TERIMA KASIH PAK ATAS PENJELASANNYA KARENA KAMI SEDANG BERJUANG TERKHUSUS DI KAB INHU KAITAN DG KEPEMILIKAN TANAH DUTA PALMA GROUP SEMOGA USULAN KAMI DAPAT DI KABULKAN REFORMA AGRARIA TORA.SWMOGA BPK SEHAT SLLU DAN DALAM LINDUNGA ALLOH SWT.
Terima kasih atas penjelasannya,Pak. Sangat membantu bagi orang awam memahami tentang reforma agraria. Semoga berkah, sehat selalu dan selalu mengedukasi🙏🏻✨
25:5825:58 Terima kasih pa penjelasan yg telah dijelaskan lewat you Toba ini supaya kami masyarakat Tempatan tidak kaku lagi dalam penglolaan di lokasi hutan yg sebenarnya kami olah selama ini yang legalitasnya belum ada.terima kasih Vidio ya,,.,,semoga sukses selalu.
Konspirasi ordal, calo binaan dan security dapat menghambat reforma agraria. Masyarakat dibuat bingung dan dibuat kesal oleh petugas yg mengada2. Kurang sedikit saja gk dibantu, pdhl penjelasan di yuridis yg sumir spy bolak balik.
Iya pak... Teori nya bagus... Konsep nya bagus... Normatifnya bagus... Realusasi dari reforma agraria sampai saat ini baru sebatas sertipikasi tanah masyarakat... Belum menyentuh pada menghilangkan ketimpangan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dll.... Ayooo....dukung reforma agraria...
Kepada siapa lagi kami Mengadu dan berteriak perihal pelepasan tanah kami dari orang orang pemilik HGU ini.,tolong bantu kami ,sebab pemerintah daerah kami mau bantu terbitkan sertipikat TORA,dengan harus menyerahkan 30% dari luas areal yg kami miliki.
Lahan saya sudah ada surat adat tahun 1941 kemudian tahun 2012 di jadikan dan ditetapkan sebagai hutan lindung oleh menteri Apakah yg bisa saya lakukan dengan hak saya apakah bisa melLui tora?
Konsep dasar redistribusi tanah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Jadi sertipikat tanah nya adalah hak milik, baik itu tanah pertanian maupun non pertanian...
Permisi pak, izin nanya Di kab subang jawa barat sedang mengadakan TORA, bagaimana caranya supaya saya/masyarakat bisa dapat tanah tersebut? Apakah bisa langsung ke kantor BPN setempat langsung
Iya pak...TORA adalah tanah Obyek Reforma agraria, diperuntukkan untuk rakyat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, ada syarat tertentu yg harus dipenuhi oleh calon penerima TORA... Sebaiknya anda datang langsung ke BPN setempat....dan pemerintah setempat, sebagai tim gugus tugas Reforma Agraria..,
Tanah yg dikelola PTP atau PTPN biasanya telah memiliki hak, yaitu HGU, dan masuk dalam daftar asset, jika hak nya masih aktif, tidak dilepaskan jadi tanah negara, maka belum bisa di ajukan sebagai TORA atau tanah obyek reforma agraria... 🙏🙏🙏
@@pakkasun22 untuk sekedar mengetahui bisa lihat di aplikasi sentuh tanahku, survei tanahku dan website bhumi.atrbpn.go.id... untuk informasi valid, anda bisa menanyakan ke kantor pertanahan setempat.... Silahkan dicoba....
Redistribusi tanah, identik dengan tanah negara/biasanya tanah bekas HGU yag berakhir dan tidak diperpanjang haknya, maka tanah tersebut (obyek TORA) dibagikan/di redistribusikan kepada para penerima obyek TORA/redistribusi.... melalaui Redistribusi Tanah obyek Landreform... nah jika legalisasi tanah, adalah penerbitan sertipikat tanah (melalui program reforma agraria juga), dimana tanah tersebut adalah tanah tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat... dilegalisasi sehingga memiliki sertipikat sebagai kepastian hukumnya ... terimakasih....
Landreform adalah bagian dari Reforma Agraria... Aktualisasi nya biasanya melalui redistribusi tanah, dan legalisasi aset... Sedangkan Konsolidasi Tanah adalah penataan terhadap bidang bidang tanah dari yg tidak teratur menjadi teratur, dari yg tidak ada akses jalan menjadi memiliki akses, dari yg kurang bernilai menjadi jauh lebih bernilai... dimana konsep nya adalah improve without remove...dst... Sangat berbeda antara Reforma Agraria, Landreform dengan Konsolidasi Tanah... Terimakasih...
