Alhamdulillaah. Salam keadilan. Pak narasumber agraria di jakarta. Tolong kami di bantu yah. Pak....dalam proses pendaftaran tanah prona. Yah pak. Karena tanah adalah salasatu kehidupan di desa. Berdasarkan UU agraria dan uu desa. Tanah adalah salasatu sumber kehidupan. Tanah adalah hidup dan kehidupan di desa bandar khaliah. Jl. Usman siddik dusun xvii pasar 4 bandar khalipah kec. Percut sei tuan kab. Deli Serdang provinsi Sumatera utara. Tolong rakyat dan masyarakat tempat tinggal desa tertinggal maksud nya pemerintahan desa kiranya bersatu dalam urusan prona desa. Yah pak. Tolong kami kami di perhatikan dengan serius. Yah pak.... Amiin yah amiin....... Amiin yah karim.
Dulu awal sya nont ini ndak ngerti alias bingung,tpi setelah sya nont vidio" bpk yg lain,spt tent macam"hak...konversi berdasarkan hak" lama dan Tanah Negara,sekarang ndak bingung lagi,trimks banyak,semangat ...smoga sukses.
Ijin bertanya bang , kalau tanah warisan yang sudah lama di duduki hingga 60 tahun atau lebih,,terus sekarang kita mau ambil,,tapi sementara yang duduki tanah warisan saya,mengklaim bahwa tanah itu adalah warisan keluarganya, dan tanah itu belum ada surat-surat nya ,cuman ada beliet(Surat pajak)atas nama keluarga yang duduki tanah,,apa yang harus dilakukan untuk mengklaim bahwa tanah itu benar-benar tanah warisan dari keluarga saya??menguasai tanah lahan tanpa hak,dan dia kelola 70 tahunan.
Bpk Nandang mau tanya pengakuan bahwa tanah yg ditempati instansi pemerintah digunakan untuk kegiatan n dibangun gedung adalah tanah warga dalam waktu yg lama apakah warga bisa meminta hak atas tanah tsb bukti yang dimiliki surat dari instasi n pipil pajak terimakasih
Maaf pak nandang mau tanya Menurut cerita A mempunyai tanah dari B dari proses jual beli sekitar tahun 1970 an dengan status hak milik, namun demikian semua dokumen terkait perolehan hak musnah terbakar termasuk sertifikatnya. Sejak perolehan ditahun tersebut hingga sekarang dikuasai dan dipelihara dan digunakan untuk kepentingan umum dan dibenarkan kelurahan beserta warga sekitar. Permasalahan muncul ketika ada rencana mau didaftarkan ke hak pakai, namun terkendala bukti" yg musnah dan serrifikat masih atas nama B, bagaimana langkah yg dapat ditempuh atas permasalahan tersebut? Terima kasih
Ass. Pak, klo hak eigendom sdh dikonversi thn 1960, namun blm diterbitkan sertipikatnya, apakah skrg msh bs diterbitkan sertipikat a.n pemilik eigendom/ahliwarisnya ? Apakah hrs dibuatkan warkah yg baru oleh kades/lurah ? Terima kasih
salam pa,,saya mau tanya,orang tua saya sudah di buatkan akta wasiat notaris atas tanah tersebut,,skarang orang tua saya sudah meninggal,terus skarang tanah dlam isi wasiat itu di kuasai orang lain,bagai mana cara ngambilnya lagi tanah tersebut pa,,karena orang tua saya semasa hidupnya,tidak menjual tanah trsebut kpada orang itu,,,bahkan bisa nya orang tersebut atas tanah itu menjadi sertipikat shm,,
Untuk hal ini mungkin dpt dicek saksi2 yg masih hidup atau data didesa atau saling menu jukan bukti dan saksi yg faham tentang riwayat peralihan tanah tersebut. Jika memungkinkan dpt dg mediasi atau bisa juga melalui pengadilan dg dasar bukti yg dimiliki. Karena dpt juga dimungkinkan terjadi jual beli atau perjanjian perqlihan hak sebelum atau sesudah wasiat dibuat
