"Apa Benar Pulsa dan Kartu Perdana Kena Pajak ???" ||| UPDATE ATURAN PAJAK BARU

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 4 лют 2025

КОМЕНТАРІ • 9

  • @novendraega88
    @novendraega88 Рік тому

    Permisi pak, saya izin bertanya. kalau Server atau distributor tingkat 2 menjual pulsa langsung ke pengguna pulsa / Pelanggan apakah bisa di pungut PPN

  • @iskandar9674
    @iskandar9674 3 роки тому +1

    Berarti meskipun pengusaha mandiri omset diatas 4,8M tidak akan diwajibkan PKP secara daftar sendiri atapun jabatan, apa benar pak?
    Dan kalo server mengambil produknya dibeberapa tempat misal ngambil di TK1, TK2, ke TK3 juga bahkan ke TK4 juga tetapi paling banyak ngambil produk di TK3 dan TK4 maka server itu masuknya TK berapa?
    Mohon penjelasannya pak dn terimakasih untuk informasinya sangat membantu

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 роки тому

      Jika kita termasuk distributor tingkat 3 dan seterusnya, walaupun omset diatas Rp 4,8 milyar sepanjang usaha kita hanya melakukan penyerahan pulsa dan kartu perdana, tidak wajib menjadi PKP..dan tidak akan dikukuhkan secara jabatan.
      Pasal 17 ayat (1):
      Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 роки тому

      Jika kita ambil Pulsa dan kartu Perdana dari Distributor Tk 1 maka kita dianggap distributor Tk. 2, sehingga berlaku kententuan menjadi PKP plus memungut PPN dari Distributor di bawah kita...dengan catatan setelah ditambah dengan pengambilan dari Dist tik 2 dan tk 3 dst telah melebihi Rp 4,8 milyar...
      Namun atas pengambilan dari Distr Tk 2 dst, kita tidak perlu melakukan pemungutan PPN lagi..

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 роки тому

      Sebagai tambahan, dalam melaporkan SPT PPN, omset yang kita sajikan dalam SPT ada 2:
      a. Terutang PPN (pengambilandari distr tk 1) dan BKP-JKP lainnya jika ada..
      b. Tidak terutang PPN (pengambilan pulsa dan kartu perdana dari distr tk 2 dst)

    • @iskandar9674
      @iskandar9674 3 роки тому

      Maaf pak untuk pajak final PPN 10% dari pajak penghasilan pulsa yang harus dibayarkan setiap bulan apa wajib untuk semua WP pribadi walaupun belum mencapai PTKP dn belum PKP atau hanya untuk PKP dan atau yg penghasilannya sudah melebihi PTKP saja?

    • @SharingPajakMNCo
      @SharingPajakMNCo  3 роки тому

      Secara umum, Kewajiban PPN dilakukan oleh pengusaha yang omsetnya telah melebihi 4,8 milyar, termasuk jika penghasilan(untung) bersihnya masih di bawah PTKP. PTKP adalah batasan penghasilan Orang Pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan dengan besaran bervariasi tergantung status pernikahan dan tanggungan..misal Kawain dengan 3 anak, maka PTKP nya 72 juta setahun.. Jika penghasilan bersih usahanya tidak melebihi 72 juta, maka OP Pengusaha tidak wajib bayar Pajak Penghasilan...
      WP OP bisa bayar PPh, walaupun di bawah PTKP, jika memilih menggunakan cara bayar PPh dengan PP 23 Tahun 2018 (0,5% x omset). Pilihan ini tidak melihat lagi penghasilan bersih dan PTKP...
      Jadi, istilah PKP(pengusaha kena pajak) dan PTKP adalah dua hal yang berbeda...
      PKP adalah kewajiban PPN yang harus dilakukan jika omsetnya telah melebihi 4,8 m
      PTKP adalah batasan nilai yang tidak dikenai Pajak Penghasilan

  • @weisen204
    @weisen204 3 роки тому

    ada yg ingin saya tanyakan mengenai pmk 6 thn 2021 tentang pulsa, posisi saya di level selanjutnya tetapi omset sudah diatas 4,8M pertahun nya.
    1. apakah peraturan itu berlaku surut ke tahun 2019 dan 2020?
    2. apakah ppn nya harus dibayarkan sebesar 10% dr omset?