Fikih Waris #4 | KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN PROBLEMNYA
Вставка
- Опубліковано 11 жов 2024
- Fikih Waris #4 | KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN PROBLEMNYA
Sebelum latihan penghitungan atau pembagian harta warisan, ada baiknya kita menyimak dulu Fikih Waris #4 | KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN PROBLEMNYA. Kompilasi Hukum Islam atau KHI disebut sebagai fikih Indonesia yang menjadi pedoman bagi hakim Pengadilan Agama untuk memutus perkara. Kompilasi Hukum Islam berisi tiga bagian, yaitu Hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum wakaf (yang sudah dikeluarkan sebagai UU sendiri). Kajian kali ini khusus membahas soal hukum kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut.
Fikih Waris #4 | KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DAN PROBLEMNYA
#GusA6 #FikihWaris
Assalamualaikum ustadz..
Saya mau menanyakan.
Seorang anak perempuan meningal thn 2020 punya 1 anak laki-laki.
Ayah anak perempuan (kakek anak laki2nya) meninggal thn 2022.
Anak perempuan yg sdh meninggal ini mempunyai saudara 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Pertanyaannya : apakah anak laki2 dari perempuan yang sdh meninggal ( cucu kakeknya ) punya hak warisan sesuai dengan hak almarhum ibunya dalam KHI?
Terima kasih
lanjut Gus... salam kenal alumni warung kopi susu + tempe goteng pertigaan jalan ke Lirboyo
Assalamu'alaikum ustadz izin bertanya, kenapa di KHI tidak mencantumkan perbudakan sebagai penghalang waris? dan mencantumkan fitnah sebagai penghalang?
Suwun Pak.
ساماساما
apa hukum kompilasi Islam ini sesuai dengan Al-Qur'an pak ustadz ?
jika tidak sesuai siapa yang akan menanggung dosanya ?
tolong dijawab pak ustadz
1. Pasal tentang talak wajib di depan hakim apa tidak masuk daftar yang perlu dijelaskan juga? Apa dianggap sudah tepat dan ada legitimasinya dalam literatur2 fiqh klasik?
2. Point pertama hanya menyinggung gono-gini dalam konteks cerai mati, bagaimana dengan cerai hidup apakah juga perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang proses istinbath dan dasar hukummya baik secara aqly atau naqly?
3. Jika lahirnya pasal gono gini terkait dengan sistem keluarga dan relasi suami-istri yang berbeda antara keluarga dalam struktur sosial masyarakat arab dan masyarakat indonesia saat ini, apakah hal tersebut dapat dipandang sebagai 'urf (sumber hukum) yang dapat diterima sebagai landasan berlakunya hukum pembagian harta bersama (gono-gini)?
Terimksh atas ilmu nya bpa,semoga allh balas ke baikan bpa dngn ber lipat ganda
@@temenaset1915 sy sedang bertanya bukan menjelaskan 😥
Gus, coba di sebutkan pasal apa aja yg tidak sesuai dg fikih klasik ?
Agar kita bisa cek
ua-cam.com/video/CXF8v2Ds_2U/v-deo.html&pp=ygUUc3lhcmlhaCB3YXJpcyBjZW50ZXI%3D
Terkait waris pengganti kalo bisa dalam syariatnya bagaimana
Yang buat KHI Indonesia sebenarnya ulama atau dalam konteks politik seperti apa dan kenapa ?
assalamualaikum pa ustad mohon bimbingan nya .
Jangan lawan hukum allah
Por dewe
Assalamu'alaikum. Mau tanya bisa ya ustadz?
Waalaikum salam wr wb. Silakan
Kompilasi hukum islam tahun 1990 apa sudah di tetapkan oleh pengadilan negeri indonesia atau sudah di uji
Materinya sekian terima kasi
Asalamualaikum, buya allah humasoliallah saidina muhamat buya saya mau bertanya bolehkah harta warisan di hibakan untuk pembangunan masjid, yg berupa tana,tlg penjelasannya buya walaikummusalam warohmarulah
Waalaikum salam wr wb. Harta warisan itu adalah hak ahli waris. Boleh saja dihibahkan, namun harus atas persetujuan semua ahli waris yang terdaftar. Demikian semoga bermanfaat
Assalamu alaikum pak ustaz, bpk meninggal dgn meninggalkan seorang anak perempuan,istrix sdh lama meninggal, dan ada saudara kandung dari bpk laki2, 1 yg se aqidah saudara yg lain kristen, bgmn posisi saudarax se aqidah apakah dia bagian dari ahli waris menurut KHI, dan klu saudarax ini bagian dari Ahli waris bgmn pembagian warisx?
Assalamualaikum ustadz,..
Bapak dan ibu sy sdh meninggal sma,punya anak 1 laki², 3 wanita dan berkeluarga sma.
Bapak,ibu meninggalkan warisan 1 rumah,dan rumah tsb dijual laku harga 1 M bersih.
In syaa allah bapak,ibu tdk punya hutang.
Bagaimana cara perhitungan pembagian waris menurut islam ?
Mhn ustadz penjelasan jawabanya yg gamblang...trmksh
Berdasarkan Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11-12, Anak Laki-Laki 2 Bagian
Untuk Anak Perempuan 1 Bagian.
Kalau Harta 1 Miliyar Maka:
Anak Laki-Laki dapat 400 jt, Anak Perempuan masing-masing dapat 200 jt.
Trmksh ats ilmunya 🙏👍
Inpres tu bukan hanya penyebarannya tp jg pmberlakuannya
Ada pasangan tdk ada ahli waris, saudara kandung jg sdh tiada, punya rumah tempat tinggal. Suami mau jual tapi istri menolak karna mau habiskan masa tuanya sampai akhir hayatnya disana, kasus ini gimana menurut hukum islam
Assalamualaikum
saya mau bertanya
Ada Seorang Wanita Tidak Bersuami Meninggal dan Mempuyai Harta yang ditinggalkan berupa tanah,
Mempuyai Adik Kandungnya 7
1. Perempuan,
2.Laki-Laki
3.Laki-Laki ( Meninggal duluan mempuyai anak 2 laki, 2 Perempuan)
4.Perempuan (Meninggal duluan dan mempuyai 2 anak Perempuan)
5.Laki-Laki
6.Laki-Laki
7.Laki-Laki
Cara pembagian warisnya bagaimana menurut KHI, Apakah yang meninggal duluan ( adik no 3 & )4 ) juga dihitung ahli waris dan dikasihkan ke anak2nya
terima kasih
Ilmu ini cocok untuk para orang tua,dimana mendapatkan buku Kompilasi Hukum Islam
Asalamualaikum gus,
Saya mau bsrtaya.......??
Kakak kadung saya meniggal
Tpi dia sudah berkeluarga
Tidak mempunyai keturuna/anak
Alm (kakak) masih mempunyai
Orang tua laki
Da adik adik" ya....
Apa kah.....orang tua laki mempunyai hak waris juga / tidak gus
Terimasih kasih ya gus