Це відео не доступне.
Перепрошуємо.

BAGAIMANA HUKUM TAHLILAN 3, 7, 40, 100 DAN 1000 HARI ⁉️ | BUYA ARRAZY HASYIM

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 2 лип 2024

КОМЕНТАРІ • 14

  • @jaisuzai8037
    @jaisuzai8037 Місяць тому +1

    Mantabbb. Alhamdulillaah semangat sedekah insyaAllah gak bakal melarat yakinnn

  • @SobirinLebe
    @SobirinLebe Місяць тому +1

    Terima kash ustadh.....sangt bermnfaat sekali..

  • @bbinspirator9500
    @bbinspirator9500 Місяць тому +2

    Ponakanku nylameti bpknya.jd terlilit hutang 5 jt.kasian..sy Nda cocok.dengan 7.100.dst

  • @Sukiman-wq7yv
    @Sukiman-wq7yv Місяць тому +1

    Katakan kebenaran jangan cari2 pembenaran

    • @ahmad_berkah6786
      @ahmad_berkah6786  20 днів тому

      Mangkanya ngaji lagi antum jgn cari kesalahan, mau dalilnya nih saya kasih semoga antum dapat hidayah aamiin ya rabbal alamin 🤲🤲🤲;
      TAHLILAN ITU BUTUH DALIL !!!
      DALILNYA MANA ...???
      Dzikir-dzikir dalam tahlilan itu dari siapa kalau bukan dari Nabi, bukankah itu semua (dzikir tahlilan) itu diambil dari hadits-hadits? Lalu dijadikan kumpulan atau himpunan dzikir.
      Contoh, dalam tahlilan dibaca : Subhanallah wabihamdih, subhanallahi 'adzhiim, ini dari Nabi. Sabdanya: “Dua kalimat yang ringan di lidah, pahalanya berat di timbangan amal dan disukai oleh Tuhan Yang Maha Pengasih, adalah: Subhaanallaah wabi-hamdih, subhaanallaahil ‘azhiim.” (HR. Bukhari, Muslim). Ini dibaca dalam tahlilan.
      Dalam tahlilan juga dibaca Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas), Al-Baqarah ayat 1-5, 255 (ayat kursi), 285-286, istighfar, shalawat, tasbih, tahmid, tahlil, hauqalah dll -- itu karena semata-mata anjuran atau dawuh saja, kalau baca yang disebut diatas pahalanya demikian-demikian menurut janji Nabi.
      Masak membaca anjuran Nabi dari kumpulan dzikir diatas (tahlilan) malah dikatakan sesat, bid'ah, berdosa, masuk neraka? Bahkan dikatakan kafir !
      Dalam hal ini kita harus hati-hati kalau membuat tuduhan bahwa itu salah, kafir atau bid'ah sebab bisa jadi akan berbalik kepada dirinya, seperti kata hadits, seandainya seseorang menuduh kafir saudaranya, maka tuduhan kafir tersebut akan kembali kepada salah satu di antara keduanya” (HR al-Bukhari).
      Tahlilan itu asalnya diambil sebagai dzikir-dzikir pilihan dari hadits dan bersifat umum dibaca kapan saja sebagai amalan dzikir harian, mingguan atau bebas kapan saja tidak mengikat asal dalam kondisi tidak berhadats.
      Apabila bacaan-bacaan dzikir tahlil (tahlilan) itu tujuannya disedekahkan pahalanya "sebagai doa" untuk meringankan dosa-dosa almarhum orang tua yang meninggal maka dalil-dalil yang digunakan adalah karena kisah-kisah berikut :
      Kisah-1; “Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata: Ibuku telah mati mendadak, dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya? Jawab Nabi saw: Ya.’ (HR.Bukhori, Muslim dan Nasa’i)
      Kisah-2; “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah saw.: ‘Ayah saya meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?’ Nabi saw. menjawab : Dapat!” (HR Ahmad, Muslim dan lain-lain).
