Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) artinya putusan yang meyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan cacat formil. akibat NO mk posisi objek sengketa kembali ke status semula
Asalamualaikum.. Mohon ijin bertanya Pak, apakah suatu usaha yang modalnya ditanggung bersama (2 orang) ketika usaha tersebut merugi apakah bisa rekanan tersebut minta balikan modal dan apakah saya sendiri yang menanggung ruginya ? Mohon penjelasanya , trims..
Ada beberapa turut tergugat dalam perkara warisan berdamai diluar pengadilan apakah dalam eksekusi posisinya tetap ditempatkan sebagai termohon eksekusi atau tidak mohon penjelasannya BPK Trims
Saya mau tanya pak bagaimana menyelesaikan jaminan yg sdh di ambil pihak krwditur dgn cara tdk menyenangkan ( pura pura minta kunci) lalu dibawa dan tidak bali di ktr kreditur lgs, pada waktu itu pihak kreditur menyarankan pembaharua. Perjanjian kredit, kenyataannya jaminan diamankan dan tdk sesuai dgn arahan tersebut dan kredit jatuh tempo sampai skrg 2 hari adakah upaya hukum yg bisa ditempuh utk menywlesaikannya, sementara pihak debitur mau membayar sebahagian kredit yg menunggak sebelum jatuh tempo spknya jaminan berupa harta bergerak ( sp. Motor ) mohon jawabannya pak. Terima kasih
Apakah biaya pengamanan eksekusi ditentukan oleh pengadilan dan bagaimana mekanismenya atau bisakah pihak pemohon dapat menghubungi langsung kepada polisi
Slmt pagi ijin bertanya terkait hutang piutang pinjaman karyawan sejumlah 35 jt selama 3 thn di unit Bank Mandiri jaminan skep gaji, tapi dgn niat baik inisiatif sy sendiri, jaminan sy tambahkan sertifikat tanah, namun seiring waktu sy di phk dan terbayar terbayar sekitar 2 th 3 lbh terahir pembayaran bln Desember 2013 info nya sisa pinjaman tutup 35 jt .setelah 2 thn nunggah, sy mau tawarkan sertifikat tanah tsb utk lunasi hutang dan mendapat persetujuan Kmdian thn 2020 sy dtg lagi ke bank mandiri petugasnya sdh berganti lagi dan sampaikan bahwa ada yg minat tanah tsb jadi sy akan jual, setelah itu petugas bank menunjukan pinjaman sy jadi bengkak lagi menjadi 125 jt .. Kemudian sy minta copy sertifikat tdk di berikan alasan tdk jls ... Pertanyaan nya : 1. Sertifikat bisa sy jual dan hutang hutang sy knp samakin tinggi . ( Sertifikat Bkn jaminan piutang ) 2. Apa yg hrs sy lakukan krn sy sdh punya niat baik uttk menyelesaikan piutang di Bank mandiri ...trma ksh. 2.
1. klo dlm perbankan jk tidak sgr diselesekan mk akan dikenakan bunga denda.. 2. solusinya ajukan permohonan tertulis utk pemgahapusan bunga denda., biasane dikabulkan n hy byr pokoknya sj
izin bertanya, klo dalam sebuah putusan ada 2 macam eksekusi, misalnya pembagian secara, apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan maka dilakukan kompensasi. bagaiman mekanisme pelaksanaan eksekusi seperti ini?
pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan amar putusan, biasanya klo pembagian scr natura tidak bisa maka akan dilakukan lelang..hasilnya akaan dibagi sesuai denganisi putusan
Saya Jay, izin bertanya! 2013 A melakukan gugatan pengadilan untuk menuntut hak warisan kepada B C D E F G (saudara), Objek nya tanah 1 2 3. Objek 1 dikuasai B C D, objek 2 dikuasai E F, objek 3 dikuasai G. Tergugat B melakukan perlawanan dengan bukti sertifikat dan surat jual beli atas nama B, yang oleh pengadilan diputuskan objek 1 bukan warisan. Kemudian diputuskan oleh pengadilan bagian masing-masing dari objek 2 3. A mendapatkan bagiannya dari objek 2 3 secara damai, B C bersepakat untuk membagi objek 1 tanpa meminta dari objek 2 3, sedangkan D dikeluarkan dari ojek 1 karna B yang punya hak sepenuhnya, dan sampai saat ini D tidak diberikan bagian oleh E F G dari objek 2 3. 1.Langkah hukum apa yang bisa dilakukan D? 2.Apakah D bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan diatas tanpa mengajukan perkara baru, mengingat dalam kasus tersebut D adalah salah satu tergugat? Terimakasih
@@drsupriyadishmh8218 meskipun yang mengajukan permohonan eksekusi itu salah satu TERGUGAT pada kasus yang sudah diputus tersebut pak. Sedangkan para penggugat pada kasus tersebut sudah mendapatkan hak nya, diberikan secara sukarela. Mohon pencerahan nya Pak
@@jayafinance1336 iya meskipun yg mengajukan adalah tergugat, kcuali Tergugat udah menguasai objek yg disengketakan (harta warisan) ya tidak perlu permohonan eksekusi
@@drsupriyadishmh8218 sebelum putusan perkara diatas, tergugat(D) menempati salah satu bidang tanah(objek 1) sengketa tersebut dengan 2 tergugat yang lain(B C). Namun oleh tergugat B diajukan perlawanan hukum terhadap tanah(1) yang mereka bertiga tempati tersebut, dan menang. Kemudian tergugat B mengeluarkan tergugat D dari tanah tersebut. Dan tergugat D tidak mendapatkan haknya sama sekali(sesuai putusan) Pada objek sengketa yang lain (yang diputuskan sebagai warisan oleh pengadilan) tersebut. Seperti itu keadaannya pak Mohon pencerahannya🙏
Pak mohon penjelasan nya putusan sidang kasasi sdh saya menangkan ,tapi tergugat tidak mau menyerahkan rumah yg jdi sengketa ,karna rumah tersebut sudah di jual ke orang lain ,dan di tempati orang lain,dan tergugat berupaya untuk mencuri data melalui anak saya tanpa sepengetahuan saya untuk mengurus surat2 pemindahan kepemilikan kepada si pembeli ,apa itu termasuk pelanggaran hukum ,apa yg harus saya lakukan
pak kalu benda tdk bergerak bisa gk di eksekusi oleh pengadilan kalu tanah tersebut dlm amar putusan ada salah batas, dan salah no sertifikat dan salah nama sertifikat, atas jawabannya terimakasih
Assalamu alaikum..., ijin bertanya pak..., terkait perkara gugatan gono gini., obyek adalah tanah & bangunan di atas nya.,stelah putusan kasasi pemohon (pihak yg di menangkan) bisakah mengajukan eksekusi , seandainya nanti ternyata pihak termohon msh melakukan PK...? Mohon jawabanya pak .... trima kasih.....,
Pak apakah pembeli yang sudah membangun rumah selama 14 tahun ditempati hasil membeli tanah yang menang di MA tahun 1993 dan pemenang itu AP ,anaknya juga sudah membangun rumah disitu jago kami berani membeli dan berani membangun di tanah tdb. Tahun 2008 mereka ( lawan AP yaitu AH) menang di MA,??? . Apakah MA boleh mengeluarkan Putusan MA lagi yang MENGALAHKAN PIHAK YANG TELAH MENANG DI MA, DENGAN 2 PIHAK YANG SAMA DAN OBYEK TANAH YANG SAMA??? SEMUA ALAS HAKNYA JUGA SAMA????? TOLONG JAWABAN BAPAK DAN APA YANG BISA KAMI LAKUKAN???
