@@baceprotperizinanusaha maaf bang mo tanya. Bikin tutorial cara knp sub bidang Pendukung tidak muncul klo sub bidang Utama Muncul. Soale mau tambah kbli baru jd gk bisa😂😂. Kira2 solusi apa yaa..??
Kang punten, saya ada perusahaan PMA baru berdiri, MD 10M, MS 2.5M, pas mau terbitin NIB terkendala di Nomor Izin Penanaman Modal, hareeeeh lieur saya kang, apakah ada solusi dari kang Baceprot..hatur nuhun atensi na ya kang..
Kendala PMA itu biasanya terjadi akibat : Modal Disetornya tidak sesuai dengan ketentuan PMA ,untuk mengetahui presentasenya lihat ketentuan PMA di Menu OSS ,caranya pilih Informasi,Pilih BUPM ,mangga dilihat disitu. kalau sesuai,dan masih tetap ada kendala tsb,mangga kirim email ke : kontak@oss.go.id Lampirkan : ( Soft Copi ) - Akta Pendirian Perusahaan + Pengesahan - NPWP Perusahaan - KTP atau Paspor Direktur perusahaan - Screenshoot Tampilan Terkena BUPM nya. Kemudian di emailnya tulis Permasalahannya Demikian infona,Trim.s atas dukungannya
halo admin ,, udah kita ajukan penghapusan berhasil tetapi waktu kita input kbli 47 masih muncul permintaan nomor izin penanaman modal,, mohon pencerahannya admin
Itu masih ada Kode KBLI 46 yang belum dihapus Kang,coba lihat lagi apakah masih ada KBLI yg 46 nya ( KBLI 46XXX dan 47XXX,tidak boleh digabung ) Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
ko saya cb tadi malah semua terhapusnya, malah pembubaran bidang usaha munculnya, tidak kaya di video muncul ceklis pilihannya, solusinya gmn bang??🙏🙏🙏🙏
Maksudnya Pembubaran bidang usaha bagaimana yah Bang, 1. Coba cek ulang pada pilhan pencabutan KBLI 47XXX atau KBLI yang mau dirubahnya apakah sudah betul "Non Likuidasi",kemudian pilhannya "Permohonan Pelaku Usaha",kalau sdh betul seharunya ga ada masalah,Selanjutnya untuk pembuatan KBLI barunya tinggal dibuat di Pengembangan saja. 2.Proses Pembubaran itu hanya dapat dibuat apabila Perusahaan sudah Bubar,yang dibuktikan dengan akta Pembubaran kemudian Pencabutan NPWP . 3. Dalam Video Mengatasi Nomor Izin Penanaman Modal di OSS ini ,tidak ada cara "Pembubaran Bidang Usaha " Pembubaran Bidang Usaha itu selain dalam menu Pencabutan ada juga dalam Menu Update NIB Versi lama ke Versi RBA. Coba bisa dijelaskan lebih detail lagi bang masalahnya.
Pak itu saya sudah lakukan untuk penghapusan untuk semua yang bisa dihapus, tp NIB yang sudah terbit tidak bisa dihapus (termasuk kategori perdagangan besar). Jadi sekarang saya mau menambahkan yg eceran pun tidak bisa, mohon solusinya Pak
Proses penghapusan dalam NIB itu memerlukan waktu di OSS nya,tapi kalau ingin cepat "kejar Bola" buat surat permohonan penghapusan di NIB kemudian bukti Pencabutannya lampirkan berikut surat permohonannya ,kirim via email : kontak@oss.go.id Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya. docs.google.com/document/d/1StTVcc6oyBp3-TNiqHdNuvOya45x7Pgz/edit?usp=sharing&ouid=104992087624756916335&rtpof=true&sd=true
kalau begitu lakukan Pencabutan dulu atas KBLI yang tidak digunakan tsb tapi sebelum melakukan pencabutan pastikan dulu bahwa di Akta Perusahaan sudah tercantum KBLI penggantinya (Lihat di akta pada pasal " Maksud dan Tujuan" ,disitu ada kode KBLI nya,kalau tidak ada lakukan dulu perubahan akta ) 1. caranya Pencabutan : Pilih menu Perizinan Berusaha -->Pencabutan--->Non Likuidasi--->Permohonan Pelaku Usaha ,Selanjutnya baca dulu cara pencabutannya ,kalau sudah jelas dan mengerti ,klik " Lanjut " 2. Setelah dilakukan pencabutan,lanjutkan ke proses Pengembangan : Pilih menu Perizinan Berusaha ---> Pengembangan,silahkan lanjutkan pengisiannya Demikian infonya.
