terkait dengan landasan sosiologis apakah faktor kemasyarakatan yang ada pada sumber hukum materil seperti struktur ekonomi, kebutuhan masyarakat, kebiasaan/adat istiadat, keyakinan agama dan kesusilaan, dan gejala masryarakat bisa dimasukan ke dalam pertimbangan untuk dimasukan dalam landasan sosiologis ? terima kasih pak yasser
Halo Julian. Tentu bisa donk. Landasan sosiologis itu bicara mengenai kebutuhan masyarakat atau permasalahan yang ada di masyarakat, atau bisa juga dampak bagi masyarakat dari peraturan sebelumnya.
@@juliandaniel7724 Contoh sebetulnya sudah disampaikan pada video. Contoh lain misalnya landasan sosiologis yang ada pada Naskah Akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Indonesia merupakan negara kepulauan, yang memiliki keragaman sosial, budaya, dan bahasa. Oleh karena itu, per1indungan dan pemberdayaan petani harus ditempatkan dalam konteks keragaman tersebut di atas, agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di dunia, Indonesia memer1ukan kestabilan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan keamanan sebagai upaya mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Laju pertumbuhan penduduk sebesar 1 ,6o/o per tahun dan peningkatan pendapatan masyarakat di masa yang akan datang, mengakibatkan meningkatnya kebutuhan pangan, sandang, papan, dan energi. Petani dengan jumlah 43.029 juta orang atau 41,18% dari total angkatan kerja tahun 2009 merupakan segmen masyarakat yang mempunyai peran penting untuk memenuhi peningkatan kebutuhan tersebut. Banyaknya penduduk yang bekerja sebagai petani menyebabkan Iand-man ratio semakin kecil. Hal ini berakibat rendahnya skala usaha ekonomi petani yang pada akhimya menyebabkan reridahnya pendapatan petani. Di negara maju, jumlah penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian berkisar lebih kecil atau sama dengan satu persen. Namun demikian, dari sisi usia, tenaga kerja pertanian yang berusia diatas 45 tahun mencapai sekitar 42%, dan diperkirakan akan meningkat di masa mendatang. Sementara itu, generasi muda cenderung tidak tertarik bekerja · disektor pertanian (second generation problem). Kondisi ini menunjukkan peran, tantangan, dan permasalahan pertanian dalam pembangunan ekonomi nasional akan semakin kompleks. Untuk menjawab peran, tantangan, dan permasalahan pertanian tersebut, perlu dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani.
Assalamualaikum bapak saya izin bertanya, untuk peraturan perundang undangan no 12 tahun 2011 apakah sudah tidak berlaku lagi? Dan yang berlaku uu no 15 tahun 2019? Terimakasih
Assalamualaikum, izin bertanya pak. Kalau landasan pencabutan suatu peraturan apakah sama dengan landasan pembentukan?. Khususnya di Permendagri No. 9 Tahun 2016. Karena peraturan itu pada tahun 2019 dicabut dan diganti dengan Permendagri no 108 & 109. Mohon penjelasan nya pak. Terimakasih 🙏
ikut jawab, dlm UU PUU diatur pula pencabutannya. namun perlu diketahui bahwa peraturan menteri tidak masuk di dalam hirarki peraturan perundangan, namun masuk kedalam kategori perundangan lainya yang diakui keberadaanya. dalam konteks pencabutan permen di dasarkan pada peraturan yang lebih tinggi (UU,PP,Perpres). jika peraturan diatas ada perubahan maka biasanya peraturan dibawahnya menyesuaikan karena tidak boleh bertentangan. selain itu, permen berubah jika terjadi ketidaksesuaian antara perman yang satu dengan yg lain maka dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dan permen dicabut karana sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual dan kebutuhan.
Selamat siang pak, saya Nur Indah Sari dari Universitas Borneo Tarakan saya ingin mengajukan pertanyaan untuk materi pada pertemuan hari ini. Bahwa dalam asas-asas materi muatan pada peraturan perundang-undangan ada salah satu asas yaitu kekeluargaan dan keadilan seperti apa dalam proses untuk penyusunan materi muatannya dalam bentuk apa saja kita bisa untuk dapat mengimplementasikan keadilan dan kekeluargaan karena seperti kita tahu terkadang tidak semua pihak merasa sejalan/sependapat dengan suatu peraturan dalam hal ini utamanya peraturan perundang-undangan pendekatan seperti apa yang ideal untuk mencapai tujuan dari muatan asas-asas tersebut dalam peraturan perundang-undangan? Terimakasih pak atas kesempatannya mohon maaf jika ada kekeliruan 🙏
Halo Nur Indah Sari. Terkait asas kekeluargaan dan keadilan itu adalah asas-asas yg harus tercermin dalam materi muatan suatu peraturan perundang-undangan. Jd isi dari peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas seperti kekeluargaan, keadilan, bhinneka tunggal ika dan lain sebagainya. Contohnya di UU Perseroan Terbatas pada bagian konsiderannya bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya materi muatan UU PT itu harus mencerminkan asas kekeluargan.