@@nandangisnandar trimakasih pa atas inponya🙏iya saya udah mediasi di klurahan,tp blm ada titik temunya,sdangkan orang yg nguasai tanah nya sudah mengaku memperjual belikan nya,seandainya lapor di luar pengadilan bisa apa ga pa?misalnya lapor dlu polsek stempat,saya takut salah melangkah pa,klau bukti akta dan saksi saksi saya udah siap pa,,trimakasih
Pak mau bertanya Pernah beli tanah kepada seseorang dan sudah bersertifikat ternyata sebagian tanah milik pemerintah, apakah sebagian tanah milik pemerintah tsb bisa diurus menjadi milik perorangan karena sudah dibangun sebuah rumah yang sudah berdiri 30 th ditanah tsb dan selama ini sudah bayar pajak sesuai ukuran sertifikat tanah yg ternyata sebagian tanah trsbt milik pemerintah
Assalamualaikum wrb,pagi pak mau tanya,sy punya masalah sertifikat yg tanahnya di tengah ada jalan,ktnya kalau ada jln tdk bs JD 1 sertifikat,Krn wkt urus sertifikat sy nyuruh orang lain dan AJB asli di kasih ke bpn,trus skrng sy buat sertifikat sisa dr tanah yg blm di buat ,tp AJB aslinya di bpn,gimana pak jalan keluarnya tolong pak kasih tahu 🙏🙏
Waalaikumsallam, jika terpotong jalan maka sertipikatnya dipecah jadi 2 karena ada hak utk kepentingan umum utk jalan. Maka dpt jadi 2 sertipikat dengan dasar AJB yg ada. AJB tersebut dpt dijadikan dasar utk 2 sertipikat, jika ada dikantor pertanahan saran sy ; dpt disampaikan hal tersebut dg adanya data ajb dan fc ajb nya serta dpt diperkuat dg data dari PPAT nya
Assalamualaikum wrb,sy udah urus pak ke BPN,tp orang BPN pingpong sy pak,suruh ketemu si a lah,trus kt si a suruh ke si b,sampai sekarang SDH 1 THN g ada kejelasan tanah sy pak,trus kalau kt lurah buat AJB LG,memang bisa buat AJB tanpa ada transaksi jual beli,mohon pak pencerahannya 🙏🙏
Pak Nandang bagaimana cara pembuatan sertifikat atas dasar leter c tinggalan almarhum engkong , kira kira untuk pembiayannya bisa tahu dari mana apakah ada aturan/daftar list biaya pembuatan . terimakasih?
Untuk informasi lengkap tentang biaya dapat ditanyakan langsung ke kantor pertanahan setempat. Mengenai pembahasan caranya dapat dilihat di materi dgn link dibawah ini ; ua-cam.com/video/ANACwVBL0Tc/v-deo.html
Mhn ijin Bapak, mau tanya SPPT atas nama si A terbit pada tahun 2001 yang memang si A menguasai tanah tersebut, tiba tiba pada tahun 2005 tanah yg dikuasai si A tersebut terbit sertipikat atas nama orang lain, padahal si A tdk pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut. Apakah sah alas hak yg terbit pada tahun 2005 tersebut .?
Sppt pbb bukan merupakan bukti kepemilikan tanah tetapi bukti yg bersangkutan adalah wajib pajak karena menggunakan atau memanfaatkan tanah. Utk menjadi alat bukti hak perlu didukung data lain dan kejelasan riwayat berkas kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta saksi termasuk keterangan penguasaan dan tidak sengketa dari desa/kelurahan
Pk sya jga punya lahan sudah sya tanami buah buahan di gusur tanpan ada ijin sama pimlik laha pk saya mintak ganti rugi gk di hiraukan mintak pk solosinya
TANAH itu Kan Pasti Ada Pemilik nya. Ketika Pergantian UU Agraria dari Zaman Hindia Belanda Di Rubah Ke UUPA itu. Tanah2 di Indonesia itu Otomatis Ada Pemilik yg SAH... Yg Mgkn Mereka Beli dari dari Lelang, Akusisi atau Beli dari Para Pejabat/Ulayat...yg sy Tanya itu. Klo Tanah Negara itu. Apalah Negara yg Beli ke Belanda Atau Ke Siapa Beli nya???