1. prinsipnya perkara yg subjek dan objeknya sama tidak dpt diputus utk kedua kalinya (nebis in idem). 2. putusan MA dpt melalui upaya hk biasa (kasasi) dan upaya hk luar biasa (PK). 3. klo pembelian setelah putusan BHT (inkrach) maka pembeli mendapat perlindungan hk.
Pak, mengapa pihak bank, msh mengajukan sita eksekusi ke PN, padahal sudah jelas, agunan sdh dipasang hak tanggungan, mengapa tdk langsung mengajukan lelang, ke kpknl, mhn pencerahan nya🙏
HT kedudukannya sama dg putusan pengadilan shg ketika T tidak secara sukarela melaksanakan isi putusan maka hrs mengajukan eksekusi. Putusan pengadilanpun sama klo T tidak scra suka rela melaksanakan amar putusan jg hrus mengajukan eksekusi
Pk sy mau tyk suami pyk htng dibosnya trs buat dinotaris pengakuan htng trs suami udh gk kerja lg sisa htng ditage melalui pengadilan trs pengadilan lsng mau eksekusi rmh jaminan sy mhn mf langka2 yg hrs sy hdpi gmn biar gk sampai lelang
prinsipnya hutang harus dibayar..tetapi dalam hal tidak dapat dilunasinya utang tidak berarti objek jaminan beralih pada yg berpiutang (kreditur) saran saya lakukan renegosiasi untuk pembayaran hutang secara bertahap untuk menunjukkan itikat baik..untuk sanpai ke lelang tahapannya sangat panjang..
Assalamualaikum wr. Wb... Saya mau bertanya pak terkait perkara perdata no. 02/pdt.G/1981/pn.pinrang AKTA PERDAMAIAN yang eksekusi putusannya sudah terlaksana tanggal 25 juli tahun 2002 atas pertimbangan ketua pengadilan tinggi yg dilaksanakan oleh (perintah ketua pengadilan negeri untuk melaksanakan eksekusi) dan terlaksana dgn sukses... Tapi tiba tiba keluar putusan pembatalan akta perdamaian 40 hari setelah eksekusi putusan dilaksanakan... Baru anehnya dikeluarkan oleh wakil ketua pengadilan tinggi paska meninggalnya ketua pengadilan tinggi yang memberikan langsung perintah kepada ketua pengadilan negeri utk melaksanakan eksekusi... Kok 40 hari setelah putusan dilaksanakan keluar putusan pembatalan akta perdamaian. Mohon penjelasannya pak
Mohon pencerahan nya pak.. Sidang putusan terjadi saat zaman Belanda sampai thn 1965 pihak yg kalah tidak mau melakukan putusan hakim dikarenakan pada zaman itu pihak yg kalah sangat kuat secara keuangan dan sogok menyogok nya..pertanyaan sy pak apakah disaat skrg ini pihak pemenang pada masa itu bisa kembali menggugat pada masa skrg dengan melalui waris waris nya..
berdasarkan pasar 3 KUHPerdata...tidak mengenal kematian perdata sehingga hak dan kewajibannya tetep bisa dilanjutkan pada ahli waris... tp hrs diperhatikan adalah prinsip hukum acara perdata bahwa perkara yang sama tidak dapat diajukan untuk yg kedua kalinya (nebis in idem)
Pak mau tanya hutang piutang almarhum ayah saya tetapi perjanjiannya memakai PPJB apakah notaris itu bisa dituntut,karena dulu almarhum ayah tidak begitu paham akan perjanjian tersebut
Mau bertanya pak Jika sengketa tanah dilaksakan perjanjian didepan hakim dan ternyata tidak ditepati sesuai perjanjian apakah kita bisa melakukan eksekusi
pak saya ingin bertanya, saya memiliki kasus hutang piutang dengan si B, dan di tandai dengan perjanjian di notaris, dengan akta pengakuan hutang dengan jaminan serrifikat tanah, nah suatu saat Si B memohon pd saya untuk meminta sertifikatnya agar bisa di pinjamkan ke Koprasi dan uangnya akan di kembalikan ke saya (posisi itu pihak kpprasi tau bahwa sertifikat itu sedang dijadikan objek jaminan perikatan hutang di saya) dan pihak koperasi berjanji juga uangnya cair akan di bayar ke saya sisa hutang si B, nah berjalanya waktu teenya si B dan pihak koperasi ingkar janji, uangnya cair mreka tdk melunasi hutangnya ke saya akhirnya di lakukan gugatan ke pengadilan, dan objek tanahnya di lerakan sita jaminan pengadilan, krna posisi serrifikat tanahnya ada di pihak koperasi waktu berjalan, putusan sampai MA menyatakan saya menang, dan si B reebukti melakukan Wanprestasi, dan di hukum untuj membayar, atau menyita asetnya, kopresi juga di hukum menyerahkan seerifikatnya ke saya nah perranyaanya bagaimanakah status sertifikat itu, krna pihak si B dan si koprasi tdk menyerahkan serrifikat itu ke saya jika nanti di eksekusi babgunan itu dann sertifikat tetap tdk di berikan apa yg harus dinlakukan? trims
iya benar B dan koperasi masuk kategori wanprestasi, jika sertifikat belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maka sertifikat tersebut adalah milik saudara, tp untuk advis yang jelas saya harus harus membaca putusan pengadilan, apakah waktu itu ada rekonpensi apa tidak, ada beberapa hal yang perlu saya verifikasi misalnya tanah dan bagunan dikuasai siapa,
Kalo koperasi itu telah membebani sertifikat tanah itu dgn Hak Tanggungan (HT) peringkat pertama maka koperasi itu pnya hak preferen lebih dari pada anda sehingga anda hanya bisa melakuan sita biasa thd aset si B yang lain, krn perjanjian hutang piutang anda adalah dgn si B bkn dgn koperasi.. kecuali anda bisa membuktikan berbeda.. utk sita jaminan yg anda maksud diatas statusnya hanya sebatas sita persamaan, krn peletakan sita tsb telah didahului oleh pembebanan HT peringkat pertama secara sah.
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih..... maksudnya perlu penetapan lagi dari ketua pengadilan .... Atau jurusita bisa langsung menyita rekening sejumlah hutang plus bunga dsb?
