terima kasih telah mengikuti materi yang telah disampaikan semoga materi yang akan datang lebih menarik. silahkan apabila ada pertanyaan dan saran perihal materi yang akan dibuat.
Assalamualaikum,Wr Wb. Pengarahan bapak Tentang Hukum Pasal 55 . Dan 56. Tentang penyertaan tindak pidana sangat menolong saya ibuk Rini. Bolehkah bertemu kita Pak❤👍👍👍👍👍
Selamat pagi Prof, izin meminta penjelasan lebih lanjut Prof. Mengenai kerja sama yg erat dan langsung suatu perbuatan yg langsung menimbulkan selesainya delik yg bersangkutan, saya masih belum paham maksudnya apa. Mungkim bisa dijelaskan lebih lanjut Prof terima kasih.
menyuruh niat jahat itu ada pada yang menyuruh sedangkan yang disuruh tidak ada niat jahat dia hanya sebagai media perpanjangan kehendak dari si Penyuruh, kalau yang disuruh memiliki niat yang sama dengan yang menyuruh itu disebut mengajurkan karena niat jahat di pengajur dan diajurkan sama.
Izin mengais ilmu prof.. bagaimana dengan tidak pidana penyebarann video panas/dewasa. Jika terjerat hukum karna turut serta penyebaran ? Jika tersebar di selutuh wilayah. Apakah seluruh wilayah tersebut terjerat hukum ?
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaku penyebaran porografi dapat dijerat: 1. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara dibagikan, disiarkan, diunggah atau diposting. 2. Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan. 3. “Membuat dapat diaksesnya” berarti jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali melanggar kesusilaan tersebut
Kalau boleh ngerekomendasikn buku hk pidana aku saranin buku yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN, S.H., M.H. dan DR. HJ. NUR AZISA, S.H., M.H. yang judulnya Hukum Pidana. Disana menurut saya sudah jelas kak 🙏
Maap prop malam.sy punya anak ditahan tp memakai password atasannya sama teman temanya.tp kenapa anak saya yng ditahan.dimop di kantor 2 malem.apa solusinya prof.trimakasih
Ijin bertanya prof ,klw ceritanya seperti difilm disuruh membunuh oleh seseorang klw nggak membunuh nantinya keluarganya yg dibunuh karena keluarganya disandera ,bagaimana prof apa yg harus dilakukan
Ijin saya jawab: penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan? Contoh :Si A dan B keduanya membuat rencana dan sama sama melakukan perbuatan pemerkosaan,dan dengan perbuatan tersebut melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun masing masing pertanyaannya kenapa ancaman hukumannya masing masing 12 tahun ? ya karena A dan B sama sama melakukan perbuatan pemerkosaan dan melanggar pasal 285 .begitu gambarnya saudara,kalo masih blom ada yang dipahami boleh ditanggapi terimakasih 🙏🙏🙏
Maaf prof izin bertanya ,misalnya ada kasus " suatu hari pak Budi sedang menjemur kasur yg dihalangin oleh pak parsa yang juga menjemur kedua kasurnya. Merasa kesal pak Budi memanggil anak anak untuk melemparkan botol kaca ke arah kepala pak parsa . Alhasil kepala pak parsa pun luka dan tubuhnya tergeletak di kedua kasurnya . Pertanyaanya , apakah pak Budi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana? Apabila iya ,apakah pak Budi merupakan org yang menyuruh melakukan atau menggerakkan atau membujuk melakukan? Mohon pencerahannya ya prof🙏🏻
Prof, selamat malam, ijin bertanya terkait uitlokker, apa bila A membayar B untuk hanya menganiaya C, dan B melakukan penganiayaan tersebut, lalu C lari dan tertabrak mobil hingga meninggal. Apakah A dan B dapat dikatakan membunuh, atau hanya penganiayaan saja? Terimakasih Prof, semoga sehat selalu.
Izin menjawab kak, sebelum nya saya juga bukan profesor atau ahli hukum.. Tapi izin mencoba berpendapat , dari kasus yang kakak sebut A dan B tidak dikatakan membunuh.. Memang pasal 55 ayat (2) " terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibatnya " . Nah disini menurut saya C mati bukan akibat dari penganiayaan B tapi.. Jika menggunakan ajaran kausalitas.. c meninggal karena ditabrak mobil
Untuk menentukan apakah dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal yang dituduhkan. Jika turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55) maka harus terbukti turut melakukan perbuatan tindak pidana. Dalam penjelasan pasal 56 dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, tidak dihukum.
Mau tanya, lagi prof , jika kita di periksa sebagai saksi dnmendapa tekanan oleh penyidik , untuk memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik, kita harus berbuat apa ?
@@rizaldifaisal6219 Pengertian saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Apabila memberikan keterangan tidak sesuai berdasarkan dengan apa yang di dengar, di lihat dan di alami, maka keterangan tersebut dapat dikatakan batal demi hukum.