      Kisah-3; “Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia disaat dia (Saad bin Ubadah) sedang tidak ada ditempat. Maka berkatalah ia : ‘Wahai Rasulallah! Sesungguhnya ibuku telah wafat disaat aku sedang tidak ada disisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan? Nabi menjawab; Ya ! Berkata Sa’ad bin Ubadah : Saya persaksikan kepadamu (wahai Rasulallah) bahwa kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya’.” (HR Bukhori, Turmudzi dan Nasa’i)
      Kisah-4; “Bahwa Nabi saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum! Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah (pahalanya) untuk Syubrumah ! ”. (HR.Abu Daud).
      Kisah-5; Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari orang la
      Kisah-5; Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari orang lain, bukan dari amal kebajikan dua anak yatim itu sendiri.
      Kisah-6; Rasulallah saw menangguhkan sholat mayyit bagi orang yang wafat dalam keadaan berhutang hingga hutangnya dilunasi oleh orang lain, seperti yang dilakukan oleh Qatadah ra dan Imam Ali bin Abi Thalib ra. Itupun merupakan kenyataan bahwa manfaat dapat di peroleh dari amal kebajikan orang lain.
      Kisah-7; Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin) dan ini juga berarti mengambil manfaat semata-mata amal orang lain. (QS at-Thur : 21).
      Kisah-8; Orang yang duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli dzikir itu sedangkan dia bukanlah diantara mereka dan duduknya itupun bukan untuk dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah).
      Kisah-9; Shalat untuk mayyit (baca: sholat jenazah) dan berdo’a untuk si mayyit didalam shalat ini, adalah pemberian syafa'at untuk mayyit dengan shalatnya itu, ini juga pengambilan manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.
      Kisah-10; Para periwayat hadits seperti Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dengan judul Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit). Imam An Nasa’i dalam kitab Sunannya memasukkan hadits ini dengan judul Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit). Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit).
      Kisah-11; disebutkan Nabi SAW pernah melewati kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya, sedang yang lainnya ia dahulu suka mengadu domba”. Kemudian beliau meminta pelepah kurma yang masih basah dan dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: “Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering”(HR. Bukhari , Muslim). Bukankah di al-Quran juga disebutkan bahwa tumbuh-tumbuhan itu selalu bertasbih kepada Allah hanya manusia tidak mendengarnya? Pengarang Tafsir al-Qur`an Al-Qurthubi mengatakan : “Ulama kita menjelaskan, kalau tasbihnya kayu saja (pelepah kurma) dapat meringankan azab kubur (bermanfaat kepada mayat), maka apalagi bacaan al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mukmin?.”
      Kisah-12; “Sesungguhnya setiap tasbih adalah sadaqah, setiap takbir sadaqah, setiap tahmid sadaqah dan setiap tahlil adalah sadaqah. (H.R. Muslim).
      Bukankah dalam tahlilan itu isinya mencakup semuanya: ya shadaqoh harta yang dikeluarkan, ya shadaqoh bacaan Quran, ya shadaqah bacaan tasbih, shadaqah bacaan takbir, shadaqah bacaan tahmid, shadaqah bacaan tahlil dll?.