@@baceprotperizinanusaha tetapi pada saat kita masuk ke menu pencabutan non likuidasi, KBLI yang ingin dicabut tidak muncul di daftar pilihannya. apakah ada jalan lain bang?
bang coba lihat itu NIB nya udah migrasi ke NIB Berbasis Resiko atau belum ?. lihat : 1. dalam lembaran NIB diatasnya apakah sudah tertulis "Perizinan Berusaha Berbasis Resiko" ? 2. dalam menu permohonan apakah ada tulisan "belum migrasi"
Proses pencabutan KBLI dari daftar lampiran NIB ada yang hari itu juga hilang dan ada juga yg memerlukan waktu (biasanya ini terjadi pada KBLI yang belum terverifikasi dan sedang menunggu persyaratan pemenuhan komitmennya ) ,nah agar KBLI yang sdh dicabut bisa segera hilang silahkan mengirim email ke : kontak@oss.go.id (Subjek Permohonan : "Permohonan Pencabutan KBLI yang masih ada dalam NIB " kemudian jangan lupa lampirkan NIB yang masih ada KBLI lama yg belum dihapus dari lampiran NIB nya,KTP Direktur,Pengesahan Akta ,NPWP Perusahaan,Surat Pencabutan dan Surat Pernyataan yg dari OSS ),demikian infonya semoga bermanfaat trim.s atas dukungannya.
ini yang dimaksud itu di NIB nya bukan di Akta Perusahaan/e-Catalog,jadi apabila dalam NIB nya sudah tercantum misal Perdagangan Besar,maka pada NIB RBA sekarang tidak bisa ditambah lagi KBLI Perdagangan Eceran,jadi hanya boleh Satu Jenis Perdagangan (Besar atau Eceran),nah apabila dalam satu NIB ada 2 Jenis Perdagangan berbeda itu pasti dibuat pada versi 1.1 (sebelum NIB RBA) atau sebelum peraturan Perpres itu ada (jadi Belum diUpdate ke RBA) ,ini mah kalau mau penambahan KBLI Jenis Perdagangan yang berbeda pada NIB RBA sekarang itu sudah tidak bisa kalau dua jenis perdagangan itu disatukan,nah..mungkin itu yang bisa saya sampaikan,trim.s atas dukungannya,Salam Sehat dan Tetap Semangat
sangat membantu bang...makasih atas ilmunya
Alhamdullilah , mangga sami"
Trim.s atas dukungannya🙏
@@baceprotperizinanusaha maaf bang mo tanya. Bikin tutorial cara knp sub bidang Pendukung tidak muncul klo sub bidang Utama Muncul. Soale mau tambah kbli baru jd gk bisa😂😂. Kira2 solusi apa yaa..??
ini KBLI nya berapa atuh ? biar saya bisa lengkap menjelaskannya,coba saya minta KBLI nya dulu ? ntar saya info lagi
@@baceprotperizinanusaha ini bang KBLI59112. soale mo tambah kbli tersebut gk bisa n PENDUKUNG tak muncul. sekali makasih bang
Kang punten, saya ada perusahaan PMA baru berdiri, MD 10M, MS 2.5M, pas mau terbitin NIB terkendala di Nomor Izin Penanaman Modal, hareeeeh lieur saya kang, apakah ada solusi dari kang Baceprot..hatur nuhun atensi na ya kang..
Kendala PMA itu biasanya terjadi akibat :
Modal Disetornya tidak sesuai dengan ketentuan PMA ,untuk mengetahui presentasenya lihat ketentuan PMA di Menu OSS ,caranya pilih Informasi,Pilih BUPM ,mangga dilihat disitu.
kalau sesuai,dan masih tetap ada kendala tsb,mangga kirim email ke : kontak@oss.go.id
Lampirkan : ( Soft Copi )
- Akta Pendirian Perusahaan + Pengesahan
- NPWP Perusahaan
- KTP atau Paspor Direktur perusahaan
- Screenshoot Tampilan Terkena BUPM nya.
Kemudian di emailnya tulis Permasalahannya
Demikian infona,Trim.s atas dukungannya
Aduh waas nian urang keur dirantau suling sunda jadi hayang balik
Muhun kang,Insya Alloh pami tos waktosna mah,salam sehat dan tetap semangat🙏🙏
halo admin ,, udah kita ajukan penghapusan berhasil tetapi waktu kita input kbli 47 masih muncul permintaan nomor izin penanaman modal,, mohon pencerahannya admin
Itu masih ada Kode KBLI 46 yang belum dihapus Kang,coba lihat lagi apakah masih ada KBLI yg 46 nya ( KBLI 46XXX dan 47XXX,tidak boleh digabung )
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
ko saya cb tadi malah semua terhapusnya, malah pembubaran bidang usaha munculnya, tidak kaya di video muncul ceklis pilihannya, solusinya gmn bang??🙏🙏🙏🙏
Maksudnya Pembubaran bidang usaha bagaimana yah Bang,
1. Coba cek ulang pada pilhan pencabutan KBLI 47XXX atau KBLI yang mau dirubahnya apakah sudah betul "Non Likuidasi",kemudian pilhannya "Permohonan Pelaku Usaha",kalau sdh betul seharunya ga ada masalah,Selanjutnya untuk pembuatan KBLI barunya tinggal dibuat di Pengembangan saja.
2.Proses Pembubaran itu hanya dapat dibuat apabila Perusahaan sudah Bubar,yang dibuktikan dengan akta Pembubaran kemudian Pencabutan NPWP .