Prof saya ada materi di dalam bab penyertaan di perkuliahan saya di materinya di sebutkan ada tindakan sesudah terjadinya tindak pidana ini bagaimana yak maksudnya apa kah ada hubungan dengan pernyataan Kemudian untuk meteri keduanya perbuatan penyertaan pada penyertaan bisa di jelaskan prof ini gambaran materinya seperti apa soalnya saya tidak paham juga. Terimakasih
Prof. KENAPA ADA PIHAK YG SANGAT ALERGI PEMBERLAKU AN KUHP BARU ??? KENAPA KELOMPOK YG SUKA KETIDAKADILAN BISA MENGALAH KAN DAN MENGHAMBAT KUHP BARU DI SAHKAN???
Bahasan daging semua yang menambah ilmu pengetahuan Hukum pidana
Terimakasih prof atas penjabaran ilmu nya. Tuhan memberkati🙏
Sangat bermanfaat Prof. Smangat dan Sukses slalu, panjang umur buat Prof dan team. Materinya selalu saya ikuti.
Salam sehat slalu..
terima kasih telah mengikuti materi yang telah disampaikan semoga materi yang akan datang lebih menarik. silahkan apabila ada pertanyaan dan saran perihal materi yang akan dibuat.
Terima kasih banyak atas ilmu & pencerahan nya Prof 👍🙏
Muantaps Prof. Pencerahan HukumNya
Semoga ilmu Bapak mendapat amal jariyah... Aamiiin
Terimakasih prof, Sehat selalu. 🙏
Penting bagi penegak hukum untuk memahami hukum secara kafah
Terima kasih bapak, videonya sangat membantu saya dalam mengerjakan UAS.
terima kasih semoga bermanfaat
Prof bikin video baru donk. Bermanfaat bgt untuk kami anak hukum
terimakasih prof, ini sangat komprehensif
Dengan senang hati
Jakarta Utara (Cilincing) hadir .....🇮🇩👍🙏
Terimakasih prof Sangat Bermanfaat
Dengan senang hati.
Terima kasih Prof 👍👍👍🙏
Terimakasih silahkan di share ke teman teman
Terimakasih pak
Pak bahas hukum pidana dan peradilan militer dong ingin menambah wawasan sayaa
Assalamualaikum,Wr Wb.
Pengarahan bapak Tentang Hukum Pasal 55 . Dan 56. Tentang penyertaan tindak pidana sangat menolong saya ibuk Rini. Bolehkah bertemu kita Pak❤👍👍👍👍👍
Salam kenal pak, kami mahasiswa Hukum Universitas Muara Bungo
KEREN , PROF
Terimakasih. Jangan lupa subscribe dan share ke teman - teman semoga bermanfaat
Mantap pak Prof.
terima kasih.
Mantap Prof materinya 👍👍 izin request materi APU PPT terimakasih 🙏
Terima kasih kita siapkan dulu materinya ya
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Terima Kasih Prof. luar biasa pekerjaan dan karya Prof sebagai officium nobile 🙏
Selamat pagi Prof, izin meminta penjelasan lebih lanjut Prof. Mengenai kerja sama yg erat dan langsung suatu perbuatan yg langsung menimbulkan selesainya delik yg bersangkutan, saya masih belum paham maksudnya apa. Mungkim bisa dijelaskan lebih lanjut Prof terima kasih.
Prof..tolong di jelaskan lebih detail lagi perbedaan yang menyuruh dan yang menganjurkan ...
menyuruh niat jahat itu ada pada yang menyuruh sedangkan yang disuruh tidak ada niat jahat dia hanya sebagai media perpanjangan kehendak dari si Penyuruh, kalau yang disuruh memiliki niat yang sama dengan yang menyuruh itu disebut mengajurkan karena niat jahat di pengajur dan diajurkan sama.
Bahas peradilan militer n keterbukaannya ato transparasinya k publik prof,. Knp spt tertutup gtu??
Izin mengais ilmu prof.. bagaimana dengan tidak pidana penyebarann video panas/dewasa. Jika terjerat hukum karna turut serta penyebaran ? Jika tersebar di selutuh wilayah. Apakah seluruh wilayah tersebut terjerat hukum ?
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar pelaku penyebaran porografi dapat dijerat:
1. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara dibagikan, disiarkan, diunggah atau diposting.
2. Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan.
3. “Membuat dapat diaksesnya” berarti jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali melanggar kesusilaan tersebut
prof izin bertanya, Kapan seseorang (pelaku tindak pidana) dapat dikatakan “bersama-sama” melakukan tindak pidana ?
prof boleh tidak share recomendasi buku untuk hk pidana ?, terimakasih
Kalau boleh ngerekomendasikn buku hk pidana aku saranin buku yang ditulis oleh PROF. DR. ANDI SOFYAN, S.H., M.H.
dan DR. HJ. NUR AZISA, S.H., M.H.
yang judulnya Hukum Pidana. Disana menurut saya sudah jelas kak 🙏
Mohn izin bertanya Bapak.
itu jika trut serta melakukan atau membantu itu di putus dalam satu putusan, atau beda putusan?
diputus dalam satu putusan
Maap prop malam.sy punya anak ditahan tp memakai password atasannya sama teman temanya.tp kenapa anak saya yng ditahan.dimop di kantor 2 malem.apa solusinya prof.trimakasih
Ijin bertanya prof ,klw ceritanya seperti difilm disuruh membunuh oleh seseorang klw nggak membunuh nantinya keluarganya yg dibunuh karena keluarganya disandera ,bagaimana prof apa yg harus dilakukan
Ijin bertanya prof, bagaimana cara menganalisis penjatuhan sanksi pidana dalam bersama-sama🙏🏻
Ijin saya jawab: penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan?
