Kalo sepenuhnya keuntungan berpihak pd buruh tdk akan pernah ada investor yg mau masuk, dn pengangguran setiap tahun akan makin bertambah krna tdk adanya penyerapan tenaga kerja, dn kl undang2 itu sepenuhnya hanya merugikan buruh itu jg tdk ada kata sejahtera. Jd Smua keputusan apapun yg di ambil pasti ada positif dn negatifnya,.jd harus ada ke seimbangan antara pengusaha dn buruh. Sampai kapan kt akan mengalami hal sprti ini, jutaan manusia pengangguran, kl tdk adanya perubahan, ??
Kemarin di mata najwa ketua dpr gak bisa kasih penjelasan apakah proses pembentukan undang2 sudah sesuai prosedur uu yg berlaku.. cuman lempar sana lempar sini gak jelas.
Ada sturan tahapan proses pmbntikn uu tdk ujuk2 ketok palu, hrs responsif dan hrs partisipasi publik draf materi muatan nya dilarang top down ada udang dibalik . .
12 Poin Hoax Omnibus Law dan Bantahannya Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat. Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas. Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh. Yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium. Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan. Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya. Uang pesangon dihilangkan Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. UMP, UMK, UMSP dihapus Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi. Upah buruh dihitung per jam Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti. (Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Tidak akan ada status karyawan tetap Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang Jaminan sosial tetap ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; f. jaminan kehilangan pekerjaan. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Tenaga kerja asing bebas masuk Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw. Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. Jika teman-teman pembaca menemukan hoax dan provokasi penolakan omnibus Law, silahkan copas di kolom komentar. Kita akan bantah dan luruskan. Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasnamakan rakyat dan buruh. Begitulah kira-kira
Akun anda baru berumur 2 hari, dibayar brp jd buzzer? Silahkan cari sendiri pasal2 aneh di omnibus law, sudah banyak dibahas channel2 TV, ala mereka jd mau anda bilang sebarin hoax wahai buzzer?
Rawan sogokan kalau sistemnya kek gini, misal kalau fraksi yang ini gak setuju dan menolak lalu fraksi sebelah atau pihak yang berkepentingan ingin UU itu lolos bisa main mata dibelakang meja pakai uang segepok untuk menyumpal mulut dan menyogok hahaha dan hasil produk UU/RUU dari DPR ini yang nantinya wajib ditandatangani oleh Presiden itu artinya jika produk UU itu merugikan Rakyat Kecil dan menggembirakan para kapitalis dan oara pejabat korup itu artinya Presiden juga menanggung dosa yang amat besar juga.
Jangan lihat dr satu sisi saja, tapi lht dari semua sisi..apa masalahnya dan kenapa, sampai UU itu bisa lolos dan bisa disahkan Presiden..? Karena sebelum disahkan oleh Presiden,yang jelas,sdh melewati tahapan2 yang dilakukan oleh Anggota Dewan terlebih dl..baru bisa diloloskan ke Presiden tuk disahkan! Oke!...👍
@@muhammadfauzie5133 memang benar mas..tapi sebelum disahkan, itukan harus melewati tahap2 yang hrs dikroscek lagi oleh Anggota Dewan. Nah,kenapa kalo ada yg salah,gak diusul tuk direvisi ..? Apalagi dewan membawa aspirasi Rakyat..kenapa mereka membiarkan itu ..??
@@muhammadfauzie5133 TDK semua jg mas brow..ada bebrapa Partai Besar didalam jg..mereka jg punya hak untuk membatalkan itu..apalagi menyangkut dgn Nasib Buruh . Saya yakin,pasti mereka jg tidak mengijinkan itu tuk lolos...Tapi kalo ada udang di balik rempeye,ya cuek saja..mau jadi apa jadi apa mereka ttap gak ambil pusing..bukannya begitu mas brow .👍
G sbgi pengusaha n investor mo liat hukum dan ketegasan indo ! At least itu plaku anarkis dan biang kerok krusuhan kmrn wajib dipenjara seumur hidup sampai tembak mati ! Klo gak good bye ! G akan pasti kan gk ada invstor yg akan masuk indo !
NO KOMEN SAMPE GW BISA BACA DRAFT UU YANG LENGKAP DAN SEBENAR BENARNYA. Yang kemaren rusuh otaknya di dengkul semua. Yang kemaren sah in ruu tanpa draft yang jelas juga di dengkul semua otaknya.