  • @reskiauliyaj8844
    @reskiauliyaj8844 Місяць тому

    Subhat tingkat tinggi.....

    • @hadiborneo155
      @hadiborneo155 Місяць тому

      Ga nyimak penjlasan buya arezi kah brdsarkan pendapat ulama salfusoleh kmu pasti wahabi yg ngaku salaf

    • @ahmad_berkah6786
      @ahmad_berkah6786  20 днів тому

      Antum siapa bisanya bikin fatwa coba simak dalilnya nih :
      TAHLILAN ITU BUTUH DALIL !!!
      DALILNYA MANA ...???
      Dzikir-dzikir dalam tahlilan itu dari siapa kalau bukan dari Nabi, bukankah itu semua (dzikir tahlilan) itu diambil dari hadits-hadits? Lalu dijadikan kumpulan atau himpunan dzikir.
      Contoh, dalam tahlilan dibaca : Subhanallah wabihamdih, subhanallahi 'adzhiim, ini dari Nabi. Sabdanya: “Dua kalimat yang ringan di lidah, pahalanya berat di timbangan amal dan disukai oleh Tuhan Yang Maha Pengasih, adalah: Subhaanallaah wabi-hamdih, subhaanallaahil ‘azhiim.” (HR. Bukhari, Muslim). Ini dibaca dalam tahlilan.
      Dalam tahlilan juga dibaca Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas), Al-Baqarah ayat 1-5, 255 (ayat kursi), 285-286, istighfar, shalawat, tasbih, tahmid, tahlil, hauqalah dll -- itu karena semata-mata anjuran atau dawuh saja, kalau baca yang disebut diatas pahalanya demikian-demikian menurut janji Nabi.
      Masak membaca anjuran Nabi dari kumpulan dzikir diatas (tahlilan) malah dikatakan sesat, bid'ah, berdosa, masuk neraka? Bahkan dikatakan kafir !
      Dalam hal ini kita harus hati-hati kalau membuat tuduhan bahwa itu salah, kafir atau bid'ah sebab bisa jadi akan berbalik kepada dirinya, seperti kata hadits, seandainya seseorang menuduh kafir saudaranya, maka tuduhan kafir tersebut akan kembali kepada salah satu di antara keduanya” (HR al-Bukhari).
      Tahlilan itu asalnya diambil sebagai dzikir-dzikir pilihan dari hadits dan bersifat umum dibaca kapan saja sebagai amalan dzikir harian, mingguan atau bebas kapan saja tidak mengikat asal dalam kondisi tidak berhadats.
      Apabila bacaan-bacaan dzikir tahlil (tahlilan) itu tujuannya disedekahkan pahalanya "sebagai doa" untuk meringankan dosa-dosa almarhum orang tua yang meninggal maka dalil-dalil yang digunakan adalah karena kisah-kisah berikut :
      Kisah-1; “Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata: Ibuku telah mati mendadak, dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya? Jawab Nabi saw: Ya.’ (HR.Bukhori, Muslim dan Nasa’i)
      Kisah-2; “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah saw.: ‘Ayah saya meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?’ Nabi saw. menjawab : Dapat!” (HR Ahmad, Muslim dan lain-lain).
      Kisah-3; “Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia disaat dia (Saad bin Ubadah) sedang tidak ada ditempat. Maka berkatalah ia : ‘Wahai Rasulallah! Sesungguhnya ibuku telah wafat disaat aku sedang tidak ada disisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan? Nabi menjawab; Ya ! Berkata Sa’ad bin Ubadah : Saya persaksikan kepadamu (wahai Rasulallah) bahwa kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya’.” (HR Bukhori, Turmudzi dan Nasa’i)
      Kisah-4; “Bahwa Nabi saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum! Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah (pahalanya) untuk Syubrumah ! ”. (HR.Abu Daud).
      Kisah-5; Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari orang la
      Kisah-5; Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari orang lain, bukan dari amal kebajikan dua anak yatim itu sendiri.
      Kisah-6; Rasulallah saw menangguhkan sholat mayyit bagi orang yang wafat dalam keadaan berhutang hingga hutangnya dilunasi oleh orang lain, seperti yang dilakukan oleh Qatadah ra dan Imam Ali bin Abi Thalib ra. Itupun merupakan kenyataan bahwa manfaat dapat di peroleh dari amal kebajikan orang lain.
      Kisah-7; Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin) dan ini juga berarti mengambil manfaat semata-mata amal orang lain. (QS at-Thur : 21).
      Kisah-8; Orang yang duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli dzikir itu sedangkan dia bukanlah diantara mereka dan duduknya itupun bukan untuk dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah).
      Kisah-9; Shalat untuk mayyit (baca: sholat jenazah) dan berdo’a untuk si mayyit didalam shalat ini, adalah pemberian syafa'at untuk mayyit dengan shalatnya itu, ini juga pengambilan manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.
      Kisah-10; Para periwayat hadits seperti Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dengan judul Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit). Imam An Nasa’i dalam kitab Sunannya memasukkan hadits ini dengan judul Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit). Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit).
      Kisah-11; disebutkan Nabi SAW pernah melewati kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya, sedang yang lainnya ia dahulu suka mengadu domba”. Kemudian beliau meminta pelepah kurma yang masih basah dan dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: “Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering”(HR. Bukhari , Muslim). Bukankah di al-Quran juga disebutkan bahwa tumbuh-tumbuhan itu selalu bertasbih kepada Allah hanya manusia tidak mendengarnya? Pengarang Tafsir al-Qur`an Al-Qurthubi mengatakan : “Ulama kita menjelaskan, kalau tasbihnya kayu saja (pelepah kurma) dapat meringankan azab kubur (bermanfaat kepada mayat), maka apalagi bacaan al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mukmin?.”
      Kisah-12; “Sesungguhnya setiap tasbih adalah sadaqah, setiap takbir sadaqah, setiap tahmid sadaqah dan setiap tahlil adalah sadaqah. (H.R. Muslim).
      Bukankah dalam tahlilan itu isinya mencakup semuanya: ya shadaqoh harta yang dikeluarkan, ya shadaqoh bacaan Quran, ya shadaqah bacaan tasbih, shadaqah bacaan takbir, shadaqah bacaan tahmid, shadaqah bacaan tahlil dll?.