@@drsupriyadishmh8218 misalkan ada putusan 20 thn yg lalu senilai Rp.10 juta belum dieksekusi....lalu sekarang mau dimintakan eksekusi...bisakah ketua pengadilan menetapkan eksekusi dg nilai sekarang... misalkan dg menerapkan bunga, ganti rugi dsb....tanpa harus melalui proses penuntutan....karena kalau Kita utang bank....maka otomatis bunga akan berjalan ...sdngkan yg pertama tadi....Kita punya piutang pd seseorang atau badan
@@antayudi5428 eksekusi itu hanya dapat berdasarkan bunyi amar putusan, klo bunyi amar putusan menyatakan 10 jt ya tetap itu yg harus dieksekusi meskipun putusanya 20 th yang lalu, kalo maw dihitung bunga denda dll teap harus ada penetapan pengadilan lagi
pak saya di talak suami karena ada WIL.suami saya PNS..dan ada kejadian di suatu waktu saya mengetahui suami saya tidur di rumah WIL nya.akhirnya saya lapor polisi dan perangkat terdekat untuk menggrebek..alhasil ada penangkapan suami saya dan WIL nya.stelah tertangkap basah kami di kumpulkan di polsek terdekat..dan di situlah saya menulis pernyataan bahwa saya tdk menuntut jalur hukum dg syarat mobil suami saya,saya tarik dan saya minta sejumlah uang untuk biaya pernikahan anak kami 150 jt. suami saya menyanggupi dlm pernyataan yg saya minta.tpberjalanya waktu,perjanjian tsb tdk di laksanakan.trus saya menempuh jalur hukum dan proses perceraian juga berjalan..apakah saya nanti bisa mendapatkan uang dan mobil tsb kcuali harta gono gini...dan bagaimana jika suami saya tdk mau menepati janjinya...? mkasih.🙏
hak istri ketika ditalak suami: nafkah iddah, nafkah mut'ah, nafkah terutang jika ada, harta bersama. Prinsipnya saudara bisa menuntut hak sesuai dengan kesepakatan tetapi jika kesulitan ya hrs melalui pengadilan. kalo harus ke pengadilan bukti bukti harus dipersiapkan, mks
pentanyaan kurang jelas yang dimaksud verset eksekusi tersebut apakah partij eksekusi atau derden verzet eksekusi. biasanya keduanya berkaitan dengan hukum jaminan khususnya hak tanggungan. partij eksekusi diajukan oleh pihak tereksekusi biasanya berdasarkan klausul dalam perjanjian, (pasal 207 HIR/225 RBg) sedangkan derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga yaitu yang mempunyai hak atas objek tereksekusi (pasal 378 Rv). tp prinsipnya verzet ini tidak menunda eksekusi sampai dengan putusan pengadilan ttg verzet ini diputus, kecuali pihak ketiga tersebut dapat membuktikan haknya
Pak ijin mau bertanya, ketika ada perusahaan jual barang ke konsumen tapi tidak di bayar kemudian di tagih di bayar dengan bilyet giro namun giro tidak bisa di cairkan...pertanyaanya apakah perbuatan konsumen tersebut termasuk pidana atau perdata ?
Eksekusi rumah lelang ( berdasar grosse akta lelang KPKNL) yang sudah selesai dilaksanakan aanmaning, eksekusi sita pengadilan. Tapi macet pada eksekusi pengosongan karena eksekusi sita pengadilan mengalami bantahan secara online. Bagaimana cara meminta ketua pengadilan agar mau melanjutkan eksekusi pengosongan tersebut. Apakah harus menunggu proses di pengadilan negeri putus dulu atau sebenarnya boleh lanjut eksekusinya? Atau harus menunggu kasasi dan pk dulu ( berkekuatan hukum tetap /inkracht) baru bisa dilaksanakan eksekusi pengosongannya? Terimakasih banyaj atas videonya 🙏
prinsipnya grosse akta kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang BHT shg eksekutoriil, sy tidak jelas dengan bantahan online yang sdr maksud apakah verzet eksekusi atau derden verset atau gugatan, meskipun demikian bantarahan tsb secara yuridis tidak menghambat eksekusi . tetapi klo bantahan itu berupa gugatan biasanya pengadilan hati2 dalam melaksanakan eksekusi shg harus menunggu gugatan tsb BHT
@@drsupriyadishmh8218 Terimakasih atas jawabannya. Bantahan online itu gugatan perlawanan atas sita eksekusi rumah yang saya mintakan. yang di rubah dari sidang biasa menjadi e-court / persidangan online. Oleh Karena pandemi covid. Yang melakukan perlawanan adalah pemilik tanah lama sebelum dia mempunyai hutang kepada badan hukum finance. Saya kurang tahu pemilik lama itu termasuk pihak ketiga atau pihak ke berapa? Persidangannya mirip seperti sidang di pusat, ada jawaban gugatan, duplik, bukti, saksi dan kesimpulan. Verzet eksekusi dan gugatan bedanya apa? Apa ciri ciri Verzet, derden verzet atau gugatan? isinya perlawanan terhadap sita eksekusi pengadilan ( tahap kedua setelah proses aanmaning tapi sebelum eksekusi pengosongan). Karena adanya perlawanan ini maka eksekusi pengosongan ditunda atas perintah ketua PN. Saya menanyakan jurusita dia bilang cukup menunggu keputusan PN keluar maka eksekusi dilanjutkan kembali. Tapi saya dengar kuasa hukum pelawan akan melanjutkan ke banding, kasasi bahkan PK. Mirip seperti Pelawan menggugat di kantor pusat yang sekarang sudah proses kasasi ( untuk mengulur waktu) Apakah boleh seorang Ketua PN tanpa menyebutkan alasan yang jelas kenapa ditundanya suatu eksekusi pengosongan? Grosse lelang yang dibuat oleh pejabat DJKN termasuk BHT atau belum BHT?
@@eenarjunahostel7623 klo melihat uraian sdr itu termasuk derden verset/perlawanan pihak ketiga nt prosesnnya ya menggunakan hukum acara biasa, hampir sama dengan gugatan tp kedudukan pihaknya bersatus sbg pelawan verset eksekusi itu perlawanan tp dari termohon eksekusi bukan dr pihak ketiga grosse akta kedudukannya sama dengan putusan BHT sehingga eksekusi dapat dilaksanakan, memang ketua pengadilan py kewenangan utk menunda eksekusi tetapi hrs dengan dengan alasan...
Permisi izin tanya pak, kalo mis pengadilan menjatuhkan keputusan sita harta dlm kasus perdata, tp ternyata tidak ada harta yg bs disita krn mmg ga ada uang dan harta sama sekali, apakah bs dipidana ? Thx
tidak bisa dipidana..memang sering terjadi barang yang akan disita tidak ada khususnya benda bergerak...hukum pidana bisa saja masuk ke ranah hukum pidana apabila ada perbuatan curang atau tipu muslihat..
Mohon Pencerahan : - sudah punya Penetapan Eksekusi Pengadilan …. - Termohon eksekusi minta Damai dengan Memberi Ganti Rugi …. Pertanyaan : Bila terima perdamaian , kekuatan Hukum nya bgm …? atau Tetap Eksekusi PN … mana yg lebih Pas ?? thx 🙏🏽
perdamamaian di depan hakim kedudukannya sama dengan putusan hakim shg eksekutoriil (130 HIR), klo tidak dilaksanakan dg sukarela maka dapat dieksekusi pengadilan
Bila Penetapan eksekusi Pengadilan , tidak ada kata sepakat Damai dengan TERMOHON eksekusi……. Langkah lanjut PEMOHON eksekusi , mengajukan Permohonan Aanmaning ke ketua Pengadilan melaksanakan eksekusi Ril putusan Inkracht ( Tanah ) …? ? umum nya berapa kali aanmaning ?? thx 🙏🏽
Pak ijin bertanya, ketika putusan hakim perdata terkait ganti rugi dan tergugat tidak melaksanakan sama sekali atau hanya melaksanakan sebagian dari putusan tersebut apakah dapat di pidana ? seandainya hal tersebut tidak dapat di pidana bagaimana proses hukum selanjutnya ?
harus lihat amar putusannya baru bisa advis hukum. krn ada perlu diklarifikasi apakah sebagian dari amar atau amar putusan dah dieksekusi tp ganti rugi baru diberikan sebagian...
