Assalamualaikum Wr. Wb Saya Hendra Komara NIM (1208010086) Kelas : 3B Izin untuk bertanya, Dalam pelaksanannya untuk mengelola zakat, apakah pada saat ini ada lembaga yang bertugas untuk mengawasi BAZNAS guna menghindari mall praktik? Kemudian apakah BPK memiliki wewenang untuk mengaudit BAZNAS ? Terimakasih wasalamualaikum
Assalammu'alaikum Nama: Gema Maulana NIM: 1208010075 Izin menjawab lembaga yang mengawasi BAZNAS dalam melaksanakan pengelolaan zakat guna menghindari mall praktik sebgai berikut: (1)Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ. (2)Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya. (3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. (4)Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. BPK tidak memiliki wewenang untuk mengaudit BAZNAS, karena pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.
Nama: Firdiani Rizqi NIM 1208010072 izin menjawab pertanyaan hendra komara dan menambahkan dari jawaban gema maulana. pengawasan terhadap kerja BAZNAS dilakukan oleh komisi pengawasan BAZNAS di semua tingkatan. Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZNAS dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent ( akuntan publik ). setelah itu hasil pengawasan dilaporkan pada BAZNAS untuk dibahas dan ditindak lanjuti. apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan maka harus ditegakkan sesuai sanksi dan perundang- perundangan. disamping itu masyarakat diharapkan turut berperan aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZNAS. Adapun jawaban dari pertanyaan selanjutnya adalah pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah. yang melakukan audit ini bukanlah BPK. Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik.
Assalamu'alaikum Nama : Gina Maya Gayatri NIM : 1208010077 Izin menambahkan jawaban Menyingung BPK dari sisi tugasnya adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Melihat dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa yang melakukan audit ini bukanlah BPK. Karena zakat termasuk kedalam Audit syariat, yg mana kegiatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama.
Nama : Hilsan Agsilia Santika NIM : 1208010088 Kelas : AP -3B Ijin menjawab pertanyaan Hendra, menurut salah satu artikel yang saya baca mengenai pembinaan dan pengawasan zakat. Pembinaan terhadap BAZNAS dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian Agama, Gubernur, Walikota, dan Bupati sesuai hirarkinya. Sedangkan pengawasan dilakukan/dibebankan oleh Undang-undang terhadap masyarakat yaitu akses terhadap informasi pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dan LAZ. Diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang aturan pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah penunjang, sebagai dasar hukum atau regulasi bagaimana pertanggungjawaban BAZNAS dalam setiap program kerja yang dijalankannya.
Nama : Hilsan Agsilia Santika NIM : 1208010088 Kelas : AP-3B Ijin menambah jawaban juga, mengenai apakah BPK memiliki wewenang untuk mengaudit BASNAZ? jawabnya Tidak. Mengapa? Karena dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa “directive principles” kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat, serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Ini artinya, pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah. Merujuk pada pasal 75 PP 14/2014, Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik.
Nama : Fatchur Rahman Kelas. : 3B administrasi publik Nim. : 1208010065 Izin bertanya, apakah efektif dalam penyaluran zakat kepada masyarakat apabila zakat tersebut di kelola BAZNAS? Terimakasih
Assalamualaikum Wr Wb Nama : Fadhil Rafiq Iskandar Putra NIM :1208010063 Kelas : 3B Izin menjawab pertanyaan fathur, Efektif karna Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuu Nama : Erika Fitriyanti NIM : 1208010061 Menurut saya penyaluran zakat lebih efektif jika dilakukan oleh BAZNAS karenaLebih dekat dengan sejarah Islam Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam, serta Praktis dan Memudahkan Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
Nama : Eneng Tita Yulia NIM : 1208010060 Kelas : Administrasi Publik/3B Izin menjawab, menurut saya efektif, karena baznas ini jika dilihat dari fungsinya yaitu Untuk membantu dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, sehingga penyaluran zakat ini dapat tersalurkan secara efektif sesuai syariat islam.
Nama: Fauzihan Khoerustalis NIM: 1208010068 Izin menjawab pertanyaan fatur, menurut pendapat saya efektif karena penyaluran zakat kepada masyarakat jika dikelola oleh BAZNAS akan lebih terarah dan efisien serta dapat tersalurkan kepada masyarakat sesuai dengan syari'at agama Islam
Nama : Neng Ega Sagita NIM : 1208010232 Kelas : Administrasi Publik - 3B Assalamualaikum wr.wb. Izin menjawab, kalo menurut saya efektif, karena BAZNAS ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat, yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (“LAZ”). Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Prinsip utama pembayaran zakat adalah tersampaikannya zakat kepada orang yang tepat atau mustahik, sehingga lebih dianjurkan untuk membayar zakat melalui amil zakat seperti, BAZNAS atau LAZ, karena lembaga-lembaga tersebut akan selektif dalam menentukan mustahik, sehingga tepat sasaran.
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya Hendra Komara
NIM (1208010086)
Kelas : 3B
Izin untuk bertanya, Dalam pelaksanannya untuk mengelola zakat, apakah pada saat ini ada lembaga yang bertugas untuk mengawasi BAZNAS guna menghindari mall praktik? Kemudian apakah BPK memiliki wewenang untuk mengaudit BAZNAS ?
