Materidelik-delik tindak pidana, elemen-elemen delik, syarat-syarat delik dalam KUHP, unsur subyektif dan objektif dalam rumusan delik tindak pidana, dan penerapan unsur-unsur dalam tindak pidana dan ketentuan tentang pemidanaan di Indonesia disampaikan dengan cara apik, mudah dimengerti dan dipahami.
TERIMA KASIH PROF SEMOGA DI BERIKESEHATAN TERUS DAN DI LANCARKAN TERUS REZEKI PROF , DAN ILMUNNYA MENJADI PAHALA BAGI PROF DAN ILMU SEMOGA SAYA TERAPKAN
Tanya Pak Jamin kita sebagai tergugat katanya melawan hukum dg halasan katanya menebang batang pohon makdang dan merusak pagar rumah penggugat semua itu tidak sesua dg kenyataan ditolak dg hakim lalu dicabutnya penggugat tidak sampai disini penggugat menggugat rumah maya surya katanya penggugat ,ini termasuk tanahnya dan tanah paksum ternasuk tanah penggugat juga lalu disidang tidak terbukti hakim dan rekan-rekannya datang ke tkp semua tuduhan itu bohong tidak sampai disini penggugat naik banding dg memakai pengacara dan saksi sedangkan tergugat tidak punya pengacara dan saksi sebab yg tahu mengenai harta tergugat orang terdekat dan Pak RT beliau yg sudah lama tinggal dan menjabat jadi RT lebih dari 50 th dg kepercayaan masyarat disini dia inggin jadi saksi kita tapi sayang beliau telah mendahulukan kita.secara singkatnya sidang ini dimulai th 2017 sampai sekarang ini kita suda PT dan karyawan lurah datang ke tempat kita katanya ada tel dari jakarta mengatakan penggugat dg tergugat ada hubunggan mamak dg kemenakan dalam keadaan sekarang penggugat telah membanggun disamping rumah kita telah berdiri rumah bertingkat sedangkan sidang belum putus mohon penjelasannya hukum maaf saya punya yg tersirat maupun tersurat .
tak berlaku saya melapor kepolres pariaman sumbar saya sdh melapor sdh dapat dipastikan perbuatan melawan hukum pasal 404 kuhp, yg berbunyi brg siapa mengambil barangnya dari orang yg Punya hak gadai yg diancam pidana 2 th, ini yg terjadi pada saya karena tdk mau menerima uang sesuai dgn piutang, maka mereka bermufakat 2 org atau lebih mengambil paksa hak gadai saya, namun polres tak mau memproses hy karena srt perjanjian sdh hilang padahal terlapor mengakui ada perjanjian dgn saya sdh saya rekam pengakuanya sdh saya kirim ke penyelidik tapi tak juga nau memproses,, mmg sdh sulit membersih kan kejahatan polisi karena mereka saling membantu kecuali kapolri atau presiden yg bertindak, itupun jarang sampai ke polri
Ythmaubertanya, saya perantara dan berkerjasama pengavling tanah dan setiap pemecahan surat tanah masih atas nama pemilik tanah dan.ada konsumen membeli tanah 4 kapling dan 2kavling sudah dibuatkan surat dari camat atau spmhat dan selanjutnya sewaktu saya ingin pemecah sisa 2 kavling lagi surat induk dasar surat spmhat dicabut oleh pemilik tanah tsb karna ada masalah dgn keluarga masalahpembagian Mungkin juga masalah pembagiannya. Bagai mana saya terjerat jadi terhutang dan pernah saya bawa uang tapi ditolaknya dia minta gan dua kali dan kami pengavling dan. Dansayadirat&
sy mau tanya pak.seandainya ada seseorang menabrak anak kecil yg tidak dalam pengawasan orang tua / orang tua lalai,apakah kita dapat menuntut orang tua tersebut? terima kasih
Tindak pidana blajar nih aturan dan tindakan pidana jangan asal aturan yg dibuat sendiri ada dasar hukum jika ingin menjerat dan membalikan ke orang yg menjerat dalam hukum sehingga bukti kongkrit tidak bisa dibuktikan tanpa ada bukti yg yata.