FIX, Presenter ini jangan diganti-ganti
terlihat sangat menguasai materi berita
dan mampu mengelaborasi dlm tempo yg singkat
Itu dia baca dilayar
Disuruh kak alfaiz belajar ini🗿
Baru aja nonton hahah
baru aja nonton😄☝
Baru juga nonton disuruh kak faiz
sama😂
samaaa 😂
Kasi paham kak
Supaya manusia indonesia tau
Bagaimana UU itu di buat dan di sahkan
Jangan asal salah presiden saja tanpa tau fungsi DPR seperti apa
keren presenternya bisa menyampaikan secara lengkap alur pembentukan UU 👍🏼
Mau undang undang apapun itu,kami berharap tidak merugikan rakyat negara ini
Kalo sepenuhnya keuntungan berpihak pd buruh tdk akan pernah ada investor yg mau masuk, dn pengangguran setiap tahun akan makin bertambah krna tdk adanya penyerapan tenaga kerja, dn kl undang2 itu sepenuhnya hanya merugikan buruh itu jg tdk ada kata sejahtera. Jd Smua keputusan apapun yg di ambil pasti ada positif dn negatifnya,.jd harus ada ke seimbangan antara pengusaha dn buruh. Sampai kapan kt akan mengalami hal sprti ini, jutaan manusia pengangguran, kl tdk adanya perubahan, ??
Cerdass.....betul sekali
Mbaknya cerdas minn❤
Trima kasih
Saya suka sekali karna lengkap dengan pasal-pasal nya
Kemarin di mata najwa ketua dpr gak bisa kasih penjelasan apakah proses pembentukan undang2 sudah sesuai prosedur uu yg berlaku.. cuman lempar sana lempar sini gak jelas.
Mungkin ada yg di rahasiakan yah seperti menjebak pejabat pungli itu
Keren presenter nya
Ada sturan tahapan proses pmbntikn uu tdk ujuk2 ketok palu, hrs responsif dan hrs partisipasi publik draf materi muatan nya dilarang top down ada udang dibalik . .
Kesini disuruh pelatih 😂
Terimakasih informasinya
Singkat Padat jelas
Disuruh kak faiz buat nonton ini 😅
Sama kak 😂
Bagus sekali😂😂😂😂😂😂😂😂😂🎉
halo💯
Wow
Keren penyampaian dan uraiannya sangat bermanfaat. Izin share ya👍🙏
12 Poin Hoax Omnibus Law dan Bantahannya
Penolakan organisasi buruh terhadap Omnibus Law sejatinya tidak mewakili buruh. Sama seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sejatinya jarang sekali mewakili rakyat. Memang ada sebagian anggota DPR yang cukup berkualitas, tapi mereka menjadi minoritas. Begitu juga dengan organisasi buruh yang kebanyakannya bukan buruh. Yang rumahnya mewah dan kendaraannya premium.
Tapi bagaimanapun, beginilah negara demokrasi. Toh preman dan mantan narapidana bisa disulap jadi ulama atau pemuka agama. Melawan mereka dengan cara mencuci label yang sudah melekat terbukti tidak efektif. Karena mereka sudah terlanjur terbentuk. Maka dari itu, kita fokus saja pada perang pemikiran, dari pesan-pesan provokasi yang mereka bawa dan sebarkan.
Terkait omnibus law, belakangan ini beredar 12 poin yang dianggap menyengsarakan rakyat. Namun semuanya adalah hoax belaka. Begini penjelasannya poin hoax dan penjelasannya.
Uang pesangon dihilangkan
Uang pesangon tetap ada. Dan ini tertuang dalam BAB IV: ketenagakerjaan, pasal 89 tetnang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 tahun 2003. Bunyinya, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.
UMP, UMK, UMSP dihapus
Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada. Dibahas dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Upah buruh dihitung per jam
Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil. Sesuai BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Hak cuti tetap ada. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap ada. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya. Pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN, Pasal 89, Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Tidak akan ada status karyawan tetap
Status karyawan tetap masih ada. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang
Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; f. jaminan kehilangan pekerjaan.
Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian
Status karyawan tetap seperti biasa. BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Tenaga kerja asing bebas masuk
Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, justru harus memenuhi syarat dan peraturan. Tidak bisa seenaknya lagi seperti sekarang. Dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
Buruh dilarang protes, ancamannya PHK
Tidak ada larangan dan tidak ada dalam pembahasan omnibuslaw.
Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti
Tidak ada dalam pembahasan omnibus Law. Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Jika teman-teman pembaca menemukan hoax dan provokasi penolakan omnibus Law, silahkan copas di kolom komentar. Kita akan bantah dan luruskan. Jangan mau dibodoh-bodohi dan diprovokasi oleh para mafia yang mengatasnamakan rakyat dan buruh. Begitulah kira-kira
@@swstaswm8264 banyak HOAX cari panggung buat 2024, main isu Omnimbuslaw
Akun anda baru berumur 2 hari, dibayar brp jd buzzer? Silahkan cari sendiri pasal2 aneh di omnibus law, sudah banyak dibahas channel2 TV, ala mereka jd mau anda bilang sebarin hoax wahai buzzer?