    • @reskiauliyaj8844
      @reskiauliyaj8844 20 днів тому

      @@ahmad_berkah6786 satu kalimat untuk antum..... salah dalam menempatkan dalil.🤭🤭🤭

  • @rebelspace6080
    @rebelspace6080 Місяць тому +3

    Buya kenapa nabi istri dan anak anaknya meninggal kok tidak pakai tahlillan begitu juga waktu nabi wafat abu bakar tidak mengadakan tahlillan untuk nabi

    • @Abu_Dujanah
      @Abu_Dujanah Місяць тому

      Karena buya ar razi mengada-adakan sesuatu yg gak ada alias membuat bid'ah.

    • @anggaprasetya711
      @anggaprasetya711 Місяць тому

      Ni org yg ngaku bisa memanggil roh orang mati 😂

    • @ahmad_berkah6786
      @ahmad_berkah6786  20 днів тому

      Pasti antum bilangnya bid'ah ya⁉️ begini saya kasih dalilnya ya : TAHLILAN ITU BUTUH DALIL !!!
      DALILNYA MANA ...???
      Dzikir-dzikir dalam tahlilan itu dari siapa kalau bukan dari Nabi, bukankah itu semua (dzikir tahlilan) itu diambil dari hadits-hadits? Lalu dijadikan kumpulan atau himpunan dzikir.
      Contoh, dalam tahlilan dibaca : Subhanallah wabihamdih, subhanallahi 'adzhiim, ini dari Nabi. Sabdanya: “Dua kalimat yang ringan di lidah, pahalanya berat di timbangan amal dan disukai oleh Tuhan Yang Maha Pengasih, adalah: Subhaanallaah wabi-hamdih, subhaanallaahil ‘azhiim.” (HR. Bukhari, Muslim). Ini dibaca dalam tahlilan.
      Dalam tahlilan juga dibaca Surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Mu'awwidzatain (Al-Falaq dan An-Naas), Al-Baqarah ayat 1-5, 255 (ayat kursi), 285-286, istighfar, shalawat, tasbih, tahmid, tahlil, hauqalah dll -- itu karena semata-mata anjuran atau dawuh saja, kalau baca yang disebut diatas pahalanya demikian-demikian menurut janji Nabi.
      Masak membaca anjuran Nabi dari kumpulan dzikir diatas (tahlilan) malah dikatakan sesat, bid'ah, berdosa, masuk neraka? Bahkan dikatakan kafir !
      Dalam hal ini kita harus hati-hati kalau membuat tuduhan bahwa itu salah, kafir atau bid'ah sebab bisa jadi akan berbalik kepada dirinya, seperti kata hadits, seandainya seseorang menuduh kafir saudaranya, maka tuduhan kafir tersebut akan kembali kepada salah satu di antara keduanya” (HR al-Bukhari).
      Tahlilan itu asalnya diambil sebagai dzikir-dzikir pilihan dari hadits dan bersifat umum dibaca kapan saja sebagai amalan dzikir harian, mingguan atau bebas kapan saja tidak mengikat asal dalam kondisi tidak berhadats.
      Apabila bacaan-bacaan dzikir tahlil (tahlilan) itu tujuannya disedekahkan pahalanya "sebagai doa" untuk meringankan dosa-dosa almarhum orang tua yang meninggal maka dalil-dalil yang digunakan adalah karena kisah-kisah berikut :
      Kisah-1; “Seorang lelaki datang kepada Nabi saw. dan berkata: Ibuku telah mati mendadak, dan tidak berwasiat dan saya kira sekiranya ia sempat bicara, pasti akan bersedekah, apakah ada pahala baginya jika Aku bersedekah untuknya? Jawab Nabi saw: Ya.’ (HR.Bukhori, Muslim dan Nasa’i)
      Kisah-2; “Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulallah saw.: ‘Ayah saya meninggal dunia, dan ada meninggalkan harta serta tidak memberi wasiat. Apakah dapat menghapus dosanya bila saya sedekahkan?’ Nabi saw. menjawab : Dapat!” (HR Ahmad, Muslim dan lain-lain).
      Kisah-3; “Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia disaat dia (Saad bin Ubadah) sedang tidak ada ditempat. Maka berkatalah ia : ‘Wahai Rasulallah! Sesungguhnya ibuku telah wafat disaat aku sedang tidak ada disisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan? Nabi menjawab; Ya ! Berkata Sa’ad bin Ubadah : Saya persaksikan kepadamu (wahai Rasulallah) bahwa kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya’.” (HR Bukhori, Turmudzi dan Nasa’i)