Saya Geofani dari kelas A Training Legislative Drafting izin bertanya Pak, bagaimana pendapat bapak tentang putusan MK No. 138/PUU-VII tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengujian PERPU menjadi salah satu kewenangan dalam hal judicial review oleh MK, padahal baik secara konstitusional maupun dalam tataran perundang-undangan tidak pernah disebutkan bahwa PERPU menjadi objek pengujian ikeh MK, namun dengan salah satu pertimbangan hakim yang megatakan bahwa secara hierarkis UU dan PERPU itu sederajat, bagaimana pandangan Bapak atas putusan MK tersebut? ini berkenaan dengan landasan hukum dakam pembahasan tersbut Pak, terimakasih sebelumnya
Menurut saya PERPPU tidak bisa menjadi objek JR MK. Lembaga negara yang berhak menguji PERPPU adalah DPR berdasarkan Pasal 22 UUD NRI 1945. Pasal 22 UUD NRI 1945 memberi hak kepada DPR untuk menilai sebuah PERPPU pada persidangan berikutnya, apakah PERPPU itu akan disetujui sebagai Undang-Undang ataukah tidak. Memang benar bahwa level isi antara UU dan PERPPU itu sama. Namun hal itu tetap tidak dapat dijadikan alasan bagi lembaga selain DPR untuk menguji konstitusionalitas PERPPU.
Assalamualaikum pak saya ingin bertanya.saya ada tugas meresume asas asas pembentukan perundang undangan dari buku atau jurnal.namun saya belum menemukan buku atau jurnalnya pak.bisa kah bapak merekomendasikan buku apa yang memuat materi tersebut 🙏🏻
Bismillah.. Assalamualaikum pak.. saya Nurfausi NIM A19010007 Kelas C ijin mengajukan pertanyaan. Didadalam penyusunan peraturan perundang - undangan harus berlandaskan pada 3 landasan yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Bagaimana kemudian jika peraturan perundang-undangan sudah dinyatakan sah pemberlakuannya namun disisilain merugikan kelompok masyarakat atau daerah...? Mohon penjelasannya pak..🙏🏻
Wa'alaikumsalam. Ya tentunya jika ada yang dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dari adanya ketentuan suatu peraturan perundang-undangan, maka yang dapat dilakukan adalah dengan judicial review. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis merupakan pertimbangan yang dibuat oleh pembuat perat per-UU-an yang dijadikan sebagai pembenaran untuk membuat perat per-UU-an tersebut.
Saya Aldania Lesma dari kelas C, izin bertanya pak. 1. Fakta empiris yang dibutuhkan pada landasan sosiologis bisa digali dengan menggunakan metode apa saja ya pak ? dalam perkembangannya saat ini terutama pada masyarakat untuk dapat mengetahui akan adanya suatu UU yang akan dibentuk. 2. produk hukum yang responsif disini melibatkan dari aspirasi dan keperluan masyarakat dan juga kelompok sosial, contoh produk hukumnya apa ya pak dan apakah pada saat penyusunannya nanti memiliki perbedaan dengan produk hukum yang konservatif ? terima kasih pak
Halo Aldania. Pertanyaannya bagus. Terkait metode yang digunakan untuk menggali fakta empiris bisa dengan menggunakan FGD, seminar, diskusi panel, atau bahkan wawancara. Menurut saya contoh produk hukum yang konservatif itu adalah UU KPK yang baru yang lahir dengan naskah akademik yang diragukan kebaruannya.
@@YasserArafatUBT baik bapak terima kasih atas jawabannya, berarti baik itu produk hukum responsif maupun konservatif pada saat penyusunannya tidak mengalami banyak perbedaan ya pak
Menyimak...Terima kasih
terkait dengan landasan sosiologis apakah faktor kemasyarakatan yang ada pada sumber hukum materil seperti struktur ekonomi, kebutuhan masyarakat, kebiasaan/adat istiadat, keyakinan agama dan kesusilaan, dan gejala masryarakat bisa dimasukan ke dalam pertimbangan untuk dimasukan dalam landasan sosiologis ?
terima kasih pak yasser
Halo Julian. Tentu bisa donk. Landasan sosiologis itu bicara mengenai kebutuhan masyarakat atau permasalahan yang ada di masyarakat, atau bisa juga dampak bagi masyarakat dari peraturan sebelumnya.