mohon maaf pak mau tanya. ini ada sebidang tanah dengan 2 sertifika. 1. sertifikat terbitan tahun 1997 dengan status hak milik konversi. 2. sertifikat terbutan tahun 2019 dengan status pengakuan hak dalam hal ini mana yg lebih berhak atas sebidang tanah tersebut. terima kasih atas bantuannya jawabannya. dan mhn penjelasan dan cara untuk mendaatkan kembali hak milik sesuai dgn sertifikat yg pertama karena orang melakukan pengakuan hak tersebut bukan orang yg memiliki tanah tersebut.
Saran sy sebaiknya dapqt dicek langsung ke kantor pertanahan setempat. Jika ternyatq benar ada 2 sertipikat ditempat yg sama maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan dg bukti2 yqng ada agar dpt ditetapkan oleh pengaadilan dan dgn dasar keptsn pengadilan maka akan dilakukan oembatqlan atas salah satu sertipikat yg dianggap keliru
@@nandangisnandar terima kasih banyak pak saran dan penjelasannya. namun yg ingin saya ingin tau lagi lebih kuat mana dalam segi hukum dan riwayatnya sertifikat pengakuan hak sama sertifikat konversi?🙏
Assalamualkum pa saya mau tanya sertifikat kakek saya dibalik nama menjadi sertifikat ayah saya dan yang melakukan itu adik saya tapi nama pemberian hak tidak tercantum apa yang harus kami lakukan pa
Waalaikumsallam, klo dari kakek ke ayah bisa karena waris jika kakek meninggal atau hibah. Bisa dicek disertipikatnya ada informasi yg mendasari peralihan hak atau baliknama.biasanya dicantumkan dasar peralihan haknya
Sangat membantu video2 dari bapak. mohon izin bertanya pak, untuk persiapan CPNS jabatan Analis Hukum Pertanahan boleh minta referensi dari bapak literatur dan peraturan perundang-undangan apa saja yg harus di pelajari ? Terima kasih sebelumnya pak.
Sebagai analis hukum pertanahan sebaiknya perlu banyak memahami tentang uupa, peraturan terkait, update peraturan terbaru (UU,PP, PMNA, Permen ATR/BPN) sejarah dan kebijakan terkait pendaftaran tanah serta pelaksanaannya
Pa Nandang Mau Tanya... UUPA No.5/60 Itu adalah Salah Satu Sumber Hukum Kepemilikan Tanah yg Paling Kuat yah? JD Bukan SK Menteri/SK Gubernur atau SK Apapun yah ?
Selamat pagi Bang, sebelumnya assalamualaikum, perkenalkan nama saya Sabda asal Mamasa, sul-bar. Di sini saya ingin menanyakan tentang hak kepemilikan tanah dan ahli waris dari tanah. Jadi kronologisnya, pada sekitar tahun 1964 kakek saya (kepala desa) meminta kepada pemerintah (pak lurah) untuk di bangunkan sekolah (SD) di desa saya, singkatcerita* sekolah di bangun di desa saya (lokasi kakek saya), makanya sekolah itu perna di geser krna yg posisi sebelumnya mau di tempati bangun rumah(rumah kakek saya). _kakek saya adalah keturunan ke 4 dari keturunan pertama di wilayah ini_ , dari masa itu tdk ada dokumen atau akta hibah yang di keluarkan kakek saya,(istri dari kakek saya juga mengatakan bahwa sekolah hanya meminjam " _beliau masih hidup_ ") dan sekarang pihak sekolah ingin membuatkan dokumen (sertifikat). Pertanyaan saya Bang : 1.apakah istri atau anak dari kakek saya punya hak akan lahan itu, dan langka apa Yg ingin di ambil (tanpa sertifikat).? 2.secara administratif yg sah dalam akta hibah, siapa yang berhak untuk mewakili kakek saya (almarhum),karna ada kabar bahwa pihak sekolah membuat akta hibah (bukan dari kakek saya) Terimakasih Bang, mohon arahannya 🙏🙏🙏
