Bagaimana jika Pengadaan Tanah kena Kawasan Hutan, Part Ke-2 | Permen LHK No. 7/2021 | Dr. Rimun W

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 19 гру 2024

КОМЕНТАРІ • 42

  • @suprapto5742
    @suprapto5742 2 роки тому

    Terima kasih ilmu nya bapak...
    Semoga bermanfaat bagi masyarakat kecil

  • @ESSTV1
    @ESSTV1  3 роки тому +1

    untuk Bapak Ahmad Sahban, yng desa tiba2 masuk kawasan hutan. Bapak baca PP 23/2021 pasal 23 - 28 dan permen LHK Pasal 129 sd 139, tunjukkan ke pihak dinas kehutanan dan ke ATR/BPN.

  • @ESSTV1
    @ESSTV1  2 роки тому

    Kalo lbih dulu penetapan kawasan hutan, lalu warga nempati hutan lalu ada pryk, maka regulasi nya emang bgitu..hanya diganti tanam tumbuh dan bangunannya, lihat PP 62 Thun 2018 dan permen ATR BPN no 6 tahun 2020 supya warga tahu haknya. Jg di pihak berhak tanam tumbuh dan bangunan di PP 19 thn2021 dan permen ATR BPN 19 th 2021 pasal yg terkait pihak yg berhak.

  • @NurAini-zs1wm
    @NurAini-zs1wm 3 місяці тому

    izin bg,..mau tanya....sarat peleleoasan hutan untuk kph apa boleh melewati batas desa atau kabupaten.masalh nya di t4 kami tetangga desa menyerobot / masuk desa kami bahkan melewari batas kabupaten...?mohon di jawab bg..terimakasih

  • @ESSTV1
    @ESSTV1  3 роки тому

    Bisa di simak juga
    ua-cam.com/video/hwcA4VcbsYU/v-deo.html

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      ua-cam.com/video/R_1WokmXoOw/v-deo.html
      Simak lebih lanjut Vidio tsb

  • @ESSTV1
    @ESSTV1  3 роки тому

    Pak RINO A
    Sy catat ya, ini nanti kita tanyaksn ke narsum dr kemen LHK. Baru sj sy konfirmasi waktu pak Sekjen KLHK, apa delegasi ke pajabat terkait atau beliu sendri yg hadir.
    Logikanya krn per 1 April 2021 berlaku permen lhk no 7 th 2021 ini, maka yg blm dpt persejuan dari proses ajuan sblnya, maka selanjutnya mengkuti regulasi terbaru.. demikian yg berlaku pada uu no 11 th 2020 jg pp no 19/2021 dlm konteks regulasi pengadaan tanah.

  • @saidalwimani6555
    @saidalwimani6555 3 роки тому

    Assalamualaikum ijin pak bisa dapat copyan materi dan Permen LHKnya terimakasih atas ilmu dan waktunya sukses selalu pak DR. Rimun W dan Tim Hebat

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      Nanti diupload di sini ya

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      Tunggu

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      berikut beberapa Regulasi KLHK "TERBARU"
      drive.google.com/drive/folders/1B-vN9IIPzjLiF47-xApToTIYQZZoyl_z?usp=sharing

  • @anggajalnas2391
    @anggajalnas2391 2 роки тому

    Maff pak z mau tanya bgmna jln keluarx ketika di dlm kawasan konserfasi msk Tana adat

  • @Dear_Okey
    @Dear_Okey 2 роки тому

    Bagus pemaparannya, Saya baru mempelajari tentang kehutanan, izin bertanya, IPKKH dan PPKH apakah dua hal yg sama ya Pak konsepnya?