SUDAH BERTAHUN BANYAK YANG BERTANYA, TIDAK SATUPUN DIJAWAB OLEHNYA. KONTENNYA HANYA MENJELASKAN TEORI TANPA MENJAWAB FAKTA KENYATAAN YANG TERJADI. BUKANNYA HUKUM HIDUP JIKA DILAKUKAN DENGAN METODE YURIDIS EMPIRIS.
Mungkin emng tugas materi nya mengenai teori.. untuk mengenai pertanyaan itu lebih detail nya bisa di tanya ke jaksa, penyidik maupun hakim . Yg pastinya lebih pendekatan yuridis empiris dalam penegakan hukum pidana
Materidelik-delik tindak pidana, elemen-elemen delik, syarat-syarat delik dalam KUHP, unsur subyektif dan objektif dalam rumusan delik tindak pidana, dan penerapan unsur-unsur dalam tindak pidana dan ketentuan tentang pemidanaan di Indonesia disampaikan dengan cara apik, mudah dimengerti dan dipahami.
TERIMA KASIH PROF SEMOGA DI BERIKESEHATAN TERUS DAN DI LANCARKAN TERUS REZEKI PROF , DAN ILMUNNYA MENJADI PAHALA BAGI PROF DAN ILMU SEMOGA SAYA TERAPKAN
terima kasih Prof atas penyampaian dan penjelasan materinya tentang strafbaarfeit atau tindak pidana
Terima kasih materinya pak, sangat bermanfaat
Terimakasih pak,materinya sangat membantu dan bermanfaat sekali,tetap semangat untuk membuat konten bermanfaat pak.
Terima kasih Prof ilmunya dimana pemaparannya sgt jelas..
Terimakasih atas informasinya dan materi pembelajaran nya.
TERIMA KASIH ILMUNYA PROF
Terima kasih Pak Jamin, video nya sangat bermanfaat, salah satu dosen idola di UPH, tetap semangat Pak, sehat selalu GBU 🙏
Terimakasih pak, materinya sangat membantu untuk mengerjakan tugas kuliah 🙏🙏🙏🙏
terimakasih.. materi nya bermanfaat..
terima kasih pak untuk semua pengajarannya. GBU
Terimakasih Atas Tambahan Ilmu Pengetahuanya
Terima kasih ilmunya Pak
terimakasih pa dosen ijin salam kenal saya muhidin mahasiswa ut bandung semoga saya dapat memahami materi yang bapa sampaikan......hatur nuhun
Terimakasih Pak, Materinya sangat membantu sekali.
Sangat bermanfaat sekali, terutama bagi mahasiswa saat pandemi ini👍
terima kasih banyak atas ilmunyaa pak!
Terima kasih pak. Sangat bermanfaat sekali.
Terimakasih untuk materinya Prof
Terimakasih Prof
Thanks semoga bermanfaat ilmunya pak bagi kami.
Terimakasih kembali. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman
terimakasih atas materinya 🙏
Terima kasih banyak pak atas ilmunya
Terimakasih prof atas ilmunya, kl boleh saran mhn audio lebih diperjelas lagi.
