Nama : Hanif Bagja Prayoga Kelas : Administrasi Publik 3-B Mata Kuliah : Administrasi Lembaga Islam Indonesia Bismillahirrahmanirrahim Izin bertanya, menyinggung materi tentang KUA dan Pencatatan Sipil yang sudah dijelaskan, menurut kalian apakah sudah menjadi langkah terbaik apabila pernikahan agama yang non islam tetap dilayani di Kantor Pencatatan Sipil atau mungkinkah bisa digabung dan dilayani di dalam satu Kantor Urusan Agama? Terimakasih
Nama: Fauzihan Khoerustalis NIM: 1208010068 Kelas: Administrasi Publik B/III Assalamu'alaikum Wr. Wb Izin menjawab pertanyaan Hanif Bagja Prayoga, menurut saya pelayanan pernikahan Non-Islam yang dilayani oleh Kantor Catatan Sipil (KCS) merupakah langkah terbaik, dan pencatatan pernikahan Non-Islam tidak dapat dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA) hal ini disebabkan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah memastikan jika aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang sudah berjalan sejak zaman Hindia Belanda tidak berubah. Oleh karena itu, sesuatu di luar Islam tidak harus dimasukkan ke dalam tugas KUA karena hukum agamanya tidak menghendaki demikian.
Nama : Ilyana Aprilia Anggi Pramesti Nim : 1208010092 / AP- 3B Izin menjawab pertanyaan hanif, menurut pemahaman saya, saya rasa untuk pencatatan pernikahan agama non muslim di kantor pencatatan sipil sudah menjadi langkah yang baik. Hal ini Hal ini mengacu pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , yang diubah dengan Undang Undang No 16 tahun 2019 ada hal yang harus dipatuhi bagi pasangan pengantin yakni bahwa pasangan pengantin non-muslim wajib mencatatkan perkawinannya secara langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) masing masing daerah. Dan didalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya yakni undang-undang no 16 tahun 2019, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dengan ketentuan bagi yang beragama Islam dicatatkan ke KUA, sedangkan bagi Non muslim termasuk penganut kepercayaan diakomodir dicatatkan di Diapensukcapil. Selanjutnya untuk penggabungan saya rasa tidak bisa karena hal ini sudah berlangsung sejak masa Hindia Belanda dan terdapat undang-undang yang tercantum yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah yang menyebutkan bahwa, jika aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang sudah berjalan sejak zaman Hindia Belanda tidak berubah. Sebabnya sesuatu di luar Islam tidak harus dimasukkan ke dalam tugas KUA karena hukum agamanya tidak menghendaki.
Nama : Erika Fitriyanti Kelas : Administrasi Publik 3B Mata Kuliah : Administrasi Lembaga Islam Indonesia Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuu Izin bertanya, seperti yang sudah dijelaskan bahwa menikah/pernikahan itu salah satunya bisa membukakan pintu rezeki. Pertanyaan saya, bagaimana sudut pandang kelompok kalian tentang seorang perempuan yang tidak memiliki niat untuk menikah, padahal ia tahu bahwa menikah bagi seorang perempuan itu bisa menyempurnakan sebagian agama? Terimakasih 🙏
Bismillah, saya fitriani izin untuk menanggapi pertanyaan dari erika fitriyanti, menurut pandangan saya mengenai perempuan yang tidak memiliki niat untuk menikah ini tergantung dari sudut pandang mana kita melihat mengenai permasalahan ini. Tadi sebelumnya sudah dijelaskan oleh saudari Fauzihan bahwasanya pernikahan ini merupakan salah satu Sunnah Rasulullah, dan jika ada salah satu di antara umat nya tidak menikah, itu artinya orang tersebut tidak tergolong orang-orang yang melaksankan sunnah. Hal ini jelas tertera dalam Hadist Rasulullah. Nah itu merupakan salah satu cara kita melihat persoalan ini dalam perspektif islam. Namun beda lagi dengan cara kita melihat permasalahan ini melalui sudut pandang agama lain, kristen misalnya atau khatolik, mohon untuk dikoreksi, takut nya ada kesalahan, dan informasi yang saya dapatkan ini tentu dari teman saya sendiri yang beliau sudah menjadi biarawati. Nah di agama mereka ada yang dinamakan biarawati (jika ia perempuan), pastur (Jika ia laki-laki), dan jika ada seseorang yang ingin menjadi biarawati atau pastur, mereka tidak diperbolehkan untuk menikah, karna menurut kepercayaan mereka bahwa Pastur dan suster (biarawati) akan menikah dengan Gereja (Tubuh Yesus Kristus). Jadi intinya mengenai persoalan ini, kita bisa melihat dari sudut pandang yang berbeda, tidak tepaku ke satu sisi saja, mengingat betul bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki 6 agama berbeda didalamnya. Pasti setiap orang ada alasan tertentu mengapa dia tidak memiliki niat untuk menikah. Mungkin tanggapan dari saya cukup sekian, semoga sedikit banyaknya bisa menjawab apa yang ditanyakan oleh saudari Erika Fitriyanti.