      Kisah-4; “Bahwa Nabi saw.pernah mendengar seorang laki-laki berkata: Labbaik an Syubrumah (Ya Allah, saya perkenankan perintahMu untuk si Syubrumah). Nabi bertanya: Siapa Syubrumah itu? Dia menjawab : Saudara saya atau teman dekat saya. Nabi bertanya: Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu? Dia menjawab: belum! Nabi bersabda: Berhajilah untuk dirimu kemudian berhajilah (pahalanya) untuk Syubrumah ! ”. (HR.Abu Daud).
      Kisah-5; Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari orang la
      Kisah-5; Kisah dua anak yatim dari orangtua yang sholeh, sebagaimana termaktub surat Al-Kahfi:82. Itu pun sepenuhnya merupakan manfaat yang diperoleh dari orang lain, bukan dari amal kebajikan dua anak yatim itu sendiri.
      Kisah-6; Rasulallah saw menangguhkan sholat mayyit bagi orang yang wafat dalam keadaan berhutang hingga hutangnya dilunasi oleh orang lain, seperti yang dilakukan oleh Qatadah ra dan Imam Ali bin Abi Thalib ra. Itupun merupakan kenyataan bahwa manfaat dapat di peroleh dari amal kebajikan orang lain.
      Kisah-7; Anak-anak orang mukmin (yang wafat dalam keimanan) akan masuk surga dengan amal bapak mereka (yang mukmin) dan ini juga berarti mengambil manfaat semata-mata amal orang lain. (QS at-Thur : 21).
      Kisah-8; Orang yang duduk dengan ahli dzikir akan diberi rahmat (ampunan) dengan berkah ahli dzikir itu sedangkan dia bukanlah diantara mereka dan duduknya itupun bukan untuk dzikir melainkan untuk keperluan tertentu, maka nyatalah bahwa orang itu telah mengambil manfaat dengan amalan orang lain. (HR Bukhori, Muslim dari Abu Hurairah).
      Kisah-9; Shalat untuk mayyit (baca: sholat jenazah) dan berdo’a untuk si mayyit didalam shalat ini, adalah pemberian syafa'at untuk mayyit dengan shalatnya itu, ini juga pengambilan manfaat dengan amalan orang lain yang masih hidup.
      Kisah-10; Para periwayat hadits seperti Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dengan judul Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit). Imam An Nasa’i dalam kitab Sunannya memasukkan hadits ini dengan judul Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit). Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit).
      Kisah-11; disebutkan Nabi SAW pernah melewati kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya, sedang yang lainnya ia dahulu suka mengadu domba”. Kemudian beliau meminta pelepah kurma yang masih basah dan dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: “Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering”(HR. Bukhari , Muslim). Bukankah di al-Quran juga disebutkan bahwa tumbuh-tumbuhan itu selalu bertasbih kepada Allah hanya manusia tidak mendengarnya? Pengarang Tafsir al-Qur`an Al-Qurthubi mengatakan : “Ulama kita menjelaskan, kalau tasbihnya kayu saja (pelepah kurma) dapat meringankan azab kubur (bermanfaat kepada mayat), maka apalagi bacaan al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mukmin?.”
      Kisah-12; “Sesungguhnya setiap tasbih adalah sadaqah, setiap takbir sadaqah, setiap tahmid sadaqah dan setiap tahlil adalah sadaqah. (H.R. Muslim).
      Bukankah dalam tahlilan itu isinya mencakup semuanya: ya shadaqoh harta yang dikeluarkan, ya shadaqoh bacaan Quran, ya shadaqah bacaan tasbih, shadaqah bacaan takbir, shadaqah bacaan tahmid, shadaqah bacaan tahlil dll?.