@@dikadika2110 buzzer presiden uda klarifikasi punya HP manfaatin boss jangan cuma jadi profokator.
Aku sudah lihat di Tirto UUD yg lama masih tercantum
🎉
Rawan sogokan kalau sistemnya kek gini, misal kalau fraksi yang ini gak setuju dan menolak lalu fraksi sebelah atau pihak yang berkepentingan ingin UU itu lolos bisa main mata dibelakang meja pakai uang segepok untuk menyumpal mulut dan menyogok hahaha dan hasil produk UU/RUU dari DPR ini yang nantinya wajib ditandatangani oleh Presiden itu artinya jika produk UU itu merugikan Rakyat Kecil dan menggembirakan para kapitalis dan oara pejabat korup itu artinya Presiden juga menanggung dosa yang amat besar juga.
disuruh kak faiz kesini
RUU Omni BUS gak ada naskah akademiknya, gak pernah di bahas secara akademik...
Sip
kesimpulannya apa bro? bagi" gw ada tugas ni
bisa bisanya
@@amaliafatim5921 wkwkwkkw
Dasar hukum terkait JR terlalu lemah. Media sekelas CNN kok mengambil dasar hukum PMK? UUD dong. Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 sudah eksplisit menyatakan.
0:05 wkwk UDANG UNDANG🤣
Mantap punya sifat ketuhanan
Terimakasih
Apakah presiden jg menanda tangani ruu cipta kerja?
iya .kan yg ngajuin president...
Apakah presiden ikut dalam tahapan² termasuk rapat paripurna ?
Jangan sampai demo semakin meluas.. segera keluarkan perpu
5 tahun atau 1 tahun di prolegnas yang saya baca 1 tahun
Jangan lihat dr satu sisi saja, tapi lht dari semua sisi..apa masalahnya dan kenapa, sampai UU itu bisa lolos dan bisa disahkan Presiden..? Karena sebelum disahkan oleh Presiden,yang jelas,sdh melewati tahapan2 yang dilakukan oleh Anggota Dewan terlebih dl..baru bisa diloloskan ke Presiden tuk disahkan!
Oke!...👍
Presiden pasti meng-sahkan om...karena presiden sendiri yg mengusulkan ruu cipta kerja
@@muhammadfauzie5133 memang benar mas..tapi sebelum disahkan, itukan harus melewati tahap2 yang hrs dikroscek lagi oleh Anggota Dewan. Nah,kenapa kalo ada yg salah,gak diusul tuk direvisi ..? Apalagi dewan membawa aspirasi Rakyat..kenapa mereka membiarkan itu ..??
@@betrixpolipoli1325 apa yg mau direvisi... wong 80% anggota udah jadi temen semua 😁
@@muhammadfauzie5133 TDK semua jg mas brow..ada bebrapa Partai Besar didalam jg..mereka jg punya hak untuk membatalkan itu..apalagi menyangkut dgn Nasib Buruh
. Saya yakin,pasti mereka jg tidak mengijinkan itu tuk lolos...Tapi kalo ada udang di balik rempeye,ya cuek saja..mau jadi apa jadi apa mereka ttap gak ambil pusing..bukannya begitu mas brow .👍
@@betrixpolipoli1325 😁
Tolong di tulis
Undang2 Tuhan juga ada
Kemapa di Indonesia koruptor kok nggak di tembak mati
CEK VIDEO DI CHANNEL KU, POLISI TEMBAK BALIK WATER CANON KE GEDUNG DPR!
White Jessica Hall Amy Walker Cynthia
X-5
Nama = nazar agam hambali
Kls = Vlll g
G sbgi pengusaha n investor mo liat hukum dan ketegasan indo ! At least itu plaku anarkis dan biang kerok krusuhan kmrn wajib dipenjara seumur hidup sampai tembak mati ! Klo gak good bye ! G akan pasti kan gk ada invstor yg akan masuk indo !
NO KOMEN SAMPE GW BISA BACA DRAFT UU YANG LENGKAP DAN SEBENAR BENARNYA.
Yang kemaren rusuh otaknya di dengkul semua. Yang kemaren sah in ruu tanpa draft yang jelas juga di dengkul semua otaknya.
RAPBN atau APBN?
Hello
RAPBN (Rancangan APBN, sementara). Kalo APBN (udah fix)
Proses dengar pendapat ke masyarakat mana ???
Yg terakhir di umumkan presiden harusnya
Comment ketiga dong 😂
F
Pendi
SBY Presiden Teranjing sepanjang sejarah