@@hendrasbudipaningkat2347 jadi bedanya kalau reforma agraria itu lebih luas dibanding konsolidasi tanah yang hanya mencakup sarana dan prasana aja ya pak
Maksimal 5 hektare untuk satu subyek hak pak, satu nama... untuk tanah pertanian, dan ini sesuai dengan regulasi yg ada tentang kewenangan pemberian hak atas tanah pertanian untuk kantor pertanahan....terimakasih....
Kami masarakat awam tolong jelaskan bos maksut penarikan duit,apa buat pengurusan sertifit..... Di desa saya buat pengukuran 1 kk di tarik 150 ribu per kk sedangkan di desa saya kknya ada seribu kk lebih..
Boleh juga nich....... kami warga desa Jayamanik Kec. Cimarga Kab.Lebak Banten yg berada di lingkungan perkebunan PTPN Cisalak Baru Lebak Banten.... dari LUAS DESA 1.200 Ha (676,16 Ha milik PTPN sisanya warga) jangankan mendapatkan TORA Akses jalan pun seperti kubangan kerbau, langkah apa yg harus kami lakukan agar mendapatkan TORA ? ua-cam.com/video/V5Cg8OJFexM/v-deo.htmlsi=kAnfi77Rq9nuJGBF
Terima kasih atas ilmunya pak, semoga dilimpahi keberkahan selalu 🙏🏽🙏🏽
TERIMA KASIH PAK ATAS PENJELASANNYA KARENA KAMI SEDANG BERJUANG TERKHUSUS DI KAB INHU KAITAN DG KEPEMILIKAN TANAH DUTA PALMA GROUP SEMOGA USULAN KAMI DAPAT DI KABULKAN REFORMA AGRARIA TORA.SWMOGA BPK SEHAT SLLU DAN DALAM LINDUNGA ALLOH SWT.
Terimakasih Ilmunya Bpak🙏🏻
Terima kasih atas penjelasannya,Pak. Sangat membantu bagi orang awam memahami tentang reforma agraria. Semoga berkah, sehat selalu dan selalu mengedukasi🙏🏻✨
Sangat mengedukasi, sukses dan sehat selalu pak bos🙏
Mudah mudahan bisa bermanfaat om
25:58 25:58 Terima kasih pa penjelasan yg telah dijelaskan lewat you Toba ini supaya kami masyarakat Tempatan tidak kaku lagi dalam penglolaan di lokasi hutan yg sebenarnya kami olah selama ini yang legalitasnya belum ada.terima kasih Vidio ya,,.,,semoga sukses selalu.
Terimakasih mas 🙏
terus semangat berkarya dlm rangka memberi pencerahan pak hendras sehat selalu👍👍
InshaAlloh pak....
Terimakasih atas dukungannya selalu...
Jossss 👍👍👍
Terima kasih atas pencerahan nya
Semoga bermanfaat..
Penjelasannya sangatt mudah di pahami.. Jelas dan tertata😂
Waahhh sdh ada iklannya... Smngat pak
salam juru ukur....
Mantap pemaparannya
Terimakasih pak atas dukungannya
Konspirasi ordal, calo binaan dan security dapat menghambat reforma agraria. Masyarakat dibuat bingung dan dibuat kesal oleh petugas yg mengada2. Kurang sedikit saja gk dibantu, pdhl penjelasan di yuridis yg sumir spy bolak balik.
Kami didesa lemah duhur kecamatan caringin kabupaten bogor sedang kimlik tda ada yang berpihak kepada masrakat
mantap pak
Thanks om
sebagai saran bapak. bagusnya videonya tdk perlu menggunakan musik
Apakah bisa Hutan Produksi dijadikan obyek tora, agar penggunaannya lbh optimal oleh masya setempat?. Tks
Tiorinya bolehlah,realisasinya nanti dulu.
Iya pak...
Teori nya bagus...
Konsep nya bagus...
Normatifnya bagus...
Realusasi dari reforma agraria sampai saat ini baru sebatas sertipikasi tanah masyarakat...
Belum menyentuh pada menghilangkan ketimpangan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dll....
Ayooo....dukung reforma agraria...
Kepada siapa lagi kami Mengadu dan berteriak perihal pelepasan tanah kami dari orang orang pemilik HGU ini.,tolong bantu kami ,sebab pemerintah daerah kami mau bantu terbitkan sertipikat TORA,dengan harus menyerahkan 30% dari luas areal yg kami miliki.
Lahan saya sudah ada surat adat tahun 1941 kemudian tahun 2012 di jadikan dan ditetapkan sebagai hutan lindung oleh menteri
Apakah yg bisa saya lakukan dengan hak saya apakah bisa melLui tora?
