2025 ADA PENYESUAIAN PPN...

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 9 лют 2025

КОМЕНТАРІ • 28

  • @Sekotakkata
    @Sekotakkata Місяць тому +1

    👍🏻👍🏻👍🏻

  • @junetpbm3713
    @junetpbm3713 28 днів тому +1

    Alangkah baik nya bila ppn di tiada kan

  • @ahsanulinam1370
    @ahsanulinam1370 25 днів тому

    PAK BAYU IDOLAKU

  • @nanikmeseran6935
    @nanikmeseran6935 24 дні тому

    Enak ya pajak itu tulang panggung ya yg punya pajak misal ny tanah

  • @AbahPendik-n4v
    @AbahPendik-n4v 24 дні тому

    Rakyat agak berat sekali klau 12 persen...pak bukan nolong rakyat..itu nindas rakyat kecil BS di cek kebawah

  • @nanikmeseran6935
    @nanikmeseran6935 24 дні тому

    Eh pak jangan d sama kan luar negri ini indo bkn luar negri itu orang ny kaya semua klu indo banyak yg miskin banyak yg d tindas banyak koroptor banyak k bohongan banyak d atur2 rakyat yg seng sara trus saya.ingatkan apa Kah orang luar negri ada yg jadi pembantu rumh tangga yg d indo sadar pak pra babu orang2 indo di luar negri mash blum puas kami membantu d perantau an jd budak ny cino selama 20 tah hun saya sampk d rumh masih d minta in mbayar pajak APA2 mahal presideny dari dulu sama 9 10 ...

  • @Bois07
    @Bois07 Місяць тому

    Jika nilai akhirnya sama karena faktor pengali 11/12, kenapa pajak dinyatakan naik?

  • @sriwardani3280
    @sriwardani3280 Місяць тому +4

    tambah ruwet.... aplikasinya aja msh error trs...

  • @bobbys5921
    @bobbys5921 Місяць тому

    🎉🎉🎉🎉🎉🎉🎉🎉

  • @alaismasson
    @alaismasson Місяць тому

    mantap nih ada penjelasan terkait faktur juga👍🏻

    • @nasrinasri2185
      @nasrinasri2185 24 дні тому

      Cocok PPN.....bukan pajak menengah kebawah Melainkan menengah ke atas baru cocok 12%-15% bahkan hasil koroptor di miskinkan kalau g, berani Hukum Mati.

    • @nasrinasri2185
      @nasrinasri2185 24 дні тому

      Cocok PPN.....bukan pajak menengah kebawah Melainkan menengah ke atas baru cocok 12%-15% bahkan hasil koroptor di miskinkan kalau g, berani Hukum Mati.

  • @unknow_02-s4l
    @unknow_02-s4l Місяць тому

    berarti yang pajak 1,1% sebelumnya jadi 1,2% ya, atau bagaimana?

  • @enengshopuroh7545
    @enengshopuroh7545 Місяць тому

    keren 👍👍👍

  • @nanikmeseran6935
    @nanikmeseran6935 24 дні тому

    Siapabilng ppn 11 sama 12 gak sekarang dari mikin emi garam ini saja naik pak saya bilang trus ini minyak kita kenapa d jawa timur kok harga ny DESEMBER masih perlite 16500 sekarang sudah 18000 rb itu katny cumk yg mahal yg bagus2 apa Kah minyak kita itu bagus ..minyak kita paling murah paling jelek

  • @MusaddatLubis
    @MusaddatLubis Місяць тому

    Nilai lain sbg DPP, itu kata kuncinya menjadi 11/12

  • @MusaddatLubis
    @MusaddatLubis Місяць тому

    Solusinya 11/12 kreen

  • @cepitjepi4754
    @cepitjepi4754 Місяць тому

    11/12 itu lihat di mana ya pak?

    • @bayurahmatrahayu
      @bayurahmatrahayu Місяць тому

      Ada pada Pasal 3 ayat (3) PMK-172, Pak. Ayat tersebut mengatur bahwa nilai lain dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

    • @anak_sekolah25
      @anak_sekolah25 Місяць тому

      Aturan di PMK, untuk contoh ada fi PJ 2025

  • @haryantobaru112
    @haryantobaru112 Місяць тому

    Abu-abu kelabu

  • @generalaladeen9563
    @generalaladeen9563 Місяць тому

    kenapa gak 11/100 ... 🤣

  • @dedysupriyatna1856
    @dedysupriyatna1856 27 днів тому

    Presiden 11 persen....maklum

  • @aminahsylvia9643
    @aminahsylvia9643 Місяць тому

    Izin nanya pak.. berarti yang di akui penjualan nilai DPP atau DPP lain y?

    • @bayurahmatrahayu
      @bayurahmatrahayu Місяць тому

      Yang diakui sebagai penjualan untuk pelaporan PPh adalah nilai penjualan, Ibu. Tetapi yang dijadikan dasar penghitungan PPN 12% adalah nilai lain sebesar 11/12, sehingga PPN terutang tetap 11%.

  • @labapandapotanhutaurukse1807
    @labapandapotanhutaurukse1807 Місяць тому

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terhitung mulai bulan Januari 2025, sudah dipirkan secara matang dan terencana oleh Pemerintah dan (Ibu Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati) dan pihak Eksekutif Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu dan dibahas bersama DPR RI Komisi XI di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Dimana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak semuanya menjadi Objek PPN yang kena Pajak. Ada yang dikecualikan dari Objek PPN, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan Pajak sebagai Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Indonesia dalam APBN. Tidak dapat dipungkiri bahwa Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Indonesia 75% adalah bersumber dari Penerimaan Pajak dalam APBN yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang secara langsung dinikmati dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke pada masa kini dan pada masa mendatang.

    • @bobbys5921
      @bobbys5921 Місяць тому +1

      Wih ada buzzer..

    • @wawanjuhana9737
      @wawanjuhana9737 Місяць тому +1

      Hasil tambang dan hasil bumi lainnya yang begitu besar kemana? Batu bara di korupsi, timah sami mawon, emas oleh asing