Contoh :Si A dan B keduanya membuat rencana dan sama sama melakukan perbuatan pemerkosaan,dan dengan perbuatan tersebut melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun masing masing pertanyaannya kenapa ancaman hukumannya masing masing 12 tahun ? ya karena A dan B sama sama melakukan perbuatan pemerkosaan dan melanggar pasal 285 .begitu gambarnya saudara,kalo masih blom ada yang dipahami boleh ditanggapi terimakasih 🙏🙏🙏
Maaf prof izin bertanya ,misalnya ada kasus " suatu hari pak Budi sedang menjemur kasur yg dihalangin oleh pak parsa yang juga menjemur kedua kasurnya. Merasa kesal pak Budi memanggil anak anak untuk melemparkan botol kaca ke arah kepala pak parsa . Alhasil kepala pak parsa pun luka dan tubuhnya tergeletak di kedua kasurnya . Pertanyaanya , apakah pak Budi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana? Apabila iya ,apakah pak Budi merupakan org yang menyuruh melakukan atau menggerakkan atau membujuk melakukan?
Mohon pencerahannya ya prof🙏🏻
Prof, selamat malam, ijin bertanya terkait uitlokker, apa bila A membayar B untuk hanya menganiaya C, dan B melakukan penganiayaan tersebut, lalu C lari dan tertabrak mobil hingga meninggal. Apakah A dan B dapat dikatakan membunuh, atau hanya penganiayaan saja? Terimakasih Prof, semoga sehat selalu.
Izin menjawab kak, sebelum nya saya juga bukan profesor atau ahli hukum.. Tapi izin mencoba berpendapat , dari kasus yang kakak sebut A dan B tidak dikatakan membunuh.. Memang pasal 55 ayat (2) " terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibatnya " . Nah disini menurut saya C mati bukan akibat dari penganiayaan B tapi.. Jika menggunakan ajaran kausalitas.. c meninggal karena ditabrak mobil
Prof .. Selamat pagi Semoga sehat selalu dan dilindungi Tuhan YME.Aamiin
Prof ..kami ingin konsultasi ttg tindak Pidana Korporasi ,dimana kami bisa hubungi . terimakasih 🙏
Selamat pagi, semoga kita dilindungi oleh Yang Maha Kuasa. Untuk konsultasi bisa menghubungi (021) 29000043
Mau tanya prof , dalam pasal 55 dan pasal 56 ini apa harus ada unsur sengaja dan sadar? Jika tidak sengaja apa masih bisa di pidana ?
Untuk menentukan apakah dapat dihukum atau tidak, harus dilihat kembali perbuatan dalam pasal yang dituduhkan. Jika turut serta melakukan tindak pidana (Pasal 55) maka harus terbukti turut melakukan perbuatan tindak pidana.
Dalam penjelasan pasal 56 dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, tidak dihukum.
Terimakasih prof , atas penjelasan singkat dan jelas nya prof
@@rizaldifaisal6219 Terimakasih kembali. Jangan lupa subscribe dan share ke teman-teman yang membutuhkan.
Mau tanya, lagi prof , jika kita di periksa sebagai saksi dnmendapa tekanan oleh penyidik , untuk memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik, kita harus berbuat apa ?
@@rizaldifaisal6219 Pengertian saksi menurut pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Apabila memberikan keterangan tidak sesuai berdasarkan dengan apa yang di dengar, di lihat dan di alami, maka keterangan tersebut dapat dikatakan batal demi hukum.
Prof izin saya share ke group mahasiswa fakultas hukum UNKRIS
Silahkan di share ke teman-teman mahasiswa yang lain
Prof saya ada materi di dalam bab penyertaan di perkuliahan saya di materinya di sebutkan ada tindakan sesudah terjadinya tindak pidana ini bagaimana yak maksudnya apa kah ada hubungan dengan pernyataan
Kemudian untuk meteri keduanya perbuatan penyertaan pada penyertaan bisa di jelaskan prof ini gambaran materinya seperti apa soalnya saya tidak paham juga. Terimakasih
ada tindakan sesudah terjadinya tindak pidana, apa mungkin tindak pidana berlanjut atau pengulangan tindak pidana
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 baik prof, terimakasih jawabannya
Prof. KENAPA ADA PIHAK YG SANGAT ALERGI PEMBERLAKU AN KUHP BARU ???
KENAPA KELOMPOK YG SUKA KETIDAKADILAN BISA MENGALAH KAN DAN MENGHAMBAT KUHP BARU DI SAHKAN???