Dan menurut saya itu merupakan sebuah pilihan seseorang. Memang menikah merupakan salah satu pembuka pintu rezeki, ya memang itu betul, akan tetapi kita juga jangan lupa dengan Firman Allah SWT bahwa setiap manusia dimuka bumi ini sudah diatur oleh Allah, baik itu rezeki, jodoh dan juga maut. Itu artinya, bukan berarti hanya orang yang menikah saya yang dapat membukakan pintu rezeki, banyak cara untuk kita membukakan pintu rezeki selain menikah, salah satunya dengan cara Bersedekah. Mungkin semuanya tau bagaimana kandungan yang Ada didalam sedekah.
Nama : Farhan Anwar Shidiq NIM : 1208010064 Izin bertanya terkait pelayanan nikah, apabila ada seorang WNI yang ingin menikah dengan WNA maka apa saja syarat yang harus dipenuhi serta hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan oleh kedua orang tersebut? terima kasih.
Nama : Fera Feriska NIM : 1208010070 Izin menjawab pertanyaan dari Farhan Anwar S, dari sumber yang saya baca harus mendatangi KUA. Adapun dokumen yang dibutuhkan diantaranya : - Akta kelahiran terbaru (asli) - Fotocopy kartu identitas (KTP) dari negara asal. - Fotokopi paspor. - Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik) - Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Bismillah, izin menjawab. Saya Hanisa Qurotul Aeni (1208010082) kelas AP 3B. Mengenai syarat yang harus disiapkan oleh WNA yg ingin menikah dengan WNI, pun sebaliknya maka menurut saya itu disesuaikan dengan kode etik negara yang bersangkutan, saya mengambil contoh di Indonesia maka WNA ini harus mempersiapkan -Akta kelahiran terbaru (asli), -Akta kelahiran terbaru (asli) -Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal. -Fotokopi paspor. -Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik) -Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan. Pun dalam hal ini kedua mempelai harus memutuskan mengenai kependudukannya, apakah hendak menetap di Indonesia atau di negara lain sehingga akan memudahkan dalam upaya pendataan kependudukannya, juga tidak terkesan mempersulit antar kedua belah pihak.
Nama : Hanif Bagja Prayoga
Kelas : Administrasi Publik 3-B
Mata Kuliah : Administrasi Lembaga Islam Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Izin bertanya, menyinggung materi tentang KUA dan Pencatatan Sipil yang sudah dijelaskan, menurut kalian apakah sudah menjadi langkah terbaik apabila pernikahan agama yang non islam tetap dilayani di Kantor Pencatatan Sipil atau mungkinkah bisa digabung dan dilayani di dalam satu Kantor Urusan Agama?
Terimakasih
Nama: Fauzihan Khoerustalis
NIM: 1208010068
Kelas: Administrasi Publik B/III
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Izin menjawab pertanyaan Hanif Bagja Prayoga, menurut saya pelayanan pernikahan Non-Islam yang dilayani oleh Kantor Catatan Sipil (KCS) merupakah langkah terbaik, dan pencatatan pernikahan Non-Islam tidak dapat dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA) hal ini disebabkan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah memastikan jika aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang sudah berjalan sejak zaman Hindia Belanda tidak berubah. Oleh karena itu, sesuatu di luar Islam tidak harus dimasukkan ke dalam tugas KUA karena hukum agamanya tidak menghendaki demikian.
Nama : Ilyana Aprilia Anggi Pramesti
Nim : 1208010092 / AP- 3B
Izin menjawab pertanyaan hanif, menurut pemahaman saya, saya rasa untuk pencatatan pernikahan agama non muslim di kantor pencatatan sipil sudah menjadi langkah yang baik. Hal ini Hal ini mengacu pada Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , yang diubah dengan Undang Undang No 16 tahun 2019 ada hal yang harus dipatuhi bagi pasangan pengantin yakni bahwa pasangan pengantin non-muslim wajib mencatatkan perkawinannya secara langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) masing masing daerah. Dan didalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya yakni undang-undang no 16 tahun 2019, perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dengan ketentuan bagi yang beragama Islam dicatatkan ke KUA, sedangkan bagi Non muslim termasuk penganut kepercayaan diakomodir dicatatkan di Diapensukcapil. Selanjutnya untuk penggabungan saya rasa tidak bisa karena hal ini sudah berlangsung sejak masa Hindia Belanda dan terdapat undang-undang yang tercantum yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah yang menyebutkan bahwa, jika aturan pernikahan bagi pemeluk agama di luar Islam yang sudah berjalan sejak zaman Hindia Belanda tidak berubah. Sebabnya sesuatu di luar Islam tidak harus dimasukkan ke dalam tugas KUA karena hukum agamanya tidak menghendaki.