@@YasserArafatUBT contoh konkretnya misalnya apa pak
@@YasserArafatUBT kalo gitu contoh konkretnya apa ya pak ?
@@juliandaniel7724 Contoh sebetulnya sudah disampaikan pada video. Contoh lain misalnya landasan sosiologis yang ada pada Naskah Akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Indonesia merupakan negara kepulauan, yang memiliki keragaman sosial,
budaya, dan bahasa. Oleh karena itu, per1indungan dan pemberdayaan petani
harus ditempatkan dalam konteks keragaman tersebut di atas, agar dapat
diterima oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar nomor empat di
dunia, Indonesia memer1ukan kestabilan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan
keamanan sebagai upaya mewujudkan pembangunan pertanian yang
berkelanjutan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Laju pertumbuhan penduduk sebesar 1 ,6o/o per tahun dan peningkatan
pendapatan masyarakat di masa yang akan datang, mengakibatkan
meningkatnya kebutuhan pangan, sandang, papan, dan energi. Petani dengan
jumlah 43.029 juta orang atau 41,18% dari total angkatan kerja tahun 2009
merupakan segmen masyarakat yang mempunyai peran penting untuk
memenuhi peningkatan kebutuhan tersebut.
Banyaknya penduduk yang bekerja sebagai petani menyebabkan Iand-man
ratio semakin kecil. Hal ini berakibat rendahnya skala usaha ekonomi petani
yang pada akhimya menyebabkan reridahnya pendapatan petani. Di negara
maju, jumlah penduduk yang bermata pencaharian di bidang pertanian berkisar
lebih kecil atau sama dengan satu persen.
Namun demikian, dari sisi usia, tenaga kerja pertanian yang berusia diatas 45
tahun mencapai sekitar 42%, dan diperkirakan akan meningkat di masa
mendatang. Sementara itu, generasi muda cenderung tidak tertarik bekerja
· disektor pertanian (second generation problem). Kondisi ini menunjukkan
peran, tantangan, dan permasalahan pertanian dalam pembangunan ekonomi
nasional akan semakin kompleks.
Untuk menjawab peran, tantangan, dan permasalahan pertanian tersebut, perlu
dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani.
@@YasserArafatUBT baik pak yasser. terima kasih.
8:02
Assalamualaikum bapak saya izin bertanya, untuk peraturan perundang undangan no 12 tahun 2011 apakah sudah tidak berlaku lagi? Dan yang berlaku uu no 15 tahun 2019? Terimakasih
Assalamualaikum, izin bertanya pak. Kalau landasan pencabutan suatu peraturan apakah sama dengan landasan pembentukan?. Khususnya di Permendagri No. 9 Tahun 2016. Karena peraturan itu pada tahun 2019 dicabut dan diganti dengan Permendagri no 108 & 109. Mohon penjelasan nya pak. Terimakasih 🙏
ikut jawab, dlm UU PUU diatur pula pencabutannya. namun perlu diketahui bahwa peraturan menteri tidak masuk di dalam hirarki peraturan perundangan, namun masuk kedalam kategori perundangan lainya yang diakui keberadaanya. dalam konteks pencabutan permen di dasarkan pada peraturan yang lebih tinggi (UU,PP,Perpres). jika peraturan diatas ada perubahan maka biasanya peraturan dibawahnya menyesuaikan karena tidak boleh bertentangan. selain itu, permen berubah jika terjadi ketidaksesuaian antara perman yang satu dengan yg lain maka dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dan permen dicabut karana sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi faktual dan kebutuhan.
Selamat siang pak, saya Nur Indah Sari dari Universitas Borneo Tarakan saya ingin mengajukan pertanyaan untuk materi pada pertemuan hari ini. Bahwa dalam asas-asas materi muatan pada peraturan perundang-undangan ada salah satu asas yaitu kekeluargaan dan keadilan seperti apa dalam proses untuk penyusunan materi muatannya dalam bentuk apa saja kita bisa untuk dapat mengimplementasikan keadilan dan kekeluargaan karena seperti kita tahu terkadang tidak semua pihak merasa sejalan/sependapat dengan suatu peraturan dalam hal ini utamanya peraturan perundang-undangan pendekatan seperti apa yang ideal untuk mencapai tujuan dari muatan asas-asas tersebut dalam peraturan perundang-undangan?
