surat Perintah Penangkapan saar akan menahan tersangka, padahal hadirnya tersangka saat itu di hadapan penyidik berdasarkan surat panggilan? 2. Demikian jg dalam hal tertangkap tangan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik selanjutnya dibuatkan berita acara penyerahan, lalu mengapa penyidik tetap membuat Surat Perintah Penangkapan? Apakah memang perlu demikian?
Izin bertanya Prop...klo kasus pencurian sdh 2 th dan sdh berdamai dg korban lalu di tangkap stlh 2 thn tanpa ada surat tugas..apakah kami dan korban bisa cabut perkara
Dalam hal ini, Anda tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai pencurian itu sendiri. Pencurian diatur dalam BAB XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 - Pasal 367 KUHP. Mengenai daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP ayat (1), Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: 1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun; 3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun; 4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, sesudah delapan belas tahun. Sehingga jika yang dilakukan adalah pencurian biasa yang maksimal pidana penjaranya adalah 5 (lima) tahun, maka tidak dapat dituntut lagi atas perbuatan pencurian yang dilakukannya setelah 12 (dua belas) tahun. Tenggang daluwarsa tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP). Tindak pidana pencurian dirumuskan pula sebagai delik biasa (gewone delict), yang artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara pencurian tidak dibutuhkan pengaduan, sedangkan Laporan Polisi atas perkara tersebut tidak dapat dicabut atau ditarik kembali meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, kecuali Penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana.
Selamat pagi Prof, ijin bertanya apakah surat perintah penangkapan diperlukan ketika orang di panggil sebagai tersangka datang kooperatif ke polisi ? dan bagaimana penjabaran pasal 19 KUHAP ayat 2 menurut Prof ?
yaa ga perlu lagi lah. tujuan dibuatnya surat perintah penangkapan agar orang yang diduga melakukan tindak pidana datang ke kantor polisi untuk menghadap penyidik sehingga penyidik dapat menetapkan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.
Maaf pak mau tnya, klu penangkapan tanpa barang bukti itu gmna pak? Sebelum dibawak kekantor dirmh dipukuli dulu dan istri juga diancam mau dipukul klu teriak. Sampai anak juga dibwa.. Sya bingung harus gmna pak. Dan sekarang juga sya diteror terus sma unit.
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
izin bertanya prof,, jika misalkan dilakukan penangkapan tnpa surat perintah dari atasan dan dilakukan secara sewena wena tanpa memberi satu atau alat bukti yang sah, apakah bisa kita tuntut prof..? terimakasih
Pa maaf saya mau nanya bagimana kalo penagkapan dilakukan tanpa surat ijin kemudian dua Minggu baru surat di sampaikan ke keluarga dengan alasan lupa atau sibuk.. Jadi bagaimana kalo kita menuntut dengan dasar hukum apa pa??
Dari penjelasan prof menimbulkan suatu pertanyaan bagi saya tolong dijawab yah prof. Bagaimana ketika pihak kepolisian menangkap seseorang tanpa menunjukan KTA dan juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dari atasan sementara hal tersebut tidak termasuk tertangkap tangan. Secara hukum kan tidak sah apakah perbuatan tersebut termasuk penculikan dan bisakah melaporkannya dengan pasal penculikan... Terimakasih mohon pencerahannya prof🙏
Terima kasih atas penjelasan yang sejelas jelasnya ,, sangat bermanfaat sekali
Terima kasih atas pelajaran yang berharga yang telah pak Doktor berikan ke masyarakat umum.
Hadir om belajar saya di chanel ini supaya pintar
Dulu waktu kuliah sering ga masuk😂akhirnya kuliah di yutub makasih pak Doktor🙏🏼
Trus memberikan pencerahan ya prof. Jangan pernah lelah
Terimakasi pak atas penjelasanya semoga dpt bermanfaat.
Terima kasih bapak sangat membantu dan bermanfaat
Betul itu prof, ma'af prof..tapi Teori itu berlaku pada dosen dengan mahasiswa...prakteknya adanya 12:07 kuhp dan kuhap berlaku pada masyarakat kelas bawah...sedang untuk kelas atas atau para oknum teori itu tumpul,
Penangkapan dan penahanan adalah ladang oknum polisi..bagi masyarakat kelas bawah yang berujung penebusan
Seperti cerita sodaraku bng
Sangat betul
Kejadian banget baru kemarin tetangga saya😂
Haha... bkn rahasia umum lagi😅
Solusinya kygmna ini bng ? Kalau kluarga tdk menyanggupi biaya penebusan yg diminta polisi tsb?