Tapi dalam prakteknya semua tanah yang didaftarkan secara sistematis di sumatra bagian selatan atau barat banyak yang asal haknya dari pemberian hak, padahal seharusnya asal usul tanahnya dari tanah adat, setelah saya telusuri dari buku ap parlindungan boedi harsono hanya sedikit tentang prakteknya, singkat cerita barulah saya temukan modul bahan ajar stpn disitu boleh dikatakan agak jelas bahwa konversi diberikan pada orang yaitu si b yang membuka lahan pertama kali menurut adat misal tahun 1970, jika beralih ke si a tahun 2019 baik dgn jual beli atau waris dan lain maka asal haknya dalam pendaftaranya adalah pemberian hak bukan konversi, tadi yang narasumber jelaskan sangat membingungkan saya mana yang benar karena saya temukan terhadap tanah konversi yang telah di daftarkan kemudian beralih secara hibah kepada anaknya haknya tetap hak konversi adat tidak berubah
Jika dipelajari lebih banyak lagi, ada perbedaan sejarah adm pertanahan dan bukti kepemilikan tanah yg ada di wilayah jawa dan diluar jawa termasuk di sumatra. Untuk memahami adm pertanahan sebelum dan ssudah berlakunya uupa perlu melihat dari berbagai sudut pandang
Undang undang nasionalisasi no 86 tahun ¹958 artinya apa pak? Apakah tanah rakyat atau tanah Ulayat adat jg ikut kena nasionalisasi? Mohon jawabannya? Terima kasih
UU No 58 Tahun 1958 pada Pasal 1 "Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia" Hal ini terkait dengan nasionalisasi perusahaan -perusahaan milik Belanda dan adanya pemberian ganti rugi terhadap yg terkena aturan ini. Tanah rakyat atau tanah ulayat tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Pengakuan hak tsb , dasar alas tanah ga jelas , karena manusia tsb hanya mengisi lokasi aja tapi tdk mempunyai alas tanah, oknum bpn kab. Bogor menerbitkan sertipikat 2893/2012 dan 3282/2013 menggunakan surat palsu tidak ada tanahnya ... diterbitkan bukan lokasinya pengakuan hak itu kejahatan mafia tanah ... harus diciduk oknum2 bpn kab bogor tsb
Terima kasih pa Nandang atas penjelasan yg jelas
Alhamdulillah... sama2 terimakasih...
Mantap
Terimakasih... Bang Marulam
mantap pak, datangkan ahlinya...definisinya gamblang dan sesuai UUnya, tdk tafsir otodidak
Terinakasih...
Seneng sy kalau yg menjelaskan paham regulasi secara Holistik...
Terimakasih... semoga materinya bermanfaat...
Alhamdulillaah. Salam keadilan. Pak narasumber agraria di jakarta. Tolong kami di bantu yah. Pak....dalam proses pendaftaran tanah prona. Yah pak. Karena tanah adalah salasatu kehidupan di desa. Berdasarkan UU agraria dan uu desa. Tanah adalah salasatu sumber kehidupan. Tanah adalah hidup dan kehidupan di desa bandar khaliah. Jl. Usman siddik dusun xvii pasar 4 bandar khalipah kec. Percut sei tuan kab. Deli Serdang provinsi Sumatera utara. Tolong rakyat dan masyarakat tempat tinggal desa tertinggal maksud nya pemerintahan desa kiranya bersatu dalam urusan prona desa. Yah pak. Tolong kami kami di perhatikan dengan serius. Yah pak.... Amiin yah amiin....... Amiin yah karim.
Dulu awal sya nont ini ndak ngerti alias bingung,tpi setelah sya nont vidio" bpk yg lain,spt tent macam"hak...konversi berdasarkan hak" lama dan Tanah Negara,sekarang ndak bingung lagi,trimks banyak,semangat ...smoga sukses.