@@drsupriyadishmh8218 Maksud saya ketika amar putusan dari proses hukum perdata terkait ganti rugi tidak dilaksanakan apakah dapat diganti dengan pemidanaan terhadap orang yang tidak melaksanakan putusan tersebut ?
@@saspego2767 tidak bisa karena klo hukum pidana itu terkaitan dengan perbuatan yang memenuhi rumusan pidana dan ganti rugi berkaitan dengan hk perdata, kcuali udah dilakukan eksekusi oleh pengadilan, misalnya pihak yang kalah udah ada upaya paksa dan keluar dari objek sengketa ( sudah dieksekusi) kemudian dia menempati lg tanpa ijin.. ya dapat dikenakan pidana. klo kaitannya dengan ganti rugi biasanya pihak yang menang akan mengajukan sita eksekusi (terhadap benda milik yang kalah) baru nt dimintakan eksekusi riil..
Ada satu pertanyaan lagi Pak, contohnya seperti ini : Si A menjual mobil kepada si B dan sebelum serah terima mobil si B berjanji kepada si A akan membayar tepat waktu disertai dengan tanggal jatuh tempo namun setelahnya mobil diserahkan kepada si B, si B tidak membayar mobil tersebut dan si B susah dihubungi dan akhirnya menghilang, pertanyaan saya apakah perbuatan si B tersebut termasuk Pidana atau perdata ?
syarat dapat dibaca dalam UU 37 tahun 2004, prinsipnya debitur maupun kreditur dapat mengajukan PKPU, tetapi biasanya yang sering mengajukan adalah kreditur dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum, pengajuan PKPU dilakukan terhadap debitur bandel, sudah disomasi, dll tetapi jalan buntu maka kreditur mengajukan PKPU ke pengadilan niaga..
Bapak mohon izin bertanya dalam MEM PKPU KAN / PAILIT Debitur jika jaminannya bukan milik DEBITUR melainkan milik Orang tuanya . apakah bisa di proses...terimkaasih Bapak
@@drsupriyadishmh8218 pak ijin bertanya kenapa kok yang paling sering mengajukan PKPU ini adalah krediturnya, knp bukan debiturnya, yg pnya kewajiban utk membayar utang kan debitur pak?
@@febryfirmansyah5tahunyangl755 prinsipnya debitur maupun kreditur dpt mengajukan PKPU. tetapi knapa kreditur justru yg sering mengajukan hal ini biasanya kreditur konkuren untuk memdapat kepastian hukum sebab klo dia ajukan kepailitan maka dia dia hanya akan dapat sisa dari aset setelah kreditur separatis diselesaikan, untuk jelasnya nt silahkan baca SKMA no.30/KMA/SK/I/2020
Pak jika kasusnya terkait pengadaan tanah, dan dalam hukum acara kan tidak ada aturan yg mengatur terkait pelaksanaan putusan secara sukarela.. Jadi amar putusannya hanya berisi penghukuman tanpa mempunyai kekuatan daya paksa ataupun jaminan waktu pemberian ganti ruginya.. Lantas bagaimana ya pak terkait konsep pelaksanaan putusan sukarela ini?
niyang dimaksut pengadaan tanah negara.. ya..., prinsipnya klo putusan yg sifatmya kondemnatoir (menghukum) jk pihak yg kalah tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka dpt mengajukan eksekusi ke pengadilan shg ada upaya paksa
@@drsupriyadishmh8218 jika dalam suatu perkara pihak yang kalah adalah pemerintah kota/Wali kota bagaimana prosedur sita eksekusinya sedangkan dalam pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara terdapat larangan penyitaan terhadap aset negara.. Lantas bagaimana cara melakukan eksekusinya pak? Mohon jawabannya ya pak, saya sedang menyusun skripsi tentang eksekusi.. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak.. Aamiin🙏
@@eessafitri3106 salah satu dalam penyitaan adalah tidak boleh menyita benda milik negara, kecuali negara dalam hal ini sebagai penyertaan modal (inbreng) tetap dpt di sita. Sebenarnya perlu dibedakan antara sita dan eksekusi, tidak semua eksekusi harus melalui penyitaan..
eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim, maka prinsip setelah dilaksanakan eksekusi tidak dapat dilakukan pembatalan kcuali sbelum eksekusi pihak tereksekusi melakukan verzet eksekusi yg dikabulkan oleh pengadilan
Pak mau nanya , eksekusi sdh kt ajukan ke pengadilan , itu biasa nya berapa lama waktu nya?, karena ini sudah 1bulan lebih tapi belom di laksanakan juga, apakah wajar pak jika 1 bulan lebih masih belom di laksanakan eksekusi juga?
Pagi pak supriadi........dapatkah ketua pengadilan negeri menjalankan permohonan lelang bila akta notarisnya/perjanjian kreditnya terdapat kesalahan penulisan jangka waktu pinjaman dan lokasi jaminannya? Bagaimanakah penyeselesaian kasus tersebut? Thx.
maaf data kurang lengkap.. jika hanya akta notaris tidak dapat langsung dilakukan lelang apalagi disitu terdapat kesalahan jangka waktu dan lokasi shg untuk memastikan objeknya harus proses gugatan hukum biasa. yang dapat dilakukan lelang apabila sudah terbit hak tanggungan itupun tidak lewat pengadilan
Barrokhallah..
Prooff..Manfaat ilmunya
Mantap prof
Apa yg dimaksud keputusan Hakim NO mohon penjelasan nya.
Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) artinya putusan yang meyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan cacat formil. akibat NO mk posisi objek sengketa kembali ke status semula
Apabila barang harta gono gini di lelang, berapa hari kesempatan yang di berikan waktu menyediakan uang kepada pemenang lelang
pelunasan biasanya ditentukan dalam pengumuman lelang atau 5 hari kerja sejak pelaksanan lelang
Asalamualaikum..
Mohon ijin bertanya Pak, apakah suatu usaha yang modalnya ditanggung bersama (2 orang) ketika usaha tersebut merugi apakah bisa rekanan tersebut minta balikan modal dan apakah saya sendiri yang menanggung ruginya ?
Mohon penjelasanya , trims..
