Assalamualaikum, mau tanya bang, semisal ada terpidana yang mengajukan upaya hukum banding, yg awalnya dihukum 3 tahun penjara kemudian setelah banding ternyata hukumannya berkurang atau bahkan bebas, nah kemudian si korban tdk terima dengan putusan banding tersebut, lantas apa yg harus diperbuat korban ini?
walaikumsalam, terima kasih, dalam perkara pidana kedudukan korban diwakili oleh negara melalui penuntut umum, apabila dalam banding putusan terdakwa menjadi lebih ringan dari semula, penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Namun apabila penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka pihak korban atau keluarganya tidak dapat melakukan upaya hukum, karena kedudukannya telah diwakili oleh negara melalui penuntut umum, demikian semoga berkenan.
Assalamualaikum, mau tanya bang, semisal ada terpidana yang mengajukan upaya hukum banding, yg awalnya dihukum 3 tahun penjara kemudian setelah banding ternyata hukumannya berkurang atau bahkan bebas, nah kemudian si korban tdk terima dengan putusan banding tersebut, lantas apa yg harus diperbuat korban ini?
walaikumsalam, terima kasih, dalam perkara pidana kedudukan korban diwakili oleh negara melalui penuntut umum, apabila dalam banding putusan terdakwa menjadi lebih ringan dari semula, penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Namun apabila penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka pihak korban atau keluarganya tidak dapat melakukan upaya hukum, karena kedudukannya telah diwakili oleh negara melalui penuntut umum, demikian semoga berkenan.
@@PodcastTeEdu terimakasih banyak atas penjelasannya 🙏