3. Dalam Video Mengatasi Nomor Izin Penanaman Modal di OSS ini ,tidak ada cara "Pembubaran Bidang Usaha " Pembubaran Bidang Usaha itu selain dalam menu Pencabutan ada juga dalam Menu Update NIB Versi lama ke Versi RBA.
Coba bisa dijelaskan lebih detail lagi bang masalahnya.
Pak itu saya sudah lakukan untuk penghapusan untuk semua yang bisa dihapus, tp NIB yang sudah terbit tidak bisa dihapus (termasuk kategori perdagangan besar). Jadi sekarang saya mau menambahkan yg eceran pun tidak bisa, mohon solusinya Pak
Proses penghapusan dalam NIB itu memerlukan waktu di OSS nya,tapi kalau ingin cepat "kejar Bola" buat surat permohonan penghapusan di NIB kemudian bukti Pencabutannya lampirkan berikut surat permohonannya ,kirim via email : kontak@oss.go.id
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
docs.google.com/document/d/1StTVcc6oyBp3-TNiqHdNuvOya45x7Pgz/edit?usp=sharing&ouid=104992087624756916335&rtpof=true&sd=true
semisal yang eceran dicabut, terus nanti sewaktu-waktu balik ke eceran lagi apa bisa bang ?
bisa,nanti kalau mau dimunculkan lagi tinggal masuk ke menu "pengembangan"
Demikian infonya,Trim.s atas dukungan subscribenya
Bang, punya saya belum di migrasi jadi tidak bisa dilakukan pencabutan utk kbli yang kita inginkan, solusi nya gmn bang?
Lakukan Perubahan data dulu bang
@@baceprotperizinanusaha pada saat perubahan data diminta nomor izin penanaman modal bang, karena dlunya terinput kbli 46 dan 47 di oss lama nya.
kalau begitu lakukan Pencabutan dulu atas KBLI yang tidak digunakan tsb tapi sebelum melakukan pencabutan pastikan dulu bahwa di Akta Perusahaan sudah tercantum KBLI penggantinya (Lihat di akta pada pasal " Maksud dan Tujuan" ,disitu ada kode KBLI nya,kalau tidak ada lakukan dulu perubahan akta )
1. caranya Pencabutan :
Pilih menu Perizinan Berusaha -->Pencabutan--->Non Likuidasi--->Permohonan Pelaku Usaha ,Selanjutnya baca dulu cara pencabutannya ,kalau sudah jelas dan mengerti ,klik " Lanjut "
2. Setelah dilakukan pencabutan,lanjutkan ke proses Pengembangan :
Pilih menu Perizinan Berusaha ---> Pengembangan,silahkan lanjutkan pengisiannya
Demikian infonya.
@@baceprotperizinanusaha tetapi pada saat kita masuk ke menu pencabutan non likuidasi, KBLI yang ingin dicabut tidak muncul di daftar pilihannya. apakah ada jalan lain bang?
bang coba lihat itu NIB nya udah migrasi ke NIB Berbasis Resiko atau belum ?.
lihat :
1. dalam lembaran NIB diatasnya apakah sudah tertulis "Perizinan Berusaha Berbasis Resiko" ?
2. dalam menu permohonan apakah ada tulisan "belum migrasi"
Berapa lama proses pencabutan berlangsung
Proses pencabutan KBLI dari daftar lampiran NIB ada yang hari itu juga hilang dan ada juga yg memerlukan waktu (biasanya ini terjadi pada KBLI yang belum terverifikasi dan sedang menunggu persyaratan pemenuhan komitmennya ) ,nah agar KBLI yang sdh dicabut bisa segera hilang silahkan mengirim email ke : kontak@oss.go.id (Subjek Permohonan : "Permohonan Pencabutan KBLI yang masih ada dalam NIB " kemudian jangan lupa lampirkan NIB yang masih ada KBLI lama yg belum dihapus dari lampiran NIB nya,KTP Direktur,Pengesahan Akta ,NPWP Perusahaan,Surat Pencabutan dan Surat Pernyataan yg dari OSS ),demikian infonya semoga bermanfaat trim.s atas dukungannya.
Bagaimana jika dalam etalase ecatalog hanya ada perdagangan eceran sedangkan diakta semuanya perdagangan besar dan masih berjalan
ini yang dimaksud itu di NIB nya bukan di Akta Perusahaan/e-Catalog,jadi apabila dalam NIB nya sudah tercantum misal Perdagangan Besar,maka pada NIB RBA sekarang tidak bisa ditambah lagi KBLI Perdagangan Eceran,jadi hanya boleh Satu Jenis Perdagangan (Besar atau Eceran),nah apabila dalam satu NIB ada 2 Jenis Perdagangan berbeda itu pasti dibuat pada versi 1.1 (sebelum NIB RBA) atau sebelum peraturan Perpres itu ada (jadi Belum diUpdate ke RBA) ,ini mah kalau mau penambahan KBLI Jenis Perdagangan yang berbeda pada NIB RBA sekarang itu sudah tidak bisa kalau dua jenis perdagangan itu disatukan,nah..mungkin itu yang bisa saya sampaikan,trim.s atas dukungannya,Salam Sehat dan Tetap Semangat