Terimakasih atas doa dan supportnya
Tolong jelaskan terkait " pemberian Hak PMP".
apa singkatan dari PMP itu pak
Ijin bertanya bang , kalau tanah warisan yang sudah lama di duduki hingga 60 tahun atau lebih,,terus sekarang kita mau ambil,,tapi sementara yang duduki tanah warisan saya,mengklaim bahwa tanah itu adalah warisan keluarganya, dan tanah itu belum ada surat-surat nya ,cuman ada beliet(Surat pajak)atas nama keluarga yang duduki tanah,,apa yang harus dilakukan untuk mengklaim bahwa tanah itu benar-benar tanah warisan dari keluarga saya??menguasai tanah lahan tanpa hak,dan dia kelola 70 tahunan.
Terimakasih penjelasannya pak 🙏
Sama sama, terimakasih 🙏
Smoga sukses selalu
Aamiiin... yra, terimakasih. Sukses selalu juga untuk @Debi Alamsyah
Bagaimana posisi kedudukan tanah swapraja/ulayat, apa dikategori kan tanah belum terdaftar?
Bpk Nandang mau tanya pengakuan bahwa tanah yg ditempati instansi pemerintah digunakan untuk kegiatan n dibangun gedung adalah tanah warga dalam waktu yg lama apakah warga bisa meminta hak atas tanah tsb bukti yang dimiliki surat dari instasi n pipil pajak terimakasih
cara tau sebuah bidang tanah negara bebas gimana ya? untuk bisa diajukan permohonan haknya, terimakasih
Apa kah bukti pajak bisa menjadi pegangan untuk alas hak,,?
Mantap dan jelas
Terimakasih...
Maaf pak nandang mau tanya
Menurut cerita A mempunyai tanah dari B dari proses jual beli sekitar tahun 1970 an dengan status hak milik, namun demikian semua dokumen terkait perolehan hak musnah terbakar termasuk sertifikatnya. Sejak perolehan ditahun tersebut hingga sekarang dikuasai dan dipelihara dan digunakan untuk kepentingan umum dan dibenarkan kelurahan beserta warga sekitar. Permasalahan muncul ketika ada rencana mau didaftarkan ke hak pakai, namun terkendala bukti" yg musnah dan serrifikat masih atas nama B, bagaimana langkah yg dapat ditempuh atas permasalahan tersebut?
Terima kasih
Dan yg ada dokumen penguasaa pbb saja pak dan bangunan mempunyai imb atas nama A dan pembayaran pbb saja pak
👍👍👍👍👍👍👍👍👍
Bagaimana cara mendapatkan hak untuk tanah negara ?
Tolong penjelasan khusus PP 20 Tahun 2021 ya Pak next.. 🙏🏻
Terimakasih... atas masukannya
Ass. Pak, klo hak eigendom sdh dikonversi thn 1960, namun blm diterbitkan sertipikatnya, apakah skrg msh bs diterbitkan sertipikat a.n pemilik eigendom/ahliwarisnya ? Apakah hrs dibuatkan warkah yg baru oleh kades/lurah ? Terima kasih
ua-cam.com/video/oQjvg02YtnI/v-deo.html
Penjelasannya ada di materi dg link ini ;
salam pa,,saya mau tanya,orang tua saya sudah di buatkan akta wasiat notaris atas tanah tersebut,,skarang orang tua saya sudah meninggal,terus skarang tanah dlam isi wasiat itu di kuasai orang lain,bagai mana cara ngambilnya lagi tanah tersebut pa,,karena orang tua saya semasa hidupnya,tidak menjual tanah trsebut kpada orang itu,,,bahkan bisa nya orang tersebut atas tanah itu menjadi sertipikat shm,,
Untuk hal ini mungkin dpt dicek saksi2 yg masih hidup atau data didesa atau saling menu jukan bukti dan saksi yg faham tentang riwayat peralihan tanah tersebut. Jika memungkinkan dpt dg mediasi atau bisa juga melalui pengadilan dg dasar bukti yg dimiliki. Karena dpt juga dimungkinkan terjadi jual beli atau perjanjian perqlihan hak sebelum atau sesudah wasiat dibuat