Terimakasih pak atas kesempatannya mohon maaf jika ada kekeliruan 🙏
Halo Nur Indah Sari. Terkait asas kekeluargaan dan keadilan itu adalah asas-asas yg harus tercermin dalam materi muatan suatu peraturan perundang-undangan. Jd isi dari peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas-asas seperti kekeluargaan, keadilan, bhinneka tunggal ika dan lain sebagainya. Contohnya di UU Perseroan Terbatas pada bagian konsiderannya bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu
diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya materi muatan UU PT itu harus mencerminkan asas kekeluargan.
Saya Geofani dari kelas A Training Legislative Drafting izin bertanya Pak, bagaimana pendapat bapak tentang putusan MK No. 138/PUU-VII tahun 2009 yang menyatakan bahwa pengujian PERPU menjadi salah satu kewenangan dalam hal judicial review oleh MK, padahal baik secara konstitusional maupun dalam tataran perundang-undangan tidak pernah disebutkan bahwa PERPU menjadi objek pengujian ikeh MK, namun dengan salah satu pertimbangan hakim yang megatakan bahwa secara hierarkis UU dan PERPU itu sederajat, bagaimana pandangan Bapak atas putusan MK tersebut? ini berkenaan dengan landasan hukum dakam pembahasan tersbut Pak, terimakasih sebelumnya
Menurut saya PERPPU tidak bisa menjadi objek JR MK. Lembaga negara yang berhak menguji PERPPU adalah DPR berdasarkan Pasal 22 UUD NRI 1945. Pasal 22 UUD NRI 1945 memberi hak kepada DPR untuk menilai sebuah PERPPU pada persidangan berikutnya,
apakah PERPPU itu akan disetujui sebagai Undang-Undang ataukah tidak.
Memang benar bahwa level isi antara UU dan PERPPU itu sama. Namun hal itu tetap tidak dapat dijadikan alasan bagi lembaga selain DPR untuk
menguji konstitusionalitas PERPPU.
Terima kasih Bapak atas materi yg diberikan. Ibnul Watoni Kelas B. 🙏
mohon izin bertanya, lalu kriteria dari peraturan perundang-undangan apa saja ya pak?
Assalamualaikum pak saya ingin bertanya.saya ada tugas meresume asas asas pembentukan perundang undangan dari buku atau jurnal.namun saya belum menemukan buku atau jurnalnya pak.bisa kah bapak merekomendasikan buku apa yang memuat materi tersebut 🙏🏻
Bismillah.. Assalamualaikum pak.. saya Nurfausi NIM A19010007 Kelas C ijin mengajukan pertanyaan. Didadalam penyusunan peraturan perundang - undangan harus berlandaskan pada 3 landasan yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Bagaimana kemudian jika peraturan perundang-undangan sudah dinyatakan sah pemberlakuannya namun disisilain merugikan kelompok masyarakat atau daerah...? Mohon penjelasannya pak..🙏🏻
Wa'alaikumsalam. Ya tentunya jika ada yang dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dari adanya ketentuan suatu peraturan perundang-undangan, maka yang dapat dilakukan adalah dengan judicial review.
Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis merupakan pertimbangan yang dibuat oleh pembuat perat per-UU-an yang dijadikan sebagai pembenaran untuk membuat perat per-UU-an tersebut.
@@YasserArafatUBT makasih pak penjelasannya..🙏🏻
Saya Aldania Lesma dari kelas C, izin bertanya pak.
1. Fakta empiris yang dibutuhkan pada landasan sosiologis bisa digali dengan menggunakan metode apa saja ya pak ? dalam perkembangannya saat ini terutama pada masyarakat untuk dapat mengetahui akan adanya suatu UU yang akan dibentuk.
2. produk hukum yang responsif disini melibatkan dari aspirasi dan keperluan masyarakat dan juga kelompok sosial, contoh produk hukumnya apa ya pak dan apakah pada saat penyusunannya nanti memiliki perbedaan dengan produk hukum yang konservatif ? terima kasih pak
Halo Aldania. Pertanyaannya bagus. Terkait metode yang digunakan untuk menggali fakta empiris bisa dengan menggunakan FGD, seminar, diskusi panel, atau bahkan wawancara.
Menurut saya contoh produk hukum yang konservatif itu adalah UU KPK yang baru yang lahir dengan naskah akademik yang diragukan kebaruannya.
@@YasserArafatUBT baik bapak terima kasih atas jawabannya, berarti baik itu produk hukum responsif maupun konservatif pada saat penyusunannya tidak mengalami banyak perbedaan ya pak
@@aldanialesmaprasetya7569 betul tak ada perbedaannya. Tapi kita bisa lihat prosesnya apakah mencerminkan asas keterbukaan atau tidak
@@YasserArafatUBT terima kasih atas penjelasannya pak