Trimakasih prof ilmu nya
Terimakasih ilmu nya prof
Assalamualaikum.awalnya jadi saksi di BAP.1.2.3 dan ke 4 surat panggilan.trus di telpon sama anggota.di suruh ke kantor kepolisian.pada akhirnya langsung pake baju orange.tapi surat penangkapannya ngga Nerima menurut keluarga.sekarang di tahan titipan kejaksaan tolong pencerahannya.
Terimakasih Prof
Pa mohon bantuanya ada anggota polisi menangkap pencuri tapi kok palah polisinya yang terancam laporan balik karena belum ada surat perintah padahal pencurinya sudah jelas tertangkap tangan karena ada barang bukti di pencuri berupa hp.
Bagaimana dgn pelaku UU no. 35 Thn 2009, status penangkapan 6 hari.
Apakah org yg masih statusnya Penangkapan, sudah bisa di masukkan ke Rumah Tahanan Negara ( Polri)
izin membenarkan pak pengertian nya pada pasal 1 butir 10 tentang penangkapan
Sangat bermanfaat.
Anak saya ditangkap polisi rumah anak saya di obrak abrek dan tidak menemukan apa apa terus anak saya dbw saya disuruh cari uang dan anehnya kunci rumah anak saya dibawa SM polisinya yg saya takutkan polisinya nanti naruh apa2atau ngambil apa2dri rmh anak saya .saya harus bagaimana.
Syalom.. Bapa, izin brtnya!! Prihal penangkapan apakah bleh dilakukan plisi tnpa ada pemberitahuan kpda klarga dan tdk tertngkap tngan/tnpa brng bkti, mhon pencerahanya bapa
Kami sdh melaporkan kasus penganiayaan dgn hasil visum, tapi kepolisian blm melakukan penangkapan terhadap pelaku. Apakah ada waktu tertentu baru lah kepolisian melakukan penangkapan?? Sdh 3 hari.
sama KK,AQ kmren udh melalukan visum TPI ko trsangka blum dtahan,sedangkan kita yg korban merasa sangat2 trauma,,TPI pelaku masih bebas braktifitas sprti biasa..klo kita nnya k penyidik bilng masih dproses,kita mau bukan hnya dproses TPI dtangkap dlu,Bru diselidiki..
Saya korban penipuan sudah laporan ke polres tapi sampe sekarang blm di tangkap padahal udah banyak korban pelaku masih berkeliaran padahal udah 2 bln
Terima kasih
👍👍👍🙏
Pak klo pas tmnsaya ngopi neng wafi terus polisinya mintak fto sama tmn aq . Itu gmn pak. Pas kondisi warungx ramai. Tp tmn aq g di tangkap.itu gmn n czx tmn saya takut moro2 polisi mintak fto bareng sama tmn aq.
Apakah boleh polisi menyandra istri Buronan agar buronan keluar? Sedangkan istri buronan tidak terlibat dalam tindak pidana yg dilakukan oleh sang buronan?
Terimakasih atas ilmunya prof🙏
Terima kasih kembali
👍👍👍👍
Gmna pak, kakak sya di tangkap..
Setelah 3 hri srt penangkapan baru ada surat penagkapan itu diterima.. Truss isi suratnya bukan di tujukan ke kakak sya.. Stelah itu saya bertanya bisanya ketukar.. Setelah 1 bulan kk sya di tahan di polres datang lgi surat penangkapan.. Gmna minta pecerahan
Pak Mau tanya
kita tidak buat kesalahan tapi di jalan selalu di buntuti Polisi dan Segala jiku pergerkan kita selalu di Awasi itu kenapa pak ?
Ijin prof petunjuk, sodara sy ditangkap karna narkoba sabu 0.1gram, ditangkapnya tgl 1 Agustus 2024 tau kabarnya setelah pihak keluarga laporan polisi anaknya hilang dapat kabar tgl 7 Agustus 2024,katannya direhab di jakarta Selatan klo penangkapannya di jakarta barat
Trus gimna ini kbar ny pak ? Ko polisi tidak mengabarkan kekeluarga iya ?
Trimksh atas pencerahan ilmu hukum pidana nyah prof...
