Termakasih pak tolib sebagai dosen penguji 1 saya waktu ujian skripsi, skripsi legalisasi ganja medis oleh organisasi lgn terpakai di tesis saya sekarang 🙏
Selain Membaca putusan juga wajib mwnguasai drafting atau ilmu perundangn selain kuhap dan kuhp. Kode no hrs nya jngan kode B/pidana biasa, hrs nya kode U/pidana umum. Setelah konsdran Mrnimbng hrs nya konsderan Menngingat bukan ujuk2 konsdran Memperhatikn tuk akomdir yg bukan perundangn/sema. Anehnya sd putusan MA ikut tiru putusan PN dan PT, konsdran Memperhatikn bukan konsdran Mengingat/dasar hukum asas putusan hakim dan justifkasi hukum pasl 5, 50 dan 53 printah uu no 48/2009. Mantap rajin pangkal
Bagaimana dg Perkara jebakkan/ Rekayasa yg dibuat oleh Penyidik Sehingga Hakim PN dan PT yg Putusannya Idem tp MA beda Memutuskan Sendiri atas Perbuatan Tersangka dg Putusan Meringankan dan Pihak tersangka Kecewa Mestinya Bebas Bagaimana ini Buu
Rujukan paling sahih atas contoh perkara seperi ini adalah dalam perkara David dan Kemat di PN Jombang yang berakhir dengan peninjauan kembali di MA dan menyatakan peradilan sesat, bisa di perdalam dengan membaca buku Adami Chazawi "Lembaga Peninjauan Kembali perkara pidana : penegakan hukum dalam penyimpangan dan praktik peradilan sesat"
Mas ini saya ada mau seminar judul jurusan pidana dalam putusan itu pencurian 363 ayat 1 di ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun unsur bagian ke-3 ke-4 dan ke-5 dimana dlm srt tuntutan jpu 8 bulan dan hakim dalam putusan 1 thn inikan sesuatu yg bertentangan dg KUHP mohon penjelasannya makasih
Sebetulnya tidak, karena hakim boleh menjatuhkan putusan melebihi tuntutan PU, yang tidak boleh adalah hakim menjatuhkan putusan melebih ancaman maksimal yang diberikan
Ijin bertanya terkait putusan Kasasi Mengadili sendiri : Bahwa berdasaran hasil pemeriksaan judex facti obyek sengketan shm xxx terbukti sebagai harta bersama. Namun karena obyek tsb menadi jaminan hutang sebagai mana diakui kedua belah pihak. Maka sesuai peraturan xxx maka N O Mengadili : Menolak permohonan Kasasi Apakah SHM tsb sah menjadi harta bersama dan mempunyai kekuatan hukum, tetapi pembagian nya yang NO atau bagaimana ? Terima kasih banyak
Dulu makul Argumentasi Hukum saya diasuh oleh beliau. Alhamdulillah sampai sekarang ilmu nya bu Eny masih saya terapkan. 🙏
Barakallah prof 🥳
Mantap mas salam dari Anak Papua Barat Manokwari sekolah tinggi ilmu hukum manokwari (STIH) Manokwari
semoga berkenan kakak, salam jumpa, semoga bisa berkunjung ke Papua suatu saat
Termakasih pak tolib sebagai dosen penguji 1 saya waktu ujian skripsi, skripsi legalisasi ganja medis oleh organisasi lgn terpakai di tesis saya sekarang 🙏
Semoga berkah ilmunya mas 🥳
Bermanfaat videonya, sehat selalu pak 🙏
Terima kasih, semoga berkenan, semoga sehat selalu 🙏
Selain Membaca putusan juga wajib mwnguasai drafting atau ilmu perundangn selain kuhap dan kuhp. Kode no hrs nya jngan kode B/pidana biasa, hrs nya kode U/pidana umum. Setelah konsdran Mrnimbng hrs nya konsderan Menngingat bukan ujuk2 konsdran Memperhatikn tuk akomdir yg bukan perundangn/sema. Anehnya sd putusan MA ikut tiru putusan PN dan PT, konsdran Memperhatikn bukan konsdran Mengingat/dasar hukum asas putusan hakim dan justifkasi hukum pasl 5, 50 dan 53 printah uu no 48/2009. Mantap rajin pangkal
Luar biasa analisanya, terima kasih insightnya 🥳
@@PodcastTeEdu marak mafia pengadilan, substabsi putusan eror in
jadi kangen bu eny 😇 gak pernah diajar mata kuliah oleh beliau tapi langsung dibimbing skripsi 🤭
Bacaputusan gak?
sampai lelah pak baca putusan 😅
Alapiyuu Bu enii
Ailapyu juga kata bu Eni 😅
Kren.. Topiknya
Terima kasih semoga berkenan 🙏
Bagaimana dg Perkara jebakkan/ Rekayasa yg dibuat oleh Penyidik Sehingga Hakim PN dan PT yg Putusannya Idem tp MA beda Memutuskan Sendiri atas Perbuatan Tersangka dg Putusan Meringankan dan Pihak tersangka Kecewa Mestinya Bebas Bagaimana ini Buu
Rujukan paling sahih atas contoh perkara seperi ini adalah dalam perkara David dan Kemat di PN Jombang yang berakhir dengan peninjauan kembali di MA dan menyatakan peradilan sesat, bisa di perdalam dengan membaca buku Adami Chazawi "Lembaga Peninjauan Kembali perkara pidana : penegakan hukum dalam penyimpangan dan praktik peradilan sesat"
dosen qw tercinta ini
Bu Eny fans ya 🥳
Mas ini saya ada mau seminar judul jurusan pidana dalam putusan itu pencurian 363 ayat 1 di ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun unsur bagian ke-3 ke-4 dan ke-5 dimana dlm srt tuntutan jpu 8 bulan dan hakim dalam putusan 1 thn inikan sesuatu yg bertentangan dg KUHP mohon penjelasannya makasih
Sebetulnya tidak, karena hakim boleh menjatuhkan putusan melebihi tuntutan PU, yang tidak boleh adalah hakim menjatuhkan putusan melebih ancaman maksimal yang diberikan
Ijin bertanya terkait putusan Kasasi
Mengadili sendiri : Bahwa berdasaran hasil pemeriksaan judex facti obyek sengketan shm xxx terbukti sebagai harta bersama. Namun karena obyek tsb menadi jaminan hutang sebagai mana diakui kedua belah pihak. Maka sesuai peraturan xxx maka N O
Mengadili : Menolak permohonan Kasasi
Apakah SHM tsb sah menjadi harta bersama dan mempunyai kekuatan hukum, tetapi pembagian nya yang NO atau bagaimana ?
Terima kasih banyak
Terima kasih pertanyaannya namun untuk jawabannya akan coba saya tanyakan yg lebih kompeten karena tentang keperdataan diluar bidang keahlian saya
@@PodcastTeEdu terima kasih atas responnya
buku metode penelitian hukum yg dimaksud ibu judul dan penulisnya, dan penerbitnya siapa ya?
Prof. Peter Mahmud Marzuki 🙏