    • @ahmad_berkah6786
      @ahmad_berkah6786  20 днів тому

      ​@@Abu_Dujanahantum ngaji lagi deh nih ada dalilnya :
      TAHLILAN ITU SUNNAH ATAU BID'AH?
      Sunnah itu tidak hanya yang dicontohkan atau dilakukan Nabi saw saja (sunnah fi`liyah), tetapi apa yang diucapkan/dikatakannya termasuk sunnah juga (sunnah qouliyah) -- bahkan apa yang dilakukan para sahabat walaupun nabi tidak mencontohkan atau menyuruh tetapi nabi tidak melarang/membolehkannya disebut juga sunnah (sunnah taqririyah)seperti sahabat Bilal sholat sunat sehabis wudlu dan sahabat Abu Hurairah ra membaca dzikir tasbih 12.000 x setiap harinya.
      Terkait dengan tahlilan, dilihat dari kaidah pembagian sunnah yang tiga tadi, tahlilan bisa dikatakan masuk dalam “sunnah qouliyah” dari segi kalimah-kalimah dzikir yang dibacanya dan atau tujuan yang mendasarinya. Dari segi “tradisi” juga bisa masuk dalam “sunnah taqririyah” karena atsar sahabat dalam periwayatannya. Untuk lebih jelasnya bisa diuraikan:
      SUNNAH QOULIYAH TAHLILAN
      Membaca kalimah-kalimah tahlil, tasbih, tahmid, surah-surah atau ayat tertentu (khusus) dari al-Quran yang ada dalam tahlilan diambil dari dzikir-dzikir utama dari qoul (sabda Nabi saw). Misalnya, Bab. Dzikir dari shahihnya Imam Bukhari dan Muslim yang berisi fadhilah-fadhilah (keutamaan) dzikir dari kalimah-kalimah yang saya sebut diatas. Jadi kita membacanya atas dasar “manut dhawuh saja” karena Nabi saw sudah berjanji kalau baca ini pahalanya demikian, membaca kalimah itu pahalanya demikian dst. Dalam tradisi pesantren itu sudah menjadi dzikir umum yang dibaca sewaktu-waktu. Bahkan berkembang di masyarakat dan dimanfaatkannya sebagai doa dalam berbagai acara hajatan dari pernikahan, syukuran, sunatan dsb.
      Termasuk hajatan pada orang meninggal (lha ini yang dimasalahkan, sehingga “opini” yang terbentuk tahlilan itu untuk orang meninggal - ini kan sudah “salah kaprah” ya (mungkin sudah kadung terbentuk opini). Kalau toh yang dipermasalahkan ditujukan untuk doa kepada mayit tujuannya adalah “hadiah pahala” yang ditujukan kepadanya agar diringankan dosanya atau diampuni dan dalil-dalilnya juga cukup jelas tentang hadiah pahala kepada mayit itu sehingga Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya, memasukkan hadits ini dengan judul Bab Wushul Tsawab Ash Shadaqat Ilal Mayyit (Bab: Sampainya pahala Sedekah kepada Mayit). Imam An Nasa’i dalam kitab Sunan-nya memasukkan hadits ini dengan judul Bab Fadhlu Ash Shadaqat ‘anil Mayyit (Bab: Keutamaan Bersedekah Untuk Mayyit). Imam Al Bukhari dalam kitab Shahih-nya dengan judul Bab Maa Yustahabu Liman Tuwufiya Fuja’atan An Yatashaddaquu ‘Anhu wa Qadha’i An Nudzur ‘anil Mayyit (Bab: Apa saja yang dianjurkan bagi yang wafat tiba-tiba, bersedekah untuknya, dan memenuhi nazar si mayyit).
