Mksih ilmunya pak ustadz..ada sedikit pencerahan nih.tapi ada mslh lagi ni tadz.. Ibu saya meninggal,meninggalkan 3 anak.1 laki" dan 2 perempuan.taoi warisnya belum dibagiakan hingga akhirnya bpak saya nikah lg dengan seorang janda dan mendapatkan keturunan 1 anak perempuan.alhamdulillah bapa saya masih sehat hingga skrng.akan tetapi dia ada niatan ingin membagi hartanya sekarang dengan semua anaknya (termasuk anak yang dari istri ke2) biar tenang katanya. Nah itu bagaimana menurut pak ustadz? Sedangkan harta waris yang dari ibu kami belum dibagikan
Mau tanya ustadz, klo misal dari istri kedua punya anak dan juga antara suami dgn istri kedua punya rumah dengan catatan harta bersama, bgmna pembagiannya ustadz, soalnya kedua suami istri ini sudah meninggal juga
MasyaAllah ustad jazakallah khairan ilmunya barakallah fiik.
Bagaimana kalo dari hasil pernikahan ke dua di suami memiliki anak lagi. Berapa dapatnyai
Mksih ilmunya pak ustadz..ada sedikit pencerahan nih.tapi ada mslh lagi ni tadz..
Ibu saya meninggal,meninggalkan 3 anak.1 laki" dan 2 perempuan.taoi warisnya belum dibagiakan hingga akhirnya bpak saya nikah lg dengan seorang janda dan mendapatkan keturunan 1 anak perempuan.alhamdulillah bapa saya masih sehat hingga skrng.akan tetapi dia ada niatan ingin membagi hartanya sekarang dengan semua anaknya (termasuk anak yang dari istri ke2) biar tenang katanya.
Nah itu bagaimana menurut pak ustadz? Sedangkan harta waris yang dari ibu kami belum dibagikan
Mau tanya ustadz, klo misal dari istri kedua punya anak dan juga antara suami dgn istri kedua punya rumah dengan catatan harta bersama, bgmna pembagiannya ustadz, soalnya kedua suami istri ini sudah meninggal juga
Dipisah dl harta bersamanya, baru dibagi.