@@nandangisnandar trimakasih pa atas inponya🙏iya saya udah mediasi di klurahan,tp blm ada titik temunya,sdangkan orang yg nguasai tanah nya sudah mengaku memperjual belikan nya,seandainya lapor di luar pengadilan bisa apa ga pa?misalnya lapor dlu polsek stempat,saya takut salah melangkah pa,klau bukti akta dan saksi saksi saya udah siap pa,,trimakasih
Apakah rumah tinggal sdah di kuasai selama 20 Thun lebih fisik sbidang Tanah
Pak mau bertanya
Pernah beli tanah kepada seseorang dan sudah bersertifikat ternyata sebagian tanah milik pemerintah, apakah sebagian tanah milik pemerintah tsb bisa diurus menjadi milik perorangan karena sudah dibangun sebuah rumah yang sudah berdiri 30 th ditanah tsb dan selama ini sudah bayar pajak sesuai ukuran sertifikat tanah yg ternyata sebagian tanah trsbt milik pemerintah
Assalamualaikum wrb,pagi pak mau tanya,sy punya masalah sertifikat yg tanahnya di tengah ada jalan,ktnya kalau ada jln tdk bs JD 1 sertifikat,Krn wkt urus sertifikat sy nyuruh orang lain dan AJB asli di kasih ke bpn,trus skrng sy buat sertifikat sisa dr tanah yg blm di buat ,tp AJB aslinya di bpn,gimana pak jalan keluarnya tolong pak kasih tahu 🙏🙏
Waalaikumsallam, jika terpotong jalan maka sertipikatnya dipecah jadi 2 karena ada hak utk kepentingan umum utk jalan. Maka dpt jadi 2 sertipikat dengan dasar AJB yg ada. AJB tersebut dpt dijadikan dasar utk 2 sertipikat, jika ada dikantor pertanahan saran sy ; dpt disampaikan hal tersebut dg adanya data ajb dan fc ajb nya serta dpt diperkuat dg data dari PPAT nya
Assalamualaikum wrb,sy udah urus pak ke BPN,tp orang BPN pingpong sy pak,suruh ketemu si a lah,trus kt si a suruh ke si b,sampai sekarang SDH 1 THN g ada kejelasan tanah sy pak,trus kalau kt lurah buat AJB LG,memang bisa buat AJB tanpa ada transaksi jual beli,mohon pak pencerahannya 🙏🙏
Somga hak suku dalam di kembalikan...dengan hati yg suci.
Aamiiin...
Pak Nandang bagaimana cara pembuatan sertifikat atas dasar leter c tinggalan almarhum engkong , kira kira untuk pembiayannya bisa tahu dari mana apakah ada aturan/daftar list biaya pembuatan . terimakasih?
Untuk informasi lengkap tentang biaya dapat ditanyakan langsung ke kantor pertanahan setempat. Mengenai pembahasan caranya dapat dilihat di materi dgn link dibawah ini ;
ua-cam.com/video/ANACwVBL0Tc/v-deo.html
Mhn ijin Bapak, mau tanya SPPT atas nama si A terbit pada tahun 2001 yang memang si A menguasai tanah tersebut, tiba tiba pada tahun 2005 tanah yg dikuasai si A tersebut terbit sertipikat atas nama orang lain, padahal si A tdk pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut. Apakah sah alas hak yg terbit pada tahun 2005 tersebut .?
Sppt pbb bukan merupakan bukti kepemilikan tanah tetapi bukti yg bersangkutan adalah wajib pajak karena menggunakan atau memanfaatkan tanah. Utk menjadi alat bukti hak perlu didukung data lain dan kejelasan riwayat berkas kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta saksi termasuk keterangan penguasaan dan tidak sengketa dari desa/kelurahan
Pk sya jga punya lahan sudah sya tanami buah buahan di gusur tanpan ada ijin sama pimlik laha pk saya mintak ganti rugi gk di hiraukan mintak pk solosinya
Perlu ada kejelasan status kepemilikan tanah dan hak atas tanahnya
Apakah sah sertifikat tanah seseorang yg tdk sesusi dgn akta perjanjian d notaris
Apakah rumah dinas negara yang di tempati selama 20 tahun penguasaan fisik bisa di buatkan hak milik?