Ada beberapa turut tergugat dalam perkara warisan berdamai diluar pengadilan apakah dalam eksekusi posisinya tetap ditempatkan sebagai termohon eksekusi atau tidak mohon penjelasannya BPK Trims
Iya, smua yg disebut dlm gugatan, dimasukan sbg termohon eksekusi
Saya mau tanya pak bagaimana menyelesaikan jaminan yg sdh di ambil pihak krwditur dgn cara tdk menyenangkan ( pura pura minta kunci) lalu dibawa dan tidak bali di ktr kreditur lgs, pada waktu itu pihak kreditur menyarankan pembaharua. Perjanjian kredit, kenyataannya jaminan diamankan dan tdk sesuai dgn arahan tersebut dan kredit jatuh tempo sampai skrg 2 hari adakah upaya hukum yg bisa ditempuh utk menywlesaikannya, sementara pihak debitur mau membayar sebahagian kredit yg menunggak sebelum jatuh tempo spknya jaminan berupa harta bergerak ( sp. Motor ) mohon jawabannya pak. Terima kasih
Bagaimna hak tanggungan jika ada pewarisan
Pak bagaimna hak tanggungan jika terjadi pewarisam
Diselesekan dl HT nya br diwaris
Apakah biaya pengamanan eksekusi ditentukan oleh pengadilan dan bagaimana mekanismenya atau bisakah pihak pemohon dapat menghubungi langsung kepada polisi
Lewat pengadilan sj
Slmt pagi ijin bertanya terkait hutang piutang pinjaman karyawan sejumlah 35 jt selama 3 thn di unit Bank Mandiri jaminan skep gaji, tapi dgn niat baik inisiatif sy sendiri, jaminan sy tambahkan sertifikat tanah, namun seiring waktu sy di phk dan terbayar terbayar sekitar 2 th 3 lbh terahir pembayaran bln Desember 2013
info nya sisa pinjaman tutup 35 jt .setelah 2 thn nunggah, sy mau tawarkan sertifikat tanah tsb utk lunasi hutang dan mendapat persetujuan
Kmdian thn 2020 sy dtg lagi ke bank mandiri petugasnya sdh berganti lagi dan sampaikan bahwa ada yg minat tanah tsb jadi sy akan jual, setelah itu petugas bank menunjukan pinjaman sy jadi bengkak lagi menjadi 125 jt ..
Kemudian sy minta copy sertifikat tdk di berikan alasan tdk jls ...
Pertanyaan nya :
1. Sertifikat bisa sy jual dan hutang hutang sy knp samakin tinggi .
( Sertifikat Bkn jaminan piutang )
2. Apa yg hrs sy lakukan krn sy sdh punya niat baik uttk menyelesaikan piutang di Bank mandiri ...trma ksh.
2.
1. klo dlm perbankan jk tidak sgr diselesekan mk akan dikenakan bunga denda..
2. solusinya ajukan permohonan tertulis utk pemgahapusan bunga denda., biasane dikabulkan n hy byr pokoknya sj
izin bertanya, klo dalam sebuah putusan ada 2 macam eksekusi, misalnya pembagian secara, apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan maka dilakukan kompensasi. bagaiman mekanisme pelaksanaan eksekusi seperti ini?
pelaksanaan eksekusi harus berdasarkan amar putusan, biasanya klo pembagian scr natura tidak bisa maka akan dilakukan lelang..hasilnya akaan dibagi sesuai denganisi putusan
@@drsupriyadishmh8218 atas penakuan termohon tidak punya uang, apakah dibenarkan untuk penyelesaian kembali ke opsi pertama. Pembagian secara natura.
@@aidilzubair5962 iya bisa
Luar biasa pak pemaparannya hukum perdatanya 🙏🙏
Saya Jay, izin bertanya!
2013 A melakukan gugatan pengadilan untuk menuntut hak warisan kepada B C D E F G (saudara), Objek nya tanah 1 2 3.
Objek 1 dikuasai B C D, objek 2 dikuasai E F, objek 3 dikuasai G.
Tergugat B melakukan perlawanan dengan bukti sertifikat dan surat jual beli atas nama B, yang oleh pengadilan diputuskan objek 1 bukan warisan.
Kemudian diputuskan oleh pengadilan bagian masing-masing dari objek 2 3.
A mendapatkan bagiannya dari objek 2 3 secara damai, B C bersepakat untuk membagi objek 1 tanpa meminta dari objek 2 3, sedangkan D dikeluarkan dari ojek 1 karna B yang punya hak sepenuhnya, dan sampai saat ini D tidak diberikan bagian oleh E F G dari objek 2 3.
1.Langkah hukum apa yang bisa dilakukan D?
2.Apakah D bisa mengajukan permohonan eksekusi atas putusan diatas tanpa mengajukan perkara baru, mengingat dalam kasus tersebut D adalah salah satu tergugat?
Terimakasih
pd prinsipnya setiap putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir) dpt diajukan permohonan eksekusi jk tidak ada penyerahan objek cara sukarela
@@drsupriyadishmh8218 meskipun yang mengajukan permohonan eksekusi itu salah satu TERGUGAT pada kasus yang sudah diputus tersebut pak.
Sedangkan para penggugat pada kasus tersebut sudah mendapatkan hak nya, diberikan secara sukarela. Mohon pencerahan nya Pak
@@jayafinance1336 iya meskipun yg mengajukan adalah tergugat, kcuali Tergugat udah menguasai objek yg disengketakan (harta warisan) ya tidak perlu permohonan eksekusi
@@drsupriyadishmh8218 sebelum putusan perkara diatas, tergugat(D) menempati salah satu bidang tanah(objek 1) sengketa tersebut dengan 2 tergugat yang lain(B C).
Namun oleh tergugat B diajukan perlawanan hukum terhadap tanah(1) yang mereka bertiga tempati tersebut, dan menang.
Kemudian tergugat B mengeluarkan tergugat D dari tanah tersebut.
Dan tergugat D tidak mendapatkan haknya sama sekali(sesuai putusan)
Pada objek sengketa yang lain (yang diputuskan sebagai warisan oleh pengadilan) tersebut.
Seperti itu keadaannya pak
Mohon pencerahannya🙏
Pak mau tanya jika proses eksekusi dihalangi oleh kelompok preman bagaimana solusinya???
Terimma kasih banyak, Pak. Jazakumullahu khairan.
🙏🙏
Wa nya. Boleh. Gak. Pak penting. Amin
081325331997
Pak mohon penjelasan nya putusan sidang kasasi sdh saya menangkan ,tapi tergugat tidak mau menyerahkan rumah yg jdi sengketa ,karna rumah tersebut sudah di jual ke orang lain ,dan di tempati orang lain,dan tergugat berupaya untuk mencuri data melalui anak saya tanpa sepengetahuan saya untuk mengurus surat2 pemindahan kepemilikan kepada si pembeli ,apa itu termasuk pelanggaran hukum ,apa yg harus saya lakukan
pemindahtanganan objek tersebut cacat hukum, segera ajukan permohinan eksekusi sj ke pengadilan biar ada kepastian hukum
pak kalu benda tdk bergerak bisa gk di eksekusi oleh pengadilan kalu tanah tersebut dlm amar putusan ada salah batas, dan salah no sertifikat dan salah nama sertifikat, atas jawabannya terimakasih
Assalamu alaikum..., ijin bertanya pak..., terkait perkara gugatan gono gini., obyek adalah tanah & bangunan di atas nya.,stelah putusan kasasi pemohon (pihak yg di menangkan) bisakah mengajukan eksekusi , seandainya nanti ternyata pihak termohon msh melakukan PK...?
Mohon jawabanya pak .... trima kasih.....,
waalaikumussalam, putusan kasasi sdh BHT (inkracht) n eksekutoriil shg dpt mengajukan eksekusi, PK tidak menghambat eksekusi
@@drsupriyadishmh8218 mator suwon atas penjelasanya pak....
@@winwinarto9658 sami2 ka🙏
Terima kasih atas penjelasannya Pak🙏🏻
Pak apakah pembeli yang sudah membangun rumah selama 14 tahun ditempati hasil membeli tanah yang menang di MA tahun 1993 dan pemenang itu AP ,anaknya juga sudah membangun rumah disitu jago kami berani membeli dan berani membangun di tanah tdb.
Tahun 2008 mereka ( lawan AP yaitu AH) menang di MA,??? .
