Selamat malam , izin bertanya pak🙏🙏 Saya ada ikatan dinas pada suatu perusahan, akan tetapi saya tidak dapat menyelesaikan ikatan dinas saya sesuai dengan waktu yang telah di sepakati, dan saya di wajibkan untuk membayar denda /mengembakikan biaya yang telah di keluarkan oleh perusahaan. Akan tetapi kemampuan ekonomi saya belum bisa untuk membayar denda tersebut, tetapi saya masi ada niat untuk mengembalikanya.. Apakah perbuatan wanprestasi ini dapat di pidanakan paak?? Mohon penjelasanya pak🙏🙏
Selamat malam , izin bertanya pak🙏🙏
Saya ada ikatan dinas pada suatu perusahan, akan tetapi saya tidak dapat menyelesaikan ikatan dinas saya sesuai dengan waktu yang telah di sepakati, dan saya di wajibkan untuk membayar denda /mengembakikan biaya yang telah di keluarkan oleh perusahaan.
Akan tetapi kemampuan ekonomi saya belum bisa untuk membayar denda tersebut, tetapi saya masi ada niat untuk mengembalikanya..
Apakah perbuatan wanprestasi ini dapat di pidanakan paak??
Mohon penjelasanya pak🙏🙏
Terimakasih pak atas materi yang disampaikan