Klo rumah dinas negara sudah termasuk aset negara
TANAH itu Kan Pasti Ada Pemilik nya. Ketika Pergantian UU Agraria dari Zaman Hindia Belanda Di Rubah Ke UUPA itu. Tanah2 di Indonesia itu Otomatis Ada Pemilik yg SAH... Yg Mgkn Mereka Beli dari dari Lelang, Akusisi atau Beli dari Para Pejabat/Ulayat...yg sy Tanya itu. Klo Tanah Negara itu. Apalah Negara yg Beli ke Belanda Atau Ke Siapa Beli nya???
mohon maaf pak mau tanya. ini ada sebidang tanah dengan 2 sertifika.
1. sertifikat terbitan tahun 1997 dengan status hak milik konversi.
2. sertifikat terbutan tahun 2019 dengan status pengakuan hak
dalam hal ini mana yg lebih berhak atas sebidang tanah tersebut.
terima kasih atas bantuannya jawabannya. dan mhn penjelasan dan cara untuk mendaatkan kembali hak milik sesuai dgn sertifikat yg pertama karena orang melakukan pengakuan hak tersebut bukan orang yg memiliki tanah tersebut.
Saran sy sebaiknya dapqt dicek langsung ke kantor pertanahan setempat. Jika ternyatq benar ada 2 sertipikat ditempat yg sama maka dapat diajukan gugatan ke pengadilan dg bukti2 yqng ada agar dpt ditetapkan oleh pengaadilan dan dgn dasar keptsn pengadilan maka akan dilakukan oembatqlan atas salah satu sertipikat yg dianggap keliru
@@nandangisnandar terima kasih banyak pak saran dan penjelasannya. namun yg ingin saya ingin tau lagi lebih kuat mana dalam segi hukum dan riwayatnya sertifikat pengakuan hak sama sertifikat konversi?🙏
Assalamualkum pa saya mau tanya sertifikat kakek saya dibalik nama menjadi sertifikat ayah saya dan yang melakukan itu adik saya tapi nama pemberian hak tidak tercantum apa yang harus kami lakukan pa
Waalaikumsallam, klo dari kakek ke ayah bisa karena waris jika kakek meninggal atau hibah. Bisa dicek disertipikatnya ada informasi yg mendasari peralihan hak atau baliknama.biasanya dicantumkan dasar peralihan haknya
Sangat membantu video2 dari bapak. mohon izin bertanya pak, untuk persiapan CPNS jabatan Analis Hukum Pertanahan boleh minta referensi dari bapak literatur dan peraturan perundang-undangan apa saja yg harus di pelajari ?
Terima kasih sebelumnya pak.
Sebagai analis hukum pertanahan sebaiknya perlu banyak memahami tentang uupa, peraturan terkait, update peraturan terbaru (UU,PP, PMNA, Permen ATR/BPN) sejarah dan kebijakan terkait pendaftaran tanah serta pelaksanaannya
Pa Nandang Mau Tanya... UUPA No.5/60 Itu adalah Salah Satu Sumber Hukum Kepemilikan Tanah yg Paling Kuat yah? JD Bukan SK Menteri/SK Gubernur atau SK Apapun yah ?
Apakah tanah harus di ganti rugi untuk mendapatkan HGU?
boleh minta kontak person pak Budi
Selamat pagi Bang, sebelumnya assalamualaikum, perkenalkan nama saya Sabda asal Mamasa, sul-bar.
Di sini saya ingin menanyakan tentang hak kepemilikan tanah dan ahli waris dari tanah.