  • @wangkas
    @wangkas 2 роки тому

    Kalau tanah sudah dibuatkan sporadik tiba2 dua tahun kemudian tanah tersebut jadi kawasan hutan... Padahal tanah tersebut masih dipergunakan

  • @bangyos6801
    @bangyos6801 2 роки тому

    Izin tanya pak..
    Saya punya lahan tanah warisan dahulunya merupakan kebun yg lebih kurang 40 tahun tidak dikelola dan menjadi semak hutan liar lagi..
    Sekarang lahan dimaksud masuk dalam hutan kawasan,,
    1. Apakah saya dapat secara legal utk kembali mengelola lahan dimaksud menjadi kebun kembali. ?
    2. Karena lahan dimaksud tidak memiliki surat kepemilikan secara legal baik SPH maupun sertifikat lainnya, tetapi sempadan tanah mengakui itu memang kepunyaan saya..
    Apakah saya dapat mengurus surat kepemilikan lahan dimaksud...??

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  2 роки тому +1

      Coba menyiapkan bukti2 dan kesaksian. Jika penguasaan lebih 5 tahun sblm ditetapkan kawasan hutan bisa diusulkan perubahan batas

    • @bangyos6801
      @bangyos6801 2 роки тому

      @@ESSTV1 usulan perubahan batas, sebaiknya kami ajukan kemana pak..??

  • @yudhawahyupratama2487
    @yudhawahyupratama2487 2 роки тому

    Salam pak rimun.
    Proyek kami masih menggunakan mekanisme IPPKH karena SK nya keluar sebelum PP tersebut rilis.
    Pertanyaan saya, dalam melakukan pengadaan tanah untuk lahan kompensasi apakah perlu dokumen DPPT selain Larap dan penlok dari KLHK? thx

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  2 роки тому

      Kasus yg ditanyakan kurang jelas, krn tidak ada Penlok KLHK, Penlok oleh gubernur walikota. Ippkh dikeluarkan oleh KLHK

  • @ismudadang8404
    @ismudadang8404 3 роки тому

    Ijin bertanya pak rimun, ketentuan diatas apakah berlaku untuk proses pengadaan tanah yang baru atau akan dilaksanakan atau termasuk pengadaan tanah yang sudah dilakukan? Kemudian bagaimana dengan yang sudah terbit IPPKH, apakah harus mengajukan pelepasan kawasan hutan?

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      Berlaku sejak diundangkan 1 April 2021.

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      Pak Ismu Dadang, Permen LHK no 7 thn 2021 berlaku sejak diundangkan, 1 April 2021.

    • @ismudadang8404
      @ismudadang8404 3 роки тому

      @@ESSTV1 Baik pak rimun, artinya utk yg sdh ada ippkh tdk perlu mengajukan pelepasan...karena ini berkaitan dg kewajiban yg harus dipenuhi

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      @@ismudadang8404 secara teks begitu pak, namun pastinya nanti kita tanyakan ke pihak berwenang saat webinar, mudah2an pak Sekjen KLHK jadi berkenan menjadi narsum

  • @ESSTV1
    @ESSTV1  3 роки тому

    Berikut beberapa Regulasi KLHK terbaru turunan dari UU No 11/2020 Cipta Kerja (omnibus law)
    drive.google.com/drive/folders/1B-vN9IIPzjLiF47-xApToTIYQZZoyl_z?usp=sharing

  • @maisloloda8848
    @maisloloda8848 2 роки тому

    Ijin bertanya Pak : apakah bisa di lakukan pelepasan hutan lindung untuk pembangunan perumahan subsidi oleh pihak swasta ???
    Dasar hukumnya apa2 ajah Pak ???
    Terima kasih sebelumya Pak

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  2 роки тому

      Hutan lindung hanya bisa dilepaskan jika proyek strategis nasional itupun hrs mengubah duku hutan lindung menjadi hutan produksi konversi. Swasta tidak bisa