Apakah MA boleh mengeluarkan Putusan MA lagi yang MENGALAHKAN PIHAK YANG TELAH MENANG DI MA, DENGAN 2 PIHAK YANG SAMA DAN OBYEK TANAH YANG SAMA??? SEMUA ALAS HAKNYA JUGA SAMA????? TOLONG JAWABAN BAPAK DAN APA YANG BISA KAMI LAKUKAN???
1. prinsipnya perkara yg subjek dan objeknya sama tidak dpt diputus utk kedua kalinya (nebis in idem).
2. putusan MA dpt melalui upaya hk biasa (kasasi) dan upaya hk luar biasa (PK).
3. klo pembelian setelah putusan BHT (inkrach) maka pembeli mendapat perlindungan hk.
Pak, mengapa pihak bank, msh mengajukan sita eksekusi ke PN, padahal sudah jelas, agunan sdh dipasang hak tanggungan, mengapa tdk langsung mengajukan lelang, ke kpknl, mhn pencerahan nya🙏
HT kedudukannya sama dg putusan pengadilan shg ketika T tidak secara sukarela melaksanakan isi putusan maka hrs mengajukan eksekusi. Putusan pengadilanpun sama klo T tidak scra suka rela melaksanakan amar putusan jg hrus mengajukan eksekusi
Pk sy mau tyk suami pyk htng dibosnya trs buat dinotaris pengakuan htng trs suami udh gk kerja lg sisa htng ditage melalui pengadilan trs pengadilan lsng mau eksekusi rmh jaminan sy mhn mf langka2 yg hrs sy hdpi gmn biar gk sampai lelang
prinsipnya hutang harus dibayar..tetapi dalam hal tidak dapat dilunasinya utang tidak berarti objek jaminan beralih pada yg berpiutang (kreditur) saran saya lakukan renegosiasi untuk pembayaran hutang secara bertahap untuk menunjukkan itikat baik..untuk sanpai ke lelang tahapannya sangat panjang..
Terima kasih atas penjelasannya
Good Luck Pak Dosen saya
Assalamualaikum wr. Wb... Saya mau bertanya pak terkait perkara perdata no. 02/pdt.G/1981/pn.pinrang AKTA PERDAMAIAN yang eksekusi putusannya sudah terlaksana tanggal 25 juli tahun 2002 atas pertimbangan ketua pengadilan tinggi yg dilaksanakan oleh (perintah ketua pengadilan negeri untuk melaksanakan eksekusi) dan terlaksana dgn sukses... Tapi tiba tiba keluar putusan pembatalan akta perdamaian 40 hari setelah eksekusi putusan dilaksanakan... Baru anehnya dikeluarkan oleh wakil ketua pengadilan tinggi paska meninggalnya ketua pengadilan tinggi yang memberikan langsung perintah kepada ketua pengadilan negeri utk melaksanakan eksekusi... Kok 40 hari setelah putusan dilaksanakan keluar putusan pembatalan akta perdamaian. Mohon penjelasannya pak
Mohon pencerahan nya pak.. Sidang putusan terjadi saat zaman Belanda sampai thn 1965 pihak yg kalah tidak mau melakukan putusan hakim dikarenakan pada zaman itu pihak yg kalah sangat kuat secara keuangan dan sogok menyogok nya..pertanyaan sy pak apakah disaat skrg ini pihak pemenang pada masa itu bisa kembali menggugat pada masa skrg dengan melalui waris waris nya..
berdasarkan pasar 3 KUHPerdata...tidak mengenal kematian perdata sehingga hak dan kewajibannya tetep bisa dilanjutkan pada ahli waris... tp hrs diperhatikan adalah prinsip hukum acara perdata bahwa perkara yang sama tidak dapat diajukan untuk yg kedua kalinya (nebis in idem)
Tergugat tidak punya uang, apanya di exsekusi atau di sita pak???
Pak mau tanya hutang piutang almarhum ayah saya tetapi perjanjiannya memakai PPJB apakah notaris itu bisa dituntut,karena dulu almarhum ayah tidak begitu paham akan perjanjian tersebut
Mau bertanya pak
Jika sengketa tanah dilaksakan perjanjian didepan hakim dan ternyata tidak ditepati sesuai perjanjian apakah kita bisa melakukan eksekusi
kedudukannya sama dengan putusan hakim (130 HIR) shg dapat dieksekusi
pak saya ingin bertanya, saya memiliki kasus hutang piutang dengan si B, dan di tandai dengan perjanjian di notaris, dengan akta pengakuan hutang dengan jaminan serrifikat tanah, nah suatu saat Si B memohon pd saya untuk meminta sertifikatnya agar bisa di pinjamkan ke Koprasi dan uangnya akan di kembalikan ke saya (posisi itu pihak kpprasi tau bahwa sertifikat itu sedang dijadikan objek jaminan perikatan hutang di saya) dan pihak koperasi berjanji juga uangnya cair akan di bayar ke saya sisa hutang si B,
nah berjalanya waktu teenya si B dan pihak koperasi ingkar janji, uangnya cair mreka tdk melunasi hutangnya ke saya
akhirnya di lakukan gugatan ke pengadilan, dan objek tanahnya di lerakan sita jaminan pengadilan, krna posisi serrifikat tanahnya ada di pihak koperasi
waktu berjalan, putusan sampai MA menyatakan saya menang, dan si B reebukti melakukan Wanprestasi, dan di hukum untuj membayar, atau menyita asetnya, kopresi juga di hukum menyerahkan seerifikatnya ke saya
nah perranyaanya bagaimanakah status sertifikat itu, krna pihak si B dan si koprasi tdk menyerahkan serrifikat itu ke saya
jika nanti di eksekusi babgunan itu dann sertifikat tetap tdk di berikan apa yg harus dinlakukan? trims
iya benar B dan koperasi masuk kategori wanprestasi, jika sertifikat belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maka sertifikat tersebut adalah milik saudara, tp untuk advis yang jelas saya harus harus membaca putusan pengadilan, apakah waktu itu ada rekonpensi apa tidak, ada beberapa hal yang perlu saya verifikasi misalnya tanah dan bagunan dikuasai siapa,
Kalo koperasi itu telah membebani sertifikat tanah itu dgn Hak Tanggungan (HT) peringkat pertama maka koperasi itu pnya hak preferen lebih dari pada anda sehingga anda hanya bisa melakuan sita biasa thd aset si B yang lain, krn perjanjian hutang piutang anda adalah dgn si B bkn dgn koperasi.. kecuali anda bisa membuktikan berbeda.. utk sita jaminan yg anda maksud diatas statusnya hanya sebatas sita persamaan, krn peletakan sita tsb telah didahului oleh pembebanan HT peringkat pertama secara sah.
Mantap pak...
Kalau eksekusi apa bisa dg memperhitungkan bunga.... misalkan eksekusi bayar hutang baru bisa dilakukan setelah sekian tahun
klo eksekusi dalam utang piutang dapat memperhitungkan penggantian biaya, rugi dan bunga (pasal 1239 KUHPerdata)
@@drsupriyadishmh8218 terima kasih..... maksudnya perlu penetapan lagi dari ketua pengadilan .... Atau jurusita bisa langsung menyita rekening sejumlah hutang plus bunga dsb?