Klu boleh mau minta no wa prof dr jamin ginting .biar gampang klu mau konsultasi soal hukum pidana..tks
Tolong di cerahkan, skrg oknum aparat kepolisian menjadikan istilah "tidak di tahan, hanya diamankan" untuk membatasi advokat dalam memberikan pendampingan hukum. Mohon diberi pencerahan 😊
Pencurian tabung gas di pondok kebun yg tdk dihuni apakah bisa di pidana?
Pelanggaran bila dilakukan sadar atau tak sadar tak lebih dari satu kali,kalau pelanggaran di lakukan berkali2 bisa di adakan penangkapan?
Apakah Pelaku TIPIRING ( Tindak Pidana Ringan) mencuri HP kemudian Kabur, lari dari Surat Panggilan bahkan sampe ke Luar Kota, Kerugian Korban 2 Juta, apa bisa Polisi jadikan Dia DPO dan di lakukan Penangkapan?
Saya kesal Dengan Pasal 364 KUHP dan Perma 02 2012
Kalo gini enak ya Pak jadi maling, tinggal cari nilai yg dibawah 2.5 Juta, cuma jadi TIPIRING, gk di tahan, abis itu cari korban lagi.
sebenarnya ini Perma 2 Tahun 2012 lahir dari kasus nenek Minah yg ngambil kakao 3 buah tanpa izin juga pelaku (ALL) yg curi sandal, kalo gini sih wajar tidak 362 KUHP.
Tapi kalo yg Otaknya udh maling gk mau kerja(Pemalas)... curi HP lh, curi uang kasir lh yg nilai nya di Atas 1 Juta itu apa masih layak ditolerir?, kalo gini TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) bisa jadi Job Part Time kayaknya lumayan dari pada kerja.
Saya Rasa dibawah Perma 02 2012 perlu diubah menjadi dibawah 1 Juta, cocok 364 KUHP. Diatas 1 Juta 362 KUHP.
Kalau yang melangar dari pihak oknum kepolisian gimana prof
Sehat selalu pak. Aamiin🤲
Boleh minta tolong untuk membantu kasus saya yg selama ini belum ada kepastian hukum
Izin pak kalo OTT itu seharusnya di cegah,maka yang bertransaksi narkoboy atau tidak pidana lainya yang sering melakukan kejahatan tersebut,justru harusnya di tangkap bukan di cegah
Itu mnurut saya pak,maaf klo salah
Pak mau tanya? klo penangkapan gak menunjukan surat penangkapannya gmn pak? Tapi malah kita di suruh nulis surat pernyataan pak dan di suruh tanda tangan tapi tidak ada matrainya, apa itu sah pak? Dan kita di kasi waktu satu Minggu untuk ke kantor buat kasus jelasnya gtu pak.. makasi ..
Gmna carax sya tuntut balik .karna sya bebas..banding..Karna sya gak bersalah
Jika yg terjadi masyarakat main hakim/ spt mengurung sesorang dgn cara mengekang atau membiarkan menandakan kehadiran mereka seprti ancaman atau existensi namun sifatnya tidak etis, menjadikan org tab layaknya tahanan secara batin dan mental bisakah di tangkap sbg orang yg wajib berkesaksian.
Mau tanya pak, apakah dgn surat perintah penangkapan seseorang dpt dimasukan ke dalam penjara?
Menarik sekali penjelasan Prof. Jamin ini. Pertanyaan tentang yang menangkap orang awam tadi, lantas apa langsung dibawa ke penyidik juga dan otomatis langsung ditahan penyidik? Kalau ternyata prosedur penangkapan dari orang awam itu salah, apakah itu bisa jadi objek praperadilan?
Kemudian tentang TNI, Sekuriti dan lain lain Prof bilang bahwa itu wajib. Wajib dalam tugasnya atau wajib secara umum? Kalau ternyata Tindak Pidananya diluar wilayah pengawasan sekuriti itu, apa dia juga wajib menangkap? Mohon pencerahannya Prof.
Lalu bagaimana jika seorang pencuri di tembak pada kakinya dg mata di lakban dan tangan di borgol?sedangkan polisi beralasan bahwa tersangka ini mencoba melawan petugas?padahal itu tidak benar
Prof ijin koreksi menit 14.10 harusnya Pasal 17 KUHAP, bukan pasal 19 KUHAP mengenai bukti permulaan yang cukup
Bagaimana kolo begal di tangkap aparat polisi langsung di pukuli pake kunci Roda /besi Tampa perlawanan dari sipelaku.sampai lumpuh .tolong dijawab TKS
Pa apakah warga negara biasa boleh menangkap pelaku kejahatan di depan mata nya
Mantap Pak Prof.
apakah wajar seorang menjadi tersangka dalam sehari penyelidikan sedangkan orang yg lain yg terlibat tidak di teruskan penyelidikannya
Melacak info org dpo dan Melaporkan bertemu org yg di dpo gmn
Assalamualaikum bang
Atau memang di anggap tahanan namun tak beralasan, / alasan tak tepat?