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  2 роки тому

      Hutan lindung boleh kemitraan atau perhutanan sosial

    • @putrabanten8807
      @putrabanten8807 Рік тому

      Izin bertanya pak : apakah hutan lindung bisa di kaplingkan

  • @rinoariwibowo5435
    @rinoariwibowo5435 3 роки тому

    Ijin bertanya Pak Rimun, 1. kami dari kementerian sudah pernah melakukan permohonan penggunaan kawasan hutan melalui surat permohonan menteri kepada menteri LHK pada akhir tahun 2020 dengan dilengkapi berkas pendukung. Sampai dengan saat ini belum keluar persetujuan penggunaan kawasan hutannya. Apakah perlu dilakukan permohonan ulang bukan lagi permohonan penggunaan kawasan hutan tetapi permohonan pelepasan kawasan hutan? Sesuai permen terbaru ini?. 2. Jika yg menggunakan kawasan hutan dari instansi pemerintah dibebaskan dari biaya pnbp dan biaya investasi, tetapi diberikan kwajiban utk melakukan penanaman di sekeliling batas kawasan yg digunakan, bagaimana dengan kayu yg ada dalam kawasan hutan tersebut? Apakah harus ditebang sendiri dari pihak pemohon kemudian diserahkan ke pihak perhutani selaku pengelola kawasan hutan sebelumnya?

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому +1

      Sy catat ya, ini nanti kita tanyaksn ke narsum dr kemen LHK. Baru sj sy konfirmasi waktu pak Sekjen KLHK, apa delegasi ke pajabat terkait atau beliu sendri yg hadir.
      Logikanya krn per 1 April 2021 berlaku permen lhk no 7 ini, maka yg blm dpt persejuan proses sebelum mengkuti regulasi terbaru.. demikian yg berlaku pada uu no 11 th 2020 jg pp no 19/2021

    • @rinoariwibowo5435
      @rinoariwibowo5435 3 роки тому

      @@ESSTV1 terimakasih Pak Rimun. Sedikit koreksi pertanyaan saya. Setelah saya baca lagi permen baru ini, utk Proyek PSN tetap dikenakan kewajiban membayar biaya investasi

  • @truebeliever6570
    @truebeliever6570 3 роки тому

    Izin bertanya ya pak
    Berdasarkan permen LHK no 4 tahun 2021, rupanya berdasarkan penapisan tsb usaha kami hanya cukup SPPL, padahal kami awalnya dituntut tuk menyusun DPLH, padahal usaha kami hny berdagang saja, tidak ada buang emisi, tidak ada Limbah B3, tidak menghasilkan limbah cair yang berbahaya.
    Apa yang harus kami lakukan berdasarkan permen no 4 tahun 2021 tsb? Apakah saya bisa mengajukan menjadi SPPL saja?
    Karena DPLH diwajibkan melaporkan per 6bulan dan itu jg memakan biaya izin lab tidak sedikit.
    Mohon bantuannya 🙏

  • @silumanngesot9369
    @silumanngesot9369 3 роки тому

    Boleh minta nomor kontaknya pal?

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  3 роки тому

      081911117109

  • @MOTV5
    @MOTV5 2 роки тому

    Boleh minta no hp/wa ny pk

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  2 роки тому +1

      081911117109

  • @Bherisbanglangi
    @Bherisbanglangi 2 роки тому

    Ijin bertanya pak, kami petani sudah tinggal di dalam kawasan selama 20 tahun tapi tiba2 ada program Nasional pembangunan bendungan yg masuk, menurut pihak pengelola bendungan yg di ganti rugi itu hanya tanaman dan bangunan, sedangkan tanah tidak dapat ganti rugi krn statusx masih HPT, itu kira2 gimana pak..?? mohon di respon pak supaya kami faham seperti apa langkah yg harus di tempuh 🙏🙏🙏

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  2 роки тому

      Kapan mulai tinggal lebih dulu ditetapkan kawasan hutan atau sebelumnya?

    • @Bherisbanglangi
      @Bherisbanglangi 2 роки тому

      @@ESSTV1 sepertix lebih duluan di tetapkan sebagai kawasan HPT pak krn dulu Lokasi itu adalah areal HPH

    • @ESSTV1
      @ESSTV1  2 роки тому

      Kalo lbih dulu hutan regulasi nya emang bgitu.. lihat PP 62 Thun 2018 dan permen ATR BPN no 6 tahun 2020 supya warga tahu haknya.

    • @Bherisbanglangi
      @Bherisbanglangi 2 роки тому

      @@ESSTV1 oiya makasih banyak ilmu pak, aukses terus 🙏🙏🙏