@@antayudi5428Harus ada penetapan ketua pengadilan, prinsipnya juru sita tidak bisa langsung menyita rekening tanpa ada penetapan pengadilan
@@drsupriyadishmh8218 misalkan ada putusan 20 thn yg lalu senilai Rp.10 juta belum dieksekusi....lalu sekarang mau dimintakan eksekusi...bisakah ketua pengadilan menetapkan eksekusi dg nilai sekarang... misalkan dg menerapkan bunga, ganti rugi dsb....tanpa harus melalui proses penuntutan....karena kalau Kita utang bank....maka otomatis bunga akan berjalan ...sdngkan yg pertama tadi....Kita punya piutang pd seseorang atau badan
@@antayudi5428 eksekusi itu hanya dapat berdasarkan bunyi amar putusan, klo bunyi amar putusan menyatakan 10 jt ya tetap itu yg harus dieksekusi meskipun putusanya 20 th yang lalu, kalo maw dihitung bunga denda dll teap harus ada penetapan pengadilan lagi
pak saya di talak suami karena ada WIL.suami saya PNS..dan ada kejadian di suatu waktu saya mengetahui suami saya tidur di rumah WIL nya.akhirnya saya lapor polisi dan perangkat terdekat untuk menggrebek..alhasil ada penangkapan suami saya dan WIL nya.stelah tertangkap basah kami di kumpulkan di polsek terdekat..dan di situlah saya menulis pernyataan bahwa saya tdk menuntut jalur hukum dg syarat mobil suami saya,saya tarik dan saya minta sejumlah uang untuk biaya pernikahan anak kami 150 jt. suami saya menyanggupi dlm pernyataan yg saya minta.tpberjalanya waktu,perjanjian tsb tdk di laksanakan.trus saya menempuh jalur hukum dan proses perceraian juga berjalan..apakah saya nanti bisa mendapatkan uang dan mobil tsb kcuali harta gono gini...dan bagaimana jika suami saya tdk mau menepati janjinya...? mkasih.🙏
hak istri ketika ditalak suami: nafkah iddah, nafkah mut'ah, nafkah terutang jika ada, harta bersama. Prinsipnya saudara bisa menuntut hak sesuai dengan kesepakatan tetapi jika kesulitan ya hrs melalui pengadilan. kalo harus ke pengadilan bukti bukti harus dipersiapkan, mks
Buakakakakaka....
Kak.sudah selesY kah?
Pak mohon izin tanya, sarat/dasar mengajukan verzet eksekusi ?
pentanyaan kurang jelas yang dimaksud verset eksekusi tersebut apakah partij eksekusi atau derden verzet eksekusi. biasanya keduanya berkaitan dengan hukum jaminan khususnya hak tanggungan. partij eksekusi diajukan oleh pihak tereksekusi biasanya berdasarkan klausul dalam perjanjian, (pasal 207 HIR/225 RBg) sedangkan derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga yaitu yang mempunyai hak atas objek tereksekusi (pasal 378 Rv). tp prinsipnya verzet ini tidak menunda eksekusi sampai dengan putusan pengadilan ttg verzet ini diputus, kecuali pihak ketiga tersebut dapat membuktikan haknya
Pak ijin mau bertanya, ketika ada perusahaan jual barang ke konsumen tapi tidak di bayar kemudian di tagih di bayar dengan bilyet giro namun giro tidak bisa di cairkan...pertanyaanya apakah perbuatan konsumen tersebut termasuk pidana atau perdata ?
bisa perdata dan pidana klo giro palsu.. biasanya pihak penyidik minta keterangan dri pihak bank.. tentang kebenaran bilyet giro...
Eksekusi rumah lelang ( berdasar grosse akta lelang KPKNL) yang sudah selesai dilaksanakan aanmaning, eksekusi sita pengadilan. Tapi macet pada eksekusi pengosongan karena eksekusi sita pengadilan mengalami bantahan secara online.
Bagaimana cara meminta ketua pengadilan agar mau melanjutkan eksekusi pengosongan tersebut.
Apakah harus menunggu proses di pengadilan negeri putus dulu atau sebenarnya boleh lanjut eksekusinya? Atau harus menunggu kasasi dan pk dulu ( berkekuatan hukum tetap /inkracht) baru bisa dilaksanakan eksekusi pengosongannya?
Terimakasih banyaj atas videonya 🙏
prinsipnya grosse akta kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang BHT shg eksekutoriil, sy tidak jelas dengan bantahan online yang sdr maksud apakah verzet eksekusi atau derden verset atau gugatan, meskipun demikian bantarahan tsb secara yuridis tidak menghambat eksekusi . tetapi klo bantahan itu berupa gugatan biasanya pengadilan hati2 dalam melaksanakan eksekusi shg harus menunggu gugatan tsb BHT
@@drsupriyadishmh8218 Terimakasih atas jawabannya.
Bantahan online itu gugatan perlawanan atas sita eksekusi rumah yang saya mintakan. yang di rubah dari sidang biasa menjadi e-court / persidangan online. Oleh Karena pandemi covid.
Yang melakukan perlawanan adalah pemilik tanah lama sebelum dia mempunyai hutang kepada badan hukum finance.
Saya kurang tahu pemilik lama itu termasuk pihak ketiga atau pihak ke berapa?
Persidangannya mirip seperti sidang di pusat, ada jawaban gugatan, duplik, bukti, saksi dan kesimpulan.
Verzet eksekusi dan gugatan bedanya apa?
Apa ciri ciri Verzet, derden verzet atau gugatan?
isinya perlawanan terhadap sita eksekusi pengadilan ( tahap kedua setelah proses aanmaning tapi sebelum eksekusi pengosongan). Karena adanya perlawanan ini maka eksekusi pengosongan ditunda atas perintah ketua PN.
Saya menanyakan jurusita dia bilang cukup menunggu keputusan PN keluar maka eksekusi dilanjutkan kembali. Tapi saya dengar kuasa hukum pelawan akan melanjutkan ke banding, kasasi bahkan PK. Mirip seperti Pelawan menggugat di kantor pusat yang sekarang sudah proses kasasi ( untuk mengulur waktu)
Apakah boleh seorang Ketua PN tanpa menyebutkan alasan yang jelas kenapa ditundanya suatu eksekusi pengosongan?
Grosse lelang yang dibuat oleh pejabat DJKN termasuk BHT atau belum BHT?
@@eenarjunahostel7623 klo melihat uraian sdr itu termasuk derden verset/perlawanan pihak ketiga nt prosesnnya ya menggunakan hukum acara biasa, hampir sama dengan gugatan tp kedudukan pihaknya bersatus sbg pelawan
verset eksekusi itu perlawanan tp dari termohon eksekusi bukan dr pihak ketiga
grosse akta kedudukannya sama dengan putusan BHT sehingga eksekusi dapat dilaksanakan, memang ketua pengadilan py kewenangan utk menunda eksekusi tetapi hrs dengan dengan alasan...
Permisi izin tanya pak, kalo mis pengadilan menjatuhkan keputusan sita harta dlm kasus perdata, tp ternyata tidak ada harta yg bs disita krn mmg ga ada uang dan harta sama sekali, apakah bs dipidana ? Thx
tidak bisa dipidana..memang sering terjadi barang yang akan disita tidak ada khususnya benda bergerak...hukum pidana bisa saja masuk ke ranah hukum pidana apabila ada perbuatan curang atau tipu muslihat..