      Sebetulnya kalau yang ditonjolkan (diperselisihkan) “dengan membentuk opini” diarahkan atau digiring kesana itu secara “politis” bisa dipahami karena sebetulnya memiliki “akar khilafiyah” diantara madazab-madzab fikh dari para ulama tentang “sampai tidaknya hadiah pahala” kepada mayit itu. Jadi latar belakangnya dari sana, sama dengan dalil-dalil qunut, tawasul, ushali, iftitah dll kan juga rawan kalau dijadikan isu da`wah untuk digiring ke pemahaman madzab tertentu.
      SUNNAH TAQRIRIYAH TAHLILAN
      Riwayat Imam Ahmad bin Hanbal, yang mendapatkan riwayat dari Hasyim bin al-Qasim, meriwayatkan dari Al-Asyja’i, dari Sofyan, bahwa Imam Thawus bin Kaisan radliyallahu ‘anhu seorang perawi hadits-hadits shahih dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama Negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. mengatakan; “ Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabat Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “. Riwayat ini disebutkan tidak hanya oleh Imam Ahmad Ahmad bin Hanbal, tetapi juga oleh Imam Suyuthi, Imam Abu Nu’aim al-Ashbahani, Ibnu Hajar al-Haitami dll.
      Dalam riwayat lain dari Ubaid bin Umair yang wafat tahun 78 H yaitu seorang ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra. Menurut Imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Saw bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Saw, beliau berkata “ Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari “.
      Imam al-Hafidz as-Suyuthi si empunya Kitab Tafsir Jalalain dan Asbabun Nuzul al-Qur`an, yang kitab-kitabnya tentang ilmu al-Qur`annya menjadi rujukan para ahli tafsir sesudahnya mengatakan kaum muslimin telah melakukannya pada masa Rasulullah -- dan Nabi SAW juga mengetahui dan taqrir (menyetujui, tidak melarang), dan masyhur dimasa mereka tanpa ada yang mengingkarinya. Ini merupakan anjuran mengasihi mayit yang baru meninggal selama ujian dalam kuburnya dengan cara melakukan shadaqah makan selama 7 hari yang pahalanya untuk mayit. Hal demikian telah dilakukan oleh para sahabat. Sedangkan ulama telah berijma’ bahwa pahalanya bermanfaat bagi mayit.
      Kata Imam Suyuthi, “Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (zaman Imam Suyuthi) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (zaman Imam as-Suyuthi, tahun 849 H = 1445 M), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasai awal Islam.”
      Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar”……. dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam."
      Tidak hanya di Mekkah dan Madinah pada zamannya Imam Suyuthi, tradisi itu disebut 'Asya' al-Walidain (di Arab Saudi tempo dulu) dan di fatwakan boleh oleh ulama sana berdasarkan keumuman dalil. Sedangkan di negara-negara Timur Tengah yang lain memiliki nama yang berbeda seperti di Maroko disebut dengan sebutan Zardah/Salkah dalam bahasa darijah (dialek) mereka, di Yaman dengan sebutan `Aza`. Di Mesir, Bangladesh, dll walaupun tujuannya sama tetapi juga memiliki nama tersendiri ...