terimakasih banyak prof
hadirr pakk makasihh pak
Mantap pak
Terimakasih
TERIMAKASIH PAK
Terima kasih keterangan nya
sama-sama jangan lupa bantu share ya
Tanya Pak Jamin kita sebagai tergugat katanya melawan hukum dg halasan katanya menebang batang pohon makdang dan merusak pagar rumah penggugat semua itu tidak sesua dg kenyataan ditolak dg hakim lalu dicabutnya penggugat tidak sampai disini penggugat menggugat rumah maya surya katanya penggugat ,ini termasuk tanahnya dan tanah paksum ternasuk tanah penggugat juga lalu disidang tidak terbukti hakim dan rekan-rekannya datang ke tkp semua tuduhan itu bohong tidak sampai disini penggugat naik banding dg memakai pengacara dan saksi sedangkan tergugat tidak punya pengacara dan saksi sebab yg tahu mengenai harta tergugat orang terdekat dan Pak RT beliau yg sudah lama tinggal dan menjabat jadi RT lebih dari 50 th dg kepercayaan masyarat disini dia inggin jadi saksi kita tapi sayang beliau telah mendahulukan kita.secara singkatnya sidang ini dimulai th 2017 sampai sekarang ini kita suda PT dan karyawan lurah datang ke tempat kita katanya ada tel dari jakarta mengatakan penggugat dg tergugat ada hubunggan mamak dg kemenakan dalam keadaan sekarang penggugat telah membanggun disamping rumah kita telah berdiri rumah bertingkat sedangkan sidang belum putus mohon penjelasannya hukum maaf saya punya yg tersirat maupun tersurat .
tak berlaku saya melapor kepolres pariaman sumbar saya sdh melapor sdh dapat dipastikan perbuatan melawan hukum pasal 404 kuhp, yg berbunyi brg siapa mengambil barangnya dari orang yg Punya hak gadai yg diancam pidana 2 th, ini yg terjadi pada saya karena tdk mau menerima uang sesuai dgn piutang, maka mereka bermufakat 2 org atau lebih mengambil paksa hak gadai saya, namun polres tak mau memproses hy karena srt perjanjian sdh hilang padahal terlapor mengakui ada perjanjian dgn saya sdh saya rekam pengakuanya sdh saya kirim ke penyelidik tapi tak juga nau memproses,, mmg sdh sulit membersih kan kejahatan polisi karena mereka saling membantu kecuali kapolri atau presiden yg bertindak, itupun jarang sampai ke polri
Musuh dlm slimut
Aturan hukumnya sdh benar tpi yg melaksanakanya kurang benar
Ythmaubertanya, saya perantara dan berkerjasama pengavling tanah dan setiap pemecahan surat tanah masih atas nama pemilik tanah dan.ada konsumen membeli tanah 4 kapling dan 2kavling sudah dibuatkan surat dari camat atau spmhat dan selanjutnya sewaktu saya ingin pemecah sisa 2 kavling lagi surat induk dasar surat spmhat dicabut oleh pemilik tanah tsb karna ada masalah dgn keluarga masalahpembagian Mungkin juga masalah pembagiannya. Bagai mana saya terjerat jadi terhutang dan pernah saya bawa uang tapi ditolaknya dia minta gan dua kali dan kami pengavling dan. Dansayadirat&
Bukti hukum ada dalam bukti dalam pencemaran nama dalam pidana akan kita balika dalam pembenaran hak ucapan dan perilaku kesalahan dalm hukum .
sy mau tanya pak.seandainya ada seseorang menabrak anak kecil yg tidak dalam pengawasan orang tua / orang tua lalai,apakah kita dapat menuntut orang tua tersebut?
terima kasih
Thanks pak
Pahami duli hukum jika mau menjerat seseorang dalam delik hukum yg tertera
Tindak pidana blajar nih aturan dan tindakan pidana jangan asal aturan yg dibuat sendiri ada dasar hukum jika ingin menjerat dan membalikan ke orang yg menjerat dalam hukum sehingga bukti kongkrit tidak bisa dibuktikan tanpa ada bukti yg yata.
Ada kah hak hukum tanpa bukti kongkrit
SUDAH BERTAHUN BANYAK YANG BERTANYA, TIDAK SATUPUN DIJAWAB OLEHNYA. KONTENNYA HANYA MENJELASKAN TEORI TANPA MENJAWAB FAKTA KENYATAAN YANG TERJADI. BUKANNYA HUKUM HIDUP JIKA DILAKUKAN DENGAN METODE YURIDIS EMPIRIS.
Mungkin emng tugas materi nya mengenai teori.. untuk mengenai pertanyaan itu lebih detail nya bisa di tanya ke jaksa, penyidik maupun hakim . Yg pastinya lebih pendekatan yuridis empiris dalam penegakan hukum pidana