Jadi kronologisnya, pada sekitar tahun 1964 kakek saya (kepala desa) meminta kepada pemerintah (pak lurah) untuk di bangunkan sekolah (SD) di desa saya, singkatcerita* sekolah di bangun di desa saya (lokasi kakek saya), makanya sekolah itu perna di geser krna yg posisi sebelumnya mau di tempati bangun rumah(rumah kakek saya). _kakek saya adalah keturunan ke 4 dari keturunan pertama di wilayah ini_ , dari masa itu tdk ada dokumen atau akta hibah yang di keluarkan kakek saya,(istri dari kakek saya juga mengatakan bahwa sekolah hanya meminjam " _beliau masih hidup_ ") dan sekarang pihak sekolah ingin membuatkan dokumen (sertifikat).
Pertanyaan saya Bang :
1.apakah istri atau anak dari kakek saya punya hak akan lahan itu, dan langka apa Yg ingin di ambil (tanpa sertifikat).?
2.secara administratif yg sah dalam akta hibah, siapa yang berhak untuk mewakili kakek saya (almarhum),karna ada kabar bahwa pihak sekolah membuat akta hibah (bukan dari kakek saya)
Terimakasih Bang, mohon arahannya 🙏🙏🙏
Pembahasan jawaban pertanyaannya dibahas di link ini yg diupload 3 Agustus 2021 :
ua-cam.com/video/AT9AedWVEo0/v-deo.html
@@nandangisnandar terimakasih Bang 🙏
sangat membantu dan mencerahkan,,,bisa minta email atau no. wa nya Pak Nandang?
Trrimakasih... atas supportnya...
Apakah letter C di coret itu sah bosq
Tapi dalam prakteknya semua tanah yang didaftarkan secara sistematis di sumatra bagian selatan atau barat banyak yang asal haknya dari pemberian hak, padahal seharusnya asal usul tanahnya dari tanah adat, setelah saya telusuri dari buku ap parlindungan boedi harsono hanya sedikit tentang prakteknya, singkat cerita barulah saya temukan modul bahan ajar stpn disitu boleh dikatakan agak jelas bahwa konversi diberikan pada orang yaitu si b yang membuka lahan pertama kali menurut adat misal tahun 1970, jika beralih ke si a tahun 2019 baik dgn jual beli atau waris dan lain maka asal haknya dalam pendaftaranya adalah pemberian hak bukan konversi, tadi yang narasumber jelaskan sangat membingungkan saya mana yang benar karena saya temukan terhadap tanah konversi yang telah di daftarkan kemudian beralih secara hibah kepada anaknya haknya tetap hak konversi adat tidak berubah
Jika dipelajari lebih banyak lagi, ada perbedaan sejarah adm pertanahan dan bukti kepemilikan tanah yg ada di wilayah jawa dan diluar jawa termasuk di sumatra. Untuk memahami adm pertanahan sebelum dan ssudah berlakunya uupa perlu melihat dari berbagai sudut pandang
@@nandangisnandar terima kasih bang sangat bermanfaat bagi praktisi
@@alalayubi4474 sama-sama, terimakasih...
Undang undang nasionalisasi no 86 tahun ¹958 artinya apa pak? Apakah tanah rakyat atau tanah Ulayat adat jg ikut kena nasionalisasi? Mohon jawabannya? Terima kasih
UU No 58 Tahun 1958 pada Pasal 1
"Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia"
Hal ini terkait dengan nasionalisasi perusahaan -perusahaan milik Belanda dan adanya pemberian ganti rugi terhadap yg terkena aturan ini.
Tanah rakyat atau tanah ulayat tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Tangkap mafia tanah garapan
Pengakuan hak tsb , dasar alas tanah ga jelas , karena manusia tsb hanya mengisi lokasi aja tapi tdk mempunyai alas tanah, oknum bpn kab. Bogor menerbitkan sertipikat 2893/2012 dan 3282/2013 menggunakan surat palsu tidak ada tanahnya ... diterbitkan bukan lokasinya pengakuan hak itu kejahatan mafia tanah ... harus diciduk oknum2 bpn kab bogor tsb