Biasanya brp bln proses terbit sertifikat setelah di proses tora?
Mohon bertanya pak. Apakah objek redistribusi tanah non pertanian dapat menjadi hak milik?
Konsep dasar redistribusi tanah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
Jadi sertipikat tanah nya adalah hak milik, baik itu tanah pertanian maupun non pertanian...
Permisi pak, izin nanya
Di kab subang jawa barat sedang mengadakan TORA, bagaimana caranya supaya saya/masyarakat bisa dapat tanah tersebut?
Apakah bisa langsung ke kantor BPN setempat langsung
Iya pak...TORA adalah tanah Obyek Reforma agraria, diperuntukkan untuk rakyat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, ada syarat tertentu yg harus dipenuhi oleh calon penerima TORA...
Sebaiknya anda datang langsung ke BPN setempat....dan pemerintah setempat, sebagai tim gugus tugas Reforma Agraria..,
Up
Kalau tanaH yg di kelola PTP bisa tdk di ajukan ke reforma agraria
Tanah yg dikelola PTP atau PTPN biasanya telah memiliki hak, yaitu HGU, dan masuk dalam daftar asset, jika hak nya masih aktif, tidak dilepaskan jadi tanah negara, maka belum bisa di ajukan sebagai TORA atau tanah obyek reforma agraria...
🙏🙏🙏
@@hendrasbudipaningkat2347 gmn cara menentukan hak nya masih aktif atau tdk aktif.... terima kasih jawaban nya
@@pakkasun22 untuk sekedar mengetahui bisa lihat di aplikasi sentuh tanahku, survei tanahku dan website bhumi.atrbpn.go.id... untuk informasi valid, anda bisa menanyakan ke kantor pertanahan setempat....
Silahkan dicoba....
@@hendrasbudipaningkat2347 siap terima kasih pak
Kalau bedanya retribusi tanah dengan legalisasi tanah apa?
Redistribusi tanah, identik dengan tanah negara/biasanya tanah bekas HGU yag berakhir dan tidak diperpanjang haknya, maka tanah tersebut (obyek TORA) dibagikan/di redistribusikan kepada para penerima obyek TORA/redistribusi.... melalaui Redistribusi Tanah obyek Landreform... nah jika legalisasi tanah, adalah penerbitan sertipikat tanah (melalui program reforma agraria juga), dimana tanah tersebut adalah tanah tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat... dilegalisasi sehingga memiliki sertipikat sebagai kepastian hukumnya ... terimakasih....
Bedanya apa reforma agraria, landforme dan konsilidasi?
Landreform adalah bagian dari Reforma Agraria... Aktualisasi nya biasanya melalui redistribusi tanah, dan legalisasi aset...
Sedangkan Konsolidasi Tanah adalah penataan terhadap bidang bidang tanah dari yg tidak teratur menjadi teratur, dari yg tidak ada akses jalan menjadi memiliki akses, dari yg kurang bernilai menjadi jauh lebih bernilai... dimana konsep nya adalah improve without remove...dst...
Sangat berbeda antara Reforma Agraria, Landreform dengan Konsolidasi Tanah...
Terimakasih...
@@hendrasbudipaningkat2347 jadi bedanya kalau reforma agraria itu lebih luas dibanding konsolidasi tanah yang hanya mencakup sarana dan prasana aja ya pak
maksud max.5 ha bagaimana ? apakah untuk satu keluarga atau satu nama ?
Maksimal 5 hektare untuk satu subyek hak pak, satu nama... untuk tanah pertanian, dan ini sesuai dengan regulasi yg ada tentang kewenangan pemberian hak atas tanah pertanian untuk kantor pertanahan....terimakasih....
Pengukuran tanah di desa saya kok di kenakan duit
Kami masarakat awam tolong jelaskan bos maksut penarikan duit,apa buat pengurusan sertifit..... Di desa saya buat pengukuran 1 kk di tarik 150 ribu per kk sedangkan di desa saya kknya ada seribu kk lebih..
bisa gak minta materinya file ppt
Boleh juga nich....... kami warga desa Jayamanik Kec. Cimarga Kab.Lebak Banten yg berada di lingkungan perkebunan PTPN Cisalak Baru Lebak Banten.... dari LUAS DESA 1.200 Ha (676,16 Ha milik PTPN sisanya warga) jangankan mendapatkan TORA Akses jalan pun seperti kubangan kerbau, langkah apa yg harus kami lakukan agar mendapatkan TORA ? ua-cam.com/video/V5Cg8OJFexM/v-deo.htmlsi=kAnfi77Rq9nuJGBF