Bang ada no bisa konsultasi
081325331997
Mohon Pencerahan :
- sudah punya Penetapan Eksekusi Pengadilan ….
- Termohon eksekusi minta Damai dengan Memberi Ganti Rugi ….
Pertanyaan :
Bila terima perdamaian , kekuatan Hukum nya bgm …?
atau Tetap Eksekusi PN … mana yg lebih Pas ?? thx 🙏🏽
perdamamaian di depan hakim kedudukannya sama dengan putusan hakim shg eksekutoriil (130 HIR), klo tidak dilaksanakan dg sukarela maka dapat dieksekusi pengadilan
Bila Penetapan eksekusi Pengadilan , tidak ada kata sepakat Damai dengan TERMOHON eksekusi…….
Langkah lanjut PEMOHON eksekusi , mengajukan Permohonan Aanmaning ke ketua Pengadilan melaksanakan eksekusi Ril putusan Inkracht ( Tanah ) …? ?
umum nya berapa kali aanmaning ?? thx 🙏🏽
Pak ijin bertanya, ketika putusan hakim perdata terkait ganti rugi dan tergugat tidak melaksanakan sama sekali atau hanya melaksanakan sebagian dari putusan tersebut apakah dapat di pidana ? seandainya hal tersebut tidak dapat di pidana bagaimana proses hukum selanjutnya ?
harus lihat amar putusannya baru bisa advis hukum. krn ada perlu diklarifikasi apakah sebagian dari amar atau amar putusan dah dieksekusi tp ganti rugi baru diberikan sebagian...
@@drsupriyadishmh8218 Maksud saya ketika amar putusan dari proses hukum perdata terkait ganti rugi tidak dilaksanakan apakah dapat diganti dengan pemidanaan terhadap orang yang tidak melaksanakan putusan tersebut ?
@@saspego2767 tidak bisa karena klo hukum pidana itu terkaitan dengan perbuatan yang memenuhi rumusan pidana dan ganti rugi berkaitan dengan hk perdata, kcuali udah dilakukan eksekusi oleh pengadilan, misalnya pihak yang kalah udah ada upaya paksa dan keluar dari objek sengketa ( sudah dieksekusi) kemudian dia menempati lg tanpa ijin.. ya dapat dikenakan pidana. klo kaitannya dengan ganti rugi biasanya pihak yang menang akan mengajukan sita eksekusi (terhadap benda milik yang kalah) baru nt dimintakan eksekusi riil..
@@drsupriyadishmh8218 Ok Pak, terima kasih jawabanya.
Ada satu pertanyaan lagi Pak, contohnya seperti ini : Si A menjual mobil kepada si B dan sebelum serah terima mobil si B berjanji kepada si A akan membayar tepat waktu disertai dengan tanggal jatuh tempo namun setelahnya mobil diserahkan kepada si B, si B tidak membayar mobil tersebut dan si B susah dihubungi dan akhirnya menghilang, pertanyaan saya apakah perbuatan si B tersebut termasuk Pidana atau perdata ?
Super x...
terima kasih
pak klo bank akan melakukan permohonan PKPU syarat melakukan PKPU apa aja
syarat dapat dibaca dalam UU 37 tahun 2004, prinsipnya debitur maupun kreditur dapat mengajukan PKPU, tetapi biasanya yang sering mengajukan adalah kreditur dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum, pengajuan PKPU dilakukan terhadap debitur bandel, sudah disomasi, dll tetapi jalan buntu maka kreditur mengajukan PKPU ke pengadilan niaga..
terimakasih Bapak
Bapak mohon izin bertanya dalam MEM PKPU KAN / PAILIT Debitur jika jaminannya bukan milik DEBITUR melainkan milik Orang tuanya . apakah bisa di proses...terimkaasih Bapak
@@drsupriyadishmh8218 pak ijin bertanya kenapa kok yang paling sering mengajukan PKPU ini adalah krediturnya, knp bukan debiturnya, yg pnya kewajiban utk membayar utang kan debitur pak?
@@febryfirmansyah5tahunyangl755 prinsipnya debitur maupun kreditur dpt mengajukan PKPU. tetapi knapa kreditur justru yg sering mengajukan hal ini biasanya kreditur konkuren untuk memdapat kepastian hukum sebab klo dia ajukan kepailitan maka dia dia hanya akan dapat sisa dari aset setelah kreditur separatis diselesaikan, untuk jelasnya nt silahkan baca SKMA no.30/KMA/SK/I/2020
Pak jika kasusnya terkait pengadaan tanah, dan dalam hukum acara kan tidak ada aturan yg mengatur terkait pelaksanaan putusan secara sukarela.. Jadi amar putusannya hanya berisi penghukuman tanpa mempunyai kekuatan daya paksa ataupun jaminan waktu pemberian ganti ruginya.. Lantas bagaimana ya pak terkait konsep pelaksanaan putusan sukarela ini?
niyang dimaksut pengadaan tanah negara.. ya..., prinsipnya klo putusan yg sifatmya kondemnatoir (menghukum) jk pihak yg kalah tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka dpt mengajukan eksekusi ke pengadilan shg ada upaya paksa
@@drsupriyadishmh8218 jika dalam suatu perkara pihak yang kalah adalah pemerintah kota/Wali kota bagaimana prosedur sita eksekusinya sedangkan dalam pasal 50 UU No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara terdapat larangan penyitaan terhadap aset negara.. Lantas bagaimana cara melakukan eksekusinya pak?
Mohon jawabannya ya pak, saya sedang menyusun skripsi tentang eksekusi.. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak.. Aamiin🙏
@@eessafitri3106 salah satu dalam penyitaan adalah tidak boleh menyita benda milik negara, kecuali negara dalam hal ini sebagai penyertaan modal (inbreng) tetap dpt di sita. Sebenarnya perlu dibedakan antara sita dan eksekusi, tidak semua eksekusi harus melalui penyitaan..
Terima kasih pak
Pak mau tanya...kalau tanah yang sudah di eksekusi.apakah bisa dilakukan pembatalan eksekusi kembali pak? Mohon bantuannya🙏
eksekusi adalah pelaksanaan putusan hakim, maka prinsip setelah dilaksanakan eksekusi tidak dapat dilakukan pembatalan kcuali sbelum eksekusi pihak tereksekusi melakukan verzet eksekusi yg dikabulkan oleh pengadilan
Pak mau nanya , eksekusi sdh kt ajukan ke pengadilan , itu biasa nya berapa lama waktu nya?, karena ini sudah 1bulan lebih tapi belom di laksanakan juga, apakah wajar pak jika 1 bulan lebih masih belom di laksanakan eksekusi juga?
Kak sudah selesay belum eksekusinya
Bisa minta no hp nya ?
Pagi pak supriadi........dapatkah ketua pengadilan negeri menjalankan permohonan lelang bila akta notarisnya/perjanjian kreditnya terdapat kesalahan penulisan jangka waktu pinjaman dan lokasi jaminannya? Bagaimanakah penyeselesaian kasus tersebut? Thx.
maaf data kurang lengkap.. jika hanya akta notaris tidak dapat langsung dilakukan lelang apalagi disitu terdapat kesalahan jangka waktu dan lokasi shg untuk memastikan objeknya harus proses gugatan hukum biasa. yang dapat dilakukan lelang apabila sudah terbit hak tanggungan itupun tidak lewat pengadilan