Saya Muhamad Irsyad,S.H perlu tidak penengkapan di ketahui oleh ketua RT / kepala desa ?? Seandainya perlu ,bagaimana penyidik yg melakukan sewenang-wenang ?
penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Prof.kalau orang yg tidak mau bayar hutang apakah bisa ditangkap?
Terima kasih
Tolong pak penjelasannya dengan bahasa yang sederhana saja supaya mudah di pahami
Jadi bagaimana jika surat panggilan tidak sampai ke terlapaor..sementara pihak penyidik menyampaikan surat penangkapan melalui Kepling,& surat tersebut tinggal di rumah Kepling tersebut..dan terlapor tetap ditangkap. 🙏🙏Terimakasih bg.
Ajukan praperadilan klau tdk salah kak
Izin bertanya Prof , apakah penangkapan terhadap DPO juga dibutuhkan surat penangkapan terlebih dahulu . 🙏
Menurut saya harus mba....karena disetiap tahapan tindakan penyidik / penyelidik wajid dilengkapi dengan surat perintah dan setelahnya membuat berita acara...
Selamat malam pak, kalau surat penangkapannya diserahkan esok harinya setelah tersangka dibawa oleh polisi bagaimana pak?
penangkapan itu dalam keadaan mendesak dan tertangkap tangan dibolehkan
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 klo nangkep nya di rmh tersangka tp tdk ada surat penangkapan maen bawa aja dg alasan Dpo dan besok nya baru penyidik ngasih surat penangkapan gmn pak prof.
@@rosida9179 Pada prinsipnya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan harus berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang (UU) dan hanya menurut cara yang diatur oleh UU.
Namun penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).
Prof kalau penangkapan oleh bnn badan narkotika nasional draf nya Bnn berhak menahan orang 3x24 jam yang di duga terlibat narkoba itu gimana prof?
Tapi ujung" di lepas juga?
Sudah terjawab di menit 17:35 terima kasih prof
Pak mau tanya jika seseorang dilaporkan memiliki sajam aja tapi tidak ada tindak pidana nya, baik itu melakukan pengancaman, kekerasan polisi dapat melakukan polisi dapat/bisa melakukan penahanan berapa lama saja? Terus apakah hal tersebut bisa di bw sampai ke Vpengadilan untuk tuntutan hukuman/penjara nya tidak pak jika tidak ada tindak pidana nya. Terima aksih pak
Seharusnya gk bisa karena sajam itu di buat dapur juga bisa sajam...asal tidak di buat untuk kejahatan atau tdk boleh di bawah untuk melindungi diri ..sajam hanya boleh hanya untuk alat kerja ...
Apakah waktu penangkapan seorang istri juga harus diborgol sementara istri tidak tau apa2
Bisakah pihak polisi melakukan penangkapan secara langsung atas kasus kdrt,tanpa melakukan BAP dan juga tanpa saksi² yg ada.
Diamankan sementara bisa. Ditahan tidak bisa karena merupakan delik aduan... setelah diamankan baru ada proses berdamai atau dilanjutkan terserah pada pihak yg merasa dirugikan.
@@jefridion6514izin bertanya, jika kasus kdrt, setelah pisah rumah(Blm putus cerai) istri melakukan visum Karena terjadi tindak kdrt lagi. Ada visum & banyak saksi. Apakah bisa menjadi bukti kuat?
Kalo kasus penggelapan apakah bisa langsung ditangkap atau melalui surat panggilan dulu?
langsung ditangkap hanya untuk tertangkap tangan, penangkapan adalah upaya paksa jadi harus ada minimum 2 alat bukti dan surat perintah penangkapan dan laporan
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 kalo laporan dan dua alat bukti sudah ada lalu penyidik kepolisian tidak menahan atau menangkap nya..langkah kita harus gimana? Karna saya korban penggelapan..bukti dan laporan sudah ada terdakwa juga mengakui tapi tidak ditahan polisi karna terdakwa ormas dan banyak kenal polisi setempat..bagaimana agar kita mendapat keadilan sebagai korban.