Terimakasih wasalamualaikum
Assalammu'alaikum
Nama: Gema Maulana
NIM: 1208010075
Izin menjawab lembaga yang mengawasi BAZNAS dalam melaksanakan pengelolaan zakat guna menghindari mall praktik sebgai berikut:
(1)Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
(2)Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.
(4)Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
BPK tidak memiliki wewenang untuk mengaudit BAZNAS, karena pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.
Nama: Firdiani Rizqi
NIM 1208010072
izin menjawab pertanyaan hendra komara dan menambahkan dari jawaban gema maulana.
pengawasan terhadap kerja BAZNAS dilakukan oleh komisi pengawasan BAZNAS di semua tingkatan. Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZNAS dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent ( akuntan publik ). setelah itu hasil pengawasan dilaporkan pada BAZNAS untuk dibahas dan ditindak lanjuti. apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan maka harus ditegakkan sesuai sanksi dan perundang- perundangan. disamping itu masyarakat diharapkan turut berperan aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZNAS.
Adapun jawaban dari pertanyaan selanjutnya adalah pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.
yang melakukan audit ini bukanlah BPK. Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik.
Assalamu'alaikum
Nama : Gina Maya Gayatri
NIM : 1208010077
Izin menambahkan jawaban
Menyingung BPK dari sisi tugasnya adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Sedangkan Badan Amil Zakat Nasional adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Melihat dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa yang melakukan audit ini bukanlah BPK. Karena zakat termasuk kedalam Audit syariat, yg mana kegiatan tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama.
Nama : Hilsan Agsilia Santika
NIM : 1208010088
Kelas : AP -3B
Ijin menjawab pertanyaan Hendra, menurut salah satu artikel yang saya baca mengenai pembinaan dan pengawasan zakat. Pembinaan terhadap BAZNAS dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini yaitu Kementerian Agama, Gubernur, Walikota, dan Bupati sesuai hirarkinya. Sedangkan pengawasan dilakukan/dibebankan oleh Undang-undang terhadap masyarakat yaitu akses terhadap informasi pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS dan LAZ. Diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang aturan pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah penunjang, sebagai dasar hukum atau regulasi bagaimana pertanggungjawaban BAZNAS dalam setiap program kerja yang dijalankannya.
Nama : Hilsan Agsilia Santika
NIM : 1208010088
Kelas : AP-3B
Ijin menambah jawaban juga, mengenai apakah BPK memiliki wewenang untuk mengaudit BASNAZ? jawabnya Tidak. Mengapa? Karena dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa “directive principles” kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat, serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Ini artinya, pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah. Merujuk pada pasal 75 PP 14/2014, Audit syariat dilakukan oleh Kementerian Agama dan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik.
Nama : Fatchur Rahman
Kelas. : 3B administrasi publik
Nim. : 1208010065
Izin bertanya, apakah efektif dalam penyaluran zakat kepada masyarakat apabila zakat tersebut di kelola BAZNAS? Terimakasih
Assalamualaikum Wr Wb
Nama : Fadhil Rafiq Iskandar Putra
NIM :1208010063
Kelas : 3B
Izin menjawab pertanyaan fathur, Efektif karna Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional. Hal tersebut tidak terjadi jika zakat disalurkan secara perorangan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuu
Nama : Erika Fitriyanti
NIM : 1208010061
Menurut saya penyaluran zakat lebih efektif jika dilakukan oleh BAZNAS karenaLebih dekat dengan sejarah Islam
Pengelolaan zakat secara kolektif melalui lembaga merupakan alternatif yang lebih dekat dengan sistem pengelolaan zakat di masa pemerintahan Islam, serta Praktis dan Memudahkan
Sistem kelembagaan lebih praktis dan memudahkan serta lebih terjamin tepat sasaran dalam pengalokasian dana zakatnya dibandingkan jika disalurkan sendiri.
Nama : Eneng Tita Yulia
NIM : 1208010060
Kelas : Administrasi Publik/3B
Izin menjawab, menurut saya efektif, karena baznas ini jika dilihat dari fungsinya yaitu Untuk membantu dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, sehingga penyaluran zakat ini dapat tersalurkan secara efektif sesuai syariat islam.
Nama: Fauzihan Khoerustalis
NIM: 1208010068
Izin menjawab pertanyaan fatur, menurut pendapat saya efektif karena penyaluran zakat kepada masyarakat jika dikelola oleh BAZNAS akan lebih terarah dan efisien serta dapat tersalurkan kepada masyarakat sesuai dengan syari'at agama Islam
Nama : Neng Ega Sagita
NIM : 1208010232
Kelas : Administrasi Publik - 3B
Assalamualaikum wr.wb.
Izin menjawab, kalo menurut saya efektif, karena BAZNAS ini bertujuan untuk melaksanakan pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Masyarakat juga dapat membentuk lembaga pengelola zakat, yang disebut dengan Lembaga Amil Zakat (“LAZ”). Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Prinsip utama pembayaran zakat adalah tersampaikannya zakat kepada orang yang tepat atau mustahik, sehingga lebih dianjurkan untuk membayar zakat melalui amil zakat seperti, BAZNAS atau LAZ, karena lembaga-lembaga tersebut akan selektif dalam menentukan mustahik, sehingga tepat sasaran.