Nama : Erika Fitriyanti
Kelas : Administrasi Publik 3B
Mata Kuliah : Administrasi Lembaga Islam Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuu
Izin bertanya, seperti yang sudah dijelaskan bahwa menikah/pernikahan itu salah satunya bisa membukakan pintu rezeki. Pertanyaan saya, bagaimana sudut pandang kelompok kalian tentang seorang perempuan yang tidak memiliki niat untuk menikah, padahal ia tahu bahwa menikah bagi seorang perempuan itu bisa menyempurnakan sebagian agama?
Terimakasih 🙏
Bismillah, saya fitriani izin untuk menanggapi pertanyaan dari erika fitriyanti, menurut pandangan saya mengenai perempuan yang tidak memiliki niat untuk menikah ini tergantung dari sudut pandang mana kita melihat mengenai permasalahan ini. Tadi sebelumnya sudah dijelaskan oleh saudari Fauzihan bahwasanya pernikahan ini merupakan salah satu Sunnah Rasulullah, dan jika ada salah satu di antara umat nya tidak menikah, itu artinya orang tersebut tidak tergolong orang-orang yang melaksankan sunnah. Hal ini jelas tertera dalam Hadist Rasulullah. Nah itu merupakan salah satu cara kita melihat persoalan ini dalam perspektif islam. Namun beda lagi dengan cara kita melihat permasalahan ini melalui sudut pandang agama lain, kristen misalnya atau khatolik, mohon untuk dikoreksi, takut nya ada kesalahan, dan informasi yang saya dapatkan ini tentu dari teman saya sendiri yang beliau sudah menjadi biarawati. Nah di agama mereka ada yang dinamakan biarawati (jika ia perempuan), pastur (Jika ia laki-laki), dan jika ada seseorang yang ingin menjadi biarawati atau pastur, mereka tidak diperbolehkan untuk menikah, karna menurut kepercayaan mereka bahwa Pastur dan suster (biarawati) akan menikah dengan Gereja (Tubuh Yesus Kristus). Jadi intinya mengenai persoalan ini, kita bisa melihat dari sudut pandang yang berbeda, tidak tepaku ke satu sisi saja, mengingat betul bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki 6 agama berbeda didalamnya. Pasti setiap orang ada alasan tertentu mengapa dia tidak memiliki niat untuk menikah. Mungkin tanggapan dari saya cukup sekian, semoga sedikit banyaknya bisa menjawab apa yang ditanyakan oleh saudari Erika Fitriyanti.
Dan menurut saya itu merupakan sebuah pilihan seseorang. Memang menikah merupakan salah satu pembuka pintu rezeki, ya memang itu betul, akan tetapi kita juga jangan lupa dengan Firman Allah SWT bahwa setiap manusia dimuka bumi ini sudah diatur oleh Allah, baik itu rezeki, jodoh dan juga maut. Itu artinya, bukan berarti hanya orang yang menikah saya yang dapat membukakan pintu rezeki, banyak cara untuk kita membukakan pintu rezeki selain menikah, salah satunya dengan cara Bersedekah. Mungkin semuanya tau bagaimana kandungan yang Ada didalam sedekah.
Nama : Farhan Anwar Shidiq
NIM : 1208010064
Izin bertanya terkait pelayanan nikah, apabila ada seorang WNI yang ingin menikah dengan WNA maka apa saja syarat yang harus dipenuhi serta hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan oleh kedua orang tersebut? terima kasih.
Nama : Fera Feriska
NIM : 1208010070
Izin menjawab pertanyaan dari Farhan Anwar S, dari sumber yang saya baca harus mendatangi KUA. Adapun dokumen yang dibutuhkan diantaranya :
- Akta kelahiran terbaru (asli)
- Fotocopy kartu identitas (KTP) dari negara asal.
- Fotokopi paspor.
- Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
- Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan
Bismillah, izin menjawab. Saya Hanisa Qurotul Aeni (1208010082) kelas AP 3B.
Mengenai syarat yang harus disiapkan oleh WNA yg ingin menikah dengan WNI, pun sebaliknya maka menurut saya itu disesuaikan dengan kode etik negara yang bersangkutan, saya mengambil contoh di Indonesia maka WNA ini harus mempersiapkan
-Akta kelahiran terbaru (asli),
-Akta kelahiran terbaru (asli)
-Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.
-Fotokopi paspor.
-Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
-Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan.
Pun dalam hal ini kedua mempelai harus memutuskan mengenai kependudukannya, apakah hendak menetap di Indonesia atau di negara lain sehingga akan memudahkan dalam upaya pendataan kependudukannya, juga tidak terkesan mempersulit antar kedua belah pihak.