Sy punya 2 masalah sengketa tanah pak ,yang satu tanah saya sdh bersertifikat tp telah diserobot oleh orang lain msh tetangga dan yg satu lagi tanah saya telah di jual kembali oleh yg sama waktu saya beli nya
Sy domisili di tambun bekasi pak .
Apakah kantor perwakilan bapak ada di bekasi ? Terima kasih atas paerhatian dan tanggapan bapak pd masalah saya..
Ijin bertanya Prof, mohon penjelasannya.....🙏🙏🙏
1. Di dllm praktek yg saya lihat, mengapa penyidik tetap membuat Surat Perintah Penangkapan saar akan menahan tersangka, padahal hadirnya tersangka saat itu di hadapan penyidik berdasarkan surat panggilan?
2. Demikian jg dalam hal tertangkap tangan, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik selanjutnya dibuatkan berita acara penyerahan, lalu mengapa penyidik tetap membuat Surat Perintah Penangkapan? Apakah memang perlu demikian?
Selamat sore Prof, mau bertanya syarat2 sah di lakukannya penangkapan
Dan mekanismenya
Izin bertanya Prop...klo kasus pencurian sdh 2 th dan sdh berdamai dg korban lalu di tangkap stlh 2 thn tanpa ada surat tugas..apakah kami dan korban bisa cabut perkara
Dalam hal ini, Anda tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai pencurian itu sendiri. Pencurian diatur dalam BAB XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 - Pasal 367 KUHP. Mengenai daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP ayat (1), Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
Sehingga jika yang dilakukan adalah pencurian biasa yang maksimal pidana penjaranya adalah 5 (lima) tahun, maka tidak dapat dituntut lagi atas perbuatan pencurian yang dilakukannya setelah 12 (dua belas) tahun. Tenggang daluwarsa tersebut mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan (Pasal 79 KUHP).
Tindak pidana pencurian dirumuskan pula sebagai delik biasa (gewone delict), yang artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara pencurian tidak dibutuhkan pengaduan, sedangkan Laporan Polisi atas perkara tersebut tidak dapat dicabut atau ditarik kembali meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban, kecuali Penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana.
Dasar hukum penangkapan apa proff
Prof izin minta nomor hp
Selamat pagi Prof, ijin bertanya apakah surat perintah penangkapan diperlukan ketika orang di panggil sebagai tersangka datang kooperatif ke polisi ? dan bagaimana penjabaran pasal 19 KUHAP ayat 2 menurut Prof ?
Keren pertanyaannya
@@Gitamisha Keren ngak dijawab.
yaa ga perlu lagi lah. tujuan dibuatnya surat perintah penangkapan agar orang yang diduga melakukan tindak pidana datang ke kantor polisi untuk menghadap penyidik sehingga penyidik dapat menetapkan statusnya apakah menjadi tersangka atau tidak.
Maaf pak mau tnya, klu penangkapan tanpa barang bukti itu gmna pak?
Sebelum dibawak kekantor dirmh dipukuli dulu dan istri juga diancam mau dipukul klu teriak.
Sampai anak juga dibwa..
Sya bingung harus gmna pak. Dan sekarang juga sya diteror terus sma unit.
Masuk kermh saya tanpa ada laporan dari Rt.. Apakah sya dan keluarga bisa menuntut balik pak?
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
izin bertanya prof,, jika misalkan dilakukan penangkapan tnpa surat perintah dari atasan dan dilakukan secara sewena wena tanpa memberi satu atau alat bukti yang sah, apakah bisa kita tuntut prof..? terimakasih
@@tuluslafau749 ajukan pra peradilan bang..dengan acara cepat dgn hakim tungal
Pa maaf saya mau nanya bagimana kalo penagkapan dilakukan tanpa surat ijin kemudian dua Minggu baru surat di sampaikan ke keluarga dengan alasan lupa atau sibuk..
Jadi bagaimana kalo kita menuntut dengan dasar hukum apa pa??
Dari penjelasan prof menimbulkan suatu pertanyaan bagi saya tolong dijawab yah prof. Bagaimana ketika pihak kepolisian menangkap seseorang tanpa menunjukan KTA dan juga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dari atasan sementara hal tersebut tidak termasuk tertangkap tangan. Secara hukum kan tidak sah apakah perbuatan tersebut termasuk penculikan dan bisakah melaporkannya dengan pasal penculikan... Terimakasih mohon pencerahannya prof🙏